| Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT; -----------------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan WANPRESTASI; ---------------------------
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang antara TERGUGAT dan PENGGUGAT dengan PT. BRI Tbk No. SPH: 107734376/4676/11/23 adalah tanggung jawab Bersama (tanggung renteng) sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa tanggung jawab bersama (tanggung renteng) Yang Berhutang kepada Bank BRI Unit Oepura, dimana kewajiban PENGGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya membayar angsuran kredit sudah terpenuhi, sedangkan kewajiban TERGUGAT masih harus melunasi sisa angsuran kredit sebesar Rp.42,590,716,- (empat puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus enambelas rupiah) kepada Bank BRI Unit Oepura;------------
- Menyatakan TERGUGAT harus mengganti jaminan berupa mobil Mini Bus Merk TOYOTA AGYA TRD, Nomor Polisi: DH.4833 KS atas nama VIKTOR MELIAKHI PONO (PENGGUGAT) di Bank BRI Unit Oepura dengan jaminan barang milik TERGUGAT; ---------
- Menyatakan bahwa apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, Memaksa pihak lainnya berhak menuntut penggantian atas bagian kewajiban yang telah dilunasi;-------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. -------
|