Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2026/PN Kpg MARTHEN SOLEMAN KONAY 1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG
2.ROHANI KUSUMA ALS ROHANA KUSUMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MARTHEN SOLEMAN KONAY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LULU BENSNEYDER MANOE. SHMARTHEN SOLEMAN KONAY
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG
2ROHANI KUSUMA ALS ROHANA KUSUMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANATJI KONAY
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan hukum Penggugat adalah ahli waris sah dari Alm. ESAU KONAY
  3. Menyatakan secara Hukum Penggugat bersama-sama dengan ahli waris Sah Lainnya dari Alm. Esau Konay merupakan pemilik sah atas  objek sengketa berupa :Satu bidang tanah seluas 1.066 M?2; terletak di RT/RW 04/02, Kel Oesapa Selatan Kec. Kelapa Lima - Kota Kupang, dengan Batas :
    1. Sebelah utara : Tanah Tereksekusi milik Alm. Esau Konay
    2. sebelah Timur : Tereksekusi Milik Alm. Esau Konay
    3. sebelah Selatan : Tanah Tereksekusi Milik Alm. Esau Konay
    4. Sebelah Barat : Jalan
  4. Menyatakan secara hukum Perbuatan Tergugat I yang menerbitkan di atas objek sengketa berupa :
    1. SHM No. 756 terletak di Kel. Oesapa Selatan (Dahulu Kel Oesapa), Terbit Tahun 1988, Luas 380 M?2; terbit atas nama Bartolomeos Konay (Almh) kemudian dialihkan dan terakhir tercatat atas nama Tergugat II Adalah perbuatan melawan Hukum;
    2. SHM No. 758 terletak di Kel. Oesapa Selatan (Dahulu Kel Oesapa), Terbit Tahun 1988, Luas 686 M?2;, tercatat atas nama Tergugat II Adalah perbuatan melawan Hukum;
  5. Menyatakan secara Hukum :
    1. Peralihan hak (Jual-beli) atas objek sengketa seluas 380 M?2;  yang di atasnya telah terbit   SHM No 756 Terletak di Kel. Oesapa Selatan (dahulu Kel. Oesapa) terbit Tahun 1988 seluas 380 M?2; dari Alm. Bertolomeos Konay kepada Tergugat II Adalah Perbuatan melawan Hukum;
    2. Peralihan Hak (Jual beli) atas bidang tanah objek sengketa seluas 686 M?2; dari Alm. Bertolomeos Konay kepada Tergugat II yang kemudian diterbitkan SHM No 758 terletak di kel. Oesapa selatan (Dahulu Kel. Oesapa) terbit tahun 1988, Luas 686  M?2; atas nama Tergugat II adalah perbuatan melawan Hukum;
  6. Menyatakan secara hukum:
    1. SHM No. 756 terletak di Kel. Oesapa Selatan (Dahulu Kel Oesapa), Terbit Tahun 1988, Luas 380 M?2; terbit atas nama (Almh) Bartolomeos Konay kemudian dialihkan dan terakhir tercatat atas nama Tergugat II Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
    2. SHM No. 758 terletak di Kel. Oesapa Selatan (Dahulu Kel Oesapa), Terbit Tahun 1988, Luas 686 M?2;, tercatat atas nama Tergugat II Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)  masing-masing sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan pelaksanaan isi Putusan ini;   
  9. Menghukum Para  Tergugat untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara a quo 
  10. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan Patuh pada Putusan a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak