| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan hukum Penggugat adalah ahli waris sah dari Alm. ESAU KONAY
- Menyatakan secara Hukum Penggugat bersama-sama dengan ahli waris Sah Lainnya dari Alm. Esau Konay merupakan pemilik sah atas objek sengketa berupa :Satu bidang tanah seluas 1.066 M?2; terletak di RT/RW 04/02, Kel Oesapa Selatan Kec. Kelapa Lima - Kota Kupang, dengan Batas :
- Sebelah utara : Tanah Tereksekusi milik Alm. Esau Konay
- sebelah Timur : Tereksekusi Milik Alm. Esau Konay
- sebelah Selatan : Tanah Tereksekusi Milik Alm. Esau Konay
- Sebelah Barat : Jalan
- Menyatakan secara hukum Perbuatan Tergugat I yang menerbitkan di atas objek sengketa berupa :
- SHM No. 756 terletak di Kel. Oesapa Selatan (Dahulu Kel Oesapa), Terbit Tahun 1988, Luas 380 M?2; terbit atas nama Bartolomeos Konay (Almh) kemudian dialihkan dan terakhir tercatat atas nama Tergugat II Adalah perbuatan melawan Hukum;
- SHM No. 758 terletak di Kel. Oesapa Selatan (Dahulu Kel Oesapa), Terbit Tahun 1988, Luas 686 M?2;, tercatat atas nama Tergugat II Adalah perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan secara Hukum :
- Peralihan hak (Jual-beli) atas objek sengketa seluas 380 M?2; yang di atasnya telah terbit SHM No 756 Terletak di Kel. Oesapa Selatan (dahulu Kel. Oesapa) terbit Tahun 1988 seluas 380 M?2; dari Alm. Bertolomeos Konay kepada Tergugat II Adalah Perbuatan melawan Hukum;
- Peralihan Hak (Jual beli) atas bidang tanah objek sengketa seluas 686 M?2; dari Alm. Bertolomeos Konay kepada Tergugat II yang kemudian diterbitkan SHM No 758 terletak di kel. Oesapa selatan (Dahulu Kel. Oesapa) terbit tahun 1988, Luas 686 M?2; atas nama Tergugat II adalah perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum:
- SHM No. 756 terletak di Kel. Oesapa Selatan (Dahulu Kel Oesapa), Terbit Tahun 1988, Luas 380 M?2; terbit atas nama (Almh) Bartolomeos Konay kemudian dialihkan dan terakhir tercatat atas nama Tergugat II Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- SHM No. 758 terletak di Kel. Oesapa Selatan (Dahulu Kel Oesapa), Terbit Tahun 1988, Luas 686 M?2;, tercatat atas nama Tergugat II Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan pelaksanaan isi Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara a quo
- Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan Patuh pada Putusan a quo;
|