Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
200/Pdt.G/2016/PN Kpg Tobias Sira Kian, S.Pd. 1.walikota kupang
2.Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang
Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 200/Pdt.G/2016/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 14 Sep. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tobias Sira Kian, S.Pd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H.,Tobias Sira Kian, S.Pd.
Tergugat
NoNama
1walikota kupang
2Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menghentikan segala kegiatan pembangunan gedung sekolah tersebut di atas objek sengketa, untuk mengindari kerugian yang lebih besar baik untuk Penggugat maupun Para Tergugat;

  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah (objek sengketa) antara Saudara Yulianus Solsepa dengan Penggugat berdasarkan Kwitansi Jual Beli tanggal 28 April 2013 adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 594.4/KA.PH/202/IV/2013, tanggal 29 April 2013, tanah seluas ± 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) terletak di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara : dengan jalan

Selatan : dengan jalan

Jalan : dengan jalan

Barat : dengan jalan

yang dibuat dihadapan Camat Alak, disaksikan oleh Lurah Batuplat dan Kasie Pemerintahan Kecamatan Alak adalah sah menurut hukum;

  1. Menyatakan Hukum bahwa tanah Obyek Sengketa adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan Kwitansi Jual Beli tanggal 28 April 2013 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 594.4/KA.PH/202/IV/2013, tanggal 29 April 2013;
  2. Menyatakan perbuatan Terugat I dan Tergugat II yang telah mengklaim objek sengketa secara sepihak dan tidak memiliki alas hak serta masuk dengan paksa membangun gedung sekolah di atas objek sengketa tanpa seijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa secara sukarela, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil dan Imateriil sebesar Rp. 300.000.000  (tiga ratus juta rupiah);
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila tidak mengosongkan tanah milik Penggugat sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang mempunyai pendapat dan atau pandangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya, (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak