Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
747/Pdt.P/2026/PN Kpg 1.NEDI SAEFATU
2.MEATABEL WENI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 747/Pdt.P/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NEDI SAEFATU
2MEATABEL WENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa para pemohon sebagai orang tua kandung dari anak yang bernama AVRI ORIYANCE SAEFATU, lahir di Kupang 22 April 2022, di luar perkawinan yang sah;
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Kupang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan atau memberi kuasa kepada kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Kupang agar pengesahan anak dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu.
  5. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak