Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2026/PN Kpg KADEK WIDIANTARI, SH, MH 1.FICRAM BONES
2.JEFANS BONES
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1256/N.3.10/Etl.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK WIDIANTARI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FICRAM BONES[Penahanan]
2JEFANS BONES[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

..

KESATU:

 

 

Bahwa Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY dan Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN bersama-sama dengan Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO, Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan raya depan Gudang Taxi Gogo yang terletak di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, yaitu Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 Wita Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI dan LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU sedang duduk bersama teman-teman mereka yaitu Saksi YOSUA RUBEN MAIMA, Saksi YEFTA ALEXANDRO SANU, Saksi ABDUL RAZAK GINI dan Saksi REYNALDI ARDIANSYAH sambil minum minuman keras jenis moke di depan Toko Stride Helm Bhineka, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,  kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wita Saksi ANDY LANGGA yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dibagian tengah dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU dibagian belakang melintas dari arah Oebufu menuju kearah Tuak Daun Merah (TDM), kemudian saat melewati tempat Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI dan LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU bersama teman-temannya yang saat itu sedang duduk minum, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO berteriak, “Woi,” dan mendengar teriakan tersebut Saksi REYNALDI ARDIANSYAH yang sedang duduk diatas sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 berwarna merah langsung menghidupkan kunci kontak sepeda motor tersebut dan hendak mengejar Saksi ANDY LANGGA yang sedang membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU, lalu LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU berkata kepada Saksi REYNALDI ARDIANSYAH, “Sabar deng beta” sambil naik ke atas sepeda motor, selanjutnya Saksi REYNALDI ARDIANSYAH dengan membonceng LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU mengejar Saksi ANDY LANGGA yang sedang membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU, kemudian sesampainya di depan Alfamart, Kelurahan TDM 5, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi REYNALDI ARDIANSYAH dan LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU menyalib sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANDY LANGGA yang sedang membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU, kemudian saksi REYNALDI ARDIANSYAH berkata, “Besong berhenti”, lalu Saksi ANDY LANGGA memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, setelah itu Saksi REYNALDI ARDIANSYAH turun dari sepeda motor diikuti oleh LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU selanjutnya Saksi REYNALDI ARDIANSYAH langsung menuju kearah Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU yang masih berada diatas sepeda motor lalu Saksi REYNALDI ARDIANSYAH berkata, “Sapa yang maki ketong,” lalu Saksi BRIAN THOVANIO LULU menjawab, “Beta punya kawan ditengah yang mabok kaka,”  mendengar jawaban tersebut Saksi REYNALDI ARDIANSYAH langsung menarik kerah baju Saksi ADRIAN RICARDO FALLO sambil berkata, “Lu kenapa maki ketong,” kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab, “Sonde kaka, beta sonde maki hanya teriak woii, beta tegor Delfi karna beta kenal delfi,” kemudian Saksi REYNALDI ARDIANSYAH melepaskan cekikan sambil berkata, “Pikir besong ada maki makanya ketong kejar besong ko tanya,”  lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab kembali, “Sonde kaka,”  kemudian Saksi REYNALDI ARDIANSYAH bertanya kembali, “Besong dari mana,”  lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab kembali, “Ketong dari homestay Sasando sini kaka,” selanjutnya Saksi REYNALDI ARDIANSYAH berkata, “Na sudah besong jalan su,” kemudian Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU melanjutkan perjalanan mereka ke arah Indomaret TDM sedangkan Saksi REYNALDI ARDIANSYAH dengan membonceng LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU kembali ke tempat minum sebelumnya di Toko Stride Helm Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.

 

Bahwa selanjutnya Saksi ANDY LANGGA yang mengendarai sepeda motor Beat dengan  membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dibagian tengah dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU dibagian belakang menuju ke arah Indomaret TDM kemudian sesampainya di Indomaret TDM, sudah ada Saksi SARY DOKO, Saksi ANGGI MAUBOY dan Saksi MERIANTI JESIKA KELUANAN yang sedang berdiri bersama-sama dengan Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY dan Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN yang saat itu sedang duduk bersama dengan Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA, kemudian Saksi ANDY LANGGA dan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO turun dari sepeda motor sedangkan Saksi BRIAN THOVANIO LULU tetap berada diatas sepeda motor, lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO berkata, “We ketong hamper kena pukul diatas,” dan mendengar perkataan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO tersebut, Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA langsung berdiri dan berkata, “Sapa yang mau pukul lu” kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab, “Kayaknya anak dari Oebufu,” mendengar jawaban tersebut Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA langsung berjalan kaki pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari Indomaret TDM.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita saat LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU berjalan pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol 6913 KP dengan membonceng Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI dari arah Oebufu menuju ke arah TDM dan sesampainya di depan Indomaret TDM, Saksi ANDY LANGGA berkata, “Itu laki-laki yang tadi tu,” kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab, “Kayaknya dong su, ketong kejar,” lalu Saksi ANDY LANGGA berkata kepada Saksi BRIAN THOVANIO LULU, “Jalan su Brian,” selanjutnya Saksi ANDY LANGGA langsung menghidupkan sepeda motor Honda Beat lalu membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU dibagian tengah dan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dibagian belakang mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI dan saat itu Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA datang kembali ke Indomaret TDM dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih sambil memegang sebatang balok menggunakan tangan kiri dan sebilah parang diletakkan pada pijakan kaki depan sepeda motor kemudian Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA memberikan kunci sepeda motor kepada Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY sambil berkata “Pake beta punya motor saja,”  yang saat itu sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol DH 3459 AZ sedang terparkir didekat pinggir jalan kemudian Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA langsung mengendarai sepeda motornya ikut mengejar LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI, kemudian  Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY juga mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih Nopol DH 3459 AZ dengan membonceng Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN ikut mengejar LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI.

 

Bahwa pada saat pengejaran tersebut, sesampainya di depan Bakso Ria TDM yang saat itu yang berada dibelakang sepeda motor yang dikendarai LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dengan membonceng Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI adalah sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANDY LANGGA dengan membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO lalu dibelakang sepeda motor Saksi ANDY LANGGA terdapat sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA dan dibelakangnya lagi sepeda motor yang dikendarai para Terdakwa, selanjutnya saat sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANDY LANGGA hampir mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU lalu Saksi ANDY LANGGA berteriak, Coba berhenti abang, kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO juga berteriak ke arah LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU, “We abang berhenti dolo,  setelah mendengarkan teriakan tersebut LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke arah LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang masih duduk diatas motor lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO berkata, Beta sonde terima bae kenapa lu pung kawan ceke beta diatas tadi, namun LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU tidak menjawab dan langsung menghidupkan kembali sepeda motornya lalu melihat hal tersebut, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO langsung mengambil 1 (satu) botol aqua yang didalamnya berisi anggur yang tersimpan pada pijakan kaki depan sepeda motor lalu melemparkan botol Aqua tersebut ke arah LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI yang mengenai bagian belakang Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI. Melihat hal tersebut, Saksi ANDY LANGGA menegur Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dengan berkata, Lu kalau emosi dengan laki-laki sa jangan dengan perempuan.  Selanjutnya karena melihat sepeda motor yang dikendarai oleh LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang membonceng Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI telah melaju pergi, kemudian Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY yang sedang membonceng Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol DH 3459 AZ yang saat itu hampir sampai di depan bakso Ria TDM melajukan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi melewati sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi  ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI menuju kearah patung Tirosa Bundaran PU,  lalu melihat sepeda motor yang dikendarai para Terdakwa tetap mengejar sepada motor yang dikendarai oleh LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI, Saksi ANDY LANGGA langsung menghidupkan sepeda motornya dengan membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan meninggalkan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO kemudian menyusul sepeda motor yang dikendarai oleh para Terdakwa untuk mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang membonceng Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI, sampai di patung Tirosa Bundaran PU lurus lagi menuju arah Jalan Pulau Indah kemudian belok kiri ke Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang sedangkan pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA melewati depan Bakso Ria Saksi ADRIAN RICARDO FALLO melambaikan tangan untuk memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA kemudian Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO naik keatas sepeda motor tersebut, kemudian Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA mengendarai sepeda motornya dengan membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menuju ke arah Bundaran PU lurus kearah Pulau Indah lurus ke arah lampu merah Oesapa belok kiri ke arah Kelapa Lima sampai di Dealer Kawasaki kembali sampai di depan Toko Dutalia, namun karena sudah kehilangan jejak Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA membuang sebatang balok yang dibawanya di pinggir jalan.

 

Bahwa kemudian pada saat Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol DH 3459 AZ dengan membonceng Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI melalui jalan Bundaran PU menuju ke arah Pulau Indah belok kiri menuju ke arah jalan Samratulangi melewati jalan raya depan Resto My Copy O menuju ke arah jalan Taman Tagepe Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang hingga melewati cabang UD. Kae, kemudian saat di jalan raya depan Gudang Taxi Gogo sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY  dan Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN sejajar dengan roda belakang sepada motor DH 6913 KP yang dikendarai oleh LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI tanpa menggunakan helm/penutup kepala, Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY  berteriak, “We berenti, we berenti,”  lalu mendengar teriakan tersebut LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU menoleh ke arah sepeda motor yang dikendarai oleh para Terdakwa kemudian Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY langsung menendang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kiri kearah pijakan atau injakan kaki bagian kanan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol 6913 KP yang dikendarai oleh LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang saat itu sedang membonceng Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI sehingga menyebabkan sepeda motor tersebut oleng dan menabrak trotoar bagian kiri Jalan Raya Samratulangi lalu tubuh LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI terpental ke arah tiang listrik yang berada di trotoar sebelah kiri Jalan Samratulangi kemudian tubuh LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI terjatuh diaspal dengan posisi LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU tengkurap dan kedua kaki masih berada di atas trotoar sebelah kiri Jalan Raya, sedangkan tubuh Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI berada sekitar 2 (dua) meter dari posisi tubuh LUCKY REYNALDI KRISTIAN SANU terjatuh dengan posisi tubuh Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI menyamping ke kiri. Setelah itu Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY dengan membonceng Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN melajukan sepeda motor yang dikendarainya untuk melarikan diri kearah Taman Tagepe meninggalkan LUCKY REYNALDI KRISTIAN SANU dan Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI, sedangkan kendaraan yang dikendarai oleh Saksi ANDY LANGGA dengan membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya sekitar beberapa detik sambil melihat kearah LUCKY REYNALDI KRISTIAN SANU dan Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI yang sudah tergeletak, kemudian Saksi ANDY LANGGA langsung melajukan kembali sepeda motor yang dikendarainya untuk melarikan diri dengan membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU ke arah Jalan Raya Taman Tagepe.

 

Bahwa pada saat kejadian Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI masih berusia 16 (enam belas) tahun, bersesuaian dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 171/DTL/DKCS.KK/2009 tanggal 06 Januari 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh BERNADUS BENU, S.H selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Kupang atau setidak-setidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY dan Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN bersama-sama dengan Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO, Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA menyebabkan Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 0008/738/445/VSM/2024, tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edwin Tambunan, Sp.FM, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang  dengan Kesimpulan sebagai berikut :

Korban adalah seorang perempuan, umur enam belas tahun, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter, warna kuli sawo matang. Didapatkan Luka robek pada kepala disertai patah tulang seluruh bagian kepala, patah tulang rahang atas dan rahang bawah, luka robek pada dahi, luka lecet pada punggung tangan kiri, tungkai bawah kiri. Luka tersebut diatas menimbulkan bahaya maut. Korban dinyatakan meninggal di Instalansi Pemulasaran Jenasah RSUD Prof.DR.W.Z.Johannes.

 

Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2026 terhadap Jenazah Anak Korban DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI dilakukan Ekshumasi dan Otopsi mayat, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: Ver/B/02/I/2026/Dokkes Polda NTT, tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edwin Tambunan, Sp. FM, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atas jenasah tersebut diatas dapat kami simpulkan bahwa telah diperiksa jenasah seorang perempuan, umur sekitar enam belas tahun. Pada jenazah tersebut tampak proses pembusukan lanjut dimana tulang-tulang tampak dan jaringan lunak serta organ-organ mulai menghilang. Pada pemeriksaan di temukan :

  1. Patah tulang atap tengkorak akibat kekerasan tumpul
  2. Patah tulang dasar tengkorak akibat kekerasan tumpul
  3. Patah tulang belakang bagian leher ruas tulang pertama akibat kekerasan tumpul
  4. Patah tulang wajah akibat kekerasan tumpul
  5. Patah tulang rahang atas dan rahang bawah akibat kekerasan tumpul
  6. Patah tulang rusuk pertama dada kiri akibat kekerasan tumpul
  7. Tanda pembusukan lanjut.

Penyebab kematian korban sulit ditentukan karena jenazah sudah mengalami proses pembusukan lanjut, akan tetapi kekerasan tumpul pada kepala yang mematahkan seluruh tulang kepala dapat menyebakan kematian.

 

Perbuatan Terdakwa I. FICRAM BONES ALIAS FIKY dan Terdakwa II. JEFANS BONES Alias JEFAN bersama-sama dengan Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO, Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 80 Ayat (3) jo. Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

------------------------------------------------------------ D A N --------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

 

Pertama:

 

Bahwa Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY dan Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN bersama-sama dengan Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO, Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan raya depan Gudang Taxi Gogo yang terletak di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, “Turut serta melakukan tindak pidana yang merampas nyawa orang lain, yaitu Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU,” perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 Wita Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI yang masih berusia 16 (enam belas) tahun (Anak) sedang duduk bersama teman-teman mereka yakni Saksi YOSUA RUBEN MAIMA, Saksi YEFTA ALEXANDRO SANU, Saksi ABDUL RAZAK GINI dan Saksi REYNALDI ARDIANSYAH sambil minum minuman keras jenis moke di depan Toko Stride Helm Bhineka, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang,  kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wita Saksi ANDY LANGGA yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dibagian tengah dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU dibagian belakang melintas dari arah Oebufu menuju kearah Tuak Daun Merah (TDM), kemudian saat melewati tempat Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI bersama teman-temannya yang saat itu sedang duduk minum, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO berteriak, “Woi,” dan mendengar teriakan tersebut Saksi REYNALDI ARDIANSYAH yang sedang duduk diatas sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 berwarna merah langsung menghidupkan kunci kontak sepeda motor tersebut dan hendak mengejar Saksi ANDY LANGGA yang sedang membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU, lalu Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU berkata kepada Saksi REYNALDI ARDIANSYAH, “Sabar deng beta” sambil naik ke atas sepeda motor, selanjutnya Saksi REYNALDI ARDIANSYAH dengan membonceng Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU mengejar Saksi ANDY LANGGA yang sedang membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU, kemudian sesampainya di depan Alfamart, Kelurahan TDM 5, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi REYNALDI ARDIANSYAH dan Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU menyalib sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANDY LANGGA yang sedang membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU, kemudian saksi REYNALDI ARDIANSYAH berkata, “Besong berhenti”, lalu Saksi ANDY LANGGA memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, setelah itu Saksi REYNALDI ARDIANSYAH turun dari sepeda motor diikuti oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU selanjutnya Saksi REYNALDI ARDIANSYAH langsung menuju kearah Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU yang masih berada diatas sepeda motor lalu Saksi REYNALDI ARDIANSYAH berkata, “Sapa yang maki ketong,”  lalu Saksi BRIAN THOVANIO LULU menjawab, “Beta punya kawan ditengah yang mabok kaka,”  mendengar jawaban tersebut Saksi REYNALDI ARDIANSYAH langsung menarik kerah baju Saksi ADRIAN RICARDO FALLO sambil berkata, “Lu kenapa maki ketong,” kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab, “Sonde kaka, beta sonde maki hanya teriak woii, beta tegor Delfi karna beta kenal delfi,” kemudian Saksi REYNALDI ARDIANSYAH melepaskan cekikan sambil berkata, “Pikir besong ada maki makanya ketong kejar besong ko tanya,” lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab kembali, “Sonde kaka,”  kemudian Saksi REYNALDI ARDIANSYAH bertanya kembali, “Besong dari mana,”  lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab kembali, “Ketong dari homestay Sasando sini kaka,” selanjutnya Saksi REYNALDI ARDIANSYAH berkata, “Na sudah besong jalan su,” kemudian Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU melanjutkan perjalanan mereka ke arah Indomaret TDM sedangkan Saksi REYNALDI ARDIANSYAH dengan membonceng Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU kembali ke tempat minum sebelumnya di Toko Stride Helm Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.

 

Bahwa selanjutnya Saksi ANDY LANGGA yang mengendarai sepeda motor Beat dengan  membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dibagian tengah dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU dibagian belakang menuju ke arah Indomaret TDM kemudian sesampainya di Indomaret TDM, sudah ada Saksi SARY DOKO, Saksi ANGGI MAUBOY, dan Saksi MERIANTI JESIKA KELUANAN yang sedang berdiri bersama-sama dengan Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY dan Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN yang saat itu sedang duduk bersama dengan Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA, kemudian Saksi ANDY LANGGA dan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO turun dari sepeda motor sedangkan Saksi BRIAN THOVANIO LULU tetap berada diatas sepeda motor, lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO berkata, “We ketong hamper kena pukul diatas,” dan mendengar perkataan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO tersebut, Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA langsung berdiri dan berkata, “Sapa yang mau pukul lu” kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab, “Kayaknya anak dari Oebufu,” mendengar jawaban tersebut Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA langsung berjalan kaki pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari Indomaret TDM.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita saat Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU berjalan pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DH 6913 KP dengan membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI dari arah Oebufu menuju ke arah TDM dan sesampainya di depan Indomaret TDM Saksi ANDY LANGGA berkata, “Itu laki-laki yang tadi tu,” kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab, “Kayaknya dong su, ketong kejar,”  lalu Saksi ANDY LANGGA berkata kepada Saksi BRIAN THOVANIO LULU, “Jalan su Brian,” selanjutnya Saksi ANDY LANGGA langsung menghidupkan sepeda motor Honda Beat lalu membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU dibagian tengah dan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dibagian belakang mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI dan saat itu Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA datang kembali ke Indomaret TDM dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih sambil memegang sebatang balok menggunakan tangan kiri dan sebilah parang diletakkan pada pijakan kaki depan sepeda motor kemudian Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA memberikan kunci sepeda motor sepeda motor kepada Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY sambil berkata “ Pake beta punya motor saja,”  yang saat itu sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol DH 3459 AZ sedang terparkir didekat pinggir jalan kemudian Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA langsung mengendarai sepeda motornya ikut mengejar Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI, kemudian  Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY juga mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih Nopol DH 3459 AZ dengan membonceng Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN ikut mengejar Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI.

 

Bahwa pada saat pengejaran tersebut, sesampainya di depan Bakso Ria TDM yang saat itu yang berada dibelakang sepeda motor yang dikendarai Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dengan membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI adalah sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANDY LANGGA dengan membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO lalu dibelakang sepeda motor Saksi ANDY LANGGA terdapat sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA dan dibelakangnya lagi sepeda motor yang dikendarai para Terdakwa, selanjutnya saat sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANDY LANGGA hampir mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU lalu Saksi ANDY LANGGA berteriak, Coba berhenti abang, kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO juga berteriak ke arah Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU, “We abang berhenti dolo,  setelah mendengar teriakan tersebut Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke arah Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang masih duduk diatas motor lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO berkata, Beta sonde terima bae kenapa lu pung kawan ceke beta diatas tadi, namun Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU tidak menjawab dan langsung menghidupkan kembali sepeda motornya lalu melihat hal tersebut, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO langsung mengambil 1 (satu) botol aqua yang didalamnya berisi anggur yang tersimpan pada pijakan kaki depan sepeda motor lalu melemparkan botol Aqua tersebut ke arah Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI yang mengenai bagian belakang DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI. Melihat hal tersebut, Saksi ANDY LANGGA menegur Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dengan berkata, Lu kalau emosi dengan laki-laki sa jangan dengan perempuan.  Selanjutnya karena melihat  sepeda motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI telah melaju pergi kemudian Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY yang sedang membonceng Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol DH 3459 AZ yang saat itu hampir sampai di depan bakso Ria TDM melajukan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi melewati sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI menuju kearah patung Tirosa Bundaran PU, lalu melihat sepeda motor yang dikendarai para Terdakwa tetap mengejar sepada motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI, Saksi ANDY LANGGA langsung menghidupkan sepeda motornya dengan membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan meninggalkan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO kemudian menyusul sepeda motor yang dikendarai oleh para Terdakwa untuk mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI sampai di patung Tirosa Bundaran PU lurus lagi menuju arah Jalan Pulau Indah kemudian belok kiri ke Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang sedangkan pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA melewati depan Bakso Ria Saksi ADRIAN RICARDO FALLO melambaikan tangan untuk memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA kemudian Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO naik keatas sepeda motor tersebut, kemudian Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA mengendarai sepeda motornya dengan membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menuju ke arah Bundaran PU lurus kearah Pulau Indah lurus ke arah lampu merah Oesapa belok kiri ke arah Kelapa Lima sampai di Dealer Kawasaki kembali sampai di depan Toko Dutalia, namun karena sudah kehilangan jejak Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA membuang sebatang balok yang dibawanya di pinggir jalan.

 

Bahwa kemudian pada saat Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol DH 3459 AZ dengan membonceng Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang memboceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI melalui jalan Bundaran PU menuju ke arah Pulau Indah belok kiri menuju ke arah jalan Samratulangi melewati jalan raya depan Resto My Copy O menuju ke arah jalan Taman Tagepe Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang hingga melewati cabang UD. Kae, kemudian saat di jalan raya depan Gudang Taxi Gogo sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY  dan Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN sejajar dengan roda belakang sepada motor Nopol DH 6913 KP yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI tanpa menggunakan helm/penutup kepala, Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY berteriak, “We berenti, we berenti,”  lalu mendengar teriakan tersebut Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU menoleh ke arah sepeda motor yang dikendarai oleh para Terdakwa kemudian Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY langsung menendang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kiri ke arah pijakan atau injakan kaki bagian kanan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DH 6913 KP yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang saat itu sedang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI sehingga menyebabkan sepeda motor tersebut oleng dan menabrak trotoar bagian kiri Jalan Raya Samratulangi lalu tubuh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI terpental kearah tiang listrik yang berada di trotoar sebelah kiri Jalan Samratulangi kemudian tubuh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI terjatuh diaspal dengan posisi Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU tengkurap dan kedua kaki masih berada di atas trotoar sebelah kiri Jalan Raya, sedangkan tubuh DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI berada sekitar 2 (dua) meter dari posisi tubuh Korban LUCKY REYNALDI KRISTIAN SANU terjatuh dengan posisi tubuh DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI menyamping ke kiri. Setelah itu Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY  dengan membonceng Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN melajukan sepeda motor yang dikendarainya untuk melarikan diri ke arah Taman Tagepe meninggalkan Korban LUCKY REYNALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI, sedangkan kendaraan yang dikendarai oleh Saksi ANDY LANGGA dengan membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya sekitar beberapa detik sambil melihat kearah Korban LUCKY REYNALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI yang sudah tergeletak, kemudian Saksi ANDY LANGGA langsung melajukan kembali sepeda motor yang dikendarainya untuk melarikan diri dengan membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU ke arah Jalan Raya Taman Tagepe.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY dan Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN bersama-sama dengan Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO, Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA menyebabkan Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 0010/738/445/VSM/2024, tanggal 21 Maret 2024 atas nama korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edwin Tambunan, Sp.FM, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dengan kesimpulan :

Korban adalah seorang laki-laki umur dua puluh dua tahun, panjang badan seratus enam puluh tujuh sentimeter, warna kulit sawo matang. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek pada kepala disertai patah tulang, luka robek pada dagu, luka lecet pada kelopak mata kiri, pipi, bibir, bahu, punggung tangan disertai patah tulang, luka lecet pada tungkai atas kanan, tungkai bawah kanan, tungkai bawah kiri. Luka tersebut diatas menimbulkan bahaya maut. Korban dinyatakan meninggal di Instalansi Pemulasaran Jenasah RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes.

 

Bahwa kemudian pada tanggal 15 Januari 2026 terhadap jenasah LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dilakukan lagi Ekshumasi dan Otopsi mayat, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: Ver/B/01/I/2026/Dokkes Polda NTT, tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edwin Tambunan, Sp. FM, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari peneriksaan luar dan pemeriksaan dalam atas jenasah tersebut diatas dapat kami simpulkan bahwa telah diperiksa jenasah seorang laki-laki, umur sekitar dua puluh dua tahun. Pada jenazah tersebut tampak proses pembusukan lanjut dimana tulang-tulang tampak dan jaringan lunak serta organ-organ mulai menghilang. Pada pemeriksaan di temukan :

  1. Patah tulang atap tengkorak akibat kekerasan tumpul
  2. Patah tulang dasar tengkorak akibat kekerasan tumpul
  3. Resapan darah pada tulang tengkorak akibat kekerasan tumpul
  4. Resapan darah pada pipi kiri akibat kekerasan tumpul.
  5. Patah tulang rusuk dada kanan akibat kekerasan tumpul.
  6. Patah tulang belikat kanan akibat kekerasan tumpul
  7. Patah tulang tangan kiri akibat kekerasan tumpul
  8. Tanda pembusukan lanjut.

Penyebab kematian korban sulit ditentukan karena jenazah sudah mengalami proses pembusukan lanjut, akan tetapi kekerasan tumpul pada kepala yang mematahkan tulang atap tengkorak dan tulang dasar tengkorak dapat menyebakan kematian.

 

Perbuatan  Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY dan Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN bersama-sama dengan Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO, Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1)  jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

 

 

ATAU

 

Kedua:

 

Bahwa Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY dan Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN bersama-sama dengan Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO, Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan raya depan Gudang Taxi Gogo yang terletak di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, “Dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan matinya orang, yaitu korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU,” perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 Wita Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI yang masih berusia 16 (enam belas) tahun (Anak) sedang duduk bersama teman-teman mereka yakni Saksi YOSUA RUBEN MAIMA, Saksi YEFTA ALEXANDRO SANU, Saksi ABDUL RAZAK GINI dan Saksi REYNALDI ARDIANSYAH sambil minum minuman keras jenis moke di depan Toko Stride Helm Bhineka, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang,  kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wita Saksi ANDY LANGGA yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dibagian tengah dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU dibagian belakang melintas dari arah Oebufu menuju kearah Tuak Daun Merah (TDM), kemudian saat melewati tempat Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI bersama teman-temannya yang saat itu sedang duduk minum, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO berteriak, “Woi,” dan mendengar teriakan tersebut Saksi REYNALDI ARDIANSYAH yang sedang duduk diatas sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 berwarna merah langsung menghidupkan kunci kontak sepeda motor tersebut dan hendak mengejar Saksi ANDY LANGGA yang sedang membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU, lalu Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU berkata kepada Saksi REYNALDI ARDIANSYAH, “Sabar deng beta” sambil naik ke atas sepeda motor, selanjutnya Saksi REYNALDI ARDIANSYAH dengan membonceng Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU mengejar Saksi ANDY LANGGA yang sedang membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU, kemudian sesampainya di depan Alfamart, Kelurahan TDM 5, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi REYNALDI ARDIANSYAH dan Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU menyalib sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANDY LANGGA yang sedang membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU, kemudian saksi REYNALDI ARDIANSYAH berkata, “Besong berhenti”, lalu Saksi ANDY LANGGA memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, setelah itu Saksi REYNALDI ARDIANSYAH turun dari sepeda motor diikuti oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU selanjutnya Saksi REYNALDI ARDIANSYAH langsung menuju kearah Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU yang masih berada diatas sepeda motor lalu Saksi REYNALDI ARDIANSYAH berkata, “Sapa yang maki ketong,”  lalu Saksi BRIAN THOVANIO LULU menjawab, “Beta punya kawan ditengah yang mabok kaka,”  mendengar jawaban tersebut Saksi REYNALDI ARDIANSYAH langsung menarik kerah baju Saksi ADRIAN RICARDO FALLO sambil berkata, “Lu kenapa maki ketong,” kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab, “Sonde kaka, beta sonde maki hanya teriak woii, beta tegor Delfi karna beta kenal delfi,” kemudian Saksi REYNALDI ARDIANSYAH melepaskan cekikan sambil berkata, “Pikir besong ada maki makanya ketong kejar besong ko tanya,” lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab kembali, “Sonde kaka,”  kemudian Saksi REYNALDI ARDIANSYAH bertanya kembali, “Besong dari mana,”  lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab kembali, “Ketong dari homestay Sasando sini kaka,” selanjutnya Saksi REYNALDI ARDIANSYAH berkata, “Na sudah besong jalan su,” kemudian Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU melanjutkan perjalanan mereka ke arah Indomaret TDM sedangkan Saksi REYNALDI ARDIANSYAH dengan membonceng Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU kembali ke tempat minum sebelumnya di Toko Stride Helm Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.

 

Bahwa selanjutnya Saksi ANDY LANGGA yang mengendarai sepeda motor Beat dengan  membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dibagian tengah dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU dibagian belakang menuju ke arah Indomaret TDM kemudian sesampainya di Indomaret TDM, sudah ada Saksi SARY DOKO, Saksi ANGGI MAUBOY, dan Saksi MERIANTI JESIKA KELUANAN yang sedang berdiri bersama-sama dengan Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY dan Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN yang saat itu sedang duduk bersama dengan Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA, kemudian Saksi ANDY LANGGA dan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO turun dari sepeda motor sedangkan Saksi BRIAN THOVANIO LULU tetap berada diatas sepeda motor, lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO berkata, “We ketong hamper kena pukul diatas,” dan mendengar perkataan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO tersebut, Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA langsung berdiri dan berkata, “Sapa yang mau pukul lu” kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab, “Kayaknya anak dari Oebufu,” mendengar jawaban tersebut Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA langsung berjalan kaki pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari Indomaret TDM.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita saat Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU berjalan pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DH 6913 KP dengan membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI dari arah Oebufu menuju ke arah TDM dan sesampainya di depan Indomaret TDM Saksi ANDY LANGGA berkata, “Itu laki-laki yang tadi tu,” kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab, “Kayaknya dong su, ketong kejar,”  lalu Saksi ANDY LANGGA berkata kepada Saksi BRIAN THOVANIO LULU, “Jalan su Brian,” selanjutnya Saksi ANDY LANGGA langsung menghidupkan sepeda motor Honda Beat lalu membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU dibagian tengah dan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dibagian belakang mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI dan saat itu Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA datang kembali ke Indomaret TDM dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih sambil memegang sebatang balok menggunakan tangan kiri dan sebilah parang diletakkan pada pijakan kaki depan sepeda motor kemudian Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA memberikan kunci sepeda motor sepeda motor kepada Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY sambil berkata “ Pake beta punya motor saja,”  yang saat itu sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol DH 3459 AZ sedang terparkir didekat pinggir jalan kemudian Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA langsung mengendarai sepeda motornya ikut mengejar Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI, kemudian  Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY juga mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih Nopol DH 3459 AZ dengan membonceng Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN ikut mengejar Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI.

 

Bahwa pada saat pengejaran tersebut, sesampainya di depan Bakso Ria TDM yang saat itu yang berada dibelakang sepeda motor yang dikendarai Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dengan membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI adalah sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANDY LANGGA dengan membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO lalu dibelakang sepeda motor Saksi ANDY LANGGA terdapat sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA dan dibelakangnya lagi sepeda motor yang dikendarai para Terdakwa, selanjutnya saat sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANDY LANGGA hampir mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU lalu Saksi ANDY LANGGA berteriak, Coba berhenti abang, kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO juga berteriak ke arah Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU, “We abang berhenti dolo,  setelah mendengar teriakan tersebut Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke arah Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang masih duduk diatas motor lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO berkata, Beta sonde terima bae kenapa lu pung kawan ceke beta diatas tadi, namun Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU tidak menjawab dan langsung menghidupkan kembali sepeda motornya lalu melihat hal tersebut, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO langsung mengambil 1 (satu) botol aqua yang didalamnya berisi anggur yang tersimpan pada pijakan kaki depan sepeda motor lalu melemparkan botol Aqua tersebut ke arah Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI yang mengenai bagian belakang DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI. Melihat hal tersebut, Saksi ANDY LANGGA menegur Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dengan berkata, Lu kalau emosi dengan laki-laki sa jangan dengan perempuan.  Selanjutnya karena melihat  sepeda motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI telah melaju pergi kemudian Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY yang sedang membonceng Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol DH 3459 AZ yang saat itu hampir sampai di depan bakso Ria TDM melajukan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi melewati sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI menuju kearah patung Tirosa Bundaran PU, lalu melihat sepeda motor yang dikendarai para Terdakwa tetap mengejar sepada motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI, Saksi ANDY LANGGA langsung menghidupkan sepeda motornya dengan membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan meninggalkan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO kemudian menyusul sepeda motor yang dikendarai oleh para Terdakwa untuk mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI sampai di patung Tirosa Bundaran PU lurus lagi menuju arah Jalan Pulau Indah kemudian belok kiri ke Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang sedangkan pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA melewati depan Bakso Ria Saksi ADRIAN RICARDO FALLO melambaikan tangan untuk memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA kemudian Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO naik keatas sepeda motor tersebut, kemudian Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA mengendarai sepeda motornya dengan membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menuju ke arah Bundaran PU lurus kearah Pulau Indah lurus ke arah lampu merah Oesapa belok kiri ke arah Kelapa Lima sampai di Dealer Kawasaki kembali sampai di depan Toko Dutalia, namun karena sudah kehilangan jejak Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA membuang sebatang balok yang dibawanya di pinggir jalan.

 

Bahwa kemudian pada saat Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol DH 3459 AZ dengan membonceng Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang memboceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI melalui jalan Bundaran PU menuju ke arah Pulau Indah belok kiri menuju ke arah jalan Samratulangi melewati jalan raya depan Resto My Copy O menuju ke arah jalan Taman Tagepe Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang hingga melewati cabang UD. Kae, kemudian saat di jalan raya depan Gudang Taxi Gogo sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY  dan Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN sejajar dengan roda belakang sepada motor Nopol DH 6913 KP yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI tanpa menggunakan helm/penutup kepala, Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY berteriak, “We berenti, we berenti,”  lalu mendengar teriakan tersebut Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU menoleh ke arah sepeda motor yang dikendarai oleh para Terdakwa kemudian Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY langsung menendang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kiri ke arah pijakan atau injakan kaki bagian kanan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DH 6913 KP yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang saat itu sedang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI sehingga menyebabkan sepeda motor tersebut oleng dan menabrak trotoar bagian kiri Jalan Raya Samratulangi lalu tubuh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI terpental kearah tiang listrik yang berada di trotoar sebelah kiri Jalan Samratulangi kemudian tubuh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI terjatuh diaspal dengan posisi Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU tengkurap dan kedua kaki masih berada di atas trotoar sebelah kiri Jalan Raya, sedangkan tubuh DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI berada sekitar 2 (dua) meter dari posisi tubuh Korban LUCKY REYNALDI KRISTIAN SANU terjatuh dengan posisi tubuh DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI menyamping ke kiri. Setelah itu Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY  dengan membonceng Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN melajukan sepeda motor yang dikendarainya untuk melarikan diri ke arah Taman Tagepe meninggalkan Korban LUCKY REYNALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI, sedangkan kendaraan yang dikendarai oleh Saksi ANDY LANGGA dengan membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya sekitar beberapa detik sambil melihat kearah Korban LUCKY REYNALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI yang sudah tergeletak, kemudian Saksi ANDY LANGGA langsung melajukan kembali sepeda motor yang dikendarainya untuk melarikan diri dengan membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU ke arah Jalan Raya Taman Tagepe.

 

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY dan Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN bersama-sama dengan Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO, Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA menyebabkan Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 0010/738/445/VSM/2024, tanggal 21 Maret 2024 atas nama korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edwin Tambunan, Sp.FM , dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Korban adalah seorang laki-laki umur dua puluh dua tahun, panjang badan seratus enam puluh tujuh sentimeter, warna kulit sawo matang. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek pada kepala disertai patah tulang, luka robek pada dagu, luka lecet pada kelopak mata kiri, pipi, bibir, bahu, punggung tangan disertai patah tulang, luka lecet pada tungkai atas kanan, tungkai bawah kanan, tungkai bawah kiri. Luka tersebut diatas menimbulkan bahaya maut. Korban dinyatakan meninggal di Instalansi Pemulasaran Jenasah RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes.

 

Bahwa kemudian pada tanggal 15 Januari 2026 terhadap jenasah LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dilakukan lagi Ekshumasi dan Otopsi mayat, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: Ver/B/01/I/2026/Dokkes Polda NTT tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edwin Tambunan, Sp. FM, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari peneriksaan luar dan pemeriksaan dalam atas jenasah tersebut diatas dapat kami simpulkan bahwa telah diperiksa jenasah seorang laki-laki, umur sekitar dua puluh dua tahun. Pada jenazah tersebut tampak proses pembusukan lanjut dimana tulang-tulang tampak dan jaringan lunak serta organ-organ mulai menghilang. Pada pemeriksaan di temukan :

  1. Patah tulang atap tengkorak akibat kekerasan tumpul.
  2. Patah tulang dasar tengkorak akibat kekerasan tumpul.
  3. Resapan darah pada tulang tengkorak akibat kekerasan tumpul.
  4. Resapan darah pada pipi kiri akibat kekerasan tumpul.
  5. Patah tulang rusuk dada kanan akibat kekerasan tumpul.
  6. Patah tulang belikat kanan akibat kekerasan tumpul.
  7. Patah tulang tangan kiri akibat kekerasan tumpu.l
  8. Tanda pembusukan lanjut.

Penyebab kematian korban sulit ditentukan karena jenazah sudah mengalami proses pembusukan lanjut, akan tetapi kekerasan tumpul pada kepala yang mematahkan tulang atap tengkorak dan tulang dasar tengkorak dapat menyebakan kematian.

 

Perbuatan  Terdakwa I. FICRAM BONES ALIAS FIKY dan Terdakwa II. JEFANS BONES Alias JEFAN bersama-sama dengan Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO, Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 262 Ayat (4)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

ATAU

 

Ketiga:

 

Bahwa Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY dan Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN bersama-sama dengan Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO, Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan raya depan Gudang Taxi Gogo yang terletak di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, Turut serta melakukan Tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang, yaitu Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU,” perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 Wita Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI yang masih berusia 16 (enam belas) tahun (Anak) sedang duduk bersama teman-teman mereka yakni Saksi YOSUA RUBEN MAIMA, Saksi YEFTA ALEXANDRO SANU, Saksi ABDUL RAZAK GINI dan Saksi REYNALDI ARDIANSYAH sambil minum minuman keras jenis moke di depan Toko Stride Helm Bhineka, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang,  kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wita Saksi ANDY LANGGA yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dibagian tengah dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU dibagian belakang melintas dari arah Oebufu menuju kearah Tuak Daun Merah (TDM), kemudian saat melewati tempat Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI bersama teman-temannya yang saat itu sedang duduk minum, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO berteriak, “Woi,” dan mendengar teriakan tersebut Saksi REYNALDI ARDIANSYAH yang sedang duduk diatas sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 berwarna merah langsung menghidupkan kunci kontak sepeda motor tersebut dan hendak mengejar Saksi ANDY LANGGA yang sedang membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU, lalu Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU berkata kepada Saksi REYNALDI ARDIANSYAH, “Sabar deng beta” sambil naik ke atas sepeda motor, selanjutnya Saksi REYNALDI ARDIANSYAH dengan membonceng Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU mengejar Saksi ANDY LANGGA yang sedang membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU, kemudian sesampainya di depan Alfamart, Kelurahan TDM 5, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi REYNALDI ARDIANSYAH dan Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU menyalib sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANDY LANGGA yang sedang membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU, kemudian saksi REYNALDI ARDIANSYAH berkata, “Besong berhenti”, lalu Saksi ANDY LANGGA memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, setelah itu Saksi REYNALDI ARDIANSYAH turun dari sepeda motor diikuti oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU selanjutnya Saksi REYNALDI ARDIANSYAH langsung menuju kearah Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU yang masih berada diatas sepeda motor lalu Saksi REYNALDI ARDIANSYAH berkata, “Sapa yang maki ketong,”  lalu Saksi BRIAN THOVANIO LULU menjawab, “Beta punya kawan ditengah yang mabok kaka,”  mendengar jawaban tersebut Saksi REYNALDI ARDIANSYAH langsung menarik kerah baju Saksi ADRIAN RICARDO FALLO sambil berkata, “Lu kenapa maki ketong,” kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab, “Sonde kaka, beta sonde maki hanya teriak woii, beta tegor Delfi karna beta kenal delfi,” kemudian Saksi REYNALDI ARDIANSYAH melepaskan cekikan sambil berkata, “Pikir besong ada maki makanya ketong kejar besong ko tanya,” lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab kembali, “Sonde kaka,”  kemudian Saksi REYNALDI ARDIANSYAH bertanya kembali, “Besong dari mana,”  lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab kembali, “Ketong dari homestay Sasando sini kaka,” selanjutnya Saksi REYNALDI ARDIANSYAH berkata, “Na sudah besong jalan su,” kemudian Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU melanjutkan perjalanan mereka ke arah Indomaret TDM sedangkan Saksi REYNALDI ARDIANSYAH dengan membonceng Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU kembali ke tempat minum sebelumnya di Toko Stride Helm Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.

 

Bahwa selanjutnya Saksi ANDY LANGGA yang mengendarai sepeda motor Beat dengan  membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dibagian tengah dan Saksi BRIAN THOVANIO LULU dibagian belakang menuju ke arah Indomaret TDM kemudian sesampainya di Indomaret TDM, sudah ada Saksi SARY DOKO, Saksi ANGGI MAUBOY, dan Saksi MERIANTI JESIKA KELUANAN yang sedang berdiri bersama-sama dengan Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY dan Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN yang saat itu sedang duduk bersama dengan Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA, kemudian Saksi ANDY LANGGA dan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO turun dari sepeda motor sedangkan Saksi BRIAN THOVANIO LULU tetap berada diatas sepeda motor, lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO berkata, “We ketong hamper kena pukul diatas,” dan mendengar perkataan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO tersebut, Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA langsung berdiri dan berkata, “Sapa yang mau pukul lu” kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab, “Kayaknya anak dari Oebufu,” mendengar jawaban tersebut Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA langsung berjalan kaki pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari Indomaret TDM.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita saat Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU berjalan pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DH 6913 KP dengan membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI dari arah Oebufu menuju ke arah TDM dan sesampainya di depan Indomaret TDM Saksi ANDY LANGGA berkata, “Itu laki-laki yang tadi tu,” kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menjawab, “Kayaknya dong su, ketong kejar,”  lalu Saksi ANDY LANGGA berkata kepada Saksi BRIAN THOVANIO LULU, “Jalan su Brian,” selanjutnya Saksi ANDY LANGGA langsung menghidupkan sepeda motor Honda Beat lalu membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU dibagian tengah dan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dibagian belakang mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI dan saat itu Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA datang kembali ke Indomaret TDM dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih sambil memegang sebatang balok menggunakan tangan kiri dan sebilah parang diletakkan pada pijakan kaki depan sepeda motor kemudian Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA memberikan kunci sepeda motor sepeda motor kepada Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY sambil berkata “ Pake beta punya motor saja,”  yang saat itu sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol DH 3459 AZ sedang terparkir didekat pinggir jalan kemudian Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA langsung mengendarai sepeda motornya ikut mengejar Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI, kemudian  Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY juga mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih Nopol DH 3459 AZ dengan membonceng Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN ikut mengejar Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI.

 

Bahwa pada saat pengejaran tersebut, sesampainya di depan Bakso Ria TDM yang saat itu yang berada dibelakang sepeda motor yang dikendarai Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dengan membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI adalah sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANDY LANGGA dengan membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO lalu dibelakang sepeda motor Saksi ANDY LANGGA terdapat sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA dan dibelakangnya lagi sepeda motor yang dikendarai para Terdakwa, selanjutnya saat sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANDY LANGGA hampir mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU lalu Saksi ANDY LANGGA berteriak, Coba berhenti abang, kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO juga berteriak ke arah Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU, “We abang berhenti dolo,  setelah mendengar teriakan tersebut Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian Saksi ADRIAN RICARDO FALLO turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke arah Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang masih duduk diatas motor lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO berkata, Beta sonde terima bae kenapa lu pung kawan ceke beta diatas tadi, namun Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU tidak menjawab dan langsung menghidupkan kembali sepeda motornya lalu melihat hal tersebut, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO langsung mengambil 1 (satu) botol aqua yang didalamnya berisi anggur yang tersimpan pada pijakan kaki depan sepeda motor lalu melemparkan botol Aqua tersebut ke arah Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI yang mengenai bagian belakang DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI. Melihat hal tersebut, Saksi ANDY LANGGA menegur Saksi ADRIAN RICARDO FALLO dengan berkata, Lu kalau emosi dengan laki-laki sa jangan dengan perempuan.  Selanjutnya karena melihat  sepeda motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI telah melaju pergi kemudian Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY yang sedang membonceng Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol DH 3459 AZ yang saat itu hampir sampai di depan bakso Ria TDM melajukan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi melewati sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI menuju kearah patung Tirosa Bundaran PU, lalu melihat sepeda motor yang dikendarai para Terdakwa tetap mengejar sepada motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI, Saksi ANDY LANGGA langsung menghidupkan sepeda motornya dengan membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan meninggalkan Saksi ADRIAN RICARDO FALLO kemudian menyusul sepeda motor yang dikendarai oleh para Terdakwa untuk mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI sampai di patung Tirosa Bundaran PU lurus lagi menuju arah Jalan Pulau Indah kemudian belok kiri ke Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang sedangkan pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA melewati depan Bakso Ria Saksi ADRIAN RICARDO FALLO melambaikan tangan untuk memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA kemudian Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya lalu Saksi ADRIAN RICARDO FALLO naik keatas sepeda motor tersebut, kemudian Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA mengendarai sepeda motornya dengan membonceng Saksi ADRIAN RICARDO FALLO menuju ke arah Bundaran PU lurus kearah Pulau Indah lurus ke arah lampu merah Oesapa belok kiri ke arah Kelapa Lima sampai di Dealer Kawasaki kembali sampai di depan Toko Dutalia, namun karena sudah kehilangan jejak Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA membuang sebatang balok yang dibawanya di pinggir jalan.

 

Bahwa kemudian pada saat Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol DH 3459 AZ dengan membonceng Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang memboceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI melalui jalan Bundaran PU menuju ke arah Pulau Indah belok kiri menuju ke arah jalan Samratulangi melewati jalan raya depan Resto My Copy O menuju ke arah jalan Taman Tagepe Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang hingga melewati cabang UD. Kae, kemudian saat di jalan raya depan Gudang Taxi Gogo sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY  dan Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN sejajar dengan roda belakang sepada motor Nopol DH 6913 KP yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang sedang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI tanpa menggunakan helm/penutup kepala, Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY berteriak, “We berenti, we berenti,”  lalu mendengar teriakan tersebut Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU menoleh ke arah sepeda motor yang dikendarai oleh para Terdakwa kemudian Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY langsung menendang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kiri ke arah pijakan atau injakan kaki bagian kanan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DH 6913 KP yang dikendarai oleh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang saat itu sedang membonceng DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI sehingga menyebabkan sepeda motor tersebut oleng dan menabrak trotoar bagian kiri Jalan Raya Samratulangi lalu tubuh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI terpental kearah tiang listrik yang berada di trotoar sebelah kiri Jalan Samratulangi kemudian tubuh Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI terjatuh diaspal dengan posisi Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU tengkurap dan kedua kaki masih berada di atas trotoar sebelah kiri Jalan Raya, sedangkan tubuh DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI berada sekitar 2 (dua) meter dari posisi tubuh Korban LUCKY REYNALDI KRISTIAN SANU terjatuh dengan posisi tubuh DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI menyamping ke kiri. Setelah itu Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY  dengan membonceng Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN melajukan sepeda motor yang dikendarainya untuk melarikan diri ke arah Taman Tagepe meninggalkan Korban LUCKY REYNALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI, sedangkan kendaraan yang dikendarai oleh Saksi ANDY LANGGA dengan membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya sekitar beberapa detik sambil melihat kearah Korban LUCKY REYNALDI KRISTIAN SANU dan DELFI YULIYANA SUSANA FOES alias DELFI yang sudah tergeletak, kemudian Saksi ANDY LANGGA langsung melajukan kembali sepeda motor yang dikendarainya untuk melarikan diri dengan membonceng Saksi BRIAN THOVANIO LULU ke arah Jalan Raya Taman Tagepe.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY dan Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN bersama-sama dengan Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO, Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA menyebabkan Korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 0010/738/445/VSM/2024, tanggal 21 Maret 2024 atas nama korban LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edwin Tambunan, Sp.FM , dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Korban adalah seorang laki-laki umur dua puluh dua tahun, panjang badan seratus enam puluh tujuh sentimeter, warna kulit sawo matang. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek pada kepala disertai patah tulang, luka robek pada dagu, luka lecet pada kelopak mata kiri, pipi, bibir, bahu, punggung tangan disertai patah tulang, luka lecet pada tungkai atas kanan, tungkai bawah kanan, tungkai bawah kiri. Luka tersebut diatas menimbulkan bahaya maut. Korban dinyatakan meninggal di Instalansi Pemulasaran Jenasah RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes.

 

Bahwa kemudian pada tanggal 15 Januari 2026 terhadap jenasah LUCKY RENALDI KRISTIAN SANU dilakukan lagi Ekshumasi dan Otopsi mayat, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: Ver/B/01/I/2026/Dokkes Polda NTT tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edwin Tambunan, Sp. FM, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari peneriksaan luar dan pemeriksaan dalam atas jenasah tersebut diatas dapat kami simpulkan bahwa telah diperiksa jenasah seorang laki-laki, umur sekitar dua puluh dua tahun. Pada jenazah tersebut tampak proses pembusukan lanjut dimana tulang-tulang tampak dan jaringan lunak serta organ-organ mulai menghilang. Pada pemeriksaan di temukan :

  1. Patah tulang atap tengkorak akibat kekerasan tumpul.
  2. Patah tulang dasar tengkorak akibat kekerasan tumpul.
  3. Resapan darah pada tulang tengkorak akibat kekerasan tumpul.
  4. Resapan darah pada pipi kiri akibat kekerasan tumpul.
  5. Patah tulang rusuk dada kanan akibat kekerasan tumpul.
  6. Patah tulang belikat kanan akibat kekerasan tumpul.
  7. Patah tulang tangan kiri akibat kekerasan tumpul.
  8. Tanda pembusukan lanjut.

Penyebab kematian korban sulit ditentukan karena jenazah sudah mengalami proses pembusukan lanjut, akan tetapi kekerasan tumpul pada kepala yang mematahkan tulang atap tengkorak dan tulang dasar tengkorak dapat menyebakan kematian.

 

Perbuatan Terdakwa I. FICRAM BONES alias FIKY dan Terdakwa II. JEFANS BONES alias JEFAN bersama-sama dengan Saksi ANDY LANGGA, Saksi ADRIAN RICARDO FALLO, Saksi BRIAN THOVANIO LULU dan Saksi ANTONIUS JANJAYA LAKA SENDASOLA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya