Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Kpg CHRISTOFEL LIYANTO, S.E KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1CHRISTOFEL LIYANTO, S.E
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini, agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut:

1.   Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan hukum bahwa Tindakan Upaya Paksa berupa Penetapan Pemohon (Christofel Liyanto, S.E) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-71B/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

3.   Menyatakan Hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

4.   Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

5.   Menyatakan Hukum Bahwa Perkara a quo adalah bukanlah merupakan perkara tindak pidana melainkan masuk dalam ranah Hukum Perdata sebagaimana dalam pemahaman Teori Kausalitas dan Asas Culpabilitas;

6.   Menyatakan hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;

7.   Menyatakan bahwa Alat Bukti yang dipakai oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, dan tidak dapat dipergunakan lagi;

8.   Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri  Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;

Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

Pihak Dipublikasikan Ya