| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg | CHRISTOFEL LIYANTO, S.E | KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 00 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini, agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum bahwa Tindakan Upaya Paksa berupa Penetapan Pemohon (Christofel Liyanto, S.E) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-71B/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 3. Menyatakan Hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 4. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menyatakan Hukum Bahwa Perkara a quo adalah bukanlah merupakan perkara tindak pidana melainkan masuk dalam ranah Hukum Perdata sebagaimana dalam pemahaman Teori Kausalitas dan Asas Culpabilitas; 6. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum; 7. Menyatakan bahwa Alat Bukti yang dipakai oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, dan tidak dapat dipergunakan lagi; 8. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon; Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
