| Petitum Permohonan |
- Bahwa Pemohon adalah Korban tidak pidana pengroyokan yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2025, diruangan Ketua DPRD Kabupaten Kupang;
- Bahwa pada tanggal 20 Juni 2025, Pemohon melaporkan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang anggota DPRD Kab Kupang ke Polda NTT, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/ VI/2025/ SPKT/Polda NTT, tanggal 20 Juni 2025.(bukti P-2).
- Bahwa peristiwa pidana tersebut secara nyata dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, sehingga konstruksi pasal yang tepat adalah Pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
- Bahwa pada tahap awal, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT telah menempatkan pasal yang sesuai yaitu Pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, sesuai informasi yang diperoleh tentang laporannya, ( bukti P-3 ).
- Bahwa kemudian dilaksanakan pra rekonstruksi pada tanggal 21 Juli 2025 dalam perkara Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 Ayat(1) KUHP, dengan panggilan tanggal 18 Juli 2025 ( bukti P-4).
- Bahwa dalam pelaksanaan Pra rekonstruksi memperlihatkan adanya keterlibatan lebih dari satu orang pelaku;
- Bahwa kemudian Pemohon melakukan kordinasi dengan Termohon II terkait penambahan unsur pasal 335 KUHP, dengan suratnya ( bukti P-5).
- Bahwa kemudian dilakukan rekonstruksi yang kedua pada tanggal 15 Agustus 2025 dalam perkara tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Paal 170 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan suratnya ( bukti P-6).
- Bahwa telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka Tome Da Costa dan tersangka Oktovianus Djefri Pieter La,a perkara pengeroyokan, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan pernyataannya tanggal 26 Agustus 2025 yang di sampaikan oleh Termohon I pada media Warta Timor.Com ( bukti P-7).
- Bahwa lebih lanjut, Termohon II (Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT) secara sepihak melakukan split perkara, memecah laporan Pemohon tersebut menjadi dua sebagai berikut :
- Pasal 352 KUHP dilimpahkan ke Polres Kupang ; (bukti P-8)
- Pasal 351 ayat (1) KUHP tetap ditangani oleh Polda NTT.
- Bahwa tindakan split perkara tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generali, serta mengaburkan konstruksi hukum tindak pidana pengeroyokan.
- Bahwa kewenangan Kasubdit I Kamneg selaku Termohon II tersebut yang telah digunakan, tidak sesuai koridor KUHAP karena mengaburkan locus dan tempus delicti serta konstruksi tindak pidana;
- Bahwa oleh karena itu, Kasubdit I Kamneg (Termohon II) sebagai pejabat yang menetapkan split perkara, patut dimintakan pertanggungjawaban secara hukum dalam forum praperadilan ini.
- Bahwa tindakan para Termohon secara bersama-sama, secara nyata telah menimbulkan kerugian hak hukum Pemohon, yaitu:
- Hilangnya kepastian hukum;
- Penurunan bobot tindak pidana yang dilaporkan;
- Potensi hilangnya keadilan karena perkara dipisah-pisah.
- Bahwa Pemohon melalui Kuasanya telah menyampaikan tembusan Perlindungan Hukum dan Nota Keberatan secara resmi kepada Termohon sebanyak 5 (lima) kali dan melalui Media Online sebanyak 3 kali, namun hingga saat Permohonan ini diajukan, tidak pernah ditanggapi. (bukti P-9)
- Bahwa berdasarkan Pasal 77 huruf a KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk tindakan “lainnya” yang bertentangan dengan hukum.
- Tindakan Split perkara dan penurunan Pasal yang dilakukan Termohon adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang sewenang-wenang serta bertentangan dengan asas due process of law.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka merupakan seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
- Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 tentang adanya perluasan dan penambahan materi sengketa praperadilan mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
- Dengan demikian, permohonan aquo beralasan hukum untuk diperiksa dan diputus dalam forum praperadilan;
- Bahwa tindakan split perkara, penurunan pasal, dan pemanggilan korban oleh Termohon II merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dan bertentangan dengan asas due process of law.
Berdasarkan hal-hal di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang melalui Hakim Pemeriksa Perkara agar berkenan memeriksa dan memutus perkara ini, dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan split perkara serta menurunkan Pasal dari Pasal 170 KUHP atas laporan polisi Nomor : LP/B/128/VI/2025/SPKT/Polda NTT, tanggal 20 Juni 2025 menjadi dua perkara (Pasal 351 KUHP di Polda NTT dan Pasal 352 KUHP di Polres Kupang) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon tersebut bertentangan dengan asas objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses penyidikan;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan terhadap laporan polisi Nomor : LP/B/128/VI/2025/SPKT/Polda NTT, tanggal 20 Juni 2025, secara sah, Profesional dan sesuai KUHAP;
- Menyatakan Termohon wajib melaksanakan putusan praperadilan ini
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum |