Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
558/Pdt.P/2026/PN Kpg 1.Ahasyweros Marison Bani
2.Klotilda Krisanti Timo
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 558/Pdt.P/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ahasyweros Marison Bani
2Klotilda Krisanti Timo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa para pemohon sebagai orang tua kandung dari anak yang bernama: MARIA BANI lahir di Kefamananu, 4 Maret 2019  diluar perkawinan yang sah;
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang paling lambat 30 (tiga puluh) hari
    sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan atau memberi kuasa kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Sipil Kota Kupang agar pengesahan anak di cacat dalam register yang diperuntkan untuk
    itu.
  5. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
    permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak