Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Kpg Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra, S.H.,M.H. Nando Jandri Farnades Malelak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1753/N.3.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nando Jandri Farnades Malelak[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa NANDO JANDRI FARNADES MALELAK, pada waktu yang tidak dapat di tentukan dengan pasti antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak-setidaknya dalam bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di PT. Borwita Citra Prima yang beralamat di Jalan Yos Sudarso KM.4, Kel. Namosain, Kec. Alak, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa Terdakwa NANDO JANDRI FARNADES MALELAK (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) merupakan karyawan yang telah bekerja kepada saksi korban MUHAMMAD GAZALI selaku Kepala Operasional  Cabang  Kupang di perusahaan PT. Borwita Citra Prima, Terdakwa memiliki kontrak kerja berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor 0001/BCP-SKK/HRD-BANTU/03/23 tanggal 15 Maret 2023 yang menunjukkan Terdakwa bekerja di perusahaan PT. Borwita Citra Prima sejak tanggal 15 September 2014 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023 kemudian berdasarkan Surat Keputusan Nomor 025/HARI/PERS-PRO/0117 tanggal 31 Januari 2017 tentang Promosi Karyawan atas nama NANDO JANDRI FARNADES MALELAK dari jabatan Act. Collector menjadi jabatan sebagai Collector pada PT. Borwita Citra Prima terhitung mulai tanggal 01 Februari 2017, yang dalam masa kerjanya Terdakwa mendapatkan upah berdasarkan slip gaji yang tertera pada Surat Promosi Karyawan, dalam perusahaan PT. Borwita Citra Prima tersebut, Terdakwa bertugas untuk melakukan penagihan (sebagai Collector) di toko-toko, supermarket, minimarket dan pasar-pasar yang melakukan kredit barang-barang pada PT. Borwita Citra Prima, kemudian setelah Terdakwa mendapatkan uang setoran berdasarkan nota penagihan;
  • tersebut, Terdakwa harus menyetorkan uang tagihan dari pihak yang melakukan kredit barang-barang tersebut pada saksi AGUSTINUS VILHENA selaku Fakturis pada PT. Borwita Citra Prima untuk dilaporkan kepada saksi korban MUHAMMAD GAZALI selaku Kepala Operasional  Cabang  Kupang pada PT. Borwita Citra Prima yang bertugas untuk mengontrol keluar masuknya barang dari PT.Borwita Citra Prima ke konsumen;
  • Bahwa sekira bulan Januari tahun 2023, saksi AGUSTINUS VILHENA selaku fakturis pada PT. Borwita Citra Prima memberikan nota penagihan/INVOICE kepada Terdakwa untuk ditagihkan kepada Toko Varia Indo Perkasa dan Toko Super Top yang merupakan konsumen PT. Borwita Citra Prima dengan total keseluruhan sejumlah Rp.41.774.245 (empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima rupiah), yang dalam hal ini Terdakwa melakukan penagihan kepada Toko Varia Indo Perkasa yakni sebagai berikut:
  • Berdasarkan nomor penagihan/INVOICE 19/01/N/2023/001315 sebanyak 7 Halaman tanggal 12 Januari 2023 dengan total sejumlah Rp.15.826.491 (lima belas juta delapan ratus dua puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) yang dikurangi dengan nota tolakan (barang yang tidak dipesan oleh Toko Varia Indo Perkasa namun diantarkan oleh perusahaan PT. Borwita Citra Prima) sejumlah Rp.198.464 (seratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) sehingga total yang dibayarkan oleh saksi DESI NATALIA LY dari Toko Varia Indo Perkasa sejumlah Rp15.627.845 (lima belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah)
  • Bahwa kemudian saksi AGUSTINUS VILHENA memberikan nota penagihan/INVOICE kepada Terdakwa untuk melakukan penagihan kepada saksi DEWI YULIANA dari Toko Super Top, yakni sebagai berikut:
  • Berdasarkan Nota Penagihan/INVOICE Nomor : 19/01/N/2022/061757 sebanyak 5 halaman tanggal 31 Desember 2022 dengan jumlah uang yang diberikan adalah Rp.13.021.948 (tiga belas juta dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah);
  • Berdasarkan Nota Penagihan/INVOICE Nomor 19/01/N/2023/001370 sebanyak 1 halaman tanggal 13 Januari 2023 dengan jumlah uang yang diberikan sejumlah Rp.682.241 (enam ratus delapan puluh dua ribu dua ratus empat puluh satu rupiah);
  • Berdasarkan Nota Penagihan/INVOICE Nomor 19/01/N/2023/001549 sebanyak 6 halaman tanggal 13 Januari 2023 dengan jumlah uang yang diberikan sejumlah Rp.12.442.211 (dua belas juta empat ratus empat puluh dua ribu dua ratus sebelas rupiah)
  • Bahwa setelah mendapatkan uang dari hasil tagihan pada Toko Varia Indo Perkasa dan Toko Super Top, Terdakwa melaporkan kepada saksi AGUSTINUS VILHENA bahwa Toko Varia Indo Perkasa dan Toko Super Top belum melakukan pembayaran kepada Terdakwa, kemudian selanjutnya Terdakwa ditugaskan kembali oleh saksi AGUSTINUS VILHENA  untuk melakukan penagihan di Toko Varia Indo Perkasa dan juga Toko Super Top namun Terdakwa kembali menyatakan Toko Varia Indo Perkasa dan Toko Super Top belum melakukan pembayaran, oleh karena itu saksi AGUSTINUS VILHENA dan saksi korban MUHAMMAD GAZALI melakukan konfirmasi dengan Toko Varia Indo Perkasa dan Toko Super Top terkait pembayaran tagihan barang-barang yang dipesan yang mana saksi DESI NATALIA LY dari Toko Varia Indo Perkasa dan saksi DEWI YULIANA dari Toko Super Top menyatakan telah melakukan pembayaran terhadap tagihan barang-barang yang dipesan sebelumnya kepada PT. Borwita Citra Prima, serta dengan melampirkan Surat Pernyataan Lunas;
  • Bahwa oleh karena itu, saksi AGUSTINUS VILHENA dan saksi korban MUHAMMAD GAZALI melakukan audit internal berdasarkan nota-nota tagihan (INVOICE) terhadap konsumen PT. Borwita Citra Prima, dan dari nota-nota tagihan (INVOICE) tersebut, ditemukan nota tagihan (INVOICE) atas nama Toko Varia Indo Perkasa dan Toko Super Top yang tidak disetorkan kepada perusahaan PT. Borwita Citra Prima yang dari nota-nota tagihan (INVOICE) tersebut tercantum nama Terdakwa sebagai penagih/collector yang oleh karena hal tersebut, terkait kerugian yang dialami saksi korban MUHAMMAD GAZALI selaku Kepala Operasional Cabang  pada PT. Borwita Citra Prima yakni terhadap nota tagihan dari Toko Varia Indo Perkasa sebesar Rp. 15.627.845 (lima belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) dan terhadap nota tagihan dari Toko Super Top adalah sebesar Rp. 26.146.400 (dua puluh enam juta seratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah), maka total keseluruhannya adalah sejumlah Rp.41.774.245 (empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima rupiah);
  • Bahwa terhadap uang tagihan pada Toko Varia Indo Perkasa dan Toko Super Top yang tidak disetorkan kepada perusahaan PT. Borwita Citra Prima tersebut, Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban MUHAMMAD GAZALI selaku Kepala Operasional Cabang PT. Borwita Citra Prima mengalami kerugian dengan total Rp. Rp.41.774.245 (empat puluh satu juta sembilan tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 488 Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa NANDO JANDRI FARNADES MALELAK, pada waktu yang tidak dapat di tentukan dengan pasti antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak-setidaknya dalam bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di PT. Borwita Citra Prima yang beralamat di Jalan Yos Sudarso KM.4, Kel. Namosain, Kec. Alak, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa NANDO JANDRI FARNADES MALELAK (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bertugas untuk melakukan penagihan (sebagai Collector) di toko-toko, supermarket, minimarket dan pasar-pasar yang melakukan kredit barang-barang pada PT. Borwita Citra Prima, kemudian setelah Terdakwa mendapatkan uang setoran berdasarkan nota penagihan/INVOICE tersebut, Terdakwa harus menyetorkan uang tagihan dari pihak yang melakukan kredit barang-barang tersebut pada saksi AGUSTINUS VILHENA selaku Fakturis pada PT. Borwita Citra Prima untuk dilaporkan kepada saksi korban MUHAMMAD GAZALI selaku Kepala Operasional  Cabang  pada PT. Borwita Citra Prima yang bertugas untuk mengontrol keluar masuknya barang dari PT.Borwita Citra Prima ke konsumen;
  • Bahwa sekira bulan Januari tahun 2023, saksi AGUSTINUS VILHENA selaku fakturis pada PT. Borwita Citra Prima memberikan nota penagihan/INVOICE kepada Terdakwa untuk ditagihkan kepada Toko Varia Indo Perkasa dan Toko Super Top yang merupakan konsumen PT. Borwita Citra Prima dengan total keseluruhan sejumlah Rp.41.774.245 (empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima rupiah), yang dalam hal ini Terdakwa melakukan penagihan kepada Toko Varia Indo Perkasa yakni sebagai berikut:
  • Berdasarkan nomor penagihan/INVOICE 19/01/N/2023/001315 sebanyak 7 Halaman tanggal 12 Januari 2023 dengan total sejumlah Rp.15.826.491 (lima belas juta delapan ratus dua puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) yang dikurangi dengan nota tolakan (barang yang tidak dipesan oleh Toko Varia Indo Perkasa namun diantarkan oleh perusahaan PT. Borwita Citra Prima) sejumlah Rp.198.464 (seratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) sehingga total yang dibayarkan oleh saksi DESI NATALIA LY dari Toko Varia Indo Perkasa sejumlah Rp15.627.845 (lima belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah)
  • Bahwa kemudian saksi AGUSTINUS VILHENA memberikan nota penagihan/INVOICE kepada Terdakwa untuk melakukan penagihan kepada saksi DEWI YULIANA dari Toko Super Top, yakni sebagai berikut:
  • Berdasarkan Nota Penagihan/INVOICE Nomor : 19/01/N/2022/061757 sebanyak 5 halaman tanggal 31 Desember 2022 dengan jumlah uang yang diberikan adalah Rp.13.021.948 (tiga belas juta dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah);
  • Berdasarkan Nota Penagihan/INVOICE Nomor 19/01/N/2023/001370 sebanyak 1 halaman tanggal 13 Januari 2023 dengan jumlah uang yang diberikan sejumlah Rp.682.241 (enam ratus delapan puluh dua ribu dua ratus empat puluh satu rupiah);
  • Berdasarkan Nota Penagihan/INVOICE Nomor 19/01/N/2023/001549 sebanyak 6 halaman tanggal 13 Januari 2023 dengan jumlah uang yang diberikan sejumlah Rp.12.442.211 (dua belas juta empat ratus empat puluh dua ribu dua ratus sebelas rupiah)
  • Bahwa setelah mendapatkan uang dari hasil tagihan pada Toko Varia Indo Perkasa dan Toko Super Top, Terdakwa melaporkan kepada saksi AGUSTINUS VILHENA bahwa Toko Varia Indo Perkasa dan Toko Super Top belum melakukan pembayaran kepada Terdakwa, kemudian selanjutnya Terdakwa ditugaskan kembali oleh saksi AGUSTINUS VILHENA  untuk melakukan penagihan di Toko Varia Indo Perkasa dan juga Toko Super Top namun Terdakwa kembali menyatakan Toko Varia Indo Perkasa dan Toko Super Top belum melakukan pembayaran, oleh karena itu saksi AGUSTINUS VILHENA dan saksi korban MUHAMMAD GAZALI melakukan konfirmasi dengan Toko Varia Indo Perkasa dan Toko Super Top terkait pembayaran tagihan barang-barang yang dipesan yang mana saksi DESI NATALIA LY dari Toko Varia Indo Perkasa dan saksi DEWI YULIANA dari Toko Super Top menyatakan telah melakukan pembayaran terhadap tagihan barang-barang yang dipesan sebelumnya kepada PT. Borwita Citra Prima, serta dengan melampirkan Surat Pernyataan Lunas;
  • Bahwa oleh karena itu, saksi AGUSTINUS VILHENA dan saksi korban MUHAMMAD GAZALI melakukan audit internal berdasarkan nota-nota tagihan (INVOICE) terhadap konsumen PT. Borwita Citra Prima, dan dari nota-nota tagihan (INVOICE) tersebut, ditemukan nota tagihan (INVOICE) atas nama Toko Varia Indo Perkasa dan Toko Super Top yang tidak disetorkan kepada perusahaan PT. Borwita Citra Prima yang dari nota-nota tagihan (INVOICE) tersebut tercantum nama Terdakwa sebagai penagih/collector yang oleh karena hal tersebut, terkait kerugian yang dialami saksi korban MUHAMMAD GAZALI selaku Kepala Operasional Cabang  pada PT. Borwita Citra Prima yakni terhadap nota tagihan dari Toko Varia Indo Perkasa sebesar Rp. 15.627.845 (lima belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) dan terhadap nota tagihan dari Toko Super Top adalah sebesar Rp. 26.146.400 (dua puluh enam juta seratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah), maka total keseluruhannya adalah sejumlah Rp.41.774.245 (empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima rupiah);
  • Bahwa terhadap uang tagihan pada Toko Varia Indo Perkasa dan Toko Super Top yang tidak disetorkan kepada perusahaan PT. Borwita Citra Prima tersebut, Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban MUHAMMAD GAZALI selaku Kepala Operasional Cabang Kupang PT. Borwita Citra Prima mengalami kerugian dengan total Rp. Rp.41.774.245 (empat puluh satu juta sembilan tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya