Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.S/2018/PN Kpg | DEVIS BUNI LELE, SH | OBET SAU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Des. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.S/2018/PN Kpg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Des. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -295/ P.3.10 /Euh.2 /09/ 2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa ia terdakwa OBET SAU pada hari Jumat  tanggal 06 Juli 2018 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Frans De Romes RT 33 RW 08 Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Pelaku usaha minuman beralkohol yang menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai ijin Perbuatan terdakwa OBET SAU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. ATAU DAKWAAN KEDUA Bahwa ia terdakwa OBET SAU pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2018 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Frans De Romes RT 33 RW 08 Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Pengencer dan penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan Perbuatan terdakwa OBET SAU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (3) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |