Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2018/PN Kpg DEVIS BUNI LELE, SH OBET SAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.S/2018/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B -295/ P.3.10 /Euh.2 /09/ 2018
Penuntut Umum
NoNama
1DEVIS BUNI LELE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OBET SAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa OBET SAU pada hari Jumat  tanggal 06 Juli 2018 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Frans De Romes RT 33 RW 08 Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Pelaku usaha minuman beralkohol yang menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai ijin

Perbuatan terdakwa OBET SAU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

ATAU DAKWAAN KEDUA

Bahwa ia terdakwa OBET SAU pada hari Jumat  tanggal 06 Juli 2018 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Frans De Romes RT 33 RW 08 Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Pengencer dan penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan

Perbuatan terdakwa OBET SAU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (3) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya