Petitum |
- Mengabulkan permohonan kami (para pemohon) untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa kami (para pemohon) sebagai orangtua kandung dari kedua anak yang bernama:
- Virgo Tamonob, lahir di Oebnani tanggal 16 Februari 2014, berdasarkan surat keterangan kelahiran nomor: Kel.SKM.474.1/31/IV/2024.
- William Tamonob yang lahir di Oebnani tanggal 17 November 2016 berdasarkan surat keterangan kelahiran nomor: Kel.SKM.474.1/32/IV/2024.
diluar perkawinan yang sah;
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Kupang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan atau memberi kuasa kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang agar pengesahan anak dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|