Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg 1.ADVANI ISMAIL FAHMI, S.H.
2.Frengki M. Radja,SH,MH
HENDRO NDOLU,ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3590/N.3.10/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADVANI ISMAIL FAHMI, S.H.
2Frengki M. Radja,SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRO NDOLU,ST[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR: Bahwa ia TERDAKWA HENDRO NDOLU, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang Provinsi NTT T.A.2021 dan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang pada Kementerian PUPR - Dirjen Cipta Karya - Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor: 62/KPTS/M/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama-sama dengan Hironimus Sonbay (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah : SECARA MELAWAN HUKUM : I. PEKERJAAN REHABILITASI DAN RENOVASI PRASARANA SEKOLAH DI KOTA DAN KABUPATEN KUPANG PROVINSI NTT T.A.2021 1. Terdakwa Hendro Ndolu,S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui Saksi Hironimus Sonbay bukan bagian dari personil PT. Jasa Mandiri Nusantara akan tetapi sebagai pengendali seluruh pekerjaan dan keuangan PT. Jasa Mandiri Nusantara, namun Terdakwa Hendro Ndolu, S.T tetap membiarkan Pekerjaan dilakukan oleh Saksi Hironimus Sonbay dan tidak melakukan teguran; 2. Bahwa setelah Penandatanganan Kontrak Nomor: HK.02.03/SPK/PPK.PS/195 tanggal 26 Februari 2021, Terdakwa Hendro Ndolu, S.T membiarkan Saksi Hironimus Sonbay mengalihkan pekerjaan (SubKontrak) kepada Sulis Dwi Cahyo, Chenny Lie, Viktor Dopong, Jance Markus Dere, Vilmon Sinlaloe dan Agustinus Yacob Pisdon yang tidak termasuk dalam Struktur PT. Jasa Mandiri Nusantara dengan Perjanjian Nilai Kontrak masing-masing sekolah dipotong Pajak sebesar 10% kemudian tambahan berupa potongan 21%; Hal ini bertentangan dengan : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; Pasal 6 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa: a. Efisien; b. Efektif c. Transparan; d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil; dan g. Akuntabel. Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 2 1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; 2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal e. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; Pasal 11 (1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: i. mengendalikan kontrak; j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; m. menilai kinerja Penyedia; Pasal 17 (1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.; (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan; e. ketepatan tempat penyerahan Lampiran II BAB II Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi, Sub 2.3.2.7 Subkontrak Persyaratan pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan harus memperhatikan: a. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen persiapan pengadaan; dan b. Bagian pekerjaan konstruksi yang wajib disubkontrakkan yaitu: 1) Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan: a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan; b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sesuai dengan subklasifikasi SBU 3. Terdakwa Hendro Ndolu, S.T selaku PPK menyetujui pengajuan pembayaran prestasi pekerjaan yang diajukan oleh Saksi Hironimus Sonbay padahal diketahui Saksi Hironimus Sonbay memalsukan tandatangan dari Pethrus TH Riwu Rendok tanpa diketahui oleh Pethrus TH Riwu Rendok selaku Kuasa Direktur PT. Jasa Mandiri Nusantara, kemudian Terdakwa Hendro Ndolu, S.T selaku PPK menindaklanjuti Permohonan Pembayaran tersebut hingga Proses pembayaran disetujui; Hal ini bertentangan dengan: Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 (1) Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; Pasal 6 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa: h. Efisien; i. Efektif j. Transparan; k. Terbuka; l. Bersaing; m. Adil; dan n. Akuntabel. Pasal 7 ayat (1) huruf c, e, h. (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan n. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa (2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal e. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; Pasal 11 (2) PPK dalam Pengadaarr Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: i. mengendalikan kontrak; j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan; k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; m. menilai kinerja Penyedia; Pasal 27 ayat (6) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstmksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani; b. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan c. nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan Pasal 33 (7) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam Kontrak 4. Terdakwa Hendro Ndolu, S.T mengetahui bahwa material yang dibeli oleh Saksi Hironimus Sonbay menggunakan PT. Tiga Jaya padahal dikehaui PT. Tiga Jaya bukan merupakan pihak yang berkontrak dalam pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang T.A 2021 dan material yang dibeli tidak sesuai dengan Kontrak dan mengabaikan teguran yang dilakukan oleh Saksi Subiyanto selaku Supervision Engineer (Konsultan Supervisi) PT. Manggalakarya Bangun Sarana KSO PT. Kencana Adya Daniswara; Hal tersebut bertentangan dengan: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; Pasal 6 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa: a. Efisien; b. Efektif c. Transparan; d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil; dan g. Akuntabel. Pasal 7 ayat (1) huruf c, e, h. (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; h. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan i. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa (2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal e. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; Pasal 11 (1) PPK dalam Pengadaarr Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: i. mengendalikan kontrak; j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan; k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; m. menilai kinerja Penyedia; Pasal 27 ayat (6) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstmksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani; b. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan c. nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan 5. Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK mengetahui Saksi Hironimus Sonbay membuat laporan Progress Pekerjaan tidak sesuai dengan Progres di Lokasi pekerjaan dan meminta agar Konsultan Pengawas menyesuaikan Progress pekerjaan yang dibuat oleh saksi Hironimus Sonbay; 6. Saksi Subiyanto selaku Supervision Enginer membuat Surat peringatan yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana dengan Surat Nomor :01/Material/SARPRAS.SEKOLAH.KOTA KUPANG.DAN. KAB. KUPANG/IV/2021 tanggal 19 April 2021, yang pada intinya mengingatkan agar atap Spandek Zincalume digambar rencana BJLS 0,30 mm akan tetapi, yang terpasang masih dibawah 0,30 mm, yang mana surat tersebut disampaikan juga kepada Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK untuk melakukan teguran kepada Kontraktor Pelaksana, akan tetapi Surat peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa Hendro Ndolu S.T selaku PPK; Hal tersebut bertentangan dengan: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; Pasal 6 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa: a. Efisien; b. Efektif c. Transparan; d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil; dan g. Akuntabel. Pasal 7 ayat (1) huruf c, e, h. (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pasal 54 ayat (1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau d. mengubah jadwal pelaksanaan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Lampiran II BAB VII Pelaksanaan Kontrak Sub 7.14 Perubahan Kontrak Perubahan Kontrak karena perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak diberlakukan untuk Kontrak Lumsum, Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, dan Kontrak Putar Kunci. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan/atau perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: e. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; f. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; g. mengubah spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau h. mengubah jadwal pelaksanaan 7. Terdakwa Hendro Ndolu, S.T selaku PPK menerima As Build Drawing dari Saksi Hironimus Sonbay yang diketahui As Build Drawing yang dibuat oleh Saksi Hironimus Sonbay tidak sesuai dengan gambar kondisi terpasang dilokasi pekerjaan, lalu Terdakwa Hendro Ndolu, S.T meminta agar saksi Subiyanto selaku Suprvision Enginner menandatangani dokumen As Build Drawing tersebut tanpa membaca dokumen As Build Drawing tersebut; Hal tersebut bertentangan dengan: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; Pasal 6 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa: a. Efisien; b. Efektif c. Transparan; d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil; dan g. Akuntabel. Pasal 7 ayat (1) huruf c, e, h. (2) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pasal 54 ayat (1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau d. mengubah jadwal pelaksanaan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Lampiran II BAB VII Pelaksanaan Kontrak Sub 7.14 Perubahan Kontrak Perubahan Kontrak karena perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak diberlakukan untuk Kontrak Lumsum, Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, dan Kontrak Putar Kunci. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan/atau perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis dan gambar se suai dengan kondisi lapangan; dan/atau d. mengubah jadwal pelaksanaan II. Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang T.A 2022 1. Terdakwa hendro Ndolu S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan riviuw terhadap hasil Perencanaan yang dibuat oleh Konsultan Individual sehingga terdapat perbedaan antara Detail Engineering Desain (DED), Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 47/SE/DC/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah; Hal ini bertentangan dengan: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 11 (1) PPK dalam Pengadaan Bar ang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: a. Menyusun perencanaan pengadaan; b. Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa; c. Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK); d. Menetapkan rancangan kontrak; e. Menetapkan HPS Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (1) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi tahapan: e. penyusunan spesifikasi teknis/KAK; f. penyusunan perkiraan biaya/RAB; LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA 1.2 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Persiapan pengadaan dilaksanakan oleh PPK berdasarkan RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan oleh PPK meliputi:: a. Reviu dan penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); b. Penyusunan dan penetapan HPS; c. Penyusunan dan penetapan rancangan kontrak; d. Penetapan detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi; dan e. Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. 2. Terdakwa Hendro Ndolu, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui bahwa Pekerjaan bukan dilaksanakan oleh PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa akan tetapi dilaksanakan oleh Subkontrak yang ditunjuk oleh Saksi Didik Hariyadi Brand (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) tetapi tidak melakukan teguran apapun dan membiarkannya; Hal ini bertentangan dengan : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; Pasal 6 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa: a. Efisien; b. Efektif c. Transparan; d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil; dan g. Akuntabel. Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 2 1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; 2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal e. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; Pasal 11 (1) PPK dalam Pengadaarr Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: i. mengendalikan kontrak; j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan; k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; m. menilai kinerja Penyedia; Pasal 17 (1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.; (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan; e. ketepatan tempat penyerahan Lampiran II BAB II Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi, Sub 2.3.2.7 Subkontrak Persyaratan pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan harus memperhatikan: a. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen persiapan pengadaan; dan b. Bagian pekerjaan konstruksi yang wajib disubkontrakkan yaitu: 1) Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan: a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan; b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sesuai dengan subklasifikasi SBU 2. Terdakwa HENDRO NDOLU, S.T mengetahui saksi Yanjte Tarapanjang selaku Team Leader memberikan teguran terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa mengalami keterlambatan dan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan Soft Drawing akan tetapi membiarkan serta menyampaikan kepada saksi Yantje Tarapanjang agar tidak perlu terlalu ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan; Hal ini bertentangan dengan : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; Pasal 6 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa: a. Efisien; b. Efektif c. Transparan; d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil; dan g. Akuntabel. Pasal 7 ayat (1) huruf c, e, h. (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa (2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal e. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; Pasal 11 (1) PPK dalam Pengadaarr Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: i. mengendalikan kontrak; j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan; k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; m. menilai kinerja Penyedia; Pasal 54 ayat (1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau d. mengubah jadwal pelaksanaan MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hendro Ndolu, S.T memperkaya diri sendiri serta memperkaya orang lain yakni : I. PEKERJAAN REHABILITASI DAN RENOVASI PRASARANA SEKOLAH DI KOTA DAN KABUPATEN KUPANG PROVINSI NTT T.A.2021 1. Saksi Hironimus Sonbay selaku Pihak yang bukan merupakan personil PT. Jasa Mandiri Nusantara dan pihak yang mengatur seluruh Proses Pekerjaan sebesar Rp2.063.719.487,65 (dua milyar enam puluh tiga juta rupiah tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah enam puluh lima sen) 2. Pethrus TH Riwu Rendok Sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) II. Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang T.A 2022 1. Saksi Didik Hariyadi Brand sebesar Rp2.677.346.997,55 (Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Lima Sen) 2. Alm. Marianus Melkiur Dere sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) 3. Ronny Alfried Nahak sebesar Rp.749.000.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan juta rupiah). MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA I. PEKERJAAN REHABILITASI DAN RENOVASI PRASARANA SEKOLAH DI KOTA DAN KABUPATEN KUPANG PROVINSI NTT T.A.2021 Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa Hendro Ndolu, S.T dan Saksi Hironimus Sonbay mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021 dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR Nomor : 1/4/2/19/2025/19 tanggal 14 Mei 2025 terhadap pekerjaan Atap dan Plafon sebesar : Rp 2.083.719.487,65 (dua milyar delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah enam puluh lima sen). II. Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang T.A 2022 Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa Hendro Ndolu, S.T bersama dengan DIDIK Hariyadi Brand ( Terdakwa dalam Penuntutan terpisah )mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR Nomor : 1/4/2/19/2025/117 tanggal 14 Mei 2025 pada pekerjaan Atap dan Plafon Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT 1 TA 2022 sebesar Rp3.726.346.997,55 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Lima Sen). MEREKA YANG MELAKUKAN, YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN I. PEKERJAAN REHABILITASI DAN RENOVASI PRASARANA SEKOLAH DI KOTA DAN KABUPATEN KUPANG PROVINSI NTT T.A.2021 Terdakwa Hendro Ndolu S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan Saksi Hironimus Sonbay (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) mengatur sedemikian rupa Proses Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Hendro Ndolu, S.T bersama dengan Saksi Hironimus Sonbay (terdakwa dalam penuntutan terpisah). II. Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang T.A 2022 Terdakwa Hendro Ndolu, S.T selaku PPK bersama-sama dengan Didik Hariyadi Brand selaku Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa mengatur sedemikian rupa Proses Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Terdakwa Hendro Ndou, S.T bersama dengan Didik Hariyadi Brand (terdakwa dalam penuntutan terpisah). BEBERAPA PERBUATAN YANG HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN YANG BERDIRI SENDIRI SEHINGGA MERUPAKAN BEBERAPA KEJAHATAN I. PEKERJAAN REHABILITASI DAN RENOVASI PRASARANA SEKOLAH DI KOTA DAN KABUPATEN KUPANG PROVINSI NTT T.A.2021 Terdakwa Hendro Ndolu, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bersama dengan Hironimus Sonbay selaku pihak yang mengendalikan pekerjaan dan Keuangan PT. Jasa Mandiri Nusantara II. Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang T.A 2022 Terdakwa Hendro Ndolu, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan Didik Hariyadi Brand selaku Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa yang mana dilakukan Terdakwa Hendro Ndolu, S.T dengan cara-cara sebagai berikut: I. PEKERJAAN REHABILITASI DAN RENOVASI PRASARANA SEKOLAH DI KOTA DAN KABUPATEN KUPANG PROVINSI NTT T.A.2021 - Bahwa pada tahun anggaran 2021, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur memperoleh anggaran untuk kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 32.032.547.000,00 (tiga puluh dua milyar tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), yang bersumber dari APBN murni TA. 2021; PERENCANAAN - Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor : 1104/KPTS/M/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang pengangkatan atasan /atasan langsung kuasa pengguna anggaran/barang dan pejabat perbendaharaan satuan kerja di lingkungan direktorat jenderal Cipta karya, kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang bertindak sebagai PPK Perencanaan pada Satuan Kerja BPPW Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga Tahun Anggaran 2021 yaitu DODDY PRADITYO HIDAYAT SOETOPO; - Pada tanggal 2 September 2019 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan pelelangan untuk Konsultan Perencanaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang dengan kode tender 55465064 dengan nilai Pagu Rp835.850.000,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan nilai HPS Rp835.850.000,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan jenis kontrak Lumsum, dengan tahapan sebagai berikut : No Tahap Mulai Sampai Perubahan 1 Pengumuman Prakualifikasi 3 September 2019 10:00 10 September 2019 15:00 Tidak Ada 2 Download Dokumen Kualifikasi 3 September 2019 10:00 10 September 2019 15:00 Tidak Ada 3 Penjelasan Dokumen Prakualifikasi 4 September 2019 09:00 4 September 2019 11:00 Tidak Ada 4 Kirim Persyaratan Kualifikasi 4 September 2019 11:00 11 September 2019 15:00 Tidak Ada 5 Evaluasi Dokumen Kualifikasi 11 September 2019 15:10 20 September 2019 23:59 2 kali perubahan 6 Pembuktian Kualifikasi 19 September 2019 09:00 20 September 2019 14:00 1 kali perubahan 7 Penetapan Hasil Kualifikasi 23 September 2019 11:10 23 September 2019 17:00 4 kali perubahan 8 Pengumuman Hasil Prakualifikasi 23 September 2019 17:10 23 September 2019 23:59 4 kali perubahan 9 Masa Sanggah Prakualifikasi 24 September 2019 08:00 30 September 2019 15:00 3 kali perubahan 10 Download Dokumen Pemilihan 1 Oktober 2019 09:05 7 Oktober 2019 11:00 3 kali perubahan 11 Pemberian Penjelasan 4 Oktober 2019 09:00 4 Oktober 2019 11:00 2 kali perubahan 12 Upload Dokumen Penawaran 4 Oktober 2019 11:01 8 Oktober 2019 11:00 2 kali perubahan 13 Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis 8 Oktober 2019 11:01 9 Oktober 2019 17:00 3 kali perubahan 14 Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis 10 Oktober 2019 09:00 10 Oktober 2019 17:00 2 kali perubahan 15 Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga 11 Oktober 2019 08:10 11 Oktober 2019 17:00 2 kali perubahan 16 Penetapan Pemenang 14 Oktober 2019 18:00 14 Oktober 2019 22:00 3 kali perubahan 17 Pengumuman Pemenang 14 Oktober 2019 22:20 14 Oktober 2019 23:59 3 kali perubahan 18 Masa Sanggah 15 Oktober 2019 08:00 21 Oktober 2019 15:00 2 kali perubahan 19 Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya 22 Oktober 2019 08:00 22 Oktober 2019 10:00 2 kali perubahan 20 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 22 Oktober 2019 10:10 22 Oktober 2019 11:59 2 kali perubahan 21 Penandatanganan Kontrak 22 Oktober 2019 12:00 22 Oktober 2019 16:59 2 kali perubahan - Kemudian yang melakukan penawaran terhadap paket tersebut yaitu : No Nama Peserta Harga Penawaran Harga Terkoreksi 1 LOKA PRATAMA Rp. 776.862.900,00 Rp. 776.862.900,00 2 CV. Sains Group Consultan Rp. 830.830.000,00 Rp. 830.830.000,00 - Bahwa setelah melalui tahap evaluasi yang ditetapkan sebagai Pemenenang yaitu CV. LOKA PRATAMA dengan nilai kontrak Rp. 776.862.900,00 ( Tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh dua ribu Sembilan Ratus rupiah); - Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak antara saksi Doddy Pradityo Hidayat Soetopo,ST, MT selaku PPK Perencana dengan (alm) Santi Theresia Kataren, ST selaku Direktur CV. Loka Pratama dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Konsultan (Kontrak Lumsum ) nomor : HK.02.03/SPP/SATKER BPPW-NTT/PP/16/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dengan nilai kontrak Rp. 776.862.900,00 ( Tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh dua ribu Sembilan Ratus rupiah); - Bahwa kemudian berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : HK/02/03 /SATKER BPPW -NTT/PP/SPMK/378/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dilakukan pekerjaan dengan waktu penyelesaian selama 60 (enam puluh) hari sejak 22 Oktober 2019 hingga 20 Desember 2019; - Perencanaan dilakukan dengan cara melakukan identivikasi terhadap 58 (Lima Puluh Delapan) Sekolah, diantaranya 56 (lima puluh enam) sekolah di daerah Kabupaten Kupang dan 2 (dua) Sekolah di daerah Kota Kupang; - Kemudian terhadap Tingkat kerusakan disesuaikan dengan form buku panduan tata cara identifikasi kerusakan Sekolah Dasar dan Madrasah tahun 2019, sebagai berikut : - Bahwa dalam melakukan perencanaan Acuan yang digunakan oleh Konsultan Perencana yaitu : a. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 Tahun 2016 adalah peraturan yang mengatur tentang pedoman analisis harga satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum; c. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN; d. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982; e. SNI tata cara perencanaan Kontruksi Kayu Indonesa 03.2000; f. Tata cara perhitngan Struktur beton untuk Gedung SNI; g. Peraturan umum tentang pelaksanaan instalasi Listrik 1979 dan PLN Setempat h. Spesifikasi bahan Bangunan bagian A: SK SNI S-04-1989-F; i. Taat cara pengecetan bangunana : SNI 03-2407-1991; j. Tata cara pengecetan tembok dengan cat emulsion : SNI 03 -2410-1991; k. Standar Harga tertinggi Pemda Kota Kupang dan Kabupaten Kupang T.A 2019; - Kemudian setelah melakukan perencanaan terhadap 58 Sekolah di Kota Kupang dan kabupaten Kupang, CV. Loka Pratama selaku Konsultan Perencana pada tanggal 20 Desember 2019 menyerahkan Dokumen Perencanaan kepada saksi DODDY PRADITYO HIDAYAT SOETOPO selaku PPK Perencanaan berupa, Gambar Rencana, Enggeneriing Estimate (EE) dan Spesifikasi Teknis; - Setelah itu DODDY PRADITYO HIDAYAT SOETOPO selaku PPK Perencanaan menyesuaikan sekolah-sekolah dengan DIPA sebesar Rp32.032.547.000,00 (Tiga Puluh dua milyar tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh tujuh juta rupiah) dan dilakukan identivikasi terhadap sekolah yang memiliki Tingkat kerusakan tertinggi dan perlu dilakukan Rehabililitasi dan Renovasi, diantaranya: NO URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA 1 SD NEGERI 1 NAIONI Rp 1.675.209.000,00 2 SD NEGERI NAIKOTEN 2 Rp 1.972.136.000,00 3 SMP 11 FATULEU Rp 2.874.895.000,00 4 SD NEGERI FATUONI 3 Rp 2.398.208.000,00 5 SMP NEGERI 6 KUPANG BARAT Rp 2.283.483.000,00 6 SD NEGERI OELII Rp 2.863.972.000,00 7 SD NEGERI SAKALAK Rp 2.832.930.000,00 8 SDI BISMARAK Rp 3.628.192.000,00 9 SDI ONANSILA Rp 3.953.004.000,00 10 SDI SANENU Rp 2.579.915.000,00 11 SDN OELATIMO Rp 2.795.482.000,00 12 SDN PANTULAN Rp 2.175.121.000,00 A JUMLAH HARGA Rp 32.032.547.000,00 B JUMLAH HARGA DIBULATKAN Rp 32.032.547.000,00 TERBILANG : TIGA PULUH DUA MILYAR TIGA PULUH DUA JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU RUPIAH - Bahwa terhadap Dokumen Perencaan, PPK Perencanaan tidak melakukan riview kembali terhadap produk perencanaan dari CV. Loka Pratama tersebut sehingga terdapat perbedaan pada Gambar Rencana, Engineering Estimate (EE) dan Spesifikasi Teknis, yang mana perbedaan terdapat pada Atap dan Plafon yang digunakan dengan Rincian sebagai berikut: Atap 1. Gambar Rencana : Spandek Zincalume 0,35 mm 2. Engineering Estimate : Spandek Zincalume (tidak disebutkan ketebalan) 3. Spesifikasi Teknis : Spandek Zincalume (tidak disebutkan ketebalan) Plafond 1. Gambar rencana : Jarak pasang 60 x120 cm 2. Engineering Estimate (EE) : jarang Pasang 60x60 cm 3. Spesifikasi Teknis : jarak pasang 60x60 cm - Bahwa sesuai dengan surat Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: BK 0201-DK/165 tanggal 02 Maret 2020, perihal: Percepatan Pengadaan Jasa Konstruksi TA. 2020 Kementerian PUPR, sehingga HERMAN TOBO, ST. M.Si selaku Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT menerbitkan surat Nomor: KP.02.01/BPPW-NTT/4037 tanggal 09 Oktober 2020, perihal: Usulan Tender/Seleksi Dini TA. 2021 Bulan Oktober 2020, ditujukan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi NTT Kementerian PUPR, yang pada intinya mengusulkan 6 (enam) paket fisik/non fisik TA. 2021 untuk dilaksanakan tender/seleksi dini pada bulan Oktober 2020 (surat terlampir); - Bahwa pada tanggal 27 November 2020 PPK Perencanaan menyerahkan dokumen perencanaan kepada EZROM MICGEL Elim,ST selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah I NTT dilakukan pada 27 November 2020 dengan Berita Acara Serah Terima Dokumen Perencanaan Nomor :247/BAST/Cb19/XI/2020 tanggal 27 November 2020, dengan ketentuan dikarenakan dalam melakukan perencanaan pada tahun 2019 belum menggunakan Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya Nomor 47/SE/DC/2020 maka dalam Berita Acara Serah Terima Dokumen Perencanaan disampaikan agar dalam pelaksanaan menggunakan Acuan sesuai Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya Nomor 47/SE/DC/2020 tentang petunjuk Teknis Standarisasi Desain Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah dan apabila hasil reviw terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen baik Gambar perencanaan, Engineering Estimate (EE) dan spesifikasi teknis maka dikembalikan kepada PPK Perencanaan untuk dilakukan penyesuaian; - Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor : 1104/KPTS/M/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang pengangkatan atasan /atasan langsung kuasa pengguna anggaran/barang dan pejabat perbendaharaan satuan kerja di lingkungan direktorat jenderal Cipta karya, kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang bertindak sebagai PPK Pelaksanaan pada Satuan Kerja BPPW Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga Tahun Anggaran 2021 yaitu Eko Wahyudi; - Bahwa Eko Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana setelah menerima produk perencanaan dari EZROM MICGEL Elim,ST selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah NTT tidak melakukan riviuw kembali dan tidak menyesuaikan Produk Perencanaan yang dibuat oleh DODDY PRADITYO HIDAYAT SOETOPO selaku PPK Perencana dengan Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya Nomor 47/SE/DC/2020 tentang petunjuk Teknis Standarisasi Desain Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah yang mana diketahui pada tanggal 27 Oktober 2020, pelaksanaan Renovasi dan Renovasi terhadap Sekolah telah menggunkan Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya Nomor 47/SE/DC/2020; PROSES TENDER - Bahwa pada tanggal 08 Desember 2020, EKO YOHAN WAHYUDI selaku PPK TA. 2020 meng-upload informasi tender Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kab. Kupang, dengan kode tender 69758064 pada website: https://lpse.pu.go.id, terkait dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Bill of Quantity (BoQ), Gambar rencana dan Spesifikasi Teknis; - Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1143/KPTS/BP2JK-NTT/2021 tanggal 08 Desember 2021 tentang Penetapan dan Penugasan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 30-2021 BP2JK Wilayah NTT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021, dengan susunan: • Ketua: Marianus Melkiur Dere, ST; • Sekretaris: Sonya Mouta, SE., A.md.T; • Anggota: 1. Quirinus Opat, S.ST; 2. Victor Frederick, ST; 3. I Made Widyanata, ST; - Bahwa Rapat persiapan dilakukan sebelum pengumuman pascakualifikasi sekira bulan awal Desember 2020 melakukan pembahasan dokumen pemilihan bersama PPK terkait Persyaratan administrasi teknis dan persyaratan kualikasi, dilakukan rapat di Kantor BP2JK NTT dan hasilnya dituangkan dalam dokumen Berita Acara Hasil Rapat persiapan; - Bahwa jenis pengadaan merupakan pekerjaan konstruksi, dengan metode pengadaan: Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur; - Bahwa sebelum dimulainya Tender Saksi Hironimus Sonbay bertemu dengan Pethrus TH Riwu Rendok kemudian meminta Kartu Tanda penduduk (KTP) dari saksi PETHRUS TH RIWU RENDOK untuk dijadikan Kuasa Direktur PT. Jasa Mandiri Nusantara; - Kemudian Saksi HIRONIMUS SONBAY mengurus perubahan Akta kepengurusan PT. JASA MANDIRI NUSANTARA pasa Notaris ANISA RAHMAH KARIM, S.H, M.Kn., lalu pada pada tanggal 05 Oktober 2020 terbit AKTA Pendirian Cabang Perseroan Terbatas “PT. JASA MANDIRI NUSANTARA” Nomor :1 dengan PETHRUS TH RIWU RENDOK sebagai Kuasa Direktur PT. Jasa Mandiri Nusantara Cabang Kefamenanu; TENDER PENYEDIA - Pokja Pemilihan 30 BP2JK NTT wilayah NTT melakukan proses tender pekerjaan Fisik Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang dengan Kode Tender 69758064, nama Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, tanggal Pembuatan 08 Desember 2020, nilai Pagu sama dengan nilai HPS yaitu Rp 32.032.547.000,- (tiga puluh dua milyar tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu) yang bersumber dari APBN 2021, jenis pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metode Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur dengan tahapan : No. Tahap Waktu Perubahan Mulai Sampai 1. Pengumuman Pascakualifikasi 15 Desember 2020 Jam 14.00 wita 22 Desember 2020 Jam 10.00 wita 3 kali perubahan 2. Download dokumen pemilihan 15 Desember 2020 Jam 14.01 wita 28 Desember 2020 Jam 10.00 wita 2 kali perubahan 3. Pemberian Penjelasan 18 Desember 2020 Jam 12.00 wita 18 Desember 2020 Jam 15.00 wita Tidak ada 4. Upload dokumen penawaran 19 Desember 2020 Jam 09.00 wita 29 Desember 2020 Jam 23.59 wita 3 kali perubahan 5. Pembukaan dokumen penawaran 30 Desember 2020 Jam 10.00 wita 30 Desember 2020 Jam 23.59 wita 2 kali perubahan 6. Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga 30 Desember 2020 Jam 10.01 wita 15 Februari 2021 Jam 17.00 wita 10 kali perubahan 7. Pembuktian kualifikasi 27 Januari 2021 Jam 09.00 wita 10 Februari 2021 Jam 18.00 wita 8 kali perubahan 8. Penetapan pemenang 11 Februari 2021 Jam 08.00 wita 15 Februari 2021 Jam 19.00 wita 9 kali perubahan 9. Pengumuman pemenang 15 Februari 2021 Jam 19.01 wita 15 Februari 2021 Jam 23.59 wita 9 kali perubahan 10. Masa sanggah 16 Februari 2021 Jam 10.00 wita 22 Februari 2021 Jam 23.59 wita 8 kali perubahan 11. Surat penunjukan penyedia barang/ jasa 23 Februari 2021 Jam 09.00 wita 26 Februari 2021 Jam 15.30 wita 8 kali perubahan 12. Penandatanganan kontrak 23 Februari 2021 Jam 09.00 wita 26 Februari 2021 Jam 15.30 wita 8 kali perubahan - Atas dasar jadwal tender, peserta yang memasukkan penawaran ada 144 peserta dan yang memasukkan penawaran ada 17 peserta yaitu : NO NAMA PESERTA HARGA PENAWARAN (Rp) 1. PT. Rahmat Hidayat Pratama 26.305.002.000,00 2. PT. Araya Flobamora Perkasa 26.398.990.000,89 3. PT. Karya Bersama Putra Mandiri 26.520.790.261,00 4. PT. Jasa Mandiri Nusantara 26.639.263.396,40 5. PT. Global Abadi Jaya 26.907.000.120,00 6. PT. Batu Besi 27.211.121.080,00 7. PT. Aiwondeni Permai 27.243.654.000,00 8. PT. Hagitanisar Lestarimegah 27.411.294.000,00 9. PT. Karya Putri Pratama 27.641.965.169,84 10. PT. Tiar Sari Sukses 27.734.436.271,00 11. CV. Petra Jaya 31.071.570.590,00 12. CV. Ora et Labora 31.119.619.410,50 13. CV. Anugrah 31.151.651.957,50 14. PT. Barelang Karya 31.161.528.000,00 15. PT. Amco Jaya Tritunggal Pratama 31.231.733.325,00 16. Randu Petro Maritim 31.311.814.692,50 17. Kartika Bangun Nusantara 31.391.896.060,00 - Bahwa setelah melalui proses pelelangan (summary report terlampir), yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT. Jasa Mandiri Nusantara, dengan nilai penawaran terkoreksi Rp26.639.263.369,40 (dua puluh enam milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah koma empat puluh sen); TENDER KOSULTAN - Pokja Pemilihan 30 BP2JK NTT wilayah NTT melakukan proses tender pekerjaan Jasa Konsultansi Konsultan Supervisi dengan Kode Tender 66327064, nama Paket Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kab. Kupang, tanggal Pembuatan 25 Oktober 2020, nilai Pagu sama dengan nilai HPS yaitu Rp 1.255.463.000 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN, jenis pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi Metode Pengadaan Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya dengan tahapan : No Tahap Mulai Sampai Perubahan 1 Pengumuman Prakualifikasi 11 November 2020 15:00 19 November 2020 16:00 Tidak Ada 2 Download Dokumen Kualifikasi 11 November 2020 15:00 20 November 2020 16:00 Tidak Ada 3 Penjelasan Dokumen Prakualifikasi 13 November 2020 12:00 13 November 2020 14:30 Tidak Ada 4 Kirim Persyaratan Kualifikasi 13 November 2020 14:31 24 November 2020 23:00 Tidak Ada 5 Evaluasi Dokumen Kualifikasi 25 November 2020 08:00 10 Desember 2020 23:00 1 kali perubahan 6 Pembuktian Kualifikasi 27 November 2020 08:00 11 Desember 2020 19:03 3 kali perubahan 7 Penetapan Hasil Kualifikasi 11 Desember 2020 15:00 11 Desember 2020 19:00 2 kali perubahan 8 Pengumuman Hasil Prakualifikasi 11 Desember 2020 19:01 11 Desember 2020 23:59 1 kali perubahan 9 Masa Sanggah Prakualifikasi 14 Desember 2020 08:00 18 Desember 2020 16:00 Tidak Ada 10 Download Dokumen Pemilihan 21 Desember 2020 08:00 7 Januari 2021 23:59 Tidak Ada 11 Pemberian Penjelasan 23 Desember 2020 09:00 2 Januari 2021 12:50 1 kali perubahan 12 Upload Dokumen Penawaran 23 Desember 2020 12:01 8 Januari 2021 23:59 Tidak Ada 13 Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis 11 Januari 2021 09:00 20 Januari 2021 14:00 2 kali perubahan 14 Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis 20 Januari 2021 14:01 20 Januari 2021 23:00 1 kali perubahan 15 Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga 21 Januari 2021 00:00 22 Januari 2021 09:45 2 kali perubahan 16 Penetapan Pemenang 22 Januari 2021 09:46 22 Januari 2021 13:00 2 kali perubahan 17 Pengumuman Pemenang 22 Januari 2021 13:01 22 Januari 2021 23:59 1 kali perubahan 18 Masa Sanggah 25 Januari 2021 08:00 29 Januari 2021 16:00 1 kali perubahan 19 Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya 1 Februari 2021 08:00 2 Februari 2021 13:45 2 kali perubahan 20 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 2 Februari 2021 13:46 3 Februari 2021 16:00 2 kali perubahan 21 Penandatanganan Kontrak 4 Februari 2021 08:00 5 Februari 2021 16:00 1 kali perubahan - Dalam pelaksanaannya proses pengadaan Jasa Konsultansi Supervisi diikuti oleh 39 peserta namun yang memasukan penawaran sebanyak 7 peserta yakni : No Nama Peserta Harga Penawaran Harga Terkoreksi Hasil Negosiasi 1 PT. PERENCANA INDAH ENGINEERING Rp. 1.170.482.500,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.170.482.500,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.170.482.500,00 2 PT. LAVITA INTI Rp. 1.150.050.000,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.150.050.000,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.150.050.000,00 3 PT. MANGGALA KARYA BANGUN SARANA Rp. 1.102.447.500,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.102.447.500,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.093.317.500,00 4 PT. TERASIS EROJAYA Rp. 1.029.473.500,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.029.473.500,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.029.473.500,00 5 PT.REKA CIPTA BINA SEMESTA Rp. 1.143.142.000,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.143.142.000,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.143.142.000,00 6 PT.Angelia Oerip Mandiri Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp.0,00 - Paket Jasa Konsultansi Konsultan Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kab. Kupang yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 30 BP2JK Wilayah NTT menetapkan PT. Manggalakarya Bangun Sarana sebagai pemenang dengan Nilai Penawaran terkoreksi Rp1.102.447.500,- (Satu Milyar Seratus Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dan Harga Negosiasi Rp1.093.317.500,- (Satu Milyar Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan yang dibuat oleh BP2JK Nomor PB.03.01.POKJA8.2022-KB28/565 tanggal 25 Februari 2021; - Bahwa PT. Manggalakarya Bangun Sarana dalam dokumen yang dilampirkan dalam tender Paket Jasa Konsultansi Konsultan Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kab. Kupang TA 2021 melampirkan dokumen Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. MANGGALAKARYA BANGUN SARANA dengan PT. KENCANA ADYA DANISWARA tertuang dalam Surat Perjanjian Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor: 24.02/KSO-NTT.SPV/XI/2020 tanggal 24 November 2020 yang ditandatangani oleh saya selaku Direktur PT. MANGGALAKARYA BANGUN SARANA dan Sdr. WENDY ADITIYAS, S.TP selaku Direktur PT KENCANA ADYA DANISWARA sebagai syarat mengikuti tender mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan supervisi di wilayah Provinsi NTT; PELAKSANAAN KONTRAK - Bahwa berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor: 62/KPTS/M/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ditetapkan TERDAKWA HENDRO NDOLU, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana Strategis TA. 2021; - Bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas PPK, berdasarkan SK PPK Nomor: 03/KPTS/PPK.PRASARANA STRATEGIS/2021 tanggal 16 Februari 2021 telah ditunjuk Tim Teknis PPK Prasarana Strategis, terdiri dari: 1. Jacob Tanahitumesing, S.ST; 2. Farida Longo, S.ST; dan 3. Ridwan R. Loe, ST Namun kemudian Ridwan R. Loe, ST digantikan dengan Maria Veronika Suri, ST (yang merupakan konsultan individual); - Bahwa pada tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Harga Satuan) Nomor: HK.02.03/SPK/PPK.PS/195, para pihak yang menandatangani kontrak adalah Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK dan Petrus Th. Riwu Rendok selaku Penyedia (Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara); - Bahwa nilai kontrak sebesar Rp. 26.639.260.000,00, (dua puluh enam milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan 28 Agustus 2021; - Bahwa Personil sesuai dengan Kontrak Pekerjaan Kontruksi dari PT. Jasa Mandiri Nusantara, sebagai berikut : No. Nama Jabatan 1. Adrian S. Pakan Manager Proyek/Pelaksana 2. Felix Alberthus Dhini K3 3. Yolinda Yanti Sonbay, SE Administrasi/Keuangan 4. Vinsensius Deny Asuri Manager Teknik - Bahwa tanggal 01 Maret 2021 Saksi Hironimus Sonbay mengajukan Surat Permohonan Pembukaan Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara pada BRI Cabang Kefamenanu, kemudian BRI Cabang Kefamenanu membuat Lembaran Kunjungan Calon Nasabah Simpanan yang mana seolah-olah dilakukan kunjungan oleh MARIANUS N. RATRIGIS selaku Petugas pada BRI Cabang Kefa akan tetapi yang sebenarnya kunjungan tersebut tidak pernah ada dan Lembaran tersebut dibuat di Kantor BRI Cabang Kefamenanu dan Saksi Hironimus Sonbay memalsukan tandatangan dari PETHRUS TH RIWU RENDOK agar seolah-olah telah dilakukan kunjungan oleh BRI Cabang Kefamenanu; - Pada tanggal 02 Maret 2021 Saksi HIRONIMUS SONBAY dan EMILIAN TJUNG yang merupakan Ibu dari Saksi HIRONIMUS SONBAY melakukan Transfer ke Rekening Giro BANK BRI PT Jasa Mandiri Nusantara No.Rek :27601001412304 sebesar Rp76.500.000,- (Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Riu Rupiah) dari Saksi HIRONIMUS SONBAY dan Rp.256.520.647,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) dari Emilian Tjung; - Bahwa sebagai dasar pelaksanaan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: HK.02.03/SPMK/ PPK.PS/216 tanggal 02 Maret 2021, pelaksanaan pekerjaan terhitung dimulai sejak tanggal 02 Maret 2021 sampai dengan 28 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Pethrus Th Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara dan Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK ; - Bahwa Rencana Angaran Biaya serta lokasi pekerjaan atas kontrak Nomor: HK.02.03/SPK/PPK.PS/195 tanggal 26 Februari 2021 yakni: NO NAMA SEKOLAH KONTRAK (Rp) KETERANGAN 1. SD Negeri 1 Naioni 1.286.703.258,47 Kota Kupang 2. SMP Negeri 6 Kupang Barat 1.886.048.320,22 Kab. Kupang 3. SMP Negeri 11 Fatuoni Satap 2.322.853.323,03 Kab. Kupang 4. SD Negeri Oeli’i 2.290.273.941,59 Kab. Kupang 5. SD Sanenu 1.891.273.384,57 Kab. Kupang 6. SD Inpres Bismarak 3.445.273.054,10 Kab. Kupang 7. SD Inpres Onansila 3.115.851.863,35 Kab. Kupang 8. SD Inpres Sakalak 2.459.785.067,33 Kab. Kupang 9. SD Negeri Oelatimo 2.346.133.056,07 Kab. Kupang 10. SD Negeri Pantulan 1.927.332.068,59 Kab. Kupang 11. SD Negeri Naikoten 2 1.541.220.559,52 Kota Kupang 12. SD Negeri Fatuoni 3 2.126.515.472,57 Kab. Kupang Total 26.639.263.369,40 - Bahwa pada tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (waktu penugasan) untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi, Nomor : HK.02.03/SPK/PPPk.PS/197, antara Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK dan Bowo Setyawan selaku Konsultan Supervisi (PT. Manggalakarya Bangun Sarana KSO PT. Kencana Adya Daniswara); - Bahwa nilai kontrak Konsultan Supervisi sebesar Rp.1.093.317.500,- (satu milyar Sembilan puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan waktu penugasan 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender, sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan) dan selesai pada tanggal 27 September 2021; - Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK) Nomor : HK.02.03/SPMK/PPK.PS/217 tanggal 2 Maret 2021 terhadap pekerjaan Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kab. Kupang yang ditandatangani oleh Bowo Setyawan selaku Direktur PT. Manggalakarya Bangun Sarana KSO PT. Kencana Adya Daniswara dengan Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Konsultan Supervisi Nomor :UM.01.06/BAST.Personil/PPK.PS.221 tanggal 2 Maret 2021, susunan Tim Konsultan Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kab. Kupang, sebagai berikut : No. Nama Personil Jabatan 1. Cornelis Bekti Supinilih, ST Supervision Engineer 2. Kelik Arifyanto, ST Health Safety Environment (HSE) Engineer Tenaga Sub Profesional 1. Pandu Harisurawan, ST Inspector SD Negeri 1 Naioni 2. Ahmad Al Fauzi, ST Inspector SD Negeri Naikoten 2 3. Yunardi Amtiran, ST Inspector SMP11 Fatuleu 4. Yakobus Nau, ST Inspector SD Negeri Fatuoni 3 5 Ricko Chistyanto Bebengu,ST Inspector SMP Negeri 6 Kupang Barat 6 Chistiana Kassse, ST Inspector SD Negeri Oelili 7 Daini Estidi Snae, ST Inspector SD Negeri Sakalak 8 Eufronius Demigus Jeje Inspector SD Inpres Bismarak 9 Susanti Baung, ST Inspector SD Inpres Onanslia 10 Yulianus E.P. Nggarang, ST Inspector SD Inpres Senenu 11 Troi M. Elim, ST Inspector SD Negeri Oelatimo 12 Martin L. Manuk, ST Inspector SD Negeri Pantulan - Bahwa sebelum dilaksanakan Pelaksanaan Kontrak Pethrus Th Riwu Rendok bersama dengan saksi Heronimus Sonbay membagikan pekerjaan kepada beberapa orang, yang mana nama-nama Subkontrak bukanlah nama-nama pelaksana sebagaimana tercantum dalam kontrak antara PT Jasa Mandiri Nusantara dengan PPK BPPPW NTT 1 Terdakwa Hendro Ndolu yang diantaranya sebagai berikut : No Sekolah Nama Pelaksana 1. SMP Negeri 6 Kupang Barat Saksi Hironimus Sonbay 2. SMP Negeri 11 Fatuoni SATAP Sulis Dwi Cahyo 3. SDI Sanenu Chenny Lie 4. SD Inpres Bismarak Viktor Dopong 5. SD Inpres Onansila Saksi Hironimus Sonbay 6. SD Negeri Sakalak Jance Markus Dere 7. SDN Oelatimo Vilmon Sinlaloe 8. SDN Pantulan Agustinus Yacob Pisdon 9. SDN 3 Fatuoni Sulis Dwi Cahyo 10. SD Negeri Oelii Saksi Hironimus Sonbay 11. SD Negari Naioni Saksi Hironimus Sonbay 12. SD Negeri Naikoten 2 Saksi Hironimus Sonbay - Bahwa kesepakatan yang dibuat oleh Saksi Hironimus Sonbay dengan Pelaksana Lapangan yaitu Nilai Kontrak masing-masing sekolah dipotong Pajak sebesar 10% kemudian Hironimus Sonbay mengenakan tamabahan berupa potongan 21%; - Bahwa setalah kesepakatan terjalin dengan para Pelaksana Lapangan, Pethrus Th. Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara membuat perjanjian Subkontrak kepada saksi Chenny Lie dan saksi Gusti Pisdon dengan isi perjanjian sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Heronimus Sonbay terhadap para pelaksana dan untuk Sub Kontrak lainnya perjanjian secara lisan tanpa Surat Perjanjian; - Bahwa selanjutnya sebelum pekerjaan dilakukan, dilaksanakan rapat pra konstruksi (pre construction meeting),pada tanggal 01 Maret 2021 di ruang rapat satker pelaksanaan prasarana pemukiman wilayah I Prov. NTT, yang dihadiri oleh Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK Prasarana Strategis Wil. I, Jacob Tanahitumessing, S.ST selaku Direksi Teknis, Farida Longo, S.ST selaku Pengawas Lapangan, Hironimus Sonbay selaku yang mewakili PT. Jasa Mandiri Nusantara, Cornelius Bekti Supinilih, ST selaku Site Engineer PT. Manggalakarya Bangun Sarana KSO PT. Kencana Adya Daniswara, Zainal dan beberapa inspector, dengan hasil kesepakatan yakni: 1) Untuk tiap lokasi dipasang 1 (satu) inspector; 2) Konsultan supervisi harus menyediakan kelengkapan K3 untuk masing-masing inspector untuk tiap lokasi; 3) Pengukuran menggunakan theodolith dan meter roll; 4) Quary pasir dan material akan dilakukan pemeriksaan bersama dengan konsultan supervisi, konsultan individual dan tim direksi dan akan dilakukan pemeriksaan bersama di Lab. Pekerjaan Umum Prov. NTT; 5) Konsultan pengawas mempunyai kewajiban untuk membuat justifikasi teknik jika ada perubahan di lapangan; 6) Foto drone diambil oleh Konsultan Pengawas di masing-masing lokasi pada kondisi 0%, 50?n 100% pelaksanaan pekerjaan; 7) Pada keadaan bangunan terbangun dan tidak bisa diukur lagi (misalnya: galian pondasi, urugan, dll) harus difoto dengan pengambilan pengukuran dengan alat ukur pada saat pelaksanaan; 8) Setiap hari senin setiap minggu berjalan dilakukan pengukuran bersama antara kontraktor pelaksana dan konsultan supervisi untuk pelaporan Mingguan; 9) Dokumentasi pekerjaan yaitu 0%, 25%, 50%, 75?n 100?n didokumentasi pada titik yang sama; 10) Metode pelaksanaan pekerjaan disepakati pekerjaan struktur dikerjakan lebih dahulu baru dikerjakan pasangan bata/batako; 11) Pengujian beton dilakukan dengan sampel per masing-masing gedung minimal per item 1 kubus; 12) Perawatan beton menggunakan penyiraman air secara berkala; 13) Jenis cat yang akan digunakan yaitu cat sekualitas dulux catylac untuk ekterior dan untuk interior; 14) Protokol covid untuk selalu dijalankan; 15) Area pekerjaan dipasang pembatas minimal police line; 16) Laporan untuk dilaporkan pada hari Selasa diserahkan pada direksi; - Menindaklanjuti Kotrak Pekerjaan Fisik Nomor HK.02.03/SPK/PPK.PS/195 tanggal 26 Februari 2021, pembayaran kepada PT. Jasa Mandiri Nusantara dilakaukan dengan komposisi pembayaran sebagai berikut : a. Uang muka diberikan sebesar maksimal 20?ri harga kontrak; b. Pembayaran dilakukan dengan cara Monthly Certificate (MC) dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Prestasi Pekerjaan yang dikerjakan berdasarkan MC 2. Pembayaran yang didasarkan pada surat permohonan pencairan / pembayara yang dilampiri laporan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia serta bukti dokumentasi pekerjaan lapangan; 3. Setiap pengajuan dari penyedia harus diawali dengan pemeriksaan kemajuan fisik dilapangan baik kuantitas mauun kualitas dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan kemajuan Pekerjaan yang disertai dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan; 4. Apabila hasil Pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia pada setiap tahap ternyata Volumenya melebihi dari yang telah ditetapkan didalam angsuran pembayarn, maka pembayaran angsurannya tetap dilaksanakan menurut ketentuan dimaksud pada poin (1) - Bahwa terhadap tata cara pembayaran tersebut pencairan dilakukan setiap bulan berdasarkan pengajuan Progre Pekerjaan dari Pethrus TH. Riwu Rendok dengan Komposisi Pembayaran Sebagai berikut: 1. Uang Muka 20% 2. Termin I 15% 3. Termin II 25% 4. Termin III 43% 5. Termin IV 59% 6. Termin V 74% 7. Termin VI 84% 8. Termin VII 100?ngan catatan ada nilai retensi (jaminan pemeliharaan 5%). - Bahwa Pethrus Th Riwu Tendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara berdasarkan Surat Nomor: 050/SP-UM/PT.JMN/III/2021 tanggal 01 Maret 2021 Perihal Permohonan Uang Muka 20?ngan rincian Rp26.639.260.000,- x 20% = Rp5.327.852.000 (Lima Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan Jaminan Uang Muka Nomor Jaminan :05.92.01.0034.03.21/KPG tanggal 02 Maret 2021 nilai jaminan Rp.5.327.852.000,- (lima milyar tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah); - Bahwa berdasarkan Surat permohonan uang muka 20% yang diajukan oleh Pethrus TH. Riwu Rendok, Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK mengeluarkan Kuitansi Bukti Pembayaran tanggal 02 Maret 2021 dan berita Acara Pembayaran tanggal 2 Maret 2021 yang menyatakan Sepakat dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp5.327.852.000 (Lima Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) kepada PT. Jasa Mandiri Nusantara, Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000, kemudain Terdakwa Hendro Ndolu, ST membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pada tanggal 2 Maret 2021, setelah itu Terdakwa Hendro Ndolu membuat Surat Permintaan Membayar (SPM) tanggal 10 Maret 2021 nomor : 01035/P3/LS/PS/PPPW I-NTT/III/2021 yang diajukan kepada Daniel M. A. Bessie selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, kemudian Daniel M.A Bessie mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 10 Maret 2021 Nomor :01035/P3/LS/PS/PPPW-NTT/III/2021 yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang agar melakukan pembayaran sebesar Rp.4.698.196.763,- ( Empat Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah), setelah itu berdasarkan SP2D telah dibayarkan ke Rekenening PT. Jasa Mandiri Nusantara Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000 sebesar Rp.4.698.196.763,- ( Empat Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah); - Pada tanggal 12 Maret 2021 SAKSI HIRONIMUS SONBAY mengajukan Surat Pemindahbukuan kepada BANK BRI Cabang Kefamenanu dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 sebesar Rp4.600.000.000,- (Empat milyar Enam Ratus Juta Rupiah) ; - Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh Saksi Hironimus Sonbay untuk melakukan pembayaran kepada SubKontrak dan digunakan untuk kebutuhan lainnya, dengan rincian sebagai berikut : No. tanggal nominal keterangan 1. 12 Maret 2021 Rp1.500.000.000,- Ditransfer ke rekening Saksi Hironimus Sonbay 2. 15 Maret 2021 Rp2.000.000.000,- Tarik Tunai oleh SAKSI HIRONIMUS SONBAY 3. 22 Maret 2021 Rp250.000.000,- 4. 23 Maret 2021 Rp448.000.000,- Operasional 5. 26 Maret 2021 Rp150.000.000,- Pembayaran kepada Chenny Lie 6. 31 Maret 2021 Rp200.000.000,- Kegiatan Proyek 7. 28 April 2021 Rp50.000.000,- Tarik Tunai Saksi Hironimus Sonbay - Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Bersama (Mutual Check 0%) tanggal 29 Maret 2021, yang dihadiri oleh Pethrus Th. Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara Bersama Heronimus Sonbay, Cornelis Bekti Supinili, ST selaku Konsultan Supervisi (Supervision Engineer PT. Manggala Karya Bangun Sarana KSO PT. Kencana Adhya Daniswara) dan Tim Teknis PPK Prasarana Strategis, terdiri dari Jacob Tanahitumessing, S.ST, Farida Longo, S.ST, Ridwan R. Loe, ST; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Bersama (Mutual Check 0%) Nomor: KU.05.05/BA/SATKER WIL.I/NTT/PPK.PS/346 tanggal 29 Maret 2021 intinya dari hasil pemeriksaan MC 0% tersebut, terhadap semua sekolah (12 sekolah), terdapat perbedaan volume antara kondisi riil dilapangan dengan yang tertuang dalam kontrak; - Bahwa Setelah dilakukkannya MC 0%, Saksi Hironimus Sonbay mencari Drafter untuk membantu membuat Shop Drawing untuk pekerjaan Sekolah kota dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 dan membantu melakukan pengukuran prestasi pekerjaan dilapangan yang kemudian SAMUEL ADWINANTO LELUKENDA yang tidak memiliki pengalaman apapun dalam Pekerjaan Kontruksi ditunjuk sebagai Drafter membantu pekerjaan Saksi Hironimus Sonbay dengan memberikan imbalan sebesar Rp4.000.000, - (Empat Juta Rupiah) perbulannya; - Setelah itu Saksi Hironimus Sonbay meminta Samuel A. Lelukenda untuk membantu melakukan pengukuran pada SD Naikoten 2, SD Naioni, SD Pantulan, Sd Oelatimo dan SD Oelii; - Bahwa pada tanggal 19 April 2021 Dilakukan Addendum I Surat Perjanjian Konsultan Supervisi, Nomor : HK.02.03/ADD.I/PPK.PS/422, yang terjadi pergantian personil Supervision Engineer yang semula Cornelis Bekti Supilih, ST digantikan oleh Subiyanto, ST; - Bahwa pada tanggal 19 April 2021 Subiyanto selaku Supervision Engineer menemukan material atap yang dilakukan pemasangan oleh Pelaksana Lapangan tidak sesuai dengan Kontrak sehingga Subiyanto selaku SE membuat Surat peringatan yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana dengan Surat Nomor :01/Material/SARPRAS.SEKOLAH.KOTA KUPANG.DAN. KAB. KUPANG/IV/2021 tanggal 19 April 2021, yang pada intinya mengingatkan agar atap Spandek Zincalume digambar rencana BJLS 0,30 mm akan tetapi, yang terpasang masih dibawah 0,30 mm, yang mana surat tersebut disampaikan juga kepada Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK untuk melakukan teguran kepada Kontraktor Pelaksana, akan tetapi Surat peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh Kontraktor Pelaksana maupun oleh PPK; - Bahwa pada tanggal 20 Mei 2021 Pethrus TH. Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara mengajukan pembayaran Termin I berdasarkan Surat Nomor : 013/PT.JMN/PMC I/V/2021 perihal Permohonan Pembayaran Monthly Certificate (MC) I dengan laporan kemajuan pekerjaan mingg ke 11 tanggal 09 Mei 2021 sampai denga 15 Mei 2021 yaitu: • Realisasi : 18,57 % • Rencana : 26,17 % • Deviasi : -7,60 % - Bahwa pada tanggal 20 Mei 2021 Pethrus Th. Riwu Rendok selaku kepala cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara mengajukan surat Permohonan Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pelaksanaan Pekerjaan Nomor :012/PT.JMN/TERM I/V/2021 kemudian pada 20 Mei 2021 dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Fisik MC I yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik MC I Nomor :BA/Pem.Fisik.MC-I/PPK.PS/499 tanggal 20 Mei 2021, yang dihadiri dan ditandatangani oleh Subiyanto, ST selaku Supervision Engineer, Pethrus Th Riwu Rendok selaku Kepala Cabnag PT. Jasa Mandiri Nusantara, Frumensius Marianus Mada selaku kepala proyek, Jacob Tanahitumesing, ST, Farida Longo ST, dan Maria Veronika Suri, ST selaku Direksi Lapangan dan diketahui oleh Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK dengan hasil realisasi pekerjaan pada minggu ke 11 sebesar 18,270 % sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan pembayaran prestasi pekerjaan; - Selanjutnya Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK mengeluarkan Kuitansi Bukti Pembayaran tanggal 20 Mei 2021 dan berita Acara Pembayaran tanggal 20 Mei 2021 yang menyatakan Sepakat dilakukan pembayaran MC-I 15% sebesar Rp1.864.748.200,- (satu milyar delapan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu dua ratus Rupiah) kepada PT. Jasa Mandiri Nusantara, Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nomor Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000, kemudain Terdakwa Hendro Ndolu, ST membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pada tanggal 20 Mei 2021, setelah itu Terdakwa Hendro Ndolu membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 21 Mei 2021 nomor : 01088/LS/PS/PPPW I-NTT/III/2021 yang diajukan kepada (Alm) Daniel M. A. Bessie selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, kemudian Daniel M.A Bessie mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 21 Mei 2021 Nomor :01088/P3/LS/PS/PPPW-NTT/V/2021 yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang agar melakukan pembayaran sebesar Rp1.644.368.867,- ( Satu milyar enam ratus empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tujuh Rupiah) jumlah setelah dipotong PPh dan PPN 10%, setelah itu berdasarkan SP2D telah dibayarkan ke Rekenening PT. Jasa Mandiri Nusantara Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000 sebesar Rp1.644.368.867,- ( Satu milyar enam ratus empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tujuh Rupiah); - Pada tanggal 24 Mei 2021 Saksi HIRONIMUS SONBAY mengajukan Surat Pemindahbukuan kepada BANK BRI Cabang Kefamenanu dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 sebesar Rp1.600.000.000,- (Satu milyar Enam Ratus Juta Rupiah) dan seluruh uang tersebut pada tanggal 24 April 2021 dilakukan penarikan oleh SAKSI HIRONIMUS SONBAY yang dipergunakan untuk Operasional PT. Jasa Mandiri Nusantara, melakukan pembayran terhadap para Subkontrak dan digunakan untuk kebutuhan pribadi Saksi Hironimus Sonbay; - Bahwa pada tanggal 27 Mei 2021, PT. Jasa Mandiri Nusantara mengajukan surat permohonan addendum I Nomor: 014/PERM-CCO.1/PT/JMN/V/2021, seharusnya atas permohonan tersebut, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak melakukan pemeriksaan bersama mengacu pada rencana pekerjaan tambah kurang addendum I yang terlampir pada permohonan dimaksud. Namun pemeriksaan bersama tersebut tidak pernah dilakukan dan langsung menyepakati untuk menggunakan hasil perhitungan perubahan tambah kurang pekerjaan yang keseluruhannya tertuang dalam grand rekapitulasi Rencana Pekerjaan Tambah Kurang Addendum-1 (Add-1), dengan alasan 2 (dua) orang Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, yakni Jacob Tanahitumessing, S.ST dan Farida Longo, S.ST, merupakan Tim Teknis PPK Prasarana Strategis yang sebelumnya telah turun ke lokasi pada saat pemeriksaan bersama MC0%; - Bahwa pada 20 Mei 2021 tanpa adanya permohonan Pembayaran yang dilakukan oleh Pethrus Th. Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik MC II Nomor :BA/Pem.Fisik.MC-I/PPK.PS/534a tanggal 31 Mei 2021, yang ditandatangani oleh Subiyanto, ST selaku Supervision Engineer, Pethrus Th Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara akan tetapi tanda tangan dipalsukan oleh SAKSI HIRONIMUS SONBAY, Frumensiu Mrianus Mada selaku kepala proyek, Farida Longo ST, dan Maria Veronika Suri, ST selaku Direksi Lapangan dan diketahui oleh Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK dengan hasil realisasi pekerjaan pada minggu ke 13 sebesar 29,20% sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan pembayaran prestasi pekerjaan; - Selanjutnya Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK mengeluarkan Kuitansi Bukti Pembayaran tanggal 31 Mei 2021 dan berita Acara Pembayaran tanggal 31 Mei 2021 yang menyatakan Sepakat dilakukan pembayaran MC-II 25% sebesar Rp2.131.140.800,- (dua milyar serratus tiga puluh satu juta serratus empat puluh ribu delapan ratus Rupiah) kepada PT. Jasa Mandiri Nusantara, Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000, kemudain Terdakwa Hendro Ndolu, ST membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pada tanggal 31 Mei 2021, setelah itu Terdakwa Hendro Ndolu membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 31 Mei 2021 nomor : 01107/P3/LS/PS/PPPW I-NTT/III/2021 yang diajukan kepada Daniel M. A. Bessie selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, kemudian Daniel M.A Bessie mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 31 Mei 2021 Nomor :01107/P3/LS/PS/PPPW-NTT/V/2021 yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang agar melakukan pembayaran sebesar Rp1.879.278.705,- ( Satu milyar delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus tujuh puluh delapan tujuh ratus lima rupiah) jumlah setelah dipotong PPh dan PPN 10%, setelah itu berdasarkan SP2D telah dibayarkan ke Rekenening PT. Jasa Mandiri Nusantara Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nomor Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000 sebesar Rp1.879.278.705,- ( Satu milyar delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus tujuh puluh delapan tujuh ratus lima rupiah); - Selanjutnya pada tanggal 04 Juni 2021 SAKSI HIRONIMUS SONBAY mengajukan Surat Pemindahbukuan kepada BANK BRI Cabang Kefamenanu dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 sebesar Rp1.879.000.000,- (Satu milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah), kemudian seluruh uang tersebut pada tanggal dilakukan penarikan oleh Saksi HIRONIMUS SONBAY yang dipergunakan untuk Operasional PT. Jasa Mandiri Nusantara, melakukan pembayran terhadap para Subkontrak dan digunakan untuk kebutuhan pribadi Saksi Hironimus Sonbay, dengan rincian; No. tanggal nominal keterangan 1. 04 Juni 2021 Rp1.660.000.000,- Ditransfer ke rekening Saksi Hironimus Sonbay 2. 07 Juni 2021 Rp218.725.000,- Dilakukan pemindahbukuan - Bahwa pada tanggal 6 Juni 2021 Subiyanto selaku Supervision Engineer kembali membuat surat peringatan nomor : 03/Material/SARPRAS.SEKOLAH.KOTAKUPANG.DAN.KABUPATEN KUPANG/VI/2021 yang tujukan kepada Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Mandiri Nusantara dan ditembuskan kepada Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK yang mana pada intinya pada SD Bismarak masih ditemui pemasangan atap yang tidak sesuai degan RAB dan Shop Drawing yaitu atap spandek Zincalume BJLS 0,3, dan mengingatkan kepada Kontraktor Pelaksana untuk membongkar dan menyesuaikan dengan RAB dan Shop Drawing; - Akan tetapi Kontraktor Pelaksana tidak menaggapi Surat Peringatan tersebut dan melanjutkan pekerjaan, tanpa membongkar dan mengganti Atap yang terpasang disesuaikan dengan RAB dan Shop Drawing; - Terdakwa Hendro Ndolu yang mengetahui hal tersebut tetap membiarkan dan tidak melakukan teguran terhadap Kontraktor Pelaksana; - Bahwa pada tanggal 14 Juni 2021, dilakukan penandatanganan Addendum I Surat Perjanjian kerja (Kontrak Harga Satuan) Nomor: HK.02.03/ADD.I/PPK.PS/572 yang mana yang menjadi dasar diakukannya Addendum I terhadap tambah kurang Pekerjaan, sebagai berikut : No Sekolah Kontrak Awal (Rp) Add-1 (Rp) Ket 1 SD NEGERI 1 NAIONI 1.286.703.258,47 1.447.396.783,04 2 SMP NEGERI 6 KUPANG BARAT 1.886.048.320,22 1.669.710.800,31 3 SMP NEGERI 11 FATUONI SATAP 2.322.853.323,03 1.924.437.502,96 4 SD NEGERI OELII 2.290.273.941,59 2.207.844.974,13 5 SDI SANENU 1.891.273.384,57 1.717.493.901,52 6 SD INPRES BISMARAK 3.445.273.054,10 3.431.338.019,16 7 SD INPRES ONANSILA 3.115.851.863,35 2.864.735.462,57 8 SD NEGERI SAKALAK 2.459.785.067,33 2.240.784.803,68 9 SDN OELATIMO 2.346.133.056,07 2.500.279.882,60 10 SDN PANTULAN 1.927.332.068,59 2.002.975.015,87 11 SDN NAIKOTEN 2 1.541.220.559,52 2.625.608.236,97 12 SDN 3 FATUONI 2.126.515.472,57 2.006.657.986,59 Total 26.639.263.369,40 26.639.263.369,40 Akan tetapi terhadap Perubahan tambah kurang pekerjaan tersebut tidak dibuatkan justifikasi teknisnya; - Bahwa berdasarkan Laporan Bulanan Progres Pelaksanaan Pekerjaan Periode bulan ke 4 tanggal 01 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021 yang dibuat Konsultan Supervisi PT Manggalakarya Bangun Sarana KSO PT Kencana Adya Daniswara, secara Kumulatif, realisasi Pelaksanaan Fisik di lapangan hingga akhir bulan ini untuk pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana PT Jasa Mandiri Nusantara adalah : a. Total nilai kontrak awal : Rp 26.639.260.000,- b. Bobot realisasi : 49,0% c. Bobot rencana : 52,2% d. Deviasi : -3,2% e. Keuangan : Rp 13.055.430.000,- - Bahwa dalam kesimpulan permasalahan dalam laporan bulanan tersebut sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan adalah ; Chek List material belum ada, Kelengkapan K3, Belum dibuatnya laporan harian, Aproval material tidak dibuat, time schedule pelaksana RMK dan RKS belum disiapkan, dan Deviasi Progres Minus. - Bahwa pada 22 Juni 2021 tanpa adanya permohonan dari Pethrus Th Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik MC III Nomor :BA/Pem.Fisik.MC-III/PPK.PS/603 tanggal 22 Juni 2021, yang ditandatangani oleh Subiyanto, ST selaku Supervision Engineer, Pethrus Th Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara yang mana tandatangannya dipalsukan , Frumensiu Mrianus Mada selaku kepala proyek, dan Maria Veronika Suri, ST selaku Direksi Lapangan dan diketahui oleh Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK dengan hasil realisasi pekerjaan pada minggu ke 16 sebesar 43,26 % sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan pembayaran prestasi pekerjaan; - Selanjutnya Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK mengeluarkan Kuitansi Bukti Pembayaran tanggal 22 Juni 2021 dan berita Acara Pembayaran tanggal 22 Juni 2021 dengan memalsukan tandatangan dari Pethrus Th. Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara yang mana menyatakan Sepakat dilakukan pembayaran MC-III 43% sebesar Rp3.836.053.440,- (Tiga Milyar delapan ratus tiga puluh enam juta lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh rupiah) kepada PT. Jasa Mandiri Nusantara, Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000, kemudain Terdakwa Hendro Ndolu, ST membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pada tanggal 22 Juni 2021, setelah itu Terdakwa Hendro Ndolu membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 28 Juni 2021 nomor : 01142/P3/LS/PS/PPPW I-NTT/V/2021 yang diajukan kepada Daniel M. A. Bessie selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, kemudian Daniel M.A Bessie mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 28 Juni 2021 Nomor :01142/P3/LS/PS/PPPW-NTT/V/2021 yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang agar melakukan pembayaran sebesar Rp3.382.701..670,- ( tiga milyar tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) jumlah setelah dipotong PPh dan PPN 10%, setelah itu berdasarkan SP2D telah dibayarkan ke Rekenening PT. Jasa Mandiri Nusantara Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000 sebesar Rp3.382.701..670,- ( tiga milyar tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah); - Selanjutnya pada tanggal 29 Juni 2021 Terdakwa SAKSI HIRONIMUS SONBAY mengajukan Surat Pemindahbukuan kepada BANK BRI Cabang Kefamenanu dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga milyar Rupiah), kemudian seluruh uang tersebut pada tanggal 29 Juni 2021 dilakukan penarikan oleh SAKSI HIRONIMUS SONBAY yang dipergunakan untuk Operasional PT. Jasa Mandiri Nusantara, melakukan pembayran terhadap para Subkontrak, memberikan imbalan sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) kepada Perthrus TH Riwu Rendok dan digunakan untuk kebutuhan pribadi Saksi Hironimus Sonbay; - Bahwa dalam pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Kota dan Kab. Kupang TA 2021 Heronimus Sonbay melakukan pembelian material menggunakan PT. Tiga Jaya Kencana yang digunakan untuk pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kota dan Kab.Kupang T. A 2021 pada CV. Sigma Steel dengan rincian sebagai berikut: Tgl Pembeli ITEM Warna TCT LENGTH AMOUNT AMOUNT2 PRICE/METERS harga diskon TOTAL 01 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN BIRU 0.30 2,5 15 37,5 35.000 31.000 1.162.500 09 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN MAROON 0.30 2,5 25 62,5 35.000 30.000 1.875.000 09 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN BIRU 0.30 2,5 2 5,0 35.000 30.000 150.000 09 Juli 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK BIRU 0.30 6,2 3 18,6 47.000 45.000 837.000 09 Juli 2021 PT TIGA JAYA RENG 0.40 150 0,0 36.000 34.000 5.100.000 17 Juli 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK MAROON 0.30 6,2 90 558,0 43.000 42.000 23.436.000 17 Juli 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK MAROON 0.30 6 90 540,0 43.000 42.000 22.680.000 17 Juli 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK SILVER 0.35 6 150 900,0 53.000 50.500 45.450.000 19 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN MAROON 0.30 4 25 100,0 35.000 31.000 3.100.000 21 Juli 2021 PT 3 JAYA SPANDEK BIRU 0.25 6 10 60,0 35.000 2.100.000 22 Juli 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK MAROON 0.30 6 500 3000,0 43.000 42.000 126.000.000 22 Juli 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK MAROON 0.25 7 500 3500,0 35.000 33.000 115.500.000 22 Juli 2021 PT TIGA JAYA CANAL 0.55 1000 0,0 93.500 91.000 91.000.000 22 Juli 2021 PT TIGA JAYA RENG 0.40 1000 0,0 35.000 33.000 33.000.000 22 Juli 2021 PT TIGA JAYA HOLLO 4X4 280 0,0 26.000 24.000 6.720.000 22 Juli 2021 PT TIGA JAYA HOLLO 2X4 500 0,0 18.000 16.500 8.250.000 22 Juli 2021 PT TIGA JAYA baut 6X1 50 0,0 55.000 50.000 2.500.000 22 Juli 2021 PT TIGA JAYA baut 12X50 50 0,0 175.000 170.000 8.500.000 22 Juli 2021 PT TIGA JAYA baut 12X20 50 0,0 155.000 150.000 7.500.000 29 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN MAROON 0.30 4 8 32,0 35.000 31.000 992.000 29 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN MAROON 0.30 3 1 3,0 35.000 31.000 93.000 29 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN MAROON 0.30 4 10 40,0 35.000 31.000 1.240.000 29 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN MAROON 0.30 3 2 6,0 35.000 31.000 186.000 29 Juli 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK MAROON 0.30 5 62 310,0 43.000 42.000 13.020.000 29 Juli 2021 PT TIGA JAYA HOLLO 4X4 40,0 26.000 24.000 960.000 29 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN MAROON 0.30 4 120 480,0 35.000 31.000 14.880.000 31 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN MAROON 0.30 4 2 8,0 35.000 31.000 248.000 03 Agustus 2021 PT 3 JAYA KALSIBOARD 200,0 45.000 9.000.000 06 Agustus 2021 PT 3 JAYA HOLLO 4X4 150,0 24.000 3.600.000 20 Agustus 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK MARON 0.30 6 500 3000,0 47.000 44.500 133.500.000 20 Agustus 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK BIRU 0.30 6 150 900,0 47.000 44.500 40.050.000 20 Agustus 2021 PT TIGA JAYA BBNGN BIRU 0.30 3 5 15,0 35.000 31.000 465.000 20 Agustus 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK SILVER 0.30 6 162 972,0 55.500 53.000 51.516.000 20 Agustus 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK SILVER 0.30 5,75 50 287,5 55.500 53.000 15.237.500 20 Agustus 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK SILVER 0.30 5,2 74 384,8 55.500 53.000 20.394.400 20 Agustus 2021 PT TIGA JAYA HOLLO ASLI 4X4 3000,0 47.000 45.000 135.000.000 26 Agustus 2021 PT TIGA JAYA HOLLO 4X4 100,0 26.000 24.000 2.400.000 26 Agustus 2021 PT TIGA JAYA GYPSUM 30,0 56.000 53.000 1.590.000 26 Agustus 2021 PT TIGA JAYA BBNGN BIRU 0.30 3 4 12,0 35.000 31.000 372.000 26 Agustus 2021 PT TIGA JAYA BBNGN 20 CM MARON 0.30 4 10 40,0 35.000 31.000 1.240.000 26 Agustus 2021 PT TIGA JAYA BBNGN MARON 0.30 4 10 40,0 35.000 31.000 1.240.000 26 Agustus 2021 PT TIGA JAYA BBNGN biru 0.30 3 13 39,0 35.000 31.000 1.209.000 11-Sep-21 PT TIGA JAYA CANAL 0.50 242,0 93.000 91.000 22.022.000 14-Sep-21 PT TIGA JAYA BAUT 12X50 2,0 175.000 170.000 340.000 14-Sep-21 PT TIGA JAYA HOLLO 4X4 240,0 26.000 24.000 5.760.000 15-Sep-21 PT TIGA JAYA SPANDEK MARON 0.25 6 38 228,0 37.000 35.000 7.980.000 15-Sep-21 PT TIGA JAYA BBNGN MARON 0.25 4 23 92,0 35.000 31.000 2.852.000 02/11/2021 pt 3 jaya NDARI baut 12x50 4 175.000 170.000 02/11/2021 pt 3 jaya NDARI baut 6x1 10 55.000 50.000 03/11/2021 pt 3 jaya NDARI hollo 4x4 200 26.000 24.000 03/11/2021 pt 3 jaya NDARI canal 0.55 60 98.000 96.000 03/11/2021 pt 3 jaya NDARI baut 6x1 10 55.000 50.000 06/12/2021 pt 3 jaya ndari spandek maroon 0.25 3 20 60 39.000 38.000 15/01/2022 PT TIGA JAYA CANAL 170 99.500 16.915.000 15/01/2022 PT TIGA JAYA SPANDEK SILVER 0.30 2 19 38 47.000 1.786.000 15/01/2022 PT TIGA JAYA BAUT 6X1 10 50.000 500.000 JUMLAH 1.011.876.400 Bahwa Pembelian dari Bulan Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 total pembelian yang dilakukan sebesar Rp.1.011.876.400,- ( Satu Milyar Sebelas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah); - Selanjutnya pada tanggal 05 Juli 2021 Terdakwa SAKSI HIRONIMUS SONBAY mengajukan Surat Pemindahbukuan kepada BANK BRI Cabang Kefamenanu dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 sebesar Rp383.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah), kemudian seluruh uang tersebut pada tanggal 05 Juli 2021 dilakukan penarikan oleh SAKSI HIRONIMUS SONBAY sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah); - Bahwa pada tanggal 21 Juli 2021 Pethrus Th. Riwu Rendok selaku kepala cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara mengajukan surat Permohonan Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pelaksanaan Pekerjaan Nomor :097/SP-MC.IV/PT.JMN/VII/2021, kemudian pada 21 Juli 2021 dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Fisik MC IV yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik MC IV Nomor :BA/Pem.Fisik.MC-IV/PPK.PS/729 tanggal 21 Juli 2021, yang ditandatangani oleh Subiyanto, ST selaku Supervision Engineer, Pethrus Th Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara, Frumensiu Marianus Mada selaku kepala proyek, Farida Longo ST, dan Maria Veronika Suri, ST selaku Direksi Lapangan dan diketahui oleh Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK dengan hasil realisasi pekerjaan pada minggu ke 20 sebesar 59,390% sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan pembayaran prestasi pekerjaan; - Selanjutnya Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK mengeluarkan Kuitansi Bukti Pembayaran tanggal 21 Juli 2021 dan berita Acara Pembayaran tanggal 21 Juli 2021 yang menyatakan Sepakat dilakukan pembayaran MC-IV 59% sebesar Rp3.409.825.280,- (tiga milyar empat ratus Sembilan juta delapan ratus dua puluh lima dua ratus delapan puluh rupiah) kepada PT. Jasa Mandiri Nusantara, Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000, kemudain Terdakwa Hendro Ndolu, ST membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pada tanggal 21 Juli 2021, setelah itu Terdakwa Hendro Ndolu membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 21 Juli 2021 nomor : 01156/P3/LS/PS/PPPW I-NTT/VII/2021 yang diajukan kepada Daniel M. A. Bessie selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, kemudian Daniel M.A Bessie mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 21 Juli 2021 Nomor :01158/P3/LS/PS/PPPW-NTT/VII/2021 yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang agar melakukan pembayaran sebesar Rp3.006.845.929,- ( tiga milyar enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah ) jumlah setelah dipotong PPh dan PPN 10%, setelah itu berdasarkan SP2D telah dibayarkan ke Rekenening PT. Jasa Mandiri Nusantara Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nomor Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000 sebesar Rp3.006.845.929,- (tiga milyar enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah ); - Selanjutnya pada tanggal 23 juli 2021 Terdakwa SAKSI HIRONIMUS SONBAY mengajukan Surat Pemindahbukuan kepada BANK BRI Cabang Kefamenanu dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga milyar Rupiah), kemudian seluruh uang dilakukan penarikan oleh SAKSI HIRONIMUS SONBAY yang dipergunakan untuk Operasional PT. Jasa Mandiri Nusantara, melakukan pembayran terhadap para Subkontrak dan digunakan untuk kebutuhan pribadi Saksi Hironimus Sonbay, dengan rincian; No. tanggal nominal Keterangan 1. 23 Juli 2021 Rp2.300.000.000,- Dilakukan pemindahbukuan ke Rekening Saksi Hironimus Sonbay 2. 23 Juli 2021 Rp500.000.000,- Untuk keperluan CV. LEONA 3. 26 Juli 2021 Rp200.000.000,- Ditransfer ke rekening Saksi Hironimus Sonbay 4. - Rp5.000.000,- Imbalan untuk Pethrus TH Riwu Rendok - Bahwa pada tanggal 27 Juli 2021, PT. Jasa Mandiri Nusantara mengajukan surat permohonan addendum II Nomor: 013/PERM-CCO.2/PT.TJK/VI/2021, seharusnya atas permohonan tersebut, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak melakukan pemeriksaan bersama mengacu pada rencana pekerjaan tambah kurang addendum II yang terlampir pada permohonan dimaksud. Namun pemeriksaan bersama tersebut tidak pernah dilakukan dan langsung menyepakati untuk menggunakan hasil perhitungan perubahan tambah kurang pekerjaan yang keseluruhannya tertuang dalam grand rekapitulasi Rencana Pekerjaan Tambah Kurang Addendum-2 (Add-2); - Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2021, dilakukan penandatanganan Addendum II Surat Perjanjian kerja (Kontrak Harga Satuan) Nomor: HK.02.03/ADD.II/PPK. PS/795; - Bahwa dalam Addendum II kontrak, terdapat perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 225 hari kalender (bertambah 45 hk) dan perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp. 28.956.875.000,00 (dua puluh delapan milyar sembilan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); - Bahwa Terhadap Perubahan Tambah Kurang tersebut PT. Jasa Mandiri Nusantara tidak melakukan perubahan terkait Gambar Kerja (Shop Drawing) akan tetapi tetap menggunakan Shop Drawing kontrak sebelum dilakukan addendum, sehingga volume pekerjaan dilapangan terdapat kekurangan; - Bahwa berdasarkan Laporan Bulanan Progres Pelaksanaan Pekerjaan Periode bulan ke 6 tanggal 27 Juli 2021 s/d 30 Agustus 2021 yang dibuat Konsultan Supervisi PT Manggalakarya Bangun Sarana KSO PT Kencana Adya Daniswara, secara Kumulatif, realisasi Pelaksanaan Fisik di lapangan hingga akhir bulan ini untuk pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana PT Jasa Mandiri Nusantara adalah : a. Total nilai kontrak awal : Rp 28.956.875.000,- (setelah addendum II) b. Bobot realisasi : 75,1% c. Bobot rencana : 78,4% d. Deviasi : -3,3% e. Keuangan : Rp 21.732.480.000,- - Bahwa dalam kesimpulan permasalahan dalam laporan bulanan tersebut sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan masih sama dengan priode sebelumnya yakni ; Chek List material belum ada, Kelengkapan K3, Belum dibuatnya laporan harian, Aproval material tidak dibuat, time schedule pelaksana RMK dan RKS belum disiapkan, dan Deviasi Progres Minus. - Bahwa pada 24 Agustus 2021 Roni Sonbay membuat permohonan pembayaran Termin V kepada PPK dengan cara memalsukan tanda tangan Pethrus TH. Riwu Rendok selaku kepala cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara kemudian dilakukan pemeriksaan Pekerjaan Fisik Lapangan MC V yang mana hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik MC V Nomor :BA/Pem.Fisik.MC-V/PPK.PS/851 tanggal 24 Agustus 2021, yang ditandatangani oleh Subiyanto, ST selaku Supervision Engineer, Pethrus Th Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara yang mana tandatangannya dipalsukan , Frumensius Marianus Mada selaku kepala proyek, dan Maria Veronika Suri, ST selaku Direksi Lapangan dan diketahui oleh Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK dengan hasil realisasi pekerjaan pada minggu ke 25 sebesar 74,13 % sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan pembayaran prestasi pekerjaan; - Selanjutnya Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK mengeluarkan Kuitansi Bukti Pembayaran tanggal 24 Agustus 2021 dan berita Acara Pembayaran tanggal 24 Agustus 2021 dengan memalsukan tandatangan dari Pethrus Th. Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara yang mana menyatakan Sepakat dilakukan pembayaran MC-V 74% sebesar Rp4.795.865.550,- (empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) kepada PT. Jasa Mandiri Nusantara, Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000, kemudain Terdakwa Hendro Ndolu, ST membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pada tanggal 24 Agustus 2021, setelah itu Terdakwa Hendro Ndolu membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 24 Agustus 2021 nomor : 01184/P3/LS/PS/PPPW I-NTT/VIII/2021 yang diajukan kepada Daniel M. A. Bessie selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, kemudian Daniel M.A Bessie mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) pada tanggal 24 Agustus 2021 Nomor :01184/P3/LS/PS/PPPW-NTT/VIII/2021 yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang agar melakukan pembayaran sebesar Rp4.229.081.440,- ( empat milyar dua ratus dua puluh Sembilan juta delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah) jumlah setelah dipotong PPh dan PPN 10%, setelah itu berdasarkan SP2D telah dibayarkan ke Rekenening PT. Jasa Mandiri Nusantara Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nom0r Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000 sebesar Rp4.229.081.440,- ( empat milyar dua ratus dua puluh Sembilan juta delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah); - Selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2021 Terdakwa SAKSI HIRONIMUS SONBAY mengajukan Surat Pemindahbukuan kepada BANK BRI Cabang Kefamenanu dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 sebesar Rp4.236.000.000,- (Empat milyar Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah), kemudian seluruh uang tersebut dipergunaka oleh SAKSI HIRONIMUS SONBAY untuk Operasional PT. Jasa Mandiri Nusantara, melakukan pembayran terhadap para Subkontrak dan digunakan untuk kebutuhan pribadi Saksi Hironimus Sonbay, dengan rincian; No. Tanggal nominal keterangan 1. 25 Agustus 2021 Rp4.050.000.000,- Ditransfer ke rekening Saksi Hironimus Sonbay 2. 26 Agustus 2021 Rp86.000.000,- Ditransfer ke rekening Saksi Hironimus Sonbay 3. 26 Agustus 2021 Rp.450.000.000,- Ditransfer ke rekening Saksi Hironimus Sonbay 4. - Rp5.000.000,- Imbalan untuk Pethrus TH Riwu Rendok - Bahwa pada tanggal 15 September 2021, PT. Jasa Mandiri Nusantara mengajukan surat permohonan addendum III Nomor: 014/PERM-CCO.3/PT.JMN/IX/2021, seharusnya atas permohonan tersebut, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak melakukan pemeriksaan bersama mengacu pada rencana pekerjaan tambah kurang addendum III yang terlampir pada permohonan dimaksud. Namun pemeriksaan bersama tersebut tidak pernah dilakukan dan menyepakati untuk menggunakan hasil perhitungan perubahan tambah kurang pekerjaan yang keseluruhannya tertuang dalam grand rekapitulasi Rencana Pekerjaan Tambah Kurang Addendum-3 (Add-3) yang dibuat oleh Penyedia PT. Jasa Mandiri Nusantara; - Bahwa sebelum dilakukannya Addendum III, Subiyanto selaku Supervision Engineer PT. Manggala Bangun Sarana KSO PT. Kencana Adhy Daniswara melakukukan peringatan kepada Kontraktop Pelaksna PT. Jasa Mandiri Nusantara dengan surat nomor :07/Material/SARPRAS. SEKOLAH. KOTA KUPANG.DAN KAB.KUPANG/IX/2021 tanggal 15 September 2021 yang ditembuskan kepada Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK yang pada intinya atap Spandek yang terpasang masih tidak sesuai dengan RAB sehingga harus segera dilakukan pembongkaran dan diganti, akan tetapi Kontraktor Pelaksana tetap tidak melakukan pembongkaran dan tetap melanjutkan pekerjaan; - Bahwa pada tanggal 23 September 2021, dilakukan penandatanganan Addendum III Surat Perjanjian kerja (Kontrak Harga Satuan) Nomor: HK.02.03/ADD.III/PPK.PS/991; - Bahwa pada tanggal 23 September 2021 Pethrus Th. Riwu Rendok selaku kepala cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara mengajukan surat Permohonan Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pelaksanaan Pekerjaan Nomor :168/SP-MC.IV/PT.JMN/XI/2021, kemudian pada 23 September 2021 dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Fisik MC VI yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik MC VI Nomor :BA/Pem.Fisik.MC-VI/PPK.PS/1000 tanggal 27 September 2021, yang ditandatangani oleh Subiyanto, ST selaku Supervision Engineer, Pethrus Th Riwu Rendok selaku Kepala Cabnag PT. Jasa Mandiri Nusantara, Frumensiu Marianus Mada selaku kepala proyek, Farida Longo ST, dan Maria Veronika Suri, ST selaku Direksi Lapangan dan diketahui oleh Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK dengan hasil realisasi pekerjaan pada minggu ke 29 sebesar 85,13% sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan pembayaran prestasi pekerjaan; - Selanjutnya Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK mengeluarkan Kuitansi Bukti Pembayaran tanggal 27 September 2021 dan berita Acara Pembayaran nomor : KU.05.05/SATKER WILI-NTT/PS/1000.a tanggal 27 September 2021 yang menyatakan Sepakat dilakukan pembayaran MC-VI 84% sebesar Rp2.362.902.300,- (dua milyar tiga ratus enam puluh dua juta Sembilan ratus dua ribu tiga ratus rupiah rupiah) kepada PT. Jasa Mandiri Nusantara, Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000, kemudain Terdakwa Hendro Ndolu, ST membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pada tanggal 27 September 2021, setelah itu Terdakwa Hendro Ndolu membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 27 September 2021 nomor : 01211/P3/LS/PS/PPPW I-NTT/IX/2021 yang diajukan kepada Daniel M. A. Bessie selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, kemudian Daniel M.A Bessie mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 27 September 2021 Nomor :01211/P3/LS/PS/PPPW-NTT/IX/2021 yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang agar melakukan pembayaran sebesar Rp2.083.650.210,- ( dua milyar delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu dua ratus sepuluh rupiah ) jumlah setelah dipotong PPh dan PPN 10%, setelah itu berdasarkan SP2D telah dibayarkan ke Rekenening PT. Jasa Mandiri Nusantara Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nomor Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000 sebesar Rp2.083.650.210,- ( dua milyar delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu dua ratus sepuluh rupiah ); - Selanjutnya pada tanggal 28 September 2021 Terdakwa SAKSI HIRONIMUS SONBAY mengajukan Surat Pemindahbukuan kepada BANK BRI Cabang Kefamenanu dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 sebesar Rp2.083.000.000,- (Dua Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah), kemudian seluruh uang tersebut dipergunaka oleh SAKSI HIRONIMUS SONBAY untuk Operasional PT. Jasa Mandiri Nusantara, melakukan pembayran terhadap para Subkontrak dan digunakan untuk kebutuhan pribadi Saksi Hironimus Sonbay, dengan rincian; No. Tanggal nominal Keterangan 1. 28 September 2021 Rp2.000.000.000,- Ditransfer ke rekening Saksi Hironimus Sonbay 2. 28 September 2021 Rp150.000.000,- Deposit dari Saksi Hironimus Sonbay 3. 29 September 2021 Rp.205.000.000,- Pemindahbukuan 4. 01 Oktober 2021 Rp27.000.000,- Ditransfer ke rekening Saksi Hironimus Sonbay 5. - Rp5.000.000,- Imbalan untuk Pethrus TH Riwu Rendok - Bahwa pekerjaan dilanjutkan sampai pada tanggal 12 Oktober 2021 sesuai Addendum II kontrak, terdapat perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 225 hari kalender sebagaimana dalam Laporan Bulanan Progres Pelaksanaan Pekerjaan Periode bulan ke 8 tanggal 28 September 2021 s/d 12 Oktober 2021 yang dibuat Konsultan Supervisi PT Manggalakarya Bangun Sarana KSO PT Kencana Adya Daniswara, secara Kumulatif, realisasi Pelaksanaan Fisik di lapangan hingga akhir bulan ini untuk pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana PT Jasa Mandiri Nusantara adalah : a. Total nilai kontrak awal : Rp 28.956.875.000,- (setelah addendum II) b. Bobot realisasi : 95,15% c. Bobot rencana : 100,00% d. Deviasi : -4,85% e. Keuangan : Rp 27.553.050.000,- - Bahwa progress pada Periode bulan ke 8 tanggal 28 September 2021 s/d 12 Oktober 2021 seharusnya masih sebesar 92% akan tetapi Zaenal selaku admin PT. Manggalakarya Bangun Sarana (Konsultan Supervisi) membuat progress pekerjaan menjadi 95?n progress tersebut disetujui oleh Supervision Engginer Subiyanto yang diketahui Subiyanto tidak melakukan pengawasan lagi pada bulan Oktober 2021; - Bahwa perubahan yang dilakukan oleh Zaenal tersebut atas desakan dari Kontraktor Pelaksana dan Terdakwa Hendro Ndolu, ST yang meminta agar disesuaikan saja dengan progress yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana; - Bahwa dalam kesimpulan permasalahan dalam laporan bulanan tersebut sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan masih sama dengan priode sebelumnya yakni ; Chek List material belum ada, Kelengkapan K3, Belum dibuatnya laporan harian, Aproval material tidak dibuat, time schedule pelaksana RMK dan RKS belum disiapkan, dan Deviasi Progres Minus; - Bahwa berdasarkan Laporan Bulanan progres pekerjaan dari Konsultan Supervisi PT. Manggalakarya Bangun Sarana KSO PT. Kencana Adya Daniswara periode 1 tanggal 02 Maret 2021 s/d periode 8 tanggal 12 Oktober 2021 yakni : Periode Total nilai Kontrak (Rp) Bobot Realisasi Bobot Rencana Deviasi Keuangan 1 26.639.260.000,- 0,9% 2,9% -2,0#4.350.000,- 2 26.639.260.000,- 4,7,9% -8,2 % 1.256.670.000,- 3 26.639.260.000,- 30,4 @,4 % -9,9 % 8.105.070.000,- 4 26.639.260.000,- 49,0 R,2 % -3,2 .055.430.000,- 5 26.639.260.000,- 61,4 d,8 % -3,4 .366.450.000,- 6 28.956.875.000,- 75,1 x,4 % -3,3 !.732.480.000,- 7 28.956.875.000,- 88,0 ?,6 % -2,5%.475.960.000,- 8 28.956.875.000,- 95,15 0,00% -4,85 '.553.050.000,- - Bahwa berdasarkan Laporan dari Tim Teknis PPK : 2) Berdasarkan Surat Tugas Nomor : 30/SPT/Satker WIL.I-NTT/II/2021 tanggal 9 Maret s/d 15 Maret 2021 untuk pelaksanaan MC0% di semua sekolah dengan jumlah 12 sekolah; 3) Berdasarkan Surat Tugas Nomor 169/SPT/Cb19.5/IV/2021 tanggal 12 April s/d 16 April 2021 untuk monitoring pekerjaan rehabilitasi dan Renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang periode 13-19 April 2021 (minggu ke-7) dengan progres realisasi sampai dengan tanggal 16 April 2021 sebesar 1,521% terhadap 8 sekolah (SDN Naioni, SDN Naikoten 2, SMPN 6 Kupang Barat, SDN Oel’i, SDI Bismarak, SDI Sanenu, SDN Oelatimo, dan SDN Pantulan) dari progres rencana sebesar 6,02?ngan deviasi sebesar Rp -4,504%; 4) Berdasarkan Surat Tugas Nomor 71/SPT/Cb.19.5/IV/2021 tanggal 20 April s/d 23 April 2021 melakukan kunjungan lapangan pada lokasi SMP 6 Kupang Barat, SDN Oeli’i, SDN Bismarak, SD Naioni, SD Naikoten, SD Sanenu, SD Oelatimo, SD Pantulan, SD Sakalak; 5) Berdasarkan Surat Tuags Nomor : 340/SPT/Cb.19.5/VI/2021 tanggal 05 Juni 2021 s/d 09 Juni 2021 melakukan kunjungan lapangan ke SDI Sanenu, SDN Oelatimo, SD Pantulan, SMPN 6 Kupang Barat, SDN Oeli’i, SD Sakalak, SDI Bismarak, SDN Naikoten, SD Naioni, SDN Fatuoni 3, dan SMPN 11 Fatuleu Satap; 6) Berdasarkan Surat Tugas Nomor : UM.01.02/SPT/Cb.19/749 tanggal 21 Juli s/d 24 Juli 2021 melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pekerjaan rehabilitasi sarana prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang; 7) Berdasarkan Surat Tugas Nomor : 330/SPT/Cb.19.5/VIII/2021 tanggal 3 Agustus s/d 9 Agustus 2021 melakukan Monitoring ke SDI Bismarak, SDI Sanenu, SDN Naikoten, SDN Pantulan, SDN Oeli’i, dan SDN Sakalak; 8) Berdasarkan Surat Tugas Nomor 399/SPT/Cb.19.5/VIII/2021 tanggal 1 September s/d 7 September 2021 melakukan monitoring ke SDI Onansila, SD Oeli’i, SDN Naikoten 2, SDN Naioni, SMPN 6 Kupang Barat, SDN Fatuoni 3, SMPN 11 Fatuleu Satap, SDN Sakalak, SDN Pantulan, SDN Oelatimo, dan SDI Sanenu; - Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Parsial Nomor: KU.05.05/BA/STP/PPK.PS/ 1061 tanggal 12 Oktober 2021, telah dilakukan serah terima tahap pertama pekerjaan (PHO) secara parsial, terhadap 7 (tujuh) sekolah yang telah selesai dikerjakan 100%, yakni: 1. SD Negeri Oeli’i; 2. SMP Negeri 6 Kupang Barat; 3. SD Negeri 1 Naioni; 4. SD Inpres Sanenu; 5. SD Negeri Pantulan; 6. SD Negeri Naikoten 2; 7. SD Inpres Bismarak Dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal PHO untuk keseluruhan item pekerjaan 12 (dua belas) sekolah; - Bahwa PHO secara Parsial dilaksanakan atas arahan dari Terdakwa Hendro Ndolu ST selaku PPK dengan alasan terdapat 7 sekolah yang berdasarkan progress yang dibuat oleh Subiyanto selaku SE PT. Manggalakarya Bangun Sarana (Konsultan Supervisi) telah 100% sehingga Terdakwa Hendro Ndolu menyampaikan kepada Pethrus Th Riwu Rendok agar mengajukan PHO secara Parsial terhadap 7 Sekolah; - Bahwa kemudian PPK memeberikan kesempatan Terakhir untuk menyelesaikan 5 Sekolah Hingga 10 Desember 2021; - Bahwa dalam pelaksanaannya PT. Jasa Mandiri Nusantara mengerjakan pekerjaan sejak 12 Oktober 2021 hingga 10 Desember 2021 tanpa diawasi oleh Konsultan Supervisi dikarenakan Kontrak Konsultan Supervisi telah berakhir pada 12 Oktober 2021; - Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: KU.05.05/BA/STP/ PPK.PS/1332 tanggal 10 Desember 2021, telah dilakukan serah terima tahap pertama pekerjaan (PHO), terhadap 5 (lima) sekolah yang telah selesai dikerjakan 100%, yakni: 1. SD Negeri Fatuoni 3; 2. SD Negeri Oelatimo; 3. SD Inpres Onansila; 4. SMP Fatuleu Satap; 5. SD Negeri Sakalak; Dengan masa pemeliharaan, terhitung sejak tanggal 11 Desember 2021 sampai dengan tanggal 08 Juni 2022; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : KU.05.05/BA/STP/ PPK.PS/1332 tanggal 10 Desember 2021, dilakukan pencairan 100% terhadap Pekerjaan Fisik; - Selanjutnya Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK mengeluarkan Kuitansi Bukti Pembayaran tanggal 10 Desember 2021 dan berita Acara Pembayaran nomor : KU.05.05/SATKER WILI-NTT/PS/1316.a tanggal 10 Desember 2021 yang menyatakan Sepakat dilakukan pembayaran MC-VII 100% sebesar Rp3.780.643.680,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah) kepada PT. Jasa Mandiri Nusantara, Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000, kemudain Terdakwa Hendro Ndolu, ST membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pada tanggal 10 Desember 2021, setelah itu Terdakwa Hendro Ndolu membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 21 Desember 2021 nomor : 01398/LS/PS/PPPW I-NTT/XII/2021 yang diajukan kepada Daniel M. A. Bessie selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, kemudian Daniel M.A Bessie mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 21 Desember 2021 Nomor :01398/P3/LS/PS/PPPW I-NTT/XII/2021 yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang agar melakukan pembayaran sebesar Rp3.272.987.114,- ( tiga milyar dua ratus tujuh puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat belas rupiah ) jumlah setelah dipotong PPh dan PPN 10%, setelah itu berdasarkan SP2D telah dibayarkan ke Rekenening PT. Jasa Mandiri Nusantara Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nomor Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000 sebesar Rp3.272.987.114,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat belas rupiah); - Selanjutnya pada tanggal 22-23 Desember 2021 Terdakwa SAKSI HIRONIMUS SONBAY mengajukan Surat Pemindahbukuan kepada BANK BRI Cabang Kefamenanu dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 yang dipergunakan oleh SAKSI HIRONIMUS SONBAY untuk Operasional PT. Jasa Mandiri Nusantara, melakukan pembayran terhadap para Subkontrak dan digunakan untuk kebutuhan pribadi Saksi Hironimus Sonbay, dengan rincian; No. Tanggal nominal Keterangan 1. 22 Desember 2021 Rp1.276.000.000,- Pemindahbukuan dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 2. 22 Desember 2021 Rp1.276.000.000,- Digunakan oleh Saksi Hironimus Sonbay 3. 23 Desember 2021 Rp.3.272.000.000,- Pemindahbukuan dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 4. 22 Desember 2021 Rp.3.272.000.000,- Ditransfer ke rekening Saksi Hironimus Sonbay - Bahwa untuk melengkapi dokumen Pelaksanaan Pekerjaan Saksi Hironimus Sonbay meminta Samuel untuk membuat As Build Drawing dengan menyesuaikan Gambar dengan Dokumen Shop Drawing, kemudian volume dari Gambar pada As Build Drawing dibuat berdasarkan arahan dari Saksi Hironimus Sonbay tanpa melihat fakta volume terpasang dilokasi pekerjaan; - Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Visual Lapangan terhadap Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 92/BAPVL/TT-PPK.PS/FSK-APBN/2021 tanggal 08 Desember 2021 menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengukuran, disepakati adanya beberapa item pekerjaan yang mengalami cacat kurang dan kontraktor akan memperbaiki sampai dengan dinyatakan dapat dilakukan pemeriksan pekerjaan pertama dalam rangka serah terima tahap I (pertama)/PHO, yakni: 1. SD Negeri 1 Naioni a. Terdapat beberapa titik atap yang bocor; b. Terdapat beberapa titik rembesan air pada plafon; c. Ruang kelas belum dibersihkan 2. SD Negeri Naikoten 2 a. Terdapat beberapa titik atap ruang kepala sekolah bocor; b. Beberapa titik plafon di ruang kelapa sekolah terdapat rembesan air; c. Cat eksterior gedung toilet terkelupas; d. 1 (satu) buah kaca jendela ruang gedung A pecah 3. SD Negeri Oeli’i a. Beberapa kunci pintu ruang kelas gedung A susah dibuka; b. Masih terdapat bocor pada atap perpustakaan; c. Cat plafon gedung B masih belum rapi; d. 1 (satu) buah kaca jendela gedung B pecah; e. Tiang bendera sudah ada dilokasi tetapi belum dipasang; - Bahwa dalam Bab VI Permasalahan saat pelaksanaan pekerjaan dari Laporan Periode 1 sampai dengan Periode 8 adalah : No Permsalahan Saran/Rekomendasi Konsultan Tindak Lanjut Alasan tidak ditingaklanjuti 1 Chek List material belum ada Diharapkan kontraktor pelaksana menyiapkan chek list material sehingga mempermudah monitoring di lokasi pekerjaan Team kontraktor pelaksana akan menyiapkan list material dan tenaga kerja 2 Kelengkapan K3 Pekerja di lokasi proyek harus dilengkapi dengan program K3 Team kontraktor pelaksana akan menyiapkan secepatnya kelengkapan K3 dan disimpan di dalam ruangan direksi keet 3 Belum dibuatnya laporan harian Diharapkan kontraktor pelaksana setiap hari kerja membuat laporan harian dan dikoordinasikan dengan konsultan supervisi, team direksi pekerjaan dan team pengawas lapangan Pada keadaan ini akan segera mungkin dikerjakan dan dikoordinasikan dengan konsultan supervisi, team direksi pekerjaan dan team pengawas lapangan 4 Aproval material Diharapkan kontraktor pelaksana membuat aproval material Pada keadaan ini bersedia sesegera mungkin untuk menyiapkannya 5 Time schedule, RMK, RKS Diharapkan Kontraktoor pelaksana menyiapkan time schedule pelaksanaan, RMK, dan RKS dan selalu berada/disimpan di kantor direksi keet Pada keadaan ini bersedia sesegera mungkin untuk menyiapkannya 6 Deviasi Progres minus Diharapkan kepada kontraktor pelaksana agar membuat rencana kerja untuk mengejar ketertinggalan progres minus Pada keadaan ini bersedia secepatnya merubah metode kerja/action plan untuk mengejar ketertinggalan progres - Kesimpulan Laporan terakhir periode bulan ke delapan tanggal 12 Oktober 2021 yakni : Pihak kontraktor PT Jasa Mandiri Nusantara selaku pelaksana Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang masih belum dapat melaksanakan kegiatan di lokasi kegiatan secara optimal dikarenakan: a. Mobilisasi tenaga kerja belum optimal; b. Stok material dan alat belum optomal; c. Tidak adanya metode kerja dan rencana sehingga pekerjaan di lapangan berjalan lambat; d. APD belum sepenuhnya diterapkan; e. Standar protocol covid belum diterapkan. Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu Nomor 1/4/2/19/2025/119 tanggal 14 Mei 2025 Hasil Pemeriksaan Sarana Dan Prasarana Sekolah pada Kota Kupang dan Kabupaten Kupang TA 2021 diperoleh hasil pemeriksaan bahwa kondisi pekerjaan Atap dan Plafon yang terpasang di setiap lokasi pekerjaan (12 sekolah) sebagai berikut: a. Pentup atap b. Plafon - Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan Analisis kualitas oleh tenaga Ahli Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan, Perhitungan Kerugia keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektur Jendral Pekerjaan Umum, sebagai berikut : Total kerugian keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang opada Kementrian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT APBN T.A.2021 sebesar Rp2.083.719.487,65 (Dua Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah Enam Puluh Lima Rupiah). II. Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang T.A 2022 - Bahwa pada tahun 2022, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Nusa Tenggara Timur Satker Wilayah II memperoleh anggaran untuk Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) - Dirjen Cipta Karya - BPPW Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022 yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT - Surat Pengesahan (SP) DIPA Nomor: DIPA-033.05.1.631146/2022 tanggal 17 November 2021, dengan jumlah nilai pagu anggaran sebesar Rp.30.576.000.000,- (tiga puluh milyar lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. - Bahwa dalam rangka pelaksanaannya, Menteri PUPR mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 461/KPTS/M/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 57/KPTS/M/2021 dan Nomor 62/KPTS/M/2021 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jendral Cipta Karya, yang mana isinya menunjuk/menetapkan: 1. Saksi ROY MARTHEN, S.T. sebagai Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satuan Kerja Wilayah I BPPW Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021-2023. 2. Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana Strategis Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Timur T.A. 2022. - Bahwa berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, jumlah sekolah yang terinventarisir masuk dalam Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 sebanyak lebih dari 13 (tiga belas) sekolah, sehingga Terdakwa selaku PPK Paket Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 melaksanakan identifikasi dan penilaian tingkatan kerusakan bangunan sekolah guna menyesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia pada Kementerian PUPR. PERENCANAAN - Bahwa dalam rangka melaksanakan identifikasi dan penilaian tingkatan kerusakan bangunan sekolah, Terdakwa selaku PPK menunjuk Saksi JACOB TANAHITUMESSING, Saksi YOACHIM G. YUVEN, Saksi ARLEN CHRISTINANCE PUTRI MOA dan Saksi PHILIP JANUARDY DETHAN selaku Konsultan Individual Prasarana Strategis Wilayah I Provinsi NTT pada BPPW NTT juga selaku Tim Teknis PPK melakukan identifikasi kerusakan yang meliputi pengamatan visual, dokumentasi dan pengisian form penilaian tingkatan kerusakan pada sekolah yang tersebar di Kota Kupang dalam rangka penentuan prioritas sekolah yang menjadi lokasi pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi. - Bahwa sebelum melakukan kegiatan perencanaan dimaksud, Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PUPR mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 47/SE/DC/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah, yang mana Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan teknis bagi pemangku kepentingan dalam penyusunan perencanaan teknis pembangunan atau rehabilitasi/renovasi sekolah dan madrasah serta penilaian kerusakan sekolah dan madrasah. Kemudian, mengenai penyusunan perencanaan teknis pembangunan atau rehabilitasi/renovasi sekolah dan madrasah dimaksud, proses yang dilakukan untuk menyiapkan dokumen rencana teknis pembangunan sekolah/madrasah sebagai dasar pelaksanaan konstruksi, yaitu meliputi kegiatan a) Pengukuran topografi dan penyiapan gambar lahan disertai batasan intensitas, jarak bebas, dan kondisi eksisting lahan; b) Penyusunan konfigurasi modul standardisasi desain di atas lahan/tapak yang dimungkinkan untuk dibangun sesuai kebutuhan kapasitas belajar mengajar; c) Penyusunan gambar rencana tapak (siteplan) berdasarkan hasil penyusunan konfigurasi modul standardisasi desain yang paling optimal; d) Penentuan modul standardisasi desain yang dipilih; e) Identifikasi daya dukung tanah serta perhitungan dan perancangan desain struktur bawah; f) Penyusunan gambar teknis arsitektur, struktur, dan utilitas menggunakan standardisasi desain yang dipilih; g) Penghitungan rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi; h) Penyusunan rencana syarat kerja pelaksanaan konstruksi sesuai standardisasi desain yang dipilih. Sedangkan, tata cara penilaian kerusakan sekolah/madrasah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu Tahap 1 berupa pengamatan visual terhadap ada/tidaknya kerusakan dari setiap komponen bangunan (struktur, arsitektur, dan utilitas) berdampak terhadap keselamatan pemanfaatan ruang/bangunan, maka dihasilkan kesimpulan bangunan rusak berat dan proses penilaian dapat dihentikan. Apabila kerusakan komponen bangunan tidak masuk kriteria berdampak terhadap keselamatan, maka proses penilaian dilanjutkan ke tahap 2. Selanjutnya, Tahap 2 berupa penentuan (penilaian) tingkat kerusakan dilakukan pada setiap komponen bangunan yang terdiri dari komponen struktur (pondasi, kolom, balok, plat lantai, tangga, dan rangka atap), komponen arsitektural (dinding/partisi, plafon, penutup lantai, kusen, pintu, jendela, dan finishing) dan komponen utilitas (instalasi listrik, instalasi air, dan drainase limbah). Pada saat tahap penilaian di lokasi, kegiatan penilaian tersebut dituangkan dalam formulir penilaian kerusakan untuk bangunan 1 lantai, formulir kerusakan untuk bangunan 2 lantai dan bangunan panggung; dan formulir kerusakan untuk bangunan 3 lantai atau lebih. - Bahwa kemudian Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur dengan persetujuan Terdakwa selaku PPK menetapkan kualifikasi Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis sebagaimana dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Individual Perencanaan Teknis Provinsi Nusa Tenggara Timur, antara lain: - Bahwa setelah menetapkan Kualifikasi Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis, Terdakwa HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK menyampaikan pengumuman sehubungan dengan informasi seleksi Tenaga Ahli Konsultan Individual Perencanaan Teknis Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 yang ruang lingkup tugasnya adalah menyusun dokumen perencanaan pekerjaan dimaksud. - Bahwa adapun Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis yang mendaftarkan diri untuk Perencanaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 antara lain: No. Nama Tenaga Ahli KI Kedudukan 1. ANDI FATMAWATI ISKAK Team Leader 2. ROJALINO DE ARAUJO Surveyor 3. JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA Surveyor 4. PETRUS STEFANUS LUBALU Estimator 5. ALBERTUS J. NDOLU Drafter - Bahwa Saksi ANDI FATMAWATI ISKAK menemui Terdakwa Hendro Ndolu, S.T dan mendaftarkan diri sebagai Team Leader Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis serta menyerahkan dokumen kualifikasi yang dipersyaratkan. Sedangkan, Saksi ROJALINO DE ARAUJO selaku Surveyor, Saksi JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA selaku Surveyor, Saksi PETRUS STEFANUS LUBALU selaku Estimator, dan Saksi ALBERTUS J. NDOLU selaku Drafter menemui Saksi ALBERT ALFIN SONBAY, S.T. selaku Staf/Honorer pada Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur dan langsung mendaftarkan diri serta menyerahkan menyerahkan dokumen kualifikasi yang dipersyaratkan. - Bahwa ke-5 (lima) Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis tersebut menyerahkan dokumen-dokumen dengan rincian sebagai berikut: No. Nama Tenaga Ahli KI Dokumen yang diserahkan Keterangan 1. ANDI FATMAWATI ISKAK 1) Fotocopy KTP; 2) Fotocopy Ijazah; 3) Fotocopy Buku Tabungan Mandiri; 4) Fotocopy Surat Keahlian (SKA) memiliki pengalaman dalam bidang perencanaan teknis konstruksi 2. ROJALINO DE ARAUJO 1) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2) Fotocopy Ijazah S-1 Teknik Sipil 3) Fotocopy Buku Rekening Bank BRI Tidak memiliki pengalaman profesional dalam bidang perencanaan pekerjaan Kontruksi Bangunan Sekolah 3. JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA 1) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2) Fotocopy Ijazah S-1 Teknik Sipil 3) Fotocopy Buku Rekening Bank BRI Tidak memiliki pengalaman profesional dalam bidang perencanaan pekerjaan Kontruksi Bangunan Sekolah. 4. PETRUS STEFANUS LUBALU 1) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2) Fotocopy Ijazah S-1 Teknik Sipil 3) Fotocopy Buku Rekening Bank BRI Tidak memiliki pengalaman profesional dalam bidang perencanaan pekerjaan Kontruksi Bangunan Sekolah. 5. ALBERTUS J. NDOLU 1) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2) Fotocopy Ijazah S-1 Teknik Sipil 3) Fotocopy Buku Rekening Bank BRI 4) Surat Keterangan Keahlian Memiliki pengalaman profesional dalam bidang perencanaan pekerjaan Kontruksi Bangunan Sekolah selama 20 (dua puluh) tahun. - Bahwa selanjutnya Terdakwa Hendro Ndolu,ST langsung menetapkan ke-5 (lima) Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis tersebut dengan mekanisme Penunjukan Langsung untuk melaksanakan perencanaan teknis Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 tanpa melakukan evaluasi terhadap kualifikasi yang dimiliki ke-5 (lima) Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen KAK Konsultan Individual Perencanaan Teknis. - Bahwa Saksi ANDI FATMAWATI ISKAK, Saksi ROJALINO DE ARAUJO, Saksi JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA, Saksi PETRUS STEFANUS LUBALU dan Saksi ALBERTUS J. NDOLU selaku Tenaga Ahli KI melaksanakan perencanaan teknis Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Kontrak/Surat Perjanjian masing-masing, dengan uraian sebagai berikut: 1. ANDI FATMAWATI ISKAK (Team Leader): a. Surat Perjanjian Kerja Nomor: 1118.a/Cb.19.5.4/SPK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, Pekerjaan Konsultan Individual Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT, nilai Kontrak sebesar Rp.23.980.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), sumber anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) REVISI XII Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: SP DIPA-033.05.1.631146/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (033.05.IA), Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Dasar dan Menengah (4253.CBI.001), Perencanaan Teknis (100), Penyusunan Perencanaan Teknis Provinsi Nusa Tenggara Timur (AB), Belanja Gedung dan Bangunan untuk diserahkan kepada masvarakat/PEMDA (526113), yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan ANDI FATMAWATI ISKAK; b. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 1119.a/Cb.19.5.4/SPMK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, jangka waktu penyelesaian selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 27 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan ANDI FATMAWATI ISKAK. 2. ROJALINO DE ARAUJO (Surveyor): a. Surat Perjanjian Kerja Nomor: 1118.b/Cb.19.5.4/SPK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, Pekerjaan Konsultan Individual Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT, nilai Kontrak sebesar Rp.13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah), sumber anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) REVISI XII Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: SP DIPA-033.05.1.631146/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (033.05.IA), Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Dasar dan Menengah (4253.CBI.001), Perencanaan Teknis (100), Penyusunan Perencanaan Teknis Provinsi Nusa Tenggara Timur (AB), Belanja Gedung dan Bangunan untuk diserahkan kepada masvarakat/PEMDA (526113), yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan ROJALINO DE ARAUJO; b. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 1119.b/Cb.19.5.4/SPMK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, jangka waktu penyelesaian selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 27 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan ROJALINO DE ARAUJO. 3. JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA (Surveyor): a. Surat Perjanjian Kerja Nomor: 1118.c/Cb.19.5.4/SPK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, Pekerjaan Konsultan Individual Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT, nilai Kontrak sebesar Rp.13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah), sumber anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) REVISI XII Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: SP DIPA-033.05.1.631146/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (033.05.IA), Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Dasar dan Menengah (4253.CBI.001), Perencanaan Teknis (100), Penyusunan Perencanaan Teknis Provinsi Nusa Tenggara Timur (AB), Belanja Gedung dan Bangunan untuk diserahkan kepada masvarakat/PEMDA (526113), yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA; b. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 1119.c/Cb.19.5.4/SPMK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, jangka waktu penyelesaian selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 27 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA. 4. PETRUS STEFANUS LUBALU (Estimator): a. Surat Perjanjian Kerja Nomor: 1118.d/Cb.19.5.4/SPK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, Pekerjaan Konsultan Individual Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT, nilai Kontrak sebesar Rp.10.600.000,- (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah), sumber anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) REVISI XII Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: SP DIPA-033.05.1.631146/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (033.05.IA), Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Dasar dan Menengah (4253.CBI.001), Perencanaan Teknis (100), Penyusunan Perencanaan Teknis Provinsi Nusa Tenggara Timur (AB), Belanja Gedung dan Bangunan untuk diserahkan kepada masvarakat/PEMDA (526113), yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan PETRUS STEFANUS LUBALU; b. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 1119.d/Cb.19.5.4/SPMK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, jangka waktu penyelesaian selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 27 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan PETRUS STEFANUS LUBALU. 5. ALBERTUS J. NDOLU (Drafter): a. Surat Perjanjian Kerja Nomor: 1118.e/Cb.19.5.4/SPK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, Pekerjaan Konsultan Individual Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT, nilai Kontrak sebesar Rp.11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah), sumber anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) REVISI XII Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: SP DIPA-033.05.1.631146/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (033.05.IA), Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Dasar dan Menengah (4253.CBI.001), Perencanaan Teknis (100), Penyusunan Perencanaan Teknis Provinsi Nusa Tenggara Timur (AB), Belanja Gedung dan Bangunan untuk diserahkan kepada masvarakat/PEMDA (526113), yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan ALBERTUS J. NDOLU; b. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 1119.e/Cb.19.5.4/SPMK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, jangka waktu penyelesaian selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 27 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan ALBERTUS J. NDOLU. - Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi ANDI FATMAWATI ISKAK, Saksi ROJALINO DE ARAUJO, Saksi JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA, Saksi PETRUS STEFANUS LUBALU dan Saksi ALBERTUS J. NDOLU selaku Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis sebagaimana dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Individual Perencanaan Teknis Provinsi Nusa Tenggara Timur, antara lain sebagai berikut: Jenis Pekerja Tugas dan tanggung jawab Team Leader ? Sebagai penanggungjawab tertinggi pekerjaan secara keseluruhan; ? Sebagai koordinator seluruh kegiatan teknis maupun administrasi di lapangan; ? Sebagai penanggung jawab pengendalian mutu pelaksanaan kegiatan; ? Sebagai pemimpin rapat yang diselenggarakan internal dalam organisasi; ? Sebagai pengkoordinir komunikasi antara PPK dengan tim penyedia jasa; ? Membawahi dan mengkoordinir kegiatan para tenaga ahli dan tenaga pendukung; ? Membuat laporan dari Team Leader dan Team Ahli; ? Siap kapan saja apabila dibutuhkan memberi informasi kemajuan kepada PPK. Surveyor Engineer ? Melakukan koordnasi ke PEMDA setempat untuk kebutuhan data dll; ? Melakukan survey dan identifikasi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 47/SE/DC/2020 tanggal 27 Oktober 2020 mengenai Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah; ? Bersama Estimator Engineer melakukan perhitungan volume dan biaya; ? Bekerja sama dengan drafter untuk menyesuaikan perhitungan RAB dan Gambar; ? Bersama Leader membuat analisis pergantian spesifikasi apabila terjadi perubahan spesifikasi; ? Siap kapan saja apabila dibutuhkan memberi informasi kemajuan kepada PPK. Estimator Engineer ? Mencatat, dan menghitung volume pekerjaan yang akan di Perencanaan Teknis termaksud dengan pekerjaan tambahan untuk penuntasan pembangunan di sekolah tersebut; ? Meninjau dan menguji ketepatan hitungan teknis dan desain; ? Menghitung Volume dan biaya antara Perencanaan Teknis dengan volume rencana; ? Menghitung kebutuhan material dan tenaga dalam setiap item pekerjaan; ? Bekerja sama dengan drafter untuk menyesuaikan perhitungan RAB dan Gambar; ? Bersama Leader membuat analisis pergantian spesifikasi apabila terjadi perubahan spesifikasi; ? Siap kapan saja apabila dibutuhkan memberi informasi kemajuan kepada PPK. Drafter ? Membuat gambar kerja atas arahan dari tenaga professional; ? Mencetak gambar yang telah diPerencanaan Teknis dan digambungkan menjadi album gambar; ? Siap kapan saja apabila dibutuhkan memberi informasi kemajuan kepada PPK. - Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi ANDI FATMAWATI ISKAK, Saksi ROJALINO DE ARAUJO, Saksi JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA, Saksi PETRUS STEFANUS LUBALU dan Saksi ALBERTUS J. NDOLU selaku Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja masing-masing, antara lain sebagai berikut: a. Menyusun dan menyiapkan rencana kerja kegiatan; b. Mempelajari dokumen identifikasi awal dan melakukan identifikasi detail terhadap keseluruhan gedung dalam konsep penuntasan dan disesuaikan dengan Juknis; c. Melakukan pengumpulan data kemudian menganalisa untuk dijadikan bahan perencanaan; d. Menyusun produk pelaksanaan kegiatan yang sedang dikerjakan seperti: 1. Rencana Anggaran Biaya (RAB); 2. Detaii Engineering Desain (DED); 3. Spesifikasi Teknis; dan 4. Laporan Survey. e. Berkoordinasi dengan Pemerintah setempat untuk kesiapan lahan, Readiness Criteria, Kartu tanda Aset Gedung dan lainnya untuk menunjang perencanaan; f. Lingkup Paket Pekerjaan: 1. Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Nusa Tenggara Timur; 2. Lokasi Perencanaan Teknis Sekolah Kota Kupang. - Bahwa dalam pelaksanaannya, Saksi ANDI FATMAWATI ISKAK selaku Team Leader KI tidak pernah mengerjakan Perencanaan Teknis Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022, namun tetap dibayarkan 100% (seratus persen) oleh Sdr. HENDRO NDOLU selaku PPK. Adapun yang mengerjakan Perencanaan Teknis hanya Saksi ROJALINO DE ARAUJO (Surveyor), Saksi JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA (Surveyor), Saksi PETRUS STEFANUS LUBALU (Estimator) dan Saksi ALBERTUS J. NDOLU (Drafter). - Bahwa Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 tersebut berlokasi di 13 (tiga belas) Sekolah yang tersebar di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang meliputi: 1. SMA Negeri 1 Kupang, Kota Kupang; 2. SMA Negeri 2 Kupang, Kota Kupang; 3. SMA Negeri 3 Kupang, Kota Kupang; 4. SMA Negeri 5 Kupang, Kota Kupang; 5. SMK Negeri 5 Kupang, Kota Kupang; 6. SMA Negeri 6 Kupang, Kota Kupang; 7. SMA Negeri 7 Kupang, Kota Kupang; 8. SMA Negeri 8 Kupang, Kota Kupang; 9. SLB Negeri Kota Radja Kupang, Kota Kupang; 10. SD Inpres Osmok, Kota Kupang; 11. SDN Tenau, Kota Kupang; 12. SD Inpres Oesapa, Kota Kupang; 13. SDN Sikumana 1, Kota Kupang. - Bahwa selanjutnya Saksi ROJALINO DE ARAUJO (Surveyor), Saksi JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA (Surveyor) mengidentifikasi kondisi sekolah dengan cara melakukan survei dan melakukan penilaian terhadap kerusakan keseluruhan gedung/bangunan pada 13 (tiga belas) sekolah dimaksud. Hasil survei dan penilaian kerusakan gedung/bangunan sekolah dimaksud dituangkan dalam Laporan Survey dan kemudian bersama-sama dengan Saksi PETRUS STEFANUS LUBALU (Estimator) dan Saksi ALBERTUS J. NDOLU (Drafter) melakukan penyusunan RAB dan Gambar/DED. - Bahwa produk perencanaan teknis yang dihasilkan oleh Saksi ROJALINO DE ARAUJO (Surveyor), Saksi JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA (Surveyor), Saksi PETRUS STEFANUS LUBALU (Estimator) dan Saksi ALBERTUS J. NDOLU (Drafter) selaku Tenaga Ahli KI untuk Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022, antara lain: 1. Rencana Anggaran Biaya (RAB); 2. Detaii Engineering Desain (DED); dan 3. Laporan Survey. - Bahwa Saksi ROJALINO DE ARAUJO (Surveyor), Saksi JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA (Surveyor), Saksi PETRUS STEFANUS LUBALU (Estimator) dan Saksi ALBERTUS J. NDOLU (Drafter) selaku Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 tidak pernah membuat Spesifikasi Teknis sebagaimana produk pelaksanaan kegiatan perencanaan yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Individual Perencanaan Teknis dan Surat Perjanjian Kerja Konsultan Individual. - Bahwa yang melakukan penyusunan Spesifikasi Teknis sebagai bagian dari produk perencanaan untuk Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 yang berlokasi di 13 (tiga belas) Sekolah di Kota Kupang tersebut adalah Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK. - Bahwa Terdakwa Hendro Ndolu, S.T selaku PPK tidak melakukan riview Kembali terhadap produk Perencanaan sehingga spesifikasi (bahan/material dan ukuran) untuk pekerjaan atap dan plafon dalam DED, Spesifikasi Teknis dan BOQ/RAB untuk paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur 1 di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 terdapat perbedaan, antara lain: 1) DED: 2) Spesifikasi Teknis: PEKERJAAN PENUTUP ATAP: a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan dan tenaga kerja serta pelaksanaan pekerjaan pemasangan penutup atap seperti tampak pada gambar rencana. b. Penutup atap dari bahan atap spandek 0.35 dengan warna yang disesuaikan dengan juknis. c. Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan kepada Direksi / Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan. d. Atap tidak cacat, lecet, karatan atau penyot atau yang dianggap cacat oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Atap yang dianggap cacat ini harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan. e. Pemasangan atap disusun sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik pembuatnya. Dudukan gelombang pada sambungan atap harus tepat dan tidak ada celah, bila hal tersebut terjadi, atap harus diganti sampai diperoleh sambungan gelombang atap yang tepat tanpa celah. f. Pemasangan atap menggunakan paku seng lurus, kokoh, tidak karatan dan diberi karet ring paku. g. Penutup nok harus dipasang saling overlapping tanpa celah dengan jarak overlapping sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya. PEKERJAAN PLAFON: PEKERJAAN PLAFON TRIPLEKS DAN RANGKA 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan dan tenaga kerja untuk pelaksanaan pekerjaan plafond tripleks seperti yang ditunjukkan dalam gambar. 2. Rangka plafon terbuat dari Besi Hollow 4x4 dengan tebal 0,4 mm dengan tiap-tiap pertemuan rangka memakai kayu klos. Sisi bawah rangka plafon harus disekap rata dan diberi lapisan meni sebelum dilakukan pemasangan tripleks. 3. Rangka Pembantu Besi Hollow 4x2 dengan tebal 0,4 mm. 4. Penutup plafond terbuat dari Panel PVC tebal 7 mm. 5. Material Alternatif penutup plafon : a). Multiplek dengan tebal min 6 mm; b). Gypsum dengan tebal min 9mm; c). GRC dengan tebal min 4 mm. 6. Penampang diberi lapisan finishing cat tembok sebanyak 3 kali yang terlebih dahulu diberi lapisan plamur. PEKERJAAN PLAFON GYPSUMBOARD, KALSIBOARD DAN RANGKA 1) Penutup plafond dari bahan Gypsumboard tebal 9 mm atau Kalsiboard 4 mm dengan rangka plafond terdiri dari besi hollow untuk rangka utama hollow 40x40 t = 0.3mm, rangka pembagi hollow 40x20 t = 0.3mm. 2) List plafond dari bahan gypsum 5 cm (profil menyesuaikan) sesuai persetujuan Pemberi Tugas dan Pengawas. 3) Syarat pelaksanaan: Pada umumnya pemasangan plafond akan berhenti pada batas tertentu yang berupa dinding atau lisplank: a. Tentukan peil plafond pada dinding atau lisplank. b. Waterpass kan ketinggian tersebut pada seluruh batas pasangan plafond. c. Pasang rangka plafond pada dinding atau lisplank dengan menggunakan depra bold. d. Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok tiap 60 cm dengan ukuran besi hollow 40x40. e. Selanjutnya pasang tulangan pembagi yang terbuat dari besi holo 40x20 dengan jarak tiap 60 cm. f. Rangka langit-langit dipasang besi hollow dengan penggantung besi bulat diameter 10 mm yang dilengkapi dengan mur dan klem penggantung penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka kuda kuda yang ada. g. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukan/disebutkan dalam gambar dengan memperhaikan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya. h. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat kecuali bila dinyatakan lain, missal permukaan merupakan bidang miring/tegak sesuai yang ditunjukan dalam gambar. i. Rangka plafond yang sudah siap ditutup adalah berupa rangka-rangka berukuran 60x60 cm dengan kondisi lurus dan waterpass. j. Pada rangka ini penutup plafond dipasang tanpa nat dan sambungan antar penutup plafond diberi cotton tape dan compound. k. Hasil pemasangan penutupan langit-langit harus rata, tidak melendut. l. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit Gypsumboard dan dinding dipasang list profil gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar. 3) BOQ/RAB: PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND: 1. Pasang Rangka Atap Baja Ringan; 2. List plank GRC 30; 3. Atap Spandek Galvalum HK 0,25 mm x 6 m; 4. Nok seng plat Bjls 30; 5. Rangka plafon besi hollow 40x40 tbl 0.4; 6. Plafon gypsumboard 9 mm; 7. List profil gypsum. - Selanjutnya setelah seluruh Dokumen Perencanaan telah selesai Hendro Ndolu, S.T. melaporkan kepada ROY MARTHEN selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA) agar segera dilakukan proses Tender/lelang Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022. PROSES TENDER - Bahwa pada tanggal 30 Desember 2021 ENDIYO RAHARJO, S.T., M.T. selaku Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk Kelompok Kerja (POKJA) untuk Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022. - Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 865/KPTS/BP2JK-NTT/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Perubahan Ke IV Surat Keputusan Nomor: 841/KPTS/BP2JK-NTT/2021 tentang Penetapan Dan Penugasan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 5-2022 BP2JK Wilayah NTT, yang ditetapkan sebagai POKJA antara lain: 1) QUIRINUS OPAT, S.ST. selaku Ketua POKJA (dalam Surat Keputusan tertulis sebagai Sekretaris, namun senyatanya dalam pelaksanaan tugas POKJA sebagai Ketua); 2) IQBAL ZAKARIA, S.H. selaku Sekretaris; 3) MARIANUS MELKIUR DERE, S.T. (Almarhum) selaku Anggota; 4) VICTOR FREDERICK, S.T. selaku Anggota; 5) ADRIAN ALEXANDER TOELLE (Almarhum) selaku Anggota - Bahwa HENDRO NDOLU S.T. selaku PPK mengupload Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesidikasi Teknis / Estimate Engineering (EE) ada Sistem SPSE, kemudian POKJA memeriksa kelengkapan dokumen tersebut sebelum dilakukan Lelang/tender; - Selanjutnya POKJA 5 NTT membuat Dokumen Pemilihan pada tanggal 30 Desember 2021, dengan Nomor Dokumen: 126/DOKPIL/CK-BPPW.NTT/POKJA5.2022-Kb28/XII/2021; - Adapun hal-hal yang perlu dimuat dalam Dokumen Pemilihan, yaitu sebagaimana yang tertuang dalam BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) yaitu antara lain Nama Paket, Alamat POKJA, Nama Pokja Pemilihan, Website LPSE, lingkup pekerjaan, uraian singkat dan lingkup pekerjaan sesuai KAK/Spektek, Lokasi Pekerjaan, Jangka Waktu Pelaksanaan, Sumber Pendanaan, Nilai Pagu, Nilai HPS, Persyaratan Teknis: pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam metode pelaksanaan pekerjaan, memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, memiliki kemampuan menyediakan personil manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan subkontrak, Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), tata cara pembayaran, jaminan penawaran, besaran nilai nominal jaminan penawaran 1?ri HPS, masa berlaku jaminan penawaran, sanggah banding, jaminan sanggah banding, besarnya nilai sanggah banding, masa berlaku jaminan sanggah banding - Sedangkan dalam BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK), hal yang perlu dimuat yaitu persyaratan kualifikasi: peserta yang melakukan Kerjasama Operasional (KSO), Sertifikat Badan Usaha yang dicari dan klasifikasi layanan, kemampuan dasar, sisa kemampuan paket (SKP) - Bahwa HPS yang diupload oleh HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK, sebagai berikut : REKAPITULASI BIAYA UNTUK SEMUA SEKOLAH KEGIATAN : REHABILITASI DAN RENOVASI PRASARANA SEKOLAH PASCA BENCANA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 1 LOKASI : KOTA KUPANG T.A. : 2022 No. Uraian Jumlah Harga (Rp) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. SMA N 1 KOTA KUPANG SMA N 2 KOTA KUPANG SMA N 3 KOTA KUPANG SMA N 5 KOTA KUPANG SMK N 5 KOTA KUPANG SMA N 6 KOTA KUPANG SMA N 7 KOTA KUPANG SMA N 8 KOTA KUPANG SLB N KOTA RADJA SD INPRES OESAPA SD N I SIKUMANA SD N OSMOK SD N TENAU Rp. 1.218.283.000,00 Rp. 1.356.909.000,00 Rp. 4.285.189.000,00 Rp. 6.527.983.000,00 Rp. 3.782.747.000,00 Rp. 1.730.462.000,00 Rp. 4.642.733.000,00 Rp. 1.528.052.000,00 Rp. 612.763.000,00 Rp. 2.879.997.000,00 Rp. 1.065.028.000,00 Rp. 391.320.000,00 Rp. 554.534.000,00 TOTAL Rp.30.576.000.000,00 DIBULATKAN Rp.30.576.000.000,00 Terbilang: tiga puluh milyar lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah TENDER PENYEDIA - Bahwa jadwal tender penyedia jasa kontruksi Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022, antara lain: No. Tahap Mulai Sampai Perubahan 1. Pengumuman Pascakualifikasi 30 Desember 2021 19:00 5 Januari 2022 12:00 Tidak Ada 2. Download Dokumen Pemilihan 30 Desember 2021 19:00 20 Januari 2022 11:00 2 kali perubahan 3. Pemberian Penjelasan 3 Januari 2022 09:00 4 Januari 2022 10:30 1 kali perubahan 4. Upload Dokumen Penawaran 4 Januari 2022 14:01 20 Januari 2022 11:00 2 kali perubahan 5. Pembukaan Dokumen Penawaran 20 Januari 2022 11:01 20 Januari 2022 17:00 2 kali perubahan 6. Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga 20 Januari 2022 11:01 1 Maret 2022 14:00 6 kali perubahan 7. Pembuktian Kualifikasi 1 Maret 2022 09:00 1 Maret 2022 16:00 4 kali perubahan 8. Penetapan Pemenang 2 Maret 2022 10:00 2 Maret 2022 15:00 2 kali perubahan 9. Pengumuman Pemenang 2 Maret 2022 15:01 2 Maret 2022 23:59 2 kali perubahan 10. Masa Sanggah 3 Maret 2022 00:00 7 Maret 2022 23:59 2 kali perubahan 11. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 8 Maret 2022 09:00 14 Maret 2022 14:00 2 kali perubahan 12. Penandatanganan Kontrak 15 Maret 2022 10:00 25 Maret 2022 14:00 2 kali perubahan - Bahwa sebelum dimulainya tender Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 Saksi Didik Hariyadi Brand membuat kesepakatan dengan Saksi Agustinus Yacob Pisdon dengan kesepakatan sebagai berikut : 1) Bahwa Saksi Didik Hariyadi Brand dan AGUSTINUS YACOB PISDON sepakat untuk melaksanakan pekerjaan nantinya menggunakan PT. BRAND JAYA MANDIRI SENTOSA dengan pembagian tugas AGUSTINUS YACOB PIDON selaku pelaksana pekerjaan. 2) Bahwa dalam Kontrak Pekerjaan, yang nantinya menandatangani Kontrak adalah Saksi Didik Hariyadi Brand selaku Direktur PT. BRAND JAYA MANDIRI SENTOSA. 3) Bahwa Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 ini nantinya dibagikan kepada Sub Kontrak 4) Bahwa Tenaga Ahli/Teknik dari PT. BRAND JAYA MANDIRI SENTOSA yang dipakai nantinya dalam Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 tersebut adalah Sdri. ASTRID dan Sdr. ALEX 5) Bahwa komposisi pembagian uang nantinya setelah pekerjaan selesai dibagi dua (50% : 50%) dari total keuntungan setelah pembagian kepada Sub Kontrak telah selesai dilakukan - Kemudian setelah perjanjian tersebut, sebelum dimulainya Tender saksi Agustinus Yacob Pisdon menemui Alm. Marianus Melkiur Dere untuk meminta agar memangkan PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA dalam Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022kemudian saksi Agustinus Yacob Pisdon menawari akan memberikan imbalan setelah PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa ditetapkan sebagai pemenang tender; - Bahwa jumlah peserta yang memasukan dokumen penawaran saat Pembukaan Dokumen Penawaran yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2022 yang dimulai pada Pukul 11.01 s/d 17.00 Wita ada 34 (tiga puluh empat) peserta, dengan uraian sebagai berikut: No. Nama Peserta NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi 1. PT. LESTARI ASI SEJAHTERA - Rp. 23.146.709.339,71 Rp. 23.146.709.339,71 2. PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA - Rp. 23.792.726.616,05 Rp. 23.789.022.000,00 3. PT. WUNA SUKSES MANDIRI - Rp. 24.460.800.000,00 Rp. 24.460.800.000,00 4. PT. INTAN KARYA INDONESIA - Rp. 24.947.954.867,87 Rp. 24.947.954.867,87 5. PT. BUMI CAKRAWALA INFRASTRUKTUR - Rp. 27.518.400.000,00 Rp. 27.518.400.000,00 6. PT. ADHITAMA GLOBAL MANDIRI - Rp. 28.933.861.069,40 Rp. 28.933.861.069,40 7. PT. RAHMAT HIDAYAT PRATAMA - Rp. 29.799.895.113,49 Rp. 29.799.895.113,49 8. PT. MURNI KONSTRUKSI INDONESIA - Rp. 26.600.739.270,49 Rp. 26.600.739.270,49 9. PT. SURYA AGUNG KENCANA MAS - Rp. 27.516.836.708,62 Rp. 27.516.836.708,62 10. PT. SURYA EKA CIPTA - Rp. 25.925.197.107,25 Rp. 25.925.197.107,25 11. PT. ALTRACO UTAMA NUSANTARA - Rp. 21.666.433.606,86 Rp. 21.666.433.606,86 12. PT. AIWONDENI PERMAI - Rp. 29.962.694.084,62 Rp. 29.962.694.084,62 13. PT. BREINS VERI - Rp. 30.212.952.968,20 Rp. 30.212.952.968,20 14. PT. LOGOS CONSTRUCTION - Rp. 29.040.010.594,93 Rp. 29.040.010.594,93 15. PT. SABATA KARYA KENCANA - Rp. 23.311.089.292,87 Rp. 23.311.089.292,87 16. PT. DUA SEKAWAN - Rp. 28.238.022.714,27 Rp. 28.238.022.714,27 17. PT. TANJONG HARAPAN - Rp. 29.592.200.000,00 Rp. 29.592.200.000,00 18. PT. MULTI GAPURA PEMBANGUNAN SEMESTA - Rp. 26.197.442.720,16 Rp. 26.197.442.720,16 19. PT. SEMPALAN TEKNOLOGI NASIONAL - Rp. 26.594.892.834,65 Rp. 26.594.892.834,65 20. PT. MASA SINAR MULIA - Rp. 27.578.593.157,50 Rp. 27.578.593.157,50 21. PT. PUTRA RATO MAHKOTA - Rp. 26.065.887.524,16 Rp. 26.065.887.524,16 22. PT. PUTRA LINTAS RAYA - Rp. 27.957.208.312,08 Rp. 27.957.208.312,08 23. PT. KARYA PUTRI PRATAMA - Rp. 29.022.532.480,91 Rp. 29.022.532.480,91 24. PT. AULIA AHMADA PERSADA - Rp. 30.260.475.498,70 Rp. 30.260.475.498,70 25. PT. BINTANG PRATAMA KONSTRUKSI - Rp. 24.276.067.298,74 Rp. 24.276.067.298,74 26. PT. ANDIFA DUA PUTRA - Rp. 29.352.960.000,00 Rp. 29.352.960.000,00 27. PT. TRI KARYA MARADDA - Rp. 28.693.689.841,13 Rp. 28.693.689.841,13 28. PT. IYHAMULIK BENGKANG TURAN - Rp. 29.413.144.544,99 Rp. 29.413.144.544,99 29. PT. GEMUNTUR ALAM NUSANTARA - Rp. 23.463.551.606,94 Rp. 23.463.551.606,94 30. PT. GRAHA YASA ANUGRAH - Rp. 29.955.612.724,13 Rp. 29.955.612.724,13 31. PT. PENAMAS RASHATAPRISMA - Rp. 28.192.316.212,18 Rp. 28.192.316.212,18 32. PT. DEVI FARHANA MANDIRI - Rp. 28.588.560.000,00 Rp. 28.588.560.000,00 33. PT. MEGATAMA PERMAI - Rp. 26.051.289.637,45 Rp. 26.051.289.637,45 34. PT. ANINDYAGUNA - Rp. 28.793.623.713,76 Rp. 28.793.623.713,76 - Bahwa setelah melakukan evaluasi administrasi yang dilakukan oleh POKJA, yang ditetapkan sebagai 3 (tiga) penawar urutan 3 (tiga) teratas dengan nilai penawaran terendah, yakni: No. Nama Peserta NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi 1. PT. LESTARI ASI SEJAHTERA - Rp. 23.146.709.339,71 Rp. 23.146.709.339,71 2. PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA - Rp. 23.792.726.616,05 Rp. 23.789.022.000,00 3. PT. SABATA KARYA KENCANA - Rp. 23.311.089.292,87 Rp. 23.311.089.292,87 - Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Pemilhan, lalu dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu evaluasi kualifikasi - Bahwa evaluasi harga dilakukan pada periode yang sama (tidak menggunakan perhitungan harga total penawaran tidak melebihi 110?ri HPS dan harga satuan tidak melebihi 110% harga HPS atau timpang), tidak ada mata pembayaran yang harganya nol, evaluasi kewajaran harga ditemukan adanya harga penawaran di bawah 80?ri nilai HPS, dengan hasil 3 (tiga) peserta dinyatakan lulus, dengan uraian sebagai berikut: No. Nama Peserta NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi 1. PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA - Rp. 23.792.726.616,05 Rp. 23.789.022.000,00 2. PT. WUNA SUKSES MANDIRI - Rp. 24.460.800.000,00 Rp. 24.460.800.000,00 3. PT. INTAN KARYA INDONESIA - Rp. 24.947.954.867,87 Rp. 24.947.954.867,87 - Evaluasi kewajaran harga ditemukan adanya harga penawaran di bawah 80?ri nilai HPS yaitu PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA. Oleh karena itu, POKJA kemudian mengundang PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA untuk dilakukan evaluasi kewajaran harga dan hasilnya bahwa harga penawaran PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA dianggap wajar sesuai dengan perhitungan klarifikasi terhadap bukti dukung yang dibawa atau yang diserahkan oleh PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA; - Kemudian setelah melalui proses evaluasi yang ditetapakn sebagai pemenang dengan Penawaran terendah yaitu PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa; - Bahwa setelah PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa ditetapkan sebagai pemenang Saksi Didik Hariyadi Brand bersama dengan saksi AGUSTINUS YACOB PIDSON memberikan uang kepada Alm Marianus Melkiur Dere sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diberikan secara tunai. PELAKSANAAN PEKERJAAN - Bahwa pada tanggal 21 Maret 2022 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (kontrak Harga Satuan) Nomor : HK.02.03/SPK/PPK.PS/245 antara Hendro Ndolu, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Didik Hariyadi Brand selaku Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa dengan nilai kontrak Rp.23.789.022.000,- (Dua Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Dua Ribu Rupiah); - Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : HK.02.03/SPMK/PPK.PS/257 tanggal 24 Maret 2022 mulai kerja dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan waktu penyelesaian 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender; - Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 02/KPTS/PPK.PRASARANA.STRATEGIS/2022 tanggal 17 Januari 2022 yang telah diperbaharui dengan urat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Prasarana Strategis Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT Nomor: 03/KPTS/PPK.PRASARANA.STRATEGIS/2022 tanggal 13 Mei 2022 Hendro Ndolu, S.T. selaku PPK membentuk Tim Teknis PPK untuk membantu pelaksanaan Pekerjaan; - Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Prasarana Strategis Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT Nomor: 02/KPTS/PPK.PRASARANA.STRATEGIS/2022 tanggal 17 Januari 2022, yang bertugas sebagai Tim Teknis PPK Prasarana Strategis, antara lain: 1) DIDRIK REINERT ABEL, ST.; 2) JACOB TANAHITUMESSING, S.ST.; 3) YOACHIM G. YUVEN, ST; 4) PHILIP JANUARDY DETHAN; 5) ARLEN CH. P. MOA, ST. - Bahwa kemudian dilakukan pembaruan Tim Teknis sebagaimana Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Prasarana Strategis Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT Nomor: 03/KPTS/ PPK.PRASARANA.STRATEGIS/2022 tanggal 13 Mei 2022, susunan Tim Tenis PPK Prasarana Strategis adalah sebagai berikut: 1) YOACHIM G. YUVEN, ST; 2) PHILIP JANUARDY DETHAN (saya sendiri); 3) ARLEN CH. P. MOA, ST. - Bahwa pergantian personil Tim Teknis dikarenakan DIDRIK REINERT ABEL, ST. mendapatkan SK mutasi ke IKN dan JACOB TANAHITUMESSING, S.ST. mendapatkan SK baru sebagai PPSPM; - Bahwa setelah melakukan penandatanganan Kontrak dengan Hendro Ndolu S.T. selaku PPK, DIDIK HARIYADI BRAND selaku Direktur Utama PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa bersama dengan Agustinus Yacob Pisdon & Buce Mandala mencari pemborong (Subkontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan; - Bahwa saksi Agustinus Yacob Pisdon setelah mengetahui Saksi Didik Hariyadi Brand dan Saksi ARNOLD STEFANUS MANDALA alias BUCE MANDALA yang mencari Sukontrak dan tidak sesuai dengan kesepakatan, maka saksi AGUSTINUS ACOB PISDON meninggalkan pekerjaan tersebut dan menyerahkannya kepada Saksi Didik Hariyadi Brand; - Kemudian DIDIK HARIYADI BRAND selaku Direktur Utama PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa membuat Kontrak Perjanjian Pembrong dengan para pelaksana lapangan, nama Subkontrak diantaranya : NO SEKOLAH PEMBORONG 1. SMA N 1 Kupang Andre Toha 2. SMA N 2 Kupang Piterson Lay 3. SMA N 3 Kupang - 4. SMA N 5 Kupang Jance Marcus Dere 5. SMK N 5 Kupang Dony Matius Famdale 6. SMA N 6 Kupang Jance Marcus Dere 7. SMA N 7 Kupang Dony Matius Famdale 8. SMA N 8 Kupang Andre Toha 9. SLB N Kota Radja Arnold Stefanus Mandala 10. SD Inpres Oesapa Nelson Serang Lay 11. SD N 1 Sikumana Harlay Lay 12. SD N Osmok Jekhi apronance 13. SD N Tenau Usa Benu - Bahwa nama-nama pemborong tersebut bukan merupakan Personil yang diajukan oleh PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA - Bahwa personil Managerial yang ditawarkan PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA, yaitu : No. Nama Jabatan 1. Dono Wismo, S.T Manager Proyek 2. Yurizal Fadjri Manager Keuangan 3. Bagja Munawar Kosasih Petugas K3 Kontruksi - Bahwa nilai Kontrak Perjanjian antara DIDIK HARIYADI BRAND selaku Direktur PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA, AGUSTINUS YACOB PISDON dan para Pemborong (Subkontrak) yaitu (PPN + PPH + Galian C) dengan rincian sebagai berikut : No Sekolah Pemborong Kontrak Perjanjian 1. SMA N 1 Kupang Andre Toha Rp.860.128.890,23 2. SMA N 2 Kupang Piterson Lay Rp830.190.155,70 3. SMA N 3 Kupang - - 4. SMA N 5 Kupang Jance Marcus Dere Rp. 3.400.000.000,- 5. SMK N 5 Kupang Dony Matius Famdale Rp.2.316.244.370,52,- 6. SMA N 6 Kupang Jance Marcus Dere Rp. 800.000.000,- 7. SMA N 7 Kupang Dony Matius Famdale Rp.2.757.144.843,46,- 8. SMA N 8 Kupang Andre Toha Rp.914.738.993,51 9. SLB N Kota Radja Arnold Stefanus Mandala 10. SD Inpres Oesapa Nelson Serang Lay Rp1.755.306.188,26 11. SD N 1 Sikumana Harlay Lay Rp278.887.697,62 12. SD N Osmok Jekhi apronance Rp. 230.806.664.84 13. SD N Tenau Usa Benu Rp. 299.469.619.89 - Bahwa setelah mengalihkan pekerjaaan kepada Subkontrak, Didik Hariyadi Brand selaku Direktur PT. Brand Mandiri Jaya sentosa hanya memberikan Shop Drawing dan tidak ada dokumen pendukung lainnya untuk melaksanakan pekerjaan; - Bahwa saksi HENDRO, NDOLU, ST selaku PPK mengetahui bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh Subkontrak akan tetapiTerdakwa HENDRO NDOLU, S.T tidak pernah melakukan teguran dan membiarkan pekerjaan dilakukan oleh Subontrak; - Bahwa pada tanggal 04 April 2022 dilaksanakan MC-0 bersama-sama antara PPK, Tim Teknis PPK Prasarana Strategis (5 orang), Penyedia (langsung dihadiri DIDIK BRAND, DHEX DUAN, ASTRI DONUISANG), Konsultan Supervisi (JORDY MAKUNIMAU, ATANASIUS MOLO, VALENTINUS BANO, RANDY Y. S. ATO, MUHAMMAD RUSLANBALI, STELLA GALLA, MARIO RATU KADJA), yang mana hasil dari Pemeriksaan MC0% dituangkan dalam Berita Acara MC-0 Nomor: KU05.05/BA/Cb19.5.4/517 tanggal 04 April 2022; - Bahwa Pekerjaan tersebut mengalami 5 kali addendum anatra lain : 1. Addendum I Nomor: HK.02.03/ SPK/ PPK.PS/432 tanggal 31 Mei 2022 terhadap Surat Perjanjian Nomor: HK.02.03/ SPK/ PPK.PS/245 tanggal 21 Maret 2022. 2. Addendum II Nomor: HK.02.03/ SPK/ PPK.PS/ 676 tanggal 01 Agustus 2022 terhadap Addendum I Nomor: HK.02.03/ SPK/ PPK.PS/432 tanggal 31 Mei 2022. 3. Addendum III Nomor: HK.02.03/ SPK/ PPK.PS/ 1027 tanggal 16 November 2022 terhadap Addendum II Nomor: HK.02.03/ SPK/ PPK.PS/ 676 tanggal 01 Agustus 2022. 4. Addendum Pemberian Kesempatan Pertama Nomor: HK.02.03/ADD.pemb.kesempatan/PPK.PS/1154.b tanggal 19 Desember 2022, tambahan waktu selama 31 hari Kalender terhitung sejak tanggal 31 Desember 2022 s/d 30 Januari 2023; 5. Addendum Pemberian Kesempatan Kedua Nomor: HK.02.03/ADDII.pemb.kesempatan/PPK.PS/44.b tanggal 16 Januari 2023, tambahan waktu selama 49 hari Kalender terhitung sejak tanggal 30 Januari 2023 s/d 20 Maret 2023; - Bahwa yang melatarbelakangi Addendum I Kontrak pada intinya emuat adanya 1) pekerjaan tambah/kurang atau perubahan volume; 2) perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari semula 10% (sepuluh persen) menjadi 11% (sebelas persen); - Bahwa yang melatarbelakangi Addendum II Kontrak yaitu memuat adanya perubahan Nilai Kontrak dari semula sebesar Rp.23.789.022.000,00 (dua puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta dua puluh dua ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.26.081.746.000,- (dua puluh enam milyar delapan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah). Selain memuat perubahan Nilai Kontrak, Addendum II memuat adanya penambahan waktu pekerjaan (pemberian kesempatan) dari semula 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender ditambah 55 (lima puluh lima) hari kalender sehingga menjadi 265 (dua ratus enam puluh lima) hari kalender dan juga terdapat pekerjaan tambah/kurang atau perubahan volume; - Bahwa yang melatarbelakangi Addendum III Kontrak yaitu memuat adanya penambahan waktu pekerjaan (pemberian kesempatan) dari semula 265 (dua ratus enam puluh lima) hari kalender berdasarkan Addendum II ditambah 16 (enam belas) hari sehingga menjadi 281 (dua ratus delapan puluh satu) hari kalender. Tambah waktu disebabkan karena adanya tambah kurang volume pekerjaan; - Bahwa Saksi Didik Hariyadi Brand tidak pernah menyampaiakn addendum kontrak kepada para Subkontrak, sehingga Para Subkontrak hanya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Shop Drawing dan arahan dari Arnold Stefanus Mandala dan Saksi Didik Hariyadi Brand; - Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, pembelian material tidak sepenuhnya dilakukan oleh PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA selaku Pemilik Pekerjaan akan tetapi dilakukan oleh saksi Donny Famdale, saksi Jance Markus Dere dan Saksi Nelson Serang Lay selaku Subkontrak; - Bahwa berdasarkan laporan bulanan dari PT. MITRA TRI SAKSI selaku Konsultan Supervisi terhadap pekerjaan PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA, sebagai berikut : No. Laporan bulanan Progres (%) Rencana Progres (%) Deviasi (%) 1. 1 0,546 2.539 1,993 2. 2 5,65 12,33 6,68 3. 3 16,17 18,45 2,27 4. 4 29,29 35,18 5,89 5. 5 40,20 42,75 2,53 6. 6 48,46 57,17 8,71 7. 7 66,67 71,46 4,79 8. 8 81,03 84,86 3,82 9. 9 91,53 94,72 3,19 10. 10 96,56 100 3,44 11. 11 97,03 100 2,97 12. 12 97,71 100 2,29 13. 13 100 100 0 - Bahwa terhadap keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa, saksi Yantje Tarapanjang selaku Team Leader PT. Mitra Tri Sakti selaku Konsultan Supervisi memberikan teguran secara lisan maupun secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan mengeluarkan Surat Site Intruksi sebanayk 4 (empat) kali, dengan rincian sebagai berikut : 1) Surat Teguran I Terkait peringatan kepada Kontraktor sehubungan dengan keterlambata pekerjaan PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa 2) Surat Teguran II Nomor: 1009.21/ST-MTS/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022; Yang pada intinya progres pekerjaan pada minggu ke 17 (tujuh belas) periode tanggal 14 Juli s/d tanggal 20 Juli 2022 mengalami keterlambatan sebesar 7,903% 3) Surat Teguran III Nomor: 1045.28/ST-MTS/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 Yang pada intinya progres pekerjaan pada periode tanggal 21 Juli s/d tanggal 27 Juli 2022 mengalami keterlambatan sebesar 7,982% 4) Site Intruksi 1 Yang pada intinya progres pekerjaan pada minggu ke 8 (delapan) periode tanggal 12 Mei s/d tanggal 18 Mei 2022 mengalami keterlambatan sebesar 6,679% 5) Site Intruksi 2 Yang pada intinya progres pekerjaan pada minggu ke 9 (sembilan) periode tanggal 19 s/d 25 Mei 2022 mengalami keterlambatan sebesar 8,605%, pekerjaan pada SMA N 6 sempat terhenti sehingga diminta untuk melaksanakan pekerjaan kembali dan terhadap pemasangan plafond yang berbeda dari gambar rencana sehingga Konsultan Supervisi meminta agar pekerjaan disesuaikan dan berpedoman pada Gambar Rencana 6) Site Intruksi 3 Yang pada intinya progres pekerjaan pada minggu ke 23 (dua puluh tiga) periode tanggal 25 s/d 31 Agustus 2022 mengalami keterlambatan sebesar 7,402%, pekerjaan pada beberapa sekolah tidak sesuai dengan Gambar Rencana dan terhadap pemasangan plafond yang berbeda dari gambar rencana sehingga Konsultan Supervisi meminta agar pekerjaan disesuaikan dan berpedoman pada Gambar Rencana 7) Site Intruksi 4 Yang pada intinya progres pekerjaan pada minggu ke 34 (tiga puluh empat) periode tanggal 10 November s/d 16 November 2022 mengalami keterlambatan sebesar 3,829% - Bahwa terhadap Surat teguran tersebut, Didik Hariyadi Brand selaku Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa dan Buce Mandala hanya mengiyakan saja, akan tetapi pada saat Yanjte Tarapanjang melakukan pengecekan dilapangan masih saja ditemukan keterlambatan pekerjaan dan pemasangan Plafond yang tidak sesuai dengan Gambar Rencana; - Bahwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK yang mengetahui terkait temuan Konsultan Supervisi tidak melakukan teguran kepada Kontraktor Pelaksana dan hanya membiarkan saja dan PPK juga meminta kepada Konsultan Supervisi agar jangan terlalu ketat dalam melakukan pengawasan dilokasi pekerjaan; - Bahwa pada tanggal 30 Desember 2022 dilakukan PHO secara Parsial terhadap 7 sekolah yaitu, SMAN 2 Kota Kupang, SMAN 3 Kota Kupang, SLBN Kota Radja, SDI Oesapa, SDN 1 Sikumana, SDN Osmok, SDN Tenau berdasarkan Berita Acara Serah Terima Parsial nomor :KU.05.05/BA/STP/PPK.PS/1192 yang ditandatangani oleh DIDIK HARIYADI BRAND selaku Direktur PT. BARAND MANDIRI JAYA SENTOSA dan HENDRO NDOLU, ST selaku PPK, - Bahwa setelah dilakukannya Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Saksi Didik Hariyadi Brand membuat As Build Drawing untuk 7 (tujuh) sekolah tersebut kemudian memalsukan tandatangan dari saksi Yantje Johanis Tarapanjang, ST. selaku Supervision Engineering; - Kemudian pada tanggal 21 Maret 2023 dilakukan Serah Terima Pekerjaan (PHO) terhadap 6 sekolah lainnya , antara lain sekolah SMAN 1 Kota Kupang, SMAN 5 Kota Kupang, SMKN 5 Kota Kupang, SMAN 6 Kota Kupang, SMAN 7 Kota Kupang, SMAN 8 Kota Kupang berdasarkan Berita Acara Nomor : KU.05.05/BA/STP/PPK.PS/268 tanggal 21 Maret 2023; - Bahwa sebelum dilakukannya Serah Terima Pekerjaan terhap 6 (enam) sekolah, Hendro Ndolu, S.T tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan terakhir atau Mutual Check 100%, selanjutnya Hendro Ndolu, S.T langsung menyetujui permohonan Serah Terima Pekerjaan terhadap 6 (enam) sekolah yang diajukan Saksi Didik Hariyadi Brand selaku Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa dan menyetujui pembayaran Termin 100%. PEMBAYARAN - Bahwa Realisasi Pembayaran Pekerjaan Fisik berdasarkan Kontrak Nomor: Nomor : HK.02.03/SPK/PPK.PS/245 tanggal 21 Maret 2022, Pembayaran kepada PT BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA dilakukan dalam 11 Termin dengan komposisi : • Uang Muka 20% • Termin I 19% • Termin II 37,769% • Termin III 42,90% • Termin IV 61,85% • Termin V 74,80% • Termin VI 80% • Termin VII 90% • Termin VIII 95% • Termin IX 100% • Retensi 5?ngan realisasi pembayaran sebagai berikut : No Tanggal SPP Tanggal SPM No SP2D Progress yang dilampirkan (%) TTd SPTJM Jumlah dibayarkan (potong PPN & PPH) (Rp) UM 29 Maret 2022 31 Maret 2022 220391301005643 Tanggal 01-04-2022 - Hendro Ndolu, ST 4.195.518.425,- T1 24 Juni 2022 27 Juni 2022 220391301013931 Tanggal 29-06-2022 19 Hendro Ndolu, ST 2.973.065.172,,- T2 28 Juli 2022 29 Juli 2022 220391301016943 tanggal 01-08-2022 37,769 Hendro Ndolu, ST 2.936.918.958,,- T3 29 Agustus 2022 31 Agustus 2022 220391301019951 tanggal 02-09-2022 42,90 Hendro Ndolu, ST 1.623.958.050,- T4 03 Oktober 2022 05 Oktober 2022 220391201023502 tanggal 07-10-2023 61,85 Hendro Ndolu, ST 3.325.827.514,- T5 21 Oktober 2022 27 Oktober 2022 220391301025561 tanggal 28-10-2022 74,80 Hendro Ndolu, ST 2.287.098.997,- T6 07 November 2022 09 November 2022 220391301027373 tanggal 11-11-2022 80 Hendro Ndolu, ST 899.493.948,- T7 25 November 2022 28 November 2022 220391301029448 tanggal 01-12-2022 90 Hendro Ndolu, ST 1.755.795.329,- T8 15 Desember 2022 20 Desember 2022 220391301033150 tanggal 26-12-2022 95 Hendro Ndolu, ST 877.897.665,- T9 - 23 Desember 2022 220391301033150 tanggal 26-12-2022 100 Hendro Ndolu, ST 877.897.665,- Retensi - - 220391301033151 tanggal 26-11-2022 - Hendro Ndolu, ST 1.143.719.807,- Total - Kemudian uang hasil pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 23 Desember 2022 diberikan kepada Ronny Alfried Nahak sebesar Rp.749.000.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan juta rupiah), yang mana uang tersebut digunakan oleh saksi Ronny Alfried Nahak untuk keperluan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan pada pekerjaan Stadion Oepoi Kupang; - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Nomor 1/4/2/19/2025/117 tanggal 14 Mei 2025 yang dilakukan oleh Inpektorat Jendral Kementrian Pekerjaan Umum, Kerugian Keuangan Negara pada pekerjaan Atap dan Plafon Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT 1 TA 2022 sebesar Rp3.726.346.997,55 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Lima Sen). -----------------Perbuatan Terdakwa HENDRO NDOLU, S.T diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR: Bahwa ia Terdakwa TERDAKWA HENDRO NDOLU, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang Provinsi NTT T.A.2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor: 62/KPTS/M/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama-sama dengan Hironimus Sonbay (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah : DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hendro Ndolu, S.T menguntungkan diri sendiri serta orang lain yakni : I. PEKERJAAN REHABILITASI DAN RENOVASI PRASARANA SEKOLAH DI KOTA DAN KABUPATEN KUPANG PROVINSI NTT T.A.2021 1. Saksi Hironimus Sonbay selaku Pihak yang bukan merupakan personil PT. Jasa Mandiri Nusantara dan pihak yang mengatur seluruh Proses Pekerjaan sebesar Rp2.063.719.487,65 (dua milyar enam puluh tiga juta rupiah tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah enam puluh lima sen) 2. Pethrus TH Riwu Rendok Sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) II. Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang T.A 2022 1. Saksi Didik Hariyadi Brand sebesar Rp2.677.346.997,55 (Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Lima Sen) 2. Alm. Marianus Melkiur Dere sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) 3. Ronny Alfried Nahak sebesar Rp.749.000.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan juta rupiah). MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN Bahwa ia Terdakwa Hendo Ndolu, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya, antara lain: I. PEKERJAAN REHABILITASI DAN RENOVASI PRASARANA SEKOLAH DI KOTA DAN KABUPATEN KUPANG PROVINSI NTT T.A.2021 1. Terdakwa Hendro Ndolu,S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui Saksi Hironimus Sonbay bukan bagian dari personil PT. Jasa Mandiri Nusantara akan tetapi sebagai pengendali seluruh pekerjaan dan keuangan PT. Jasa Mandiri Nusantara, namun Terdakwa Hendro Ndolu, S.T tetap membiarkan Pekerjaan dilakukan oleh Saksi Hironimus Sonbay dan tidak melakukan teguran; 2. Bahwa setelah Penandatanganan Kontrak Nomor: HK.02.03/SPK/PPK.PS/195 tanggal 26 Februari 2021, Terdakwa Hendro Ndolu, S.T membiarkan Saksi Hironimus Sonbay mengalihkan pekerjaan (SubKontrak) kepada Sulis Dwi Cahyo, Chenny Lie, Viktor Dopong, Jance Markus Dere, Vilmon Sinlaloe dan Agustinus Yacob Pisdon yang tidak termasuk dalam Struktur PT. Jasa Mandiri Nusantara dengan Perjanjian Nilai Kontrak masing-masing sekolah dipotong Pajak sebesar 10% kemudian tambahan berupa potongan 21%; Hal ini bertentangan dengan : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; Pasal 6 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa: a. Efisien; b. Efektif c. Transparan; d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil; dan g. Akuntabel. Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 2 1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; 2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal e. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; Pasal 11 (1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: i. mengendalikan kontrak; j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; m. menilai kinerja Penyedia; Pasal 17 (1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.; (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan; e. ketepatan tempat penyerahan Lampiran II BAB II Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi, Sub 2.3.2.7 Subkontrak Persyaratan pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan harus memperhatikan: a. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen persiapan pengadaan; dan b. Bagian pekerjaan konstruksi yang wajib disubkontrakkan yaitu: 1) Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan: a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan; b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sesuai dengan subklasifikasi SBU 3. Terdakwa Hendro Ndolu, S.T selaku PPK menyetujui pengajuan pembayaran prestasi pekerjaan yang diajukan oleh Saksi Hironimus Sonbay padahal diketahui Saksi Hironimus Sonbay memalsukan tandatangan dari Pethrus TH Riwu Rendok tanpa diketahui oleh Pethrus TH Riwu Rendok selaku Kuasa Direktur PT. Jasa Mandiri Nusantara, kemudian Terdakwa Hendro Ndolu, S.T selaku PPK menindaklanjuti Permohonan Pembayaran tersebut hingga Proses pembayaran disetujui; Hal ini bertentangan dengan: Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 (1) Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; Pasal 6 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa: a. Efisien; b. Efektif c. Transparan; d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil; dan g. Akuntabel. Pasal 7 ayat (1) huruf c, e, h. (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan i. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa (2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal e. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; Pasal 11 (1) PPK dalam Pengadaarr Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: i. mengendalikan kontrak; j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan; k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; m. menilai kinerja Penyedia; Pasal 27 ayat (6) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstmksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani; b. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan c. nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan Pasal 33 (7) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam Kontrak 4. Terdakwa Hendro Ndolu, S.T mengetahui bahwa material yang dibeli oleh Saksi Hironimus Sonbay menggunakan PT. Tiga Jaya padahal dikehaui PT. Tiga Jaya bukan merupakan pihak yang berkontrak dalam pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang T.A 2021 dan material yang dibeli tidak sesuai dengan Kontrak dan mengabaikan teguran yang dilakukan oleh Saksi Subiyanto selaku Supervision Engineer (Konsultan Supervisi) PT. Manggalakarya Bangun Sarana KSO PT. Kencana Adya Daniswara; Hal tersebut bertentangan dengan: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; Pasal 6 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa: a. Efisien; b. Efektif c. Transparan; d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil; dan g. Akuntabel. Pasal 7 ayat (1) huruf c, e, h. (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan i. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa (2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal e. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; Pasal 11 (1) PPK dalam Pengadaarr Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: i. mengendalikan kontrak; j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan; k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; m. menilai kinerja Penyedia; Pasal 27 ayat (6) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstmksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani; b. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan c. nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan 5. Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK mengetahui Saksi Hironimus Sonbay membuat laporan Progress Pekerjaan tidak sesuai dengan Progres di Lokasi pekerjaan dan meminta agar Konsultan Pengawas menyesuaikan Progress pekerjaan yang dibuat oleh saksi Hironimus Sonbay; 6. Saksi Subiyanto selaku Supervision Enginer membuat Surat peringatan yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana dengan Surat Nomor :01/Material/SARPRAS.SEKOLAH.KOTA KUPANG.DAN. KAB. KUPANG/IV/2021 tanggal 19 April 2021, yang pada intinya mengingatkan agar atap Spandek Zincalume digambar rencana BJLS 0,30 mm akan tetapi, yang terpasang masih dibawah 0,30 mm, yang mana surat tersebut disampaikan juga kepada Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK untuk melakukan teguran kepada Kontraktor Pelaksana, akan tetapi Surat peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa Hendro Ndolu S.T selaku PPK; Hal tersebut bertentangan dengan: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; Pasal 6 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa: a. Efisien; b. Efektif c. Transparan; d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil; dan g. Akuntabel. Pasal 7 ayat (1) huruf c, e, h. (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pasal 54 ayat (1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau d. mengubah jadwal pelaksanaan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Lampiran II BAB VII Pelaksanaan Kontrak Sub 7.14 Perubahan Kontrak Perubahan Kontrak karena perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak diberlakukan untuk Kontrak Lumsum, Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, dan Kontrak Putar Kunci. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan/atau perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau d. mengubah jadwal pelaksanaan 7. Terdakwa Hendro Ndolu, S.T selaku PPK menerima As Build Drawing dari Saksi Hironimus Sonbay yang diketahui As Build Drawing yang dibuat oleh Saksi Hironimus Sonbay tidak sesuai dengan gambar kondisi terpasang dilokasi pekerjaan, lalu Terdakwa Hendro Ndolu, S.T meminta agar saksi Subiyanto selaku Suprvision Enginner menandatangani dokumen As Build Drawing tersebut tanpa membaca dokumen As Build Drawing tersebut; Hal tersebut bertentangan dengan: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; Pasal 6 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa: a. Efisien; b. Efektif c. Transparan; d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil; dan g. Akuntabel. Pasal 7 ayat (1) huruf c, e, h. (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pasal 54 ayat (1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau d. mengubah jadwal pelaksanaan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Lampiran II BAB VII Pelaksanaan Kontrak Sub 7.14 Perubahan Kontrak Perubahan Kontrak karena perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak diberlakukan untuk Kontrak Lumsum, Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, dan Kontrak Putar Kunci. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan/atau perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis dan gambar se suai dengan kondisi lapangan; dan/atau d. mengubah jadwal pelaksanaan II. Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang T.A 2022 1. Terdakwa hendro Ndolu S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan riviuw terhadap hasil Perencanaan yang dibuat oleh Konsultan Individual sehingga terdapat perbedaan antara Detail Engineering Desain (DED), Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 47/SE/DC/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah; Hal ini bertentangan dengan: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 11 (1) PPK dalam Pengadaan Bar ang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: a. Menyusun perencanaan pengadaan; b. Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa; c. Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK); d. Menetapkan rancangan kontrak; e. Menetapkan HPS Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (1) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi tahapan: e. penyusunan spesifikasi teknis/KAK; f. penyusunan perkiraan biaya/RAB; LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA 1.2 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Persiapan pengadaan dilaksanakan oleh PPK berdasarkan RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan oleh PPK meliputi:: a. Reviu dan penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); b. Penyusunan dan penetapan HPS; c. Penyusunan dan penetapan rancangan kontrak; d. Penetapan detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi; dan e. Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. 2. Terdakwa Hendro Ndolu, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui bahwa Pekerjaan bukan dilaksanakan oleh PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa akan tetapi dilaksanakan oleh Subkontrak yang ditunjuk oleh Saksi Didik Hariyadi Brand (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) tetapi tidak melakukan teguran apapun dan membiarkannya; Hal ini bertentangan dengan : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; Pasal 6 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa: a. Efisien; b. Efektif c. Transparan; d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil; dan g. Akuntabel. Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 2 1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; 2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal e. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; Pasal 11 (1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: i. mengendalikan kontrak; j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan; k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; m. menilai kinerja Penyedia; Pasal 17 (1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.; (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan; e. ketepatan tempat penyerahan Lampiran II BAB II Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi, Sub 2.3.2.7 Subkontrak Persyaratan pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan harus memperhatikan: a. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen persiapan pengadaan; dan b. Bagian pekerjaan konstruksi yang wajib disubkontrakkan yaitu: 1) Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan: a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan; b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sesuai dengan subklasifikasi SBU 3. Terdakwa HENDRO NDOLU, S.T mengetahui saksi Yanjte Tarapanjang selaku Team Leader memberikan teguran terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa mengalami keterlambatan dan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan Soft Drawing akan tetapi membiarkan serta menyampaikan kepada saksi Yantje Tarapanjang agar tidak perlu terlalu ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan; Hal ini bertentangan dengan : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; Pasal 6 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa: a. Efisien; b. Efektif c. Transparan; d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil; dan g. Akuntabel. Pasal 7 ayat (1) huruf c, e, h. (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa (2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal e. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; Pasal 11 (1) PPK dalam Pengadaarr Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: i. mengendalikan kontrak; j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan; k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; m. menilai kinerja Penyedia; Pasal 54 ayat (1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: e. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; f. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; g. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau h. mengubah jadwal pelaksanaan MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA I. PEKERJAAN REHABILITASI DAN RENOVASI PRASARANA SEKOLAH DI KOTA DAN KABUPATEN KUPANG PROVINSI NTT T.A.2021 Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa Hendro Ndolu, S.T dan Saksi Hironimus Sonbay mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021 dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR Nomor : 1/4/2/19/2025/19 tanggal 14 Mei 2025 terhadap pekerjaan Atap dan Plafon sebesar : Rp 2.083.719.487,65 (dua milyar delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah enam puluh lima sen). II. Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang T.A 2022 Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa Hendro Ndolu, S.T bersama dengan DIDIK Hariyadi Brand ( Terdakwa dalam Penuntutan terpisah )mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR Nomor : 1/4/2/19/2025/117 tanggal 14 Mei 2025 pada pekerjaan Atap dan Plafon Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT 1 TA 2022 sebesar Rp3.726.346.997,55 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Lima Sen). MEREKA YANG MELAKUKAN, YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN I. PEKERJAAN REHABILITASI DAN RENOVASI PRASARANA SEKOLAH DI KOTA DAN KABUPATEN KUPANG PROVINSI NTT T.A.2021 Terdakwa Hendro Ndolu S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan Saksi Hironimus Sonbay (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) mengatur sedemikian rupa Proses Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Hendro Ndolu, S.T bersama dengan Saksi Hironimus Sonbay (terdakwa dalam penuntutan terpisah). II. Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang T.A 2022 Terdakwa Hendro Ndolu, S.T selaku PPK bersama-sama dengan Didik Hariyadi Brand selaku Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa mengatur sedemikian rupa Proses Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Terdakwa Hendro Ndou, S.T bersama dengan Didik Hariyadi Brand (terdakwa dalam penuntutan terpisah). BEBERAPA PERBUATAN YANG HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN YANG BERDIRI SENDIRI SEHINGGA MERUPAKAN BEBERAPA KEJAHATAN I. PEKERJAAN REHABILITASI DAN RENOVASI PRASARANA SEKOLAH DI KOTA DAN KABUPATEN KUPANG PROVINSI NTT T.A.2021 Terdakwa Hendro Ndolu, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bersama dengan Hironimus Sonbay selaku pihak yang mengendalikan pekerjaan dan Keuangan PT. Jasa Mandiri Nusantara II. Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang T.A 2022 Terdakwa Hendro Ndolu, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan Didik Hariyadi Brand selaku Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa yang mana dilakukan Terdakwa Hendro Ndolu, S.T dengan cara-cara sebagai berikut: I. PEKERJAAN REHABILITASI DAN RENOVASI PRASARANA SEKOLAH DI KOTA DAN KABUPATEN KUPANG PROVINSI NTT T.A.2021 - Bahwa pada tahun anggaran 2021, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur memperoleh anggaran untuk kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 32.032.547.000,00 (tiga puluh dua milyar tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), yang bersumber dari APBN murni TA. 2021; PERENCANAAN - Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor : 1104/KPTS/M/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang pengangkatan atasan /atasan langsung kuasa pengguna anggaran/barang dan pejabat perbendaharaan satuan kerja di lingkungan direktorat jenderal Cipta karya, kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang bertindak sebagai PPK Perencanaan pada Satuan Kerja BPPW Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga Tahun Anggaran 2021 yaitu DODDY PRADITYO HIDAYAT SOETOPO; - Pada tanggal 2 September 2019 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan pelelangan untuk Konsultan Perencanaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang dengan kode tender 55465064 dengan nilai Pagu Rp835.850.000,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan nilai HPS Rp835.850.000,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan jenis kontrak Lumsum, dengan tahapan sebagai berikut : No Tahap Mulai Sampai Perubahan 1 Pengumuman Prakualifikasi 3 September 2019 10:00 10 September 2019 15:00 Tidak Ada 2 Download Dokumen Kualifikasi 3 September 2019 10:00 10 September 2019 15:00 Tidak Ada 3 Penjelasan Dokumen Prakualifikasi 4 September 2019 09:00 4 September 2019 11:00 Tidak Ada 4 Kirim Persyaratan Kualifikasi 4 September 2019 11:00 11 September 2019 15:00 Tidak Ada 5 Evaluasi Dokumen Kualifikasi 11 September 2019 15:10 20 September 2019 23:59 2 kali perubahan 6 Pembuktian Kualifikasi 19 September 2019 09:00 20 September 2019 14:00 1 kali perubahan 7 Penetapan Hasil Kualifikasi 23 September 2019 11:10 23 September 2019 17:00 4 kali perubahan 8 Pengumuman Hasil Prakualifikasi 23 September 2019 17:10 23 September 2019 23:59 4 kali perubahan 9 Masa Sanggah Prakualifikasi 24 September 2019 08:00 30 September 2019 15:00 3 kali perubahan 10 Download Dokumen Pemilihan 1 Oktober 2019 09:05 7 Oktober 2019 11:00 3 kali perubahan 11 Pemberian Penjelasan 4 Oktober 2019 09:00 4 Oktober 2019 11:00 2 kali perubahan 12 Upload Dokumen Penawaran 4 Oktober 2019 11:01 8 Oktober 2019 11:00 2 kali perubahan 13 Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis 8 Oktober 2019 11:01 9 Oktober 2019 17:00 3 kali perubahan 14 Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis 10 Oktober 2019 09:00 10 Oktober 2019 17:00 2 kali perubahan 15 Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga 11 Oktober 2019 08:10 11 Oktober 2019 17:00 2 kali perubahan 16 Penetapan Pemenang 14 Oktober 2019 18:00 14 Oktober 2019 22:00 3 kali perubahan 17 Pengumuman Pemenang 14 Oktober 2019 22:20 14 Oktober 2019 23:59 3 kali perubahan 18 Masa Sanggah 15 Oktober 2019 08:00 21 Oktober 2019 15:00 2 kali perubahan 19 Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya 22 Oktober 2019 08:00 22 Oktober 2019 10:00 2 kali perubahan 20 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 22 Oktober 2019 10:10 22 Oktober 2019 11:59 2 kali perubahan 21 Penandatanganan Kontrak 22 Oktober 2019 12:00 22 Oktober 2019 16:59 2 kali perubahan - Kemudian yang melakukan penawaran terhadap paket tersebut yaitu : No Nama Peserta Harga Penawaran Harga Terkoreksi 1 LOKA PRATAMA Rp. 776.862.900,00 Rp. 776.862.900,00 2 CV. Sains Group Consultan Rp. 830.830.000,00 Rp. 830.830.000,00 - Bahwa setelah melalui tahap evaluasi yang ditetapkan sebagai Pemenenang yaitu CV. LOKA PRATAMA dengan nilai kontrak Rp. 776.862.900,00 ( Tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh dua ribu Sembilan Ratus rupiah); - Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak antara saksi Doddy Pradityo Hidayat Soetopo,ST, MT selaku PPK Perencana dengan (alm) Santi Theresia Kataren, ST selaku Direktur CV. Loka Pratama dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Konsultan (Kontrak Lumsum ) nomor : HK.02.03/SPP/SATKER BPPW-NTT/PP/16/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dengan nilai kontrak Rp. 776.862.900,00 ( Tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh dua ribu Sembilan Ratus rupiah); - Bahwa kemudian berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : HK/02/03 /SATKER BPPW -NTT/PP/SPMK/378/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dilakukan pekerjaan dengan waktu penyelesaian selama 60 (enam puluh) hari sejak 22 Oktober 2019 hingga 20 Desember 2019; - Perencanaan dilakukan dengan cara melakukan identivikasi terhadap 58 (Lima Puluh Delapan) Sekolah, diantaranya 56 (lima puluh enam) sekolah di daerah Kabupaten Kupang dan 2 (dua) Sekolah di daerah Kota Kupang; - Kemudian terhadap Tingkat kerusakan disesuaikan dengan form buku panduan tata cara identifikasi kerusakan Sekolah Dasar dan Madrasah tahun 2019, sebagai berikut : - Bahwa dalam melakukan perencanaan Acuan yang digunakan oleh Konsultan Perencana yaitu : a. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 Tahun 2016 adalah peraturan yang mengatur tentang pedoman analisis harga satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum; c. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN; d. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982; e. SNI tata cara perencanaan Kontruksi Kayu Indonesa 03.2000; f. Tata cara perhitngan Struktur beton untuk Gedung SNI; g. Peraturan umum tentang pelaksanaan instalasi Listrik 1979 dan PLN Setempat h. Spesifikasi bahan Bangunan bagian A: SK SNI S-04-1989-F; i. Taat cara pengecetan bangunana : SNI 03-2407-1991; j. Tata cara pengecetan tembok dengan cat emulsion : SNI 03 -2410-1991; k. Standar Harga tertinggi Pemda Kota Kupang dan Kabupaten Kupang T.A 2019; - Kemudian setelah melakukan perencanaan terhadap 58 Sekolah di Kota Kupang dan kabupaten Kupang, CV. Loka Pratama selaku Konsultan Perencana pada tanggal 20 Desember 2019 menyerahkan Dokumen Perencanaan kepada saksi DODDY PRADITYO HIDAYAT SOETOPO selaku PPK Perencanaan berupa, Gambar Rencana, Enggeneriing Estimate (EE) dan Spesifikasi Teknis; - Setelah itu DODDY PRADITYO HIDAYAT SOETOPO selaku PPK Perencanaan menyesuaikan sekolah-sekolah dengan DIPA sebesar Rp32.032.547.000,00 (Tiga Puluh dua milyar tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh tujuh juta rupiah) dan dilakukan identivikasi terhadap sekolah yang memiliki Tingkat kerusakan tertinggi dan perlu dilakukan Rehabililitasi dan Renovasi, diantaranya: NO URAIAN PEKERJAAN JUMLAH HARGA 1 SD NEGERI 1 NAIONI Rp 1.675.209.000,00 2 SD NEGERI NAIKOTEN 2 Rp 1.972.136.000,00 3 SMP 11 FATULEU Rp 2.874.895.000,00 4 SD NEGERI FATUONI 3 Rp 2.398.208.000,00 5 SMP NEGERI 6 KUPANG BARAT Rp 2.283.483.000,00 6 SD NEGERI OELII Rp 2.863.972.000,00 7 SD NEGERI SAKALAK Rp 2.832.930.000,00 8 SDI BISMARAK Rp 3.628.192.000,00 9 SDI ONANSILA Rp 3.953.004.000,00 10 SDI SANENU Rp 2.579.915.000,00 11 SDN OELATIMO Rp 2.795.482.000,00 12 SDN PANTULAN Rp 2.175.121.000,00 A JUMLAH HARGA Rp 32.032.547.000,00 B JUMLAH HARGA DIBULATKAN Rp 32.032.547.000,00 TERBILANG : TIGA PULUH DUA MILYAR TIGA PULUH DUA JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU RUPIAH - Bahwa terhadap Dokumen Perencaan, PPK Perencanaan tidak melakukan riview kembali terhadap produk perencanaan dari CV. Loka Pratama tersebut sehingga terdapat perbedaan pada Gambar Rencana, Engineering Estimate (EE) dan Spesifikasi Teknis, yang mana perbedaan terdapat pada Atap dan Plafon yang digunakan dengan Rincian sebagai berikut: Atap 1. Gambar Rencana : Spandek Zincalume 0,35 mm 2. Engineering Estimate : Spandek Zincalume (tidak disebutkan ketebalan) 3. Spesifikasi Teknis : Spandek Zincalume (tidak disebutkan ketebalan) Plafond 1. Gambar rencana : Jarak pasang 60 x120 cm 2. Engineering Estimate (EE) : jarang Pasang 60x60 cm 3. Spesifikasi Teknis : jarak pasang 60x60 cm - Bahwa sesuai dengan surat Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: BK 0201-DK/165 tanggal 02 Maret 2020, perihal: Percepatan Pengadaan Jasa Konstruksi TA. 2020 Kementerian PUPR, sehingga HERMAN TOBO, ST. M.Si selaku Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT menerbitkan surat Nomor: KP.02.01/BPPW-NTT/4037 tanggal 09 Oktober 2020, perihal: Usulan Tender/Seleksi Dini TA. 2021 Bulan Oktober 2020, ditujukan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi NTT Kementerian PUPR, yang pada intinya mengusulkan 6 (enam) paket fisik/non fisik TA. 2021 untuk dilaksanakan tender/seleksi dini pada bulan Oktober 2020 (surat terlampir); - Bahwa pada tanggal 27 November 2020 PPK Perencanaan menyerahkan dokumen perencanaan kepada EZROM MICGEL Elim,ST selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah I NTT dilakukan pada 27 November 2020 dengan Berita Acara Serah Terima Dokumen Perencanaan Nomor :247/BAST/Cb19/XI/2020 tanggal 27 November 2020, dengan ketentuan dikarenakan dalam melakukan perencanaan pada tahun 2019 belum menggunakan Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya Nomor 47/SE/DC/2020 maka dalam Berita Acara Serah Terima Dokumen Perencanaan disampaikan agar dalam pelaksanaan menggunakan Acuan sesuai Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya Nomor 47/SE/DC/2020 tentang petunjuk Teknis Standarisasi Desain Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah dan apabila hasil reviw terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen baik Gambar perencanaan, Engineering Estimate (EE) dan spesifikasi teknis maka dikembalikan kepada PPK Perencanaan untuk dilakukan penyesuaian; - Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor : 1104/KPTS/M/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang pengangkatan atasan /atasan langsung kuasa pengguna anggaran/barang dan pejabat perbendaharaan satuan kerja di lingkungan direktorat jenderal Cipta karya, kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang bertindak sebagai PPK Pelaksanaan pada Satuan Kerja BPPW Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga Tahun Anggaran 2021 yaitu Eko Wahyudi; - Bahwa Eko Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana setelah menerima produk perencanaan dari EZROM MICGEL Elim,ST selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah NTT tidak melakukan riviuw kembali dan tidak menyesuaikan Produk Perencanaan yang dibuat oleh DODDY PRADITYO HIDAYAT SOETOPO selaku PPK Perencana dengan Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya Nomor 47/SE/DC/2020 tentang petunjuk Teknis Standarisasi Desain Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah yang mana diketahui pada tanggal 27 Oktober 2020, pelaksanaan Renovasi dan Renovasi terhadap Sekolah telah menggunkan Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya Nomor 47/SE/DC/2020; PROSES TENDER - Bahwa pada tanggal 08 Desember 2020, EKO YOHAN WAHYUDI selaku PPK TA. 2020 meng-upload informasi tender Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kab. Kupang, dengan kode tender 69758064 pada website: https://lpse.pu.go.id, terkait dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Bill of Quantity (BoQ), Gambar rencana dan Spesifikasi Teknis; - Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1143/KPTS/BP2JK-NTT/2021 tanggal 08 Desember 2021 tentang Penetapan dan Penugasan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 30-2021 BP2JK Wilayah NTT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021, dengan susunan: • Ketua: Marianus Melkiur Dere, ST; • Sekretaris: Sonya Mouta, SE., A.md.T; • Anggota: 1. Quirinus Opat, S.ST; 2. Victor Frederick, ST; 3. I Made Widyanata, ST; - Bahwa Rapat persiapan dilakukan sebelum pengumuman pascakualifikasi sekira bulan awal Desember 2020 melakukan pembahasan dokumen pemilihan bersama PPK terkait Persyaratan administrasi teknis dan persyaratan kualikasi, dilakukan rapat di Kantor BP2JK NTT dan hasilnya dituangkan dalam dokumen Berita Acara Hasil Rapat persiapan; - Bahwa jenis pengadaan merupakan pekerjaan konstruksi, dengan metode pengadaan: Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur; - Bahwa sebelum dimulainya Tender Saksi Hironimus Sonbay bertemu dengan Pethrus TH Riwu Rendok kemudian meminta Kartu Tanda penduduk (KTP) dari saksi PETHRUS TH RIWU RENDOK untuk dijadikan Kuasa Direktur PT. Jasa Mandiri Nusantara; - Kemudian Saksi HIRONIMUS SONBAY mengurus perubahan Akta kepengurusan PT. JASA MANDIRI NUSANTARA pasa Notaris ANISA RAHMAH KARIM, S.H, M.Kn., lalu pada pada tanggal 05 Oktober 2020 terbit AKTA Pendirian Cabang Perseroan Terbatas “PT. JASA MANDIRI NUSANTARA” Nomor :1 dengan PETHRUS TH RIWU RENDOK sebagai Kuasa Direktur PT. Jasa Mandiri Nusantara Cabang Kefamenanu; TENDER PENYEDIA - Pokja Pemilihan 30 BP2JK NTT wilayah NTT melakukan proses tender pekerjaan Fisik Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang dengan Kode Tender 69758064, nama Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, tanggal Pembuatan 08 Desember 2020, nilai Pagu sama dengan nilai HPS yaitu Rp 32.032.547.000,- (tiga puluh dua milyar tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu) yang bersumber dari APBN 2021, jenis pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metode Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur dengan tahapan : No. Tahap Waktu Perubahan Mulai Sampai 1. Pengumuman Pascakualifikasi 15 Desember 2020 Jam 14.00 wita 22 Desember 2020 Jam 10.00 wita 3 kali perubahan 2. Download dokumen pemilihan 15 Desember 2020 Jam 14.01 wita 28 Desember 2020 Jam 10.00 wita 2 kali perubahan 3. Pemberian Penjelasan 18 Desember 2020 Jam 12.00 wita 18 Desember 2020 Jam 15.00 wita Tidak ada 4. Upload dokumen penawaran 19 Desember 2020 Jam 09.00 wita 29 Desember 2020 Jam 23.59 wita 3 kali perubahan 5. Pembukaan dokumen penawaran 30 Desember 2020 Jam 10.00 wita 30 Desember 2020 Jam 23.59 wita 2 kali perubahan 6. Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga 30 Desember 2020 Jam 10.01 wita 15 Februari 2021 Jam 17.00 wita 10 kali perubahan 7. Pembuktian kualifikasi 27 Januari 2021 Jam 09.00 wita 10 Februari 2021 Jam 18.00 wita 8 kali perubahan 8. Penetapan pemenang 11 Februari 2021 Jam 08.00 wita 15 Februari 2021 Jam 19.00 wita 9 kali perubahan 9. Pengumuman pemenang 15 Februari 2021 Jam 19.01 wita 15 Februari 2021 Jam 23.59 wita 9 kali perubahan 10. Masa sanggah 16 Februari 2021 Jam 10.00 wita 22 Februari 2021 Jam 23.59 wita 8 kali perubahan 11. Surat penunjukan penyedia barang/ jasa 23 Februari 2021 Jam 09.00 wita 26 Februari 2021 Jam 15.30 wita 8 kali perubahan 12. Penandatanganan kontrak 23 Februari 2021 Jam 09.00 wita 26 Februari 2021 Jam 15.30 wita 8 kali perubahan - Atas dasar jadwal tender, peserta yang memasukkan penawaran ada 144 peserta dan yang memasukkan penawaran ada 17 peserta yaitu : NO NAMA PESERTA HARGA PENAWARAN (Rp) 1. PT. Rahmat Hidayat Pratama 26.305.002.000,00 2. PT. Araya Flobamora Perkasa 26.398.990.000,89 3. PT. Karya Bersama Putra Mandiri 26.520.790.261,00 4. PT. Jasa Mandiri Nusantara 26.639.263.396,40 5. PT. Global Abadi Jaya 26.907.000.120,00 6. PT. Batu Besi 27.211.121.080,00 7. PT. Aiwondeni Permai 27.243.654.000,00 8. PT. Hagitanisar Lestarimegah 27.411.294.000,00 9. PT. Karya Putri Pratama 27.641.965.169,84 10. PT. Tiar Sari Sukses 27.734.436.271,00 11. CV. Petra Jaya 31.071.570.590,00 12. CV. Ora et Labora 31.119.619.410,50 13. CV. Anugrah 31.151.651.957,50 14. PT. Barelang Karya 31.161.528.000,00 15. PT. Amco Jaya Tritunggal Pratama 31.231.733.325,00 16. Randu Petro Maritim 31.311.814.692,50 17. Kartika Bangun Nusantara 31.391.896.060,00 - Bahwa setelah melalui proses pelelangan (summary report terlampir), yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT. Jasa Mandiri Nusantara, dengan nilai penawaran terkoreksi Rp26.639.263.369,40 (dua puluh enam milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah koma empat puluh sen); TENDER KOSULTAN - Pokja Pemilihan 30 BP2JK NTT wilayah NTT melakukan proses tender pekerjaan Jasa Konsultansi Konsultan Supervisi dengan Kode Tender 66327064, nama Paket Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kab. Kupang, tanggal Pembuatan 25 Oktober 2020, nilai Pagu sama dengan nilai HPS yaitu Rp 1.255.463.000 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN, jenis pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi Metode Pengadaan Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya dengan tahapan : No Tahap Mulai Sampai Perubahan 1 Pengumuman Prakualifikasi 11 November 2020 15:00 19 November 2020 16:00 Tidak Ada 2 Download Dokumen Kualifikasi 11 November 2020 15:00 20 November 2020 16:00 Tidak Ada 3 Penjelasan Dokumen Prakualifikasi 13 November 2020 12:00 13 November 2020 14:30 Tidak Ada 4 Kirim Persyaratan Kualifikasi 13 November 2020 14:31 24 November 2020 23:00 Tidak Ada 5 Evaluasi Dokumen Kualifikasi 25 November 2020 08:00 10 Desember 2020 23:00 1 kali perubahan 6 Pembuktian Kualifikasi 27 November 2020 08:00 11 Desember 2020 19:03 3 kali perubahan 7 Penetapan Hasil Kualifikasi 11 Desember 2020 15:00 11 Desember 2020 19:00 2 kali perubahan 8 Pengumuman Hasil Prakualifikasi 11 Desember 2020 19:01 11 Desember 2020 23:59 1 kali perubahan 9 Masa Sanggah Prakualifikasi 14 Desember 2020 08:00 18 Desember 2020 16:00 Tidak Ada 10 Download Dokumen Pemilihan 21 Desember 2020 08:00 7 Januari 2021 23:59 Tidak Ada 11 Pemberian Penjelasan 23 Desember 2020 09:00 2 Januari 2021 12:50 1 kali perubahan 12 Upload Dokumen Penawaran 23 Desember 2020 12:01 8 Januari 2021 23:59 Tidak Ada 13 Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis 11 Januari 2021 09:00 20 Januari 2021 14:00 2 kali perubahan 14 Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis 20 Januari 2021 14:01 20 Januari 2021 23:00 1 kali perubahan 15 Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga 21 Januari 2021 00:00 22 Januari 2021 09:45 2 kali perubahan 16 Penetapan Pemenang 22 Januari 2021 09:46 22 Januari 2021 13:00 2 kali perubahan 17 Pengumuman Pemenang 22 Januari 2021 13:01 22 Januari 2021 23:59 1 kali perubahan 18 Masa Sanggah 25 Januari 2021 08:00 29 Januari 2021 16:00 1 kali perubahan 19 Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya 1 Februari 2021 08:00 2 Februari 2021 13:45 2 kali perubahan 20 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 2 Februari 2021 13:46 3 Februari 2021 16:00 2 kali perubahan 21 Penandatanganan Kontrak 4 Februari 2021 08:00 5 Februari 2021 16:00 1 kali perubahan - Dalam pelaksanaannya proses pengadaan Jasa Konsultansi Supervisi diikuti oleh 39 peserta namun yang memasukan penawaran sebanyak 7 peserta yakni : No Nama Peserta Harga Penawaran Harga Terkoreksi Hasil Negosiasi 1 PT. PERENCANA INDAH ENGINEERING Rp. 1.170.482.500,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.170.482.500,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.170.482.500,00 2 PT. LAVITA INTI Rp. 1.150.050.000,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.150.050.000,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.150.050.000,00 3 PT. MANGGALA KARYA BANGUN SARANA Rp. 1.102.447.500,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.102.447.500,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.093.317.500,00 4 PT. TERASIS EROJAYA Rp. 1.029.473.500,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.029.473.500,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.029.473.500,00 5 PT.REKA CIPTA BINA SEMESTA Rp. 1.143.142.000,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.143.142.000,00 di bawah 80% Nilai HPS Rp. 1.143.142.000,00 6 PT.Angelia Oerip Mandiri Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp.0,00 - Paket Jasa Konsultansi Konsultan Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kab. Kupang yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 30 BP2JK Wilayah NTT menetapkan PT. Manggalakarya Bangun Sarana sebagai pemenang dengan Nilai Penawaran terkoreksi Rp1.102.447.500,- (Satu Milyar Seratus Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dan Harga Negosiasi Rp1.093.317.500,- (Satu Milyar Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan yang dibuat oleh BP2JK Nomor PB.03.01.POKJA8.2022-KB28/565 tanggal 25 Februari 2021; - Bahwa PT. Manggalakarya Bangun Sarana dalam dokumen yang dilampirkan dalam tender Paket Jasa Konsultansi Konsultan Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kab. Kupang TA 2021 melampirkan dokumen Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. MANGGALAKARYA BANGUN SARANA dengan PT. KENCANA ADYA DANISWARA tertuang dalam Surat Perjanjian Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor: 24.02/KSO-NTT.SPV/XI/2020 tanggal 24 November 2020 yang ditandatangani oleh saya selaku Direktur PT. MANGGALAKARYA BANGUN SARANA dan Sdr. WENDY ADITIYAS, S.TP selaku Direktur PT KENCANA ADYA DANISWARA sebagai syarat mengikuti tender mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan supervisi di wilayah Provinsi NTT; PELAKSANAAN KONTRAK - Bahwa berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor: 62/KPTS/M/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ditetapkan TERDAKWA HENDRO NDOLU, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana Strategis TA. 2021; - Bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas PPK, berdasarkan SK PPK Nomor: 03/KPTS/PPK.PRASARANA STRATEGIS/2021 tanggal 16 Februari 2021 telah ditunjuk Tim Teknis PPK Prasarana Strategis, terdiri dari: 1. Jacob Tanahitumesing, S.ST; 2. Farida Longo, S.ST; dan 3. Ridwan R. Loe, ST Namun kemudian Ridwan R. Loe, ST digantikan dengan Maria Veronika Suri, ST (yang merupakan konsultan individual); - Bahwa pada tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Harga Satuan) Nomor: HK.02.03/SPK/PPK.PS/195, para pihak yang menandatangani kontrak adalah Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK dan Petrus Th. Riwu Rendok selaku Penyedia (Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara); - Bahwa nilai kontrak sebesar Rp. 26.639.260.000,00, (dua puluh enam milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan 28 Agustus 2021; - Bahwa Personil sesuai dengan Kontrak Pekerjaan Kontruksi dari PT. Jasa Mandiri Nusantara, sebagai berikut : No. Nama Jabatan 1. Adrian S. Pakan Manager Proyek/Pelaksana 2. Felix Alberthus Dhini K3 3. Yolinda Yanti Sonbay, SE Administrasi/Keuangan 4. Vinsensius Deny Asuri Manager Teknik - Bahwa tanggal 01 Maret 2021 Saksi Hironimus Sonbay mengajukan Surat Permohonan Pembukaan Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara pada BRI Cabang Kefamenanu, kemudian BRI Cabang Kefamenanu membuat Lembaran Kunjungan Calon Nasabah Simpanan yang mana seolah-olah dilakukan kunjungan oleh MARIANUS N. RATRIGIS selaku Petugas pada BRI Cabang Kefa akan tetapi yang sebenarnya kunjungan tersebut tidak pernah ada dan Lembaran tersebut dibuat di Kantor BRI Cabang Kefamenanu dan Saksi Hironimus Sonbay memalsukan tandatangan dari PETHRUS TH RIWU RENDOK agar seolah-olah telah dilakukan kunjungan oleh BRI Cabang Kefamenanu; - Pada tanggal 02 Maret 2021 Saksi HIRONIMUS SONBAY dan EMILIAN TJUNG yang merupakan Ibu dari Saksi HIRONIMUS SONBAY melakukan Transfer ke Rekening Giro BANK BRI PT Jasa Mandiri Nusantara No.Rek :27601001412304 sebesar Rp76.500.000,- (Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Riu Rupiah) dari Saksi HIRONIMUS SONBAY dan Rp.256.520.647,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) dari Emilian Tjung; - Bahwa sebagai dasar pelaksanaan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: HK.02.03/SPMK/ PPK.PS/216 tanggal 02 Maret 2021, pelaksanaan pekerjaan terhitung dimulai sejak tanggal 02 Maret 2021 sampai dengan 28 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Pethrus Th Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara dan Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK ; - Bahwa Rencana Angaran Biaya serta lokasi pekerjaan atas kontrak Nomor: HK.02.03/SPK/PPK.PS/195 tanggal 26 Februari 2021 yakni: NO NAMA SEKOLAH KONTRAK (Rp) KETERANGAN 1. SD Negeri 1 Naioni 1.286.703.258,47 Kota Kupang 2. SMP Negeri 6 Kupang Barat 1.886.048.320,22 Kab. Kupang 3. SMP Negeri 11 Fatuoni Satap 2.322.853.323,03 Kab. Kupang 4. SD Negeri Oeli’i 2.290.273.941,59 Kab. Kupang 5. SD Sanenu 1.891.273.384,57 Kab. Kupang 6. SD Inpres Bismarak 3.445.273.054,10 Kab. Kupang 7. SD Inpres Onansila 3.115.851.863,35 Kab. Kupang 8. SD Inpres Sakalak 2.459.785.067,33 Kab. Kupang 9. SD Negeri Oelatimo 2.346.133.056,07 Kab. Kupang 10. SD Negeri Pantulan 1.927.332.068,59 Kab. Kupang 11. SD Negeri Naikoten 2 1.541.220.559,52 Kota Kupang 12. SD Negeri Fatuoni 3 2.126.515.472,57 Kab. Kupang Total 26.639.263.369,40 - Bahwa pada tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (waktu penugasan) untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi, Nomor : HK.02.03/SPK/PPPk.PS/197, antara Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK dan Bowo Setyawan selaku Konsultan Supervisi (PT. Manggalakarya Bangun Sarana KSO PT. Kencana Adya Daniswara); - Bahwa nilai kontrak Konsultan Supervisi sebesar Rp.1.093.317.500,- (satu milyar Sembilan puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan waktu penugasan 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender, sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan) dan selesai pada tanggal 27 September 2021; - Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK) Nomor : HK.02.03/SPMK/PPK.PS/217 tanggal 2 Maret 2021 terhadap pekerjaan Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kab. Kupang yang ditandatangani oleh Bowo Setyawan selaku Direktur PT. Manggalakarya Bangun Sarana KSO PT. Kencana Adya Daniswara dengan Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Konsultan Supervisi Nomor :UM.01.06/BAST.Personil/PPK.PS.221 tanggal 2 Maret 2021, susunan Tim Konsultan Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kab. Kupang, sebagai berikut : No. Nama Personil Jabatan 1. Cornelis Bekti Supinilih, ST Supervision Engineer 2. Kelik Arifyanto, ST Health Safety Environment (HSE) Engineer Tenaga Sub Profesional 1. Pandu Harisurawan, ST Inspector SD Negeri 1 Naioni 2. Ahmad Al Fauzi, ST Inspector SD Negeri Naikoten 2 3. Yunardi Amtiran, ST Inspector SMP11 Fatuleu 4. Yakobus Nau, ST Inspector SD Negeri Fatuoni 3 5 Ricko Chistyanto Bebengu,ST Inspector SMP Negeri 6 Kupang Barat 6 Chistiana Kassse, ST Inspector SD Negeri Oelili 7 Daini Estidi Snae, ST Inspector SD Negeri Sakalak 8 Eufronius Demigus Jeje Inspector SD Inpres Bismarak 9 Susanti Baung, ST Inspector SD Inpres Onanslia 10 Yulianus E.P. Nggarang, ST Inspector SD Inpres Senenu 11 Troi M. Elim, ST Inspector SD Negeri Oelatimo 12 Martin L. Manuk, ST Inspector SD Negeri Pantulan - Bahwa sebelum dilaksanakan Pelaksanaan Kontrak Pethrus Th Riwu Rendok bersama dengan saksi Heronimus Sonbay membagikan pekerjaan kepada beberapa orang, yang mana nama-nama Subkontrak bukanlah nama-nama pelaksana sebagaimana tercantum dalam kontrak antara PT Jasa Mandiri Nusantara dengan PPK BPPPW NTT 1 Terdakwa Hendro Ndolu yang diantaranya sebagai berikut : No Sekolah Nama Pelaksana 1. SMP Negeri 6 Kupang Barat Saksi Hironimus Sonbay 2. SMP Negeri 11 Fatuoni SATAP Sulis Dwi Cahyo 3. SDI Sanenu Chenny Lie 4. SD Inpres Bismarak Viktor Dopong 5. SD Inpres Onansila Saksi Hironimus Sonbay 6. SD Negeri Sakalak Jance Markus Dere 7. SDN Oelatimo Vilmon Sinlaloe 8. SDN Pantulan Agustinus Yacob Pisdon 9. SDN 3 Fatuoni Sulis Dwi Cahyo 10. SD Negeri Oelii Saksi Hironimus Sonbay 11. SD Negari Naioni Saksi Hironimus Sonbay 12. SD Negeri Naikoten 2 Saksi Hironimus Sonbay - Bahwa kesepakatan yang dibuat oleh Saksi Hironimus Sonbay dengan Pelaksana Lapangan yaitu Nilai Kontrak masing-masing sekolah dipotong Pajak sebesar 10% kemudian Hironimus Sonbay mengenakan tamabahan berupa potongan 21%; - Bahwa setalah kesepakatan terjalin dengan para Pelaksana Lapangan, Pethrus Th. Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara membuat perjanjian Subkontrak kepada saksi Chenny Lie dan saksi Gusti Pisdon dengan isi perjanjian sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Heronimus Sonbay terhadap para pelaksana dan untuk Sub Kontrak lainnya perjanjian secara lisan tanpa Surat Perjanjian; - Bahwa selanjutnya sebelum pekerjaan dilakukan, dilaksanakan rapat pra konstruksi (pre construction meeting),pada tanggal 01 Maret 2021 di ruang rapat satker pelaksanaan prasarana pemukiman wilayah I Prov. NTT, yang dihadiri oleh Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK Prasarana Strategis Wil. I, Jacob Tanahitumessing, S.ST selaku Direksi Teknis, Farida Longo, S.ST selaku Pengawas Lapangan, Hironimus Sonbay selaku yang mewakili PT. Jasa Mandiri Nusantara, Cornelius Bekti Supinilih, ST selaku Site Engineer PT. Manggalakarya Bangun Sarana KSO PT. Kencana Adya Daniswara, Zainal dan beberapa inspector, dengan hasil kesepakatan yakni: 1) Untuk tiap lokasi dipasang 1 (satu) inspector; 2) Konsultan supervisi harus menyediakan kelengkapan K3 untuk masing-masing inspector untuk tiap lokasi; 3) Pengukuran menggunakan theodolith dan meter roll; 4) Quary pasir dan material akan dilakukan pemeriksaan bersama dengan konsultan supervisi, konsultan individual dan tim direksi dan akan dilakukan pemeriksaan bersama di Lab. Pekerjaan Umum Prov. NTT; 5) Konsultan pengawas mempunyai kewajiban untuk membuat justifikasi teknik jika ada perubahan di lapangan; 6) Foto drone diambil oleh Konsultan Pengawas di masing-masing lokasi pada kondisi 0%, 50?n 100% pelaksanaan pekerjaan; 7) Pada keadaan bangunan terbangun dan tidak bisa diukur lagi (misalnya: galian pondasi, urugan, dll) harus difoto dengan pengambilan pengukuran dengan alat ukur pada saat pelaksanaan; 8) Setiap hari senin setiap minggu berjalan dilakukan pengukuran bersama antara kontraktor pelaksana dan konsultan supervisi untuk pelaporan Mingguan; 9) Dokumentasi pekerjaan yaitu 0%, 25%, 50%, 75?n 100?n didokumentasi pada titik yang sama; 10) Metode pelaksanaan pekerjaan disepakati pekerjaan struktur dikerjakan lebih dahulu baru dikerjakan pasangan bata/batako; 11) Pengujian beton dilakukan dengan sampel per masing-masing gedung minimal per item 1 kubus; 12) Perawatan beton menggunakan penyiraman air secara berkala; 13) Jenis cat yang akan digunakan yaitu cat sekualitas dulux catylac untuk ekterior dan untuk interior; 14) Protokol covid untuk selalu dijalankan; 15) Area pekerjaan dipasang pembatas minimal police line; 16) Laporan untuk dilaporkan pada hari Selasa diserahkan pada direksi; - Menindaklanjuti Kotrak Pekerjaan Fisik Nomor HK.02.03/SPK/PPK.PS/195 tanggal 26 Februari 2021, pembayaran kepada PT. Jasa Mandiri Nusantara dilakaukan dengan komposisi pembayaran sebagai berikut : a. Uang muka diberikan sebesar maksimal 20?ri harga kontrak; b. Pembayaran dilakukan dengan cara Monthly Certificate (MC) dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Prestasi Pekerjaan yang dikerjakan berdasarkan MC 2. Pembayaran yang didasarkan pada surat permohonan pencairan / pembayara yang dilampiri laporan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia serta bukti dokumentasi pekerjaan lapangan; 3. Setiap pengajuan dari penyedia harus diawali dengan pemeriksaan kemajuan fisik dilapangan baik kuantitas mauun kualitas dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan kemajuan Pekerjaan yang disertai dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan; 4. Apabila hasil Pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia pada setiap tahap ternyata Volumenya melebihi dari yang telah ditetapkan didalam angsuran pembayarn, maka pembayaran angsurannya tetap dilaksanakan menurut ketentuan dimaksud pada poin (1) - Bahwa terhadap tata cara pembayaran tersebut pencairan dilakukan setiap bulan berdasarkan pengajuan Progre Pekerjaan dari Pethrus TH. Riwu Rendok dengan Komposisi Pembayaran Sebagai berikut: 1. Uang Muka 20% 2. Termin I 15% 3. Termin II 25% 4. Termin III 43% 5. Termin IV 59% 6. Termin V 74% 7. Termin VI 84% 8. Termin VII 100?ngan catatan ada nilai retensi (jaminan pemeliharaan 5%). - Bahwa Pethrus Th Riwu Tendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara berdasarkan Surat Nomor: 050/SP-UM/PT.JMN/III/2021 tanggal 01 Maret 2021 Perihal Permohonan Uang Muka 20?ngan rincian Rp26.639.260.000,- x 20% = Rp5.327.852.000 (Lima Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan Jaminan Uang Muka Nomor Jaminan :05.92.01.0034.03.21/KPG tanggal 02 Maret 2021 nilai jaminan Rp.5.327.852.000,- (lima milyar tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah); - Bahwa berdasarkan Surat permohonan uang muka 20% yang diajukan oleh Pethrus TH. Riwu Rendok, Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK mengeluarkan Kuitansi Bukti Pembayaran tanggal 02 Maret 2021 dan berita Acara Pembayaran tanggal 2 Maret 2021 yang menyatakan Sepakat dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp5.327.852.000 (Lima Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) kepada PT. Jasa Mandiri Nusantara, Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000, kemudain Terdakwa Hendro Ndolu, ST membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pada tanggal 2 Maret 2021, setelah itu Terdakwa Hendro Ndolu membuat Surat Permintaan Membayar (SPM) tanggal 10 Maret 2021 nomor : 01035/P3/LS/PS/PPPW I-NTT/III/2021 yang diajukan kepada Daniel M. A. Bessie selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, kemudian Daniel M.A Bessie mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 10 Maret 2021 Nomor :01035/P3/LS/PS/PPPW-NTT/III/2021 yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang agar melakukan pembayaran sebesar Rp.4.698.196.763,- ( Empat Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah), setelah itu berdasarkan SP2D telah dibayarkan ke Rekenening PT. Jasa Mandiri Nusantara Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000 sebesar Rp.4.698.196.763,- ( Empat Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah); - Pada tanggal 12 Maret 2021 SAKSI HIRONIMUS SONBAY mengajukan Surat Pemindahbukuan kepada BANK BRI Cabang Kefamenanu dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 sebesar Rp4.600.000.000,- (Empat milyar Enam Ratus Juta Rupiah) ; - Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh Saksi Hironimus Sonbay untuk melakukan pembayaran kepada SubKontrak dan digunakan untuk kebutuhan lainnya, dengan rincian sebagai berikut : No. tanggal nominal keterangan 8. 12 Maret 2021 Rp1.500.000.000,- Ditransfer ke rekening Saksi Hironimus Sonbay 9. 15 Maret 2021 Rp2.000.000.000,- Tarik Tunai oleh SAKSI HIRONIMUS SONBAY 10. 22 Maret 2021 Rp250.000.000,- 11. 23 Maret 2021 Rp448.000.000,- Operasional 12. 26 Maret 2021 Rp150.000.000,- Pembayaran kepada Chenny Lie 13. 31 Maret 2021 Rp200.000.000,- Kegiatan Proyek 14. 28 April 2021 Rp50.000.000,- Tarik Tunai Saksi Hironimus Sonbay - Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Bersama (Mutual Check 0%) tanggal 29 Maret 2021, yang dihadiri oleh Pethrus Th. Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara Bersama Heronimus Sonbay, Cornelis Bekti Supinili, ST selaku Konsultan Supervisi (Supervision Engineer PT. Manggala Karya Bangun Sarana KSO PT. Kencana Adhya Daniswara) dan Tim Teknis PPK Prasarana Strategis, terdiri dari Jacob Tanahitumessing, S.ST, Farida Longo, S.ST, Ridwan R. Loe, ST; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Bersama (Mutual Check 0%) Nomor: KU.05.05/BA/SATKER WIL.I/NTT/PPK.PS/346 tanggal 29 Maret 2021 intinya dari hasil pemeriksaan MC 0% tersebut, terhadap semua sekolah (12 sekolah), terdapat perbedaan volume antara kondisi riil dilapangan dengan yang tertuang dalam kontrak; - Bahwa Setelah dilakukkannya MC 0%, Saksi Hironimus Sonbay mencari Drafter untuk membantu membuat Shop Drawing untuk pekerjaan Sekolah kota dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 dan membantu melakukan pengukuran prestasi pekerjaan dilapangan yang kemudian SAMUEL ADWINANTO LELUKENDA yang tidak memiliki pengalaman apapun dalam Pekerjaan Kontruksi ditunjuk sebagai Drafter membantu pekerjaan Saksi Hironimus Sonbay dengan memberikan imbalan sebesar Rp4.000.000, - (Empat Juta Rupiah) perbulannya; - Setelah itu Saksi Hironimus Sonbay meminta Samuel A. Lelukenda untuk membantu melakukan pengukuran pada SD Naikoten 2, SD Naioni, SD Pantulan, Sd Oelatimo dan SD Oelii; - Bahwa pada tanggal 19 April 2021 Dilakukan Addendum I Surat Perjanjian Konsultan Supervisi, Nomor : HK.02.03/ADD.I/PPK.PS/422, yang terjadi pergantian personil Supervision Engineer yang semula Cornelis Bekti Supilih, ST digantikan oleh Subiyanto, ST; - Bahwa pada tanggal 19 April 2021 Subiyanto selaku Supervision Engineer menemukan material atap yang dilakukan pemasangan oleh Pelaksana Lapangan tidak sesuai dengan Kontrak sehingga Subiyanto selaku SE membuat Surat peringatan yang ditujukan kepada Kontraktor Pelaksana dengan Surat Nomor :01/Material/SARPRAS.SEKOLAH.KOTA KUPANG.DAN. KAB. KUPANG/IV/2021 tanggal 19 April 2021, yang pada intinya mengingatkan agar atap Spandek Zincalume digambar rencana BJLS 0,30 mm akan tetapi, yang terpasang masih dibawah 0,30 mm, yang mana surat tersebut disampaikan juga kepada Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK untuk melakukan teguran kepada Kontraktor Pelaksana, akan tetapi Surat peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh Kontraktor Pelaksana maupun oleh PPK; - Bahwa pada tanggal 20 Mei 2021 Pethrus TH. Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara mengajukan pembayaran Termin I berdasarkan Surat Nomor : 013/PT.JMN/PMC I/V/2021 perihal Permohonan Pembayaran Monthly Certificate (MC) I dengan laporan kemajuan pekerjaan mingg ke 11 tanggal 09 Mei 2021 sampai denga 15 Mei 2021 yaitu: • Realisasi : 18,57 % • Rencana : 26,17 % • Deviasi : -7,60 % - Bahwa pada tanggal 20 Mei 2021 Pethrus Th. Riwu Rendok selaku kepala cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara mengajukan surat Permohonan Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pelaksanaan Pekerjaan Nomor :012/PT.JMN/TERM I/V/2021 kemudian pada 20 Mei 2021 dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Fisik MC I yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik MC I Nomor :BA/Pem.Fisik.MC-I/PPK.PS/499 tanggal 20 Mei 2021, yang dihadiri dan ditandatangani oleh Subiyanto, ST selaku Supervision Engineer, Pethrus Th Riwu Rendok selaku Kepala Cabnag PT. Jasa Mandiri Nusantara, Frumensius Marianus Mada selaku kepala proyek, Jacob Tanahitumesing, ST, Farida Longo ST, dan Maria Veronika Suri, ST selaku Direksi Lapangan dan diketahui oleh Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK dengan hasil realisasi pekerjaan pada minggu ke 11 sebesar 18,270 % sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan pembayaran prestasi pekerjaan; - Selanjutnya Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK mengeluarkan Kuitansi Bukti Pembayaran tanggal 20 Mei 2021 dan berita Acara Pembayaran tanggal 20 Mei 2021 yang menyatakan Sepakat dilakukan pembayaran MC-I 15% sebesar Rp1.864.748.200,- (satu milyar delapan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu dua ratus Rupiah) kepada PT. Jasa Mandiri Nusantara, Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nomor Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000, kemudain Terdakwa Hendro Ndolu, ST membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pada tanggal 20 Mei 2021, setelah itu Terdakwa Hendro Ndolu membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 21 Mei 2021 nomor : 01088/LS/PS/PPPW I-NTT/III/2021 yang diajukan kepada (Alm) Daniel M. A. Bessie selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, kemudian Daniel M.A Bessie mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 21 Mei 2021 Nomor :01088/P3/LS/PS/PPPW-NTT/V/2021 yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang agar melakukan pembayaran sebesar Rp1.644.368.867,- ( Satu milyar enam ratus empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tujuh Rupiah) jumlah setelah dipotong PPh dan PPN 10%, setelah itu berdasarkan SP2D telah dibayarkan ke Rekenening PT. Jasa Mandiri Nusantara Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000 sebesar Rp1.644.368.867,- ( Satu milyar enam ratus empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tujuh Rupiah); - Pada tanggal 24 Mei 2021 Saksi HIRONIMUS SONBAY mengajukan Surat Pemindahbukuan kepada BANK BRI Cabang Kefamenanu dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 sebesar Rp1.600.000.000,- (Satu milyar Enam Ratus Juta Rupiah) dan seluruh uang tersebut pada tanggal 24 April 2021 dilakukan penarikan oleh SAKSI HIRONIMUS SONBAY yang dipergunakan untuk Operasional PT. Jasa Mandiri Nusantara, melakukan pembayran terhadap para Subkontrak dan digunakan untuk kebutuhan pribadi Saksi Hironimus Sonbay; - Bahwa pada tanggal 27 Mei 2021, PT. Jasa Mandiri Nusantara mengajukan surat permohonan addendum I Nomor: 014/PERM-CCO.1/PT/JMN/V/2021, seharusnya atas permohonan tersebut, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak melakukan pemeriksaan bersama mengacu pada rencana pekerjaan tambah kurang addendum I yang terlampir pada permohonan dimaksud. Namun pemeriksaan bersama tersebut tidak pernah dilakukan dan langsung menyepakati untuk menggunakan hasil perhitungan perubahan tambah kurang pekerjaan yang keseluruhannya tertuang dalam grand rekapitulasi Rencana Pekerjaan Tambah Kurang Addendum-1 (Add-1), dengan alasan 2 (dua) orang Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, yakni Jacob Tanahitumessing, S.ST dan Farida Longo, S.ST, merupakan Tim Teknis PPK Prasarana Strategis yang sebelumnya telah turun ke lokasi pada saat pemeriksaan bersama MC0%; - Bahwa pada 20 Mei 2021 tanpa adanya permohonan Pembayaran yang dilakukan oleh Pethrus Th. Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik MC II Nomor :BA/Pem.Fisik.MC-I/PPK.PS/534a tanggal 31 Mei 2021, yang ditandatangani oleh Subiyanto, ST selaku Supervision Engineer, Pethrus Th Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara akan tetapi tanda tangan dipalsukan oleh SAKSI HIRONIMUS SONBAY, Frumensiu Mrianus Mada selaku kepala proyek, Farida Longo ST, dan Maria Veronika Suri, ST selaku Direksi Lapangan dan diketahui oleh Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK dengan hasil realisasi pekerjaan pada minggu ke 13 sebesar 29,20% sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan pembayaran prestasi pekerjaan; - Selanjutnya Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK mengeluarkan Kuitansi Bukti Pembayaran tanggal 31 Mei 2021 dan berita Acara Pembayaran tanggal 31 Mei 2021 yang menyatakan Sepakat dilakukan pembayaran MC-II 25% sebesar Rp2.131.140.800,- (dua milyar serratus tiga puluh satu juta serratus empat puluh ribu delapan ratus Rupiah) kepada PT. Jasa Mandiri Nusantara, Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000, kemudain Terdakwa Hendro Ndolu, ST membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pada tanggal 31 Mei 2021, setelah itu Terdakwa Hendro Ndolu membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 31 Mei 2021 nomor : 01107/P3/LS/PS/PPPW I-NTT/III/2021 yang diajukan kepada Daniel M. A. Bessie selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, kemudian Daniel M.A Bessie mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 31 Mei 2021 Nomor :01107/P3/LS/PS/PPPW-NTT/V/2021 yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang agar melakukan pembayaran sebesar Rp1.879.278.705,- ( Satu milyar delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus tujuh puluh delapan tujuh ratus lima rupiah) jumlah setelah dipotong PPh dan PPN 10%, setelah itu berdasarkan SP2D telah dibayarkan ke Rekenening PT. Jasa Mandiri Nusantara Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nomor Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000 sebesar Rp1.879.278.705,- ( Satu milyar delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus tujuh puluh delapan tujuh ratus lima rupiah); - Selanjutnya pada tanggal 04 Juni 2021 SAKSI HIRONIMUS SONBAY mengajukan Surat Pemindahbukuan kepada BANK BRI Cabang Kefamenanu dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 sebesar Rp1.879.000.000,- (Satu milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah), kemudian seluruh uang tersebut pada tanggal dilakukan penarikan oleh Saksi HIRONIMUS SONBAY yang dipergunakan untuk Operasional PT. Jasa Mandiri Nusantara, melakukan pembayran terhadap para Subkontrak dan digunakan untuk kebutuhan pribadi Saksi Hironimus Sonbay, dengan rincian; No. tanggal nominal keterangan 1. 04 Juni 2021 Rp1.660.000.000,- Ditransfer ke rekening Saksi Hironimus Sonbay 2. 07 Juni 2021 Rp218.725.000,- Dilakukan pemindahbukuan - Bahwa pada tanggal 6 Juni 2021 Subiyanto selaku Supervision Engineer kembali membuat surat peringatan nomor : 03/Material/SARPRAS.SEKOLAH.KOTAKUPANG.DAN.KABUPATEN KUPANG/VI/2021 yang tujukan kepada Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Mandiri Nusantara dan ditembuskan kepada Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK yang mana pada intinya pada SD Bismarak masih ditemui pemasangan atap yang tidak sesuai degan RAB dan Shop Drawing yaitu atap spandek Zincalume BJLS 0,3, dan mengingatkan kepada Kontraktor Pelaksana untuk membongkar dan menyesuaikan dengan RAB dan Shop Drawing; - Akan tetapi Kontraktor Pelaksana tidak menaggapi Surat Peringatan tersebut dan melanjutkan pekerjaan, tanpa membongkar dan mengganti Atap yang terpasang disesuaikan dengan RAB dan Shop Drawing; - Terdakwa Hendro Ndolu yang mengetahui hal tersebut tetap membiarkan dan tidak melakukan teguran terhadap Kontraktor Pelaksana; - Bahwa pada tanggal 14 Juni 2021, dilakukan penandatanganan Addendum I Surat Perjanjian kerja (Kontrak Harga Satuan) Nomor: HK.02.03/ADD.I/PPK.PS/572 yang mana yang menjadi dasar diakukannya Addendum I terhadap tambah kurang Pekerjaan, sebagai berikut : No Sekolah Kontrak Awal (Rp) Add-1 (Rp) Ket 1 SD NEGERI 1 NAIONI 1.286.703.258,47 1.447.396.783,04 2 SMP NEGERI 6 KUPANG BARAT 1.886.048.320,22 1.669.710.800,31 3 SMP NEGERI 11 FATUONI SATAP 2.322.853.323,03 1.924.437.502,96 4 SD NEGERI OELII 2.290.273.941,59 2.207.844.974,13 5 SDI SANENU 1.891.273.384,57 1.717.493.901,52 6 SD INPRES BISMARAK 3.445.273.054,10 3.431.338.019,16 7 SD INPRES ONANSILA 3.115.851.863,35 2.864.735.462,57 8 SD NEGERI SAKALAK 2.459.785.067,33 2.240.784.803,68 9 SDN OELATIMO 2.346.133.056,07 2.500.279.882,60 10 SDN PANTULAN 1.927.332.068,59 2.002.975.015,87 11 SDN NAIKOTEN 2 1.541.220.559,52 2.625.608.236,97 12 SDN 3 FATUONI 2.126.515.472,57 2.006.657.986,59 Total 26.639.263.369,40 26.639.263.369,40 Akan tetapi terhadap Perubahan tambah kurang pekerjaan tersebut tidak dibuatkan justifikasi teknisnya; - Bahwa berdasarkan Laporan Bulanan Progres Pelaksanaan Pekerjaan Periode bulan ke 4 tanggal 01 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021 yang dibuat Konsultan Supervisi PT Manggalakarya Bangun Sarana KSO PT Kencana Adya Daniswara, secara Kumulatif, realisasi Pelaksanaan Fisik di lapangan hingga akhir bulan ini untuk pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana PT Jasa Mandiri Nusantara adalah : a. Total nilai kontrak awal : Rp 26.639.260.000,- b. Bobot realisasi : 49,0% c. Bobot rencana : 52,2% d. Deviasi : -3,2% e. Keuangan : Rp 13.055.430.000,- - Bahwa dalam kesimpulan permasalahan dalam laporan bulanan tersebut sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan adalah ; Chek List material belum ada, Kelengkapan K3, Belum dibuatnya laporan harian, Aproval material tidak dibuat, time schedule pelaksana RMK dan RKS belum disiapkan, dan Deviasi Progres Minus. - Bahwa pada 22 Juni 2021 tanpa adanya permohonan dari Pethrus Th Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik MC III Nomor :BA/Pem.Fisik.MC-III/PPK.PS/603 tanggal 22 Juni 2021, yang ditandatangani oleh Subiyanto, ST selaku Supervision Engineer, Pethrus Th Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara yang mana tandatangannya dipalsukan , Frumensiu Mrianus Mada selaku kepala proyek, dan Maria Veronika Suri, ST selaku Direksi Lapangan dan diketahui oleh Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK dengan hasil realisasi pekerjaan pada minggu ke 16 sebesar 43,26 % sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan pembayaran prestasi pekerjaan; - Selanjutnya Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK mengeluarkan Kuitansi Bukti Pembayaran tanggal 22 Juni 2021 dan berita Acara Pembayaran tanggal 22 Juni 2021 dengan memalsukan tandatangan dari Pethrus Th. Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara yang mana menyatakan Sepakat dilakukan pembayaran MC-III 43% sebesar Rp3.836.053.440,- (Tiga Milyar delapan ratus tiga puluh enam juta lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh rupiah) kepada PT. Jasa Mandiri Nusantara, Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000, kemudain Terdakwa Hendro Ndolu, ST membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pada tanggal 22 Juni 2021, setelah itu Terdakwa Hendro Ndolu membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 28 Juni 2021 nomor : 01142/P3/LS/PS/PPPW I-NTT/V/2021 yang diajukan kepada Daniel M. A. Bessie selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, kemudian Daniel M.A Bessie mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 28 Juni 2021 Nomor :01142/P3/LS/PS/PPPW-NTT/V/2021 yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang agar melakukan pembayaran sebesar Rp3.382.701..670,- ( tiga milyar tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) jumlah setelah dipotong PPh dan PPN 10%, setelah itu berdasarkan SP2D telah dibayarkan ke Rekenening PT. Jasa Mandiri Nusantara Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000 sebesar Rp3.382.701..670,- ( tiga milyar tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah); - Selanjutnya pada tanggal 29 Juni 2021 Terdakwa SAKSI HIRONIMUS SONBAY mengajukan Surat Pemindahbukuan kepada BANK BRI Cabang Kefamenanu dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga milyar Rupiah), kemudian seluruh uang tersebut pada tanggal 29 Juni 2021 dilakukan penarikan oleh SAKSI HIRONIMUS SONBAY yang dipergunakan untuk Operasional PT. Jasa Mandiri Nusantara, melakukan pembayran terhadap para Subkontrak, memberikan imbalan sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) kepada Perthrus TH Riwu Rendok dan digunakan untuk kebutuhan pribadi Saksi Hironimus Sonbay; - Bahwa dalam pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Kota dan Kab. Kupang TA 2021 Heronimus Sonbay melakukan pembelian material menggunakan PT. Tiga Jaya Kencana yang digunakan untuk pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kota dan Kab.Kupang T. A 2021 pada CV. Sigma Steel dengan rincian sebagai berikut: Tgl Pembeli ITEM Warna TCT LENGTH AMOUNT AMOUNT2 PRICE/METERS harga diskon TOTAL 01 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN BIRU 0.30 2,5 15 37,5 35.000 31.000 1.162.500 09 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN MAROON 0.30 2,5 25 62,5 35.000 30.000 1.875.000 09 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN BIRU 0.30 2,5 2 5,0 35.000 30.000 150.000 09 Juli 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK BIRU 0.30 6,2 3 18,6 47.000 45.000 837.000 09 Juli 2021 PT TIGA JAYA RENG 0.40 150 0,0 36.000 34.000 5.100.000 17 Juli 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK MAROON 0.30 6,2 90 558,0 43.000 42.000 23.436.000 17 Juli 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK MAROON 0.30 6 90 540,0 43.000 42.000 22.680.000 17 Juli 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK SILVER 0.35 6 150 900,0 53.000 50.500 45.450.000 19 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN MAROON 0.30 4 25 100,0 35.000 31.000 3.100.000 21 Juli 2021 PT 3 JAYA SPANDEK BIRU 0.25 6 10 60,0 35.000 2.100.000 22 Juli 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK MAROON 0.30 6 500 3000,0 43.000 42.000 126.000.000 22 Juli 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK MAROON 0.25 7 500 3500,0 35.000 33.000 115.500.000 22 Juli 2021 PT TIGA JAYA CANAL 0.55 1000 0,0 93.500 91.000 91.000.000 22 Juli 2021 PT TIGA JAYA RENG 0.40 1000 0,0 35.000 33.000 33.000.000 22 Juli 2021 PT TIGA JAYA HOLLO 4X4 280 0,0 26.000 24.000 6.720.000 22 Juli 2021 PT TIGA JAYA HOLLO 2X4 500 0,0 18.000 16.500 8.250.000 22 Juli 2021 PT TIGA JAYA baut 6X1 50 0,0 55.000 50.000 2.500.000 22 Juli 2021 PT TIGA JAYA baut 12X50 50 0,0 175.000 170.000 8.500.000 22 Juli 2021 PT TIGA JAYA baut 12X20 50 0,0 155.000 150.000 7.500.000 29 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN MAROON 0.30 4 8 32,0 35.000 31.000 992.000 29 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN MAROON 0.30 3 1 3,0 35.000 31.000 93.000 29 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN MAROON 0.30 4 10 40,0 35.000 31.000 1.240.000 29 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN MAROON 0.30 3 2 6,0 35.000 31.000 186.000 29 Juli 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK MAROON 0.30 5 62 310,0 43.000 42.000 13.020.000 29 Juli 2021 PT TIGA JAYA HOLLO 4X4 40,0 26.000 24.000 960.000 29 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN MAROON 0.30 4 120 480,0 35.000 31.000 14.880.000 31 Juli 2021 PT TIGA JAYA BBNGN MAROON 0.30 4 2 8,0 35.000 31.000 248.000 03 Agustus 2021 PT 3 JAYA KALSIBOARD 200,0 45.000 9.000.000 06 Agustus 2021 PT 3 JAYA HOLLO 4X4 150,0 24.000 3.600.000 20 Agustus 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK MARON 0.30 6 500 3000,0 47.000 44.500 133.500.000 20 Agustus 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK BIRU 0.30 6 150 900,0 47.000 44.500 40.050.000 20 Agustus 2021 PT TIGA JAYA BBNGN BIRU 0.30 3 5 15,0 35.000 31.000 465.000 20 Agustus 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK SILVER 0.30 6 162 972,0 55.500 53.000 51.516.000 20 Agustus 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK SILVER 0.30 5,75 50 287,5 55.500 53.000 15.237.500 20 Agustus 2021 PT TIGA JAYA SPANDEK SILVER 0.30 5,2 74 384,8 55.500 53.000 20.394.400 20 Agustus 2021 PT TIGA JAYA HOLLO ASLI 4X4 3000,0 47.000 45.000 135.000.000 26 Agustus 2021 PT TIGA JAYA HOLLO 4X4 100,0 26.000 24.000 2.400.000 26 Agustus 2021 PT TIGA JAYA GYPSUM 30,0 56.000 53.000 1.590.000 26 Agustus 2021 PT TIGA JAYA BBNGN BIRU 0.30 3 4 12,0 35.000 31.000 372.000 26 Agustus 2021 PT TIGA JAYA BBNGN 20 CM MARON 0.30 4 10 40,0 35.000 31.000 1.240.000 26 Agustus 2021 PT TIGA JAYA BBNGN MARON 0.30 4 10 40,0 35.000 31.000 1.240.000 26 Agustus 2021 PT TIGA JAYA BBNGN biru 0.30 3 13 39,0 35.000 31.000 1.209.000 11-Sep-21 PT TIGA JAYA CANAL 0.50 242,0 93.000 91.000 22.022.000 14-Sep-21 PT TIGA JAYA BAUT 12X50 2,0 175.000 170.000 340.000 14-Sep-21 PT TIGA JAYA HOLLO 4X4 240,0 26.000 24.000 5.760.000 15-Sep-21 PT TIGA JAYA SPANDEK MARON 0.25 6 38 228,0 37.000 35.000 7.980.000 15-Sep-21 PT TIGA JAYA BBNGN MARON 0.25 4 23 92,0 35.000 31.000 2.852.000 02/11/2021 pt 3 jaya NDARI baut 12x50 4 175.000 170.000 02/11/2021 pt 3 jaya NDARI baut 6x1 10 55.000 50.000 03/11/2021 pt 3 jaya NDARI hollo 4x4 200 26.000 24.000 03/11/2021 pt 3 jaya NDARI canal 0.55 60 98.000 96.000 03/11/2021 pt 3 jaya NDARI baut 6x1 10 55.000 50.000 06/12/2021 pt 3 jaya ndari spandek maroon 0.25 3 20 60 39.000 38.000 15/01/2022 PT TIGA JAYA CANAL 170 99.500 16.915.000 15/01/2022 PT TIGA JAYA SPANDEK SILVER 0.30 2 19 38 47.000 1.786.000 15/01/2022 PT TIGA JAYA BAUT 6X1 10 50.000 500.000 JUMLAH 1.011.876.400 Bahwa Pembelian dari Bulan Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 total pembelian yang dilakukan sebesar Rp.1.011.876.400,- ( Satu Milyar Sebelas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah); - Selanjutnya pada tanggal 05 Juli 2021 Terdakwa SAKSI HIRONIMUS SONBAY mengajukan Surat Pemindahbukuan kepada BANK BRI Cabang Kefamenanu dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 sebesar Rp383.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah), kemudian seluruh uang tersebut pada tanggal 05 Juli 2021 dilakukan penarikan oleh SAKSI HIRONIMUS SONBAY sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah); - Bahwa pada tanggal 21 Juli 2021 Pethrus Th. Riwu Rendok selaku kepala cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara mengajukan surat Permohonan Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pelaksanaan Pekerjaan Nomor :097/SP-MC.IV/PT.JMN/VII/2021, kemudian pada 21 Juli 2021 dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Fisik MC IV yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik MC IV Nomor :BA/Pem.Fisik.MC-IV/PPK.PS/729 tanggal 21 Juli 2021, yang ditandatangani oleh Subiyanto, ST selaku Supervision Engineer, Pethrus Th Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara, Frumensiu Marianus Mada selaku kepala proyek, Farida Longo ST, dan Maria Veronika Suri, ST selaku Direksi Lapangan dan diketahui oleh Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK dengan hasil realisasi pekerjaan pada minggu ke 20 sebesar 59,390% sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan pembayaran prestasi pekerjaan; - Selanjutnya Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK mengeluarkan Kuitansi Bukti Pembayaran tanggal 21 Juli 2021 dan berita Acara Pembayaran tanggal 21 Juli 2021 yang menyatakan Sepakat dilakukan pembayaran MC-IV 59% sebesar Rp3.409.825.280,- (tiga milyar empat ratus Sembilan juta delapan ratus dua puluh lima dua ratus delapan puluh rupiah) kepada PT. Jasa Mandiri Nusantara, Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000, kemudain Terdakwa Hendro Ndolu, ST membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pada tanggal 21 Juli 2021, setelah itu Terdakwa Hendro Ndolu membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 21 Juli 2021 nomor : 01156/P3/LS/PS/PPPW I-NTT/VII/2021 yang diajukan kepada Daniel M. A. Bessie selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, kemudian Daniel M.A Bessie mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 21 Juli 2021 Nomor :01158/P3/LS/PS/PPPW-NTT/VII/2021 yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang agar melakukan pembayaran sebesar Rp3.006.845.929,- ( tiga milyar enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah ) jumlah setelah dipotong PPh dan PPN 10%, setelah itu berdasarkan SP2D telah dibayarkan ke Rekenening PT. Jasa Mandiri Nusantara Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nomor Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000 sebesar Rp3.006.845.929,- (tiga milyar enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah ); - Selanjutnya pada tanggal 23 juli 2021 Terdakwa SAKSI HIRONIMUS SONBAY mengajukan Surat Pemindahbukuan kepada BANK BRI Cabang Kefamenanu dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga milyar Rupiah), kemudian seluruh uang dilakukan penarikan oleh SAKSI HIRONIMUS SONBAY yang dipergunakan untuk Operasional PT. Jasa Mandiri Nusantara, melakukan pembayran terhadap para Subkontrak dan digunakan untuk kebutuhan pribadi Saksi Hironimus Sonbay, dengan rincian; No. tanggal nominal Keterangan 1. 23 Juli 2021 Rp2.300.000.000,- Dilakukan pemindahbukuan ke Rekening Saksi Hironimus Sonbay 2. 23 Juli 2021 Rp500.000.000,- Untuk keperluan CV. LEONA 3. 26 Juli 2021 Rp200.000.000,- Ditransfer ke rekening Saksi Hironimus Sonbay 4. - Rp5.000.000,- Imbalan untuk Pethrus TH Riwu Rendok - Bahwa pada tanggal 27 Juli 2021, PT. Jasa Mandiri Nusantara mengajukan surat permohonan addendum II Nomor: 013/PERM-CCO.2/PT.TJK/VI/2021, seharusnya atas permohonan tersebut, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak melakukan pemeriksaan bersama mengacu pada rencana pekerjaan tambah kurang addendum II yang terlampir pada permohonan dimaksud. Namun pemeriksaan bersama tersebut tidak pernah dilakukan dan langsung menyepakati untuk menggunakan hasil perhitungan perubahan tambah kurang pekerjaan yang keseluruhannya tertuang dalam grand rekapitulasi Rencana Pekerjaan Tambah Kurang Addendum-2 (Add-2); - Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2021, dilakukan penandatanganan Addendum II Surat Perjanjian kerja (Kontrak Harga Satuan) Nomor: HK.02.03/ADD.II/PPK. PS/795; - Bahwa dalam Addendum II kontrak, terdapat perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 225 hari kalender (bertambah 45 hk) dan perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp. 28.956.875.000,00 (dua puluh delapan milyar sembilan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); - Bahwa Terhadap Perubahan Tambah Kurang tersebut PT. Jasa Mandiri Nusantara tidak melakukan perubahan terkait Gambar Kerja (Shop Drawing) akan tetapi tetap menggunakan Shop Drawing kontrak sebelum dilakukan addendum, sehingga volume pekerjaan dilapangan terdapat kekurangan; - Bahwa berdasarkan Laporan Bulanan Progres Pelaksanaan Pekerjaan Periode bulan ke 6 tanggal 27 Juli 2021 s/d 30 Agustus 2021 yang dibuat Konsultan Supervisi PT Manggalakarya Bangun Sarana KSO PT Kencana Adya Daniswara, secara Kumulatif, realisasi Pelaksanaan Fisik di lapangan hingga akhir bulan ini untuk pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana PT Jasa Mandiri Nusantara adalah : a. Total nilai kontrak awal : Rp 28.956.875.000,- (setelah addendum II) b. Bobot realisasi : 75,1% c. Bobot rencana : 78,4% d. Deviasi : -3,3% e. Keuangan : Rp 21.732.480.000,- - Bahwa dalam kesimpulan permasalahan dalam laporan bulanan tersebut sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan masih sama dengan priode sebelumnya yakni ; Chek List material belum ada, Kelengkapan K3, Belum dibuatnya laporan harian, Aproval material tidak dibuat, time schedule pelaksana RMK dan RKS belum disiapkan, dan Deviasi Progres Minus. - Bahwa pada 24 Agustus 2021 Roni Sonbay membuat permohonan pembayaran Termin V kepada PPK dengan cara memalsukan tanda tangan Pethrus TH. Riwu Rendok selaku kepala cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara kemudian dilakukan pemeriksaan Pekerjaan Fisik Lapangan MC V yang mana hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik MC V Nomor :BA/Pem.Fisik.MC-V/PPK.PS/851 tanggal 24 Agustus 2021, yang ditandatangani oleh Subiyanto, ST selaku Supervision Engineer, Pethrus Th Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara yang mana tandatangannya dipalsukan , Frumensius Marianus Mada selaku kepala proyek, dan Maria Veronika Suri, ST selaku Direksi Lapangan dan diketahui oleh Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK dengan hasil realisasi pekerjaan pada minggu ke 25 sebesar 74,13 % sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan pembayaran prestasi pekerjaan; - Selanjutnya Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK mengeluarkan Kuitansi Bukti Pembayaran tanggal 24 Agustus 2021 dan berita Acara Pembayaran tanggal 24 Agustus 2021 dengan memalsukan tandatangan dari Pethrus Th. Riwu Rendok selaku Kepala Cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara yang mana menyatakan Sepakat dilakukan pembayaran MC-V 74% sebesar Rp4.795.865.550,- (empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) kepada PT. Jasa Mandiri Nusantara, Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000, kemudain Terdakwa Hendro Ndolu, ST membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pada tanggal 24 Agustus 2021, setelah itu Terdakwa Hendro Ndolu membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 24 Agustus 2021 nomor : 01184/P3/LS/PS/PPPW I-NTT/VIII/2021 yang diajukan kepada Daniel M. A. Bessie selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, kemudian Daniel M.A Bessie mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) pada tanggal 24 Agustus 2021 Nomor :01184/P3/LS/PS/PPPW-NTT/VIII/2021 yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang agar melakukan pembayaran sebesar Rp4.229.081.440,- ( empat milyar dua ratus dua puluh Sembilan juta delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah) jumlah setelah dipotong PPh dan PPN 10%, setelah itu berdasarkan SP2D telah dibayarkan ke Rekenening PT. Jasa Mandiri Nusantara Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nom0r Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000 sebesar Rp4.229.081.440,- ( empat milyar dua ratus dua puluh Sembilan juta delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah); - Selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2021 Terdakwa SAKSI HIRONIMUS SONBAY mengajukan Surat Pemindahbukuan kepada BANK BRI Cabang Kefamenanu dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 sebesar Rp4.236.000.000,- (Empat milyar Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah), kemudian seluruh uang tersebut dipergunaka oleh SAKSI HIRONIMUS SONBAY untuk Operasional PT. Jasa Mandiri Nusantara, melakukan pembayran terhadap para Subkontrak dan digunakan untuk kebutuhan pribadi Saksi Hironimus Sonbay, dengan rincian; No. Tanggal nominal keterangan 1. 25 Agustus 2021 Rp4.050.000.000,- Ditransfer ke rekening Saksi Hironimus Sonbay 2. 26 Agustus 2021 Rp86.000.000,- Ditransfer ke rekening Saksi Hironimus Sonbay 3. 26 Agustus 2021 Rp.450.000.000,- Ditransfer ke rekening Saksi Hironimus Sonbay 4. - Rp5.000.000,- Imbalan untuk Pethrus TH Riwu Rendok - Bahwa pada tanggal 15 September 2021, PT. Jasa Mandiri Nusantara mengajukan surat permohonan addendum III Nomor: 014/PERM-CCO.3/PT.JMN/IX/2021, seharusnya atas permohonan tersebut, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak melakukan pemeriksaan bersama mengacu pada rencana pekerjaan tambah kurang addendum III yang terlampir pada permohonan dimaksud. Namun pemeriksaan bersama tersebut tidak pernah dilakukan dan menyepakati untuk menggunakan hasil perhitungan perubahan tambah kurang pekerjaan yang keseluruhannya tertuang dalam grand rekapitulasi Rencana Pekerjaan Tambah Kurang Addendum-3 (Add-3) yang dibuat oleh Penyedia PT. Jasa Mandiri Nusantara; - Bahwa sebelum dilakukannya Addendum III, Subiyanto selaku Supervision Engineer PT. Manggala Bangun Sarana KSO PT. Kencana Adhy Daniswara melakukukan peringatan kepada Kontraktop Pelaksna PT. Jasa Mandiri Nusantara dengan surat nomor :07/Material/SARPRAS. SEKOLAH. KOTA KUPANG.DAN KAB.KUPANG/IX/2021 tanggal 15 September 2021 yang ditembuskan kepada Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK yang pada intinya atap Spandek yang terpasang masih tidak sesuai dengan RAB sehingga harus segera dilakukan pembongkaran dan diganti, akan tetapi Kontraktor Pelaksana tetap tidak melakukan pembongkaran dan tetap melanjutkan pekerjaan; - Bahwa pada tanggal 23 September 2021, dilakukan penandatanganan Addendum III Surat Perjanjian kerja (Kontrak Harga Satuan) Nomor: HK.02.03/ADD.III/PPK.PS/991; - Bahwa pada tanggal 23 September 2021 Pethrus Th. Riwu Rendok selaku kepala cabang PT. Jasa Mandiri Nusantara mengajukan surat Permohonan Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pelaksanaan Pekerjaan Nomor :168/SP-MC.IV/PT.JMN/XI/2021, kemudian pada 23 September 2021 dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Fisik MC VI yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik MC VI Nomor :BA/Pem.Fisik.MC-VI/PPK.PS/1000 tanggal 27 September 2021, yang ditandatangani oleh Subiyanto, ST selaku Supervision Engineer, Pethrus Th Riwu Rendok selaku Kepala Cabnag PT. Jasa Mandiri Nusantara, Frumensiu Marianus Mada selaku kepala proyek, Farida Longo ST, dan Maria Veronika Suri, ST selaku Direksi Lapangan dan diketahui oleh Terdakwa Hendro Ndolu selaku PPK dengan hasil realisasi pekerjaan pada minggu ke 29 sebesar 85,13% sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan pembayaran prestasi pekerjaan; - Selanjutnya Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK mengeluarkan Kuitansi Bukti Pembayaran tanggal 27 September 2021 dan berita Acara Pembayaran nomor : KU.05.05/SATKER WILI-NTT/PS/1000.a tanggal 27 September 2021 yang menyatakan Sepakat dilakukan pembayaran MC-VI 84% sebesar Rp2.362.902.300,- (dua milyar tiga ratus enam puluh dua juta Sembilan ratus dua ribu tiga ratus rupiah rupiah) kepada PT. Jasa Mandiri Nusantara, Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000, kemudain Terdakwa Hendro Ndolu, ST membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pada tanggal 27 September 2021, setelah itu Terdakwa Hendro Ndolu membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 27 September 2021 nomor : 01211/P3/LS/PS/PPPW I-NTT/IX/2021 yang diajukan kepada Daniel M. A. Bessie selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, kemudian Daniel M.A Bessie mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 27 September 2021 Nomor :01211/P3/LS/PS/PPPW-NTT/IX/2021 yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang agar melakukan pembayaran sebesar Rp2.083.650.210,- ( dua milyar delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu dua ratus sepuluh rupiah ) jumlah setelah dipotong PPh dan PPN 10%, setelah itu berdasarkan SP2D telah dibayarkan ke Rekenening PT. Jasa Mandiri Nusantara Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nomor Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000 sebesar Rp2.083.650.210,- ( dua milyar delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu dua ratus sepuluh rupiah ); - Selanjutnya pada tanggal 28 September 2021 Terdakwa SAKSI HIRONIMUS SONBAY mengajukan Surat Pemindahbukuan kepada BANK BRI Cabang Kefamenanu dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 sebesar Rp2.083.000.000,- (Dua Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah), kemudian seluruh uang tersebut dipergunaka oleh SAKSI HIRONIMUS SONBAY untuk Operasional PT. Jasa Mandiri Nusantara, melakukan pembayran terhadap para Subkontrak dan digunakan untuk kebutuhan pribadi Saksi Hironimus Sonbay, dengan rincian; No. Tanggal nominal Keterangan 1. 28 September 2021 Rp2.000.000.000,- Ditransfer ke rekening Saksi Hironimus Sonbay 2. 28 September 2021 Rp150.000.000,- Deposit dari Saksi Hironimus Sonbay 3. 29 September 2021 Rp.205.000.000,- Pemindahbukuan 4. 01 Oktober 2021 Rp27.000.000,- Ditransfer ke rekening Saksi Hironimus Sonbay 5. - Rp5.000.000,- Imbalan untuk Pethrus TH Riwu Rendok - Bahwa pekerjaan dilanjutkan sampai pada tanggal 12 Oktober 2021 sesuai Addendum II kontrak, terdapat perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 225 hari kalender sebagaimana dalam Laporan Bulanan Progres Pelaksanaan Pekerjaan Periode bulan ke 8 tanggal 28 September 2021 s/d 12 Oktober 2021 yang dibuat Konsultan Supervisi PT Manggalakarya Bangun Sarana KSO PT Kencana Adya Daniswara, secara Kumulatif, realisasi Pelaksanaan Fisik di lapangan hingga akhir bulan ini untuk pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana PT Jasa Mandiri Nusantara adalah : f. Total nilai kontrak awal : Rp 28.956.875.000,- (setelah addendum II) g. Bobot realisasi : 95,15% h. Bobot rencana : 100,00% i. Deviasi : -4,85% j. Keuangan : Rp 27.553.050.000,- - Bahwa progress pada Periode bulan ke 8 tanggal 28 September 2021 s/d 12 Oktober 2021 seharusnya masih sebesar 92% akan tetapi Zaenal selaku admin PT. Manggalakarya Bangun Sarana (Konsultan Supervisi) membuat progress pekerjaan menjadi 95?n progress tersebut disetujui oleh Supervision Engginer Subiyanto yang diketahui Subiyanto tidak melakukan pengawasan lagi pada bulan Oktober 2021; - Bahwa perubahan yang dilakukan oleh Zaenal tersebut atas desakan dari Kontraktor Pelaksana dan Terdakwa Hendro Ndolu, ST yang meminta agar disesuaikan saja dengan progress yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana; - Bahwa dalam kesimpulan permasalahan dalam laporan bulanan tersebut sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan masih sama dengan priode sebelumnya yakni ; Chek List material belum ada, Kelengkapan K3, Belum dibuatnya laporan harian, Aproval material tidak dibuat, time schedule pelaksana RMK dan RKS belum disiapkan, dan Deviasi Progres Minus; - Bahwa berdasarkan Laporan Bulanan progres pekerjaan dari Konsultan Supervisi PT. Manggalakarya Bangun Sarana KSO PT. Kencana Adya Daniswara periode 1 tanggal 02 Maret 2021 s/d periode 8 tanggal 12 Oktober 2021 yakni : Periode Total nilai Kontrak (Rp) Bobot Realisasi Bobot Rencana Deviasi Keuangan 1 26.639.260.000,- 0,9% 2,9% -2,0#4.350.000,- 2 26.639.260.000,- 4,7,9% -8,2 % 1.256.670.000,- 3 26.639.260.000,- 30,4 @,4 % -9,9 % 8.105.070.000,- 4 26.639.260.000,- 49,0 R,2 % -3,2 .055.430.000,- 5 26.639.260.000,- 61,4 d,8 % -3,4 .366.450.000,- 6 28.956.875.000,- 75,1 x,4 % -3,3 !.732.480.000,- 7 28.956.875.000,- 88,0 ?,6 % -2,5%.475.960.000,- 8 28.956.875.000,- 95,15 0,00% -4,85 '.553.050.000,- - Bahwa berdasarkan Laporan dari Tim Teknis PPK : 1) Berdasarkan Surat Tugas Nomor : 30/SPT/Satker WIL.I-NTT/II/2021 tanggal 9 Maret s/d 15 Maret 2021 untuk pelaksanaan MC0% di semua sekolah dengan jumlah 12 sekolah; 2) Berdasarkan Surat Tugas Nomor 169/SPT/Cb19.5/IV/2021 tanggal 12 April s/d 16 April 2021 untuk monitoring pekerjaan rehabilitasi dan Renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang periode 13-19 April 2021 (minggu ke-7) dengan progres realisasi sampai dengan tanggal 16 April 2021 sebesar 1,521% terhadap 8 sekolah (SDN Naioni, SDN Naikoten 2, SMPN 6 Kupang Barat, SDN Oel’i, SDI Bismarak, SDI Sanenu, SDN Oelatimo, dan SDN Pantulan) dari progres rencana sebesar 6,02?ngan deviasi sebesar Rp -4,504%; 3) Berdasarkan Surat Tugas Nomor 71/SPT/Cb.19.5/IV/2021 tanggal 20 April s/d 23 April 2021 melakukan kunjungan lapangan pada lokasi SMP 6 Kupang Barat, SDN Oeli’i, SDN Bismarak, SD Naioni, SD Naikoten, SD Sanenu, SD Oelatimo, SD Pantulan, SD Sakalak; 4) Berdasarkan Surat Tuags Nomor : 340/SPT/Cb.19.5/VI/2021 tanggal 05 Juni 2021 s/d 09 Juni 2021 melakukan kunjungan lapangan ke SDI Sanenu, SDN Oelatimo, SD Pantulan, SMPN 6 Kupang Barat, SDN Oeli’i, SD Sakalak, SDI Bismarak, SDN Naikoten, SD Naioni, SDN Fatuoni 3, dan SMPN 11 Fatuleu Satap; 5) Berdasarkan Surat Tugas Nomor : UM.01.02/SPT/Cb.19/749 tanggal 21 Juli s/d 24 Juli 2021 melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pekerjaan rehabilitasi sarana prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang; 6) Berdasarkan Surat Tugas Nomor : 330/SPT/Cb.19.5/VIII/2021 tanggal 3 Agustus s/d 9 Agustus 2021 melakukan Monitoring ke SDI Bismarak, SDI Sanenu, SDN Naikoten, SDN Pantulan, SDN Oeli’i, dan SDN Sakalak; 7) Berdasarkan Surat Tugas Nomor 399/SPT/Cb.19.5/VIII/2021 tanggal 1 September s/d 7 September 2021 melakukan monitoring ke SDI Onansila, SD Oeli’i, SDN Naikoten 2, SDN Naioni, SMPN 6 Kupang Barat, SDN Fatuoni 3, SMPN 11 Fatuleu Satap, SDN Sakalak, SDN Pantulan, SDN Oelatimo, dan SDI Sanenu; - Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Parsial Nomor: KU.05.05/BA/STP/PPK.PS/ 1061 tanggal 12 Oktober 2021, telah dilakukan serah terima tahap pertama pekerjaan (PHO) secara parsial, terhadap 7 (tujuh) sekolah yang telah selesai dikerjakan 100%, yakni: 1. SD Negeri Oeli’i; 2. SMP Negeri 6 Kupang Barat; 3. SD Negeri 1 Naioni; 4. SD Inpres Sanenu; 5. SD Negeri Pantulan; 6. SD Negeri Naikoten 2; 7. SD Inpres Bismarak Dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal PHO untuk keseluruhan item pekerjaan 12 (dua belas) sekolah; - Bahwa PHO secara Parsial dilaksanakan atas arahan dari Terdakwa Hendro Ndolu ST selaku PPK dengan alasan terdapat 7 sekolah yang berdasarkan progress yang dibuat oleh Subiyanto selaku SE PT. Manggalakarya Bangun Sarana (Konsultan Supervisi) telah 100% sehingga Terdakwa Hendro Ndolu menyampaikan kepada Pethrus Th Riwu Rendok agar mengajukan PHO secara Parsial terhadap 7 Sekolah; - Bahwa kemudian PPK memeberikan kesempatan Terakhir untuk menyelesaikan 5 Sekolah Hingga 10 Desember 2021; - Bahwa dalam pelaksanaannya PT. Jasa Mandiri Nusantara mengerjakan pekerjaan sejak 12 Oktober 2021 hingga 10 Desember 2021 tanpa diawasi oleh Konsultan Supervisi dikarenakan Kontrak Konsultan Supervisi telah berakhir pada 12 Oktober 2021; - Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: KU.05.05/BA/STP/ PPK.PS/1332 tanggal 10 Desember 2021, telah dilakukan serah terima tahap pertama pekerjaan (PHO), terhadap 5 (lima) sekolah yang telah selesai dikerjakan 100%, yakni: 1. SD Negeri Fatuoni 3; 2. SD Negeri Oelatimo; 3. SD Inpres Onansila; 4. SMP Fatuleu Satap; 5. SD Negeri Sakalak; Dengan masa pemeliharaan, terhitung sejak tanggal 11 Desember 2021 sampai dengan tanggal 08 Juni 2022; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : KU.05.05/BA/STP/ PPK.PS/1332 tanggal 10 Desember 2021, dilakukan pencairan 100% terhadap Pekerjaan Fisik; - Selanjutnya Terdakwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK mengeluarkan Kuitansi Bukti Pembayaran tanggal 10 Desember 2021 dan berita Acara Pembayaran nomor : KU.05.05/SATKER WILI-NTT/PS/1316.a tanggal 10 Desember 2021 yang menyatakan Sepakat dilakukan pembayaran MC-VII 100% sebesar Rp3.780.643.680,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah) kepada PT. Jasa Mandiri Nusantara, Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nompr Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000, kemudain Terdakwa Hendro Ndolu, ST membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja pada tanggal 10 Desember 2021, setelah itu Terdakwa Hendro Ndolu membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 21 Desember 2021 nomor : 01398/LS/PS/PPPW I-NTT/XII/2021 yang diajukan kepada Daniel M. A. Bessie selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, kemudian Daniel M.A Bessie mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 21 Desember 2021 Nomor :01398/P3/LS/PS/PPPW I-NTT/XII/2021 yang ditujukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang agar melakukan pembayaran sebesar Rp3.272.987.114,- ( tiga milyar dua ratus tujuh puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat belas rupiah ) jumlah setelah dipotong PPh dan PPN 10%, setelah itu berdasarkan SP2D telah dibayarkan ke Rekenening PT. Jasa Mandiri Nusantara Bank BRI Cabang Kefamenanu, Nomor Rekening : 0276-01-001412-40-4, NPWP :02.032.257.4-105.000 sebesar Rp3.272.987.114,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat belas rupiah); - Selanjutnya pada tanggal 22-23 Desember 2021 Terdakwa SAKSI HIRONIMUS SONBAY mengajukan Surat Pemindahbukuan kepada BANK BRI Cabang Kefamenanu dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 yang dipergunakan oleh SAKSI HIRONIMUS SONBAY untuk Operasional PT. Jasa Mandiri Nusantara, melakukan pembayran terhadap para Subkontrak dan digunakan untuk kebutuhan pribadi Saksi Hironimus Sonbay, dengan rincian; No. Tanggal nominal Keterangan 1. 22 Desember 2021 Rp1.276.000.000,- Pemindahbukuan dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 2. 22 Desember 2021 Rp1.276.000.000,- Digunakan oleh Saksi Hironimus Sonbay 3. 23 Desember 2021 Rp.3.272.000.000,- Pemindahbukuan dari Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara nomor : 027601001412304 ke Rekening Giro PT. Jasa Mandiri Nusantara Nomor : 027601001415302 4. 22 Desember 2021 Rp.3.272.000.000,- Ditransfer ke rekening Saksi Hironimus Sonbay - Bahwa untuk melengkapi dokumen Pelaksanaan Pekerjaan Saksi Hironimus Sonbay meminta Samuel untuk membuat As Build Drawing dengan menyesuaikan Gambar dengan Dokumen Shop Drawing, kemudian volume dari Gambar pada As Build Drawing dibuat berdasarkan arahan dari Saksi Hironimus Sonbay tanpa melihat fakta volume terpasang dilokasi pekerjaan; - Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Visual Lapangan terhadap Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 92/BAPVL/TT-PPK.PS/FSK-APBN/2021 tanggal 08 Desember 2021 menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengukuran, disepakati adanya beberapa item pekerjaan yang mengalami cacat kurang dan kontraktor akan memperbaiki sampai dengan dinyatakan dapat dilakukan pemeriksan pekerjaan pertama dalam rangka serah terima tahap I (pertama)/PHO, yakni: 1. SD Negeri 1 Naioni a. Terdapat beberapa titik atap yang bocor; b. Terdapat beberapa titik rembesan air pada plafon; c. Ruang kelas belum dibersihkan 2. SD Negeri Naikoten 2 a. Terdapat beberapa titik atap ruang kepala sekolah bocor; b. Beberapa titik plafon di ruang kelapa sekolah terdapat rembesan air; c. Cat eksterior gedung toilet terkelupas; d. 1 (satu) buah kaca jendela ruang gedung A pecah 3. SD Negeri Oeli’i a. Beberapa kunci pintu ruang kelas gedung A susah dibuka; b. Masih terdapat bocor pada atap perpustakaan; c. Cat plafon gedung B masih belum rapi; d. 1 (satu) buah kaca jendela gedung B pecah; e. Tiang bendera sudah ada dilokasi tetapi belum dipasang; - Bahwa dalam Bab VI Permasalahan saat pelaksanaan pekerjaan dari Laporan Periode 1 sampai dengan Periode 8 adalah : No Permsalahan Saran/Rekomendasi Konsultan Tindak Lanjut Alasan tidak ditingaklanjuti 1 Chek List material belum ada Diharapkan kontraktor pelaksana menyiapkan chek list material sehingga mempermudah monitoring di lokasi pekerjaan Team kontraktor pelaksana akan menyiapkan list material dan tenaga kerja 2 Kelengkapan K3 Pekerja di lokasi proyek harus dilengkapi dengan program K3 Team kontraktor pelaksana akan menyiapkan secepatnya kelengkapan K3 dan disimpan di dalam ruangan direksi keet 3 Belum dibuatnya laporan harian Diharapkan kontraktor pelaksana setiap hari kerja membuat laporan harian dan dikoordinasikan dengan konsultan supervisi, team direksi pekerjaan dan team pengawas lapangan Pada keadaan ini akan segera mungkin dikerjakan dan dikoordinasikan dengan konsultan supervisi, team direksi pekerjaan dan team pengawas lapangan 4 Aproval material Diharapkan kontraktor pelaksana membuat aproval material Pada keadaan ini bersedia sesegera mungkin untuk menyiapkannya 5 Time schedule, RMK, RKS Diharapkan Kontraktoor pelaksana menyiapkan time schedule pelaksanaan, RMK, dan RKS dan selalu berada/disimpan di kantor direksi keet Pada keadaan ini bersedia sesegera mungkin untuk menyiapkannya 6 Deviasi Progres minus Diharapkan kepada kontraktor pelaksana agar membuat rencana kerja untuk mengejar ketertinggalan progres minus Pada keadaan ini bersedia secepatnya merubah metode kerja/action plan untuk mengejar ketertinggalan progres - Kesimpulan Laporan terakhir periode bulan ke delapan tanggal 12 Oktober 2021 yakni : Pihak kontraktor PT Jasa Mandiri Nusantara selaku pelaksana Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang masih belum dapat melaksanakan kegiatan di lokasi kegiatan secara optimal dikarenakan: f. Mobilisasi tenaga kerja belum optimal; g. Stok material dan alat belum optomal; h. Tidak adanya metode kerja dan rencana sehingga pekerjaan di lapangan berjalan lambat; i. APD belum sepenuhnya diterapkan; j. Standar protocol covid belum diterapkan. Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu Nomor 1/4/2/19/2025/119 tanggal 14 Mei 2025 Hasil Pemeriksaan Sarana Dan Prasarana Sekolah pada Kota Kupang dan Kabupaten Kupang TA 2021 diperoleh hasil pemeriksaan bahwa kondisi pekerjaan Atap dan Plafon yang terpasang di setiap lokasi pekerjaan (12 sekolah) sebagai berikut: a. Pentup atap b. Plafon - Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan Analisis kualitas oleh tenaga Ahli Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan, Perhitungan Kerugia keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektur Jendral Pekerjaan Umum, sebagai berikut : Total kerugian keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang opada Kementrian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT APBN T.A.2021 sebesar Rp2.083.719.487,65 (Dua Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah Enam Puluh Lima Rupiah). II. Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang T.A 2022 - Bahwa pada tahun 2022, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Nusa Tenggara Timur Satker Wilayah II memperoleh anggaran untuk Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) - Dirjen Cipta Karya - BPPW Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022 yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT - Surat Pengesahan (SP) DIPA Nomor: DIPA-033.05.1.631146/2022 tanggal 17 November 2021, dengan jumlah nilai pagu anggaran sebesar Rp.30.576.000.000,- (tiga puluh milyar lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. - Bahwa dalam rangka pelaksanaannya, Menteri PUPR mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 461/KPTS/M/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 57/KPTS/M/2021 dan Nomor 62/KPTS/M/2021 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jendral Cipta Karya, yang mana isinya menunjuk/menetapkan: 1. Saksi ROY MARTHEN, S.T. sebagai Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satuan Kerja Wilayah I BPPW Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021-2023. 2. Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana Strategis Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Timur T.A. 2022. - Bahwa berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, jumlah sekolah yang terinventarisir masuk dalam Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 sebanyak lebih dari 13 (tiga belas) sekolah, sehingga Terdakwa selaku PPK Paket Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 melaksanakan identifikasi dan penilaian tingkatan kerusakan bangunan sekolah guna menyesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia pada Kementerian PUPR. PERENCANAAN - Bahwa dalam rangka melaksanakan identifikasi dan penilaian tingkatan kerusakan bangunan sekolah, Terdakwa selaku PPK menunjuk Saksi JACOB TANAHITUMESSING, Saksi YOACHIM G. YUVEN, Saksi ARLEN CHRISTINANCE PUTRI MOA dan Saksi PHILIP JANUARDY DETHAN selaku Konsultan Individual Prasarana Strategis Wilayah I Provinsi NTT pada BPPW NTT juga selaku Tim Teknis PPK melakukan identifikasi kerusakan yang meliputi pengamatan visual, dokumentasi dan pengisian form penilaian tingkatan kerusakan pada sekolah yang tersebar di Kota Kupang dalam rangka penentuan prioritas sekolah yang menjadi lokasi pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi. - Bahwa sebelum melakukan kegiatan perencanaan dimaksud, Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PUPR mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 47/SE/DC/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah, yang mana Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan teknis bagi pemangku kepentingan dalam penyusunan perencanaan teknis pembangunan atau rehabilitasi/renovasi sekolah dan madrasah serta penilaian kerusakan sekolah dan madrasah. Kemudian, mengenai penyusunan perencanaan teknis pembangunan atau rehabilitasi/renovasi sekolah dan madrasah dimaksud, proses yang dilakukan untuk menyiapkan dokumen rencana teknis pembangunan sekolah/madrasah sebagai dasar pelaksanaan konstruksi, yaitu meliputi kegiatan a) Pengukuran topografi dan penyiapan gambar lahan disertai batasan intensitas, jarak bebas, dan kondisi eksisting lahan; b) Penyusunan konfigurasi modul standardisasi desain di atas lahan/tapak yang dimungkinkan untuk dibangun sesuai kebutuhan kapasitas belajar mengajar; c) Penyusunan gambar rencana tapak (siteplan) berdasarkan hasil penyusunan konfigurasi modul standardisasi desain yang paling optimal; d) Penentuan modul standardisasi desain yang dipilih; e) Identifikasi daya dukung tanah serta perhitungan dan perancangan desain struktur bawah; f) Penyusunan gambar teknis arsitektur, struktur, dan utilitas menggunakan standardisasi desain yang dipilih; g) Penghitungan rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi; h) Penyusunan rencana syarat kerja pelaksanaan konstruksi sesuai standardisasi desain yang dipilih. Sedangkan, tata cara penilaian kerusakan sekolah/madrasah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu Tahap 1 berupa pengamatan visual terhadap ada/tidaknya kerusakan dari setiap komponen bangunan (struktur, arsitektur, dan utilitas) berdampak terhadap keselamatan pemanfaatan ruang/bangunan, maka dihasilkan kesimpulan bangunan rusak berat dan proses penilaian dapat dihentikan. Apabila kerusakan komponen bangunan tidak masuk kriteria berdampak terhadap keselamatan, maka proses penilaian dilanjutkan ke tahap 2. Selanjutnya, Tahap 2 berupa penentuan (penilaian) tingkat kerusakan dilakukan pada setiap komponen bangunan yang terdiri dari komponen struktur (pondasi, kolom, balok, plat lantai, tangga, dan rangka atap), komponen arsitektural (dinding/partisi, plafon, penutup lantai, kusen, pintu, jendela, dan finishing) dan komponen utilitas (instalasi listrik, instalasi air, dan drainase limbah). Pada saat tahap penilaian di lokasi, kegiatan penilaian tersebut dituangkan dalam formulir penilaian kerusakan untuk bangunan 1 lantai, formulir kerusakan untuk bangunan 2 lantai dan bangunan panggung; dan formulir kerusakan untuk bangunan 3 lantai atau lebih. - Bahwa kemudian Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur dengan persetujuan Terdakwa selaku PPK menetapkan kualifikasi Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis sebagaimana dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Individual Perencanaan Teknis Provinsi Nusa Tenggara Timur, antara lain: - Bahwa setelah menetapkan Kualifikasi Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis, Terdakwa HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK menyampaikan pengumuman sehubungan dengan informasi seleksi Tenaga Ahli Konsultan Individual Perencanaan Teknis Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 yang ruang lingkup tugasnya adalah menyusun dokumen perencanaan pekerjaan dimaksud. - Bahwa adapun Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis yang mendaftarkan diri untuk Perencanaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 antara lain: No. Nama Tenaga Ahli KI Kedudukan 1. ANDI FATMAWATI ISKAK Team Leader 2. ROJALINO DE ARAUJO Surveyor 3. JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA Surveyor 4. PETRUS STEFANUS LUBALU Estimator 5. ALBERTUS J. NDOLU Drafter - Bahwa Saksi ANDI FATMAWATI ISKAK menemui Terdakwa Hendro Ndolu, S.T dan mendaftarkan diri sebagai Team Leader Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis serta menyerahkan dokumen kualifikasi yang dipersyaratkan. Sedangkan, Saksi ROJALINO DE ARAUJO selaku Surveyor, Saksi JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA selaku Surveyor, Saksi PETRUS STEFANUS LUBALU selaku Estimator, dan Saksi ALBERTUS J. NDOLU selaku Drafter menemui Saksi ALBERT ALFIN SONBAY, S.T. selaku Staf/Honorer pada Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur dan langsung mendaftarkan diri serta menyerahkan menyerahkan dokumen kualifikasi yang dipersyaratkan. - Bahwa ke-5 (lima) Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis tersebut menyerahkan dokumen-dokumen dengan rincian sebagai berikut: No. Nama Tenaga Ahli KI Dokumen yang diserahkan Keterangan 1. ANDI FATMAWATI ISKAK 5) Fotocopy KTP; 6) Fotocopy Ijazah; 7) Fotocopy Buku Tabungan Mandiri; 8) Fotocopy Surat Keahlian (SKA) memiliki pengalaman dalam bidang perencanaan teknis konstruksi 2. ROJALINO DE ARAUJO 4) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 5) Fotocopy Ijazah S-1 Teknik Sipil 6) Fotocopy Buku Rekening Bank BRI Tidak memiliki pengalaman profesional dalam bidang perencanaan pekerjaan Kontruksi Bangunan Sekolah 3. JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA 4) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 5) Fotocopy Ijazah S-1 Teknik Sipil 6) Fotocopy Buku Rekening Bank BRI Tidak memiliki pengalaman profesional dalam bidang perencanaan pekerjaan Kontruksi Bangunan Sekolah. 4. PETRUS STEFANUS LUBALU 4) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 5) Fotocopy Ijazah S-1 Teknik Sipil 6) Fotocopy Buku Rekening Bank BRI Tidak memiliki pengalaman profesional dalam bidang perencanaan pekerjaan Kontruksi Bangunan Sekolah. 5. ALBERTUS J. NDOLU 5) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 6) Fotocopy Ijazah S-1 Teknik Sipil 7) Fotocopy Buku Rekening Bank BRI 8) Surat Keterangan Keahlian Memiliki pengalaman profesional dalam bidang perencanaan pekerjaan Kontruksi Bangunan Sekolah selama 20 (dua puluh) tahun. - Bahwa selanjutnya Terdakwa Hendro Ndolu,ST langsung menetapkan ke-5 (lima) Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis tersebut dengan mekanisme Penunjukan Langsung untuk melaksanakan perencanaan teknis Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 tanpa melakukan evaluasi terhadap kualifikasi yang dimiliki ke-5 (lima) Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen KAK Konsultan Individual Perencanaan Teknis. - Bahwa Saksi ANDI FATMAWATI ISKAK, Saksi ROJALINO DE ARAUJO, Saksi JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA, Saksi PETRUS STEFANUS LUBALU dan Saksi ALBERTUS J. NDOLU selaku Tenaga Ahli KI melaksanakan perencanaan teknis Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Kontrak/Surat Perjanjian masing-masing, dengan uraian sebagai berikut: 1. ANDI FATMAWATI ISKAK (Team Leader): a. Surat Perjanjian Kerja Nomor: 1118.a/Cb.19.5.4/SPK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, Pekerjaan Konsultan Individual Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT, nilai Kontrak sebesar Rp.23.980.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), sumber anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) REVISI XII Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: SP DIPA-033.05.1.631146/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (033.05.IA), Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Dasar dan Menengah (4253.CBI.001), Perencanaan Teknis (100), Penyusunan Perencanaan Teknis Provinsi Nusa Tenggara Timur (AB), Belanja Gedung dan Bangunan untuk diserahkan kepada masvarakat/PEMDA (526113), yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan ANDI FATMAWATI ISKAK; b. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 1119.a/Cb.19.5.4/SPMK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, jangka waktu penyelesaian selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 27 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan ANDI FATMAWATI ISKAK. 2. ROJALINO DE ARAUJO (Surveyor): a. Surat Perjanjian Kerja Nomor: 1118.b/Cb.19.5.4/SPK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, Pekerjaan Konsultan Individual Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT, nilai Kontrak sebesar Rp.13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah), sumber anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) REVISI XII Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: SP DIPA-033.05.1.631146/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (033.05.IA), Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Dasar dan Menengah (4253.CBI.001), Perencanaan Teknis (100), Penyusunan Perencanaan Teknis Provinsi Nusa Tenggara Timur (AB), Belanja Gedung dan Bangunan untuk diserahkan kepada masvarakat/PEMDA (526113), yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan ROJALINO DE ARAUJO; b. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 1119.b/Cb.19.5.4/SPMK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, jangka waktu penyelesaian selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 27 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan ROJALINO DE ARAUJO. 3. JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA (Surveyor): a. Surat Perjanjian Kerja Nomor: 1118.c/Cb.19.5.4/SPK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, Pekerjaan Konsultan Individual Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT, nilai Kontrak sebesar Rp.13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah), sumber anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) REVISI XII Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: SP DIPA-033.05.1.631146/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (033.05.IA), Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Dasar dan Menengah (4253.CBI.001), Perencanaan Teknis (100), Penyusunan Perencanaan Teknis Provinsi Nusa Tenggara Timur (AB), Belanja Gedung dan Bangunan untuk diserahkan kepada masvarakat/PEMDA (526113), yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA; b. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 1119.c/Cb.19.5.4/SPMK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, jangka waktu penyelesaian selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 27 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA. 4. PETRUS STEFANUS LUBALU (Estimator): a. Surat Perjanjian Kerja Nomor: 1118.d/Cb.19.5.4/SPK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, Pekerjaan Konsultan Individual Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT, nilai Kontrak sebesar Rp.10.600.000,- (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah), sumber anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) REVISI XII Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: SP DIPA-033.05.1.631146/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (033.05.IA), Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Dasar dan Menengah (4253.CBI.001), Perencanaan Teknis (100), Penyusunan Perencanaan Teknis Provinsi Nusa Tenggara Timur (AB), Belanja Gedung dan Bangunan untuk diserahkan kepada masvarakat/PEMDA (526113), yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan PETRUS STEFANUS LUBALU; b. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 1119.d/Cb.19.5.4/SPMK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, jangka waktu penyelesaian selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 27 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan PETRUS STEFANUS LUBALU. 5. ALBERTUS J. NDOLU (Drafter): a. Surat Perjanjian Kerja Nomor: 1118.e/Cb.19.5.4/SPK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, Pekerjaan Konsultan Individual Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT, nilai Kontrak sebesar Rp.11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah), sumber anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) REVISI XII Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: SP DIPA-033.05.1.631146/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (033.05.IA), Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Dasar dan Menengah (4253.CBI.001), Perencanaan Teknis (100), Penyusunan Perencanaan Teknis Provinsi Nusa Tenggara Timur (AB), Belanja Gedung dan Bangunan untuk diserahkan kepada masvarakat/PEMDA (526113), yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan ALBERTUS J. NDOLU; b. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 1119.e/Cb.19.5.4/SPMK/2021 tanggal 27 Oktober 2021, jangka waktu penyelesaian selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 27 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK dan ALBERTUS J. NDOLU. - Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi ANDI FATMAWATI ISKAK, Saksi ROJALINO DE ARAUJO, Saksi JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA, Saksi PETRUS STEFANUS LUBALU dan Saksi ALBERTUS J. NDOLU selaku Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis sebagaimana dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Individual Perencanaan Teknis Provinsi Nusa Tenggara Timur, antara lain sebagai berikut: Jenis Pekerja Tugas dan tanggung jawab Team Leader ? Sebagai penanggungjawab tertinggi pekerjaan secara keseluruhan; ? Sebagai koordinator seluruh kegiatan teknis maupun administrasi di lapangan; ? Sebagai penanggung jawab pengendalian mutu pelaksanaan kegiatan; ? Sebagai pemimpin rapat yang diselenggarakan internal dalam organisasi; ? Sebagai pengkoordinir komunikasi antara PPK dengan tim penyedia jasa; ? Membawahi dan mengkoordinir kegiatan para tenaga ahli dan tenaga pendukung; ? Membuat laporan dari Team Leader dan Team Ahli; ? Siap kapan saja apabila dibutuhkan memberi informasi kemajuan kepada PPK. Surveyor Engineer ? Melakukan koordnasi ke PEMDA setempat untuk kebutuhan data dll; ? Melakukan survey dan identifikasi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 47/SE/DC/2020 tanggal 27 Oktober 2020 mengenai Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah; ? Bersama Estimator Engineer melakukan perhitungan volume dan biaya; ? Bekerja sama dengan drafter untuk menyesuaikan perhitungan RAB dan Gambar; ? Bersama Leader membuat analisis pergantian spesifikasi apabila terjadi perubahan spesifikasi; ? Siap kapan saja apabila dibutuhkan memberi informasi kemajuan kepada PPK. Estimator Engineer ? Mencatat, dan menghitung volume pekerjaan yang akan di Perencanaan Teknis termaksud dengan pekerjaan tambahan untuk penuntasan pembangunan di sekolah tersebut; ? Meninjau dan menguji ketepatan hitungan teknis dan desain; ? Menghitung Volume dan biaya antara Perencanaan Teknis dengan volume rencana; ? Menghitung kebutuhan material dan tenaga dalam setiap item pekerjaan; ? Bekerja sama dengan drafter untuk menyesuaikan perhitungan RAB dan Gambar; ? Bersama Leader membuat analisis pergantian spesifikasi apabila terjadi perubahan spesifikasi; ? Siap kapan saja apabila dibutuhkan memberi informasi kemajuan kepada PPK. Drafter ? Membuat gambar kerja atas arahan dari tenaga professional; ? Mencetak gambar yang telah diPerencanaan Teknis dan digambungkan menjadi album gambar; ? Siap kapan saja apabila dibutuhkan memberi informasi kemajuan kepada PPK. - Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi ANDI FATMAWATI ISKAK, Saksi ROJALINO DE ARAUJO, Saksi JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA, Saksi PETRUS STEFANUS LUBALU dan Saksi ALBERTUS J. NDOLU selaku Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja masing-masing, antara lain sebagai berikut: a. Menyusun dan menyiapkan rencana kerja kegiatan; b. Mempelajari dokumen identifikasi awal dan melakukan identifikasi detail terhadap keseluruhan gedung dalam konsep penuntasan dan disesuaikan dengan Juknis; c. Melakukan pengumpulan data kemudian menganalisa untuk dijadikan bahan perencanaan; d. Menyusun produk pelaksanaan kegiatan yang sedang dikerjakan seperti: 1. Rencana Anggaran Biaya (RAB); 2. Detaii Engineering Desain (DED); 3. Spesifikasi Teknis; dan 4. Laporan Survey. e. Berkoordinasi dengan Pemerintah setempat untuk kesiapan lahan, Readiness Criteria, Kartu tanda Aset Gedung dan lainnya untuk menunjang perencanaan; f. Lingkup Paket Pekerjaan: 1. Perencanaan Teknis Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Nusa Tenggara Timur; 2. Lokasi Perencanaan Teknis Sekolah Kota Kupang. - Bahwa dalam pelaksanaannya, Saksi ANDI FATMAWATI ISKAK selaku Team Leader KI tidak pernah mengerjakan Perencanaan Teknis Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022, namun tetap dibayarkan 100% (seratus persen) oleh Sdr. HENDRO NDOLU selaku PPK. Adapun yang mengerjakan Perencanaan Teknis hanya Saksi ROJALINO DE ARAUJO (Surveyor), Saksi JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA (Surveyor), Saksi PETRUS STEFANUS LUBALU (Estimator) dan Saksi ALBERTUS J. NDOLU (Drafter). - Bahwa Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 tersebut berlokasi di 13 (tiga belas) Sekolah yang tersebar di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang meliputi: 1. SMA Negeri 1 Kupang, Kota Kupang; 2. SMA Negeri 2 Kupang, Kota Kupang; 3. SMA Negeri 3 Kupang, Kota Kupang; 4. SMA Negeri 5 Kupang, Kota Kupang; 5. SMK Negeri 5 Kupang, Kota Kupang; 6. SMA Negeri 6 Kupang, Kota Kupang; 7. SMA Negeri 7 Kupang, Kota Kupang; 8. SMA Negeri 8 Kupang, Kota Kupang; 9. SLB Negeri Kota Radja Kupang, Kota Kupang; 10. SD Inpres Osmok, Kota Kupang; 11. SDN Tenau, Kota Kupang; 12. SD Inpres Oesapa, Kota Kupang; 13. SDN Sikumana 1, Kota Kupang. - Bahwa selanjutnya Saksi ROJALINO DE ARAUJO (Surveyor), Saksi JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA (Surveyor) mengidentifikasi kondisi sekolah dengan cara melakukan survei dan melakukan penilaian terhadap kerusakan keseluruhan gedung/bangunan pada 13 (tiga belas) sekolah dimaksud. Hasil survei dan penilaian kerusakan gedung/bangunan sekolah dimaksud dituangkan dalam Laporan Survey dan kemudian bersama-sama dengan Saksi PETRUS STEFANUS LUBALU (Estimator) dan Saksi ALBERTUS J. NDOLU (Drafter) melakukan penyusunan RAB dan Gambar/DED. - Bahwa produk perencanaan teknis yang dihasilkan oleh Saksi ROJALINO DE ARAUJO (Surveyor), Saksi JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA (Surveyor), Saksi PETRUS STEFANUS LUBALU (Estimator) dan Saksi ALBERTUS J. NDOLU (Drafter) selaku Tenaga Ahli KI untuk Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022, antara lain: 1. Rencana Anggaran Biaya (RAB); 2. Detaii Engineering Desain (DED); dan 3. Laporan Survey. - Bahwa Saksi ROJALINO DE ARAUJO (Surveyor), Saksi JOAQUIM AFONSO F. BRITO DA SILVA (Surveyor), Saksi PETRUS STEFANUS LUBALU (Estimator) dan Saksi ALBERTUS J. NDOLU (Drafter) selaku Tenaga Ahli KI Perencanaan Teknis Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 tidak pernah membuat Spesifikasi Teknis sebagaimana produk pelaksanaan kegiatan perencanaan yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Individual Perencanaan Teknis dan Surat Perjanjian Kerja Konsultan Individual. - Bahwa yang melakukan penyusunan Spesifikasi Teknis sebagai bagian dari produk perencanaan untuk Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 yang berlokasi di 13 (tiga belas) Sekolah di Kota Kupang tersebut adalah Sdr. HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK. - Bahwa Terdakwa Hendro Ndolu, S.T selaku PPK tidak melakukan riview Kembali terhadap produk Perencanaan sehingga spesifikasi (bahan/material dan ukuran) untuk pekerjaan atap dan plafon dalam DED, Spesifikasi Teknis dan BOQ/RAB untuk paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur 1 di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 terdapat perbedaan, antara lain: 1) DED: 2) Spesifikasi Teknis: PEKERJAAN PENUTUP ATAP: a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan dan tenaga kerja serta pelaksanaan pekerjaan pemasangan penutup atap seperti tampak pada gambar rencana. b. Penutup atap dari bahan atap spandek 0.35 dengan warna yang disesuaikan dengan juknis. c. Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan kepada Direksi / Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan. d. Atap tidak cacat, lecet, karatan atau penyot atau yang dianggap cacat oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Atap yang dianggap cacat ini harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan. e. Pemasangan atap disusun sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik pembuatnya. Dudukan gelombang pada sambungan atap harus tepat dan tidak ada celah, bila hal tersebut terjadi, atap harus diganti sampai diperoleh sambungan gelombang atap yang tepat tanpa celah. f. Pemasangan atap menggunakan paku seng lurus, kokoh, tidak karatan dan diberi karet ring paku. g. Penutup nok harus dipasang saling overlapping tanpa celah dengan jarak overlapping sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya. PEKERJAAN PLAFON: PEKERJAAN PLAFON TRIPLEKS DAN RANGKA 1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan dan tenaga kerja untuk pelaksanaan pekerjaan plafond tripleks seperti yang ditunjukkan dalam gambar. 2) Rangka plafon terbuat dari Besi Hollow 4x4 dengan tebal 0,4 mm dengan tiap-tiap pertemuan rangka memakai kayu klos. Sisi bawah rangka plafon harus disekap rata dan diberi lapisan meni sebelum dilakukan pemasangan tripleks. 3) Rangka Pembantu Besi Hollow 4x2 dengan tebal 0,4 mm. 4) Penutup plafond terbuat dari Panel PVC tebal 7 mm. 5) Material Alternatif penutup plafon : a). Multiplek dengan tebal min 6 mm; b). Gypsum dengan tebal min 9mm; c). GRC dengan tebal min 4 mm. 6) Penampang diberi lapisan finishing cat tembok sebanyak 3 kali yang terlebih dahulu diberi lapisan plamur. PEKERJAAN PLAFON GYPSUMBOARD, KALSIBOARD DAN RANGKA 1) Penutup plafond dari bahan Gypsumboard tebal 9 mm atau Kalsiboard 4 mm dengan rangka plafond terdiri dari besi hollow untuk rangka utama hollow 40x40 t = 0.3mm, rangka pembagi hollow 40x20 t = 0.3mm. 2) List plafond dari bahan gypsum 5 cm (profil menyesuaikan) sesuai persetujuan Pemberi Tugas dan Pengawas. 3) Syarat pelaksanaan: Pada umumnya pemasangan plafond akan berhenti pada batas tertentu yang berupa dinding atau lisplank: a. Tentukan peil plafond pada dinding atau lisplank. b. Waterpass kan ketinggian tersebut pada seluruh batas pasangan plafond. c. Pasang rangka plafond pada dinding atau lisplank dengan menggunakan depra bold. d. Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok tiap 60 cm dengan ukuran besi hollow 40x40. e. Selanjutnya pasang tulangan pembagi yang terbuat dari besi holo 40x20 dengan jarak tiap 60 cm. f. Rangka langit-langit dipasang besi hollow dengan penggantung besi bulat diameter 10 mm yang dilengkapi dengan mur dan klem penggantung penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka kuda kuda yang ada. g. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukan/disebutkan dalam gambar dengan memperhaikan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya. h. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat kecuali bila dinyatakan lain, missal permukaan merupakan bidang miring/tegak sesuai yang ditunjukan dalam gambar. i. Rangka plafond yang sudah siap ditutup adalah berupa rangka-rangka berukuran 60x60 cm dengan kondisi lurus dan waterpass. j. Pada rangka ini penutup plafond dipasang tanpa nat dan sambungan antar penutup plafond diberi cotton tape dan compound. k. Hasil pemasangan penutupan langit-langit harus rata, tidak melendut. l. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit Gypsumboard dan dinding dipasang list profil gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar. 3) BOQ/RAB: PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND: 1. Pasang Rangka Atap Baja Ringan; 2. List plank GRC 30; 3. Atap Spandek Galvalum HK 0,25 mm x 6 m; 4. Nok seng plat Bjls 30; 5. Rangka plafon besi hollow 40x40 tbl 0.4; 6. Plafon gypsumboard 9 mm; 7. List profil gypsum. - Selanjutnya setelah seluruh Dokumen Perencanaan telah selesai Hendro Ndolu, S.T. melaporkan kepada ROY MARTHEN selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA) agar segera dilakukan proses Tender/lelang Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022. PROSES TENDER - Bahwa pada tanggal 30 Desember 2021 ENDIYO RAHARJO, S.T., M.T. selaku Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk Kelompok Kerja (POKJA) untuk Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022. - Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 865/KPTS/BP2JK-NTT/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Perubahan Ke IV Surat Keputusan Nomor: 841/KPTS/BP2JK-NTT/2021 tentang Penetapan Dan Penugasan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 5-2022 BP2JK Wilayah NTT, yang ditetapkan sebagai POKJA antara lain: 1) QUIRINUS OPAT, S.ST. selaku Ketua POKJA (dalam Surat Keputusan tertulis sebagai Sekretaris, namun senyatanya dalam pelaksanaan tugas POKJA sebagai Ketua); 2) IQBAL ZAKARIA, S.H. selaku Sekretaris; 3) MARIANUS MELKIUR DERE, S.T. (Almarhum) selaku Anggota; 4) VICTOR FREDERICK, S.T. selaku Anggota; 5) ADRIAN ALEXANDER TOELLE (Almarhum) selaku Anggota - Bahwa HENDRO NDOLU S.T. selaku PPK mengupload Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesidikasi Teknis / Estimate Engineering (EE) ada Sistem SPSE, kemudian POKJA memeriksa kelengkapan dokumen tersebut sebelum dilakukan Lelang/tender; - Selanjutnya POKJA 5 NTT membuat Dokumen Pemilihan pada tanggal 30 Desember 2021, dengan Nomor Dokumen: 126/DOKPIL/CK-BPPW.NTT/POKJA5.2022-Kb28/XII/2021; - Adapun hal-hal yang perlu dimuat dalam Dokumen Pemilihan, yaitu sebagaimana yang tertuang dalam BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) yaitu antara lain Nama Paket, Alamat POKJA, Nama Pokja Pemilihan, Website LPSE, lingkup pekerjaan, uraian singkat dan lingkup pekerjaan sesuai KAK/Spektek, Lokasi Pekerjaan, Jangka Waktu Pelaksanaan, Sumber Pendanaan, Nilai Pagu, Nilai HPS, Persyaratan Teknis: pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam metode pelaksanaan pekerjaan, memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, memiliki kemampuan menyediakan personil manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan subkontrak, Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), tata cara pembayaran, jaminan penawaran, besaran nilai nominal jaminan penawaran 1?ri HPS, masa berlaku jaminan penawaran, sanggah banding, jaminan sanggah banding, besarnya nilai sanggah banding, masa berlaku jaminan sanggah banding - Sedangkan dalam BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK), hal yang perlu dimuat yaitu persyaratan kualifikasi: peserta yang melakukan Kerjasama Operasional (KSO), Sertifikat Badan Usaha yang dicari dan klasifikasi layanan, kemampuan dasar, sisa kemampuan paket (SKP) - Bahwa HPS yang diupload oleh HENDRO NDOLU, S.T. selaku PPK, sebagai berikut : REKAPITULASI BIAYA UNTUK SEMUA SEKOLAH KEGIATAN : REHABILITASI DAN RENOVASI PRASARANA SEKOLAH PASCA BENCANA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 1 LOKASI : KOTA KUPANG T.A. : 2022 No. Uraian Jumlah Harga (Rp) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. SMA N 1 KOTA KUPANG SMA N 2 KOTA KUPANG SMA N 3 KOTA KUPANG SMA N 5 KOTA KUPANG SMK N 5 KOTA KUPANG SMA N 6 KOTA KUPANG SMA N 7 KOTA KUPANG SMA N 8 KOTA KUPANG SLB N KOTA RADJA SD INPRES OESAPA SD N I SIKUMANA SD N OSMOK SD N TENAU Rp. 1.218.283.000,00 Rp. 1.356.909.000,00 Rp. 4.285.189.000,00 Rp. 6.527.983.000,00 Rp. 3.782.747.000,00 Rp. 1.730.462.000,00 Rp. 4.642.733.000,00 Rp. 1.528.052.000,00 Rp. 612.763.000,00 Rp. 2.879.997.000,00 Rp. 1.065.028.000,00 Rp. 391.320.000,00 Rp. 554.534.000,00 TOTAL Rp.30.576.000.000,00 DIBULATKAN Rp.30.576.000.000,00 Terbilang: tiga puluh milyar lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah TENDER PENYEDIA - Bahwa jadwal tender penyedia jasa kontruksi Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022, antara lain: No. Tahap Mulai Sampai Perubahan 1. Pengumuman Pascakualifikasi 30 Desember 2021 19:00 5 Januari 2022 12:00 Tidak Ada 2. Download Dokumen Pemilihan 30 Desember 2021 19:00 20 Januari 2022 11:00 2 kali perubahan 3. Pemberian Penjelasan 3 Januari 2022 09:00 4 Januari 2022 10:30 1 kali perubahan 4. Upload Dokumen Penawaran 4 Januari 2022 14:01 20 Januari 2022 11:00 2 kali perubahan 5. Pembukaan Dokumen Penawaran 20 Januari 2022 11:01 20 Januari 2022 17:00 2 kali perubahan 6. Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga 20 Januari 2022 11:01 1 Maret 2022 14:00 6 kali perubahan 7. Pembuktian Kualifikasi 1 Maret 2022 09:00 1 Maret 2022 16:00 4 kali perubahan 8. Penetapan Pemenang 2 Maret 2022 10:00 2 Maret 2022 15:00 2 kali perubahan 9. Pengumuman Pemenang 2 Maret 2022 15:01 2 Maret 2022 23:59 2 kali perubahan 10. Masa Sanggah 3 Maret 2022 00:00 7 Maret 2022 23:59 2 kali perubahan 11. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 8 Maret 2022 09:00 14 Maret 2022 14:00 2 kali perubahan 12. Penandatanganan Kontrak 15 Maret 2022 10:00 25 Maret 2022 14:00 2 kali perubahan - Bahwa sebelum dimulainya tender Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 Saksi Didik Hariyadi Brand membuat kesepakatan dengan Saksi Agustinus Yacob Pisdon dengan kesepakatan sebagai berikut : 1) Bahwa Saksi Didik Hariyadi Brand dan AGUSTINUS YACOB PISDON sepakat untuk melaksanakan pekerjaan nantinya menggunakan PT. BRAND JAYA MANDIRI SENTOSA dengan pembagian tugas AGUSTINUS YACOB PIDON selaku pelaksana pekerjaan. 2) Bahwa dalam Kontrak Pekerjaan, yang nantinya menandatangani Kontrak adalah Saksi Didik Hariyadi Brand selaku Direktur PT. BRAND JAYA MANDIRI SENTOSA. 3) Bahwa Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 ini nantinya dibagikan kepada Sub Kontrak 4) Bahwa Tenaga Ahli/Teknik dari PT. BRAND JAYA MANDIRI SENTOSA yang dipakai nantinya dalam Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 tersebut adalah Sdri. ASTRID dan Sdr. ALEX 5) Bahwa komposisi pembagian uang nantinya setelah pekerjaan selesai dibagi dua (50% : 50%) dari total keuntungan setelah pembagian kepada Sub Kontrak telah selesai dilakukan - Kemudian setelah perjanjian tersebut, sebelum dimulainya Tender saksi Agustinus Yacob Pisdon menemui Alm. Marianus Melkiur Dere untuk meminta agar memangkan PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA dalam Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022kemudian saksi Agustinus Yacob Pisdon menawari akan memberikan imbalan setelah PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa ditetapkan sebagai pemenang tender; - Bahwa jumlah peserta yang memasukan dokumen penawaran saat Pembukaan Dokumen Penawaran yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2022 yang dimulai pada Pukul 11.01 s/d 17.00 Wita ada 34 (tiga puluh empat) peserta, dengan uraian sebagai berikut: No. Nama Peserta NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi 1. PT. LESTARI ASI SEJAHTERA - Rp. 23.146.709.339,71 Rp. 23.146.709.339,71 2. PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA - Rp. 23.792.726.616,05 Rp. 23.789.022.000,00 3. PT. WUNA SUKSES MANDIRI - Rp. 24.460.800.000,00 Rp. 24.460.800.000,00 4. PT. INTAN KARYA INDONESIA - Rp. 24.947.954.867,87 Rp. 24.947.954.867,87 5. PT. BUMI CAKRAWALA INFRASTRUKTUR - Rp. 27.518.400.000,00 Rp. 27.518.400.000,00 6. PT. ADHITAMA GLOBAL MANDIRI - Rp. 28.933.861.069,40 Rp. 28.933.861.069,40 7. PT. RAHMAT HIDAYAT PRATAMA - Rp. 29.799.895.113,49 Rp. 29.799.895.113,49 8. PT. MURNI KONSTRUKSI INDONESIA - Rp. 26.600.739.270,49 Rp. 26.600.739.270,49 9. PT. SURYA AGUNG KENCANA MAS - Rp. 27.516.836.708,62 Rp. 27.516.836.708,62 10. PT. SURYA EKA CIPTA - Rp. 25.925.197.107,25 Rp. 25.925.197.107,25 11. PT. ALTRACO UTAMA NUSANTARA - Rp. 21.666.433.606,86 Rp. 21.666.433.606,86 12. PT. AIWONDENI PERMAI - Rp. 29.962.694.084,62 Rp. 29.962.694.084,62 13. PT. BREINS VERI - Rp. 30.212.952.968,20 Rp. 30.212.952.968,20 14. PT. LOGOS CONSTRUCTION - Rp. 29.040.010.594,93 Rp. 29.040.010.594,93 15. PT. SABATA KARYA KENCANA - Rp. 23.311.089.292,87 Rp. 23.311.089.292,87 16. PT. DUA SEKAWAN - Rp. 28.238.022.714,27 Rp. 28.238.022.714,27 17. PT. TANJONG HARAPAN - Rp. 29.592.200.000,00 Rp. 29.592.200.000,00 18. PT. MULTI GAPURA PEMBANGUNAN SEMESTA - Rp. 26.197.442.720,16 Rp. 26.197.442.720,16 19. PT. SEMPALAN TEKNOLOGI NASIONAL - Rp. 26.594.892.834,65 Rp. 26.594.892.834,65 20. PT. MASA SINAR MULIA - Rp. 27.578.593.157,50 Rp. 27.578.593.157,50 21. PT. PUTRA RATO MAHKOTA - Rp. 26.065.887.524,16 Rp. 26.065.887.524,16 22. PT. PUTRA LINTAS RAYA - Rp. 27.957.208.312,08 Rp. 27.957.208.312,08 23. PT. KARYA PUTRI PRATAMA - Rp. 29.022.532.480,91 Rp. 29.022.532.480,91 24. PT. AULIA AHMADA PERSADA - Rp. 30.260.475.498,70 Rp. 30.260.475.498,70 25. PT. BINTANG PRATAMA KONSTRUKSI - Rp. 24.276.067.298,74 Rp. 24.276.067.298,74 26. PT. ANDIFA DUA PUTRA - Rp. 29.352.960.000,00 Rp. 29.352.960.000,00 27. PT. TRI KARYA MARADDA - Rp. 28.693.689.841,13 Rp. 28.693.689.841,13 28. PT. IYHAMULIK BENGKANG TURAN - Rp. 29.413.144.544,99 Rp. 29.413.144.544,99 29. PT. GEMUNTUR ALAM NUSANTARA - Rp. 23.463.551.606,94 Rp. 23.463.551.606,94 30. PT. GRAHA YASA ANUGRAH - Rp. 29.955.612.724,13 Rp. 29.955.612.724,13 31. PT. PENAMAS RASHATAPRISMA - Rp. 28.192.316.212,18 Rp. 28.192.316.212,18 32. PT. DEVI FARHANA MANDIRI - Rp. 28.588.560.000,00 Rp. 28.588.560.000,00 33. PT. MEGATAMA PERMAI - Rp. 26.051.289.637,45 Rp. 26.051.289.637,45 34. PT. ANINDYAGUNA - Rp. 28.793.623.713,76 Rp. 28.793.623.713,76 - Bahwa setelah melakukan evaluasi administrasi yang dilakukan oleh POKJA, yang ditetapkan sebagai 3 (tiga) penawar urutan 3 (tiga) teratas dengan nilai penawaran terendah, yakni: No. Nama Peserta NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi 1. PT. LESTARI ASI SEJAHTERA - Rp. 23.146.709.339,71 Rp. 23.146.709.339,71 2. PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA - Rp. 23.792.726.616,05 Rp. 23.789.022.000,00 3. PT. SABATA KARYA KENCANA - Rp. 23.311.089.292,87 Rp. 23.311.089.292,87 - Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Pemilhan, lalu dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu evaluasi kualifikasi - Bahwa evaluasi harga dilakukan pada periode yang sama (tidak menggunakan perhitungan harga total penawaran tidak melebihi 110?ri HPS dan harga satuan tidak melebihi 110% harga HPS atau timpang), tidak ada mata pembayaran yang harganya nol, evaluasi kewajaran harga ditemukan adanya harga penawaran di bawah 80?ri nilai HPS, dengan hasil 3 (tiga) peserta dinyatakan lulus, dengan uraian sebagai berikut: No. Nama Peserta NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi 1. PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA - Rp. 23.792.726.616,05 Rp. 23.789.022.000,00 2. PT. WUNA SUKSES MANDIRI - Rp. 24.460.800.000,00 Rp. 24.460.800.000,00 3. PT. INTAN KARYA INDONESIA - Rp. 24.947.954.867,87 Rp. 24.947.954.867,87 - Evaluasi kewajaran harga ditemukan adanya harga penawaran di bawah 80?ri nilai HPS yaitu PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA. Oleh karena itu, POKJA kemudian mengundang PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA untuk dilakukan evaluasi kewajaran harga dan hasilnya bahwa harga penawaran PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA dianggap wajar sesuai dengan perhitungan klarifikasi terhadap bukti dukung yang dibawa atau yang diserahkan oleh PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA; - Kemudian setelah melalui proses evaluasi yang ditetapakn sebagai pemenang dengan Penawaran terendah yaitu PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa; - Bahwa setelah PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa ditetapkan sebagai pemenang Saksi Didik Hariyadi Brand bersama dengan saksi AGUSTINUS YACOB PIDSON memberikan uang kepada Alm Marianus Melkiur Dere sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diberikan secara tunai. PELAKSANAAN PEKERJAAN - Bahwa pada tanggal 21 Maret 2022 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (kontrak Harga Satuan) Nomor : HK.02.03/SPK/PPK.PS/245 antara Hendro Ndolu, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Didik Hariyadi Brand selaku Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa dengan nilai kontrak Rp.23.789.022.000,- (Dua Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Dua Ribu Rupiah); - Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : HK.02.03/SPMK/PPK.PS/257 tanggal 24 Maret 2022 mulai kerja dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan waktu penyelesaian 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender; - Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 02/KPTS/PPK.PRASARANA.STRATEGIS/2022 tanggal 17 Januari 2022 yang telah diperbaharui dengan urat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Prasarana Strategis Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT Nomor: 03/KPTS/PPK.PRASARANA.STRATEGIS/2022 tanggal 13 Mei 2022 Hendro Ndolu, S.T. selaku PPK membentuk Tim Teknis PPK untuk membantu pelaksanaan Pekerjaan; - Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Prasarana Strategis Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT Nomor: 02/KPTS/PPK.PRASARANA.STRATEGIS/2022 tanggal 17 Januari 2022, yang bertugas sebagai Tim Teknis PPK Prasarana Strategis, antara lain: 1) DIDRIK REINERT ABEL, ST.; 2) JACOB TANAHITUMESSING, S.ST.; 3) YOACHIM G. YUVEN, ST; 4) PHILIP JANUARDY DETHAN; 5) ARLEN CH. P. MOA, ST. - Bahwa kemudian dilakukan pembaruan Tim Teknis sebagaimana Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Prasarana Strategis Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT Nomor: 03/KPTS/ PPK.PRASARANA.STRATEGIS/2022 tanggal 13 Mei 2022, susunan Tim Tenis PPK Prasarana Strategis adalah sebagai berikut: 1) YOACHIM G. YUVEN, ST; 2) PHILIP JANUARDY DETHAN (saya sendiri); 3) ARLEN CH. P. MOA, ST. - Bahwa pergantian personil Tim Teknis dikarenakan DIDRIK REINERT ABEL, ST. mendapatkan SK mutasi ke IKN dan JACOB TANAHITUMESSING, S.ST. mendapatkan SK baru sebagai PPSPM; - Bahwa setelah melakukan penandatanganan Kontrak dengan Hendro Ndolu S.T. selaku PPK, DIDIK HARIYADI BRAND selaku Direktur Utama PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa bersama dengan Agustinus Yacob Pisdon & Buce Mandala mencari pemborong (Subkontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan; - Bahwa saksi Agustinus Yacob Pisdon setelah mengetahui Saksi Didik Hariyadi Brand dan Saksi ARNOLD STEFANUS MANDALA alias BUCE MANDALA yang mencari Sukontrak dan tidak sesuai dengan kesepakatan, maka saksi AGUSTINUS ACOB PISDON meninggalkan pekerjaan tersebut dan menyerahkannya kepada Saksi Didik Hariyadi Brand; - Kemudian DIDIK HARIYADI BRAND selaku Direktur Utama PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa membuat Kontrak Perjanjian Pembrong dengan para pelaksana lapangan, nama Subkontrak diantaranya : NO SEKOLAH PEMBORONG 1. SMA N 1 Kupang Andre Toha 2. SMA N 2 Kupang Piterson Lay 3. SMA N 3 Kupang - 4. SMA N 5 Kupang Jance Marcus Dere 5. SMK N 5 Kupang Dony Matius Famdale 6. SMA N 6 Kupang Jance Marcus Dere 7. SMA N 7 Kupang Dony Matius Famdale 8. SMA N 8 Kupang Andre Toha 9. SLB N Kota Radja Arnold Stefanus Mandala 10. SD Inpres Oesapa Nelson Serang Lay 11. SD N 1 Sikumana Harlay Lay 12. SD N Osmok Jekhi apronance 13. SD N Tenau Usa Benu - Bahwa nama-nama pemborong tersebut bukan merupakan Personil yang diajukan oleh PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA - Bahwa personil Managerial yang ditawarkan PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA, yaitu : No. Nama Jabatan 1. Dono Wismo, S.T Manager Proyek 2. Yurizal Fadjri Manager Keuangan 3. Bagja Munawar Kosasih Petugas K3 Kontruksi - Bahwa nilai Kontrak Perjanjian antara DIDIK HARIYADI BRAND selaku Direktur PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA, AGUSTINUS YACOB PISDON dan para Pemborong (Subkontrak) yaitu (PPN + PPH + Galian C) dengan rincian sebagai berikut : No Sekolah Pemborong Kontrak Perjanjian 1. SMA N 1 Kupang Andre Toha Rp.860.128.890,23 2. SMA N 2 Kupang Piterson Lay Rp830.190.155,70 3. SMA N 3 Kupang - - 4. SMA N 5 Kupang Jance Marcus Dere Rp. 3.400.000.000,- 5. SMK N 5 Kupang Dony Matius Famdale Rp.2.316.244.370,52,- 6. SMA N 6 Kupang Jance Marcus Dere Rp. 800.000.000,- 7. SMA N 7 Kupang Dony Matius Famdale Rp.2.757.144.843,46,- 8. SMA N 8 Kupang Andre Toha Rp.914.738.993,51 9. SLB N Kota Radja Arnold Stefanus Mandala 10. SD Inpres Oesapa Nelson Serang Lay Rp1.755.306.188,26 11. SD N 1 Sikumana Harlay Lay Rp278.887.697,62 12. SD N Osmok Jekhi apronance Rp. 230.806.664.84 13. SD N Tenau Usa Benu Rp. 299.469.619.89 - Bahwa setelah mengalihkan pekerjaaan kepada Subkontrak, Didik Hariyadi Brand selaku Direktur PT. Brand Mandiri Jaya sentosa hanya memberikan Shop Drawing dan tidak ada dokumen pendukung lainnya untuk melaksanakan pekerjaan; - Bahwa saksi HENDRO, NDOLU, ST selaku PPK mengetahui bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh Subkontrak akan tetapiTerdakwa HENDRO NDOLU, S.T tidak pernah melakukan teguran dan membiarkan pekerjaan dilakukan oleh Subontrak; - Bahwa pada tanggal 04 April 2022 dilaksanakan MC-0 bersama-sama antara PPK, Tim Teknis PPK Prasarana Strategis (5 orang), Penyedia (langsung dihadiri DIDIK BRAND, DHEX DUAN, ASTRI DONUISANG), Konsultan Supervisi (JORDY MAKUNIMAU, ATANASIUS MOLO, VALENTINUS BANO, RANDY Y. S. ATO, MUHAMMAD RUSLANBALI, STELLA GALLA, MARIO RATU KADJA), yang mana hasil dari Pemeriksaan MC0% dituangkan dalam Berita Acara MC-0 Nomor: KU05.05/BA/Cb19.5.4/517 tanggal 04 April 2022; - Bahwa Pekerjaan tersebut mengalami 5 kali addendum anatra lain : 1. Addendum I Nomor: HK.02.03/ SPK/ PPK.PS/432 tanggal 31 Mei 2022 terhadap Surat Perjanjian Nomor: HK.02.03/ SPK/ PPK.PS/245 tanggal 21 Maret 2022. 2. Addendum II Nomor: HK.02.03/ SPK/ PPK.PS/ 676 tanggal 01 Agustus 2022 terhadap Addendum I Nomor: HK.02.03/ SPK/ PPK.PS/432 tanggal 31 Mei 2022. 3. Addendum III Nomor: HK.02.03/ SPK/ PPK.PS/ 1027 tanggal 16 November 2022 terhadap Addendum II Nomor: HK.02.03/ SPK/ PPK.PS/ 676 tanggal 01 Agustus 2022. 4. Addendum Pemberian Kesempatan Pertama Nomor: HK.02.03/ADD.pemb.kesempatan/PPK.PS/1154.b tanggal 19 Desember 2022, tambahan waktu selama 31 hari Kalender terhitung sejak tanggal 31 Desember 2022 s/d 30 Januari 2023; 5. Addendum Pemberian Kesempatan Kedua Nomor: HK.02.03/ADDII.pemb.kesempatan/PPK.PS/44.b tanggal 16 Januari 2023, tambahan waktu selama 49 hari Kalender terhitung sejak tanggal 30 Januari 2023 s/d 20 Maret 2023; - Bahwa yang melatarbelakangi Addendum I Kontrak pada intinya emuat adanya 1) pekerjaan tambah/kurang atau perubahan volume; 2) perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari semula 10% (sepuluh persen) menjadi 11% (sebelas persen); - Bahwa yang melatarbelakangi Addendum II Kontrak yaitu memuat adanya perubahan Nilai Kontrak dari semula sebesar Rp.23.789.022.000,00 (dua puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta dua puluh dua ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.26.081.746.000,- (dua puluh enam milyar delapan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah). Selain memuat perubahan Nilai Kontrak, Addendum II memuat adanya penambahan waktu pekerjaan (pemberian kesempatan) dari semula 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender ditambah 55 (lima puluh lima) hari kalender sehingga menjadi 265 (dua ratus enam puluh lima) hari kalender dan juga terdapat pekerjaan tambah/kurang atau perubahan volume; - Bahwa yang melatarbelakangi Addendum III Kontrak yaitu memuat adanya penambahan waktu pekerjaan (pemberian kesempatan) dari semula 265 (dua ratus enam puluh lima) hari kalender berdasarkan Addendum II ditambah 16 (enam belas) hari sehingga menjadi 281 (dua ratus delapan puluh satu) hari kalender. Tambah waktu disebabkan karena adanya tambah kurang volume pekerjaan; - Bahwa Saksi Didik Hariyadi Brand tidak pernah menyampaiakn addendum kontrak kepada para Subkontrak, sehingga Para Subkontrak hanya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Shop Drawing dan arahan dari Arnold Stefanus Mandala dan Saksi Didik Hariyadi Brand; - Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, pembelian material tidak sepenuhnya dilakukan oleh PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA selaku Pemilik Pekerjaan akan tetapi dilakukan oleh saksi Donny Famdale, saksi Jance Markus Dere dan Saksi Nelson Serang Lay selaku Subkontrak; - Bahwa berdasarkan laporan bulanan dari PT. MITRA TRI SAKSI selaku Konsultan Supervisi terhadap pekerjaan PT. BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA, sebagai berikut : No. Laporan bulanan Progres (%) Rencana Progres (%) Deviasi (%) 1. 1 0,546 2.539 1,993 2. 2 5,65 12,33 6,68 3. 3 16,17 18,45 2,27 4. 4 29,29 35,18 5,89 5. 5 40,20 42,75 2,53 6. 6 48,46 57,17 8,71 7. 7 66,67 71,46 4,79 8. 8 81,03 84,86 3,82 9. 9 91,53 94,72 3,19 10. 10 96,56 100 3,44 11. 11 97,03 100 2,97 12. 12 97,71 100 2,29 13. 13 100 100 0 - Bahwa terhadap keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa, saksi Yantje Tarapanjang selaku Team Leader PT. Mitra Tri Sakti selaku Konsultan Supervisi memberikan teguran secara lisan maupun secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan mengeluarkan Surat Site Intruksi sebanayk 4 (empat) kali, dengan rincian sebagai berikut : 1) Surat Teguran I Terkait peringatan kepada Kontraktor sehubungan dengan keterlambata pekerjaan PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa 2) Surat Teguran II Nomor: 1009.21/ST-MTS/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022; Yang pada intinya progres pekerjaan pada minggu ke 17 (tujuh belas) periode tanggal 14 Juli s/d tanggal 20 Juli 2022 mengalami keterlambatan sebesar 7,903% 3) Surat Teguran III Nomor: 1045.28/ST-MTS/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 Yang pada intinya progres pekerjaan pada periode tanggal 21 Juli s/d tanggal 27 Juli 2022 mengalami keterlambatan sebesar 7,982% 4) Site Intruksi 1 Yang pada intinya progres pekerjaan pada minggu ke 8 (delapan) periode tanggal 12 Mei s/d tanggal 18 Mei 2022 mengalami keterlambatan sebesar 6,679% 5) Site Intruksi 2 Yang pada intinya progres pekerjaan pada minggu ke 9 (sembilan) periode tanggal 19 s/d 25 Mei 2022 mengalami keterlambatan sebesar 8,605%, pekerjaan pada SMA N 6 sempat terhenti sehingga diminta untuk melaksanakan pekerjaan kembali dan terhadap pemasangan plafond yang berbeda dari gambar rencana sehingga Konsultan Supervisi meminta agar pekerjaan disesuaikan dan berpedoman pada Gambar Rencana 6) Site Intruksi 3 Yang pada intinya progres pekerjaan pada minggu ke 23 (dua puluh tiga) periode tanggal 25 s/d 31 Agustus 2022 mengalami keterlambatan sebesar 7,402%, pekerjaan pada beberapa sekolah tidak sesuai dengan Gambar Rencana dan terhadap pemasangan plafond yang berbeda dari gambar rencana sehingga Konsultan Supervisi meminta agar pekerjaan disesuaikan dan berpedoman pada Gambar Rencana 7) Site Intruksi 4 Yang pada intinya progres pekerjaan pada minggu ke 34 (tiga puluh empat) periode tanggal 10 November s/d 16 November 2022 mengalami keterlambatan sebesar 3,829% - Bahwa terhadap Surat teguran tersebut, Didik Hariyadi Brand selaku Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa dan Buce Mandala hanya mengiyakan saja, akan tetapi pada saat Yanjte Tarapanjang melakukan pengecekan dilapangan masih saja ditemukan keterlambatan pekerjaan dan pemasangan Plafond yang tidak sesuai dengan Gambar Rencana; - Bahwa Hendro Ndolu, ST selaku PPK yang mengetahui terkait temuan Konsultan Supervisi tidak melakukan teguran kepada Kontraktor Pelaksana dan hanya membiarkan saja dan PPK juga meminta kepada Konsultan Supervisi agar jangan terlalu ketat dalam melakukan pengawasan dilokasi pekerjaan; - Bahwa pada tanggal 30 Desember 2022 dilakukan PHO secara Parsial terhadap 7 sekolah yaitu, SMAN 2 Kota Kupang, SMAN 3 Kota Kupang, SLBN Kota Radja, SDI Oesapa, SDN 1 Sikumana, SDN Osmok, SDN Tenau berdasarkan Berita Acara Serah Terima Parsial nomor :KU.05.05/BA/STP/PPK.PS/1192 yang ditandatangani oleh DIDIK HARIYADI BRAND selaku Direktur PT. BARAND MANDIRI JAYA SENTOSA dan HENDRO NDOLU, ST selaku PPK; - Bahwa setelah dilakukannya Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Saksi Didik Hariyadi Brand membuat As Build Drawing untuk 7 (tujuh) sekolah tersebut kemudian memalsukan tandatangan dari saksi Yantje Johanis Tarapanjang, ST. selaku Supervision Engineering; - Kemudian pada tanggal 21 Maret 2023 dilakukan Serah Terima Pekerjaan (PHO) terhadap 6 sekolah lainnya , antara lain sekolah SMAN 1 Kota Kupang, SMAN 5 Kota Kupang, SMKN 5 Kota Kupang, SMAN 6 Kota Kupang, SMAN 7 Kota Kupang, SMAN 8 Kota Kupang berdasarkan Berita Acara Nomor : KU.05.05/BA/STP/PPK.PS/268 tanggal 21 Maret 2023 - Bahwa sebelum dilakukannya Serah Terima Pekerjaan terhap 6 (enam) sekolah, Hendro Ndolu, S.T tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan terakhir atau Mutual Check 100%, selanjutnya Hendro Ndolu, S.T langsung menyetujui permohonan Serah Terima Pekerjaan terhadap 6 (enam) sekolah yang diajukan Saksi Didik Hariyadi Brand selaku Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa dan menyetujui pembayaran Termin 100%. PEMBAYARAN - Bahwa Realisasi Pembayaran Pekerjaan Fisik berdasarkan Kontrak Nomor: Nomor : HK.02.03/SPK/PPK.PS/245 tanggal 21 Maret 2022, Pembayaran kepada PT BRAND MANDIRI JAYA SENTOSA dilakukan dalam 11 Termin dengan komposisi : • Uang Muka 20% • Termin I 19% • Termin II 37,769% • Termin III 42,90% • Termin IV 61,85% • Termin V 74,80% • Termin VI 80% • Termin VII 90% • Termin VIII 95% • Termin IX 100% • Retensi 5?ngan realisasi pembayaran sebagai berikut : No Tanggal SPP Tanggal SPM No SP2D Progress yang dilampirkan (%) TTd SPTJM Jumlah dibayarkan (potong PPN & PPH) (Rp) UM 29 Maret 2022 31 Maret 2022 220391301005643 Tanggal 01-04-2022 - Hendro Ndolu, ST 4.195.518.425,- T1 24 Juni 2022 27 Juni 2022 220391301013931 Tanggal 29-06-2022 19 Hendro Ndolu, ST 2.973.065.172,,- T2 28 Juli 2022 29 Juli 2022 220391301016943 tanggal 01-08-2022 37,769 Hendro Ndolu, ST 2.936.918.958,,- T3 29 Agustus 2022 31 Agustus 2022 220391301019951 tanggal 02-09-2022 42,90 Hendro Ndolu, ST 1.623.958.050,- T4 03 Oktober 2022 05 Oktober 2022 220391201023502 tanggal 07-10-2023 61,85 Hendro Ndolu, ST 3.325.827.514,- T5 21 Oktober 2022 27 Oktober 2022 220391301025561 tanggal 28-10-2022 74,80 Hendro Ndolu, ST 2.287.098.997,- T6 07 November 2022 09 November 2022 220391301027373 tanggal 11-11-2022 80 Hendro Ndolu, ST 899.493.948,- T7 25 November 2022 28 November 2022 220391301029448 tanggal 01-12-2022 90 Hendro Ndolu, ST 1.755.795.329,- T8 15 Desember 2022 20 Desember 2022 220391301033150 tanggal 26-12-2022 95 Hendro Ndolu, ST 877.897.665,- T9 - 23 Desember 2022 220391301033150 tanggal 26-12-2022 100 Hendro Ndolu, ST 877.897.665,- Retensi - - 220391301033151 tanggal 26-11-2022 - Hendro Ndolu, ST 1.143.719.807,- Total - Kemudian uang hasil pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur I di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 23 Desember 2022 diberikan kepada Ronny Alfried Nahak sebesar Rp.749.000.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan juta rupiah), yang mana uang tersebut digunakan oleh saksi Ronny Alfried Nahak untuk keperluan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan pada pekerjaan Stadion Oepoi Kupang; - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Nomor 1/4/2/19/2025/117 tanggal 14 Mei 2025 yang dilakukan oleh Inpektorat Jendral Kementrian Pekerjaan Umum, Kerugian Keuangan Negara pada pekerjaan Atap dan Plafon Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT 1 TA 2022 sebesar Rp3.726.346.997,55 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Lima Sen).

-------------Perbuatan Terdakwa Hendro Ndolu, S.T diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------- Kupang, Oktober 2025 Penuntut Umum LUTFI KUSUMO AKBAR, S.H. Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya