Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2024/PN Kpg 1.Aris Sanana Buana Putra
2.Helen Yosi Hawu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Aris Sanana Buana Putra
2Helen Yosi Hawu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa para pemohon sebagai orangtua kandung dari anak yang bernama ARIEL GIANO PUTRA  lahir di Gianyar,Bali 19 oktober 2019 di luar perkawinan yang sah
  3. Memrintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Kupang paling lambat 30 (Tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap
  4. Memrintahkan atau memberi kuasa kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang agar pengesahan anak dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu
  5. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak