Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2024/PN Kpg HERRY LAURENS MESSAKH MEKY HENDRIK MESSAKH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HERRY LAURENS MESSAKH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A.Luis Balun,SHHERRY LAURENS MESSAKH
2BENEDIKTUS R. BALUN, SHHERRY LAURENS MESSAKH
3SERAVINA N. CORNELIS, S.HHERRY LAURENS MESSAKH
Tergugat
NoNama
1MEKY HENDRIK MESSAKH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memperbaiki redaksi Putusan Nomor : 122/pdt/2016/PT Kpg, tanggal 25 Oktober 2016, jo Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 210/PDT.G/2015/PN KPG, tanggal 19 Mei 2016 untuk sebagian:
  1. Penulisan dalam putusan a quo tertulis: Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT terhadap Para TERGUGAT tentang Harta Warisan (HW) dari alm. FELLIPUS MESSAKH yang belum terbagi yakni Sertifikat Tanah Warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1984, yang masih dipegang dan dikuasai oleh Para Tergugat; yang seharusnya tertulis: Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT terhadap Para TERGUGAT tentang Harta Warisan (HW) dari alm. FELLIPUS MESSAKH yang belum terbagi yakni Sertifikat Tanah Warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1974, yang masih dipegang dan dikuasai oleh Para Tergugat; (hal. 3 poin 1, TENTANG DUDUK PERKARA);
  2. Penulisan dalam putusan a quo tertulis: Bahwa setelah pemakaman Bapak FELLIPUS MESSAKH (Alm), Sertifikat Tanah Warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW.002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1984, dipegang dan dikuasi oleh Para Tergugat; yang seharusnya tertulis: Bahwa setelah pemakaman Bapak FELLIPUS MESSAKH (Alm), Sertifikat Tanah Warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW.002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1974, dipegang dan dikuasai oleh Para Tergugat; (hal. 3 poin 4, TENTANG DUDUK PERKARA);
  3. Penulisan dalam putusan a quo tertulis: Bahwa hasil pertemuan Para Ahli Waris saat itu menyetujui agar Harta Warisan berupa sebidang tanah Sertifikat Tanah Warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1984, dipegang dan dikuasai oleh Para Tergugat dibagi sesuai porsi masing-masing Ahli Waris; yang seharusnya tertulis: Bahwa hasil pertemuan Para Ahli Waris saat itu menyetujui agar Harta Warisan berupa sebidang tanah Sertifikat Tanah Warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1974, dipegang dan dikuasai oleh Para Tergugat dibagi sesuai porsi masing-masing Ahli Waris; (hal. 4 poin 6, TENTANG DUDUK PERKARA);
  4. Penulisan dalam putusan a quo tertulis: Bahwa pada tanggal 24 September 2015, sewaktu Para Ahli meminta dan mengambil Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1984, yang dipegang dan dikuasi oleh Para Tergugat dan disimpan oleh salah satu ahli waris an. MEKY RFEDRIK HENDRIK MESSAKH sekarang TERGUGAT-1, Ahli waris MEKY RFEDRIK HENDRIK MESSAKH mengatakan persetujuan Para Ahli Waris tanggal 20 Agustus 2014 dibatalkan; yang seharusnya tertulis: Bahwa pada tanggal 24 September 2015, sewaktu Para Ahli meminta dan mengambil Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1974, yang dipegang dan dikuasi oleh Para Tergugat dan disimpan oleh salah satu ahli waris an. MEKY RFEDRIK HENDRIK MESSAKH sekarang TERGUGAT-1, Ahli waris MEKY RFEDRIK HENDRIK MESSAKH mengatakan persetujuan Para Ahli Waris tanggal 20 Agustus 2014 dibatalkan; (hal. 4 poin 7, TENTANG DUDUK PERKARA);
  5. Penulisan dalam putusan a quo tertulis: Bahwa tindakan yang dilakukan oleh ahli waris an. MEKY RFEDRIK HENDRIK MESSAKH sekarang TERGUGAT-1, dengan tidak membagi sebidang tanah warisan, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1984 kepada Para Ahli Waris sekarang sebagai Para PENGGUGAT, merupakan perbuatan yang sangat merugikan Para Penggugat; yang seharusnya tertulis: Bahwa tindakan yang dilakukan oleh ahli waris an. MEKY RFEDRIK HENDRIK MESSAKH sekarang TERGUGAT-1, dengan tidak membagi sebidang tanah warisan, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1974 kepada Para Ahli Waris sekarang sebagai Para PENGGUGAT, merupakan perbuatan yang sangat merugikan Para Penggugat; (hal. 4 poin 9, TENTANG DUDUK PERKARA);
  6. Penulisan dalam putusan a quo tertulis: Menyatakan menurut hukum, bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sama-sama sebagai ahli waris dari almarhum FELLIPUS MESSAKH dan Almh. SAMALINA BENGGU, oleh karenanya sebidang tanah Sertifikat Tanah Warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1984, dipegang dan dikuasai oleh para tergugat dibagi sesuai porsi masing-masing ahli waris; yang seharusnya tertulis: Menyatakan menurut hukum, bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sama-sama sebagai ahli waris dari almarhum FELLIPUS MESSAKH dan Almh. SAMALINA BENGGU, oleh karenanya sebidang tanah Sertifikat Tanah Warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1974, dipegang dan dikuasai oleh para tergugat dibagi sesuai porsi masing-masing ahli waris; (hal. 5 poin b);
  7. Penulisan dalam putusan a quo tertulis: Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta peninggalan berupa sebidang tanah Sertifikat Tanah Warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1984; yang seharusnya tertulis: Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta peninggalan berupa sebidang tanah Sertifikat Tanah Warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1974; (hal. 5 poin d);
  8. Penulisan dalam putusan a quo tertulis: adapun yang menjadi objek perselisihan hukum di antara kedua belah pihak dalam perkara ini adalah mengenai sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 388, tanggal 2 September 1988 seluas 984 M2 atas nama Felipus Messakh, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang; yang seharusnya tertulis: adapun yang menjadi objek perselisihan hukum di antara kedua belah pihak dalam perkara ini adalah mengenai sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 388, tanggal 2 September 1974 seluas 984 M2 atas nama Felipus Messakh, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang; (hal. 24, DALAM POKOK PERKARA Paragraf Pertama);
  9. Penulisan dalam putusan a quo tertulis: bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sama-sama sebagai ahli waris dari almarhum FELLIPUS MESSAKH dan Almh. SAMALINA BENGGU, oleh karenanya sebidang tanah Sertifikat Tanah Warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1984, dipegang dan dikuasai oleh Para Tergugat dibagi sesuai porsi masing-masing ahli waris; yang seharusnya tertulis: bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sama-sama sebagai ahli waris dari almarhum FELLIPUS MESSAKH dan Almh. SAMALINA BENGGU, oleh karenanya sebidang tanah Sertifikat Tanah Warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1974, dipegang dan dikuasai oleh Para Tergugat dibagi sesuai porsi masing-masing ahli waris; (hal. 25, lanjutan DALAM POKOK PERKARA Paragraf Ke-4);
  10. Penulisan dalam putusan a quo tertulis: Bahwa hasil pertemuan Para Ahli Waris saat itu menyetujui agar Harta Warisan berupa sebidang tanah Sertifikat Tanah Warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1984, dipegang dan dikuasai oleh Para Tergugat dibagi sesuai porsi masing-masing Ahli Waris; yang seharusnya tertulis: Bahwa hasil pertemuan Para Ahli Waris saat itu menyetujui agar Harta Warisan berupa sebidang tanah Sertifikat Tanah Warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1974, dipegang dan dikuasai oleh Para Tergugat dibagi sesuai porsi masing-masing Ahli Waris; (hal. 27, dalam pertimbangan Hakim paragraf ke-2 bagian ke-2);
  11. Penulisan dalam putusan a quo tertulis: Bahwa pada tanggal 24 September 2015, sewaktu Para Ahli meminta dan mau mengambil Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1984, yang dipegang dan dikuasai oleh Para Tergugat dan disimpan oleh salah satu ahli waris an. MEKY RFEDRIK HENDRIK MESSAKH sekarang TERGUGAT-1; yang seharusnya tertulis: Bahwa pada tanggal 24 September 2015, sewaktu Para Ahli meminta dan mau mengambil Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1974, yang dipegang dan dikuasai oleh Para Tergugat dan disimpan oleh salah satu ahli waris an. MEKY RFEDRIK HENDRIK MESSAKH sekarang TERGUGAT-1; (hal. 28, Paragraf Pertama);
  12. Penulisan dalam putusan a quo tertulis: harta peninggalan orang tua Para Penggugat dan Para Tergugat berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 388 tanggal 2 September 1984, seluas 984 m2 haruslah dibagi sesuai dengan porsi masing-masing ahli waris dimana para ahli waris mendapatkan 1/7 bagian; yang seharusnya tertulis: harta peninggalan orang tua Para Penggugat dan Para Tergugat berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 388 tanggal 2 September 1974, seluas 984 m2 haruslah dibagi sesuai dengan porsi masing-masing ahli waris dimana para ahli waris mendapatkan 1/7 bagian; (hal. 29, Paragraf Pertama);
  13. Penulisan dalam putusan a quo tertulis: Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sama-sama sebagai ahli waris dari almarhum FELLIPUS MESSAKH dan Almh. SAMALINA BENGGU, oleh karenanya Sertifikat Tanah Warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1984, dipegang dan dikuasai oleh Para Tergugat dibagi sesuai porsi masing-masing ahli waris; yang seharusnya tertulis: Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sama-sama sebagai ahli waris dari almarhum FELLIPUS MESSAKH dan Almh. SAMALINA BENGGU, oleh karenanya Sertifikat Tanah Warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1984, dipegang dan dikuasai oleh Para Tergugat dibagi sesuai porsi masing-masing ahli waris; (hal. 29, Paragraf Ke-2);
  14. Penulisan dalam putusan a quo tertulis: Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1984 dan petitum point e yang memohon agar Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari Tergugat-1 dan Tergugat-2; yang seharusnya tertulis : Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1974 dan petitum point e yang memohon agar Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari Tergugat-1 dan Tergugat-2; (hal. 30, Paragraf Pertama);
  15. Penulisan dalam putusan a quo tertulis: Menyatakan menurut Hukum, bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sama-sama sebagai ahli waris dari almarhum FELLIPUS MESSAKH dan Almh. SAMALIN BENGGU, oleh karenanya sebidang tanah Sertifikat Tanah Warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1984, dipegang dan dikuasai oleh Para Tergugat dibagi sesuai porsi masing-masing ahli waris; yang seharusnya tertulis : Menyatakan menurut Hukum, bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sama-sama sebagai ahli waris dari almarhum FELLIPUS MESSAKH dan Almh. SAMALIN BENGGU, oleh karenanya sebidang tanah Sertifikat Tanah Warisan seluas 984 M2, yang terletak di Jalan Sabu, RT. 005/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Surat Hak Milik (SHM), No. 388, tanggal 2 September 1974, dipegang dan dikuasai oleh Para Tergugat dibagi sesuai porsi masing-masing ahli waris; (hal. 32 poin 2, DALAM POKOK PERKARA);
  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat segera dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan dan banding serta kasasi;
  2. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak