Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.--
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.----------------------------------
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang karena kebjijakan memberikan denda dan bunga 3 (tiga) kali angsuran, tidak sesuai dengan Pengakuan Hutang Nomor SPH : PK18103U4W/7830/10/2018, Pasal 2 angka (3) mengakibatkan Penggugat tidak dapat mengembangkan diri.---------------------
- Menyatakan perjanjian yang melahirkan Pengakuan Hutang Nomor SPH : PK18103U4W/7830/10/2018 demi hukum dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum.------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kembali Surat Keputusan (SK) Asli Pengangkatan Aipda Nomor :Kep/225/VI/2014, Surat Keputusan (SK), Kenaikan Pangkat Bripka No. Pol. Skep/239/VI/2009 dan Kartu Tanda Peserta ASABRI(KTPA) asli No. ED400956. yang dijadikan jaminan kepada Penggugat.------------
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian secara tunai sekaligus dengan rincian :------------------------------------
- Kehilangan kesempatan secara nyata mendapatkan fasilitas kredit sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan bunga 8,24%, dan melunasi hutang pada Tergugat sebesar Rp. 365.787.916, untuk terlepas dari jeratan bunga kredit yang mencekik, dan memperoleh selisih dari pelunasan tersebut yang menjadi keuntungan nyata Penggugat sebesar Rp. 134.212.084. (seratus tiga puluh empat juta dua ratus dua belas ribu delapan puluh empat sen rupiah) secara tunai sekaligus---------------------------------------------------
- Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) 1 unit Kantor Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia beralamat di Jl. Soekano No. 18, Fontein, Kec. Kota Raja, Kota Kupang.---------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini---------------------------------------------------
|