Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg Anton Susilo, SH Ori Zet Mbooh Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 28/N.3.23/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Anton Susilo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ori Zet Mbooh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa Ori Zet Mbooh selaku Kepala Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 443/KEP/HK/2016 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Suelain, Kepala Desa Oematamboli, Kepala Desa Helebeik, Kepala Desa Tuanatuk dan Kepala Desa Ba’adale di Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao tanggal 08 Desember 2016, yang pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam Tahun 2021 dan Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021 dan Tahun 2022, bertempat di Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sebagai orang yang melakukan, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan uraian sebagai berikut :

 

 

-

Bahwa pada Tahun 2021 dan Tahun 2022 Terdakwa Ori Zet Mbooh merupakan Kepala Desa Helebeik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 443/KEP/HK/2016 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Suelain, Kepala Desa Oematamboli, Kepala Desa Helebeik, Kepala Desa Tuanatuk dan Kepala Desa Ba’adale di Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao tanggal 08 Desember 2016, oleh karenanya Terdakwa membentuk struktur perangkat Desa antara lain:

Stuktur Perangkat Desa Helebeik TA. 2021 – 2022

NO

NAMA

JABATAN

1.

ORI ZET MBOOH (Terdakwa)

KEPALA DESA DEFINITIF

2.

MELKI SIMSON MBADO

SEKRETARIS

3.

KALTER Y. ZACHARIAS

BENDAHARA

4.

AGUSTINA T. DOSI NOKO

KAUR TU

5.

ISHAK O. NDOLU

KASI PEMERINTAHAN

6.

ADY WELHELMUS MBOOH

KASI PELAKSANA

7.

HOFNI ADU, S.Pd

KAUR PERENCANAAN

8.

dibantu dengan 10 (Sepuluh) RW, 20 (dua puluh) RT, 7 BPD dan 16 (Enam Belas) Linmas.

 

 

 

-

Bahwa selain perangkat desa sebagaimana dimaksud, Bupati Rote Ndao, melantik Badan Permusyawaratan Desa yang berfungsi mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan Desa Helebeik yakni:

Struktur BPD Desa Helebeik TA 2021 – 2022

1.

Maryoni Barnabas Thine

Ketua BPD

2.

Jeky Zacharias

Sekretaris BPD

3.

Bernad Y.Y Pah

Anggota BPD

4.

Veby Ndolu

Anggota BPD

5.

Nofinic Nikson Folla

Anggota BPD

6.

Nyongki Ndun

Anggota BPD

(mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi anggota DPRD)

7.

Reoriki Lazarus

Anggota BPD

 

Yang bertugas mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan Desa Helebeik

 

 

-

Bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Kepala Desa (Perdes) No. 4 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan APBDes Desa Helebeik Tahun 2021, Desa Helebeik mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp. 1.765.685.763,- (satu miliar tujuh ratus enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah). Terdiri dari:

APBDes Desa Helebeik TA 2021

No

Uraian

Jumlah (Rp.)

1

Dana Desa

1.198.395.000,-

2

Alokasi Dana Desa

407.400.000,-

3

Pendapatan Asli Daerah

2.000.000,-

4

Dana Bagi Hasil Pajak

16.063.700,-

5

Bunga Bank

1.598.033,-

6

Silpa Tahun Sebelumnya

140.229.030,-

Total Pendapatan

1.765.685.763,-

 

Akan tetapi dalam pelaksanaannya APBDes Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 1.761.819.540,- (satu miliar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus empat puluh rupiah) dengan rincian yakni:

 

TA. 2021

No

Uraian

Jumlah (Rp.)

1

Dana Desa

1.198.395.000,-

2

Alokasi Dana Desa

407.400.000,-

3

Dana Bagi Hasil Pajak

11.512.200,-

4

Bunga Bank/Jasa Giro

2.283.310,-

5

Pendapatan Asli Daerah

2.000.000,-

6

Silpa Tahun Sebelumnya

140.229.030,-

Total

1.761.819.540.,-

 

Kemudian berdasarkan Perdes No. 4 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBDes Desa Helebeik Tahun 2022 Desa Helebeik mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp. 1.528.698.338,- (satu miliar lima ratus dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah). Terdiri dari:

APBDes Desa Helebeik TA 2022

No

Uraian

Jumlah (Rp.)

1

Dana Desa

1.057.035.000,-

2

Alokasi Dana Desa

409.555.000,-

3

Pendapatan Asli Daerah

2.615.828,-

4

Dana Bagi Hasil Pajak

16.063.700,-

 

Silpa Tahun Sebelumnya

43.428.809,-

Total Pendapatan

1.528.698.338,-

 

Namun pelaksanaannya APBDes Desa Helebeik Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.526.088.817,92,- (satu miliar lima ratus dua puluh enam juta delapan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah sembilan puluh dua sen) dengan rincian:

TA 2022

No

Uraian

Jumlah (Rp.)

1

Dana Desa

1.057.035.000,-

2

Alokasi Dana Desa

409.318.000,-

3

Dana Bagi Hasil Pajak

13.383.300,-

4

Bunga Bank/Jasa Giro

2.307.880,-

5

Pendapatan Asli Daerah

615.828,-

6

Silpa Tahun Sebelumnya

43.428.809,92-

Total Pendapatan

1.526.088.817,92

 

 

 

-

Bahwa APBDes TA. 2021 berdasarkan Perdes No. 4 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan APBDes Desa Helebeik Tahun 2021 diperuntukan untuk lima bidang yakni:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebelum perubahan sebesar Rp. 415.001.313,- sesudah perubahan sebesar Rp. 413.908.313,-;
  2. Bidang Pembangunan Desa sebelum perubahan sebesar Rp. 647.615.000,0 sesudah perubahan sebesar Rp. 660.083.000,-;
  3. Bidang Pembinaan kemasyarakatan sebelum perubahan sebesar Rp. 26.897.600,- sesudah perubahan Rp. 27.990.100,-;
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebelum perubahan Rp. 63.633.850,- sesudah perubahan Rp. 63.633.850,-;
  5. Bidang Penanggulangan Bencana Darurat Dan Keadaan Mendesak sebelum perubahan Rp. 600.800.000,- sesudah perubahan Rp. 575.070.500,-.

Rinciannya antara lain:

 

TAHUN 2021

0001

 

 

0002

0003

0004

 

0005

0006

0007

0008

 

 

Kemudian berdasarkan Perdes No. 4 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBDes Desa Helebeik Tahun 2022 diperuntukan untuk lima bidang yakni:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebelum perubahan sebesar Rp. 404.255.082,- sesudah perubahan sebesar Rp. 404.255.082,-;
  2. Bidang Pembangunan Desa sebelum perubahan sebesar Rp. 357.176.000,- sesudah perubahan sebesar Rp. 353.669.817,-;
  3. Bidang Pembinaan kemasyarakatan sebelum perubahan sebesar Rp. 25.901.000,- sesudah perubahan Rp. 25.901.000,-;
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebelum perubahan Rp. 272.903.850,- sesudah perubahan Rp. 326.910.800,-;
  5. Bidang Penanggulangan Bencana Darurat Dan Keadaan Mendesak sebelum perubahan Rp. 493.300.767,- sesudah perubahan Rp. 442.800.000,-.

Rinciannya antara lain:

 

TAHUN 2022

0001

 

 

0002

0003

 

 

0004

0006

 

 

0007

 

0008

 

0009

 

 

-

Bahwa pencairan APBDes Desa Helebeik TA. 2021 dan TA. 2022 masing-masing dilakukan sebanyak 3 tahap yakni Dana Desa Tiga Tahap (tahap I sebesar 40%, Tahap II sebesar 40?n Tahap III sebesar 20%) dan ADD satu Tahap, mekanismenya antara lain:

1) Tahap pertama pencairan diperlukan dokumen terdiri dari

  1. Permohonan pengantar dari desa
  2. Perdes APBDes
  3. Berita acara Penetapan Bersama BPD
  4. Nomor Rekening
  5. Fotocopyan NPWP
  6. SK Kepala Desa
  7. LPJ tahun sebelumnya

Dibawa ke kecamatan untuk meminta pengantar pencairan oleh camat. Kemudian ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk meminta pengantar pencairan dana Desa. Setelah itu ke Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar dan ditandatangani oleh Kepala Desa baru dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). kemudian pihak BKAD membawa SP2D ke Bank untuk melakukan pencairan dana ke rekening Desa. Setelah Uang masuk ke Rekening Desa.

2) Tahap kedua terdiri dari :

  1. Permohonan pengantar dari desa
  2. Nomor Rekening
  3. Fotocopyan NPWP
  4. SK Kepala Desa
  5. Laporan realisasi tahap pertama

Dibawa ke kecamatan untuk meminta pengantar pencairan oleh camat. Kemudian ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk meminta pengantar pencairan dana Desa. Setelah itu ke Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar dan ditandatangani oleh Kepala Desa baru dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). kemudian pihak BKAD membawa SP2D ke Bank untuk melakukan pencairan dana ke rekening Desa. Setelah Uang masuk ke Rekening Desa.

3) Tahap Ketiga terdiri dari :

  1. Permohonan pengantar dari desa
  2. Nomor Rekening
  3. Fotocopyan NPWP
  4. SK Kepala Desa
  5. Laporan realisasi tahap pertama dan kedua

Dibawa ke kecamatan untuk meminta pengantar pencairan oleh camat. Kemudian ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk meminta pengantar pencairan dana Desa. Setelah itu ke Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar dan ditandatangani oleh Kepala Desa baru dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). kemudian pihak BKAD membawa SP2D ke Bank BRI Unit Ba’a untuk melakukan pencairan dana ke rekening Desa No. 361801000509305. Selanjutnya Uang masuk ke Rekening Desa.

 

 

 

 

-

Bahwa di Tahun Anggaran 2021 setiap kali pencairan/penarikan uang di Bank BRI oleh Terdakwa dan Kaur Keuangan, uang-uang dimaksud dipegang dan disimpan oleh Kaur Keuangan kemudian pengelolaannya berdasarkan perintah Terdakwa selaku Kepala Desa. Sedangkan di Tahun Anggaran 2022 hampir semua keuangan Desa ketika selesai penarikan di Bank uang-uang dimaksud diambil, dipegang, disimpan dan dikelola sendiri oleh Terdakwa. Kaur Keuangan hanya diberikan untuk pegang, simpan dan kelola uang yang berkaitan dengan pembayaran penghasilan tetap perangkat desa, tunjangan dan insentif aparat desa serta dana BLT. Oleh karena itu perbuatan Terdakwa mengambil alih tugas pokok Kaur Keuangan yakni menyimpan, membayar atau mengelola keuanggan Desa Helebeik Tahun Anggaran 2022 tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

 

-

Bahwa selain mengambil alih kewenangan Kaur Keuangan, Terdakwa juga melaksanakan APBDes TA. 2021 dan TA. 2022 dengan cara mengendalikan kegiatan-kegiatan yang ada pada lima bidang APBDes, antara lain:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan Kepala Seksi Isakh O Ndolu yang juga bertindak selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran. Pada bidang ini di TA. 2021 dan TA. 2022 berdasarkan Lampiran Keputusan Penjabat Kepala Desa Helebeik Nomor 01/KEP/DHB/2021 tanggal kosong bulan Januari 2021 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Perangkat Desa, tugas Isakh O Ndolu adalah untuk melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, pembinaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta pengelolaan profil desa dan seterusnya. Namun pada kenyataannya pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di Desa Helebeik Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh terdakwa sehingga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Isakh O Ndolu hanya diperintah untuk menandatangani dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pencairan atau pembayaran;

 

  1. Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat TA. 2021 dan TA. 2022 yang membidangi, melaksanakan dan bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran adalah Ady Welhelmus Mbooh selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat berdasarkan Lampiran Keputusan Penjabat Kepala Desa Helebeik Nomor 01/KEP/DHB/2021 tanggal kosong bulan Januari 2021 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Perangkat Desa. Akan tetapi pada kenyataannya di Tahun 2021 dan Tahun 2022 Terdakwa mengambil alih dengan mengelola semua kegiatan yang ada di bidang Pembangunan Desa dan bidang Pemberdayaan Masyarakat. Ady Welhelmus Mbooh selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran hanya diberikan tugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni, penyaluran bantuan ternak dan pakan ternak ke penerima bantuan, serta menandatangani dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pencairan dan pembayaran oleh karena itu, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

  1. Bidang Penanggulangan Bencana Darurat Dan Keadaan Mendesak bentuk kegiatan berupa Bantuan Langsung Tunai

 

 

 

-

Bahwa oleh karena TA. 2022 hampir seluruh keuangan desa dikendalikan dan dikelola terdakwa, sehingga hampir setiap pengeluaran kas desa terdakwa juga yang melakukan pemotongan pajak kemudian uang pajak terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. Seharusnya setiap pengeluaran kas desa dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan dan wajib pungut pajak adalah Kaur Keuangan selanjutnya dilakukan penyetoran ke Kas Negara/Daerah. Berikut rincian pajak yang tidak disetor:

TAHUN 2022

Nomor

Uraian

Nilai

Pajak Negara

Pajak Daerah

PPN

PPH

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

0002

Pasir 30 m3

12.165.000

 

165.886

165.000

0003

Semen 100 zak

6.050.000

550.000

82.500

 

0004

Besi 10 mm 140 staf

13.090.000

1.190.000

178.500

 

0005

Besi 8 mm 50 staf

3.300.000

300.000

45.000

 

0006

Besi 6 mm 40 staf

1.650.000

150.000

22.500

 

0020

Pasir pasang 3 m3

1.216.500

 

16.589

16.500

0018

Besi dll

4.445.550

404.141

60.621

 

0057

Material rlh

13.717.000

1.359.342

185.365

 

0017

Seng gel 176 lembar

13.675.200

1.243.200

186.480

 

0064

Material rlh

1.100.000

109.009

14.865

 

0075

Konsumsi vaksin

2.500.000

 

 

250.000

0008

Mami pmt untuk 30 orang x 90 hari

40.500.000

 

 

4.050.000

0009

Mami pmt untuk 26 orang x 90 hari

23.400.000

 

 

2.340.000

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

0011

Rumput odo 776 batang (ralisasi 350)

7.000.000

-

95.455

 

0013

Sapi 8 ekor

40.000.000

-

545.455

 

0055

Babi 30 ekor

52.500.000

 

709.459

 

0060

Babi 20 ekor (realisasi 4 ekor)

7.000.000

 

94.595

 

0054

Makanan babi 50 karung (realisasi 34 karung)

19.040.000

1.886.847

257.297

 

JUMLAH

 

 

TOTAL

7.192.539

2.660.567

6.821.500

9.853.106

6.821.500

16.674.606

 

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 58 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

 

 

-

Bahwa Inspektorat Kabupaten Rote Ndao di Tahun 2022 melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Desa Helebeik TA. 2021 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab. Rote Ndao Nomor: 712/41/Inspekt 1.3 tanggal 30 Desember 2022 dan terdapat temuan yakni:

  1. Ketekoran Kas sebesar Rp. 25.349.017,08;
  2. Terdapat Pajak yang belum dipungut untuk selanjutnya disetor sebesar Rp. 10. 9797.938,64.

Dan memberikan waktu kepada Terdakwa selama 60 hari untuk menyelesaikan temuan Inspektorat dimaksud akan tetapi Terdakwa tidak menindaklanjutinya hingga sampai selesai Tahun 2022. Oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan

 

 

-

Bahwa kemudian, di Tahun 2023 Inspektorat Rote Kembali melakukan pemeriksaan akhir masa jabatan Terdakwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat No. 703/12.a/INSPEKT 1.3 tanggal 29 Mei 2023 dan terdapat temuan antara lain:

        1. Pemerintah Desa Helebeik belum melakukan tindak lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan APIP Tahun Sebelumnya (pengelolaan APBDes TA. 2021) sebesar Rp, 36.328.955,72. Yang terdiri dari:
  1. Ketekoran Kas sebesar Rp. 25.349.017,08;
  2. Terdapat Pajak yang belum dipungut untuk selanjutnya disetor sebesar Rp. 10. 9797.938,64;
        1. Terdapat pajak TA. 2022 yang belum dipungut untuk selanjutnya disetor sesuai ketentuan sebesar Rp. 16.674.606,- terdiri dari : Pajak Negara sebesar Rp. 9.853.106,- Pajak Daerah sebesar Rp. 6.821.500,-
        2. Terdapat selisih Kas Keuangan Desa TA. 2022 sebesar Rp. 54.949.988,-;
        3. Terdapat belanja fiktif TA. 2022 sebesar Rp. 95.156.567,- dengan rincian yakni:

No

Uraian Belanja

Jumlah (Rp)

Keterangan

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

1.

1 (satu) unit Printer

3.005.700,-

Tidak ada unit

2.

1 (satu) unit alat scanner

3.000.000,-

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

1.

2 (dua) buah Viber 2.300 liter

5.600.000,-

Tidak ada unit

2.

1 (satu) buah Dynamo Celup

2.606.317,-

3.

1 (satu) buah Dynamo Biasa

2.806.000,-

4.

Penguatan Posyandu (Beli susu dan telur)

13.400.000,-

5.

Pengadaan Pintu Pagar Besi 2 (dua) unit

12.271.600,-

6.

Pengadaan Prasasti RTLH Bangun Baru 2 (dua) buah

600.000,-

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

1.

1 (satu) unit Handsprayer

866.950,-

Tidak ada unit

2.

3 (tiga) unit Cultivator

51.000.000,-

Jumlah

95.156.567,-

 

 

dan kekurangan volume pengadaan TA. 2022 sebesar Rp. 116.810.000,-: Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan

 

 

-

Bahwa berdasarkan Berita Acara Konfirmasi Inspektorat Kab. Rote Ndao dengan Terdakwa, Kaur Keuangan dan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa bahwa semua temuan penyimpangan keuangan Desa Helebeik TA. 2021 dan TA. 2022 sebagaimana dimaksud dalam LHP Inspektorat Kab. Rote Ndao No. 703/12.a/INSPEKT 1.3 tanggal 29 Mei 2023 adalah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Oleh karenanya tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

 

 

-

Bahwa di tanggal 03 April 2022 Terdakwa mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Helebeik Nomor: 05.D/KEP/DHB/2022 tanggal 03 April 2022 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Ternak Kepala Desa Helebeik yang mana dalam Keputusan dimaksud salah satu penerima Bantuan Ternak adalah Terdakwa selaku Kepala Desa. Terdakwa menerima 1 (satu) ekor Babi serta menerima 1 (satu) karung pakan ternak. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 29 Huruf b dan c Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

 

-

Bahwa dalam pengambilalihan kewenangan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat, terdakwa hanya melakukan pengadaan ternak Babi sebanyak 33 (tiga puluh tiga) ekor seharusnya 50 (lima puluh) ekor dan sapi sebanyak 8 (delapan) ekor seharusnya 20 (dua puluh) ekor, sehingga ada kekurangan volume antara lain:

  1. Kekurangan pengadaan Sapi sebanyak 12 ekor. Per ekor Rp. 5.000.000,- total senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  2. Kekurangan pengadaan Babi sebanyak 17 ekor. Per ekor Rp. 1.750.000,- total Rp. 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sisa anggaran pengadaan ternak ini digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi. Bertentangan dengan Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf I, Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f dan Pasal 10 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

 

 

-

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh Ahli Teknis Dinas PUPR Kab. Rote Ndao sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Desa Helebeik TA. 2022 Sumber Dana Desa tanggal 07 Desember 2023, yakni terdapat kekurangan volume pekerjaan total nilai keseluruhan dari seluruh pekerjaan yang tidak direalisasikan adalah sebesar Rp. 18.951.600,- (Delapan Belas juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah) dalam pekerjaan fisik pada APBDes TA 2022 dengan rincian:

  1. RLH 2 (dua) unit bangun baru, item pemeriksaan adalah Penggunaan Bahan Material, Tenaga Kerja dan Administrasi Umum. Didapati bahwa pembayaran HOK tidak dibayarkan sebesar Rp. 980.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), pengadaan Prasasti tidak dilaksanakan sebanyak 2 (dua) unit sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
  2. RLH 1 (satu) unit rehab, item pemeriksaan adalah Bahan Material, Tenaga Kerja dan Administrasi Umum. Didapati bahwa pembayaran HOK tidak dibayarkan sebesar Rp. 5.100.000,- (Lima Juta Seratus Ribu Rupiah).
  3. Pengadaan Pintu Besi 2 (dua) Unit, item pemeriksaan adalah Pintu besi, didapati tidak ada pekerjaan pintu besi dilapangan dengan nilai sebesar Rp. 12.271.600,- (Dua Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah).

Oleh karena itu perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 1, ayat 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, Pasal 52 ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

 

 

-

Bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Dugaan Kerugian Negara/Daerah terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Helebeik TA. 2021 dan TA. 2022 Nomor 703/.Inspekt/1.3 Desember 2023 ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.282.976.005,87 (Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta sembilan ratus tujuh puluh enak ribu lima Rupiah Delapan Puluh tujuh Sen) yang terdiri dari:

NO

URAIAN TEMUAN

TAHUN ANGGARAN

JUMLAH

2021

2022

1.

Selisih Kas

26.982.361,08

30.295.854,92

57.278.216,00

2.

Pertanggungjawaban tidak benar

-

214.276.567,00

214.276.567,00

3.

Pajak Negara yang belum disetorkan

10.979.938,64

10.989.885,23

21.969.823,86

4.

Retribusi Daerah yang belum disetorkan

-

431.500,00

431.500,00

Jumlah

37.962.299,72

255.993.807,15

293.956.106,87

Penyetoran Hasil Pemeriksaan

10.980.101,00

-

10.980.101,00

Sisa Dugaan Kerugian Negara / Daerah

26.982.198,72

255.993.807,15

282.976.005,87

 

 

 

-

Bahwa oleh karena di tanggal tanggal 21 November 2023 Kalter Yermi Zacharias selaku Kaur Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara pajak TA. 2021 sebesar Rp.10.980.101,00 (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Seratus Satu Rupiah) dengan rincian:

 

Pajak TA. 2021 Yang Disetorkan

NO

 

URAIAN

NILAI

PAJAK/RETRIBUSI TERHUTANG

PPn

PPh21

PPh22

PPh23

PAD

Total

1

Belanja Seng Licin

2.475.000

225.000

 

33.750

 

 

 

2

Belanja papan kayu kelas III lokal

16.500.000

1.500.000

 

225.000

 

 

 

3

Belanja batu roster

3.740.000

340.000

 

51.000

 

 

 

4

Belanja Roster

4.400.000

400.000

 

60.000

 

 

 

5

Belanja batako

25.448.500

2.313.500

 

347.025

 

 

 

6

Belanja semen 140 zak

8.162.000

742.000

 

113.300

 

 

 

7

Belanja ornament meranti

5.500.000

500.000

 

75.000

 

 

 

8

Belanja paku 100 kg

2.200.000

200.000

 

30.000

 

 

 

9

Belanja 10 bh abru prasasti

2.500.000

272.272,73

 

34.090,91

 

 

 

10

Belanja Laptop

11.000.000

1.000.000

 

150.000

 

 

 

11

Belanja 28 unit spayer

23.1000.000

2.100.000

 

315.000

 

 

 

Jumlah X

9.547.772,73

 

1.432.165,91

 

 

 

Pajak Negara

10.979.938,64

Pajak Daerah

-

Total Pajak Negara + Pajak Daerah

10.979.938,64

 

sehingga sisa dugaan kerugian keuangan negara dan/atau daerah yang nyata dan pasti jumlahnya adalah sebesar Rp. 282.976.005,87 (Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen).

 

 

 

-

Bahwa perbuatan Terdakwa Ori Zet Mbooh selaku Kepala Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

 

 

1.

Pasal 29 Huruf b dan c Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Desa dilarang:

Huruf b

Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

 

Huruf c.

Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

 

 

 

2.

Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Angka 8.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Angka 9.

Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus

 

 

 

3.

Pasal 6 ayat 1, ayat 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 6 ayat 1 : “Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran”;

Pasal 6 ayat 4: “Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

 

 

 

a.

Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

b.

Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

c.

Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

d.

Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

e.

Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan

 

 

 

f.

Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

 

 

4.

Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  • Pasal 8 ayat 1: “ Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan ”;
  • Pasal 8 ayat 2 huruf b: “ Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa ”.

 

 

 

5.

Pasal 52 ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa “Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa”.

 

 

 

6.

Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  1. Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku;
  2. Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal;
  4. Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

7.

Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf i Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.

Pengadaan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

Huruf a

Efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

 

Huruf b

Efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

 

Huruf c

Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat

 

Huruf i

Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

 

8.

Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.

Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut:

Huruf a.

Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan.

 

Huruf b.

Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan.

Huruf e.

Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan

 

Huruf f.

Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa.

 

 

 

9.

Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

  1. Kasi/Kaur mengelola Pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  2. Tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan:
          1. Menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
          2. Menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
          3. Melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
          4. Menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
          5. Mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
          6. Menerima hasil Pengadaan;
          7. Melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
          8. Menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.

 

 

-

Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ori Zet Mbooh selaku Kepala Desa Helebeik Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 menjadikan Terdakwa bertambah kaya yaitu: Yang semula kekayaan/harta bendanya tidak ada menjadi ada, atau yang semula sudah ada menjadi bertambah sebesar Rp. 282.976.005,87 (Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen)

 

 

-

Bahwa perbuatan Terdakwa Ori Zet Mbooh selaku Kepala Desa Helebeik Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 dalam Pengelolaan Keuangan Desa Helebeik Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara dan/atau Daerah yang nyata dan pasti sebesar Rp. 282.976.005,87 (Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) atau sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Perhitungan Dugaan Kerugian Negara/Daerah terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Helebeik TA. 2021 dan TA. 2022 Nomor 703/.Inspekt/1.3 Desember 2023.

 

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

SUBSIDAIR

 

-

Bahwa Terdakwa Ori Zet Mbooh selaku Kepala Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 443/KEP/HK/2016 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Suelain, Kepala Desa Oematamboli, Kepala Desa Helebeik, Kepala Desa Tuanatuk dan Kepala Desa Ba’adale di Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao tanggal 08 Desember 2016, yang pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam Tahun 2021 dan Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021 dan Tahun 2022, bertempat di Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sebagai orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara, yang karena jabatannya sebagai Kepala Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 dengan uraian sebagai berikut:

 

 

 

 

-

Bahwa Terdakwa adalah merupakan Kepala Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain Kab. Rote Ndao berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor:443/KEP/HK/2016 tanggal 08 Desember 2016 yang mempunyai Tugas dan Tanggungjawab adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Melaksanakan Pembangunan Desa;
  • Melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  • Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  • Melakukan Pertanggungjawaban Kepada Bupati Rote Ndao dan kepada Masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa.

Kewenangan Terdakwa menurut Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yakni:

  • Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes;
  • Menetapkan kebijakan tentang Pengelolaan Barang Milik Desa;
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes;
  • Menetapkan PPKD;
  • Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  • Menyetujui RAK Desa; dan
  • Menyetujui SPP.

 

 

-

Bahwa selaku Kepala Desa Helebeik TA. 2021 dan TA. 2022 terdakwa struktur perangkat desa yakni:

Perangkat Desa

NO

Nama

Jabatan

1.

Ori Zet Mbooh (Terdakwa)

Kepala Desa Definitif

2.

Melki Simson Mbado

Sekretaris

3.

Kalter Y. Zacharias

Bendahara

4.

Agustina T. Dosi Noko

Kaur Tu

5.

Ishak O. Ndolu

Kasi Pemerintahan

6.

Ady Welhelmus Mbooh

Kasi Pelaksana

7.

Hofni Adu, S.Pd

Kaur Perencanaan

8.

dibantu dengan 10 (Sepuluh) RW, 20 (dua puluh) RT, 7 BPD dan 16 (Enam Belas) Linmas.

 

Selain itu, terdapat struktur Badan Permusyawarata Desa yakni:

BPD Helebeik

1.

Maryoni Barnabas Thine

Ketua BPD

2.

Jeky Zacharias

Sekretaris BPD

3.

Bernad Y.Y Pah

Anggota BPD

4.

Veby Ndolu

Anggota BPD

5.

Nofinic Nikson Folla

Anggota BPD

6.

Nyongki Ndun

Anggota BPD

(mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi anggota DPRD)

7.

Reoriki Lazarus

Anggota BPD

 

 

 

-

Bahwa berdasarkan Perdes No. 4 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan APBDes Desa Helebeik Tahun 2021, Desa Helebeik mendapatkan APBDes sebesar Rp. 1.765.685.763,- (satu miliar tujuh ratus enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah). Terdiri dari:

APBDes TA 2021

No

Uraian

Jumlah (Rp.)

1

Dana Desa

1.198.395.000,-

2

Alokasi Dana Desa

407.400.000,-

3

Pendapatan Asli Daerah

2.000.000,-

4

Dana Bagi Hasil Pajak

16.063.700,-

5

Bunga Bank

1.598.033,-

6

Silpa Tahun Sebelumnya

140.229.030,-

Total Pendapatan

1.765.685.763,-

 

Akan tetapi dalam pelaksanaannya anggaran real APBDes Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 1.761.452.884,- (satu miliar tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah) dengan rincian yakni:

TA. 2021

No

Uraian

Jumlah (Rp.)

1

Dana Desa

1.198.395.000,-

2

Alokasi Dana Desa

407.400.000,-

3

Dana Bagi Hasil Pajak

11.512.200,-

4

Bunga Bank

1.916.654,-

5

Pendapatan Asli Daerah

2.000.000,-

6

Silpa Tahun Sebelumnya

140.229.030,-

Total

1.761.452.884,-

 

Kemudian berdasarkan Perdes No. 4 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBDes Desa Helebeik Tahun 2022 Desa Helebeik mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp. 1.528.698.338,- (satu miliar lima ratus dua puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah). Terdiri dari:

APBDes TA 2022

No

Uraian

Jumlah (Rp.)

1

Dana Desa

1.057.035.000,-

2

Alokasi Dana Desa

409.555.000,-

3

Pendapatan Asli Daerah

2.615.828,-

4

Dana Bagi Hasil Pajak

16.063.700,-

 

Silpa Tahun Sebelumnya

43.428.809,-

Total Pendapatan

1.528.698.338,-

 

Akan tetapi pelaksanaannya anggaran real APBDes Desa Helebeik Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.526.088.817,92,- (satu miliar lima ratus dua puluh enam juta delapan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah sembilan puluh dua sen) dengan rincian:

TA 2022

No

Uraian

Jumlah (Rp.)

1

Dana Desa

1.057.035.000,-

2

Alokasi Dana Desa

409.318.000,-

3

Dana Bagi Hasil Pajak

13.383.300,-

4

Bunga Bank/Jasa Giro

2.307.880,-

5

Pendapatan Asli Daerah

615.828,-

6

Silpa Tahun Sebelumnya

43.428.809,92-

Total Pendapatan

1.526.088.817,92

 

 

 

-

Bahwa APBDes TA. 2021 berdasarkan Perdes No. 4 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan APBDes Desa Helebeik Tahun 2021 diperuntukan untuk lima bidang yakni:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebelum perubahan sebesar Rp. 415.001.313,- sesudah perubahan sebesar Rp. 413.908.313,-;
  2. Bidang Pembangunan Desa sebelum perubahan sebesar Rp. 647.615.000,0 sesudah perubahan sebesar Rp. 660.083.000,-;
  3. Bidang Pembinaan kemasyarakatan sebelum perubahan sebesar Rp. 26.897.600,- sesudah perubahan Rp. 27.990.100,-;
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebelum perubahan Rp. 63.633.850,- sesudah perubahan Rp. 63.633.850,-;
  5. Bidang Penanggulangan Bencana Darurat Dan Keadaan Mendesak sebelum perubahan Rp. 600.800.000,- sesudah perubahan Rp. 575.070.500,-.

Rinciannya antara lain:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TAHUN 2021

0001

0002

0003

 

0004

0005

 

 

0006

0007

 

0008

 

 

Selanjutnya sesuai Perdes No. 4 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBDes Desa Helebeik Tahun 2022 digunakan untuk lima bidang yakni:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebelum perubahan sebesar Rp. 404.255.082,- sesudah perubahan sebesar Rp. 404.255.082,-;
  2. Bidang Pembangunan Desa sebelum perubahan sebesar Rp. 357.176.000,- sesudah perubahan sebesar Rp. 353.669.817,-;
  3. Bidang Pembinaan kemasyarakatan sebelum perubahan sebesar Rp. 25.901.000,- sesudah perubahan Rp. 25.901.000,-;
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebelum perubahan Rp. 272.903.850,- sesudah perubahan Rp. 326.910.800,-;
  5. Bidang Penanggulangan Bencana Darurat Dan Keadaan Mendesak sebelum perubahan Rp. 493.300.767,- sesudah perubahan Rp. 442.800.000,-.

Rinciannya antara lain:

 

 

 

TAHUN 2022

0001

 

0002

0003

0004

0006

0007

0008

0009

 

 

-

Bahwa pencairan APBDes Desa Helebeik TA. 2021 dan TA. 2022 masing-masing dilakukan sebanyak 3 tahap yakni Dana Desa Tiga Tahap (tahap I sebesar 40%, Tahap II sebesar 40?n Tahap III sebesar 20%) dan ADD satu Tahap, mekanismenya antara lain:

1) Tahap pertama pencairan diperlukan dokumen terdiri dari

  1. Permohonan pengantar dari desa
  2. Perdes APBDes
  3. Berita acara Penetapan Bersama BPD
  4. Nomor Rekening
  5. Fotocopyan NPWP
  6. SK Kepala Desa
  7. LPJ tahun sebelumnya

Dibawa ke kecamatan untuk meminta pengantar pencairan oleh camat. Kemudian ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk meminta pengantar pencairan dana Desa. Setelah itu ke Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar dan ditandatangani oleh Kepala Desa baru dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). kemudian pihak BKAD membawa SP2D ke Bank untuk melakukan pencairan dana ke rekening Desa. Setelah Uang masuk ke Rekening Desa.

2) Tahap kedua terdiri dari :

  1. Permohonan pengantar dari desa
  2. Nomor Rekening
  3. Fotocopyan NPWP
  4. SK Kepala Desa
  5. Laporan realisasi tahap pertama

Dibawa ke kecamatan untuk meminta pengantar pencairan oleh camat. Kemudian ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk meminta pengantar pencairan dana Desa. Setelah itu ke Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar dan ditandatangani oleh Kepala Desa baru dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). kemudian pihak BKAD membawa SP2D ke Bank untuk melakukan pencairan dana ke rekening Desa. Setelah Uang masuk ke Rekening Desa.

3) Tahap Ketiga terdiri dari :

  1. Permohonan pengantar dari desa
  2. Nomor Rekening
  3. Fotocopyan NPWP
  4. SK Kepala Desa
  5. Laporan realisasi tahap pertama dan kedua

Dibawa ke kecamatan untuk meminta pengantar pencairan oleh camat. Kemudian ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk meminta pengantar pencairan dana Desa. Setelah itu ke Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar dan ditandatangani oleh Kepala Desa baru dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). kemudian pihak BKAD membawa SP2D ke Bank BRI Unit Ba’a untuk melakukan pencairan dana ke rekening Desa No. 361801000509305. Selanjutnya Uang masuk ke Rekening Desa.

 

 

 

 

-

Bahwa untuk TA. 2021 keuangan desa dipegang dan disimpan oleh Kaur Keuangan kemudian dikelola berdasarkan perintah Terdakwa selaku Kepala Desa. Untuk TA. 2022 hampir semua keuangan Desa setelah dilakukan penarikan di Bank oleh Terdakwa dan Kaur Keuangan, diambil, dipegang, disimpan dan dikelola sendiri oleh Terdakwa. Kaur Keuangan hanya diberikan untuk pegang, simpan dan kelola uang yang berkaitan dengan pembayaran penghasilan tetap perangkat desa, tunjangan dan insentif aparat desa serta dana BLT. Oleh karena itu perbuatan Terdakwa mengambil alih tugas pokok Kaur Keuangan yakni menyimpan, membayar atau mengelola keuanggan Desa Helebeik Tahun Anggaran 2022 tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

 

-

Bahwa selain uraian di atas, Terdakwa juga melaksanakan APBDes TA. 2021 dan TA. 2022 dengan cara mengendalikan kegiatan-kegiatan yang ada pada lima bidang APBDes, antara lain:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan Kepala Seksi Isakh O Ndolu yang juga bertindak selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran. Pada bidang ini di TA. 2021 dan TA. 2022 berdasarkan Lampiran Keputusan Penjabat Kepala Desa Helebeik Nomor 01/KEP/DHB/2021 tanggal kosong bulan Januari 2021 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Perangkat Desa, tugas Isakh O Ndolu adalah untuk melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, pembinaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta pengelolaan profil desa dan seterusnya. Namun pada kenyataannya pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di Desa Helebeik Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh terdakwa sehingga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Isakh O Ndolu hanya diperintah untuk menandatangani dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pencairan atau pembayaran;

 

  1. Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat TA. 2021 dan TA. 2022 yang membidangi, melaksanakan dan bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran adalah Ady Welhelmus Mbooh selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat berdasarkan Lampiran Keputusan Penjabat Kepala Desa Helebeik Nomor 01/KEP/DHB/2021 tanggal kosong bulan Januari 2021 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Perangkat Desa. Akan tetapi pada kenyataannya di Tahun 2021 dan Tahun 2022 Terdakwa mengambil alih dengan mengelola semua kegiatan yang ada di bidang Pembangunan Desa dan bidang Pemberdayaan Masyarakat. Ady Welhelmus Mbooh selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran hanya diberikan tugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni, penyaluran bantuan ternak dan pakan ternak ke penerima bantuan, serta menandatangani dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pencairan dan pembayaran oleh karena itu, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

  1. Bidang Penanggulangan Bencana Darurat Dan Keadaan Mendesak bentuk kegiatan berupa Bantuan Langsung Tunai

 

 

 

-

Bahwa di Tahun Anggaran 2022 hampir semua keuangan desa dikendalikan dan dikelola terdakwa, sehingga terdakwa juga yang melakukan pemotongan pajak dan kemudian uang pajak yang dipotong itu, digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Padahal, setiap pengeluaran kas desa dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan dan wajib pungut pajak adalah Kaur Keuangan selanjutnya dilakukan penyetoran ke Kas Negara/Daerah. Berikut rincian pajak yang tidak disetor:

TAHUN 2022

Nomor

Uraian

Nilai

Pajak Negara

Pajak Daerah

PPN

PPH

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

0002

Pasir 30 m3

12.165.000

 

165.886

165.000

0003

Semen 100 zak

6.050.000

550.000

82.500

 

0004

Besi 10 mm 140 staf

13.090.000

1.190.000

178.500

 

0005

Besi 8 mm 50 staf

3.300.000

300.000

45.000

 

0006

Besi 6 mm 40 staf

1.650.000

150.000

22.500

 

0020

Pasir pasang 3 m3

1.216.500

 

16.589

16.500

0018

Besi dll

4.445.550

404.141

60.621

 

0057

Material rlh

13.717.000

1.359.342

185.365

 

0017

Seng gel 176 lembar

13.675.200

1.243.200

186.480

 

0064

Material rlh

1.100.000

109.009

14.865

 

0075

Konsumsi vaksin

2.500.000

 

 

250.000

0008

Mami pmt untuk 30 orang x 90 hari

40.500.000

 

 

4.050.000

0009

Mami pmt untuk 26 orang x 90 hari

23.400.000

 

 

2.340.000

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

0011

Rumput odo 776 batang (ralisasi 350)

7.000.000

-

95.455

 

0013

Sapi 8 ekor

40.000.000

-

545.455

 

0055

Babi 30 ekor

52.500.000

 

709.459

 

0060

Babi 20 ekor (realisasi 4 ekor)

7.000.000

 

94.595

 

0054

Makanan babi 50 karung (realisasi 34 karung)

19.040.000

1.886.847

257.297

 

JUMLAH

 

 

TOTAL

7.192.539

2.660.567

6.821.500

9.853.106

6.821.500

16.674.606

 

Tindakan terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 58 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

 

 

-

Bahwa Inspektorat Kabupaten Rote Ndao di Tahun 2022 melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Desa Helebeik TA. 2021 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab. Rote Ndao Nomor: 712/41/Inspekt 1.3 tanggal 30 Desember 2022 dan terdapat temuan yakni:

  1. Ketekoran Kas sebesar Rp. 25.349.017,08;
  2. Terdapat Pajak yang belum dipungut untuk selanjutnya disetor sebesar Rp. 10. 9797.938,64.

Dan memberikan waktu kepada Terdakwa selama 60 hari untuk menyelesaikan temuan Inspektorat dimaksud akan tetapi Terdakwa tidak menindaklanjutinya hingga sampai selesai Tahun 2022. Oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan

 

 

-

Bahwa selanjutnya, pada TA. 2023 Inspektorat Rote kembali melakukan pemeriksaan akhir masa jabatan Terdakwa (Laporan Hasil Pemeriksaan “LHP” Inspektorat No. 703/12.a/INSPEKT 1.3 tanggal 29 Mei 2023 dan ditemukan:

        1. Pemerintah Desa Helebeik belum melakukan tindak lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan APIP Tahun Sebelumnya (pengelolaan APBDes TA. 2021) sebesar Rp, 36.328.955,72. Yang terdiri dari:
  1. Ketekoran Kas sebesar Rp. 25.349.017,08;
  2. Terdapat Pajak yang belum dipungut untuk selanjutnya disetor Rp. 10. 9797.938,64;
        1. Pajak TA. 2022 yang belum dipungut untuk selanjutnya disetor sesuai ketentuan sebesar Rp. 16.674.606,- terdiri dari : Pajak Negara sebesar Rp. 9.853.106,- Pajak Daerah sebesar Rp. 6.821.500,-
        2. Selisih Kas Keuangan Desa TA. 2022 sebesar Rp. 54.949.988,-;
        3. Belanja fiktif TA. 2022 sebesar Rp. 95.156.567,- dengan rincian yakni:

No

Uraian Belanja

Jumlah (Rp)

Keterangan

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

1.

1 (satu) unit Printer

3.005.700,-

Unit tidak ditemukan

2.

1 (satu) unit alat scanner

3.000.000,-

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

1.

2 (dua) buah Viber 2.300 liter

5.600.000,-

Unit tidak ditemukan

2.

1 (satu) buah Dynamo Celup

2.606.317,-

3.

1 (satu) buah Dynamo Biasa

2.806.000,-

4.

Penguatan Posyandu (Beli susu dan telur)

13.400.000,-

5.

Pengadaan Pintu Pagar Besi 2 (dua) unit

12.271.600,-

6.

Pengadaan Prasasti RTLH Bangun Baru 2 (dua) buah

600.000,-

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

1.

1 (satu) unit Handsprayer

866.950,-

Unit tidak ditemukan

2.

3 (tiga) unit Cultivator

51.000.000,-

Jumlah

95.156.567,-

 

 

dan kekurangan volume pengadaan TA. 2022 sebesar Rp. 116.810.000,-: Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan

 

 

-

Bahwa Inspektorat Kab. Rote Ndao telah melakukan konfirmasi penyimpangan keuangan desa Helebeik berdasarkan Berita Acara Konfirmasi Inspektorat Kab. Rote Ndao dengan Terdakwa, Kaur Keuangan dan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa yang berisi bahwa semua temuan penyimpangan keuangan Desa Helebeik TA. 2021 dan TA. 2022 sebagaimana dimaksud dalam LHP Inspektorat Kab. Rote Ndao No. 703/12.a/INSPEKT 1.3 tanggal 29 Mei 2023 uangnya/anggarannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Untuk itu tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

 

 

-

Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Helebeik TA. 2021 dan TA. 2022 mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Helebeik Nomor: 05.D/KEP/DHB/2022 tanggal 03 April 2022 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Ternak Kepala Desa Helebeik. Dalam Keputusan dimaksud, terdapat nama terdakwa yang juga merupakan penerima Bantuan Ternak dan Pakan berupa 1 (satu) ekor Babi serta menerima 1 (satu) karung pakan ternak. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 29 Huruf b dan c Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

 

-

Bahwa terdakwa bertindak selaku Kepala Desa Helebeik TA. 2022 mengambil alih tugas dan kewenangan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat “Ady Mbooh dengan hanya melakukan pengadaan ternak Babi sebanyak 33 (tiga puluh tiga) ekor seharusnya 50 (lima puluh) ekor dan sapi sebanyak 8 (delapan) ekor seharusnya 20 (dua puluh) ekor, sehingga ada kekurangan volume antara lain:

  1. Kekurangan pengadaan Sapi sebanyak 12 ekor. Per ekor Rp. 5.000.000,- total senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  2. Kekurangan pengadaan Babi sebanyak 17 ekor. Per ekor Rp. 1.750.000,- total Rp. 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sisa anggaran pengadaan ternak ini digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi. Bertentangan dengan Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf I, Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f dan Pasal 10 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

 

 

-

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh Ahli Teknis Dinas PUPR Kab. Rote Ndao sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Desa Helebeik TA. 2022 Sumber Dana Desa tanggal 07 Desember 2023, yakni terdapat kekurangan volume pekerjaan total nilai keseluruhan dari seluruh pekerjaan yang tidak direalisasikan adalah sebesar Rp. 18.951.600,- (Delapan Belas juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah) dalam pekerjaan fisik pada APBDes TA 2022 dengan rincian:

  1. RLH 2 (dua) unit bangun baru, item pemeriksaan adalah Penggunaan Bahan Material, Tenaga Kerja dan Administrasi Umum. Didapati bahwa pembayaran HOK tidak dibayarkan sebesar Rp. 980.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), pengadaan Prasasti tidak dilaksanakan sebanyak 2 (dua) unit sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
  2. RLH 1 (satu) unit rehab, item pemeriksaan adalah Bahan Material, Tenaga Kerja dan Administrasi Umum. Didapati bahwa pembayaran HOK tidak dibayarkan sebesar Rp. 5.100.000,- (Lima Juta Seratus Ribu Rupiah).
  3. Pengadaan Pintu Besi 2 (dua) Unit, item pemeriksaan adalah Pintu besi, didapati tidak ada pekerjaan pintu besi dilapangan dengan nilai sebesar Rp. 12.271.600,- (Dua Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah).

Oleh karena itu perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 1, ayat 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, Pasal 52 ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

 

 

-

Bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Dugaan Kerugian Negara/Daerah terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Helebeik TA. 2021 dan TA. 2022 Nomor 703/.Inspekt/1.3 Desember 2023 ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.293.956.106,86 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Seratus Enam Rupiah Delapan Puluh Enam Sen) yang terdiri dari:

NO

URAIAN TEMUAN

TAHUN ANGGARAN

JUMLAH

2021

2022

1.

Selisih Kas

26.982.361,08

30.295.854,92

57.278.216,00

2.

Pertanggungjawaban tidak benar

-

214.276.567,00

214.276.567,00

3.

Pajak Negara yang belum disetorkan

10.979.938,64

10.989.885,23

21.969.823,86

4.

Retribusi Daerah yang belum disetorkan

-

431.500,00

431.500,00

Jumlah

37.962.299,72

255.993.807,15

293.956.106,87

Penyetoran Hasil Pemeriksaan

10.980.101,00

-

10.980.101,00

Sisa Dugaan Kerugian Negara / Daerah

26.982.198,72

255.993.807,15

282.976.005,87

 

 

 

-

Bahwa oleh karena pada tanggal tanggal 21 November 2023 telah dilakukan penyetoran ke kas negara pajak TA. 2021 oleh Kaur Keuangan Kalter Yermi Zacharias sebesar Rp.10.980.101,00 (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Seratus Satu Rupiah), dengan rincian pajak:

Pajak TA. 2021 Yang Disetorkan

NO

 

URAIAN

NILAI

PAJAK/RETRIBUSI TERHUTANG

PPn

PPh21

PPh22

PPh23

PAD

Total

1

Belanja Seng Licin

2.475.000

225.000

 

33.750

 

 

 

2

Belanja papan kayu kelas III lokal

16.500.000

1.500.000

 

225.000

 

 

 

3

Belanja batu roster

3.740.000

340.000

 

51.000

 

 

 

4

Belanja Roster

4.400.000

400.000

 

60.000

 

 

 

5

Belanja batako

25.448.500

2.313.500

 

347.025

 

 

 

6

Belanja semen 140 zak

8.162.000

742.000

 

113.300

 

 

 

7

Belanja ornament meranti

5.500.000

500.000

 

75.000

 

 

 

8

Belanja paku 100 kg

2.200.000

200.000

 

30.000

 

 

 

9

Belanja 10 bh abru prasasti

2.500.000

272.272,73

 

34.090,91

 

 

 

10

Belanja Laptop

11.000.000

1.000.000

 

150.000

 

 

 

11

Belanja 28 unit spayer

23.1000.000

2.100.000

 

315.000

 

 

 

Jumlah X

9.547.772,73

 

1.432.165,91

 

 

 

Pajak Negara

10.979.938,64

Pajak Daerah

-

Total Pajak Negara + Pajak Daerah

10.979.938,64

 

sehingga sisa dugaan kerugian keuangan negara dan/atau daerah yang nyata dan pasti jumlahnya adalah sebesar Rp. 282.976.005,87 (Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen).

 

 

-

Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa sebagai Kepala Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor:443/KEP/HK/2016 tanggal 08 Desember 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Suelain, Kepala Desa Oematamboli, Kepala Desa Helebeik, Kepala Desa Tuanatuk dan Kepala Desa Ba’adale di Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao serta bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

 

 

1.

Pasal 29 Huruf b dan c Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Desa dilarang:

Huruf b

Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

 

Huruf c.

Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

 

 

 

2.

Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Angka 8.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Angka 9.

Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus

 

 

 

3.

Pasal 6 ayat 1, ayat 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 6 ayat 1 : “Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran”;

Pasal 6 ayat 4: “Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

 

 

 

a.

Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

b.

Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

c.

Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

d.

Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;

 

 

 

e.

Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan

 

 

 

f.

Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

 

 

4.

Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  • Pasal 8 ayat 1: “ Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan ”;
  • Pasal 8 ayat 2 huruf b: “ Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa ”.

 

 

 

5.

Pasal 52 ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa “Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa”.

 

 

 

6.

Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  1. Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku;
  2. Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal;
  4. Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

7.

Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf i Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.

Pengadaan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

Huruf a

Efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

 

Huruf b

Efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

 

Huruf c

Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat

 

Huruf i

Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

 

8.

Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.

Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut:

Huruf a.

Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan.

 

Huruf b.

Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan.

Huruf e.

Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan

 

Huruf f.

Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa.

 

 

 

9.

Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

  1. Kasi/Kaur mengelola Pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  2. Tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan:
          1. Menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
          2. Menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
          3. Melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
          4. Menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
          5. Mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
          6. Menerima hasil Pengadaan;
          7. Melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
          8. Menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.

 

 

-

Bahwa akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Kepala Desa Helebeik TA. 2021 dan TA. 2022 menjadikan Terdakwa bertambah kaya yaitu: Yang semula kekayaan/harta bendanya tidak ada menjadi ada, atau yang semula sudah ada menjadi bertambah sebesar Rp. 282.976.005,87 (Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen).

 

 

-

Bahwa perbuatan Terdakwa Ori Zet Mbooh selaku Kepala Desa Helebeik Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 dalam Pengelolaan Keuangan Desa Helebeik Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara dan/atau Daerah yang nyata dan pasti sebesar Rp. 282.976.005,87 (Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) atau sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Perhitungan Dugaan Kerugian Negara/Daerah terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Helebeik TA. 2021 dan TA. 2022 Nomor 703/.Inspekt/1.3 Desember 2023.

 

 

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya