Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2016/PN Kpg ROVINUS M. SAVERINUS PATA VINSENSIUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Koperasi
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2016/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 26 Apr. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROVINUS M. SAVERINUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS KLOMANGHITIS SH MHumROVINUS M. SAVERINUS
Tergugat
NoNama
1PATA VINSENSIUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan hukum Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 20 Maret 2013 No.51/Pinj.KPN/Setwan/2013 adalah sah.

Menyatakan hukum Tergugat melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat sesuai Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 20 Maret 2013 No.51/Pinj.KPN/Setwan/2013 dengan rincian sebagai berikut :

  • Sisa tunggakan pokok.Rp.36.000.000
  • Sisa tunggakan bunga bulan Oktober 2013 sampai bulan Maret 2016 (Rp.510.000 X 30 bulan).Rp.15.300.000
  • Sisa tunggakan simpanan wajib bulan Oktober 2013 sampai bulan Maret 2016 (Rp.15.000 X 30 bulan).Rp.450.000_____________+Total.Rp.51.750.000 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

  • Sisa tunggakan pokok.Rp.36.000.000
  • Sisa tunggakan bunga bulan Oktober 2013 sampai bulan Maret 2016 (Rp.510.000 X 30 bulan).Rp.15.300.000
  • Sisa tunggakan simpanan wajib bulan Oktober 2013 sampai bulan Maret 2016 (Rp.15.000 X 30 bulan).Rp.450.000_____________+Total.Rp.51.750.000 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

yang seharusnya disetor pada Koperasi Pegawai Negeri “PRASETYA” Propinsi NTT  ditambah bunga 3% per bulan sejak bulan April 2016 sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak