| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 89/Pdt.G/2016/PN Kpg | ROVINUS M. SAVERINUS | PATA VINSENSIUS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Apr. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Koperasi | ||||||
| Nomor Perkara | 89/Pdt.G/2016/PN Kpg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 26 Apr. 2016 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan hukum Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 20 Maret 2013 No.51/Pinj.KPN/Setwan/2013 adalah sah. Menyatakan hukum Tergugat melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat sesuai Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 20 Maret 2013 No.51/Pinj.KPN/Setwan/2013 dengan rincian sebagai berikut :
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
yang seharusnya disetor pada Koperasi Pegawai Negeri “PRASETYA” Propinsi NTT ditambah bunga 3% per bulan sejak bulan April 2016 sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
