| Dakwaan |
Primair
----- Bahwa Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI selaku mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Peridustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, baik sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana atau Turut Serta Melakukan Tindak Pidana dengan ARSAD TEY , YUSUF ARSAD ALBONEH,SH (Terdakwa lain dalam berkaas terpisah), saksi Charles F.Y.Meyok, saksi Yulens Koro,A.Md pada waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti dalam tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 atau setidak – tidaknya pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 , bertempat di Dinas Penanaman Modal, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, bertempat di Tambak Garam Deme, Desa Deme, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, bertempat di Kantor Camat Raijua, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, bertempat di Tambak Garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa dalam upaya Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor garam curah pada tambak garam yang sudah di bangun dengan menggunakan Dana APBD Kabupaten Sabu Raijua sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 senilai Rp.53.224.000.000 (Lima Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dan yang merupakan Aset Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua serta tercatat sebagai aset dalam KIB B (Kartu Inventaris Barang) yakni Peralatan dan Mesin serta tercatat juga dalam KIB C (Kartu Inventaris Barang) yakni Gedung dan Bangunan maka Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua memaksimalkan potensi sumber daya alam dari sektor garam curah yang tersebar di 5 (lima) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Sabu Raijua yaitu :
- Kecamatan Sabu Barat
- Kecamatan Sabu Timur
- Kecamatan Sabu Lie
- Kecamatan Raijua
- Kecamatan Hawu Mehara
- Bahwa sebelum ARSAD TEY melakukan kerjasama bersama – sama dengan YUSUF ARSAD ALBONEH,SH, ARSAD TEY melalui Isterinya yang bernama LILIS SURYANI telah melakukan pembelian garam curah yang di produksi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua melalui Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI selaku Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua.
- Bahwa ARSAD TEY pada waktu – waktu yang tidak diingat lagi secara pasti pada sekitar bulan Oktober 2017 – November 2017, berkenalan dengan YUSUF ARSAD ALBONEH,SH di Kabupaten Sabu Raijua dan selanjutnya melakukan komunikasi mengenai pembelian garam curah di Kabupaten Sabu Raijua untuk kepentingan ARSAD TEY dan dari hasil komunikasi dimaksud, ARSAD TEY dan YUSUF ARSAD ALBONEH,SH menyepakati tentang harga pembelian garam akan dibayarkan oleh ARSAD TEY , keuntungan pembelian garam disepekati dengan pembagian untuk ARSAD TEY Rp.50/Kg dan YUSUF ARSAD ALBONEH Rp.50/Kg, biaya akomodasi, biaya buruh, biaya sewa container dan biaya kapal akan di tanggulangi oleh ARSAD TEY dan atas kesepakatan tersebut, YUSUF ARSAD ALBONEH,SH kemudian menyampaikan kepada ARSAD TEY dengan kata – kata “ kaka, kalau soal urusan pembelian garam curah di Sabu biar saya yang urus, kaka tidak usah khawatir “.
- Bahwa sebagai tindaklanjut atas kesepakatan tersebut, maka isteri ARSAD TEY yang bernama LILIS SURYANI pada tanggal 27 November 2017 mengirim kepada ARSAD TEY uang sejumlah Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang dikirimkan ke rekening ARSAD TEY pada Bank NTT Cabang Sabu Nomor :021 020 21025893 atas nama ARSAD TEY dengan keterangan pembayaran garam.
- Bahwa setelah penerimaan uang dimaksud, pada waktu – waktu yang tidak dingat secara pasti pada bulan November 2017 atau pada awal bulan Desember 2017, ARSAD TEY bersama – sama dengan ENDRO melakukan silahturahmi dengan saksi Ir. CHARLES F.Y. MEYOK selaku Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua sekaligus menyampaikan keinginan membeli garam dan meyakinkan kepada saksi Ir. Charles F.Y.Meyok bahwa ARSAD TEY siap untuk membeli garam curah yang di produksi Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua dan selanjutnya di ruangan kerja saksi Ir. Charles F.Y.Meyok, ARSAD TEY secara melawan hukum telah menguntungkan saksi Ir. CHARLES F.Y.MEYOK dengan cara menitipkan uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai bagian dari silahturahmi.
- Bahwa sebagai tindaklanjut komitmen yang dilakukan ARSAD TEY dengan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH, maka pada tanggal 4 Desember 2017, ARSAD TEY melakukan pengiriman uang sejumlah Rp.1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh juta rupiah) kepada YUSUF ARSAD ALBONEH, SH pada Bank NTT Cabang Sabu Raijua untuk kepentingan pembelian garam curah di Kabupaten Sabu Raijua.
- Bahwa setelah YUSUF ARSAD ALBONEH,SH menerima pengiriman uang dari ARSAD TEY, selanjutnya YUSUF ARSAD ALBONEH, SH melakukan pembelian dan pembayaran garam curah yang di produksi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua sejumlah Rp.449.750.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah di setorkan ke rekening kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dengan perincian sebagai berikut :
- Pembayaran tanggal 12 Desember 2017 senilai Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembelian garam curah sebanyak 200.000 Kg @Rp.1.750. dari (CV. Amarasi Indah) milik ARSAD TEY.
- Pembayaran tanggal 15 Desember 2017 senilai Rp.84.000.000 (delapan puluh empat juta rupiah) untuk pembelian garam curah sebanyak 48.000 Kg @Rp.1.750 dari (CV. Amarasi Indah) milik ARSAD TEY.
- Pembayaran tanggal 10 Januari 2018 senilai Rp.15.750.000 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian garam sejumlah 9.000 Kg @Rp.1.750 dari (CV. Amarasi Indah) milik ARSAD TEY.
- Bahwa terhadap sisa uang yang dikirim ARSAD TEY kepada YUSUF ARSAD ALBONEH, SH sejumlah Rp.600.250.000,00 (enam ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah digunakan YUSUF ARSAD ALBONEH,SH untuk pembayaran upah buruh, biaya sewa armada dan biaya sewa container, biaya jasa kerja dan untuk membayar hutang/kredit pada Bank BRI Cabang Sabu Raijua dan kebutuhan pribadi Yusuf Arsad Alboneh,SH lainnya.
- Bahwa adapun total aset tambak garam yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Rajua tahun 2018 adalah seluas 108 Ha dengan perincian sebagai berikut :
- Tambak Garam Desa Eiada, Kecamatan Sabu Timur : 5 Ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1 sampai dengan tambak sampai dengan tambak garam 5.
- Tambak Garam Desa Bodae/ Pantai bali, Kecamatan Sabu Timur : 21 Ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1 sampai dengan tambak garam 21
- Tambak Garam Kolouju/Desa Menia , Kecamatan Sabu Barat : 21 Ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1 sampai dengan tambak garam 21
- Tambak Garam Desa Ledeana, Kecamatan Sabu Barat : 2 Ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1 sampai dengan tambak garam 2
- Tambak Garam Tulaika/ Kelurahan Mebba : 1 ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1
- Tambak Garam Desa Lobo Hede, Kecamatan Hawu Mehara : 6 Ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1 sampai tambak garam 6
- Tambak Garam Desa Wadumaddi, Kecamatan Hawu Mehara : 10 Ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1 sampai tambak garam 10.
- Tambak Garam Desa Halapaji, Kecamatan Liae : 6 Ha
Yang terdiri dari T garam 1 sampai kelompok tambak garam 6
- Tambak Garam Desa Deme, Kecamatan Liae : 9 Ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1 sampai dengan tambak garam 9.
- Tambak Garam Desa Ledetalo , Kecamatan Liae : 1 Ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1
- Tambak Garam Kelurahan Ledenunu, Kecamatan Raijua : 26 Ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1 sampai tambak garam 26.
- Bahwa adapun total produksi garam curah pada aset Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua berupa tambak garam yang telah terjual dan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sabu Raijua pada Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
- Tambak Garam Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur : 1.523,50 Ton
- Tambak Garam Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat : 1.460,00 Ton
- Tambak Garam Desa Deme, Kecamatan Liae : 525.50 Ton
- Tambak Garam Desa Eiada, Kecamatan Sabu Timur : 413,00 Ton
- Tambak Garam Desa Halapaji , Kecamatan Liae : 203,50 Ton
- Tambak Garam Desa Wadumadi, Keamatan Hawu Mehara : 20.00 Ton
- Tambak Garam Kecamatan Raijua : 395,00 Ton
- Bahwa terhadap hasil penjualan garam curah hasil produksi tahun 2018 terdapat penyetoran ke rekening kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua sejumlah Rp.5.148.587.500,00 (lima miliar seratus empat puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Penyetoran tanggal 11 Januari 2018 : Rp. 15.750.000
- Penyetoran tanggal 26 Februari 2018 : Rp. 87.500
- Penyetoran tanggal 3 Juli 2018 : Rp. 200.000.000
- Penyetoran tanggal 03 Juli 2018 ;Rp. 40.000.000
- Penyetoran tanggal 11 Juli 2018 :Rp.1.000.000.000
- Penyetoran tanggal 30 Juli 2018 :Rp. 10.000.000
- Penyetoran tanggal 14 Agustus 2018 :Rp. 80.000.000
- Penyetoran tanggal 10 September 2018 :Rp. 280.000.000
- Penyetoran tanggal 2 Oktober 2018 :Rp.1.600.000.000
- Penyetoran tanggal 29 Oktober 2018 :Rp. 2.400.000
- Penyetoran tanggal 2 November 2018 :Rp. 320.000.000
- Penyetoran tanggal 6 November 2018 :Rp. 350.000
- Penyetoran tanggal 15 November 2018 :Rp.1.600.000.000
- Bahwa walaupun telah ada garam curah yang terjual dan telah di setorkan ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018, akan tetapi terdapat pengambilan garam curah yang telah dilakukan secara melawan hukum dan yang belum dilakukan pembayaran ke rekening Pendapatan Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua oleh ARSAD TEY dan Yusuf Arsad Alboneh, SH.
- Bahwa pada selanjutnya pada waktu – waktu yang tidak dapat dingat secara pasti pada bulan Juli 2018, YUSUF ARSAD ALBONEH, SH telah melakukan pengambilan garam curah yang di produksi oleh Pemda Sabu Raijua melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindusrrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua untuk disimpan pada gudang penampungan miliknya yang terletak di Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua yang diangkut dari tambak Garam Desa Deme sebanyak 51.000 Kg/ 51 Ton garam curah atau senilai Rp.102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah) untuk dijual ketika harga garam curah sudah tinggi yang dilakukan dengan melakukan pengambilan pada lokasi tambak garam yaitu :
- Tambak garam 8 sejumlah 360 sak / 18 Ton
- Tambak garam 9 sejumlah 300 sak / 15 Ton
- Tambak garam 10 sebanyak 360 sak / 18 Ton
- Bahwa proses pengambilan garam curah sejumlah 51,000 Kg/ 51 Ton dilakukan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH tanpa melakukan pembayaran terlebih dahulu ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan tanpa menggunakan Nota Pengambilan Garam Curah yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua dan terhadap garam curah yang disimpan pada gudang milik YUSUF ARSAD ALBONEH, SH tersebut baru dapat terjual pada tanggal 31 Maret 2023 dan penjualan garam curah sejumlah 51 Ton/ 51.000 Kg dilakukan pada saat saksi DAVID SIMON NDUN menghubungi YUSUF ARSAD ALBONEH, SH dan menyampaikan bahwa ada yang hendak membeli garam curah yang berada di gudang milik YUSUF ARSAD ALBONEH, di Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua sejak bulan Juli tahun 2018 dan oleh YUSUF ARSAD ALBONEH, SH diarahkan agar saksi DAVID SIMON NDUN melakukan komunikasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua untuk mendapat arahan tentang mekanisme pembayarannya dan selanjutya garam curah yang tersimpan dalam gudang milik YUSUF ARSAD ALBONEH, SH telah dilakukan pembelian oleh DEWI TAYANTI senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan telah dibayarkan ke rekening Kas Umum Daerah pada Bank NTT Nomor : 02101050000396 an. PAD KABUPARTEN SABU RAIJUA dan masih terdapat sisa kewajiban pembayaran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupah).
- Bahwa selanjutnya pada waktu – waktu yang tidak dapat diingat secara pasti pada sekitar bulan September 2018, ARASAD TEY melalui YUSUF ARSAD ALBONEH,SH menghubungi Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI selaku Kepala Bidang Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua melalui Hand Phone dan menyampaikan keinginan untuk membeli garam curah yang di produksi Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua dengan menanyakan mengenai ketersediaan stok garam curah dimaksud dengan kata – kata “Pak Chris masih ada garam ko ? karena Pak Arsad Tey ada pesan garam dan oleh Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI dijawab bahwa ada garam di Raijua di Kantor Camat Raijua, dan di lokasi gudang tambak garam Kolouju, Desa Menia, Sabu Barat “.
- Bahwa selanjutnya dengan sepengetahuan Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI, maka ARSAD TEY melalui YUSUF ARSAD ALBONEH, SH tanpa menggunakan Nota Pengambilan Garam yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua sebagai dasar pengambilan garam curah dilokasi tambak garam dan tanpa melakukan penyetoran pembayaran terlebih dahulu ke Kas Daerah Kabupaten Sabu Raijua sejumlah Rp.632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah) dengan harga pasar yang berlaku pada hari itu adalah sebesar Rp.1.600/Kg (seribu enam ratus rupiah)/ Kg untuk garam curah sejumlah 395.000 Kg, telah bersama – sama dengan ARSAD TEY, dan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH berangkat ke Kecamatan Raijua untuk mengambil dan mengeluarkan garam dari bekas kantor Camat Raijua.
- Bahwa setibanya ARSAD TEY bersama YUSUF ARSAD ALBONEH di Kantor Kecamatan Raijua, selanjutnya bertemu saksi Ir. TITUS BERNADUS DURI selaku Camat Raijua dan menyampaikan mengenai tujuan kedatangan mereka untuk mengambil garam curah yang ada di Kantor Camat Raijua tanpa membawa serta Nota Pengambilan Garam dari Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua dan tanpa melakukan pembayaran terlebih dahulu ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, maka untuk memastikan hal tersebut saksi Ir. TITUS BERNADUS DURI selaku Camat Raijua kemudian menghubungi Ir. CHARLES F.Y.MEYOK selaku Plt. Kepala Dinas Penanaan Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua melalui Hand Phone untuk memastikan rencana pengambilan dan pengeluaran garam oleh ARSAD TEY dan YUSUF ARSAD ALBONEH dimaksud dan oleh Ir. CHARLES F.Y.MEYOK selaku Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua kemudian menjawab dengan kata – kata “Mereka sudah ke Dinas jadi silahkan muat saja, nanti ada yang mendampingi dari Dinas ke Raijua “.
- Bahwa adapun garam yang tersimpan pada bekas kantor Camat Raijua adalah sejumlah 359 Ton/359.000 Kg yang sebelumnya didatangkan dari tambak garam Dahi Ae, Kelurahan Ledeunu, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua yang di produksi dari Tambak Garam Kelompok 3, Tambak Garam Kelompok 4 , Tambak Garam Kelompok 5 dan tambak garam Kelompok 6, dikarenakan pada lokasi tambak garam tersebut belum tersedia gudang dan belum selesai dibangun gudang penampungan hasil produksi garam curah.
- Bahwa selanjutnya dengan sepengetahuan Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI, maka ARSAD TEY bersama – sama dengan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH telah mengeluarkan garam yang tersimpan pada bekas kantor Camat Raijua untuk diangkut menuju pelabuhan Raijua dan oleh Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI bersama – sama dengan DAVID SIMON NDUN selaku tenaga kerja yang di pekerjaan oleh ARSAD TEY dan BERNADINUS (Almarhum) selaku staf pada kantor Kecamatan Raijua melakukan pencatatan total garam yang hendak dinaikkan ke atas kapal Motor (KM. Nigata) yang sebelumnya telah di sewakan oleh ARSAD TEY dan diketahui bahwa total garam curah yang dinaikkan ke atas kapal Motor (KM. Nigata) adalah sejumlah 395.000 Kg atau 395 Ton garam curah dan selanjutnya garam curah tersebut diberangkatkan menuju pelabuhan Seba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 29 September 2018.
- Bahwa perbuatan Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI bersama – sama dengan , ARSAD TEY, YUSUF ARSAD ALBONEH,SH, dan Ir. CHARLES F.Y.MEYOK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu hilangnya pendapatan negara/ daerah Kabupaten Sabu Raijua dari pengambilan hasil produksi garam curah secara melawan hukum di bekas Kantor Camat Raijua sejumlah Rp.632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah).
- Bahwa setibanya terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI bersama – sama dengan ARSAD TEY , YUSUF ARSAD ALBONEH,SH, dan saksi DAVID SIMON NDUN dengan Kapal KM. Nigata di Pelabuhan Seba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, maka pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 YUSUF ARSAD ALBONEH,SH dengan sepengetahuan ARSAD TEY dan Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI selaku Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, mempersiapkan kendaraan/armada untuk pengambilan / pengangkutan garam curah di tambak garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
- Bahwa sebelum pengambilan garam pada tambak garam di Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua oleh ARSAD TEY bersama – sama dengan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH yang sebelumnya oleh saksi YULENS KORO, A.Md selaku mantan Kepala Bidang Industri pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua telah lebih dahulu menghubungi saksi FRANS TAGI, SH selaku koordinator tambak garam Kolouju, Desa Menia, Kabupaten Sabu Raijua atas perintah Ir. Charles F.Y.Meyok selaku Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua untuk memastikan ketersediaan stok garam curah pada gudang tambak garam Kolouju untuk mempersiapkan garam dan tenaga kerja karena ada yang hendak membeli dan melakukukan pengambilan dan pengangkutan garam di tambak garam Kolouju.
- Bahwa atas dasar penyampaian melalui telepon kepada saksi Frans Tagi, SH selaku koordinator tambak garam, kemudian saksi Frans Tagi, SH selaku Koordinator tambak garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua memberitahukan kepada masing – masing ketua kelompok tambak garam untuk mempersiapkan garam dan tenaga buruh angkut yang akan dilakukan pengambilan dan pengangkutan dari lokasi tambak garam menuju Pelabuhan Sabu Barat.
- Bahwa Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI, selaku Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Sabu Raijua tidak memastikan terlebih dahulu kepada ARSAD TEY dan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH mengenai kewajiban pembayaran ke rekening kas Daerah Kabupaten Sabu Raijua sejumlah Rp.707.200.000,00 (tujuh ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk 442.000 Kg garam curah dengan harga pasar saat itu Rp.1.600/ Kg dan mewajibkan ARSAD TEY dan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH untuk menggunakan Nota Pengambilan Garam dari Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua akan tetapi telah melakukan pembiaran kepada ARSAD TEY dan YUSUF ARSAD ALBONEH,SH untuk tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu atas pesanan garam curah ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan tanpa adanya Nota Pesanan Garam yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, ARSAD TEY melalui YUSUF ARSAD ALBONEH,SH telah melakukan pengambilan dan pengangkutan garam curah dari lokasi tambak garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua sejumlah 442 Ton / 442.000 Kg yang dilakukan pengambilan dan pengangkutan dari tambak garam kelompok 1, tambak garam kelompok 2, tambak garam kelompok 3, tambak garam kelompok 4 , tambak garam kelompok 5, tambak garam kelompok 6, tambak garam Kelompok 8, tambak garam kelompok 9, tambak garam kelompok 10, tambak garam kelompok 11, tambak garam kelompok 13, tambak garam kelompok 14, tambak garam kelompok 18, tambak garam kelompok 19 dan tambak garam kelompok 20.
- Bahwa selanjutnya terhadap garam curah yang telah dilakukan pengambilan dan pengangkutan dari Tambak Garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat yang hendak dinaikkan ke atas kapal KM. Nigata, dilakukan perhitungan dan pencatatan oleh Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI bersama – sama dengan DAVID SIMON NDUN dengan sepengetahuan ARSAD TEY dan diketahui bahwa total garam yang dinaikkan ke atas kapal KM. Nigata dari tambak garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua adalah sejumlah 442.000 Kg/ 442 Ton garam curah.
- Bahwa walaupun Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI selaku Kepala Bidang perdagangan pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua menyadari bahwa ARSAD TEY dan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH belum melakukan pembayaran atas garam curah yang di keluarkan dari gudang kantor Camat Raijua, Kelurahan Ledeunu, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua dan dari tambak garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI dengan sepengetahuan YULENS KORO dan Ir. CHARLES F.Y.MEYOK telah membuat dan menandatangani surat keterangan asal barang nomor : 514/375/PM.PTSP.Perindag-SR/X/2018 tanggal 02 Oktober 2018 dengan keterangan :
- Nama Kapal : KM Nigata
- Nahkoda : Nasarudin
- Jumlah muatan : 803,5 Ton/16070 coly
- Tujuan : Surabaya
- Tanggal Muat : 24 September 2018
- Tanggal Selesai : 02 Oktober 2018
- Pemilik Barang : Yusuf Alboneh
- Pelabuhan Muat : Pelabuhan Raijua dan Seba
- Bahwa berdasarkan catatan pelayaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Seba diketahui bahwa pada tanggal 03 Oktober 2018 pukul 20.30 Wita telah diberangkatkan kapal KM. Nigata dengan muatan garam sejumlah 803,5 Ton Garam atas nama Yusuf Alboneh dengan pelabuhan tujuan adalah Surabaya.
- Bahwa pemberangkatan garam curah sejumlah 803,5 Ton sebagaimana tersebut, senyatanya Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI bersama – sama dengan ARSAD TEY, YUSUF ARSAD ALBONEH, SH , Ir. Charles F.Y.Meyok dan Yulens Koro menyadari bahwa pengiriman garam sejumlah 803,5 ton garam curah belum dilakukan pembayaran ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua sejumlah Rp.1.336.200.000 (satu miliar tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Pembelian September 2018 =395.000 Kg x Rp.1.600 =Rp.632.000.000
- Pembelian Oktober 2018 = 442.000 Kg x Rp.1.600 =Rp.707.200.000
- Bahwa terhadap Pendapatan Daerah yang belum dilakukan pembayaran tersebut, diketahui bahwa Pemda Kabupaten Sabu Raijua melalui Ir. Charles F.Y. Meyok selaku Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua dan Yulens Koro telah melakukan penagihan kepada YUSUF ARSAD ALBONEH, SH dengan cara membuat penagihan masing – masing :
- Surat Nomor :900/994/PM.PTSP.Perindag-SR/XI/2018 tanggal 26 November 2018 perihal Tagihan yang ditujukan kepada Yusuf Alboneh
- Surat Nomor :900/999/PM.PTSP.Perindag-SR/XI/2018 tanggal 29 November 2018 perihal Tagihan yang ditujukan kepada Yusuf Alboneh
- Surat Nomor :900/1024/PM.PTSP.Perindag-SR/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 perihal Tagihan yang ditujukan kepada Yusuf Alboneh
- Bahwa berdasarkan surat penagihan yang dilakukan tersebut, ARSAD TEY dan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH tidak juga melakukan pembayaran dan oleh YUSUF ARSAD ALBONEH, SH kemudian menghubungi ARSAD TEY terkait tagihan piutang pembelian garam curah dan sebagai tanda komitmen tersebut, maka ARSAD TEY pada tanggal 6 Agustus 2019 telah melakukan penyetoran ke rekening Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Bahwa selain itu, ARSAD TEY melalui LILIS SURYANI telah menitipkan uang sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI dengan tujuan untuk membantu biaya akomodasi, biaya sewa container dan biaya buruh apabila pembelian garam dilakukan oleh ARSAD TEY dan LILIS SURYANI, akan tetapi Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI secara melawan hukum telah menguntungkan dirinya sendiri dengan menggunakan uang sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan pribadinya dan tidak digunakan untuk pembayaran upah buruh, biaya sewa container dan biaya sewa armada pada waktu pembelian garam curah yang dilakukan ARSAD TEY pada bulan September 2018 dan bulan Oktober 2018, Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI tidak melakukan pembayaran melainkan semua biaya dilakukan sendiri oleh ARSAD TEY.
- Bahwa perbuatan Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI bersama – sama dengan ARSAD TEY dan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan :
- UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Pasal 1 angka 1 yang berbunyi :
“ Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”
- Pasal 1 Angka 11 yang berbunyi :
“Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah”
- Pasal 1 Angka 15 yang berbunyi :
“Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih”.
- Pasal 10 Ayat (1) yang berbunyi :
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c :
- Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD;
- Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
- Pasal 10 Ayat (3) yang berbunyi :
Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
- melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
- mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
- mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
- Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2)
- Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
- Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
- UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Perbendaharaan Negara
- Pasal 1 angka 7 yang berbunyi
“Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah”
- Pasal 6 Ayat (2) yang berbunyi :
- .Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang :
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
- melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
- melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
- mengelola utang dan piutang;
- menggunakan barang milik daerah;
- mengawasi pelaksanaan anggaran;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
- Pasal 16 yang berbunyi :
- Setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.
- Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.
- Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
- Penerimaan berupa komisi, potongan, atau pun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah.
- Pasal 18 Ayat (3) yang berbunyi :
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
- Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) berbunyi :
- Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu.
- Piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 59 Ayat (1) yang berbunyi :
Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
-
- Pasal 57 Ayat (1) dan Ayat (3)
1.Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
3. Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap atas setoran dimaksud.
-
-
- Pasal 86
- Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
-
- Pasal 136
- Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
- Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pasal 1 angka 49 yang berbunyi :
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
- Pasal 318 Paragraf Keenam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah:
Ayat (2)
Pengamanan administrasi barang persediaan dilakukan, antara lain:
- buku persediaan;
- kartu barang;
- Berita Acara Serah Terima (BAST);
- berita acara pemeriksaan fisik barang;
- Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB);
- laporan persediaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang semesteran/tahunan;
- dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan.
Ayat (3)
Pengamanan hukum barang persediaan dilakukan, dengan melakukan pemprosesan tuntutan ganti rugi yang dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kehilangan barang persediaan akibat kelalaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pasal 179
- Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang menandatangani dan/atau rnengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud .
-
- Pasal 182
- Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit.
- Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan·dengan cara:
- disetor langsung ke bank oleh pihak ketiga;
- disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga;dan disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga.
- Benda berharga seperti karcis retribusi sebagai tanda bukti pembayaran oleh pihak ketiga kepada bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf - c diterbitkan dan disahkan oleh PPKD.
-
- Pasal 292
- Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI bersama – sama dengan ARSAD TEY, YUSUF ARSAD ALBONEH, SH, dan saksi Ir. CHARLES F.Y.MEYOK dan saksi YULENS KORO secara melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu hilangnya pendapatan negara/ daerah Kabupaten Sabu Raijua sejumlah Rp.1.336.200.000 (satu miliaar tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
|
Tanggal
|
Uraian Pekerjaan
|
Satuan
|
Harga
(Rp)
|
Total (Rp)
|
Bukti TF
|
|
Tonase
|
Ket
|
|
Juli 2018
|
Pembelian Juli 2018
|
51
|
Ton
|
2.000
|
102.000.000
|
|
|
September 2018
|
Pembelian September 2018
|
395
|
Ton
|
1.600
|
632.000.000
|
|
|
Oktober 2018
|
Pembelian Oktober 2018
|
442
|
Ton
|
1.600
|
707.200.000
|
|
|
|
Total Pembelian Juli – Oktober
|
|
|
|
1.441.200.000
|
|
|
Pengurangan
|
|
|
|
|
|
|
|
06 Agustus 2019
|
Realisasi Pembayaran
|
|
|
|
5.000.000
|
059/STS/2.12.01
.01/2019
|
|
31 Maret 2023
|
Realisasi Pembayaran
|
|
|
|
100.000.000
|
519143008806
|
|
|
Total realisasi pembayaran
|
|
|
|
105.000.000
|
|
|
|
Total Perhitungan Kerugian Negara
|
|
|
|
1.336.200.000
|
|
|
Terbilang : Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah
|
sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Akuntan Profesional pada Politehnik Negeri Kupang Nomor 1790/PL23/HK/2025 tanggal 01 Desember 2025.
----- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum. -----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI selaku mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Peridustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, baik sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana atau Turut Serta Melakukan Tindak Pidana dengan ARSAD TEY , YUSUF ARSAD ALBONEH,SH (Terdakwa lain dalam berkas terpisah), saksi Charles F.Y.Meyok, saksi Yulens Koro,A.Md pada waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti dalam tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018, bertempat di Dinas Penanaman Modal, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, bertempat di Tambak Garam Deme, Desa Deme, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, bertempat di Kantor Camat Raijua, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, bertempat di Tambak Garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa dalam upaya Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor garam curah pada tambak garam yang sudah di bangun dengan menggunakan Dana APBD Kabupaten Sabu Raijua sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 senilai Rp.53.224.000.000 (Lima Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dan yang merupakan Aset Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua serta tercatat sebagai aset dalam KIB B (Kartu Inventaris Barang) yakni Peralatan dan Mesin serta tercatat juga dalam KIB C (Kartu Inventaris Barang) yakni Gedung dan Bangunan maka Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua memaksimalkan potensi sumber daya alam dari sektor garam curah yang tersebar di 5 (lima) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Sabu Raijua yaitu :
- Kecamatan Sabu Barat
- Kecamatan Sabu Timur
- Kecamatan Sabu Lie
- Kecamatan Raijua
- Kecamatan Hawu Mehara
- Bahwa Terdakwa Christian Tambengi selaku Kepala Bidang Perdagangan berdasarkan Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sabu Raijua memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
-
-
- Bidang Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang perdagangan.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perdagangan mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja, program dan kebijakan teknis perdagangan;
- penyusunan data potensi serta peluang perdagangan;
- pengelolaan promosi dan kerjasama perdagangan;
- pelaksanaan fasilitasi perdagangan dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Bahwa sebelum ARSAD TEY melakukan kerjasama bersama – sama dengan YUSUF ARSAD ALBONEH,SH, ARSAD TEY melalui Isterinya yang bernama LILIS SURYANI telah melakukan pembelian garam curah yang di produksi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua melalui Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI selaku Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua.
- Bahwa ARSAD TEY pada waktu – waktu yang tidak diingat lagi secara pasti pada sekitar bulan Oktober 2017 – November 2017, berkenalan dengan YUSUF ARSAD ALBONEH,SH di Kabupaten Sabu Raijua dan selanjutnya melakukan komunikasi mengenai pembelian garam curah di Kabupaten Sabu Raijua untuk kepentingan ARSAD TEY dan dari hasil komunikasi dimaksud, ARSAD TEY dan YUSUF ARSAD ALBONEH,SH menyepakati tentang harga pembelian garam akan dibayarkan oleh ARSAD TEY , keuntungan pembelian garam disepekati dengan pembagian untuk ARSAD TEY Rp.50/Kg dan YUSUF ARSAD ALBONEH Rp.50/Kg, biaya akomodasi, biaya buruh, biaya sewa container dan biaya kapal akan di tanggulangi oleh ARSAD TEY dan atas kesepakatan tersebut, YUSUF ARSAD ALBONEH,SH kemudian menyampaikan kepada ARSAD TEY dengan kata – kata “ kaka, kalau soal urusan pembelian garam curah di Sabu biar saya yang urus, kaka tidak usah khawatir “.
- Bahwa sebagai tindaklanjut atas kesepakatan tersebut, maka isteri ARSAD TEY yang bernama LILIS SURYANI pada tanggal 27 November 2017 mengirim kepada ARSAD TEY uang sejumlah Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang dikirimkan ke rekeningnya pada Bank NTT Cabang Sabu Nomor :021 020 21025893 atas nama ARSAD TEY dengan keterangan pembayaran garam.
- Bahwa setelah penerimaan uang dimaksud, pada waktu – waktu yang tidak dingat secara pasti pada bulan November 2017 atau awal bulan Desember 2017, ARSAD TEY bersama – sama dengan ENDRO melakukan silahturahmi dengan saksi Ir. CHARLES F.Y. MEYOK selaku Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua sekaligus menyampaikan keinginan membeli garam dan meyakinkan kepada saksi Ir. Charles F.Y.Meyok bahwa ARSAD TEY siap untuk membeli garam curah yang di produksi Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua dan selanjutnya di ruangan kerja saksi Ir. Charles F.Y.Meyok, ARSAD TEY dengan tujuan menguntungkan saksi Ir. CHARLES F.Y.MEYOK, ARSAD TEY menitipkan uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai bagian dari silahturahmi.
- Bahwa sebagai tindaklanjut komitmen yang dilakukan ARSAD TEY dengan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH, maka pada tanggal 4 Desember 2017, ARSAD TEY melakukan pengiriman uang sejumlah Rp.1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh juta rupiah) kepada YUSUF ARSAD ALBONEH, SH pada Bank NTT Cabang Sabu Raijua untuk kepentingan pembelian garam curah di Kabupaten Sabu Raijua.
- Bahwa setelah YUSUF ARSAD ALBONEH,SH menerima pengiriman uang dari ARSAD TEY , selanjutnya YUSUF ARSAD ALBONEH, SH melakukan pembelian dan pembayaran garam curah yang di produksi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua sejumlah Rp.449.750.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah di setorkan ke rekening kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dengan perincian sebagai berikut :
- Pembayaran tanggal 12 Desember 2017 senilai Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembelian garam curah sebanyak 200.000 Kg @Rp.1.750. dari (CV. Amarasi Indah) milik ARSAD TEY.
- Pembayaran tanggal 15 Desember 2017 senilai Rp.84.000.000 (delapan puluh empat juta rupiah) untuk pembelian garam curah sebanyak 48.000 Kg @Rp.1.750 dari (CV. Amarasi Indah) milik ARSAD TEY.
- Pembayaran tanggal 10 Januari 2018 senilai Rp.15.750.000 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian garam sejumlah 9.000 Kg @Rp.1.750 dari (CV. Amarasi Indah) milik ARSAD TEY.
- Bahwa terhadap sisa uang yang dikirim ARSAD TEY kepada YUSUF ARSAD ALBONEH, SH sejumlah Rp.600.250.000,00 (enam ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah digunakan YUSUF ARSAD ALBONEH,SH untuk pembayaran upah buruh, biaya sewa armada dan biaya sewa container, biaya jasa kerja dan untuk membayar hutang/kredit dana pada Bank BRI Cabang Sabu Raijua dan kebutuhan pribadi Yusuf Arsad Alboneh,SH lainnya.
- Bahwa adapun total aset tambak garam yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Rajua tahun 2018 adalah seluas 108 Ha dengan perincian sebagai berikut :
- Tambak Garam Desa Eiada, Kecamatan Sabu Timur : 5 Ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1 sampai dengan tambak sampai dengan tambak garam 5.
- Tambak Garam Desa Bodae/ Pantai bali, Kecamatan Sabu Timur : 21 Ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1 sampai dengan tambak garam 21
- Tambak Garam Kolouju/Desa Menia , Kecamatan Sabu Barat : 21 Ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1 sampai dengan tambak garam 21
- Tambak Garam Desa Ledeana, Kecamatan Sabu Barat : 2 Ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1 sampai dengan tambak garam 2
- Tambak Garam Tulaika/ Kelurahan Mebba : 1 ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1
- Tambak Garam Desa Lobo Hede, Kecamatan Hawu Mehara : 6 Ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1 sampai tambak garam 6
- Tambak Garam Desa Wadumaddi, Kecamatan Hawu Mehara : 10 Ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1 sampai tambak garam 10.
- Tambak Garam Desa Halapaji, Kecamatan Liae : 6 Ha
Yang terdiri dari T garam 1 sampai kelompok tambak garam 6
- Tambak Garam Desa Deme, Kecamatan Liae : 9 Ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1 sampai dengan tambak garam 9.
- Tambak Garam Desa Ledetalo , Kecamatan Liae : 1 Ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1
- Tambak Garam Kelurahan Ledenunu, Kecamatan Raijua : 26 Ha
Yang terdiri dari Tambak garam 1 sampai tambak garam 26.
- Bahwa adapun total produksi garam curah pada aset Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua berupa tambak garam yang telah terjual dan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sabu Raijua pada Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
- Tambak Garam Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur : 1.523,50 Ton
- Tambak Garam Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat : 1.460,00 Ton
- Tambak Garam Desa Deme, Kecamatan Liae : 525.50 Ton
- Tambak Garam Desa Eiada, Kecamatan Sabu Timur : 413,00 Ton
- Tambak Garam Desa Halapaji , Kecamatan Liae : 203,50 Ton
- Tambak Garam Desa Wadumadi, Keamatan Hawu Mehara : 20.00 Ton
- Tambak Garam Kecamatan Raijua : 395,00 Ton
- Bahwa terhadap hasil penjualan garam curah hasil produksi tahun 2018 terdapat penyetoran ke rekening kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua sejumlah Rp.5.148.587.500,00 (lima miliar seratus empat puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Penyetoran tanggal 11 Januari 2018 : Rp. 15.750.000
- Penyetoran tanggal 26 Februari 2018 : Rp. 87.500
- Penyetoran tanggal 3 Juli 2018 : Rp. 200.000.000
- Penyetoran tanggal 03 Juli 2018 ;Rp. 40.000.000
- Penyetoran tanggal 11 Juli 2018 :Rp.1.000.000.000
- Penyetoran tanggal 30 Juli 2018 :Rp. 10.000.000
- Penyetoran tanggal 14 Agustus 2018 :Rp. 80.000.000
- Penyetoran tanggal 10 September 2018 :Rp. 280.000.000
- Penyetoran tanggal 2 Oktober 2018 :Rp.1.600.000.000
- Penyetoran tanggal 29 Oktober 2018 :Rp. 2.400.000
- Penyetoran tanggal 2 November 2018 :Rp. 320.000.000
- Penyetoran tanggal 6 November 2018 :Rp. 350.000
- Penyetoran tanggal 15 November 2018 :Rp.1.600.000.000
- Bahwa walaupun telah ada garam curah yang terjual dan telah di setorkan ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018, akan tetapi terdapat pengambilan garam curah yang telah dilakukan dan yang belum dilakukan pembayaran ke rekening Pendapatan Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
- Bahwa selanjutnya pada waktu – waktu yang tidak dapat dingat secara pasti pada bulan Juli 2018, YUSUF ARSAD ALBONEH, SH telah melakukan pengambilan garam curah yang di produksi oleh Pemda Sabu Raijua melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua untuk disimpan pada gudang penampungan miliknya yang terletak di Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua yang diangkut dari tambak Garam Desa Deme sebanyak 51.000 Kg/ 51 Ton garam curah atau senilai Rp.102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah) untuk dijual ketika harga garam curah sudah tinggi yang dilakukan dengan melakukan pengambilan pada lokasi tambak garam yaitu :
- Tambak garam 8 sejumlah 360 sak / 18 Ton
- Tambak garam 9 sejumlah 300 sak / 15 Ton
- Tambak garam 10 sebanyak 360 sak / 18 Ton
- Bahwa proses pengambilan garam curah sejumlah 51,000 Kg/ 51 Ton dilakukan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH tanpa melakukan pembayaran terlebih dahulu ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan tanpa menggunakan Nota Pengambilan Garam Curah yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua dan terhadap garam curah yang disimpan pada gudang milik YUSUF ARSAD ALBONEH, SH tersebut baru dapat terjual pada tanggal 31 Maret 2023 dan penjualan garam curah sejumlah 51 Ton/ 51.000 Kg dilakukan pada saat saksi DAVID SIMON NDUN menghubungi YUSUF ARSAD ALBONEH, SH dan menyampaikan bahwa ada yang hendak membeli garam curah yang berada di gudang milik YUSUF ARSAD ALBONEH, di Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua sejak bulan Juli tahun 2018 dan oleh YUSUF ARSAD ALBONEH, SH diarahkan agar saksi DAVID SIMON NDUN melakukan komunikasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua untuk mendapat arahan tentang mekanisme pembayarannya dan selanjutya garam curah yang tersimpan dalam gudang milik YUSUF ARSAD ALBONEH, SH telah dilakukan pembelian oleh DEWI TAYANTI senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan telah dibayarkan ke rekening Kas Umum Daerah pada Bank NTT Nomor : 02101050000396 an. PAD KABUPARTEN SABU RAIJUA dan masih terdapat sisa kewajiban pembayaran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupah).
- Bahwa selanjutnya pada waktu – waktu yang tidak dapat diingat secara pasti pada sekitar bulan September 2018, Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI selaku Kepala Bidang Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua dihubungi oleh YUSUF ARSAD ALBONEH,SH melalui Hand Phone dan menyampaikan keinginan untuk membeli garam curah yang di produksi Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua dengan menanyakan mengenai ketersediaan stok garam curah dimaksud dengan kata – kata “Pak Chris masih ada garam ko ? karena Pak Arsad Tey ada pesan garam dan oleh Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI dijawab bahwa ada garam di Raijua di Kantor Camat Raijua, dan di lokasi gudang tambak garam Kolouju, Desa Menia, Sabu Barat “.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI dengan telah menyalahgunakan kewenangannya telah melakukan pembiaran kepada ARSAD TEY melalui YUSUF ARSAD ALBONEH, SH dengan tanpa menggunakan Nota Pengambilan Garam yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua sebagai dasar pengambilan garam curah dilokasi tambak garam dan tanpa memastikan terlebih dahulu kewajiban kepada ARSAD TEY dan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH untuk melakukan penyetoran pembayaran terlebih dahulu ke Kas Daerah Kabupaten Sabu Raijua sejumlah Rp.632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah) dengan harga pasar yang berlaku pada hari itu adalah sebesar Rp.1.600/Kg (seribu enam ratus rupiah)/ Kg untuk garam curah sejumlah 395.000 Kg, akan tetapi Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI telah bersama – sama dengan ARSAD TEY, YUSUF ARSAD ALBONEH,SH dan saksi DAVID SIMON NDUN berangkat ke Kecamatan Raijua untuk mengambil dan mengeluarkan garam dari bekas kantor Camat Raijua.
- Bahwa setibanya Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI di Kecamatan Raijua selanjutnya ARSAD TEY, YUSUF ARSAD ALBONEH menuju kantor Kecamatan Raijua dan bertemu saksi Ir. TITUS BERNADUS DURI selaku Camat Raijua serta menyampaikan mengenai tujuan kedatangan mereka untuk mengambil garam curah yang ada di Kantor Camat Raijua tanpa membawa serta Nota Pengambilan Garam dari Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua dan tanpa melakukan pembayaran terlebih dahulu ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, maka untuk memastikan hal tersebut saksi Ir. TITUS BERNADUS DURI selaku Camat Raijua kemudian menghubungi Ir. CHARLES F.Y.MEYOK selaku Plt. Kepala Dinas Penanaan Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua melalui Hand Phone untuk memastikan rencana pengambilan dan pengeluaran garam oleh ARSAD TEY dan YUSUF ARSAD ALBONEH,SH dimaksud dan oleh Ir. CHARLES F.Y.MEYOK selaku Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua kemudian menjawab dengan kata – kata “Mereka sudah ke Dinas jadi silahkan muat saja, nanti ada yang mendampingi dari Dinas ke Raijua “.
- Bahwa adapun garam yang tersimpan pada bekas kantor Camat Raijua adalah sejumlah 359 Ton/359.000 Kg yang sebelumnya didatangkan dari tambak garam Dahi Ae, Kelurahan Ledeunu, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua yang di produksi dari Tambak Garam Kelompok 3, Tambak Garam Kelompok 4 , Tambak Garam Kelompok 5 dan tambak garam Kelompok 6, dikarenakan pada lokasi tambak garam tersebut belum tersedia gudang dan belum selesai dibangun gudang penampungan hasil produksi garam curah.
- Bahwa selanjutnya dengan sepengetahuan Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI, ARSAD TEY bersama – sama dengan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH telah mengeluarkan garam yang tersimpan pada bekas kantor Camat Raijua untuk diangkut menuju pelabuhan Raijua dan oleh Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI bersama – sama dengan DAVID SIMON NDUN selaku tenaga kerja yang di pekerjaan oleh ARSAD TEY dan BERNADINUS (Almarhum) selaku staf pada kantor Kecamatan Raijua melakukan pencatatan total garam yang hendak dinaikkan ke atas kapal Motor (KM. Nigata) yang sebelumnya telah di sewakan oleh ARSAD TEY dan diketahui bahwa total garam curah yang dinaikkan ke atas kapal Motor (KM. Nigata) adalah sejumlah 395.000 Kg atau 395 Ton garam curah dan selanjutnya garam curah tersebut diberangkatkan menuju pelabuhan Seba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 29 September 2018.
- Bahwa perbuatan Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI bersama – sama dengan ARSAD TEY , YUSUF ARSAD ALBONEH,SH, dan Ir. CHARLES F.Y.MEYOK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu hilangnya pendapatan negara/ daerah Kabupaten Sabu Raijua dari pengambilan hasil produksi garam curah secara melawan hukum di bekas Kantor Camat Raijua sejumlah Rp.632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah).
- Bahwa setibanya terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI bersama – sama dengan ARSAD TEY , YUSUF ARSAD ALBONEH,SH, dan saksi DAVID SIMON NDUN dengan Kapal KM. Nigata di Pelabuhan Seba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, maka pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 YUSUF ARSAD ALBONEH,SH dengan sepengetahuan ARSAD TEY dan dengan sepengetahuan Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI selaku Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, mempersiapkan kendaraan/armada untuk pengambilan / pengangkutan garam curah di tambak garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
- Bahwa sebelum pengambilan garam pada tambak garam di Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua oleh ARSAD TEY bersama – sama dengan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH yang sebelumnya oleh saksi YULENS KORO, A.Md selaku mantan Kepala Bidang Industri pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua telah lebih dahulu menghubungi saksi FRANS TAGI, SH selaku koordinator tambak garam Kolouju, Desa Menia, Kabupaten Sabu Raijua atas perintah Ir. Charles F.Y.Meyok selaku Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua untuk memastikan ketersediaan stok garam curah pada gudang tambak garam Kolouju untuk mempersiapkan garam dan tenaga kerja karena ada yang hendak membeli dan melakukukan pengambilan dan pengangkutan garam di tambak garam Kolouju.
- Bahwa atas penyampaian melalui telepon kepada saksi Frans Tagi, SH selaku koordinator tambak garam, kemudian saksi Frans Tagi, SH selaku Koordinator tambak garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua memberitahukan kepada masing – masing ketua kelompok tambak garam untuk mempersiapkan garam dan tenaga buruh angkut yang akan dilakukan pengambilan dan pengangkutan dari lokasi tambak garam menuju Pelabuhan Sabu Barat.
- Bahwa Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI, dengan tidak melaksanakan kewenangan dan jabatannya selaku Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Sabu Raijua tidak memastikan terlebih dahulu kepada ARSAD TEY dan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH mengenai kewajiban pembayaran ke rekening kas Daerah Kabupaten Sabu Raijua sejumlah Rp.707.200.000,00 (tujuh ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk 442.000 Kg garam curah dengan harga pasar saat itu Rp.1.600/ Kg dan mewajibkan ARSAD TEY dan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH untuk menggunakan Nota Pengambilan Garam dari Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua akan tetapi telah melakukan pembiaran kepada ARSAD TEY dan YUSUF ARSAD ALBONEH,SH untuk tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu atas pesanan garam curah ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan tanpa adanya Nota Pesanan Garam yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, ARSAD TEY melalui YUSUF ARSAD ALBONEH,SH telah melakukan pengambilan dan pengangkutan garam curah dari lokasi tambak garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua sejumlah 442 Ton / 442.000 Kg yang dilakukan pengambilan dan pengangkutan dari tambak garam kelompok 1, tambak garam kelompok 2, tambak garam kelompok 3, tambak garam kelompok 4 , tambak garam kelompok 5, tambak garam kelompok 6, tambak garam Kelompok 8, tambak garam kelompok 9, tambak garam kelompok 10, tambak garam kelompok 11, tambak garam kelompok 13, tambak garam kelompok 14, tambak garam kelompok 18, tambak garam kelompok 19 dan tambak garam kelompok 20.
- Bahwa selanjutnya terhadap garam curah yang telah dilakukan pengambilan dan pengangkutan dari Tambak Garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat yang hendak dinaikkan ke atas kapal KM. Nigata, dilakukan perhitungan dan pencatatan oleh Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI bersama – sama dengan DAVID SIMON NDUN dengan sepengetahuan ARSAD TEY dan diketahui bahwa total garam yang dinaikkan ke atas kapal KM. Nigata dari tambak garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua adalah sejumlah 442.000 Kg/ 442 Ton garam curah.
- Bahwa walaupun Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI selaku Kepala Bidang perdagangan pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua menyadari bahwa ARSAD TEY dan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH belum melakukan pembayaran atas garam curah yang di keluarkan dari gudang kantor Camat Raijua, Kelurahan Ledeunu, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua dan dari tambak garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI dengan sepengetahuan YULENS KORO dan Ir. CHARLES F.Y.MEYOK telah membuat dan menandatangani surat keterangan asal barang nomor : 514/375/PM.PTSP.Perindag-SR/X/2018 tanggal 02 Oktober 2018 dengan keterangan :
- Nama Kapal : KM Nigata
- Nahkoda : Nasarudin
- Jumlah muatan : 803,5 Ton/16070 coly
- Tujuan : Surabaya
- Tanggal Muat : 24 September 2018
- Tanggal Selesai : 02 Oktober 2018
- Pemilik Barang : Yusuf Alboneh
- Pelabuhan Muat : Pelabuhan Raijua dan Seba
- Bahwa berdasarkan catatan pelayaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Seba diketahui bahwa pada tanggal 03 Oktober 2018 pukul 20.30 Wita telah diberangkatkan kapal KM. Nigata dengan muatan garam sejumlah 803,5 Ton Garam atas nama Yusuf Alboneh dengan pelabuhan tujuan adalah Surabaya.
- Bahwa pemberangkatan garam curah sejumlah 803,5 Ton sebagaimana tersebut, senyatanya Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI bersama – sama dengan ARSAD TEY, YUSUF ARSAD ALBONEH, SH , Ir. Charles F.Y.Meyok dan Yulens Koro menyadari bahwa pengiriman garam sejumlah 803,5 ton garam curah belum dilakukan pembayaran ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua sejumlah Rp.1.336.200.000 (satu miliar tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Pembelian September 2018 =395.000 Kg x Rp.1.600 =Rp.632.000.000
- Pembelian Oktober 2018 = 442.000 Kg x Rp.1.600 =Rp.707.200.000
- Bahwa terhadap Pendapatan Daerah yang belum dilakukan pembayaran tersebut, diketahui bahwa Pemda Kabupaten Sabu Raijua melalui Ir. Charles F.Y. Meyok selaku Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua dan Yulens Koro telah melakukan penagihan kepada YUSUF ARSAD ALBONEH, SH dengan cara membuat penagihan masing – masing :
- Surat Nomor :900/994/PM.PTSP.Perindag-SR/XI/2018 tanggal 26 November 2018 perihal Tagihan yang ditujukan kepada Yusuf Alboneh
- Surat Nomor :900/999/PM.PTSP.Perindag-SR/XI/2018 tanggal 29 November 2018 perihal Tagihan yang ditujukan kepada Yusuf Alboneh
- Surat Nomor :900/1024/PM.PTSP.Perindag-SR/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018 perihal Tagihan yang ditujukan kepada Yusuf Alboneh
- Bahwa berdasarkan surat penagihan yang dilakukan tersebut, ARSAD TEY dan YUSUF ARSAD ALBONEH, SH tidak juga melakukan pembayaran dan oleh YUSUF ARSAD ALBONEH, SH kemudian menghubungi ARSAD TEY terkait tagihan piutang pembelian garam curah dan sebagai tanda komitmen tersebut, maka ARSAD TEY pada tanggal 6 Agustus 2019 telah melakukan penyetoran ke rekening Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Bahwa selain itu, ARSAD TEY melalui LILIS SURYANI telah menitipkan uang sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI dengan tujuan untuk membantu biaya akomodasi, biaya sewa container dan biaya buruh apabila pembelian garam dilakukan oleh ARSAD TEY dan LILIS SURYANI, akan tetapi senyatanya Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI telah menguntungkan dirinya sendiri dengan menggunakan uang sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan pribadinya dan tidak digunakan untuk pembayaran upah buruh, biaya sewa container dan biaya sewa armada pada waktu pembelian garam curah yang dilakukan ARSAD TEY pada bulan September 2018 dan bulan Oktober 2018, Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI tidak melakukan pembayaran melainkan semua biaya dilakukan sendiri oleh ARSAD TEY.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa CHRISTIAN TAMBENGI bersama – sama dengan ARSAD TEY, YUSUF ARSAD ALBONEH, SH, saksi Ir. CHARLES F.Y.MEYOK dan saksi YULENS KORO mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu hilangnya pendapatan negara/ daerah Kabupaten Sabu Raijua sejumlah Rp.1.336.200.000 (satu miliaar tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
|
Tanggal
|
Uraian Pekerjaan
|
Satuan
|
Harga
(Rp)
|
Total (Rp)
|
Bukti TF
|
|
Tonase
|
Ket
|
|
Juli 2018
|
Pembelian Juli 2018
|
51
|
Ton
|
2.000
|
102.000.000
|
|
|
September 2018
|
Pembelian September 2018
|
395
|
Ton
|
1.600
|
632.000.000
|
|
|
Oktober 2018
|
Pembelian Oktober 2018
|
442
|
Ton
|
1.600
|
707.200.000
|
|
|
|
Total Pembelian Juli – Oktober
|
|
|
|
1.441.200.000
|
|
|
Pengurangan
|
|
|
|
|
|
|
|
06 Agustus 2019
|
Realisasi Pembayaran
|
|
|
|
5.000.000
|
059/STS/2.12.01
.01/2019
|
|
31 Maret 2023
|
Realisasi Pembayaran
|
|
|
|
100.000.000
|
519143008806
|
|
|
Total realisasi pembayaran
|
|
|
|
105.000.000
|
|
|
|
Total Perhitungan Kerugian Negara
|
|
|
|
1.336.200.000
|
|
|
Terbilang : Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah
|
sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Akuntan Profesional pada Politehnik Negeri Kupang Nomor 1790/PL23/HK/2025 tanggal 01 Desember 2025.
----- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------- |