Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Kpg YULIANA ELVIRA LIEM alias IRA KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI BPOM KUPANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YULIANA ELVIRA LIEM alias IRA
Termohon
NoNama
1KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI BPOM KUPANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon adalah warga masyarakat umum yang bukan merupakan perusahaan produsen pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimportir sehingga Pemohon tidak termasuk sebagai Pelaku Usaha Pangan Yang Dengan Sengaja Tidak Memiliki Izin Edar dan/atau Sosis Perdix yang dijual oleh Pemohon dan disita oleh Termohon sebagai Barang Bukti belum diketahui dengan jelas apakah diproduksi di Indonesia atau diimpor untuk dapat memastikan siapa produsen di dalam negeri atau importir sebagai pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar.
  3. Menyatakan oleh karena itu tindakan Termohon menetapkan Pemohon menjadi tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana melanggar ketentuan UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pasal 142 jo. Pasal 91, “Pelaku Usaha Pangan dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran jonto sebagaimana dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar” adalah tidak sah atau batal demi hukum;
  4. Memulihkan nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat sebagaimana semula;
  5. Memerintahkan Termohon untuk membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap. Tak./ 02/ BPOM/ PPNS/ V/ 2023, Tanggal: 15 Mei 2023;
  6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara ini;

ATAU:

Yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya