Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg HELON UNBANU Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HELON UNBANU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTINUS LAU, SHHELON UNBANU
Tergugat
NoNama
1Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • PRIMAIR:
    1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan dan menetapkan bahwa hubungan kerja  PENGGUGAT dengan TERGUGUGAT adalah pekerja tetap dengan mengacu kepada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);

 

  1. Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa membuktikan kesalahan PENGGUGAT, adalah tidak Sah dan bertentangan dengan Peraturan hukum  Ketenagakerjaan yang berlaku.

 

10.

 

 

  1. Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk membayar tunai dan seketika hak-hak PENGGUGAT berupa uang pesangon                                                                    sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1), ayat (2) huruf f Undang Undang  No.11 Tahun 2020  Tentang Cipta Kerja jo Pasal 40 ayat (2) PP No.35 Tahun 2021, Uang Penghargaan Masa Kerja sesuaiPasal 156 ayat (3) huruf a UU No.11/2020 jo Pasal 40 ayat (3) PP No.35/2021,danUangPergantianHaksesuai dengan Pasal 156 ayat (4) huruf a,b,c UU No.11/2020 jo Pasal 40 ayat (4) PP No.35/2021, serta hak atas cuti tahunan 2022, THR 2022, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, upah proses perkara ini, dan item hak-hak normatif lainnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021  tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu , Alih Daya, Waktu Kerja  dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Kerja yang merupakan hak mutlak PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut:     

 

A.  Uang Pesangon : 4 x Upah Terakhir sesuai UMP NTT Tahun 2022 Rp 1.975.000.-

= Rp. 9.875.000,- (Sembilan Juta, Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu
Rupiah).

 

B.Uang Penghargaan: 2 x  Upah Terakhir sesuai (UMP NTT 2022) Rp 1.975.000,-

= Rp. 3. 950.000,- (Tiga Juta, Sembilan Ratus, Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

C.Uang Penggantian Hak/Hak Normatif lainnya;

C1. Hak Cuti Tahunan yang belum di ambil  di tahun 2022

= 12/30 x  Upah (UMP NTT 2022) Rp 1.975.000,-

= 0,4 x Rp. 1.975.000.-

= Rp. 790.000,-(Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

 

  C2. Bahwa selain itu, karenaPENGGUGAT di-PHK TERGUGAT pada Tanggal 03
JUNI 2022, atau telah memasuki pertengahan tahun2022,atau kurang 6
(Enam) bulan,maka wajib hukumnya TERGUGAT membayar hak THR
Natal Tanggal 25 Desember 2022 sesuai ketentuan Undang-Undang dan
          peraturan Ketenagakerjaan yang  berlaku di NKRI yaitu
sebesar satu bulan
upah  (UMP NTT 2022)  Rp 1. 975.000.- (Satu Juta, Sembilan Ratus, Tujuh
Puluh Lima Ribu
Rupiah).

 

 C3.     Bahwaselama 4 (Empat) Tahun, 7 (tujuh) bulan dan 3 hari  mempekerjakan
PENGGUGAT, terbukti bahwa TERGUGAT Tidakmendaftarkan,tidak
mengikutsertakan dan tidak membayarTunjanganJAMSOSTEK/BPJS
Ketenagakerjaan 3,70 %  yang menjadi hak mutlak PENGGUGAT. Karena itu kini
           PENGGUGAT menuntut agar wajib dibayar TERGUGAT sebesar;     

11.

 

= 3,70 % x  upah sesuai (UMP NTT 2022) Rp 1.975.000 per bulan,-

= 0,037 x  Upah (UMP NTT 2022) Rp 1.975.000,-

= Rp 73. 075,- per bulan.

= Rp 73.075,- x 55 bulan (4 Tahun + 7 bulan) masa kerja Penggugat,

=Rp  4.019.125,- (Empat  Juta, Sembilan Belas Ribu, Seratus Dua
Puluh Lima
Rupiah).

 

            C4. Bahwa selama 4(Empat) Tahun, 7(tujuh) bulan dan 3
                      harimempekerjakan PENGGUGAT, terbuktibahwa TERGUGAT Tidak
mendaftarkan, tidakmengikutsertakan
, dan tidak membayar
BPJS Kesehatan 4,0 % per bulan yang menjadi hak mutlak untuk
                      Kesehatan PENGGUGAT dan keluarganya sesuai perintah Undang
                      Undang BPJS Kesehatan. Karena itu kini PENGGUGAT menuntutnya agar
                       wajib dibayar oleh TERGUGATsebagai kerugian Negara yang belum
disetor TERGUGAT kepadakas Negara melalui Kantor BPJS sebesar; 

 

= 4,0 % x Upah Penggugat (UMP NTT 2022)  Rp 1.975.000 per bulan,-

= 0,04 x Upah (UMP NTT 2022) Rp 1.975.000,-

= Rp 79.000,- per bulan,

= Rp 79.000,- x 55 bulan (4 Tahun + 7 bulan) masa kerja Penggugat,

= Rp  4.345.000,- (Empat Juta, Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).

 

        D. Bahwa tindakan TERGUGAT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
terhadap PENGGUGAT adalah tidak sah dan bertentangan dengan
Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor : 13 Tahun 2003 Jo Undang
               Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan
               Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 sehingga patut dan layak menurut
hukum jika PENGGUGAT menuntut TERGUGAT wajib membayar upah
proses
sengketa PHK ini kepada PENGGUGAT sebesar enam (6)
               bulan upah TANPA SYARAT yaitu = 6 x upah Penggugat (Standart UMP NTT
              2022) Rp 1.975.000  =
Rp 11. 850.000; (Sebelas Juta, Delapan Ratus, Lima
Puluh Ribu Rupiah
).                              +
            ===================================================
JUMLAHTOTAL  TUNTUTAN HAK PENGGUGAT =

A + B + C1 +C2 + C3 + C4 + D

          = Rp 9.875.000 + Rp 3.950.000 + Rp 790.000 + Rp 1.975.000 
+ Rp
4.019.125+Rp 4.345.000  + Rp 11.850.000.

            =  Rp  36. 804.125.-  (Tiga Puluh Enam Juta,Delapan Ratus Empat
 Ribu, Seratus Dua Puluh Lima Rupiah
).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)  per hari secara  tunai, dan seketika, terhitung sejak =======

12.

putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (BHT) sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik dan sempurna.

  1. Memutuskan dan menetapkan bahwa untuk menjamin dan melindungi hak-hak PENGGUGAT, dan demi kepastian Hukum, maka perlu MELETAKAN SITA JAMINAN ATAS SURAT IZIN USAHA DAN AKTA PENDIRIAN PT. BUMI INDAH YANG MASIH BERLAKU, TERMASUK  SELURUH ASET BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK MILIK KANTOR PT . BUMI INDAH selaku Kontraktor dan Leveransir khususnya di Kantor Pusat di Jln. Bhayangkara No. 38, Telp/Fax (0387) 21388 Waikabubak-Sumba Barat atau di tempat lain,dan Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang yang beralamat di Jl. Monginsidi 3, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang-NTT, atau di tempat lain.
  2. Memutuskan dan menetapkan bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan  Industrial  untuk perkara  ini  dapat dijalankan TERGUGAT terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada permohonan  Kasasi dari TERGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  • SUBSIDAIR:

 

Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang  Cq Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak