Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.S/2019/PN Kpg | VINSENSIUS TAMPUBOLON, SH | ADRIANUS ADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Feb. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.S/2019/PN Kpg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Feb. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-55/P.3.10/Ep.2/02/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa ADRIANUS ADI, sebagai pelaku usaha minuman beralkohol pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekitar pukul 17.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Oe’Ekam Rt 12 Rw 05 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai izin Perbuatan terdakwa ADRIANUS ADI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. A T A U KEDUA Bahwa terdakwa ADRIANUS ADI, Sebagai pengecer dan penjual langsung pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekitar pukul 17.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Oe’Ekam Rt 12 Rw 05 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan” Perbuatan terdakwa ANDRIANUS ADI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (3) Jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |