Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg Ardi Putro Wicaksono 1.WIGAR WIROSO
2.ANDREAS ARDIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -503/N.3.21/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardi Putro Wicaksono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIGAR WIROSO[Penahanan]
2ANDREAS ARDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I WIGAR WIROSO selaku General Manager PT. TUNAS BAHANA SPARTA yang merupakan penyedia barang dan jasa Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes Kabupaten Alor di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 3.11/PPK/DISHUB/IV/2021 tanggal 13 April 2021 pada Paket Pekerjaan Pengadaan Pick Up  Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes Tahun Anggaran 2021 dan Addendum Surat Perjanjian Nomor: 3.31/PPK/DISHUB/X/2021 tanggal 04 Oktober 2021 tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Pick Up  Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes Tahun Anggaran 2021, Terdakwa II ANDREAS ARDIANTO selaku Direktur Operasional PT. TUNAS BAHANA SPARTA berdasarkan Surat Nomor: 001/SK-JAB/HRD-TBS/I/2021 tanggal 05 Januari 2021 yang merupakan Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Paket Pekerjaan Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes Tahun Anggaran 2021, bersama-sama dengan saksi JOSEPH E. MALAIKOSA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor pada Tahun Anggaran 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: BKPSDM.821.2/790/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Pengangkatan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor atas nama JOSEPH E. MALAIKOSA jo Pengguna Anggaran (PA) Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: 02/HK/KEP/2021 tanggal 13 Januari 2021 tentang Penunjukan/Penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021, dan IBRAHIM MAHALI (Almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Nomor: 550/150/Dishub/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai 13 Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, yang beralamat di Jalan Wijaya Nomor 13, Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan Pengelolaan Kegiatan Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar total Rp 543.383.894,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Hasil Perhitungan Kerugiaran Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 tanggal 07 Oktober 2023 oleh Politeknik Negeri Kupang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya