Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pid.Pra/2022/PN Kpg YANDRES NUBATONIS Kepolisian RI Kepolisian Daerah NTT Kepolisian Resor Kupang Kota Sektor Kelapa Lima Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2022/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1YANDRES NUBATONIS
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Kepolisian Daerah NTT Kepolisian Resor Kupang Kota Sektor Kelapa Lima
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan yuridis dan fakta sebagaimana diuraikan diatas, maka Penangkapan, penetapan Tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan oleh Termohon terhadap Pemohon yang tidak didasari prosedur penyidikan yang benar dan bukti permulaan yang cukup, karena itu melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan raperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah bertentangan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 Oktober 2014 mewajibkan penetapan tersangka harus didasarkan atau didahului adanya “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, “bukti yang cukup” yakni minimum dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP,  dengan demikian maka  Penangkapan, dan penahanan kepada  Pemohon  (YANDRES NUBATONIS) atas  Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di Belakang Hotel Citra Kel, Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima Kota Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Terkait Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Belakang Hotel Citra, Kel. Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima Kota Kupang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya segala hasil penyidikan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan hukum bahwa penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
  5. Menyatakan hukum bahwa penangkapan dan penahanan Pemohon oleh Termohon berdasarkan Laporan Polisi Noor : LP / B / 215 / X / 2022 / Sektor Kelapa Lima Tanggal 01 Oktober 2022 adalah  tidak sah dan dinyatakan batal atau dibatalkan demi hukum;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam Rumah Tahanan Polres Kupang Kota / Polsek Kelapa Lima;
  7. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan Penagkapan Penetapan Tersangka maupun Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
  8. Menyatakan hukum bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa didasari prosedur penyidikan yang benar dan alat bukti permulaan yang cukup, telah mengakibatkan kerugian bagi Pemohon sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  9. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian yang dialami oleh Pemohon sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  10. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya