Dakwaan |
Bahwa para terlapor, pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2020, Sekitar Pukul 12.30 wita, bertempat di Jl. Yos Sudarso, RT.017 RW.004 Kel. Alak Kec.Alak – Kota Kupang, yang setidak – tidaknya masih dalam tahun 2020, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kupang, telah melakukan Penghinaan Ringan,Penganiayaan Ringan, dan Pengrusakan Ringan terhadap saksi korban ASTRID THEODORA LOALOKA – MONE Alias ASTRID, dengan cara sebagai berikut : Yang mana pada awalnya terjadi kesalah pahaman antara korban dan pihak terlapor terkait status Facebook milik korban yang berbunyi ““ stop sudah lu pu kariang suanggi su gempar,,,lo mau cambunyi kuku buntiana ju trlanjur su tauuu byk org dasar muka tembok. Menurut para terlapor status tersebut memang tidak menyebut nama para terlapor namun kalimat tersebut dituduhkan kepada para terlapor, karena sebelumnya sudah pernah terjadi kesalah pahaman antara terlapor dan keluarga terlapor serta warga sekitar, namun sudah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga untuk masalah suanggi sudah tidak lagi dipermaslahkan oleh terlapor dan warga sekitar maupun keluarga, sehingga pihak terlapor pergi kerumah pelapor/ korban yang mana untuk menanyakan maksud status tersebut. saat dirumah korban terjadilah pertengkaran yang berujung pada pihak terlapor menghina korban dengan mengatakan Dasar pelakor,,rampas suami orang sambil meludahi korban serta terlapor juga memukul wajah korban dan melakukan pengrusakan grendel pintu pagar rumah milik korban. |