Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Kpg YANTO E. BANOET 1.ANTHONETA SUTA Alias BEA
2.VERAWATI SUMBA Alias MA.NONA
3.ALFRIANI SUMBA Alias RANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/692/III/2020/Resor Kupang Kota
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YANTO E. BANOET
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTHONETA SUTA Alias BEA[Penahanan]
2VERAWATI SUMBA Alias MA.NONA[Penahanan]
3ALFRIANI SUMBA Alias RANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa para terlapor, pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2020, Sekitar Pukul 12.30 wita, bertempat di Jl. Yos Sudarso, RT.017 RW.004 Kel. Alak Kec.Alak – Kota Kupang, yang setidak – tidaknya masih dalam tahun 2020, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kupang, telah melakukan Penghinaan Ringan,Penganiayaan Ringan, dan Pengrusakan Ringan terhadap saksi korban ASTRID THEODORA LOALOKA – MONE  Alias ASTRID, dengan cara sebagai berikut : Yang mana pada awalnya terjadi kesalah pahaman antara korban dan pihak terlapor terkait status Facebook milik korban yang berbunyi ““ stop sudah lu pu kariang suanggi su gempar,,,lo mau cambunyi kuku buntiana ju trlanjur su tauuu byk org dasar muka tembok. Menurut para terlapor status tersebut memang tidak menyebut nama para terlapor namun kalimat tersebut dituduhkan kepada para terlapor, karena sebelumnya  sudah pernah terjadi kesalah pahaman antara terlapor dan keluarga terlapor serta warga sekitar,  namun sudah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga untuk masalah suanggi sudah tidak lagi dipermaslahkan oleh terlapor dan warga sekitar maupun keluarga,  sehingga pihak terlapor pergi kerumah pelapor/ korban yang mana untuk menanyakan maksud status tersebut. saat dirumah korban terjadilah pertengkaran yang berujung pada pihak terlapor menghina korban dengan mengatakan Dasar pelakor,,rampas suami orang sambil  meludahi korban serta terlapor juga memukul wajah korban dan melakukan pengrusakan grendel pintu pagar rumah milik korban.

Pihak Dipublikasikan Ya