Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
338/Pdt.Bth/2023/PN Kpg LOUISA CORINCE RUBIAN 1.HARTANTO IRAWAN, B.BUS
2.MARTHIN TJUNG FANGGIDAE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 338/Pdt.Bth/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LOUISA CORINCE RUBIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tommy Michael Dirgantara Jacob, SHLOUISA CORINCE RUBIAN
2MELKZON BERI, SH.,M.SiLOUISA CORINCE RUBIAN
3LESLY ANDERSON LAY, S.H.LOUISA CORINCE RUBIAN
4VICTORANDY SEO, S.HLOUISA CORINCE RUBIAN
Tergugat
NoNama
1HARTANTO IRAWAN, B.BUS
2MARTHIN TJUNG FANGGIDAE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1yustinus marianus fuaMARTHIN TJUNG FANGGIDAE
2Frangky roberto wiliemHARTANTO IRAWAN, B.BUS
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Sita Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti yang diajukan Pelawan Sita Eksekusi dalam perkara ini;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan bersama Harvido Aquino Rubian dan Rina L. Rubian adalah ahli waris yang sah dari Alm. Thiodoris Melchior Rubian;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan Sita Eksekusi adalan Pelawan yang jujur;
  5. Menyatakan isi akta perdamaian sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 252/Pdt.G/2020/PN.Kpg, tanggal 15 Desember 2020 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 885 PK/Pdt/2021, tanggal 9 Desember 2021 adalah berlaku mengikat kedua belah pihak dalam perjanjian perdamaian tersebut;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan bersama Harvido Aquino Rubian dan Rina L. Rubian adalah ahli waris yang sah dari Alm. Thiodoris Melchior Rubian telah beritikad baik melaksanakan perjanjian Perdamaian (acta van dading) yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 252/Pdt.G/2020/PN.Kpg, tanggal 15 Desember 2020 sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 86/Pen.Pdt.Eks/2022/PN.Kpg tanggal 11 November 2022 jo. Berita Acara Eksekusi Penyerahan Pemenuhan Isi Putusan Perdamaian Nomor : 252/Pdt.G/2020/PN.Kpg, tanggal 22 Nopember 2022;
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa pengembalian sisa uang yang harus dibayar oleh Pelawan bersama Harvido Aquino Rubian dan Rina L. Rubian adalah ahli waris yang sah dari Alm. Thiodoris Melchior Rubian sebagai Termohon sita Eksekusi kepada Terlawan sebagai Para pemohon sita eksekusi sebesar Rp. 2.015.300.000,00 (dua milyard lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) adalah dari hasil penjualan kembali tanah SHM Nomor : 3572/Kel.Oepura an. Theodoris Melkior Rubian sebagaimana disepakati dan ditentukan dalam akta perdamaian Putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang Nomor: 252/Pdt.G/2020/PN Kpg tanggal 15 Desember 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI tentang Peninjauan Kembali Nomor: 885 PK/Pdt/2021 tanggal 9 Desember 2021;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak