Dakwaan |
Tindak Pidana PENGHINAAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana, Waktu Kejadian pada hari Rabu, tanggal 10 November 2021, Sekitar pukul 15.45 Wita atau setidak – tidaknya disuatu waktu pada bulan November 2021, tempat kejadian di Lokasi Pembangunan Ruko Jln. Jendral Sudirman No 175 A, Kel. Kuanino Kec. Kota Raja, Kupang atau setidak – tidaknya disuatu tempat diwilayah hukum Polres Kupang Kota dilakukan oleh tersangka FERI SALAM HAMID terhadap korban CICILIA FENY DA COSTA
Berdasarkan kejadian tersebut diatas perbuatan terdakwa FERI SALAM HAMID didakwa karena telah melanggar Pasal 315 KUHPidana ” PENGHINAAN RINGAN ”. |