3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 77.550.316,- ( TUJUH PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU TIGA RATUS ENAM BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 64.105.800,- ( ENAM PULUH EMPAT JUTA SERATUS LIMA RIBU DELAPAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 13.444.516,- ( TIGA BELAS JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS ENAM BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela
kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|