Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2024/PN Kpg PAULUS KOU 1.DRS. ANTHON A LIWE ROHI
2.SATRYA DINDUS LIWE
3.HAPPY CHRISTYN LIWE
4.HONEY LESTARI LIWE
5.PRINCE LIWE
6.EL ROY LIWE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PAULUS KOU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PHILIPUS FERNANDEZ, SHPAULUS KOU
2MARGARET TEACHER WALEANS, S.HPAULUS KOU
3OKTAVIANA SARCE CAROLIEN KESE, S.HPAULUS KOU
4MARCO GASDOF FERNANDEZ, S.HPAULUS KOU
Tergugat
NoNama
1DRS. ANTHON A LIWE ROHI
2SATRYA DINDUS LIWE
3HAPPY CHRISTYN LIWE
4HONEY LESTARI LIWE
5PRINCE LIWE
6EL ROY LIWE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pembantah untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik.
  3. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan / perjanjian antara Pembantah dan Almh. Yeane Ariani Liwe Mihabalo yang merupakan istri dari Terbantah I dan Ibu kandung dari Para Ahli Waris yang menjadi Terbantah II,III,IV,V dan VI sebagaimana termuat pada posita point 3 gugatan.
  4. Menyatakan bahwa tindakan/ perbuatan Para Terbantah yang tidak melaksanakan dan memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan antara Pembantah dan Almh. Yeane Ariani Liwe Mihabalo yang merupakan istri dari Terbantah I dan Ibu kandung dari Para Ahli Waris yang menjadi Terbantah II,III,IV,V dan VI  sebagaimana termuat pada posita point 3 gugatan  adalah Perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi yang sangat merugikan Pembantah;
  5. Menyatakan Perjanjian / Ikatan Jual Beli sesuai Akta Nomor 42 tanggal 22 November 2004, batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena telah bertentangan dengan kesepakatan antara Pembantah dan Almh. Yeane Ariani Liwe Mihabalo yang merupakan istri dari Terbantah I dan Ibu kandung dari Para Ahli Waris yang menjadi Terbantah II,III,IV,V dan VI  sebagaimana termuat pada posita point 3 gugatan.
  6. Menghukum memerintahkan Terbantah I dan Terbantah II,III,IV,V dan VI yang merupakan  ahli waris dari Almh. Yeane Ariani Liwe Mihabalo untuk menyerahkan asli satu set Sertifikat Hak Milik Nomor : 2287 tanggal 25 September 1995 an PAULUS KOU ( Pembantah ) berikut semua dokumen pengikatannya kepada Pembantah selaku Pemilik yang sah, bila perlu dengan bantuan keamanan Negara / kepolisian.
  7. Memerintahkan untuk membatalkan penetapan eksekusi terhadap obyek sengketa dalam perkara Perdata Nomor 92/Pdt.G/2021/ PN.KPG jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 36/PDT/2022/PT.Kpg jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1033K/Pdt /2023.
  8. Menghukum para Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
  9. Menyatakan keputusan ini dalam dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak