Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2024/PN Kpg Seprianus Ludji Jeiwu Ogga alias Johanis Ogga,(John Ogga), Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Seprianus Ludji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joram Cornelis Pah, S.H.Seprianus Ludji
2MARTHA BUNGA, S.HSeprianus Ludji
3JOKSAN ARIANTO PAH, S.HSeprianus Ludji
Tergugat
NoNama
1Jeiwu Ogga alias Johanis Ogga,(John Ogga),
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan hukum Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum jual beli tanah antara penggugat dan tergugat pada tahun 2015 adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan hukum tanah sengketa yang terletak di RT.010 RW.004 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, seluas kurang lebih 200.m2 (Dua ratus meter persegi), dengan batas-batas :
  • Utara dengan tanah milik        : Jeiwu Ogga alias Johanis Ogga,(John Ogga),
  • Selatan dengan tanah milik: Jeiwu Ogga alias Johanis Ogga,(John Ogga),
  • Timur dengan Jalan raya/jalan lingkungan,
  • Barat dengan tanah milik        : Jeiwu Ogga alias Johanis Ogga,(John Ogga), adalah milik penggugat.
  1. Menyatakan hukum perbuatan tergugat mengunci pintu pagar masuk ketanah penggugat dan perbuatan tergugat yang tidak mau menyerahkan sertipikat Hak Milik Nomor 972 tahun 1990 kepada penggugat merupakan perbuatan melawan hak, melanggar hukum dan merugikan penggugat.
  2. Menyatakan hukum menghukum tergugat membuka  pintu masuk ketanah penggugat dan menyerahkan tanah sengketa dan sertipikat hak milik nomor 972 tahun 1990 kepada penggugat yaitu tanah yang terletak di RT.010 RW.004 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, seluas kurang lebih 200.m2 (Dua ratus meter persegi), dengan batas-batas :
  • Utara dengan tanah milik        : Jeiwu Ogga alias Johanis Ogga,(John Ogga),
  • Selatan dengan tanah milik : Jeiwu Ogga alias Johanis Ogga,(John Ogga),
  • Timur dengan Jalan raya/jalan lingkungan,
  • Barat dengan tanah milik        : Jeiwu Ogga alias Johanis Ogga,(John Ogga), kepada penggugat baik dengan sukarela maupun dengan upaya paksa melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dengan bantuan pihak keamanan (Polisi).
  1. Menyatakan hukum, menghukum tergugat atau siapa yang mendapat hak dari tergugat untuk menguasai tanah sengketa agar membuka pintu pagar masuk ketanah sengketa dan  menyerahkan tanah sengketa dan sertipikat hak milik Nomor 972 tahun 1990 kepada penggugat untuk proses pemisahan sertipikat yang berakaitan dengan tanah sengketa dan apabila tergugat menolak untuk mengurus pemecahan / pemisahan sertipikat  hak milik Nomor 972 tahun 1990 maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA atau mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili memberikan hak kepada penggugat untuk mengurus dan menanda tangani sendiri surat-surat yang berkaitan dengan pemisahan / pemecahan setipikat Nomor 972 tahun 1990 tersebut. 
  2. Menyatakan hukum sita jaminan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak