Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Kpg DEWI RETNA MARTANI, SH ANDY HABEL OEMATAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-829/N.3.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI RETNA MARTANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY HABEL OEMATAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa ia terdakwa ANDY HABEL OEMATAN pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat didalam toko handphone Planet Gadget yang terletak di Jalan Jend. Sudirman No. 44, Kel. Nunleu, Kec. Kota Raja, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, telah melakukan penganiayaan terhadap korban PUTRI IRENNE PAA, perbuatan itu dilakukan ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal korban sedang duduk bermain handphone sambil menunggu pembeli di toko Planet Gadget, tiba-tiba terdakwa datang dan masuk kedalam toko Planet Gadget tersebut meminjam charger handphone sambil berkata “kasi-kasi, saya mau cas handphone” namun korban tidak memberikan karena charger berbeda sambil korban berkata “jangan pake itu, itu beda, lain kali kalau mau ca, bawa alat cas sendiri e”, mendengar perkataan korban tersebut mengakibatkan terdakwa tersulut emosi yang pada saat itu terdakwa berhadapan dengan korban dan menggunakan tangan kanan terdakwa langsung mencekik leher sambil membenturkan kepala korban ke lemari sebanyak 1 kali lalu menjambak rambut korban membenturkan kembali kepala korban ke meja berulangkali, memukul leher korban bagian belakang sebanyak 2 kali menggunakan tangan terdakwa, memukul punggung korban sebanyak 1 kali kemudian rekan kerja korban yakni saudara MERLIN MARIANA NALLE dan saudara CAESAR CHRISTIANO NGGAUK melerainya sehingga terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian; 

  Akibat perbuatan ia terdakwa tersebut korban PUTRI IRENNE PAA sebagaimana Visum Et Repertum  Nomor :B/57/I/2024/Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 28 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ervina Aryani, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dengan Kesimpulan :

  • Telah diperiksa seorang perempuan berusia dua puluh satu tahun, pada pemeriksaan fisik ditemukan bengkak kemerahan pada kepala sisi kiri belakang, luka lecet kemerahan pada leher sisi kanan depan dan kemerahan pada leher sisi kiri depan akibat kekerasan tumpul
  • Luka – luka ini dapat menghambat korban dalam melakukan aktifitas sehari – hari selama satu sampai tiga hari.

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 351 ayat (1)  KUHP.

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa ANDY HABEL OEMATAN pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat didalam toko handphone Planet Gadget yang terletak di Jalan Jend. Sudirman No. 44, Kel. Nunleu, Kec. Kota Raja, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, dengan melawan hukum memaksa orang lain yaitu korban PUTRI IRENNE PAA supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan itu dilakukan ia terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal korban sedang duduk bermain handphone sambil menunggu pembeli di toko Planet Gadget, tiba-tiba terdakwa datang dan masuk kedalam toko Planet Gadget tersebut meminjam charger handphone sambil berkata “kasi-kasi, saya mau cas handphone” namun korban tidak memberikan karena charger berbeda sambil korban berkata “jangan pake itu, itu beda, lain kali kalau mau ca, bawa alat cas sendiri e”, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan terdakwa berkata “lu tunggu e saya lapor om saya, lu tidak tahu saya orang kuanini” sambil terdakwa mengancam akan memukul korban dengan berkata “lu jangan terlalu e, nanti saya pukul lu disini”

Akibat perbuatan ia terdakwa tersebut korban PUTRI IRENNE PAA sebagaimana Visum Et Repertum  Nomor :B/57/I/2024/Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 28 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ervina Aryani, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dengan Kesimpulan :

  • Telah diperiksa seorang perempuan berusia dua puluh satu tahun, pada pemeriksaan fisik ditemukan bengkak kemerahan pada kepala sisi kiri belakang, luka lecet kemerahan pada leher sisi kanan depan dan kemerahan pada leher sisi kiri depan akibat kekerasan tumpul
  • Luka – luka ini dapat menghambat korban dalam melakukan aktifitas sehari – hari selama satu sampai tiga hari

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya