Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA KupangĀ berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat perintah penyidikan pertama nomor : SP-Sidik/ 332/ V/2023/ Ditreskrimum, tanggal 22 Mei 2023 adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan surat perintah penyidikan kedua nomor : SP-Sidik/709/XI/2023 tanggal 13 November 2023 tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangkan Nomor :S-Tap Tsk/91/XI/2023/Ditreskrimum, tanggal 3 November 2023 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
- Membebankan biaya kepada TERMOHON.
|