Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Kpg 1.ELIS MULIANTO
2.ERWAN GOETIAWAN
KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1ELIS MULIANTO
2ERWAN GOETIAWAN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA KupangĀ  berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat perintah penyidikan pertama nomor : SP-Sidik/ 332/ V/2023/ Ditreskrimum, tanggal 22 Mei 2023 adalah tidak sah menurut hukum;
  3. Menyatakan surat perintah penyidikan kedua nomor : SP-Sidik/709/XI/2023 tanggal 13 November 2023 tidak sah menurut hukum;
  4. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangkan Nomor :S-Tap Tsk/91/XI/2023/Ditreskrimum, tanggal 3 November 2023 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
  7. Membebankan biaya kepada TERMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya