Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Kpg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG KUPANG JUNUS BESSIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG KUPANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUDIN TAKA WARAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG KUPANG
2YUNITA G. ROTELYPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG KUPANG
3DIONISIUS RIKO NAHAKPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG KUPANG
Tergugat
NoNama
1JUNUS BESSIE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.152.807,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 21.152.807,- ( DUA PULUH SATU JUTA SERATUS LIMA PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 15.500.500,- ( LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS RIBU LIMA RATUS ) ditambah bunga sebesar 5.652.307,- ( LIMA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : ?Sertifikat Hak Milik No 143 An. Bertelens Buru

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 21.152.807,- ( DUA PULUH SATU JUTA SERATUS LIMA PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 15.500.500,- ( LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS RIBU LIMA RATUS ) ditambah bunga sebesar 5.652.307,- ( LIMA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : ?Sertifikat Hak Milik No 143 An. Bertelens Buru

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak