Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg DARY ZULKARNAEN YUNIANTO, S.H. NONG BUYUNG DEKRESANO,ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1770/N.3.15/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DARY ZULKARNAEN YUNIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NONG BUYUNG DEKRESANO,ST[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SIKKA

Jalan Jend. Sudirman No. 10 Maumere - Kabupaten Sikka, Tlp. 038221039 Faks. 038221211 Web. www.kejari-sikka.go.id

 

 

“UNTUK KEADILAN”

 

P-29

       

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDS-03/N.3.15/Ft.1/04/2026

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

NONG BUYUNG DEKRESANO, ST

Tempat lahir

:

Lena

Umur/tanggal lahir

:

51 tahun / 04 Oktober 1975

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Wolonmaget RT/RW 014/003 Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka

A g a m a

:

Katholik

Pekerjaan/jabatan

:

PNS (Kabid Cipta Karya PUPR Kab. Sikka Tahun 2022 s/d 2024)

Pendidikan

:

S1 Teknik

No. Telp

:

085337243208

 

B.

PENAHANAN

 

 

 

 

I.

Jaksa Penyidik

 

 

-

Tidak dilakukan Penahanan, hal ini karena Terdakwa sudah ditahan dalam perkara lain

 

II.

Penuntut Umum

 

 

-

Tidak dilakukan Penahanan, hal ini karena Terdakwa sudah ditahan dalam perkara lain

 

C.

DAKWAAN

 

 

 

PRIMAIR :

 

 

Bahwa Terdakwa NONG BUYUNG DEKRESANO, ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka T.A 2021-2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Uumum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Sikka Nomor : PU. 800/68/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka Nomor : PU.800/27/I/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka Nomor : 800/78/IX/2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka Nomor : PU.800/77/VIII/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka Nomor : PU.800/75/VIII/2021 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dari Sumber Dana Pinjaman Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saudara Albertus Damiano Senda Nobe (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur CV. Araya Bina Konstruksi, Penyedia Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas PUPR Kab. Sikka TA. 2021-2022 berdasarkan Surat Kontrak No. PU.690/45/SP-PK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 3.535.704.374,67,- (tiga miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah enam puluh tujuh sen), Saudara Yulandharu Gama Siswanto, ST (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Konsultan Pengawas (Direktur CV. Archilogic) Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Sikka TA. 2021-2022 berdasarkan Surat Kontrak Nomor : PU 690/33/SP-CK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 dengan nilai kontrak pengawasan paket 3 sebesar Rp.536.261.792,- (lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan puluh dua rupah), Saudari SITI UMI KALSUM, ST. M.Eng (Terdakwa dalam berkas perkara perkara terpisah) selaku Site Engineer pada CV. Archilogic selaku Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 03/SPK-ARC/XI/2021 tanggal 19 November 2021 jo. Surat Kontrak No. PU 690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021, Saudara Wilfridus Nganggo (Terdakwa dalam berkas perkara perkara terpisah) selaku Tenaga Pengawas Lapangan CV. Archilogic pada Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka T.A 2021-2022 tanpa diberikan Surat Tugas/Perjanjian Kerja Sama oleh dan/atau dengan Yulandharu Gama Siswanto selaku Direktur CV. Archilogic ataupun oleh dan/atau dengan Siti Umi Kalsum ST. M.Eng. sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana, melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat, menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan tindak pidana, menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

 

 

-

Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2021 Pemerintah Kabupaten Sikka mengadakan Perjanjian dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Nomor : PERJ-107/SMI/0821, tanggal 04 Agustus 2021 tentang Perjanjian Pemberian Pinjaman PT SMI dan Pemda Sikka yang pada pokoknya PT SMI memberikan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 53.052.448.000,- (lima puluh tiga miliar lima puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Sikka dipergunakan untuk Infrastruktur pada Dinas PUPR Kab. Sikka pada Kegiatan Jaringan Air Minum Bersih. Selanjutnya oleh Pemerintah Kabupaten Sikka menganggarkan atau memberikan pagu anggaran sebesar Rp. 3.958.655.000,- (tiga miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka untuk Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita Tahun Anggaran 2021-2022 sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021

 

 

 

 

-

Bahwa anggaran sebesar Rp. 3.958.655.000,- (tiga miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang telah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 hanya terealisasi sebesar Rp. 530.355.656,- (lima ratus tiga puluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) sehingga pada tahun anggaran 2022 kembali dianggarkan lagi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas PUPR Kab. Sikka Tahun Anggaran 2022 yakni sebesar Rp. 3.364.856.750,- (tiga miliar tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

 

 

 

 

-

Bahwa kemudian dari total anggaran sebagaimana dimaksud dalam DPA dan DPPA Dinas PUPR Kab. Sikka Tahun Anggaran 2022 tersebut di atas untuk pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita, hanya bisa terealisasikan pada tahun 2022 total sebesar Rp. 1.394.181.270,- (satu miliar tiga ratus Sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) dan terdapat sisa sebesar Rp. 1.970.675.480,- yang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka telah mengembalikannya ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) selaku pemberi pinjaman secara bertahap sampai dengan tahun 2024

 

 

 

 

-

Bahwa untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 - 2022, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka menunjuk Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Sikka yakni Gaudensius Nong Pio untuk bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Sikka TA. 2021

 

 

 

 

-

Bahwa selanjutnya sekitar bulan September 2021, Gaudensius Nong Pio selaku PPK pekerjaan a quo meminta kepada Damianus Yanselinus, Febry Ferys Namah dan saudara Yopi Henrile untuk membuat perencanaan Pekerjaan Pembangnan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas PUPR Kab. Sikka Tahun Anggaran 2021-2022 meliputi pelaksanaan survey Lokasi mata air, pengambilan titik koordinat guna pembuatan Gambar Perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) meliputi pekerjaan persiapan, pekerjaan broncaptering, pekerjaan rehab broncap, pekerjaan saluran air, pembangunan bak reservoir, pembangunan jaringan pipa transmisi, pembangunan jaringan pipa distribusi, pembangunan sambungan rumah, pekerjaan rumah panel dan pekerjaan pagar keliling rumah pompa serta Spesifikasi Teknisnya yang selanjutnya hasil perencanaan tersebut diserahkan kepada Gaudensius Nong Pio selaku PPK guna dipergunakan untuk pemilihan penyedia dan pengawas serta sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan pekerjaan

 

 

 

 

-

Bahwa sekitar tanggal 28 Oktober 2021 CV. Archilogic mengajukan Surat Penawaran Pekerjaan Pengawasan Air Minum Paket 3 ke Pokja Pemilihan I Pemerintah Kab. Sikka November 2021 dengan melampirkan :

  1. Syarat teknis (Proposal Teknis);
  2. Pengalaman Perusahaan;
  3. Kualifikasi tenaga ahli;
  4. Daftar kuantitas dan harga;
  5. Analisa harga satuan;
  6. Rincian komponen remunerasi personel; dan
  7. Daftar kualifikasi (form isian elektronik atau data SIKaP)

Padahal saat itu Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Air Minum Paket 3 belum ditetapkan oleh Gaudensius Nong Pio selaku PPK dan baru ditetapkan pada sekitar November 2021

 

 

 

 

-

Bahwa kemudian sekitar November 2021 Gandensius Nong Pio mendapat mutasi ke Dinas lain pada Pemerintah Daerah Kab. Sikka sehingga tanggal 15 November 2021 Thomas Petrus Lameng, ST., selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka menunjuk Densius N. Sola da Lopez, A.Md., untuk bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita menggantikan Gandensius Nong Pio berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Sikka Nomor : PU.800/78/XI/2021

 

 

 

 

-

Bahwa setelah menjabat sebagai PPK pekerjaan a quo, yakni tanggal 15 November 2021 barulah Densius N. Sola da Lopez, A.Md., menandatangani/menetapkan Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Air Minum Paket 3 pada Dinas PUPR Kab. Sikka TA. 2021 yang berfungsi sebagai panduan teknis dan acuan bagi penyedia jasa konsultansi untuk mengikuti tender pekerjaan pengawasan dan melaksanakan kegiatan pengawasan

 

 

 

 

-

Bahwa berdasarkan Jadwal Penugasan Personil Pengawasan Air Minum Paket 3, Site Engineernya adalah Siti Umi Kalsum, sejalan dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 03/SPK-ARC/XI/2021 tanggal 19 November 2021 antara Siti Umi Kalsum dengan Yulandharu Gama Siswanto selaku Direktur CV. Archliogic, namun dalam Dokumen Prakualifikasi Pengawasan Air Minum Paket 3 pada bagian Daftar Personil Tenaga Ahli CV. Archilogic, Jabatan Site Engineer dijabat oleh Nurul Zakiyah, ST., kelahiran Magelang tanggal 28 Agustus 1971, Pendidikan terakhir S1 Teknik Lingkungan, Profesi Keahlian Ahli Teknik Air Minum-Madya dan bukan oleh Siti Umi Kalsum, ST.  Bertentangan dengan huruf A angka 1.20, huruf B angka 18.3 Bab IX Syarat-Syarat Umum Kontrak Nomor : PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021

 

 

 

 

-

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penunjukan (Pree Award Meeting) Nomor : PU.690/4.b/B.CK-DP/BA/XI/2021 tanggal 19 November 2021 perihal Pengawasan Air Minum Paket 3 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : PU.690/9/B.CK-DP/SPPBJ/XI/2021 tanggal 19 November 2021, PPK atas nama Densius Sola da Lopez menunjuk CV. Archilogic untuk bertindak sebagai Pengawas Air Minum Paket 3 pada Dinas PUPR Kab. Sikka, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor : PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 perihal Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Air Minum Paket 3 nilai kontrak sebesar Rp. 536.261.792,- (lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), waktu pengawasan pekerjaan adalah selama 180 hari Kalender berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. PU.690/81/B.CK-DP/SPMK/XI/2021 tanggal 23 November 2021. Tanggal mulai kerja yakni tanggal 23 November 2021 sampai dengan tanggal 21 Mei 2022

 

 

 

 

-

Bahwa jasa pengawasan berdasarkan Rekapitulasi Biaya Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengawasan Air Minum Paket 3 yang terdapat Kontrak Surat Perjanjian Nomor: PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 perihal Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Air Minum Paket 3 adalah sebagai berikut:

No.

Uraian

Total Harga (Rp.)

1.

Biaya Langsung Personil

396.960.720,-

2.

Biaya Langsung Non Personil

90.550.000.-

(A)

Jumlah

487.510.720,-

(B)

Pajak Pertambahan Nilai = 10% x (A)

48.751.072,-

(C)

Jumlah Biaya Keseluruhan = (A) = (B)

536.261.792,-

(D)

Pembulatan

536.261.000,-

Terbilang : Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah

 

 

 

-

Bahwa kemudian untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, berdasarkan Kontrak Surat Perjanjian Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : PU.690/45/SP-PK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 penyedianya adalah CV. Araya Bina Konstruksi dengan Direktur atas nama Albertus Damiano Senda Nobe, nilai kontrak sebesar Rp. 3.535.704.374,67 (tiga miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah enam puluh tujuh sen), masa pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari Kalender sejak tanggal 23 November 2021 sampai dengan tanggal 21 Mei 2022, Item pekerjaannya meliputi:

 

Dengan rincian item pekerjaan yakni:

No

Uraian Kegiatan

Satuan

Volume

Harga Satuan (Rp)

Jumlah Harga (Rp)

A.

PEKERJAAN PERSIAPAN

 

 

 

 

1.

Pembuatan Papan Nama Proyek

Ls

1,00

250.000,00

250.000,00

2.

Sewa Direksi Keet

Ls

1,00

1.500.000,00

1.500.000,00

3.

Administrasi dan Dokumentasi

Ls

1,00

1.500.000,00

1.500.000,00

4.

Keselamatan Kerja

Ls

1,00

1.500.000,00

1.500.000,00

5.

Biaya Pemeriksaan Lab. Material Pasir dan Kerikil

Ls

1,00

250.000,00

250.000,00

6.

Biaya Pemeriksaan Lab. Kuat Tekan Beton

Ls

1,00

1.650.000,00

1.650.000,00

 

JUMLAH A

 

 

 

6.650.000,00

B.

PEKERJAAN BRONCAPTERING – 1 UNIT

 

 

 

 

I.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

1.

Pemeriksaan Lokasi

Ls

1,00

500.000,00

500.000,00

2.

Pemasangan Bowplank

M2

6,00

73.623,00

441.738,00

3.

Ongkos Pemikulan Materian ke Lokasi

Ls

1,00

650.000,00

650.000,00

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1.

Galian Tanah Keras

M3

27,30

81.224,00

2.217.415,20

2.

Urugan Tanah Kembali Dipadatkan

M3

6,83

19.250,00

131.381,25

III.

Pekerjaan Pasangan dan Beton

 

 

 

 

1.

Pas. Batu Kali 1 PC: 4 Ps

M3

2,70

765.970,00

2.068.119,00

2.

Cor Lantai Beton K225

M3

1,82

1.083.704,00

1.972.341,28

3.

Cor Penutup Beton K225

M3

1,82

1.083.704,00

1.972.341,28

4.

Plesteran 1 PC: 3 Ps t=15 MM

M2

12,90

55.331,00

313.769,90

5.

Adan

M2

95,10

30.945,00

2.924.869,50

IV.

Pekerjaan Pelengkap

 

 

 

 

1.

Outlet Pipa Gip Æ 3’

M

12,00

310.196,00

3.722.352,00

2.

Soket Gip Æ 3’

Bh

1,00

99.385,00

99.385,00

3.

Knee 45 Gip Æ 3’

Bh

2,00

145.805,00

291.610,00

 

JUMLAH B

 

 

 

17.723.322,41

C.

PEKERJAAN REHAB BRONCAPTERING

 

 

 

 

I.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

1.

Pembersihan Lokasi

Ls

1,00

500.000,00

500.000,00

2.

Pemasangan Bowplank

M2

50,00

73.623,00

3.681.150,00

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1.

Galian Tanah Keras

M3

75,00

81.224,00

6.091.800,00

2.

Urugan Tanah Kembali Dipadatkan

M3

 

19.250,00

 

III.

Pekerjaan Pasangan dan Beton

 

 

 

 

1.

Pas. Batu Kali 1 PC: 4 Ps

M3

6,00

765.970,00

4.595.820,00

2.

Plesteran 1 PC: 3 Ps, t=15 MM

M2

20,00

55.331,00

1.106.620,00

3.

Adan

M2

20,00

30.945,00

618.900,00

 

JUMLAH C

 

 

 

16.594.290,00

D.

PEKERJAAN SALURAN AIR

 

 

 

 

I.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

1.

Pembersihan Lokasi

Ls

1,00

500.00,00

500.000,00

2.

Pemasangan Bowplank

M2

24,00

73.623,00

1.766.952,00

3.

Ongkos Pemikulan Material ke Lokasi

Ls

1,00

500.000,00

500.000,00

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1.

Galian Tanah Keras

M3

220,00

81.224,00

17.869.280,00

2.

Urugan Tanah Kembali Dipadatkan

M3

55,00

19.250,00

1.058.750,00

III.

Pekerjaan Pasangan dan Beton

 

 

 

 

1.

Pas. Batu Kali 1 PC: 4 Ps

M3

97,00

765.970,00

74.299.090,00

2.

Cor Lantai Beton K225

M3

13,20

1.083.704,00

14.304.892,80

3.

Plesteran 1 PC: 3 Ps, t=15MM

M2

660,00

55.331,00

36.518.460,00

4.

Adan

M2

660,00

30.945,00

20.423.700,00

 

JUMLAH D

 

 

 

167.241.124,80

 

No

Uraian Kegiatan

Satuan

Volume

Harga Satuan (Rp)

Jumlah Harga (Rp)

E.

PEMBANGUNAN BAK RESSERVOAR 50 M3 – 2 UNIT

 

 

 

 

I.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

1.

Pembersihan Lokasi

Ls

1,00

500.000,00

500.000,00

2.

Pemasangan Bowplank

M2

25,00

73.623,00

1.840.575,00

3.

Ongkos Pemikulan Material ke Lokasi

Ls

1,00

1.000.000,00

1.000.000,00

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1.

Galian Tanah Keras

M3

8,94

61.050,00

545.713,74

2.

Urugan Tanah Kembali

M3

2,23

19.250,00

43.017,98

3.

Urugan Pasir Bawah Pondasi

M3

1,51

179.784,00

271.905,32

III.

Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan Beton

 

 

 

 

1.

Pas. Pondasi Batu Kali 1 PC: 4 Ps

M3

5,37

765.970,00

4.112.540,80

2.

Lantai Kerja Bawah Pondasi Beton Tumbuk K100

M3

1,51

873.380,00

1.320.899,91

3.

Lantai Kerja Bawah Plat Lantai Beton Tumbuk K100

M3

3,45

873.380,00

3.011.022,97

4.

Lantai Dasar Beton Bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

2,87

1.083.704,00

3.113.438,24

 

  • Pembesian

Kg

288,25

14.952,00

4.309.968,62

5.

Dinding Luar Beton Bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

5,03

1.083.704,00

5.451.464,60

 

  • Pembesian

Kg

841,19

14.952,00

12.577.542,66

 

  • Bekisting

M2

41,92

204.721,00

8.581.904,32

6.

Dinding Luaur Beton Bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

1,53

1.083.704,00

1.656.766,68

 

  • Pembesian

Kg

255,65

14.952,00

3.822.468,83

 

  • Bekisting

M2

41, 13

204.721,00

8.419.151,13

7.

Plat Atap Beton Bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

2,87

1.083.704,00

3.113.438,24

 

  • Pembesian

Kg

576,51

14.952,00

8.619.937,25

 

  • Bekisting

M2

28,73

204.721,00

5.881.552,44

8.

Pekerjaan tutupan Manhole 60x60 CM

Unit

1,00

500.000,00

500.000,00

9.

Adan semen

M2

195,51

30.945,00

6.050.019,82

10.

Pengecatan Dinding dengan Cat Weather Sield

M2

195,51

26.279,00

5.137.775,76

IV.

Pekerjaan Pelengkap

 

 

 

 

1.

Inlet Pipa Gip Æ 3’

M

6,00

261.950,00

1.571.700,00

2.

Outlet Pipa Æ 3’

M

6,00

261.950,00

1.571.700,00

3.

Penguras Pipa Gip Æ 2’

M

1,00

99.385,00

99.385,00

4.

Peluap Pipa Gip Æ 2’

M

1,00

99.385,00

99.385,00

5.

Knee 90 Gip Æ 3’

Bh

2,00

145.805,00

291.610,00

6.

Dop Gip Æ 3’

Bh

1,00

84.205,00

84.205,00

 

Reservoar

Unit

2,00

 

93.599.089,30

 

JUMLAH E

 

 

 

187.198.178,60

 

No

Uraian Jenis Kegiatan

Satuan

Volume

Harga Satuan (Rp)

Jumlah Harga (Rp)

F.

Pembangunan Rerservoir 100 M3-2 Unit

 

 

 

 

I.

Pekerjaan Persiapan

LS

1,00

700.000,00

700.000,00

2

Pembersihan Lokasi

M3

40,00

73.623,00

2.944.920,00

2

Pasangan Bouplank

M3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1

Galian Tanah

M3

31,36

61.050,00

1.914.344,85

2

Urungan Tanah Kembali

M3

7,84

19.250,00

160.905,56

3

Urungan Pasir bawah Pondasi

M3

2,80

179.784,00

503.395,20

 

 

 

 

 

 

III.

Pekerjaan Pasangan, Plesteran, dan Beton

 

 

 

 

1

Pas. Pondasi Batu Kali 1 PC:4Ps

M3

17,60

765.970,00

13.483.848,64

2

Laintai Kerja Bawah pondasi beton tumbuk K.100

M3

5,16

873.380,00

4.504.457,35

3

Lantai kerja bawah Plat Lantai pondasi beton tumbuk K.100

M3

7,37

873.380,00

6.434.736,32

4

Lantai dasar beon bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

7,37

1.083.704,00

7.984.324,68

 

  • Pembesian

KG

1.163,54

14.952,00

17.397.235,13

5

Dinding luar beton bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

14,00

1.083.704,00

15.171.856,00

 

  • Pembesian

KG

1.658,22

14.952,00

24.793.738,67

 

  • Bekisting

M2

140,00

204.721,00

28.660.940,00

6

Dinding Luar beton bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

6,17

1.083.704,00

6.685.099,05

 

  • Pembesian

KG

974,21

14.952,00

14.566.321,47

 

  • Bekisting

M2

41,13

204.721,00

8.419.151,13

7

Plat atap beton bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

7,37

1.083.704,00

7.984.324,68

 

  • Pembesian

KG

1.163,54

14.952,00

17.397.235,13

 

  • Bekisting

M2

49,12

204.721,00

10.055.383,72

8

Kotak Pengaman Gate Valve

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

0,16

1.083.704,00

175.560,05

 

  • Pembesian

KG

8,64

14.952,00

129.185,28

 

  • Bekisting

M2

1,62

204.721,00

331.648,02

 

  • Tutupan Kotak pengaman Gate Valve

Unit

1,00

500.000,00

500.000,00

9

Pekerjaan Tutupan Manhole 60 x 60 cm

Unit

1,00

500.000,00

500.000,00

10

Acian Semen

M2

369,60

30.945,00

11.437.349,36

11

Pengecetan dengan water proof

M2

369,60

26.279,00

9.712.784,10

IV.

Pekerjaan pelengkap

 

 

 

 

1

Iniet Pipa GIP Ø 3”

M

6,00

261.950,00

1.571.700,00

2

Outlet Pipa GIP Ø 3”

M

60,00

261.950,00

15.717.000,00

3

Penguras Pipa  GIP Ø 3”

M

1,00

261.950,00

261.950,00

4

Peluapan Pipa GIP Ø 2”

M

1,00

99.385,00

99.385,00

5

Knee GIP Ø 3”

M

6,00

145.805,00

847.830,00

6

Gate Valve GIP Ø 3”

Bh

2,00

643.500,00

1.287.000,00

7

Reducer 3”x 2 ”

Bh

2,00

123.200,00

246.400,00

8

Dop GIP Ø 3”

Bh

1,00

29.700,00

29.700,00

9

Tangga Kontrol

Ls

1,00

500.000,00

500.000,00

10

Pipa Udara

Bh

1,00

200.000,00

200.000,00

RESERVOAR

Unit

2

 

233.326.709,38

JUMLAH F

 

 

 

466.653.418,76

 

G

 

I

PEMBANGUNAN JARINGAN PIPA TRANSMISI

PEMASANGAN KONSTRUKSI PIPA DAN ACCESSORIES HOPE Ø 4”

1

Pengukuran dan pematokan

Ls

1,00

100.000,00

100.000,00

2

Pengangkutan pipa dari gudang sementara ke lokasi pemasangan

Ls

1,00

300.000,00

300.000,00

3

Ongkos pemikulan material ke lokasi

Ls

1,00

1.000.000,00

1.000.000,00

4

Galian tanah

M3

40,00

61.050,00

2.442.000,-

5

Urungan tanah kembali

M3

10,00

15.262,50

152.625,00

6

Pengetesan air

M

500,00

105,00

52.500.00

7

Pemasangan pipa HDPE dia  4”

M

500,00

223.729,00

111.864.500,00

JUMLAH I

 

 

 

115.911.625,00

 

 

 

 

 

 

II

Pemasangan Konstruksi Pipa dan Accessories GIP 2 ½ “

 

 

 

 

1

Pengukuran dan pematokan

Ls

1,00

750.000,00

750.000,00

2

Pengangkutan pipa dari gudang sementara ke lokasi pemasangan

Ls

1,00

2.000.000,-

2.000.000,-

3

Ongkos pemikulan material ke lokasi

Ls

1,00

1.500.000

1.500.000,00

4

Galian tanah

M3

120,00

61.050,00

7.326.000,00

5

Urungan tanah kembali

M3

30,00

15.262,50

457.875,.00

6

Pengetesan air

M

1500,00

105,00

157.500,-

7

Pemasangan pipa HDPE dia  2 ½”

M

1500,00

195.778,00

293.667.00,00

8

Socket GIP Ø 2 ½”

Bh

235,00

99.385,00

23.356.475,00

9

Water Moer 45 GIP Ø 2 ½”

Bh

15,00

63.800,00

288.255,00

10

Knee 45 GIP Ø 2 ½”

Bh

13,00

51.260,00

666.380,00

JUMLAH II

 

 

 

330.168.485,00

III

Pemasangan Konstruksi Pipa dan Accessories GIP Ø 2”

 

 

 

 

1

Pengukuran dan pematokan

Ls

1,00

750.000,00

750.000,00

2

Pengangkutan pipa dari gudang sementara ke lokasi pemasangan

Ls

1,00

2.000.000,00

2.000.000,00

3

Ongkos pemikulan material ke lokasi

Ls

1,00

2.000.000,00

2.000.000,00

4

Galian tanah

M3

360,00

61.050,00

21.978.000,00

5

Urungan tanah kembali

M3

90,00

15.262,50

1.373.625,00

6

Pengetesan air

M

67,00

105,00

472.500,00

7

Pemasangan pipa GIP  dia  2” (90 mm)

M

4500,00

179.498,00

807.741,00

8

Socket GIP Ø 2 ”

Bh

750,00

38.280,00

28.710.000,00

9

Water Moer 45 GIP Ø 2 ”

Bh

45,00

96.250,00

4.331.250,00

10

Knee 45 GIP Ø 2 ”

Bh

20,00

51.260

1.025.200,00

JUMLAH III

 

 

 

870.381.575,00

H

I

Pembangunan jaringan Pipa Distribusi

Pemasangan Konstruksi Pipa dan Accessories HDPE Ø 2”

1

Pengukuran dan pematokan

Ls

1,00

500.000,00

500.000,00

2

Pengangkutan pipa dari gudang sementara ke lokasi pemasangan

Ls

1,00

3.000.000,00

3.000.000,00

3

Galian tanah

M3

1.125,00

61.050,00

68.681.250,00

4

Urungan tanah kembali

M3

281,25

15.252,50

4.292.578,13

5

Pengetesan air

M

7500,00

105,00

787.500,00

6

Pemasangan pipa HDPE dia  2” (90 mm)

M

7500,00

60.951,00

457.132.500,00

7

Straight Coupler HDPE Ø 2 ”

Bh

75,00

320.100,00

24.007.500,00

8

End Cap HDPE Ø 2”

Bh

4

17.700,00

70.800,00

JUMLAH H

 

 

 

558.472.128,13

 

 

 

 

 

 

I

I

Pembangunan Sambungan Rumah (SR) 66 Unit Pemasangan Pipa dan Accessories SR

1

Galian Tanah

M3

0,12

61.050,00

7.326,00

2

Urungan Tanah kembali

M3

0,03

15.262,50

457,88

3

Pengetesan

M

6,00

105,00

630,00

4

Pemasangan Pipa Gip GIP Ø  ½”

M

6,00

89.265

535.590,00

5

Clamp Sede HDPE Ø 2 ” X  ½”

Bh

6,00

30.140,00

30.140,00

6

Knee Gip Ø  ½”

Bh 

1,00

8.030,00

40.150,00

7

Socket Gip Ø  ½”

Bh

3,00

6.820,00

20.460,00

8

Double Nipple Gip Ø  ½”

Bh 

8,00

6.050,00

48.400,00

9

Water Meter GIP Ø  ½” SNI

Bh

1,00

374.000,00

374.000,00

10

Plug Kran GIP Ø  ½”

Bh 

1,00

27.500,00

27.500,00

11

Check Valve GIP Ø  ½”

Bh

1,00

44.000,00

44.000,00

12

Stop Kran GIP Ø  ½”

Bh 

1,00

85.855,00

85.855,00

13

Kran GIP Ø  ½”

Bh

1,00

26.675,00

26.675,00

14

Tee GIP Ø  ½” X Ø  ½”

Bh 

1,00

7.700,00

7.700,00

15

Dop GIP Ø  ½”

Bh

1,00

5.500,00

5.500,00

16

Box Water meter

Bh 

1,00

82.500,00

82.500,00

17

Water Mur Ø  ½”

Bh

1,00

22.550,00

22.550,00

18

Selotip

Bh 

2,00

3.300,00

6.600,00

 

 

 

 

 

 

II

PEMBUATAN DUDUKAN BOX WATER METER

 

 

 

 

1

Beton tumbuk K175

M3

0,03

873.380,00

25.942,35

JUMLAH H

 

 

 

1.391.975,23

JUMLAH SAMBUNGAN RUMAH

Unit

66

 1.391.975,23

91.870.364,92

 

No

Uraian Jenis Kegiatan

Satuan

Volume

Harga Satuan (Rp)

Jumlah Harga (Rp)

J
I

PEKERJAAN RUMAH PANEL 2 UNIT
Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

1

Pembersihan Lokasi

Ls

1,00

500.000,00

500.000,00

2

Pasangan Bouplank

M2

2,26

73.623,00

165.651,75

 

II

 

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1

Galian Tanah

M3

2,52

61.050,00

153.846,00

2

Urugan Tanah Kembali

M3

0,63

19.250,00

12.127,50

3

Urugan Pasir Bawah Pondasi

M3

0,42

179.764,00

75.509,28

 

III

 

Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan Beton

 

 

 

 

1

Pas. Pondasi batu kali 1PC : 4Ps

M3

1,44

765.970,00

1,102,996.80

2

Pas. Dinding Batu Merah 1PC : 4Ps

M2

13,60

121.330,00

1.650.088,00

3

Pek. Plesteran 1pc : 4ps

M2

27,20

53.506,00

1.455.363,20

4

Pek. Acian

M2

27,20

30.945,00

841.704,00

5

Lantai Beton Tumbuk K 100

M3

0,23

873.380,00

196.510,50

6

Sloot Beton Bertulang 12/15

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

0,11

1.083.704,00

117.040,03

 

  • Pembesian

Kg

29,33

14.952,00

445.999,26

 

  • Bekisting

M2

1,80

204.721,00

368.497,80

7

Kolom Beton Bertulang 15/15

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

0,23

1.083.704,00

243.893,40

 

  • Pembesian

Kg

51,93

14.952,00

776.516,57

 

  • Bekisting

M2

6,00

204.721,00

1.228.326,00

8

Ring Balk Beton Bertulang 12/15

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

0,11

1.083.704,00

117.040,03

 

  • Pembesian

Kg

29,52

14.952,00

441.363,44

 

  • Bekisting

M2

1,80

204.721,00

358.497,80

9

Atap Beton Beton Bertulang 12/15

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

0,63

1.083.704,00

677.315,00

 

  • Pembesian

Kg

177,57

14.952,00

2.656.472,00

 

  • Bekisting

M2

6,25

204.721,00

1.279.506,25

10

Pekerjaan Pintu Trali Besi da 16

Unit

1,00

2.000.000,00

2.000.000,00

11

Pengecatan Dinding

M2

27,20

10.556,00

287.123,20

 

 

 

 

 

 

RUMAH PANEL

Unit

2

 

17.161.317,81

JUMLAH I

 

 

 

34.322.635,62

K

II

PEKERJAAN PAGAR KELILING RUMAH POMPA 2 UNIT

Pekerjaan Tanah

M3

2,40

61.050,00

146.520,00

1

Galian Tanah

M3

0,60

19.250,00

11.550,00

2

Urugan Tanah Kembali

 

 

 

 

 

III

 

Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan beton

 

 

 

 

1

Pas. Pondasi batu kali 1PC : 4Ps

M3

3,90

765.970,00

2.987.283,00

2

Pek. Kawat BRC ? 6 mm 120 x 240

Unit

8,00

450.000,00

3.600.000,00

5

Pek. Beton Tumbuk

225

M3

4,05

1.083.704,00

4.389.001,20

6

Pek. Tiang Beton 11/11

M3

0,30

77.049,00

23.403,63

7

Pekerjaan Pintu Pagar BRC

Unit

2,00

400.000,00

800.000,00

 

 

 

 

 

 

RUMAH PANEL

Unit

2

 

11.957.757,83

JUMLAH J

 

 

 

23.915.515,67

L

I

PEKERJAAN POMPA

Pekerjaan Pemasangan Submersible Deepwell di Mata Air Wair Pu'at

 

 

 

 

 

  • Submersible Deepwell Pump

Unit

1,00

80.000.000,00

80.000.000,00

 

(Kap. 3 l/s, Head 165 m, Pow. 9,2 kW/380V/3 Phase)

 

 

 

 

 

  • Panel Control Star Delta Indor Wall Mounted Power. 9,2kW/380V/3 Phase

Unit

1,00

7.000.000,00

7.000.000,00

 

(Kabel NYY 4x4 mm, Kabel WLC 3x1,5 mm)

 

 

 

 

 

  • Pemasangan Kabel NYY 4x4 mm (meteran ke pompa)

m

1000,00

56.750,00

56.750.000,00

 

  • Reducer Female HDPE 2"×21/2"

bh

1,00

165.000,00

165.000,00

 

  • Elbow 90 Æ 2" SNI

bh

1,00

60.500,00

60.500,00

 

  • Gate Valve Æ 2" SNI

bh

1,00

643.500,00

643.500,00

 

  • Check Valve Æ 2" SNI

bh

2,00

385.000,00

770.000,00

 

  • Pemasangan Catu Meteran Listrik Baru 30.000VA 3 phase

Unit

1,00

34.637.000,00

34.637.000,00

 

  • Pemasangan dan pengetesan Pipa dan Pompa

Ls

1,00

5.000.000,00

5.000.000,00

 

 

 

 

 

 

2

Pekerjaan Pemasangan Submersible Deepwell di Reser Bloro

 

 

 

 

 

  • Submersible Deepwell Pump

Unit

1,00

65.000.000,00

65.000.000,00

 

(Kap. 2 l/s, Head 160 m, Pow. 5,5 kW/380V/3 Phase)

 

 

 

 

 

  • Panel Control Star Delta Indor Wall Mounted Power. 5,5kW/380V/3 Phase

Unit

1,00

7.000.000,00

7.000.000,00

 

(Kabel NYY 4x4 mm, Kabel WLC 3x1,5 mm)

 

 

 

 

 

  • Instalasi Kabel

Ls

1,00

2.000.000,00

2.000.000,00

 

  • Pipa GIP Æ 2" SNI

m

120,00

197.098,00

23.651.760,00

 

  • Reducer Female HDPE Æ 2"×21/2"

bh

1,00

165.000,00

165.000,00

 

  • Socket Dia. 2"

bh

20,00

38.280,00

765.600,00

 

  • Elbow 90 Æ 2" SNI

bh

1,00

60.500,00

60.500,00

 

  • Gate Valve Æ 2" SNI

bh

1,00

643.500,00

643.500,00

 

  • Check Valve Æ 2" SNI

bh

2,00

385.000,00

770.000,00

 

  • Pemasangan Catu Meteran Listrik Baru 30.000VA 3 phase

Unit

1,00

34.637.000,00

34.637.000,00

 

  • Pemasangan dan pengetesan Pipa dan Pompa

Ls

1,00

5.000.000,00

5.000.000,00

 

 

 

 

 

 

JUMLAH K

 

 

 

324.719.360,00

 

 

 

 

 

-

Bahwa terhadap rincian item pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh CV. Araya Bina Konstruksi selaku Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Nomor : PU.690/45/SP-PK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 / tersebut di atas adalah juga merupakan Objek dari Jasa Konsultansi Pengawasan yang wajib dilaksanakan oleh Siti Umi Kalsum selaku Site Engineering pada CV. Archilogic dan Yulandharu Gama Siswanto selaku Direktur CV. Archilogic (Konsultan Pengawas)

 

 

-

Bahwa kemudian untuk melaksanakan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Pengawasan tanggal 19 November 2021 dan SPMK tanggal 23 November 2021, Yulandharu Gama Siswanto selaku Direktur CV. Archilogic mengajukan permohonan pembayaran uang muka 15 % kepada PPK Densius Sola Da Lopez yakni sebesar Rp. 80.439.269,- (delapan puluh juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus enam puluh Sembilan rupiah) yang dibayarkan pada bulan Desember 2021 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : SP2D/14943/LS/1.03.0.00.0.00.01.01/2 tanggal 23 Desember 2021

 

 

-

Bahwa setelah menerima pembayaran uang muka 15% sebesar Rp. 80.439.269,- (delapan puluh juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus enam puluh Sembilan rupiah), Yulandharu Gama Siswanto selaku Direktur CV. Archilogic dan/atau Siti Umi Kalsum selaku Site Engineer CV. Archilogic yang memiliki sertifikat keahlian Ahli Teknik Air Minum - Madya, sama sekali tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan untuk melaksanakan pengawasan secara langsung di Lokasi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita, padahal seharusnya Siti Umi kalsum maupun Yulandharu Gama Siswanto mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap item-item pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Araya Bina Konstruksi selaku Penyedia. Yang terjadi adalah Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto bekerja sama dengan Wilfridus Nganggo yang sama sekali tidak mempunyai keahlian dan sertifikat di bidang Teknik Air Minum untuk melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita. Perbuatan dimaksud bertentangan dengan:

  1. Bab VII angka 7.9 huruf c Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
  2. Huruf E angka 2, angka 3 dan angka 4 Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI Nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa
  3. Point 1 huruf B angka 13 Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Air Minuk Paket 3 pada Kab. Sikka (Surat Perjanjian Nomor PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi

 

 

 

 

-

Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita, Albertus Damiano Senda selaku Direktur CV. ARAYA BINA Konstruksi yang bertindak sebagai Penyedia Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Nita Tahun 2021-2022, mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka 15 %, Surat Permohonan Nomor : SP-15/ABK/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kab. Sikka, kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : SP2D/14485/LS/1.03.0.00.0.00.01.01/2 tanggal 20 Desember 2021, uang muka 15 % sebesar Rp.530.355.656,- dipotong Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai total sebesar Rp. 57.856.981,-, sisa sebesar Rp. 472.498.675,- (empat ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) masuk ke Rekening Bank NTT Direktur CV. Araya Bina Konstruksi Nomor Rekening : 027801001477302 atas nama Albertus Damiano Senda Nobe

 

 

 

 

-

Bahwa dalam pelaksanaannya, sekitar tanggal 19 Februari 2022, Albertus Damiano Senda selaku Direktur CV. Araya Bina Konstruksi mengajukan permohonan Penyesuaian Volume Pekerjaan CCO kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kab. Sikka melalui Surat Nomor : SP-19/ABK/I/2022 tanggal 19 Februari 2022 yang pada pokoknya bahwa CV. Araya Bina Kontruksi selaku Penyedia Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Nita meminta kepada PPK untuk melakukan penyesuaian Kontrak/Volume pekerjaan

 

 

 

 

-

Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 24 Februari 2022, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak bersama-sama dengan Albertus Damiano Senda Nobe selaku Direktur CV. Araya Bina Konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka Addendum Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita tanpa dihadiri oleh Yulandharu Gama Siswanto selaku Direktur CV. Archilogic ataupun Siti Umi Kalsum selaku Site Engineer pada CV. Archilogic melainkan dihadiri oleh Wilfridus Nganggo, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Addendum Kontrak, Berita Acara Nomor : 117.a/PPPK-BID.CK/II/2022 tanggal 24 Februari 2022, Yulandharu Gama Siswanto menandatangani Berita Acara dimaksud seolah-olah hadir dalam Pemeriksaan Lapangan. Hal serupa juga terjadi pada Rapat Pembahasan Penelitian Pelaksanaan Kontrak pada 25 Februari 2022 bertempat di Dinas PUPR Kab. Sikka. Saat itu yang hadir dalam rapat hanyalah Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan Albertus Damiano Senda Nobe selaku Direktur CV. Araya Bina Konstruksi sedangkan Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas tidak hadir, namun dalam Berita Acara Nomor : 129/PPPK-BID.CK/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 tertuang bahwa Yulandharu Gama Siswanto hadir dengan membubuhkan tandatangan.

 

 

 

 

-

Bahwa hasil Rapat Pembahasan Penelitian Pelaksanaan Kontrak yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2022 dituangkan dalam Justifikasi Teknis Surat Nomor : 129.a/PPPK-BID.CK/II/2022, selanjutnya dilakukan Evaluasi Penelitian Pelaksanaan Kontrak dan Negosiasi Harga Perubahan Item Pekerjaan, saat itu Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas sama sekali tidak hadir, namun dalam Berita Acara Rapat Pembahasan, Berita Acara Evaluasi, Berita Acara Negosiasi Harga, Yulandharu Gama Siswanto membubuhkan tanda tangannya seolah-olah hadir dalam proses dimaksud. Perbuatan dimaksud bertentangan dengan Huruf E angka 2, angka 3 dan angka 4 Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI Nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa

 

 

-

Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: PU.690/99/ADD I.SP-PK.DP/III/2022 tanggal 02 Maret tentang Addendum I Surat Perjanjian Kontrak Nomor : PU.690/45/SP-PK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021, terdapat perubahan volume dan kuantitas pada RAB/Pekerjaan, menjadi:

No

Uraian Kegiatan

Satuan

Volume Awal

Volume

Setelah ADD.

Ket.

A.

PEKERJAAN PERSIAPAN

 

 

 

1.

Pembuatan Papan Nama Proyek

Ls

1,00

1,00

Tetap

2.

Sewa Direksi Keet

Ls

1,00

1,00

Tetap

3.

Administrasi dan Dokumentasi

Ls

1,00

1,00

Tetap

4.

Keselamatan Kerja

Ls

1,00

1,00

Tetap

5.

Biaya Pemeriksaan Lab. Material Pasir dan Kerikil

Ls

1,00

1,00

Tetap

6.

Biaya Pemeriksaan Lab. Kuat Tekan Beton

Ls

1,00

1,00

Tetap

 

JUMLAH A

Rp. 6.650.000,-

 

 

 

B.

PEKERJAAN BRONCAPTERING – 1 UNIT

I.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

1.

Pemeriksaan Lokasi

Ls

1,00

1,00

Tetap

2.

Pemasangan Bowplank

M2

6,00

6,00

Tetap

3.

Ongkos Pemikulan Materian ke Lokasi

Ls

1,00

1,00

Tetap

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1.

Galian Tanah Keras

M3

27,30

-

Dihilangkan

2.

Urugan Tanah Kembali Dipadatkan

M3

6,83

-

Dihilangkan

III.

Pekerjaan Pasangan dan Beton

 

 

 

 

1.

Pas. Batu Kali 1 PC: 4 Ps

M3

2,70

1,40

Kurang

2.

Cor Lantai Beton K225

M3

1,82

0,60

Kurang

3.

Cor Penutup Beton K225

M3

1,82

0,60

Kurang

4.

Plesteran 1 PC: 3 Ps t=15 MM

M2

12,90

6,00

Kurang

5.

Acian

M2

95,10

6,00

Kurang

6.

Pembesian

Kg

-

127,80

Tambah

7.

Bronjong

M3

-

6

Item baru

IV.

Pekerjaan Pelengkap

 

 

 

 

1.

Outlet Pipa Gip Æ 3’

M

12,00

-

Dihilangkan

2.

Socket Gip Æ 3’

Bh

1,00

-

Dihilangkan

3.

Knee 45 Gip Æ 3’

Bh

2,00

-

Dihilangkan

4.

Outlet Gip Æ

 

 

6,00

Tambah

5.

Stub end HDPE  Æ 4’

Bh

1,00

1,00

Tambah

6.

Flange 4 Æ 4’

Bh

2,00

2,00

Tambah

 

JUMLAH B

Rp. 14.790.755,-

 

 

 

C.

PEKERJAAN REHAB BRONCAPTERING

I.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

1.

Pembersihan Lokasi

Ls

1,00

-

Dihilangkan

2.

Pemasangan Bowplank

M2

50,00

-

Dihilangkan

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1.

Galian Tanah Keras

M3

75,00

-

Dihilangkan

2.

Urugan Tanah Kembali Dipadatkan

M3

 

 

Tetap

III.

Pekerjaan Pasangan dan Beton

 

 

 

 

1.

Pas. Batu Kali 1 PC: 4 Ps

M3

6,00

-

Dihilangkan

2.

Plesteran 1 PC: 3 Ps, t=15 MM

M2

20,00

-

Dihilangkan

3.

Acian

M2

20,00

-

Dihilangkan

 

JUMLAH C

Rp. -

 

 

 

D.

PEKERJAAN SALURAN AIR

I.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

1.

Pembersihan Lokasi

Ls

1,00

1,00

Tetap

2.

Pemasangan Bowplank

M2

24,00

-

Dihilangkan

3.

Ongkos Pemikulan Material ke Lokasi

Ls

1,00

1,00

Tetap

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1.

Galian Tanah Keras

M3

220,00

-

Dihilangkan

2.

Urugan Tanah Kembali Dipadatkan

M3

55,00

-

Dihilangkan

III.

Pekerjaan Pasangan dan Beton

 

 

 

 

1.

Pas. Batu Kali 1 PC: 4 Ps

M3

97,00

84,48

Kurang

2.

Cor Lantai Beton K225

M3

13,20

5,00

Kurang

3.

Plesteran 1 PC: 3 Ps, t=15MM

M2

660,00

211,20

Kurang

4.

Acian

M2

660,00

211,20

Kurang

 

JUMLAH D

Rp. 89.349.156,80

 

 

 

E.

PEMBANGUNAN BAK RESSERVOAR 50 M3 – 2 UNIT

I.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

Dihilangkan

1.

Pembersihan Lokasi

Ls

1,00

-

2.

Pemasangan Bowplank

M2

50,00

-

3.

Ongkos Pemikulan Material ke Lokasi

Ls

2,00

-

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

1.

Galian Tanah Keras

M3

17,87

-

2.

Urugan Tanah Kembali

M3

4,46

-

3.

Urugan Pasir Bawah Pondasi

M3

3,02

-

III.

Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan Beton

 

 

 

1.

Pas. Pondasi Batu Kali 1 PC: 4 Ps

M3

10,73

-

2.

Lantai Kerja Bawah Pondasi Beton Tumbuk K100

M3

3,02

-

3.

Lantai Kerja Bawah Plat Lantai Beton Tumbuk K100

M3

6,89

-

4.

Lantai Dasar Beton Bertulang

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

5,73

-

 

  • Pembesian

Kg

576,50

-

5.

Dinding Luar Beton Bertulang

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

10,06

-

 

  • Pembesian

Kg

1.682,38

-

 

  • Bekisting

M2

83,84

-

6.

Dinding Luar Beton Bertulang

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

3,04

-

 

  • Pembesian

Kg

511,29

-

 

  • Bekisting

M2

82,25

-

7.

Plat Atap Beton Bertulang

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

5,73

-

 

  • Pembesian

Kg

1.153,01

-

 

  • Bekisting

M2

57,45

-

8.

Pekerjaan tutupan Manhole 60x60 CM

Unit

2,00

-

9.

Acian semen

M2

391,01

-

10.

Pengecatan Dinding dengan Cat Weather Sield

M2

391,01

-

IV.

Pekerjaan Pelengkap

 

 

 

1.

Inlet Pipa GIP Æ 3’

M

12,00

-

2.

Outlet Pipa GIP Æ 3’

M

12,00

-

3.

Penguras Pipa GIP Æ 2’

M

2,00

-

4.

Peluap Pipa Gip Æ 2’

M

2,00

-

5.

Knee 90 Gip Æ 3’

Bh

4,00

-

6.

Dop Gip Æ 3’

Bh

2,00

-

 

JUMLAH E

Rp. -

 

 

 

E.1

PEMBANGUNAN BAK RESSERVOAR 50 M3 – 3 UNIT

I.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

 

Bertambah

1.

Pembersihan Lokasi

Ls

 

1,00

2.

Pemasangan Bowplank

M2

 

75,00

3.

Ongkos Pemikulan Material ke 2 Lokasi

Ls

 

-3,00

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

1.

Galian Tanah Keras

M3

 

73,50

2.

Urugan Tanah Kembali

M3

 

6,69

3.

Urugan Pasir Bawah Pondasi

M3

 

7,35

III.

Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan Beton

 

 

 

1.

Pas. Pondasi Batu Kali 1 PC: 4 Ps

M3

 

49,41

2.

Lantai Kerja Bawah Pondasi Beton Tumbuk K100

M3

 

8,10

3.

Lantai Kerja Bawah Plat Lantai Beton Tumbuk K100

M3

 

7,35

4.

Lantai Dasar Beton Bertulang

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

 

13,59

 

  • Pembesian

Kg

 

2.148,03

5.

Dinding Luar Beton Bertulang

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

 

27,00

 

  • Pembesian

Kg

 

3.371,88

 

  • Bekisting

M2

 

267,30

6.

Dinding Luar Beton Bertulang

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

 

3,89

 

  • Pembesian

Kg

 

591,90

 

  • Bekisting

M2

 

121,98

7.

Plat Atap Beton Bertulang

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

 

8,01

 

  • Pembesian

Kg

 

1.328,79

 

  • Bekisting

M2

 

79,56

8.

Pekerjaan tutupan Manhole 60x60 CM

Unit

 

3,00

9.

Acian semen

M2

 

411,66

10.

Pengecatan Dinding dengan Cat Weather Sield

M2

 

411,66

IV.

Pekerjaan Pelengkap

 

 

 

1.

Penguras Pipa GIP Æ 2’

M’

 

1,50

2.

Peluap Pipa Gip Æ 2’

M’

 

1,50

3.

Inlet Pipa GIP Æ 2’

M’

 

6,00

4.

Outlet Pipa GIP Æ 2’

M’

 

6,00

5.

Knee 90 Gip Æ 2’

Bh

 

4,00

6.

Pipa Inlet Gip Æ 4’

M’

 

6,00

7.

Bog Gip Æ 4’

Bh

 

2,00

8.

Stub End PVC Æ 4’

Bh

 

1,00

9.

Flange Æ 4’

Bh

 

2,00

10.

Baut 10 cm

Bh

 

16,00

11.

Dop Gip Æ 2’

Bh

 

2,00

12.

Chek Valve

Bh

 

3,00

                         

 

No

Uraian Jenis Kegiatan

Satuan

Volume Awal

Volume

Setelah ADD.

Ket.

F.

Pembangunan Rerservoir 100 M3-2 Unit

 

 

 

I.

Pekerjaan Persiapan

LS

 

 

 

2

Pembersihan Lokasi

M3

1,00

1,00

Tetap

2

Pasangan Bouplank

M3

80,00

93,50

Tambah

 

 

 

 

 

 

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1

Galian Tanah

M3

62,71

86,40

Tambah

2

Urungan Tanah Kembali

M3

15,67

15,68

Tambah

3

Urungan Pasir bawah Pondasi

M3

5,60

8,60

Tambah

 

 

 

 

 

 

III.

Pekerjaan Pasangan, Plesteran, dan Beton

 

 

 

 

1

Pas. Pondasi Batu Kali 1 PC:4Ps

M3

35,20

121,41

Tambah

2

Laintai Kerja Bawah pondasi beton tumbuk K.100

M3

10,31

11,43

Tambah

3

Lantai kerja bawah Plat Lantai pondasi beton tumbuk K.100

M3

14,73

16,06

Tambah

4

Lantai dasar beon bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

14,72

16,06

Tambah

 

  • Pembesian

KG

2.327,07

2.213,48

Kurang

5

Dinding luar beton bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

28,00

28,00

Tetap

 

  • Pembesian

KG

3.316,44

3.216,80

Kurang

 

  • Bekisting

M2

280,00

265,50

Kurang

6

Dinding Luar beton bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

12,32

2,26

Kurang

 

  • Pembesian

KG

1.948,41

1.298,68

Kurang

 

  • Bekisting

M2

82,25

30,00

Kurang

7

Plat atap beton bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

14,72

9,60

Kurang

 

  • Pembesian

KG

2.327,07

700,94

Kurang

 

  • Bekisting

M2

98,23

96,08

Kurang

8

Kotak Pengaman Gate Valve

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

0,31

0,32

Tambah

 

  • Pembesian

KG

17,28

17,28

Tetap

 

  • Bekisting

M2

3,24

3,24

Tetap

 

  • Tutupan Kotak pengaman Gate Valve

Unit

2,00

2,00

Tetap

9

Pekerjaan Tutupan Manhole 60 x 60 cm

Unit

2,00

2,00

Tetap

10

Acian Semen

M2

739,20

739,20

Tetap

11

Pengecetan dengan water proof

M2

739,20

739,20

Tetap

IV.

Pekerjaan pelengkap

 

 

 

 

1

Iniet Pipa GIP Ø 3”

M

12,00

-

Dihilangkan

2

Outlet Pipa GIP Ø 3”

M

120,00

-

Dihilangkan

3

Penguras Pipa  GIP Ø 3”

M

2,00

-

Dihilangkan

4

Peluapan Pipa GIP Ø 2”

M

2,00

1,00

Kurang

5

Inlet Pipa GIP Ø 2”

M

 

6,00

Tambah

6

Outlet Pipa GIP Ø 2”

M

 

6,00

Tambah

7

Penguras Pipa GIP Ø 2 ”

M

 

1,00

Tambah

8

Knee GIP Ø 2”

Bh

 

6,00

Tambah

9

Dop GIB Ø 2”

Bh

 

2,00

Tambah

10

Pipa Inlet GIP Ø 2.½’

M

 

6,00

Tambah

11

Bog GIP Ø 2.½’

Bh

 

2,00

Tambah

12

Bog GIP Ø 2’

Bh

 

2,00

Tambah

13

Gate Valve Ø 2’

Bh

 

2,00

Tambah

14

Flange Ø 2’

Bh

 

4,00

Tambah

15

Kenee GIP Ø 3’

M

12,00

12,00

Tetap

16

Gate Valve Ø 3’

Bh

4,00

4,00

Tetap

17

Reducer 3x2

Bh

4,00

2,00

Kurang

18

Dop GIB Ø 3’

Bh

2,00

-

Dihilangkan

19

Tangga Kontrol

Ls

2,00

2,00

Tetap

20

Pipa Udara

Bh

2,00

2,00

Tetap

JUMLAH F

Awal

Rp. 466.569.683,84

Menjadi : Rp. 438.685.854,28

 

 

 

G

 

I

PEMBANGUNAN JARINGAN PIPA TRANSMISI

 

PEMASANGAN KONSTRUKSI PIPA DAN ACCESSORIES HOPE Ø 4”

1

Pengukuran dan pematokan

Ls

1,00

1,00

Tetap

2

Pengangkutan pipa dari gudang sementara ke lokasi pemasangan

Ls

1,00

1,00

Tetap

3

Ongkos pemikulan material ke Lokasi

Ls

1,00

1,00

Tetap

4

Galian tanah

M3

40,00

40,00

Tetap

5

Urungan tanah kembali

M3

10,00

10,00

Tetap

6

Pengetesan air

M

500,00

500,00

Tetap

7

Pemasangan pipa HDPE dia  4”

M

500,00

500,00

Tetap

II

Pemasangan Konstruksi Pipa dan Accessories GIP 2 ½ “

 

 

 

 

1

Pengukuran dan pematokan

Ls

1,00

1,00

Tetap

2

Pengangkutan pipa dari gudang sementara ke lokasi pemasangan

Ls

1,00

1,00

Tetap

3

Ongkos pemikulan material ke lokasi

Ls

1,00

1,00

Tetap

4

Galian tanah

M3

120,00

154,91

Tambah

5

Urungan tanah kembali

M3

30,00

123,93

Tambah

6

Pemasangan Bronjong

M3

-

12,00

Tambah

7

Pengetesan air

M

1.500,00

918,00

Kurang

8

Pemasangan pipa HDPE dia  2 ½”

M

1.500,00

918,00

Kurang

9

Socket GIP Ø 2 ½”

Bh

235,00

128,00

Kurang

10

Water Moer 45 GIP Ø 2 ½”

Bh

15,00

10,00

Kurang

11

Knee 45 GIP Ø 2 ½”

Bh

13,00

13,00

Tetap

III

Pemasangan Konstruksi Pipa dan Accessories GIP Ø 2”

 

 

 

 

1

Pengukuran dan pematokan

Ls

1,00

1,00

Tetap

2

Pengangkutan pipa dari gudang sementara ke lokasi pemasangan

Ls

1,00

1,00

Tetap

3

Ongkos pemikulan material ke lokasi

Ls

1,00

1,00

Tetap

4

Galian tanah

M3

360,00

358,28

Kurang

5

Urungan tanah kembali

M3

90,00

90,00

Tetap

6

Pengetesan air

M

4.500,00

2.400,00

Kurang

7

Pemasangan Bronjong

M3

-

12,00

Tambah

8

Pemasangan pipa GIP  dia  2” (90 mm)

M

4.500,00

2.400,00

Kurang

9

Socket GIP Ø 2 ”

Bh

750,00

400,00

Kurang

10

Water Moer 45 GIP Ø 2 ”

Bh

45,00

45,00

Tetap

11

Knee 45 GIP Ø 2 ”

Bh

20,00

20,00

Tetap

 

Jumlah G

Awal : Rp. 1.317.130.430,00

Menjadi : Rp. 824.362.823,53

 

 

 

 

 

 

H

 

Pembangunan jaringan Pipa Distribusi

Pemasangan Konstruksi Pipa dan Accessories HDPE Ø 2”

1

Pengukuran dan pematokan

Ls

1,00

1,00

Tetap

2

Pengangkutan pipa dari gudang sementara ke lokasi pemasangan

Ls

1,00

1,00

Tetap

3

Galian tanah

M3

1.125,00

1.081,85

Kurang

4

Urungan tanah kembali

M3

281,25

562,00

Tambah

5

Pengetesan air

M

7500,00

11.240,00

Tambah

6

Pemasangan pipa HDPE dia  2” (90 mm)

M

7500,00

11.240,00

Tambah

7

Straight Coupler HDPE Ø 2 ”

Bh

75,00

100,00

Tambah

8

End Cap HDPE Ø 2”

Bh

4

13,00

Tambah

9

Tee HDPE Ø2’

Bh

-

10,00

Tambah

 

Jumlah H

Awal : Rp. 558.472.128,13

Menjadi : Rp. 798.163.007,50

 

 

 

 

 

 

I

 

Pembangunan Sambungan Rumah (SR) 66 Unit

Pemasangan Pipa dan Accessories SR

1

Galian Tanah

M3

7,92

-

Dihilangkan

2

Urungan Tanah kembali

M3

1,98

-

3

Pengetesan

M

396,00

-

4

Pemasangan Pipa Gip GIP Ø  ½”

M

396,00

-

5

Clamp Sede HDPE Ø 2 ” X  ½”

Bh

66,00

-

6

Knee Gip Ø  ½”

Bh 

330,00

-

7

Socket Gip Ø  ½”

Bh

198,00

-

8

Double Nipple Gip Ø  ½”

Bh 

528,00

-

9

Water Meter GIP Ø  ½” SNI

Bh

66,00

-

10

Plug Kran GIP Ø  ½”

Bh 

66,00

-

11

Check Valve GIP Ø  ½”

Bh

66,00

-

12

Stop Kran GIP Ø  ½”

Bh 

66,00

-

13

Kran GIP Ø  ½”

Bh

66,00

-

14

Tee GIP Ø  ½” X Ø  ½”

Bh 

66,00

-

15

Dop GIP Ø  ½”

Bh

66,00

-

16

Box Water meter

Bh 

66,00

-

17

Water Mur Ø  ½”

Bh

66,00

-

18

Selotip

Bh 

132,00

-

19

Beton Tumbuk K175

M3

1,96

-

Dihilangkan

 

Jumlah I

Awal : Rp. 91.870.060,55

Menjadi : Rp. -

 

 

 

 

I.1

 

Pembangunan Sambungan Rumah (SR) 131 Unit

Pemasangan Pipa dan Accessories SR

1

Galian Tanah

M3

 

12,70

Bertambah

2

Urungan Tanah kembali

M3

 

3,18

3

Pengetesan

M3

 

786,00

4

Pemasangan Pipa Gip GIP Ø  ½”

M’

 

786,00

5

Clamp Sede HDPE Ø 2 ” X  ½”

Bh

 

131,00

6

Knee Gip Ø  ½”

Bh 

 

655,00

7

Socket Gip Ø  ½”

Bh

 

393,00

8

Double Nipple Gip Ø  ½”

Bh 

 

1.048,00

9

Water Meter GIP Ø  ½” SNI

Bh

 

131,00

10

Plug Kran GIP Ø  ½”

Bh 

 

131,00

11

Check Valve GIP Ø  ½”

Bh

 

131,00

12

Stop Kran GIP Ø  ½”

Bh 

 

131,00

13

Kran GIP Ø  ½”

Bh

 

131,00

14

Tee GIP Ø  ½” X Ø  ½”

Bh 

 

131,00

15

Dop GIP Ø  ½”

Bh

 

131,00

16

Box Water meter

Bh 

 

131,00

17

Water Mur Ø  ½”

Bh

 

131,00

18

Selotip

Bh 

 

262,00

19

Beton Tumbuk K175

M3

 

3,89

 

Jumlah

Awal : Rp. -

Menjadi : Rp. 182.153.059,21

               

 

No

Uraian Jenis Kegiatan

Satuan

Volume

Volume

Setelah ADD.

Ket.

J
 

I

PEKERJAAN RUMAH PANEL 2 UNIT
Pekerjaan Persiapan

 

 

 

1

Pembersihan Lokasi

Ls

1,00

-

Dihilangkan

2

Pasangan Bouplank

M2

4,50

-

 

 

 

 

 

 

II

 

Pekerjaan Tanah

 

 

 

1

Galian Tanah

M3

5,04

-

2

Urugan Tanah Kembali

M3

1,26

-

3

Urugan Pasir Bawah Pondasi

M3

0,84

-

 

III

 

Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan Beton

 

 

 

1

Pas. Pondasi batu kali 1PC : 4Ps

M3

2,88

-

2

Pas. Dinding Batu Merah 1PC : 4Ps

M2

27,20

-

3

Pek. Plesteran 1pc : 4ps

M2

54,40

-

4

Pek. Acian

M2

54,40

-

5

Lantai Beton Tumbuk K 100

M3

0,45

-

6

Sloot Beton Bertulang 12/15

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

0,20

-

 

  • Pembesian

Kg

59,65

-

 

  • Bekisting

M2

3,60

-

7

Kolom Beton Bertulang 15/15

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

0,44

-

 

  • Pembesian

Kg

103,86

-

 

  • Bekisting

M2

12,00

-

8

Ring Balk Beton Bertulang 12/15

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

0,20

-

 

  • Pembesian

Kg

59,03

-

 

  • Bekisting

M2

3,60

-

9

Atap Beton Beton Bertulang 12/15

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

1,24

-

 

  • Pembesian

Kg

355,33

-

 

  • Bekisting

M2

12,50

-

10

Pekerjaan Pintu Trali Besi da 16

Unit

2,00

-

11

Pengecatan Dinding

M2

54,40

-

 

 

 

 

 

JUMLAH J

Awal : 34.265.912,72

Menjadi : Rp. -

 

No

Uraian Jenis Kegiatan

Satuan

Volume Awal

Volume

Setelah ADD.

Ket.

J.1
 

I

PEKERJAAN RUMAH PANEL 3 UNIT
Pekerjaan Persiapan

 

 

 

1

Pembersihan Lokasi (2 panel)

 

Pembersihan Lokasi (1 Panel)

Ls

 

1,00

 

1,00

Tambah

2

Pasangan Bouplank

M2

 

6,75

Tambah

 

 

 

 

 

 

 

II

 

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1

Galian Tanah

M3

 

7,56

Tambah

2

Urugan Tanah Kembali

M3

 

1,89

Tambah

3

Urugan Pasir Bawah Pondasi

M3

 

1,26

Tambah

 

III

 

Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan Beton

 

 

 

 

1

Pas. Pondasi batu kali 1PC : 4Ps

M3

 

4,32

Tambah

2

Pas. Dinding Batu Merah 1PC : 4Ps

M2

 

40,80

Tambah

3

Pek. Plesteran 1pc : 4ps

M2

 

81,60

Tambah

4

Pek. Acian

M2

 

81,60

Tambah

5

Lantai Beton Tumbuk K 100

M3

 

0,69

Tambah

6

Sloot Beton Bertulang 12/15

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

 

0,33

Tambah

 

  • Pembesian

Kg

 

89,49

Tambah

 

  • Bekisting

M2

 

5,40

Tambah

7

Kolom Beton Bertulang 15/15

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

 

0,69

Tambah

 

  • Pembesian

Kg

 

155,79

Tambah

 

  • Bekisting

M2

 

18,00

Tambah

8

Ring Balk Beton Bertulang 12/15

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

 

0,33

Tambah

 

  • Pembesian

Kg

 

88,56

Tambah

 

  • Bekisting

M2

 

5,40

Tambah

9

Atap Beton Beton Bertulang 12/15

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

 

1,89

Tambah

 

  • Pembesian

Kg

 

533,01

Tambah

 

  • Bekisting

M2

 

18,75

Tambah

10

Pekerjaan Pintu Trali Besi da 16

Unit

 

3,00

Tambah

11

Pengecatan Dinding

M2

 

81,60

Tambah

 

 

 

 

 

 

JUMLAH J.1

Awal : Rp. -

Menjadi : Rp. 51.542.687,10

 

 

 

K

II

PEKERJAAN PAGAR KELILING RUMAH POMPA 2 UNIT

Pekerjaan Tanah

M3

2,40

-

Dihilangkan

1

Galian Tanah

M3

0,60

-

Dihilangkan

2

Urugan Tanah Kembali

 

 

-

Dihilangkan

 

III

 

Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan beton

 

 

 

 

1

Pas. Pondasi batu kali 1PC : 4Ps

M3

3,90

-

Dihilangkan

2

Pek. Kawat BRC ? 6 mm 120 x 240

Unit

8,00

-

Dihilangkan

5

Pek. Beton Tumbuk K225

M3

4,05

-

Dihilangkan

6

Pek. Tiang Beton 11/11

M3

0,30

-

Dihilangkan

7

Pekerjaan Pintu Pagar BRC

Unit

2,00

-

Dihilangkan

 

 

 

 

 

 

JUMLAH K

Awal : Rp. 23.915.708,29

Menjadi : Rp. -

 

 

 

L

I

PEKERJAAN POMPA

Pekerjaan Pemasangan Submersible Deepwell di Mata Air Wair Pu'at

 

  • Submersible Deepwell Pump (Kap. 3 l/s, Head 165 m, Pow. 9,2 kW/380V/3 Phase)

Unit

1,00

1,00

Tetap

 

  • Panel Control Star Delta Indor Wall Mounted Power. 9,2kW/380V/3 Phase (Kabel NYY 4x4 mm, Kabel WLC 3x1,5 mm)

Unit

1,00

1,00

Tetap

 

  • Pemasangan Kabel NYY 4x4 mm (meteran ke pompa)

m

1.000,00

1.400,00

Tambah

 

  • Reducer Female HDPE 2"×21/2"

bh

1,00

1,00

Tetap

 

  • Elbow 90 Æ 2" SNI

bh

1,00

1,00

Tetap

 

  • Gate Valve Æ 2" SNI

bh

1,00

1,00

Tetap

 

  • Check Valve Æ 2" SNI

bh

2,00

2,00

Tetap

 

  • Pemasangan Catu Meteran Listrik Baru 30.000VA 3 phase

Unit

1,00

1,00

Tetap

 

  • Pemasangan dan pengetesan Pipa dan Pompa

Ls

1,00

1,00

Tetap

 

  • Pemasangan Tiang Kabel

M

 

270,00

Bertambah

 

  • Bog Gip Æ 2.1/2’

Bh

 

3,00

 

  • Chek Valve

Bh

 

1,00

 

  • Gate Valve Æ 2 ½’

Bh

 

1,00

 

  • Flange Æ 2 ½

Bh

 

2,00

 

  • Baut 10 Cm

bh

 

16,00

2

Pekerjaan Pemasangan Submersible Deepwell di Reser Bloro

 

 

 

 

 

  • Submersible Deepwell Pump

Unit

1,00

2,00

Tambah

 

(Kap. 2 l/s, Head 160 m, Pow. 5,5 kW/380V/3 Phase)

 

 

 

 

 

  • Panel Control Star Delta Indor Wall Mounted Power. 5,5kW/380V/3 Phase

Unit

1,00

2,00

Tambah

 

(Kabel NYY 4x4 mm, Kabel WLC 3x1,5 mm)

 

 

 

 

 

  • Instalasi Kabel

Ls

1,00

2,00

Tambah

 

  • Pipa GIP Æ 2" SNI

m

120,00

12,00

Kurang

 

  • Reducer Female HDPE Æ 2"×21/2"

bh

1,00

1,00

Tetap

 

  • Socket Dia. 2"

bh

20,00

4,00

Kurang

 

  • Elbow 90 Æ 2" SNI

bh

1,00

2,00

Tambah

 

  • Gate Valve Æ 2" SNI

bh

1,00

2,00

Tambah

 

  • Check Valve Æ 2" SNI

bh

2,00

4,00

Tambah

 

  • Flangee Æ 2"

bh

-

4,00

Tambah

 

  • Pemasangan Catu Meteran Listrik Baru 30.000VA 3 phase

Unit

1,00

1,00

Tetap

 

  • Pemasangan dan pengetesan Pipa dan Pompa

Ls

1,00

2,00

Tambah

 

Jumlah L

Awal : Rp. 324.719.360,-

Menjadi : Rp. 441.186.676,-

 

Total = Jumlah A s/d L + PPN 10 %

Setelah Adendum = Rp. 3.535.704.374,00

 

 

 

 

 

-

Bahwa seharusnya setelah uang muka 15 % sebesar Rp. 472.498.675,- (empat ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) setelah dilakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas, masuk ke Rekening Bank NTT Direktur CV. Araya Bina Konstruksi pada tanggal 20 Desember 2021, Albertus Damiano Senda Nobe sudah harus melaksanakan pekerjaan sehingga pengetahuan akan dilakukannya Addendum Kontrak tambah kurang pekerjaan dapat diketahui dan dilakukan lebih awal, mengingat Surat Perintah Mulai Kerja adalah sejak tanggal 23 November 2021. Tidak hanya Albertus, Senda Nobe, Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas juga seharusnya sejak tanggal 23 November 2021 (SPMK) wajib melaksakanan kegiatan pengawasan agar pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Araya Bina Konstruksi dapat tercapai sesuai dengan tujuan Pengadaan Barang/Jasa, namun yang terjadi Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto sama sekali tidak melaksanakan kegiatan pengawasan berupa turun ke lokasi pekerjaan, melakukan pengukuran progress fisik, memberikan teguran-teguran jika pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kurva S dan sebagainya sesuai dengan tugas-tugas dan kewenangan dari Konsultan Pengawas. Bertentangan dengan : angka 20 huruf B Syarat-Syarat Umum Kontrak Pengawasan, Point 1 huruf B angka 13 Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Air Minum Paket 3 pada Kab. Sikka (Surat Perjanjian Nomor PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi

 

 

 

 

-

Bahwa oleh karena Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto tidak pernah ke Lokasi pekerjaan, sehingga sekitar tanggal 07 Maret 2022, Siti Umi Kalsum bekerja sama dengan Yulandharu Gama Siswanto dan Wilfridus Nganggo dengan cara meminta Wilfridus Nganggo menandatangani Laporan Kemajuan Fisik 25,02 ?n Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan Nomor : PU.690/543.F/BA.DP/III/CK-2022 tanggal 07 Maret 2022 dengan terlebih dahulu Siti Umi Kalsum memberikan contoh tandatangan Siti Umi Kalsum ke Wilfridus Nganggo selanjutnya Siti Umi Kalsum meminta Wilfridus Nganggo untuk meniru tandatangan Siti Umi Kalsum dan membubuhkannya di Laporan Kemajuan Fisik dan Berita Acara Kemajuan Fisik tersebut di atas yang dibuat oleh Albertus Damiano Senda dengan tujuan agar Albertus Damiano Senda Nobe dapat melakukan pencairan Termin I 25 % sebesar Rp. 751.337.180,- (tujuh ratus lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu seratus delapan puluh rupiah)

 

 

 

 

-

Bahwa kemudian berdasarkan Laporan Kemajuan Fisik dan Berita Acara Kemajuan Fisik yang ditandatangani tersebut, Albertus Damiano Senda mengajukan Permohonan Pembayaran Tahap Dua 25 % Surat Nomor : SP-23/ABK/I/2022 tanggal 07 Maret 2022 kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kab. Sikka sehingga tepatnya pada tanggal 17 Maret 2022 sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 24.09/04.0/000046/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/M/3/2022, uang sebesar Rp. 751.337.180,- dipotong pajak sebesar Rp. 81.964.056,- sisa sebesar Rp. 669.373.124,- (enam ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu serratus dua puluh empat rupiah) masuk ke rekening Bank NTT Direktur CV. Araya Bina Konstruksi atas nama Albertus Damiano Senda Nobe

 

 

 

 

 

Bahwa selain Albertus Damino Senda yang mengajukan permohonan pembayaran 25 %, pada tanggal 07 Maret 2022, Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas juga mengajukan Permohonan Pembayaran Tahap II sebesar 50% Surat Nomor : 001/ARC-PPT/III/2022 ditujukan kepada PPK Dinas PUPR Kab. Sikka, dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kebenaran Progres Fisik Nomor : 002/ARC-SPKPF/III/2022 tanggal 07 Maret 2022 dan Berita Acara Kemajuan Fisik Nomor : PU.690/543/BA.DP/III/CK-2022 tanggal 07 Maret 2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa prestasi fisik pekerjaan yang menjadi objek pengawasan (10 Paket Kegiatan Pekerjaan) telah mencapai 50 % serta Invoice Gaji Bulan I untuk Paket Pekerjaan Pengawasan Air Minum Paket 3 tanggal 05 Februari 2022 atas nama Siti Umi Kalsum, ST., sebesar Rp. 24.884.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), Invoice Gaji Bulan II untuk Paket Pekerjaan Pengawasan Air Minum Paket 3 tanggal 05 Februari 2022 atas nama Siti Umi Kalsum, ST., sebesar Rp. 24.884.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), Gaji Bulan III untuk Paket Pekerjaan Pengawasan Air Minum Paket 3 tanggal 05 Maret 2022 atas nama Siti Umi Kalsum, ST., sebesar Rp. 24.884.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Padahal Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto sama sekali tidak pernah melakukan pengawasan secara langsung di Lokasi pekerjaan. Saat itu, Siti Umi Kalsum masuk dalam team leader CV. Archilogic (Site Engineer) adalah hanya untuk keperluan administrasi pekerjaan pengawasan Air Minum Paket 3 di Wilayah Kab. Sikka. Hal ini karena Siti Umi Kalsum, ST.M.Eng., mempunyai sertifikasi keahlian di bidang air tanah. Bertentangan dengan Huruf F angka 61 Syarat-Syarat Umum Kontrak, Kontrak Nomor : PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi

 

 

 

 

-

Bahwa menyikapi Surat Permohonan Pembayaran Tahap II 50 % kegiatan pengawasan oleh Siti Umi Kalsum, PPK Densius Sola da Lopez mengeluarkan Rekomendasi Pencairan Termin I sebesar 50%. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Nomor : 24.09/03.0/000074/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/M/3/2022 tanggal 16 Maret 2022 dengan nilai yang dibayarkan sebesar Rp. 227.911.262,- (dua ratus dua puluh tujuh juta Sembilan ratus sebelas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah), sehingga pada tanggal 17 Maret 2022 diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 24.09/04.0/000066/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/M/3/2022, nilai pembayaran sebesar Rp. 227.911.262,- (dua ratus dua puluh tujuh juta Sembilan ratus sebelas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) ke rekening Bank NTT CV. Archilogic Nomor : 00101130075169. Bertentangan dengan Huruf F angka 61 Syarat-Syarat Umum Kontrak, Kontrak Nomor : PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi

 

 

 

 

-

Bahwa selanjutnya oleh karena Albertus Damiano Senda Nobe mengetahui bahwa Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas sama sekali tidak pernah ke Lokasi pekerjaan untuk melakukan pengawasan secara langsung, sehingga sekitar tanggal 10 Mei 2022 Albertus Damiano Senda Nobe mengajukan lagi permohonan pembayaran termin II progress fisik 52,64 % ke PPK Dinas PUPR Kab. Sikka, Surat Nomor : SP-26/ABK/I/2022 tanggal 10 Mei 2022.

 

 

 

 

-

Bahwa kemudian sekitar tanggal 11 Mei 2022 Siti Umi Kalsum kembali bekerja sama dengan Yulandharu Gama Siswanto dan Wilfridus Nganggo dengan cara, Siti Umi Kalsum  meminta Wilfridus Nganggo untuk menandatangani Laporan Kemajuan Fisik 52,64 ?n Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan Nomor : PU.690/671.a/BA.DP/V/CK-2022 tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat oleh Albertus Damiano Senda Nobe dengan terlebih dahulu Siti Umi Kalsum memberikan contoh tandatangan ke Wilfridus Nganggo selanjutnya Siti Umi Kalsum meminta Wilfridus Nganggo untuk meniru tandatangan Siti Umi Kalsum dan membubuhkannya di Laporan Kemajuan Fisik dan Berita Acara Kemajuan Fisik tersebut di atas. Selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keteknikan Nomor : 09/PL.23.1/11/HK/2025 tanggal 13 November 2025 oleh Ahli Teknik Sipil pada Politeknik Negeri Kupang menunjukan bahwa progress fisik pekerjaan sampai dengan dikeluarkannya Laporan Pemeriksaan hanyalah sebesar 51,93 ?n bukan sebesar 52,64 %. Bertentangan dengan :

  1. Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Huruf E angka 2, angka 3 dan angka 4 Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI Nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa

 

 

 

 

-

Bahwa Laporan Kemajuan Fisik dan Berita Acara Kemajuan Fisik 52,64 % tersebut, dijadikan sebagai dasar dari Albertus Damiano Senda Nobe untuk pencairan termin II 52,64 % sebesar Rp. 830.678.386,-. Sehingga tepatnya pada tanggal 12 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 24.09/04.0/000129/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.01/5/2022, uang sebesar Rp. 830.678.386,- dipotong pajak sebesar Rp. 97.286.658,- sisa sebesar Rp. 733.391.728,- (tujuh ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) masuk ke rekening Bank NTT Direktur CV. Araya Bina Konstruksi atas nama Albertus Damiano Senda Nobe

 

 

 

 

-

Bahwa selain Laporan Kemajuan Fisik dan Berita Acara Kemajuan Fisik 52,64 % yang ditandatangani dengan cara sebagaimana tersebut di atas, hal serupa juga terjadi pada pembuatan Laporan Mingguan Kemajuan Fisik Pekerjaan dan pembuatan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan Mingguan oleh CV. Archilogic selaku Konsultan Pengawas. Hal mana selama pelaksanaan pekerjaan, Siti Umi Kalsum selaku site engineer pada CV. Archlilogic sama sekali tidak pernah ke Lokasi pekerjaan dan melakukan pemeriksaan fisik atau kegiatan pengawasan

 

 

 

 

-

Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 13 Mei 2022, Albertus Damiano Senda selaku Direktur CV. Araya Bina Konstruksi mengajukan Permohonan Penambahan Waktu Pekerjaan, Surat Nomor : SP-29/ABK/I/2022 kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kab. Sikka, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan Addendum II Surat Perjanjian Nomor : PU.690/583/ADD II.SP-PK.DP/V/2022 tanggal 20 Mei 2022, yang pada pokoknya memberikan tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari Kalender yakni : Awal 180 hari Kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja (SPMK) menjadi : 240 hari Kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal 20 Juli 2022 dengan ketentuan Penyedia bersedia memperpanjang Jaminan Pelaksanaan sampai dengan tanggal 20 Juli 2022. Berdasarkan angka 7.20 Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, menyatakan :

“Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk:

  1. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari Kalender;
  2. Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:
  1. Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan;

Lebih lanjut menurut Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 189 /PMK.05/2022 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 Dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2023, menyatakan:

“Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran 2023 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan”

Oleh karena itu Addendum II pemberian kesempatan Pertama (tambahan waktu) pelaksanaan selama 60 hari Kalender bertentangan dengan angka 7.20 huruf a point 1 Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

 

 

 

 

-

Bahwa Albertus Damiano Senda selaku Direktur CV. Araya Bina Konstruksi sama sekali tidak memperpanjang jaminan pelaksanaan pada Lembaga Jaminan Bosowa Asuransi No. Jaminan 07.1.4017.5052.21 dengan Nilai sebesar Rp. 176.785.218,73 masa berlaku sejak 19 November 2021 sampai dengan 17 Mei 2022. Tidak memperpanjang Jaminan Uang Muka No. Bond 23.1.4018.5073.21 dengan nilai sebesar Rp. 530.355.656,20, Lembaga penjamin PT. Bosowa Asuransi. Tidak hanya itu, dalam Pemberian kesempatan selama 60 hari Kalender kepada CV. Araya Bina Konstruksi, Densius Sola Da Lopez selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga sama sekali tidak mengenakan sanksi denda keterlambatan kepada Albertus Damiano Senda selaku Penyedia. Bertentangan dengan :

  1. Pasal 56 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Bab II angka 2.3 point 2.3.2.5 huruf c dan huruf d Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

 

 

 

 

-

Bahwa dalam proses pelaksanaan Adendum II Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas sama sekali tidak pernah hadir dan mengikuti setiap tahapan proses Adendum II tersebut yakni tahapan Rapat Persiapan, Pemeriksaan Lapangan, Rapat Pembahasan, Justifikasi Waktu hingga Rapat Evaluasi akan tetapi Yulandharu Gama Siswanto menandatangani setiap Berita Acara seolah-olah mengikuti semua tahapan Addendum II.

 

 

 

 

-

Bahwa kemudian pada tanggal 20 Mei 2022, PPK Densius da Lopez melakukan Addendum I Kontrak Pengawasan dengan Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas. Addendum I Nomor : PU.690/590/ADD I.SP-PK.DP/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 dengan terlebih dahulu pada tanggal 19 Mei 2022 PPK Densius Sola da Lopez menerbitkan Surat Nomor : PU.009/V/682.c/CK/2022 perihal Pemberitahuan Addendum Kontrak dan Surat Nomor PU.690/576/V/CK-2022 perihal Pemeriksaan dan Penelitian dalam Rangka Proses Addendum Kontrak ditujukan kepada Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak Sumber Dana Pinjaman Daerah TA. 2022. Adapun pokok Addendum I Kontrak Pengawasan tanggal 20 Mei 2022 adalah menambah masa pelaksanaan kegiatan pengawasan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yakni menjadi 380 (tiga ratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 23 November 2021 sampai dengan tanggal 18 November 2022.

 

 

 

 

-

Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 20 Juni 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Sikka Nomor : PU.800/68/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 terdapat penggantian Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita yakni awal Densius N. Sola da Lopez menjadi Terdakwa Nong Buyung Dekresano.

 

 

 

 

-

Bahwa dengan terjadinya pergantian Pejabat Pembuat Komitmen, maka pada tanggal 20 Juni 2022 dilakukan Addendum III Nomor :PU.690/770/ADD III.SP-PK.DP/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 terhadap Surat Perjanjian Nomor : PU.690/45/SP-PK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 perihal Paket Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita, hal mana Addendum III tersebut substansinya adalah bahwa Terdakwa Nong Buyung Dekresano, ST., bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita. Selain Addendum dengan Penyedia, Terdakwa juga saat itu melakukan Addendum II dengan Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas, Addendum II Nomor : PU.690/782/ADD II.SP-JK.DP/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022

 

 

 

 

-

Bahwa saat menjabat sebagai PPK pekerjaan a quo, Terdakwa selaku PPK sama sekali tidak pernah turun ke Lokasi pekerjaan untuk menilai kinerja dari CV. Araya Bina Konstruksi selaku Penyedia Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita berupa melakukan pemeriksaan fisik terpasang, pemeriksaan bahan material on site, tenaga kerja, peralatan dan/atau kualitas pekerjaan. Terdakwa Nong Buyung Dekresano hanya meminta stafnya di Dinas PUPR Kab. Sikka ke Lokasi pekerjaan untuk memantau pelaksanaan pekerjaan dan memberikan laporan kepada Terdakwa. Bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf I dan huruf m, Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

 

 

 

-

Bahwa kemudian sekitar tanggal 19 Juli 2022, Albertus Damiano Senda Nobe mengajukan permohonan pembayaran tahap III progress fisik 71,39 %, Surat Nomor : SP-26/ABK/VII/2022 ditujukan kepada Terdakwa selaku PPK pada Dinas PUPR Kab. Sikka yang menggantikan Densius Sola da Lopez

 

 

 

 

-

Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 19 Juli 2022 Siti Umi Kalsum bekerja sama dengan Yulandharu Gama Siswanto dan Wilfridus Nganggo dengan cara, Siti Umi Kalsum meminta Wilfridus Nganggo untuk menandatangani Laporan Kemajuan Fisik 71,39 ?n Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan Nomor : PU.690/765/BA.DP/VII/CK-2022 tanggal 19 Juli 2022 yang dibuat oleh Albertus Damiano Senda Nobe dengan terlebih dahulu Siti Umi Kalsum memberikan contoh tandatangan ke Wilfridus Nganggo selanjutnya Siti Umi Kalsum meminta Wilfridus Nganggo untuk meniru tandatangan Siti Umi Kalsum dan membubuhkannya di Laporan Kemajuan Fisik dan Berita Acara Kemajuan Fisik tersebut di atas, namun pada kenyataannya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keteknikan Nomor : 09/PL.23.1/11/HK/2025 tanggal 13 November 2025 oleh Ahli Teknik Sipil pada Politeknik Negeri Kupang menunjukan bahwa progress fisik pekerjaan sampai dengan dikeluarkannya Laporan Pemeriksaan hanyalah sebesar 51,93 ?n bukan sebesar 71,39 %

 

 

 

 

-

Bahwa dalam menindaklanjuti Surat Permohonan Tahap III dari Albertus Damiano Senda tersebut, tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan fisik di Lokasi pekerjaan Terdakwa selaku PPK langsung mengeluarkan Rekomendasi Pembayaran Progres Fisik 71,39 % tertanggal 25 Juli 2022, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 24.09/02.0/000254/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.01/7/2022 tanggal 25 Juli 2022 dengan nilai sebesar Rp. 563.502.884,-

 

 

 

 

-

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 24.09/04.0/000243/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.01/7/2022 tanggal 28 Juli 2022, uang termin III progress 71,39 % sebesar Rp. 563.502.884,- dipotong pajak sebesar Rp. 65.995.883,- sisa sebesar Rp. 497.507.051,- (empat ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus tujuh ribu lima puluh satu rupiah) masuk ke rekening Bank NTT Direktur CV. Araya Bina Konstruksi atas nama Albertus Damiano Senda Nobe

 

 

 

 

-

Bahwa progress fisik pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan periode Bulan Ke-1 sampai dengan Bulan Ke-10 yang dibuat oleh Siti Umi Kalsum bersama-sama dengan Wilfridus Nganggo dan Yulandharu Gama Siswanto kemudian ditandatangani oleh Yulandharu Gama Siswanto selaku Direktur CV. Archilogic dan Terdakwa selaku PPK dengan tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan fisik di lapangan/Lokasi pekerjaan sehingga terdapat ketidaksesuaian fisik yang terpasang dengan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan yang dibuat CV. Archilogic, yakni berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Keteknikan Nomor : 09/PL.23.1/11/HK/2025 tanggal 13 November 2025 oleh Ahli Teknik Sipil pada Politeknik Negeri Kupang menunjukan bahwa progress fisik pekerjaan sampai dengan dikeluarkannya Laporan Pemeriksaan hanyalah sebesar 51,93 ?n bukan sebesar 72,61 %

 

 

 

 

-

Bahwa sekitar tanggal 22 Agustus 2022 Yulandharu Gama Siswanto selaku Direktur CV. Archilogic membuat Surat Permohonan Pembayaran Tahap III 85 % yakni sebesar Rp. 147.471.992,- (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah) Surat Nomor : 003/ARC-PPT/VIII/2022 tanpa tanggal ditujukan kepada Terdakwa selaku PPK pekerjaan a quo, dengan dilampiri Surat Pernyataan Kebenaran Progres Fisik Nomor : 004/ARC-SPKPF/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dan Berita Acara Kemajuan Fisik Nomor : PU.690/827/VIII/BA.DP/CK-2022 tanggal 22 Agustus 2022 yang pokoknya menerangkan bahwa dari hasil penelitian terbukti prestasi fisik pengawasan telah mencapai 85%, serta Invoice Gaji Bulan IV untuk Paket Pekerjaan Pengawasan Air Minum Paket 3 tanggal 04 April 2022 atas nama Siti Umi Kalsum sebesar Rp. 24.884.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), Gaji Bulan V untuk Paket Pekerjaan Pengawasan Air Minum Paket 3 tanggal 03 Mei 2022 atas nama Siti Umi Kalsum sebesar Rp. 24.884.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan Gaji Bulan VI untuk Paket Pekerjaan Pengawasan Air Minum Paket 3 tanggal 01 Juni 2022 atas nama Siti Umi Kalsum sebesar Rp. 24.884.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Padahal baik itu Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto sama sekali tidak pernah melakukan pengawasan secara langsung di lokasi pekerjaan. Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto bekerja sama dengan Wilfridus Nganggo agar Wilfridus Nganggo-lah yang melaksanakan pengawasan di lapangan, padahal Wilfridus Nganggo sama sekali tidak mempunyai keahlian dan kemampuan ataupun sertifikat kompetensi di bidang teknik air minum. Bertentangan dengan Huruf E angka 2 Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI Nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa

 

 

 

 

-

Bahwa kemudian Surat Permohonan Pembayaran Pekerjaan Pengawasan Tahap III sebesar 85 % yang diterima dari Yulandharu Gama Siswanto, Terdakwa selaku PPK kemudian memberikan rekomendasi atas permohonan pembayaran 85 % sebesar Rp. 147.471.992,- (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah) dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 24.09/02.0/000289/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000 /P.01/0/2022 tanggal 01 September 2022, walaupun Terdakwa mengetahui selama pelaksanaan pekerjaan pengawasan Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto sama sekali tidak pernah ke Lokasi pekerjaan (Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nita) untuk melakukan pengawasan. Selanjutnya tanggal 01 September 2022 diterbitkan Surat Perintah Membayar oleh Fredrikus Fidelis Kaju Djen, ST., selaku Pengguna Anggaran dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 147.471.992,- (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah) dan pada tanggal 07 September 2022 dikeluarkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 24.09/04.0/000280/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.01/9/2022 nilai pencairan sebesar Rp. 147.471.992,- (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah) dengan rekening penerima Bank NTT atas nama CV. Archilogic, Nomor Rek. 00101130075169. Perbuatan dimaksud bertentangan dengan Bab VII angka 7.11 huruf b Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Huruf E angka 3 point b Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Jasa Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Huruf E angka 62.2, angka 64.1, angka 64.2, angka 64.3 Syarat-Syarat Umum Kontrak, Kontrak Nomor : PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 perihal Pengadaan Jasa Konsultansi

 

 

 

 

-

Bahwa adapun setelah masa pemberian kesempatan berakhir yakni pada tanggal 20 Juli 2022 sebagaimana dimaksud dalam Addendum II Surat Perjanjian Nomor : PU.690/583/ADD II.SP-PK.DP/V/2022, Terdakwa sama sekali tidak melakukan pemutusan kontrak dengan CV. Araya Bina Konstruksi dan juga tidak memberikan pengenaan sanksi denda terhadap CV. Araya Bina Konstruksi. Yang terjadi, Terdakwa memberikan kesempatan kedua kepada CV. Araya Bina Konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita dengan tanpa dibuatkan Addendum yang memuat batasan waktu pemberian kesempatan kedua bagi CV. Araya Bina Konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan, bertentangan dengan :

  1. Pasal 56 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Angka 7.20 Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
  3. Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 189 /PMK.05/2022 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 Dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2023

 

 

 

 

-

Bahwa menurut Ir. Petrus Fransiskus De Ornay, S.St., IPM., selaku Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Politeknik Negeri Kupang, bahwa pemberian kesempatan kepada CV. Araya Bina Konstruksi sejak tanggal 22 Mei 2022 sampai dengan tanggal 22 Juli 2022 wajib dikenakan denda keterlambatan per hari yakni sebesar 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPN. Selanjutnya apabila setelah berakhirnya masa waktu pemberian kesempatan, CV. Araya Bina Konstruksi selaku Penyedia tidak mampu untuk menyelesaikan pekerjaan, maka Pejabat Pembuat Komitmen wajib untuk melakukan pemutusan kontrak. Apabila tidak dilakukan pemutusan kontrak maka konsekuensinya denda tetap berjalan sampai dengan dilakukannya pemutusan kontrak

 

 

 

 

-

Bahwa Terdakwa selaku PPK Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita baru melakukan pemutusan kontrak dengan CV. Araya Bina Konstruksi di tanggal 11 Maret 2024 berdasarkan Surat Nomor : PUPR.690/1742/III/CK-2024 tanggal 11 Maret 2024 perihal Pemutusan Kontrak Pekerjaan. Adapun setelah pemutusan kontrak dimaksud, jaminan uang pelaksanaan dan jaminan uang muka tidak dapat dicairkan/diklaim oleh Terdakwa, hal ini karena masa berlaku Jaminan hanyalah selama 180 hari Kalender yakni sejak tanggal 19 November 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2022

 

-

Bahwa selanjutnya berhubung pemutusan kontrak dilakukan pada tanggal 11 Maret 2024, maka CV. Araya Bina Konstruksi selaku penyedia wajib membayar denda keterlambatan selama 660 hari Kalender dengan rincian:

  1. Tanggal 22 Mei 2022 – 31 Desember 2022 = 224 hari Kalender
  2. Tanggal 1 Januari 2023 – 31 Desember 2023 = 365 hari Kalender
  3. Tanggal 1 Januari 2024 – 11 Maret 2024 = 71 hari Kalender

Total hari keterlambatan adalah : 224 + 365 + 71 = 660 hari Kalender

 

 

-

Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kab. Sikka, sama sekali tidak melakukan serah terima hasil pekerjaan (Provisional Hand Over “PHO” dan Final Hand Over “FHO”) Pembangunan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nita karena tidak selesai dikerjakan oleh Albertus Damiano Senda Nobe selaku Penyedia CV. Araya Bina Konstruksi

 

 

 

 

-

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ir. KUSA BILL N. NOPE, ST., MT., selaku Ahli Teknik Sipil pada Politeknik Negeri Kupang di lokasi pekerjaan pada tanggal 21 Agustus 2025 dan tanggal 27 Oktober 2025, ditemukan bahwa realisasi fisik pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nita Tahun Anggaran 2021-2022 adalah hanya sebesar 51,93 % saja dan bukan sebesar 71,39% sebagaimana dimaksud dalam Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan dan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan Mingguan periode minggu ke 34 yang dibuat oleh Wilfridus Nganggo bersama-sama dengan Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas CV. Archilogic. Bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

 

 

 

-

Bahwa Ir. KUSA BILL N. NOPE, ST., MT., selaku Ahli Teknik Sipil juga menemukan terdapat 9 item pekerjaan terpasang di lapangan yang progresnya tidak sesuai dengan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan progress 71,39 % (Minggu ke-34) yang dibuat dan/atau ditandatangani oleh Siti Umi Kalsum, Wilfridus Nganggo, Yulandharu Gama Siswanto, CV. Araya Bina Konstruksi dan Nong Buyung Dekresano selaku PPK antara lain: 

No.

Uraian Kegiatan

Laporan Kemajuan Fisik (%)

Hasil Pemeriksaan di Lapangan (%)

Keterangan

1.

Pekerjaan Broncaptering

 

  • Plesteran

100

0

Tidak Terpasang

 

  • Acian

100

0

 

  • Stub End

100

0

 

  • Flange

100

0

 

 

 

 

 

2.

Pekerjaan Saluran Air

 

  • Pasangan Batu Kali

100

21,75

Terpasang 87 m’ dari 400 m‘

 

  • Cor Lantai Beton K – 225

100

0

Tidak Terpasang

 

  • Plesteran

100

0

 

  • Acian

100

0

 

 

 

 

 

3

Pekerjaan Bak Reservoar 50 m3 = 3 Unit

 

  • Galian Tanah Keras

100

Kurang Volume

Kurang Volume

Kurang Volume

 

  • Urugan Tanah Kembali

100

 

  • Pasangan Batu Pondasi

100

 

  • Urugan Pasir Di Bawah Pondasi

100

0

Tidak Terpasang

 

  • Acian Dinding Reservoar

0

0

 

  • Pipa Inlet Gip 2

66,67

Kurang volume

Kurang Volume

Kurang volume

 

  • Pipa Outlet Gip 2

66,67

 

  • Pipa Inlet Gip 4

66,67

 

  • Knee 90 Gip 2

50

0

Tidak Terpasang

 

  • Dop Gip 2

100

0

 

 

 

 

 

4.

Pekerjaan Bak Reservoar 100 m3 = 2 Unit

 

  • Galian Tanah Keras

 

 

 

 

  • Urugan Tanah Kembali

100

Kurang volume

 

 

  • Pasangan Batu Fondasi

100

Kurang volume

 

 

  • Urugan Pasir Di Bawah Fondasi

100

0

Tidak Terpasang

 

  • Pembesian Plat Atap

26,00

0

 

  • Begesting Plat Atap

23,77

0

 

  • Acian Dinding

100

50

1 unit belum dikerjakan

 

  • Pengecatan Dinding Dengan Cat Waterproof

50

0

Tidak Terpasang

 

  • Pipa Inlet Gip 2

100

Kurang volume

Kurang volume

Kurang volume

 

  • Pipa Outlet Gip 2

100

 

  • Pipa Inlet Gip 2,5

100

 

  • Knee Gip 2

100

0

Tidak Terpasang

 

  • Dop Gip 2

100

0

 

 

 

 

 

5.

Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi

 

  • Pengangkutan Pipa dari Gudang

100

7,23

Dilokasi pipa hanya ada 6 batang dari 83 batang

 

  • Ongkos Material Ke Lokasi

100

7,23

 

  • Pemasangan Pipa HDPE Gip 4

100

0

Tidak Terpasang

 

  • Galian Tanah Pipa Gip 2 ½

97,23

0

 

  • Urugan Tanah Kembali Pipa Gip 2 ½

97,23

0

 

  • Pemasangan Pipa Gip 2 ½

100

83,00

Terpasang 127 btg x 6 m = 762 m’ dari 918 m’

 

  • Galian Tanah Pipa Gip 2

83,72

0

Tidak Terpasang

 

  • Urugan Tanah Kembali Pipa Gip 2

83,72

0

 

  • Pemasangan Pipa Gip 2

100

99,5

Terpasang 398 btg x 6 m = 2388 m’ dari seharusnya 2400 m’ atau 400 btg, atau kurang 2 batang

 

  • Pemasangan Socket Gip 2

100

99,5

Terpasang 398 bh dari seharusnya 400 bh atau kurang 2 bh

 

  • Seluruh Pipa Transmisi tidak disambung dengan Bak Reservoar karena Pekerjaan Bak Reservoar 50 m3 dan 100 m3 belum selesai dikerjakan

 

Penyebab Pekerjaan Bak Reservoar 50 m3 dan 100 m3 belum selesai dikerjakan

 

 

 

 

 

6.

Pembangunan Jaringan Pipa Distribusi

 

  • Galian Tanah Pipa HDPE Ø 2

59,77

0

Tidak Terpasang

 

  • Urugan Tanah Kembali Pipa HDPE Ø 2

59,77

0

 

  • Pemasangan Pipa HDPE Ø 2 (90 mm)

83,63

76,06

Terpasang 7150 m dari seharusnya 9400 m’

 

 

  • Pemasangan Straight Cupler HDPE Ø 2

81

77,77

Terpasang 63 bh dari seharusnya 81 bh

 

 

  • Pemasangan End Cap HDPE Ø 2

69,23

11,11

Terpasang 1 bh dari seharusnya 9 bh

 

 

  • Pemasangan Tee HDPE Ø 2

100

20

Kurang Volume

 

  • Seluruh Pipa Distribusi tidak tersambung dengan Bak Reservoar

 

Penyebab Pekerjaan Bak Reservoar 50 m3 dan 100 m3 belum selesai dikerjakan

 

 

 

 

 

7.

Pembangunan Sambungan Rumah (SR) = 131 Unit

 

  • Pipa GIP Ø 1/2"

3,31

0

Tidak Terpasang dan barang tidak ditemukan di gudang

 

  • Clamp Sadle HDPE Ø 2" x 1/2"

29,52

0

 

  • Double Nipple GIP Ø 1/2"

25,38

0

 

  • Water Meter GIP Ø 1/2"

42,75

0

 

  • Plug Kran GIP Ø 1/2"

42,75

0

 

  • Check Valve GIP Ø 1/2"

42,75

0

 

  • Tee GIP Ø 1/2" x 1/2"

42,75

0

 

  • Dop GIP Ø 1/2"

42,75

0

 

  • Water Mur

122,14

0

 

  • Selotip

122,14

0

 

  • Knee GIP Ø 1/2"

23,40

Belum terpasang barang tersimpan di gudang

 

  • Socket GIP Ø 1/2"

29,52

 

  • Stop Kran GIP Ø 1/2"

42,75

 

  • Kran Air GIP Ø 1/2"

42,75

 

  • Box Water Meter

42,75

Belum terpasang. Barang tersimpan di Gudang hanya sebanyak 24 bh dari volume 56 bh

 

 

 

 

 

8.

Pekerjaan Rumah Panel = 3 Unit

 

  • Pembersihan Lokasi (2 Panel)

100

0

Tidak Terpasang

 

 

 

 

 

9.

Pekerjaan Pompa = 3 Unit

 

  • Pompa Submesible Deepweel Pump (kap 3 l/s, Head 165m, Pow. 9,2 kW / 380V / 3 Phase)

100

 

 

0

Tidak Terpasang dan barang tidak ada di Gudang

 

 

 

 

-

Bahwa perbuatan Terdakwa Nong Buyung Dekresano, ST selaku PPK, bersama-sama dengan Saudara Albertus Damiano Senda Nobe, Saudari Siti Umi Kalsum, ST. M.Eng., Saudara Yulandharu Gama Siswanto, ST., dan Saudara Wilfridus Nganggo, sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai berikut:

1.

Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

 

2.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 53 ayat (1)

Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan Pasal 14

 

Ayat (2)

Pemberian pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.

 

Ayat (4)

Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 3 ayat (1)

Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

 

Huruf a

Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

 

Pasal 7 ayat (1)

Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;

 

Huruf f

Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

 

Huruf g

Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;

 

Huruf h

Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa

 

Pasal 11

Ayat (1)

PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:

 

Huruf i

Mengendalikan kontrak;

 

Huruf m

Menilai kinerja penyedia

 

Ayat (2)

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:

 

Huruf b

Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

 

Pasal 17 ayat (2)

Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

  1. Pelaksanaan Kontrak;
  2. Kualitas barang/jasa;
  3. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. Ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. Ketepatan tempat penyerahan.

 

Pasal 30 ayat (1)

Jaminan Pengadaan terdiri atas :

 

Huruf c

Jaminan Pelaksanaan

 

Huruf d

Jaminan Uang Muka

 

Ayat (3)

Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bank garansi atau surety bond.

 

Ayat (4)

Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat:

  1. tidak bersyarat;
  2. mudah dicairkan; dan
  3. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK

 

Pasal 33

Ayat (1)

Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak Pengaciaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

Ayat (3) huruf a

Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut: Untuk nilai penawara antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau

 

Ayat (5)

Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.

 

Pasal 56

Ayat (1)

Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan

Ayat (2)

Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

Ayat (3)

Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.

 

Pasal 78

Ayat (3)

Dalam hal Penyedia:

  1. tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
  2. menyebabkan kegagalan bangunan;
  3. menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
  4. melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
  5. menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau
  6. terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak,

 

Ayat (4)

Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

 

huruf b

sanksi pencairan jaminan

 

huruf d

sanksi ganti kerugian

 

Ayat (5)

Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:

 

Huruf e

Ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 189 /PMK.05/2022 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 Dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2023

 

Pasal 3 ayat (1)

  1. Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran 2023 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan
  2. Penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.

 

6.

Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

 

Bab I angka 1.5

Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan.

 

Angka 1.6

Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.

 

Bab II angka 2.3 point 2.3.2.4

PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:

  1. Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
  2. Pembayaran uang tanda jadi barang/bahan/material/peralatan; dan/atau kepada pemasok
  3. Pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.

 

Bab II angka 2.3 point 2.3.2.5

Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari:

Huruf c : Jaminan Pelaksanaan;

Huruf d : Jaminan Uang Muka.

 

Bab II angka 2.3.2.7

Persyaratan pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan harus memperhatikan:

  1. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen persiapan pengadaan; dan
  2. Bagian pekerjaan konstruksi yang wajib disubkontrakkan yaitu:
  1. Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan:
  1. Paling banyak 2 (dua) pekerjaan
  2. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sesuai dengan subklasifikasi SBU;
  1. Sebagian pekerjaan konstruksi yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kualifikasi kecil dengan ketentuan:
  1. Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
  2. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU.

Evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian pekerjaan yang disubkontrakkan baik untuk pekerjaan utama maupun pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.

 

Bab VII

Point 7.3.3

Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:

  1. DIPA/DPA telah disahkan;
  2. Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, kecuali DIPA/DPA belum disahkan; dan
  3. Ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak.

 

Angka 7.9 huruf c

Untuk Jasa Konsultansi Konstruksi, mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, meliputi:

  1. Mendatangkan tenaga ahli;
  2. Mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau
  3. Menyiapkan peralatan pendukung.

 

Angka 7.11 huruf b

Para pihak melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Pengawasan/pengendalian Kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh :

Huruf b

Pihak ketiga yang independen

 

Angka 7.13

Huruf a

Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak

Huruf b

Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.

Huruf g

Untuk pekerjaan yang di subkontrakkan, permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada subpenyedia/subkontraktor sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan.

 

Angka 7.18.1

Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:

  1. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
  2. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
  3. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam

 

Angka 7.20

Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk:

  1. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender.
  2. Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:
  1. Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
  2. Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.

 

 

7.

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Jasa Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Angka 3 point b

Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:

  1. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
  2. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
  3. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan perubahan pelaksanaan pekerjaan;
  4. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
  5. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
  6. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
  7. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
  8. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
  9. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.

 

 

 

8.

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI Nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa

Huruf E angka 2

Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:

  1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
  2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
  3. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
  4. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
  5. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
  6. membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
  7. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;
  8. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima;
  9. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;
  10. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pertama (PHO); dan
  11. membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.

 

Angka 3

Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:

  1. melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
  2. menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK; dan
  3. meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.

 

Angka 4

Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:

  1. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
  2. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
  3. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
  4. memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
  5. mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
  6. mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati; dan
  7. merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.

 

 

 

9.

Kontrak Surat Perjanjian Kerja Kontrak Nomor: PU.690/45/SP-PK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

 

 

10.

Kontrak Nomor : PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 perihal Pengadaan Jasa Konsultansi

 

Angka 52.1 Syarat-Syarat Khusus Kontrak,

Persyaratan Personel: Site Engineer bersertifikat SKA Ahli Madya Teknik Air Minum SKA 504 pengalaman dalam konstruksi air minum minimal 3 (tiga) tahun. Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil/S1 Teknik Lingkungan dari Universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi

 

Huruf F Syarat-Syarat Umum Kontrak

Angka 61.1 Pejabat penandatanganan kontrak membayar kepada Penyedia biaya langsung Personel berupa remunerasi sesuai waktu penugasan actual Personel dan Biaya Langsung Non Personel yang timbul akibat pelaksanaan kontrak

 

Angka 61.2 pembayaran berdasarkan rincian komponen remunerasi personel harus dilengkapi bukti pembayaran dari penyedia sebesar nominal yang diterima oleh personelnya sesuai dengan waktu penugasan

 

Angka 62.2

Prestasi pembayaran hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh pejabat penandatanganan kontrak….dst

 

Angka 64.1 pejabat penandatanganan kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya… dstnya.

 

Angka 64.2 pejabat penandatanganan kontrak secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang alas an penangguhan hak pembayaran … dstnya

 

Angka 64.3 pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalainan penyedia

 

 

 

-

Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Nong Buyung Dekresano, ST selaku PPK baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saudara Albertus Damiano Senda Nobe, Saudara Yulandharu Gama Siswanto, ST, Saudari Siti Umi Kalsum, Saudara Wilfridus Nganggo, menjadikan Saudara Albertus Damiano Senda Nobe bertambah kaya yaitu: Yang semula kekayaan/harta bendanya tidak ada menjadi ada dan/atau yang semula sudah ada menjadi bertambah sebesar Rp. 3.079.617.192,43,- (tiga miliar tujuh puluh Sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah empat puluh tiga sen) atau sekitar jumlah tersebut

 

 

-

Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Nong Buyung Dekresano, ST selaku PPK baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saudara Albertus Damiano Senda Nobe, Saudara Yulandharu Gama Siswanto, ST, Saudari Siti Umi Kalsum, Saudara Wilfridus Nganggo, tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara atau perekonomian negara yang nyata dan pasti jumlahnya sebesar Rp. 3.079.617.192,43,- (tiga miliar tujuh puluh Sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah empat puluh tiga sen) atau sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nita Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka TA. 2021-2022 tanggal 25 November 2025 oleh Akuntan Profesional pada Politeknik Negeri Kupang

 

 

-

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

 

SUBSIDAIR :

 

 

Bahwa Terdakwa NONG BUYUNG DEKRESANO, ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka T.A 2021-2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Uumum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Sikka Nomor : PU. 800/68/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka Nomor : PU.800/27/I/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka Nomor : 800/78/IX/2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka Nomor : PU.800/77/VIII/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka Nomor : PU.800/75/VIII/2021 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dari Sumber Dana Pinjaman Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mempunyai tugas dan tanggung jawab yakni :

  1. Menyusun perencanaan pengadaan;
  2. Melaksanakan Konsoludasi Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  4. menetapkan rancangan kontrak;
  5. Menetapkan HPS;
  6. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  7. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  8. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  9. Mengendalikan Kontrak;
  10. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
  11. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  12. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
  13. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  14. Menilai kinerja penyedia;
  15. Menetapkan tim Pendukung;
  16. Menetapkan tim ahli atau tenaga abhli; dan
  17. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

 

Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
  2. Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.

 

Bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saudara ALBERTUS DAMIANO SENDA NOBE (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur CV. Araya Bina Konstruksi, Penyedia Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas PUPR Kab. Sikka TA. 2021-2022 berdasarkan Surat Kontrak No. PU.690/45/SP-PK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 3.535.704.374,67,- (tiga miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah enam puluh tujuh sen), Saudara YULANDHARU GAMA SISWANTO, ST (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Konsultan Pengawas (Direktur CV. Archilogic) Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Sikka TA. 2021-2022 berdasarkan Surat Kontrak Nomor : PU 690/33/SP-CK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 dengan nilai kontrak pengawasan paket 3 sebesar Rp.536.261.792,- (lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan puluh dua rupah), Saudari SITI UMI KALSUM, ST. M.Eng (Terdakwa dalam berkas perkara perkara terpisah) selaku Site Engineer pada CV. Archilogic selaku Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 03/SPK-ARC/XI/2021 tanggal 19 November 2021 jo. Surat Kontrak No. PU 690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 dan Saudara Wilfridus Nganggo (Terdakwa dalam berkas perkara perkara terpisah) selaku Tenaga Pengawas Lapangan CV. Archilogic pada Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka T.A 2021-2022 tanpa diberikan Surat Tugas/Perjanjian Kerja Sama oleh dan/atau dengan Yulandharu Gama Siswanto selaku Direktur CV. Archilogic ataupun oleh dan/atau dengan SITI UMI KALSUM, ST. M.Eng. selaku Site Engineer, pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti akan tetapi masih dalam waktu Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 bertempat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoprasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Jayapura, sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana, melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat, menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan tindak pidana, menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

 

 

-

Bahwa berdasarkan Perjanjian Nomor : PERJ-107/SMI/0821, tanggal 04 Agustus 2021 tentang Perjanjian Pemberian Pinjaman PT SMI dengan Pemerintah Daerah Kab. Sikka yang pada pokoknya PT SMI memberikan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 53.052.448.000,- (lima puluh tiga miliar lima puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Sikka dipergunakan untuk Infrastruktur pada Dinas PUPR Kab. Sikka pada Kegiatan Jaringan Air Minum Bersih. Selanjutnya oleh Pemerintah Kabupaten Sikka menganggarkan atau memberikan pagu anggaran sebesar Rp. 3.958.655.000,- (tiga miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka untuk Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita Tahun Anggaran 2021-2022 sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021

 

 

 

 

-

Bahwa anggaran Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita Tahun Anggaran 2021-2022 sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 hanya dapat di realisasikan sebesar Rp. 530.355.656,- (lima ratus tiga puluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam rupiah);

 

 

 

 

-

Bahwa oleh karena pagu anggaran pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita tidak dapat direalisasikan sepenuhnya sehingga pada tahun anggaran 2022 kembali dianggarkan lagi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas PUPR Kab. Sikka Tahun Anggaran 2022 yakni sebesar Rp. 3.364.856.750,- (tiga miliar tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

 

 

 

 

-

Bahwa kemudian dari total anggaran sebagaimana dimaksud dalam DPA dan DPPA Dinas PUPR Kab. Sikka Tahun Anggaran 2022 tersebut di atas untuk pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita, hanya bisa terealisasikan di tahun 2022 sebesar Rp. 1.394.181.270,- (satu miliar tiga ratus Sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh rupiah). Selanjutnya sisa sebesar Rp. 1.970.675.480,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka mengembalikan ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) selaku pemberi pinjaman secara bertahap sampai dengan tahun 2024

 

 

 

 

-

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 - 2022, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka menunjuk Gaudensius Nong Pio untuk bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Sikka TA. 2021

 

 

 

 

-

Bahwa Gaudensius Nong Pio selaku PPK pekerjaan a quo pada waktu sekitar September 2021 meminta kepada Damianus Yanselinus, Febry Ferys Namah dan saudara Yopi Henrile membuat perencanaan Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas PUPR Kab. Sikka Tahun Anggaran 2021-2022 yakni : melaksanakan survey Lokasi mata air, pengambilan titik koordinat guna pembuatan Gambar Perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) meliputi pekerjaan persiapan, pekerjaan broncaptering, pekerjaan rehab broncap, pekerjaan saluran air, pembangunan bak reservoir, pembangunan jaringan pipa transmisi, pembangunan jaringan pipa distribusi, pembangunan sambungan rumah, pekerjaan rumah panel dan pekerjaan pagar keliling rumah pompa serta Spesifikasi Teknisnya yang selanjutnya hasil perencanaan tersebut diserahkan kepada Gaudensius Nong Pio selaku PPK guna dipergunakan untuk pemilihan penyedia dan pengawas serta sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan pekerjaan

 

 

 

 

-

Bahwa berdasarkan Surat Penawaran tanggal 28 Oktober 2021, CV. Archilogic mengajukan Penawaran Pekerjaan Pengawasan Air Minum Paket 3 kepada Pokja Pemilihan I Pemerintah Kab. Sikka November 2021 dengan melampirkan :

  1. Syarat teknis (Proposal Teknis);
  2. Pengalaman Perusahaan;
  3. Kualifikasi tenaga ahli;
  4. Daftar kuantitas dan harga;
  5. Analisa harga satuan;
  6. Rincian komponen remunerasi personel; dan
  7. Daftar kualifikasi (form isian elektronik atau data SIKaP)

Padahal saat itu Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Air Minum Paket 3 belum ditetapkan oleh Gaudensius Nong Pio selaku PPK dan baru ditetapkan pada sekitar November 2021

 

 

 

 

-

Bahwa kemudian sekitar November 2021 Gandensius Nong Pio dimutasi oleh Bupati Sika ke Dinas lain dalam lingkup Pemerintah Daerah Kab. Sikka sehingga Thomas Petrus Lameng, ST., selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka pada tanggal 15 November 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Sikka Nomor: PU.800/78/XI/2021, menunjuk Densius N. Sola da Lopez, A.Md., untuk bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita menggantikan Gandensius Nong Pio

 

 

 

 

-

Bahwa selaku PPK Pekerjaan a quo Densius N. Sola da Lopez, A.Md., selanjutnya menandatangani dan menetapkan Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Air Minum Paket 3 pada Dinas PUPR Kab. Sikka TA. 2021 yang berfungsi sebagai panduan teknis dan acuan bagi penyedia jasa konsultansi guna mengikuti kegiatan tender pekerjaan pengawasan dan pelaksanaan kegiatan pengawasan

 

 

 

 

-

Bahwa dalam Dokumen Prakualifikasi Pengawasan Air Minum Paket 3 pada bagian Daftar Personil Tenaga Ahli CV. Archilogic, Jabatan Site Engineer dijabat oleh Nurul Zakiyah, ST., kelahiran Magelang tanggal 28 Agustus 1971, Pendidikan terakhir S1 Teknik Lingkungan, Profesi Keahlian Ahli Teknik Air Minum-Madya, namun berdasarkan Jadwal Penugasan Personil Pengawasan Air Minum Paket 3, Site Engineernya adalah Siti Umi Kalsum, sejalan dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 03/SPK-ARC/XI/2021 tanggal 19 November 2021 antara Siti Umi kalsum dengan Yulandharu Gama Siswanto selaku Direktur CV. Archliogic Bertentangan dengan huruf A angka 1.20, huruf B angka 18.3 Bab IX Syarat-Syarat Umum Kontrak Nomor : PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021

 

 

 

 

-

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penunjukan (Pree Award Meeting) Nomor : PU.690/4.b/B.CK-DP/BA/XI/2021 tanggal 19 November 2021 perihal Pengawasan Air Minum Paket 3 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : PU.690/9/B.CK-DP/SPPBJ/XI/2021 tanggal 19 November 2021, PPK atas nama Densius Sola da Lopez menunjuk CV. Archilogic untuk bertindak sebagai Pengawas Air Minum Paket 3 pada Dinas PUPR Kab. Sikka, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor : PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 perihal Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Air Minum Paket 3 nilai kontrak sebesar Rp. 536.261.792,- (lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), waktu pengawasan pekerjaan adalah selama 180 hari Kalender berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. PU.690/81/B.CK-DP/SPMK/XI/2021 tanggal 23 November 2021. Tanggal mulai kerja yakni tanggal 23 November 2021 sampai dengan tanggal 21 Mei 2022

 

 

 

 

-

Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Biaya Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengawasan Air Minum Paket 3 sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Surat Perjanjian Nomor: PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 perihal Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Air Minum Paket 3, item kegiatan yang membentuk kontrak pengawasan terdiri dari :

No.

Uraian

Total Harga (Rp.)

1.

Biaya Langsung Personil

396.960.720,-

2.

Biaya Langsung Non Personil

90.550.000.-

(A)

Jumlah

487.510.720,-

(B)

Pajak Pertambahan Nilai = 10% x (A)

48.751.072,-

(C)

Jumlah Biaya Keseluruhan = (A) = (B)

536.261.792,-

(D)

Pembulatan

536.261.000,-

Terbilang : Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah

 

 

 

-

Bahwa selanjutnya berdasarkan Kontrak Surat Perjanjian Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : PU.690/45/SP-PK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi penyedianya adalah CV. Araya Bina Konstruksi, Direktur atas nama Albertus Damiano Senda Nobe, nilai kontrak sebesar Rp. 3.535.704.374,67 (tiga miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah enam puluh tujuh sen), masa pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari Kalender sejak tanggal 23 November 2021 sampai dengan tanggal 21 Mei 2022, Item pekerjaan terdiri dari:

 

Rinciannya sebagai berikut:

No

Uraian Kegiatan

Satuan

Volume

Harga Satuan (Rp)

Jumlah Harga (Rp)

A.

PEKERJAAN PERSIAPAN

 

 

 

 

1.

Pembuatan Papan Nama Proyek

Ls

1,00

250.000,00

250.000,00

2.

Sewa Direksi Keet

Ls

1,00

1.500.000,00

1.500.000,00

3.

Administrasi dan Dokumentasi

Ls

1,00

1.500.000,00

1.500.000,00

4.

Keselamatan Kerja

Ls

1,00

1.500.000,00

1.500.000,00

5.

Biaya Pemeriksaan Lab. Material Pasir dan Kerikil

Ls

1,00

250.000,00

250.000,00

6.

Biaya Pemeriksaan Lab. Kuat Tekan Beton

Ls

1,00

1.650.000,00

1.650.000,00

 

JUMLAH A

 

 

 

6.650.000,00

B.

PEKERJAAN BRONCAPTERING – 1 UNIT

 

 

 

 

I.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

1.

Pemeriksaan Lokasi

Ls

1,00

500.000,00

500.000,00

2.

Pemasangan Bowplank

M2

6,00

73.623,00

441.738,00

3.

Ongkos Pemikulan Materian ke Lokasi

Ls

1,00

650.000,00

650.000,00

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1.

Galian Tanah Keras

M3

27,30

81.224,00

2.217.415,20

2.

Urugan Tanah Kembali Dipadatkan

M3

6,83

19.250,00

131.381,25

III.

Pekerjaan Pasangan dan Beton

 

 

 

 

1.

Pas. Batu Kali 1 PC: 4 Ps

M3

2,70

765.970,00

2.068.119,00

2.

Cor Lantai Beton K225

M3

1,82

1.083.704,00

1.972.341,28

3.

Cor Penutup Beton K225

M3

1,82

1.083.704,00

1.972.341,28

4.

Plesteran 1 PC: 3 Ps t=15 MM

M2

12,90

55.331,00

313.769,90

5.

Adan

M2

95,10

30.945,00

2.924.869,50

IV.

Pekerjaan Pelengkap

 

 

 

 

1.

Outlet Pipa Gip Æ 3’

M

12,00

310.196,00

3.722.352,00

2.

Soket Gip Æ 3’

Bh

1,00

99.385,00

99.385,00

3.

Knee 45 Gip Æ 3’

Bh

2,00

145.805,00

291.610,00

 

JUMLAH B

 

 

 

17.723.322,41

C.

PEKERJAAN REHAB BRONCAPTERING

 

 

 

 

I.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

1.

Pembersihan Lokasi

Ls

1,00

500.000,00

500.000,00

2.

Pemasangan Bowplank

M2

50,00

73.623,00

3.681.150,00

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1.

Galian Tanah Keras

M3

75,00

81.224,00

6.091.800,00

2.

Urugan Tanah Kembali Dipadatkan

M3

 

19.250,00

 

III.

Pekerjaan Pasangan dan Beton

 

 

 

 

1.

Pas. Batu Kali 1 PC: 4 Ps

M3

6,00

765.970,00

4.595.820,00

2.

Plesteran 1 PC: 3 Ps, t=15 MM

M2

20,00

55.331,00

1.106.620,00

3.

Adan

M2

20,00

30.945,00

618.900,00

 

JUMLAH C

 

 

 

16.594.290,00

D.

PEKERJAAN SALURAN AIR

 

 

 

 

I.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

1.

Pembersihan Lokasi

Ls

1,00

500.00,00

500.000,00

2.

Pemasangan Bowplank

M2

24,00

73.623,00

1.766.952,00

3.

Ongkos Pemikulan Material ke Lokasi

Ls

1,00

500.000,00

500.000,00

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1.

Galian Tanah Keras

M3

220,00

81.224,00

17.869.280,00

2.

Urugan Tanah Kembali Dipadatkan

M3

55,00

19.250,00

1.058.750,00

III.

Pekerjaan Pasangan dan Beton

 

 

 

 

1.

Pas. Batu Kali 1 PC: 4 Ps

M3

97,00

765.970,00

74.299.090,00

2.

Cor Lantai Beton K225

M3

13,20

1.083.704,00

14.304.892,80

3.

Plesteran 1 PC: 3 Ps, t=15MM

M2

660,00

55.331,00

36.518.460,00

4.

Adan

M2

660,00

30.945,00

20.423.700,00

 

JUMLAH D

 

 

 

167.241.124,80

 

No

Uraian Kegiatan

Satuan

Volume

Harga Satuan (Rp)

Jumlah Harga (Rp)

E.

PEMBANGUNAN BAK RESSERVOAR 50 M3 – 2 UNIT

 

 

 

 

I.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

1.

Pembersihan Lokasi

Ls

1,00

500.000,00

500.000,00

2.

Pemasangan Bowplank

M2

25,00

73.623,00

1.840.575,00

3.

Ongkos Pemikulan Material ke Lokasi

Ls

1,00

1.000.000,00

1.000.000,00

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1.

Galian Tanah Keras

M3

8,94

61.050,00

545.713,74

2.

Urugan Tanah Kembali

M3

2,23

19.250,00

43.017,98

3.

Urugan Pasir Bawah Pondasi

M3

1,51

179.784,00

271.905,32

III.

Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan Beton

 

 

 

 

1.

Pas. Pondasi Batu Kali 1 PC: 4 Ps

M3

5,37

765.970,00

4.112.540,80

2.

Lantai Kerja Bawah Pondasi Beton Tumbuk K100

M3

1,51

873.380,00

1.320.899,91

3.

Lantai Kerja Bawah Plat Lantai Beton Tumbuk K100

M3

3,45

873.380,00

3.011.022,97

4.

Lantai Dasar Beton Bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

2,87

1.083.704,00

3.113.438,24

 

  • Pembesian

Kg

288,25

14.952,00

4.309.968,62

5.

Dinding Luar Beton Bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

5,03

1.083.704,00

5.451.464,60

 

  • Pembesian

Kg

841,19

14.952,00

12.577.542,66

 

  • Bekisting

M2

41,92

204.721,00

8.581.904,32

6.

Dinding Luaur Beton Bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

1,53

1.083.704,00

1.656.766,68

 

  • Pembesian

Kg

255,65

14.952,00

3.822.468,83

 

  • Bekisting

M2

41, 13

204.721,00

8.419.151,13

7.

Plat Atap Beton Bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

2,87

1.083.704,00

3.113.438,24

 

  • Pembesian

Kg

576,51

14.952,00

8.619.937,25

 

  • Bekisting

M2

28,73

204.721,00

5.881.552,44

8.

Pekerjaan tutupan Manhole 60x60 CM

Unit

1,00

500.000,00

500.000,00

9.

Adan semen

M2

195,51

30.945,00

6.050.019,82

10.

Pengecatan Dinding dengan Cat Weather Sield

M2

195,51

26.279,00

5.137.775,76

IV.

Pekerjaan Pelengkap

 

 

 

 

1.

Inlet Pipa Gip Æ 3’

M

6,00

261.950,00

1.571.700,00

2.

Outlet Pipa Æ 3’

M

6,00

261.950,00

1.571.700,00

3.

Penguras Pipa Gip Æ 2’

M

1,00

99.385,00

99.385,00

4.

Peluap Pipa Gip Æ 2’

M

1,00

99.385,00

99.385,00

5.

Knee 90 Gip Æ 3’

Bh

2,00

145.805,00

291.610,00

6.

Dop Gip Æ 3’

Bh

1,00

84.205,00

84.205,00

 

Reservoar

Unit

2,00

 

93.599.089,30

 

JUMLAH E

 

 

 

187.198.178,60

 

No

Uraian Jenis Kegiatan

Satuan

Volume

Harga Satuan (Rp)

Jumlah Harga (Rp)

F.

Pembangunan Rerservoir 100 M3-2 Unit

 

 

 

 

I.

Pekerjaan Persiapan

LS

1,00

700.000,00

700.000,00

2

Pembersihan Lokasi

M3

40,00

73.623,00

2.944.920,00

2

Pasangan Bouplank

M3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1

Galian Tanah

M3

31,36

61.050,00

1.914.344,85

2

Urungan Tanah Kembali

M3

7,84

19.250,00

160.905,56

3

Urungan Pasir bawah Pondasi

M3

2,80

179.784,00

503.395,20

 

 

 

 

 

 

III.

Pekerjaan Pasangan, Plesteran, dan Beton

 

 

 

 

1

Pas. Pondasi Batu Kali 1 PC:4Ps

M3

17,60

765.970,00

13.483.848,64

2

Laintai Kerja Bawah pondasi beton tumbuk K.100

M3

5,16

873.380,00

4.504.457,35

3

Lantai kerja bawah Plat Lantai pondasi beton tumbuk K.100

M3

7,37

873.380,00

6.434.736,32

4

Lantai dasar beon bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

7,37

1.083.704,00

7.984.324,68

 

  • Pembesian

KG

1.163,54

14.952,00

17.397.235,13

5

Dinding luar beton bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

14,00

1.083.704,00

15.171.856,00

 

  • Pembesian

KG

1.658,22

14.952,00

24.793.738,67

 

  • Bekisting

M2

140,00

204.721,00

28.660.940,00

6

Dinding Luar beton bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

6,17

1.083.704,00

6.685.099,05

 

  • Pembesian

KG

974,21

14.952,00

14.566.321,47

 

  • Bekisting

M2

41,13

204.721,00

8.419.151,13

7

Plat atap beton bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

7,37

1.083.704,00

7.984.324,68

 

  • Pembesian

KG

1.163,54

14.952,00

17.397.235,13

 

  • Bekisting

M2

49,12

204.721,00

10.055.383,72

8

Kotak Pengaman Gate Valve

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

0,16

1.083.704,00

175.560,05

 

  • Pembesian

KG

8,64

14.952,00

129.185,28

 

  • Bekisting

M2

1,62

204.721,00

331.648,02

 

  • Tutupan Kotak pengaman Gate Valve

Unit

1,00

500.000,00

500.000,00

9

Pekerjaan Tutupan Manhole 60 x 60 cm

Unit

1,00

500.000,00

500.000,00

10

Acian Semen

M2

369,60

30.945,00

11.437.349,36

11

Pengecetan dengan water proof

M2

369,60

26.279,00

9.712.784,10

IV.

Pekerjaan pelengkap

 

 

 

 

1

Iniet Pipa GIP Ø 3”

M

6,00

261.950,00

1.571.700,00

2

Outlet Pipa GIP Ø 3”

M

60,00

261.950,00

15.717.000,00

3

Penguras Pipa  GIP Ø 3”

M

1,00

261.950,00

261.950,00

4

Peluapan Pipa GIP Ø 2”

M

1,00

99.385,00

99.385,00

5

Knee GIP Ø 3”

M

6,00

145.805,00

847.830,00

6

Gate Valve GIP Ø 3”

Bh

2,00

643.500,00

1.287.000,00

7

Reducer 3”x 2 ”

Bh

2,00

123.200,00

246.400,00

8

Dop GIP Ø 3”

Bh

1,00

29.700,00

29.700,00

9

Tangga Kontrol

Ls

1,00

500.000,00

500.000,00

10

Pipa Udara

Bh

1,00

200.000,00

200.000,00

RESERVOAR

Unit

2

 

233.326.709,38

JUMLAH F

 

 

 

466.653.418,76

 

G

 

I

PEMBANGUNAN JARINGAN PIPA TRANSMISI

PEMASANGAN KONSTRUKSI PIPA DAN ACCESSORIES HOPE Ø 4”

1

Pengukuran dan pematokan

Ls

1,00

100.000,00

100.000,00

2

Pengangkutan pipa dari gudang sementara ke lokasi pemasangan

Ls

1,00

300.000,00

300.000,00

3

Ongkos pemikulan material ke Lokasi

Ls

1,00

1.000.000,00

1.000.000,00

4

Galian tanah

M3

40,00

61.050,00

2.442.000,-

5

Urungan tanah kembali

M3

10,00

15.262,50

152.625,00

6

Pengetesan air

M

500,00

105,00

52.500.00

7

Pemasangan pipa HDPE dia  4”

M

500,00

223.729,00

111.864.500,00

JUMLAH I

 

 

 

115.911.625,00

 

 

 

 

 

 

II

Pemasangan Konstruksi Pipa dan Accessories GIP 2 ½ “

 

 

 

 

1

Pengukuran dan pematokan

Ls

1,00

750.000,00

750.000,00

2

Pengangkutan pipa dari gudang sementara ke lokasi pemasangan

Ls

1,00

2.000.000,-

2.000.000,-

3

Ongkos pemikulan material ke Lokasi

Ls

1,00

1.500.000

1.500.000,00

4

Galian tanah

M3

120,00

61.050,00

7.326.000,00

5

Urungan tanah kembali

M3

30,00

15.262,50

457.875,.00

6

Pengetesan air

M

1500,00

105,00

157.500,-

7

Pemasangan pipa HDPE dia  2 ½”

M

1500,00

195.778,00

293.667.00,00

8

Socket GIP Ø 2 ½”

Bh

235,00

99.385,00

23.356.475,00

9

Water Moer 45 GIP Ø 2 ½”

Bh

15,00

63.800,00

288.255,00

10

Knee 45 GIP Ø 2 ½”

Bh

13,00

51.260,00

666.380,00

JUMLAH II

 

 

 

330.168.485,00

III

Pemasangan Konstruksi Pipa dan Accessories GIP Ø 2”

 

 

 

 

1

Pengukuran dan pematokan

Ls

1,00

750.000,00

750.000,00

2

Pengangkutan pipa dari gudang sementara ke lokasi pemasangan

Ls

1,00

2.000.000,00

2.000.000,00

3

Ongkos pemikulan material ke Lokasi

Ls

1,00

2.000.000,00

2.000.000,00

4

Galian tanah

M3

360,00

61.050,00

21.978.000,00

5

Urungan tanah kembali

M3

90,00

15.262,50

1.373.625,00

6

Pengetesan air

M

67,00

105,00

472.500,00

7

Pemasangan pipa GIP  dia  2” (90 mm)

M

4500,00

179.498,00

807.741,00

8

Socket GIP Ø 2 ”

Bh

750,00

38.280,00

28.710.000,00

9

Water Moer 45 GIP Ø 2 ”

Bh

45,00

96.250,00

4.331.250,00

10

Knee 45 GIP Ø 2 ”

Bh

20,00

51.260

1.025.200,00

JUMLAH III

 

 

 

870.381.575,00

H

I

Pembangunan jaringan Pipa Distribusi

Pemasangan Konstruksi Pipa dan Accessories HDPE Ø 2”

1

Pengukuran dan pematokan

Ls

1,00

500.000,00

500.000,00

2

Pengangkutan pipa dari gudang sementara ke lokasi pemasangan

Ls

1,00

3.000.000,00

3.000.000,00

3

Galian tanah

M3

1.125,00

61.050,00

68.681.250,00

4

Urungan tanah kembali

M3

281,25

15.252,50

4.292.578,13

5

Pengetesan air

M

7500,00

105,00

787.500,00

6

Pemasangan pipa HDPE dia  2” (90 mm)

M

7500,00

60.951,00

457.132.500,00

7

Straight Coupler HDPE Ø 2 ”

Bh

75,00

320.100,00

24.007.500,00

8

End Cap HDPE Ø 2”

Bh

4

17.700,00

70.800,00

JUMLAH H

 

 

 

558.472.128,13

 

 

 

 

 

 

I

I

Pembangunan Sambungan Rumah (SR) 66 Unit Pemasangan Pipa dan Accessories SR

1

Galian Tanah

M3

0,12

61.050,00

7.326,00

2

Urungan Tanah kembali

M3

0,03

15.262,50

457,88

3

Pengetesan

M

6,00

105,00

630,00

4

Pemasangan Pipa Gip GIP Ø  ½”

M

6,00

89.265

535.590,00

5

Clamp Sede HDPE Ø 2 ” X  ½”

Bh

6,00

30.140,00

30.140,00

6

Knee Gip Ø  ½”

Bh 

1,00

8.030,00

40.150,00

7

Socket Gip Ø  ½”

Bh

3,00

6.820,00

20.460,00

8

Double Nipple Gip Ø  ½”

Bh 

8,00

6.050,00

48.400,00

9

Water Meter GIP Ø  ½” SNI

Bh

1,00

374.000,00

374.000,00

10

Plug Kran GIP Ø  ½”

Bh 

1,00

27.500,00

27.500,00

11

Check Valve GIP Ø  ½”

Bh

1,00

44.000,00

44.000,00

12

Stop Kran GIP Ø  ½”

Bh 

1,00

85.855,00

85.855,00

13

Kran GIP Ø  ½”

Bh

1,00

26.675,00

26.675,00

14

Tee GIP Ø  ½” X Ø  ½”

Bh 

1,00

7.700,00

7.700,00

15

Dop GIP Ø  ½”

Bh

1,00

5.500,00

5.500,00

16

Box Water meter

Bh 

1,00

82.500,00

82.500,00

17

Water Mur Ø  ½”

Bh

1,00

22.550,00

22.550,00

18

Selotip

Bh 

2,00

3.300,00

6.600,00

 

 

 

 

 

 

II

PEMBUATAN DUDUKAN BOX WATER METER

 

 

 

 

1

Beton tumbuk K175

M3

0,03

873.380,00

25.942,35

JUMLAH H

 

 

 

1.391.975,23

JUMLAH SAMBUNGAN RUMAH

Unit

66

 1.391.975,23

91.870.364,92

 

No

Uraian Jenis Kegiatan

Satuan

Volume

Harga Satuan (Rp)

Jumlah Harga (Rp)

J
I

PEKERJAAN RUMAH PANEL 2 UNIT
Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

1

Pembersihan Lokasi

Ls

1,00

500.000,00

500.000,00

2

Pasangan Bouplank

M2

2,26

73.623,00

165.651,75

 

II

 

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1

Galian Tanah

M3

2,52

61.050,00

153.846,00

2

Urugan Tanah Kembali

M3

0,63

19.250,00

12.127,50

3

Urugan Pasir Bawah Pondasi

M3

0,42

179.764,00

75.509,28

 

III

 

Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan Beton

 

 

 

 

1

Pas. Pondasi batu kali 1PC : 4Ps

M3

1,44

765.970,00

1,102,996.80

2

Pas. Dinding Batu Merah 1PC : 4Ps

M2

13,60

121.330,00

1.650.088,00

3

Pek. Plesteran 1pc : 4ps

M2

27,20

53.506,00

1.455.363,20

4

Pek. Acian

M2

27,20

30.945,00

841.704,00

5

Lantai Beton Tumbuk K 100

M3

0,23

873.380,00

196.510,50

6

Sloot Beton Bertulang 12/15

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

0,11

1.083.704,00

117.040,03

 

  • Pembesian

Kg

29,33

14.952,00

445.999,26

 

  • Bekisting

M2

1,80

204.721,00

368.497,80

7

Kolom Beton Bertulang 15/15

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

0,23

1.083.704,00

243.893,40

 

  • Pembesian

Kg

51,93

14.952,00

776.516,57

 

  • Bekisting

M2

6,00

204.721,00

1.228.326,00

8

Ring Balk Beton Bertulang 12/15

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

0,11

1.083.704,00

117.040,03

 

  • Pembesian

Kg

29,52

14.952,00

441.363,44

 

  • Bekisting

M2

1,80

204.721,00

358.497,80

9

Atap Beton Beton Bertulang 12/15

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

0,63

1.083.704,00

677.315,00

 

  • Pembesian

Kg

177,57

14.952,00

2.656.472,00

 

  • Bekisting

M2

6,25

204.721,00

1.279.506,25

10

Pekerjaan Pintu Trali Besi da 16

Unit

1,00

2.000.000,00

2.000.000,00

11

Pengecatan Dinding

M2

27,20

10.556,00

287.123,20

 

 

 

 

 

 

RUMAH PANEL

Unit

2

 

17.161.317,81

JUMLAH I

 

 

 

34.322.635,62

K

II

PEKERJAAN PAGAR KELILING RUMAH POMPA 2 UNIT

Pekerjaan Tanah

M3

2,40

61.050,00

146.520,00

1

Galian Tanah

M3

0,60

19.250,00

11.550,00

2

Urugan Tanah Kembali

 

 

 

 

 

III

 

Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan beton

 

 

 

 

1

Pas. Pondasi batu kali 1PC : 4Ps

M3

3,90

765.970,00

2.987.283,00

2

Pek. Kawat BRC ? 6 mm 120 x 240

Unit

8,00

450.000,00

3.600.000,00

5

Pek. Beton Tumbuk

225

M3

4,05

1.083.704,00

4.389.001,20

6

Pek. Tiang Beton 11/11

M3

0,30

77.049,00

23.403,63

7

Pekerjaan Pintu Pagar BRC

Unit

2,00

400.000,00

800.000,00

 

 

 

 

 

 

RUMAH PANEL

Unit

2

 

11.957.757,83

JUMLAH J

 

 

 

23.915.515,67

L

I

PEKERJAAN POMPA

Pekerjaan Pemasangan Submersible Deepwell di Mata Air Wair Pu'at

 

 

 

 

 

  • Submersible Deepwell Pump

Unit

1,00

80.000.000,00

80.000.000,00

 

(Kap. 3 l/s, Head 165 m, Pow. 9,2 kW/380V/3 Phase)

 

 

 

 

 

  • Panel Control Star Delta Indor Wall Mounted Power. 9,2kW/380V/3 Phase

Unit

1,00

7.000.000,00

7.000.000,00

 

(Kabel NYY 4x4 mm, Kabel WLC 3x1,5 mm)

 

 

 

 

 

  • Pemasangan Kabel NYY 4x4 mm (meteran ke pompa)

m

1000,00

56.750,00

56.750.000,00

 

  • Reducer Female HDPE 2"×21/2"

bh

1,00

165.000,00

165.000,00

 

  • Elbow 90 Æ 2" SNI

bh

1,00

60.500,00

60.500,00

 

  • Gate Valve Æ 2" SNI

bh

1,00

643.500,00

643.500,00

 

  • Check Valve Æ 2" SNI

bh

2,00

385.000,00

770.000,00

 

  • Pemasangan Catu Meteran Listrik Baru 30.000VA 3 phase

Unit

1,00

34.637.000,00

34.637.000,00

 

  • Pemasangan dan pengetesan Pipa dan Pompa

Ls

1,00

5.000.000,00

5.000.000,00

 

 

 

 

 

 

2

Pekerjaan Pemasangan Submersible Deepwell di Reser Bloro

 

 

 

 

 

  • Submersible Deepwell Pump

Unit

1,00

65.000.000,00

65.000.000,00

 

(Kap. 2 l/s, Head 160 m, Pow. 5,5 kW/380V/3 Phase)

 

 

 

 

 

  • Panel Control Star Delta Indor Wall Mounted Power. 5,5kW/380V/3 Phase

Unit

1,00

7.000.000,00

7.000.000,00

 

(Kabel NYY 4x4 mm, Kabel WLC 3x1,5 mm)

 

 

 

 

 

  • Instalasi Kabel

Ls

1,00

2.000.000,00

2.000.000,00

 

  • Pipa GIP Æ 2" SNI

m

120,00

197.098,00

23.651.760,00

 

  • Reducer Female HDPE Æ 2"×21/2"

bh

1,00

165.000,00

165.000,00

 

  • Socket Dia. 2"

bh

20,00

38.280,00

765.600,00

 

  • Elbow 90 Æ 2" SNI

bh

1,00

60.500,00

60.500,00

 

  • Gate Valve Æ 2" SNI

bh

1,00

643.500,00

643.500,00

 

  • Check Valve Æ 2" SNI

bh

2,00

385.000,00

770.000,00

 

  • Pemasangan Catu Meteran Listrik Baru 30.000VA 3 phase

Unit

1,00

34.637.000,00

34.637.000,00

 

  • Pemasangan dan pengetesan Pipa dan Pompa

Ls

1,00

5.000.000,00

5.000.000,00

 

 

 

 

 

 

JUMLAH K

 

 

 

324.719.360,00

 

 

 

 

 

-

Bahwa rincian item pekerjaan yang wajib dikerjakan oleh CV. Araya Bina Konstruksi selaku Penyedia tersebut di atas adalah merupakan Objek Jasa Konsultansi Pengawasan yang wajib dilaksanakan oleh Siti Umi Kalsum selaku Site Engineering pada CV. Archilogic dan Yulandharu Gama Siswanto selaku Direktur CV. Archilogic (Konsultan Pengawas)

 

 

-

Bahwa selaku Konsultan Pengawas pekerjaan a quo berdasarkan Kontrak Nomor : PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021, Yulandharu Gama Siswanto selaku Direktur CV. Archilogic mengajukan permohonan pembayaran uang muka 15 % kepada PPK Densius Sola Da Lopez yakni sebesar Rp. 80.439.269,- (delapan puluh juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus enam puluh Sembilan rupiah), sehingga pada waktu sekitar bulan Desember 2021 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : SP2D/14943/LS/1.03.0.00.0.00.01.01/2 tanggal 23 Desember 2021 uang muka pekerjaan pengawasan masuk ke rekening CV. Archilogic

 

 

-

Bahwa setelah menerima pembayaran uang muka 15% sebesar Rp. 80.439.269,- (delapan puluh juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus enam puluh Sembilan rupiah), Siti Umi Kalsum selaku Site Engineer pada CV. Archilogic dan/atau Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas, sama sekali tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan untuk melaksanakan pengawasan secara langsung di Lokasi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita, padahal seharusnya Siti Umi Kalsum maupun Yulandharu Gama Siswanto mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap item-item pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Araya Bina Konstruksi selaku Penyedia. Yang terjadi adalah Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto bekerja sama dengan Wilfridus Nganggo yang sama sekali tidak mempunyai keahlian dan sertifikat di bidang Teknik Air Minum untuk melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita. Perbuatan dimaksud bertentangan dengan:

  1. Bab VII angka 7.9 huruf c Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
  2. Huruf E angka 2, angka 3 dan angka 4 Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI Nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa
  3. Point 1 huruf B angka 13 Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Air Minuk Paket 3 pada Kab. Sikka (Surat Perjanjian Nomor PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi

 

 

 

 

-

Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita, Albertus Damiano Senda selaku Direktur CV. ARAYA BINA Konstruksi yang bertindak sebagai Penyedia Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Nita Tahun 2021-2022, mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka 15 %, Surat Permohonan Nomor : SP-15/ABK/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kab. Sikka, kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : SP2D/14485/LS/1.03.0.00.0.00.01.01/2 tanggal 20 Desember 2021, uang muka 15 % sebesar Rp.530.355.656,- dipotong Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai total sebesar Rp. 57.856.981,-, sisa sebesar Rp. 472.498.675,- (empat ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) masuk ke Rekening Bank NTT Direktur CV. Araya Bina Konstruksi Nomor Rekening : 027801001477302 atas nama Albertus Damiano Senda Nobe

 

 

 

 

-

Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 19 Februari 2022, Albertus Damiano Senda selaku Direktur CV. Araya Bina Konstruksi mengajukan permohonan Penyesuaian Volume Pekerjaan CCO kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kab. Sikka melalui Surat Nomor : SP-19/ABK/I/2022 tanggal 19 Februari 2022 yang pada pokoknya bahwa CV. Araya Bina Kontruksi selaku Penyedia Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Nita meminta kepada PPK untuk melakukan penyesuaian Kontrak/Volume pekerjaan

 

 

 

 

-

Bahwa sekitar tanggal 24 Februari 2022, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak bersama-sama dengan Albertus Damiano Senda Nobe selaku Direktur CV. Araya Bina Konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka Addendum Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita tanpa dihadiri oleh Yulandharu Gama Siswanto selaku Direktur CV. Archilogic ataupun Siti Umi Kalsum selaku Site Engineer pada CV. Archilogic melainkan dihadiri oleh Wilfridus Nganggo, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Addendum Kontrak, Berita Acara Nomor : 117.a/PPPK-BID.CK/II/2022 tanggal 24 Februari 2022, Yulandharu Gama Siswanto menandatangani Berita Acara dimaksud seolah-olah hadir dalam Pemeriksaan Lapangan. Hal serupa juga terjadi pada Rapat Pembahasan Penelitian Pelaksanaan Kontrak pada 25 Februari 2022 bertempat di Dinas PUPR Kab. Sikka. Saat itu yang hadir dalam rapat hanyalah Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan Albertus Damiano Senda Nobe selaku Direktur CV. Araya Bina Konstruksi sedangkan Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas tidak hadir, namun dalam Berita Acara Nomor : 129/PPPK-BID.CK/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 tertuang bahwa Yulandharu Gama Siswanto hadir dengan membubuhkan tandatangan.

 

 

 

 

-

Bahwa hasil Rapat Pembahasan Penelitian Pelaksanaan Kontrak yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2022 dituangkan dalam Justifikasi Teknis Surat Nomor : 129.a/PPPK-BID.CK/II/2022, selanjutnya dilakukan Evaluasi Penelitian Pelaksanaan Kontrak dan Negosiasi Harga Perubahan Item Pekerjaan, saat itu Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas sama sekali tidak hadir, namun dalam Berita Acara Rapat Pembahasan, Berita Acara Evaluasi, Berita Acara Negosiasi Harga, Yulandharu Gama Siswanto membubuhkan tanda tangannya seolah-olah hadir dalam proses dimaksud. Perbuatan dimaksud bertentangan dengan Huruf E angka 2, angka 3 dan angka 4 Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI Nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa

 

 

-

Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: PU.690/99/ADD I.SP-PK.DP/III/2022 tanggal 02 Maret tentang Addendum I Surat Perjanjian Kontrak Nomor : PU.690/45/SP-PK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021, terdapat perubahan volume dan kuantitas pada RAB/Pekerjaan, menjadi:

No

Uraian Kegiatan

Satuan

Volume Awal

Volume

Setelah ADD.

Ket.

A.

PEKERJAAN PERSIAPAN

 

 

 

1.

Pembuatan Papan Nama Proyek

Ls

1,00

1,00

Tetap

2.

Sewa Direksi Keet

Ls

1,00

1,00

Tetap

3.

Administrasi dan Dokumentasi

Ls

1,00

1,00

Tetap

4.

Keselamatan Kerja

Ls

1,00

1,00

Tetap

5.

Biaya Pemeriksaan Lab. Material Pasir dan Kerikil

Ls

1,00

1,00

Tetap

6.

Biaya Pemeriksaan Lab. Kuat Tekan Beton

Ls

1,00

1,00

Tetap

 

JUMLAH A

Rp. 6.650.000,-

 

 

 

B.

PEKERJAAN BRONCAPTERING – 1 UNIT

I.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

1.

Pemeriksaan Lokasi

Ls

1,00

1,00

Tetap

2.

Pemasangan Bowplank

M2

6,00

6,00

Tetap

3.

Ongkos Pemikulan Materian ke Lokasi

Ls

1,00

1,00

Tetap

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1.

Galian Tanah Keras

M3

27,30

-

Dihilangkan

2.

Urugan Tanah Kembali Dipadatkan

M3

6,83

-

Dihilangkan

III.

Pekerjaan Pasangan dan Beton

 

 

 

 

1.

Pas. Batu Kali 1 PC: 4 Ps

M3

2,70

1,40

Kurang

2.

Cor Lantai Beton K225

M3

1,82

0,60

Kurang

3.

Cor Penutup Beton K225

M3

1,82

0,60

Kurang

4.

Plesteran 1 PC: 3 Ps t=15 MM

M2

12,90

6,00

Kurang

5.

Acian

M2

95,10

6,00

Kurang

6.

Pembesian

Kg

-

127,80

Tambah

7.

Bronjong

M3

-

6

Item baru

IV.

Pekerjaan Pelengkap

 

 

 

 

1.

Outlet Pipa Gip Æ 3’

M

12,00

-

Dihilangkan

2.

Socket Gip Æ 3’

Bh

1,00

-

Dihilangkan

3.

Knee 45 Gip Æ 3’

Bh

2,00

-

Dihilangkan

4.

Outlet Gip Æ

 

 

6,00

Tambah

5.

Stub end HDPE  Æ 4’

Bh

1,00

1,00

Tambah

6.

Flange 4 Æ 4’

Bh

2,00

2,00

Tambah

 

JUMLAH B

Rp. 14.790.755,-

 

 

 

C.

PEKERJAAN REHAB BRONCAPTERING

I.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

1.

Pembersihan Lokasi

Ls

1,00

-

Dihilangkan

2.

Pemasangan Bowplank

M2

50,00

-

Dihilangkan

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1.

Galian Tanah Keras

M3

75,00

-

Dihilangkan

2.

Urugan Tanah Kembali Dipadatkan

M3

 

 

Tetap

III.

Pekerjaan Pasangan dan Beton

 

 

 

 

1.

Pas. Batu Kali 1 PC: 4 Ps

M3

6,00

-

Dihilangkan

2.

Plesteran 1 PC: 3 Ps, t=15 MM

M2

20,00

-

Dihilangkan

3.

Acian

M2

20,00

-

Dihilangkan

 

JUMLAH C

Rp. -

 

 

 

D.

PEKERJAAN SALURAN AIR

I.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

1.

Pembersihan Lokasi

Ls

1,00

1,00

Tetap

2.

Pemasangan Bowplank

M2

24,00

-

Dihilangkan

3.

Ongkos Pemikulan Material ke Lokasi

Ls

1,00

1,00

Tetap

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1.

Galian Tanah Keras

M3

220,00

-

Dihilangkan

2.

Urugan Tanah Kembali Dipadatkan

M3

55,00

-

Dihilangkan

III.

Pekerjaan Pasangan dan Beton

 

 

 

 

1.

Pas. Batu Kali 1 PC: 4 Ps

M3

97,00

84,48

Kurang

2.

Cor Lantai Beton K225

M3

13,20

5,00

Kurang

3.

Plesteran 1 PC: 3 Ps, t=15MM

M2

660,00

211,20

Kurang

4.

Acian

M2

660,00

211,20

Kurang

 

JUMLAH D

Rp. 89.349.156,80

 

 

 

E.

PEMBANGUNAN BAK RESSERVOAR 50 M3 – 2 UNIT

I.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

Dihilangkan

1.

Pembersihan Lokasi

Ls

1,00

-

2.

Pemasangan Bowplank

M2

50,00

-

3.

Ongkos Pemikulan Material ke Lokasi

Ls

2,00

-

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

1.

Galian Tanah Keras

M3

17,87

-

2.

Urugan Tanah Kembali

M3

4,46

-

3.

Urugan Pasir Bawah Pondasi

M3

3,02

-

III.

Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan Beton

 

 

 

1.

Pas. Pondasi Batu Kali 1 PC: 4 Ps

M3

10,73

-

2.

Lantai Kerja Bawah Pondasi Beton Tumbuk K100

M3

3,02

-

3.

Lantai Kerja Bawah Plat Lantai Beton Tumbuk K100

M3

6,89

-

4.

Lantai Dasar Beton Bertulang

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

5,73

-

 

  • Pembesian

Kg

576,50

-

5.

Dinding Luar Beton Bertulang

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

10,06

-

 

  • Pembesian

Kg

1.682,38

-

 

  • Bekisting

M2

83,84

-

6.

Dinding Luar Beton Bertulang

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

3,04

-

 

  • Pembesian

Kg

511,29

-

 

  • Bekisting

M2

82,25

-

7.

Plat Atap Beton Bertulang

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

5,73

-

 

  • Pembesian

Kg

1.153,01

-

 

  • Bekisting

M2

57,45

-

8.

Pekerjaan tutupan Manhole 60x60 CM

Unit

2,00

-

9.

Acian semen

M2

391,01

-

10.

Pengecatan Dinding dengan Cat Weather Sield

M2

391,01

-

IV.

Pekerjaan Pelengkap

 

 

 

1.

Inlet Pipa GIP Æ 3’

M

12,00

-

2.

Outlet Pipa GIP Æ 3’

M

12,00

-

3.

Penguras Pipa GIP Æ 2’

M

2,00

-

4.

Peluap Pipa Gip Æ 2’

M

2,00

-

5.

Knee 90 Gip Æ 3’

Bh

4,00

-

6.

Dop Gip Æ 3’

Bh

2,00

-

 

JUMLAH E

Rp. -

 

 

 

E.1

PEMBANGUNAN BAK RESSERVOAR 50 M3 – 3 UNIT

I.

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

 

Bertambah

1.

Pembersihan Lokasi

Ls

 

1,00

2.

Pemasangan Bowplank

M2

 

75,00

3.

Ongkos Pemikulan Material ke 2 Lokasi

Ls

 

-3,00

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

1.

Galian Tanah Keras

M3

 

73,50

2.

Urugan Tanah Kembali

M3

 

6,69

3.

Urugan Pasir Bawah Pondasi

M3

 

7,35

III.

Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan Beton

 

 

 

1.

Pas. Pondasi Batu Kali 1 PC: 4 Ps

M3

 

49,41

2.

Lantai Kerja Bawah Pondasi Beton Tumbuk K100

M3

 

8,10

3.

Lantai Kerja Bawah Plat Lantai Beton Tumbuk K100

M3

 

7,35

4.

Lantai Dasar Beton Bertulang

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

 

13,59

 

  • Pembesian

Kg

 

2.148,03

5.

Dinding Luar Beton Bertulang

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

 

27,00

 

  • Pembesian

Kg

 

3.371,88

 

  • Bekisting

M2

 

267,30

6.

Dinding Luar Beton Bertulang

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

 

3,89

 

  • Pembesian

Kg

 

591,90

 

  • Bekisting

M2

 

121,98

7.

Plat Atap Beton Bertulang

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

 

8,01

 

  • Pembesian

Kg

 

1.328,79

 

  • Bekisting

M2

 

79,56

8.

Pekerjaan tutupan Manhole 60x60 CM

Unit

 

3,00

9.

Acian semen

M2

 

411,66

10.

Pengecatan Dinding dengan Cat Weather Sield

M2

 

411,66

IV.

Pekerjaan Pelengkap

 

 

 

1.

Penguras Pipa GIP Æ 2’

M’

 

1,50

2.

Peluap Pipa Gip Æ 2’

M’

 

1,50

3.

Inlet Pipa GIP Æ 2’

M’

 

6,00

4.

Outlet Pipa GIP Æ 2’

M’

 

6,00

5.

Knee 90 Gip Æ 2’

Bh

 

4,00

6.

Pipa Inlet Gip Æ 4’

M’

 

6,00

7.

Bog Gip Æ 4’

Bh

 

2,00

8.

Stub End PVC Æ 4’

Bh

 

1,00

9.

Flange Æ 4’

Bh

 

2,00

10.

Baut 10 cm

Bh

 

16,00

11.

Dop Gip Æ 2’

Bh

 

2,00

12.

Chek Valve

Bh

 

3,00

                         

 

No

Uraian Jenis Kegiatan

Satuan

Volume Awal

Volume

Setelah ADD.

Ket.

F.

Pembangunan Rerservoir 100 M3-2 Unit

 

 

 

I.

Pekerjaan Persiapan

LS

 

 

 

2

Pembersihan Lokasi

M3

1,00

1,00

Tetap

2

Pasangan Bouplank

M3

80,00

93,50

Tambah

 

 

 

 

 

 

II.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1

Galian Tanah

M3

62,71

86,40

Tambah

2

Urungan Tanah Kembali

M3

15,67

15,68

Tambah

3

Urungan Pasir bawah Pondasi

M3

5,60

8,60

Tambah

 

 

 

 

 

 

III.

Pekerjaan Pasangan, Plesteran, dan Beton

 

 

 

 

1

Pas. Pondasi Batu Kali 1 PC:4Ps

M3

35,20

121,41

Tambah

2

Laintai Kerja Bawah pondasi beton tumbuk K.100

M3

10,31

11,43

Tambah

3

Lantai kerja bawah Plat Lantai pondasi beton tumbuk K.100

M3

14,73

16,06

Tambah

4

Lantai dasar beon bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

14,72

16,06

Tambah

 

  • Pembesian

KG

2.327,07

2.213,48

Kurang

5

Dinding luar beton bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

28,00

28,00

Tetap

 

  • Pembesian

KG

3.316,44

3.216,80

Kurang

 

  • Bekisting

M2

280,00

265,50

Kurang

6

Dinding Luar beton bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

12,32

2,26

Kurang

 

  • Pembesian

KG

1.948,41

1.298,68

Kurang

 

  • Bekisting

M2

82,25

30,00

Kurang

7

Plat atap beton bertulang

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

14,72

9,60

Kurang

 

  • Pembesian

KG

2.327,07

700,94

Kurang

 

  • Bekisting

M2

98,23

96,08

Kurang

8

Kotak Pengaman Gate Valve

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

0,31

0,32

Tambah

 

  • Pembesian

KG

17,28

17,28

Tetap

 

  • Bekisting

M2

3,24

3,24

Tetap

 

  • Tutupan Kotak pengaman Gate Valve

Unit

2,00

2,00

Tetap

9

Pekerjaan Tutupan Manhole 60 x 60 cm

Unit

2,00

2,00

Tetap

10

Acian Semen

M2

739,20

739,20

Tetap

11

Pengecetan dengan water proof

M2

739,20

739,20

Tetap

IV.

Pekerjaan pelengkap

 

 

 

 

1

Iniet Pipa GIP Ø 3”

M

12,00

-

Dihilangkan

2

Outlet Pipa GIP Ø 3”

M

120,00

-

Dihilangkan

3

Penguras Pipa  GIP Ø 3”

M

2,00

-

Dihilangkan

4

Peluapan Pipa GIP Ø 2”

M

2,00

1,00

Kurang

5

Inlet Pipa GIP Ø 2”

M

 

6,00

Tambah

6

Outlet Pipa GIP Ø 2”

M

 

6,00

Tambah

7

Penguras Pipa GIP Ø 2 ”

M

 

1,00

Tambah

8

Knee GIP Ø 2”

Bh

 

6,00

Tambah

9

Dop GIB Ø 2”

Bh

 

2,00

Tambah

10

Pipa Inlet GIP Ø 2.½’

M

 

6,00

Tambah

11

Bog GIP Ø 2.½’

Bh

 

2,00

Tambah

12

Bog GIP Ø 2’

Bh

 

2,00

Tambah

13

Gate Valve Ø 2’

Bh

 

2,00

Tambah

14

Flange Ø 2’

Bh

 

4,00

Tambah

15

Kenee GIP Ø 3’

M

12,00

12,00

Tetap

16

Gate Valve Ø 3’

Bh

4,00

4,00

Tetap

17

Reducer 3x2

Bh

4,00

2,00

Kurang

18

Dop GIB Ø 3’

Bh

2,00

-

Dihilangkan

19

Tangga Kontrol

Ls

2,00

2,00

Tetap

20

Pipa Udara

Bh

2,00

2,00

Tetap

JUMLAH F

Awal

Rp. 466.569.683,84

Menjadi : Rp. 438.685.854,28

 

 

 

G

 

I

PEMBANGUNAN JARINGAN PIPA TRANSMISI

 

PEMASANGAN KONSTRUKSI PIPA DAN ACCESSORIES HOPE Ø 4”

1

Pengukuran dan pematokan

Ls

1,00

1,00

Tetap

2

Pengangkutan pipa dari gudang sementara ke lokasi pemasangan

Ls

1,00

1,00

Tetap

3

Ongkos pemikulan material ke Lokasi

Ls

1,00

1,00

Tetap

4

Galian tanah

M3

40,00

40,00

Tetap

5

Urungan tanah kembali

M3

10,00

10,00

Tetap

6

Pengetesan air

M

500,00

500,00

Tetap

7

Pemasangan pipa HDPE dia  4”

M

500,00

500,00

Tetap

II

Pemasangan Konstruksi Pipa dan Accessories GIP 2 ½ “

 

 

 

 

1

Pengukuran dan pematokan

Ls

1,00

1,00

Tetap

2

Pengangkutan pipa dari gudang sementara ke lokasi pemasangan

Ls

1,00

1,00

Tetap

3

Ongkos pemikulan material ke lokasi

Ls

1,00

1,00

Tetap

4

Galian tanah

M3

120,00

154,91

Tambah

5

Urungan tanah kembali

M3

30,00

123,93

Tambah

6

Pemasangan Bronjong

M3

-

12,00

Tambah

7

Pengetesan air

M

1.500,00

918,00

Kurang

8

Pemasangan pipa HDPE dia  2 ½”

M

1.500,00

918,00

Kurang

9

Socket GIP Ø 2 ½”

Bh

235,00

128,00

Kurang

10

Water Moer 45 GIP Ø 2 ½”

Bh

15,00

10,00

Kurang

11

Knee 45 GIP Ø 2 ½”

Bh

13,00

13,00

Tetap

III

Pemasangan Konstruksi Pipa dan Accessories GIP Ø 2”

 

 

 

 

1

Pengukuran dan pematokan

Ls

1,00

1,00

Tetap

2

Pengangkutan pipa dari gudang sementara ke lokasi pemasangan

Ls

1,00

1,00

Tetap

3

Ongkos pemikulan material ke lokasi

Ls

1,00

1,00

Tetap

4

Galian tanah

M3

360,00

358,28

Kurang

5

Urungan tanah kembali

M3

90,00

90,00

Tetap

6

Pengetesan air

M

4.500,00

2.400,00

Kurang

7

Pemasangan Bronjong

M3

-

12,00

Tambah

8

Pemasangan pipa GIP  dia  2” (90 mm)

M

4.500,00

2.400,00

Kurang

9

Socket GIP Ø 2 ”

Bh

750,00

400,00

Kurang

10

Water Moer 45 GIP Ø 2 ”

Bh

45,00

45,00

Tetap

11

Knee 45 GIP Ø 2 ”

Bh

20,00

20,00

Tetap

 

Jumlah G

Awal : Rp. 1.317.130.430,00

Menjadi : Rp. 824.362.823,53

 

 

 

 

 

 

H

 

Pembangunan jaringan Pipa Distribusi

Pemasangan Konstruksi Pipa dan Accessories HDPE Ø 2”

1

Pengukuran dan pematokan

Ls

1,00

1,00

Tetap

2

Pengangkutan pipa dari gudang sementara ke lokasi pemasangan

Ls

1,00

1,00

Tetap

3

Galian tanah

M3

1.125,00

1.081,85

Kurang

4

Urungan tanah kembali

M3

281,25

562,00

Tambah

5

Pengetesan air

M

7500,00

11.240,00

Tambah

6

Pemasangan pipa HDPE dia  2” (90 mm)

M

7500,00

11.240,00

Tambah

7

Straight Coupler HDPE Ø 2 ”

Bh

75,00

100,00

Tambah

8

End Cap HDPE Ø 2”

Bh

4

13,00

Tambah

9

Tee HDPE Ø2’

Bh

-

10,00

Tambah

 

Jumlah H

Awal : Rp. 558.472.128,13

Menjadi : Rp. 798.163.007,50

 

 

 

 

 

 

I

 

Pembangunan Sambungan Rumah (SR) 66 Unit

Pemasangan Pipa dan Accessories SR

1

Galian Tanah

M3

7,92

-

Dihilangkan

2

Urungan Tanah kembali

M3

1,98

-

3

Pengetesan

M

396,00

-

4

Pemasangan Pipa Gip GIP Ø  ½”

M

396,00

-

5

Clamp Sede HDPE Ø 2 ” X  ½”

Bh

66,00

-

6

Knee Gip Ø  ½”

Bh 

330,00

-

7

Socket Gip Ø  ½”

Bh

198,00

-

8

Double Nipple Gip Ø  ½”

Bh 

528,00

-

9

Water Meter GIP Ø  ½” SNI

Bh

66,00

-

10

Plug Kran GIP Ø  ½”

Bh 

66,00

-

11

Check Valve GIP Ø  ½”

Bh

66,00

-

12

Stop Kran GIP Ø  ½”

Bh 

66,00

-

13

Kran GIP Ø  ½”

Bh

66,00

-

14

Tee GIP Ø  ½” X Ø  ½”

Bh 

66,00

-

15

Dop GIP Ø  ½”

Bh

66,00

-

16

Box Water meter

Bh 

66,00

-

17

Water Mur Ø  ½”

Bh

66,00

-

18

Selotip

Bh 

132,00

-

19

Beton Tumbuk K175

M3

1,96

-

Dihilangkan

 

Jumlah I

Awal : Rp. 91.870.060,55

Menjadi : Rp. -

 

 

 

 

I.1

 

Pembangunan Sambungan Rumah (SR) 131 Unit

Pemasangan Pipa dan Accessories SR

1

Galian Tanah

M3

 

12,70

Bertambah

2

Urungan Tanah kembali

M3

 

3,18

3

Pengetesan

M3

 

786,00

4

Pemasangan Pipa Gip GIP Ø  ½”

M’

 

786,00

5

Clamp Sede HDPE Ø 2 ” X  ½”

Bh

 

131,00

6

Knee Gip Ø  ½”

Bh 

 

655,00

7

Socket Gip Ø  ½”

Bh

 

393,00

8

Double Nipple Gip Ø  ½”

Bh 

 

1.048,00

9

Water Meter GIP Ø  ½” SNI

Bh

 

131,00

10

Plug Kran GIP Ø  ½”

Bh 

 

131,00

11

Check Valve GIP Ø  ½”

Bh

 

131,00

12

Stop Kran GIP Ø  ½”

Bh 

 

131,00

13

Kran GIP Ø  ½”

Bh

 

131,00

14

Tee GIP Ø  ½” X Ø  ½”

Bh 

 

131,00

15

Dop GIP Ø  ½”

Bh

 

131,00

16

Box Water meter

Bh 

 

131,00

17

Water Mur Ø  ½”

Bh

 

131,00

18

Selotip

Bh 

 

262,00

19

Beton Tumbuk K175

M3

 

3,89

 

Jumlah

Awal : Rp. -

Menjadi : Rp. 182.153.059,21

               

 

No

Uraian Jenis Kegiatan

Satuan

Volume

Volume

Setelah ADD.

Ket.

J
 

I

PEKERJAAN RUMAH PANEL 2 UNIT
Pekerjaan Persiapan

 

 

 

1

Pembersihan Lokasi

Ls

1,00

-

Dihilangkan

2

Pasangan Bouplank

M2

4,50

-

 

 

 

 

 

 

II

 

Pekerjaan Tanah

 

 

 

1

Galian Tanah

M3

5,04

-

2

Urugan Tanah Kembali

M3

1,26

-

3

Urugan Pasir Bawah Pondasi

M3

0,84

-

 

III

 

Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan Beton

 

 

 

1

Pas. Pondasi batu kali 1PC : 4Ps

M3

2,88

-

2

Pas. Dinding Batu Merah 1PC : 4Ps

M2

27,20

-

3

Pek. Plesteran 1pc : 4ps

M2

54,40

-

4

Pek. Acian

M2

54,40

-

5

Lantai Beton Tumbuk K 100

M3

0,45

-

6

Sloot Beton Bertulang 12/15

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

0,20

-

 

  • Pembesian

Kg

59,65

-

 

  • Bekisting

M2

3,60

-

7

Kolom Beton Bertulang 15/15

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

0,44

-

 

  • Pembesian

Kg

103,86

-

 

  • Bekisting

M2

12,00

-

8

Ring Balk Beton Bertulang 12/15

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

0,20

-

 

  • Pembesian

Kg

59,03

-

 

  • Bekisting

M2

3,60

-

9

Atap Beton Beton Bertulang 12/15

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

1,24

-

 

  • Pembesian

Kg

355,33

-

 

  • Bekisting

M2

12,50

-

10

Pekerjaan Pintu Trali Besi da 16

Unit

2,00

-

11

Pengecatan Dinding

M2

54,40

-

 

 

 

 

 

JUMLAH J

Awal : 34.265.912,72

Menjadi : Rp. -

 

No

Uraian Jenis Kegiatan

Satuan

Volume Awal

Volume

Setelah ADD.

Ket.

J.1
 

I

PEKERJAAN RUMAH PANEL 3 UNIT
Pekerjaan Persiapan

 

 

 

1

Pembersihan Lokasi (2 panel)

 

Pembersihan Lokasi (1 Panel)

Ls

 

1,00

 

1,00

Tambah

2

Pasangan Bouplank

M2

 

6,75

Tambah

 

 

 

 

 

 

 

II

 

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

1

Galian Tanah

M3

 

7,56

Tambah

2

Urugan Tanah Kembali

M3

 

1,89

Tambah

3

Urugan Pasir Bawah Pondasi

M3

 

1,26

Tambah

 

III

 

Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan Beton

 

 

 

 

1

Pas. Pondasi batu kali 1PC : 4Ps

M3

 

4,32

Tambah

2

Pas. Dinding Batu Merah 1PC : 4Ps

M2

 

40,80

Tambah

3

Pek. Plesteran 1pc : 4ps

M2

 

81,60

Tambah

4

Pek. Acian

M2

 

81,60

Tambah

5

Lantai Beton Tumbuk K 100

M3

 

0,69

Tambah

6

Sloot Beton Bertulang 12/15

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

 

0,33

Tambah

 

  • Pembesian

Kg

 

89,49

Tambah

 

  • Bekisting

M2

 

5,40

Tambah

7

Kolom Beton Bertulang 15/15

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

 

0,69

Tambah

 

  • Pembesian

Kg

 

155,79

Tambah

 

  • Bekisting

M2

 

18,00

Tambah

8

Ring Balk Beton Bertulang 12/15

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

 

0,33

Tambah

 

  • Pembesian

Kg

 

88,56

Tambah

 

  • Bekisting

M2

 

5,40

Tambah

9

Atap Beton Beton Bertulang 12/15

 

 

 

 

 

  • Beton K225

M3

 

1,89

Tambah

 

  • Pembesian

Kg

 

533,01

Tambah

 

  • Bekisting

M2

 

18,75

Tambah

10

Pekerjaan Pintu Trali Besi da 16

Unit

 

3,00

Tambah

11

Pengecatan Dinding

M2

 

81,60

Tambah

 

 

 

 

 

 

JUMLAH J.1

Awal : Rp. -

Menjadi : Rp. 51.542.687,10

 

 

 

K

II

PEKERJAAN PAGAR KELILING RUMAH POMPA 2 UNIT

Pekerjaan Tanah

M3

2,40

-

Dihilangkan

1

Galian Tanah

M3

0,60

-

Dihilangkan

2

Urugan Tanah Kembali

 

 

-

Dihilangkan

 

III

 

Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan beton

 

 

 

 

1

Pas. Pondasi batu kali 1PC : 4Ps

M3

3,90

-

Dihilangkan

2

Pek. Kawat BRC ? 6 mm 120 x 240

Unit

8,00

-

Dihilangkan

5

Pek. Beton Tumbuk K225

M3

4,05

-

Dihilangkan

6

Pek. Tiang Beton 11/11

M3

0,30

-

Dihilangkan

7

Pekerjaan Pintu Pagar BRC

Unit

2,00

-

Dihilangkan

 

 

 

 

 

 

JUMLAH K

Awal : Rp. 23.915.708,29

Menjadi : Rp. -

 

 

 

L

I

PEKERJAAN POMPA

Pekerjaan Pemasangan Submersible Deepwell di Mata Air Wair Pu'at

 

  • Submersible Deepwell Pump (Kap. 3 l/s, Head 165 m, Pow. 9,2 kW/380V/3 Phase)

Unit

1,00

1,00

Tetap

 

  • Panel Control Star Delta Indor Wall Mounted Power. 9,2kW/380V/3 Phase (Kabel NYY 4x4 mm, Kabel WLC 3x1,5 mm)

Unit

1,00

1,00

Tetap

 

  • Pemasangan Kabel NYY 4x4 mm (meteran ke pompa)

m

1.000,00

1.400,00

Tambah

 

  • Reducer Female HDPE 2"×21/2"

bh

1,00

1,00

Tetap

 

  • Elbow 90 Æ 2" SNI

bh

1,00

1,00

Tetap

 

  • Gate Valve Æ 2" SNI

bh

1,00

1,00

Tetap

 

  • Check Valve Æ 2" SNI

bh

2,00

2,00

Tetap

 

  • Pemasangan Catu Meteran Listrik Baru 30.000VA 3 phase

Unit

1,00

1,00

Tetap

 

  • Pemasangan dan pengetesan Pipa dan Pompa

Ls

1,00

1,00

Tetap

 

  • Pemasangan Tiang Kabel

M

 

270,00

Bertambah

 

  • Bog Gip Æ 2.1/2’

Bh

 

3,00

 

  • Chek Valve

Bh

 

1,00

 

  • Gate Valve Æ 2 ½’

Bh

 

1,00

 

  • Flange Æ 2 ½

Bh

 

2,00

 

  • Baut 10 Cm

bh

 

16,00

2

Pekerjaan Pemasangan Submersible Deepwell di Reser Bloro

 

 

 

 

 

  • Submersible Deepwell Pump

Unit

1,00

2,00

Tambah

 

(Kap. 2 l/s, Head 160 m, Pow. 5,5 kW/380V/3 Phase)

 

 

 

 

 

  • Panel Control Star Delta Indor Wall Mounted Power. 5,5kW/380V/3 Phase

Unit

1,00

2,00

Tambah

 

(Kabel NYY 4x4 mm, Kabel WLC 3x1,5 mm)

 

 

 

 

 

  • Instalasi Kabel

Ls

1,00

2,00

Tambah

 

  • Pipa GIP Æ 2" SNI

m

120,00

12,00

Kurang

 

  • Reducer Female HDPE Æ 2"×21/2"

bh

1,00

1,00

Tetap

 

  • Socket Dia. 2"

bh

20,00

4,00

Kurang

 

  • Elbow 90 Æ 2" SNI

bh

1,00

2,00

Tambah

 

  • Gate Valve Æ 2" SNI

bh

1,00

2,00

Tambah

 

  • Check Valve Æ 2" SNI

bh

2,00

4,00

Tambah

 

  • Flangee Æ 2"

bh

-

4,00

Tambah

 

  • Pemasangan Catu Meteran Listrik Baru 30.000VA 3 phase

Unit

1,00

1,00

Tetap

 

  • Pemasangan dan pengetesan Pipa dan Pompa

Ls

1,00

2,00

Tambah

 

Jumlah L

Awal : Rp. 324.719.360,-

Menjadi : Rp. 441.186.676,-

 

Total = Jumlah A s/d L + PPN 10 %

Setelah Adendum = Rp. 3.535.704.374,00

 

 

 

 

 

-

Bahwa mengingat Surat Perintah Mulai Kerja adalah sejak tanggal 23 November 2021 sehingga seharusnya walaupun sebelum uang muka 15 % sebesar Rp. 472.498.675,- (empat ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) setelah dilakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas, masuk ke Rekening Bank NTT Direktur CV. Araya Bina Konstruksi pada tanggal 20 Desember 2021, Albertus Damiano Senda Nobe sudah harus melaksanakan pekerjaan agar memperoleh pengetahuan terhadap kondisi di lapangan tentang dapat atau tidaknya dilakukannya Addendum Kontrak tambah kurang pekerjaan lebih awal. Tidak hanya Albertus Senda Nobe, Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas juga seharusnya sejak tanggal 23 November 2021 (SPMK) wajib melaksakanan kegiatan pengawasan agar pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Araya Bina Konstruksi dapat tercapai sesuai dengan tujuan Pengadaan Barang/Jasa, namun yang terjadi Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto sama sekali tidak melaksanakan kegiatan pengawasan berupa turun ke lokasi pekerjaan, melakukan pengukuran progress fisik, memberikan teguran-teguran jika pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kurva S dan sebagainya sesuai dengan tugas-tugas dan kewenangan dari Konsultan Pengawas. Bertentangan dengan : angka 20 huruf B Syarat-Syarat Umum Kontrak Pengawasan, Point 1 huruf B angka 13 Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Air Minum Paket 3 pada Kab. Sikka (Surat Perjanjian Nomor PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi

 

 

 

 

-

Bahwa berhubung Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto sama sekali tidak pernah ke Lokasi pekerjaan, sehingga sekitar tanggal 07 Maret 2022, Siti Umi Kalsum bekerja sama dengan Yulandharu Gama Siswanto dan Wilfridus Nganggo dengan cara meminta Wilfridus Nganggo menandatangani Laporan Kemajuan Fisik 25,02 ?n Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan Nomor : PU.690/543.F/BA.DP/III/CK-2022 tanggal 07 Maret 2022 dengan terlebih dahulu Siti Umi Kalsum memberikan contoh tandatangan Siti Umi Kalsum ke Wilfridus Nganggo selanjutnya Siti Umi Kalsum meminta Wilfridus Nganggo untuk menirukan tandatangan dan membubuhkannya di Laporan Kemajuan Fisik dan Berita Acara Kemajuan Fisik tersebut di atas yang dibuat oleh Albertus Damiano Senda Nobe dengan tujuan agar Albertus Damiano Senda Nobe dapat melakukan pencairan Termin I 25 % sebesar Rp. 751.337.180,- (tujuh ratus lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu seratus delapan puluh rupiah)

 

 

 

 

-

Bahwa kemudian berdasarkan Laporan Kemajuan Fisik dan Berita Acara Kemajuan Fisik yang ditandatangani tersebut, Albertus Damiano Senda mengajukan Permohonan Pembayaran Tahap Dua 25 % Surat Nomor : SP-23/ABK/I/2022 tanggal 07 Maret 2022 kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kab. Sikka sehingga tepatnya pada tanggal 17 Maret 2022 sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 24.09/04.0/000046/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/M/3/2022, uang sebesar Rp. 751.337.180,- dipotong pajak sebesar Rp. 81.964.056,- sisa sebesar Rp. 669.373.124,- (enam ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu serratus dua puluh empat rupiah) masuk ke rekening Bank NTT Direktur CV. Araya Bina Konstruksi atas nama Albertus Damiano Senda Nobe

 

 

 

 

 

Bahwa selain Albertus Damino Senda yang mengajukan permohonan pembayaran 25 %, pada tanggal 07 Maret 2022, Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas juga mengajukan Permohonan Pembayaran Tahap II sebesar 50% Surat Nomor : 001/ARC-PPT/III/2022 ditujukan kepada PPK Dinas PUPR Kab. Sikka, dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kebenaran Progres Fisik Nomor : 002/ARC-SPKPF/III/2022 tanggal 07 Maret 2022 dan Berita Acara Kemajuan Fisik Nomor : PU.690/543/BA.DP/III/CK-2022 tanggal 07 Maret 2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa prestasi fisik pekerjaan yang menjadi objek pengawasan (10 Paket Kegiatan Pekerjaan) telah mencapai 50 % serta Invoice Gaji Bulan I untuk Paket Pekerjaan Pengawasan Air Minum Paket 3 tanggal 05 Februari 2022 atas nama Siti Umi Kalsum, ST., sebesar Rp. 24.884.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah),  Invoice Gaji Bulan II untuk Paket Pekerjaan Pengawasan Air Minum Paket 3 tanggal 05 Februari 2022 atas nama Siti Umi Kalsum, ST., sebesar Rp. 24.884.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), Gaji Bulan III untuk Paket Pekerjaan Pengawasan Air Minum Paket 3 tanggal 05 Maret 2022 atas nama Siti Umi Kalsum, ST., sebesar Rp. 24.884.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Padahal Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto sama sekali tidak pernah melakukan pengawasan secara langsung di Lokasi pekerjaan. Saat itu, Siti Umi Kalsum masuk dalam team leader CV. Archilogic (Site Engineer) adalah hanya untuk keperluan administrasi pekerjaan pengawasan Air Minum Paket 3 di Wilayah Kab. Sikka. Hal ini karena Siti Umi Kalsum, ST.M.Eng., mempunyai sertifikasi keahlian di bidang air tanah. Bertentangan dengan Huruf F angka 61 Syarat-Syarat Umum Kontrak, Kontrak Nomor : PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi

 

 

 

 

-

Bahwa merespon Surat Permohonan Pembayaran Tahap II 50 % kegiatan pengawasan oleh Siti Umi Kalsum, PPK Densius Sola da Lopez mengeluarkan Rekomendasi Pencairan Termin I sebesar 50%. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan dikeluarkan Surat Perintah Membayar Nomor : 24.09/03.0/000074/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/M/3/2022 tanggal 16 Maret 2022 dengan nilai yang dibayarkan sebesar Rp. 227.911.262,- (dua ratus dua puluh tujuh juta Sembilan ratus sebelas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah), sehingga pada tanggal 17 Maret 2022 diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 24.09/04.0/000066/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/M/3/2022, nilai pembayaran sebesar Rp. 227.911.262,- (dua ratus dua puluh tujuh juta Sembilan ratus sebelas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) ke rekening Bank NTT CV. Archilogic Nomor : 00101130075169. Bertentangan dengan Huruf F angka 61 Syarat-Syarat Umum Kontrak, Kontrak Nomor : PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi

 

 

 

 

-

Bahwa berhubung Albertus Damiano Senda Nobe mengetahui Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas sama sekali tidak pernah ke Lokasi pekerjaan untuk melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan jaringan air minum IKK Nita secara langsung, sehingga sekitar tanggal 10 Mei 2022 Albertus Damiano Senda Nobe mengajukan lagi permohonan pembayaran termin II progress fisik 52,64 % ke PPK Dinas PUPR Kab. Sikka, Surat Nomor : SP-26/ABK/I/2022 tanggal 10 Mei 2022.

 

 

 

 

-

Bahwa kemudian sekitar tanggal 11 Mei 2022 Siti Umi Kalsum kembali bekerja sama dengan Yulandharu Gama Siswanto dan Wilfridus Nganggo dengan cara, Siti Umi Kalsum meminta Wilfridus Nganggo untuk menandatangani Laporan Kemajuan Fisik 52,64 ?n Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan Nomor : PU.690/671.a/BA.DP/V/CK-2022 tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat oleh Albertus Damiano Senda Nobe dengan terlebih dahulu Siti Umi Kalsum memberikan contoh tandatangan Siti Umi Kalsum ke Wilfridus Nganggo selanjutnya Siti Umi Kalsum meminta Wilfridus Nganggo untuk meniru tandatangan Siti Umi Kalsum dan membubuhkannya di Laporan Kemajuan Fisik dan Berita Acara Kemajuan Fisik tersebut di atas. Selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keteknikan Nomor : 09/PL.23.1/11/HK/2025 tanggal 13 November 2025 oleh Ahli Teknik Sipil pada Politeknik Negeri Kupang menunjukan bahwa progress fisik pekerjaan sampai dengan dikeluarkannya Laporan Pemeriksaan hanyalah sebesar 51,93 ?n bukan sebesar 52,64 %. Bertentangan dengan :

  1. Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Huruf E angka 2, angka 3 dan angka 4 Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI Nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa

 

 

 

 

-

Bahwa Laporan Kemajuan Fisik dan Berita Acara Kemajuan Fisik 52,64 % tersebut, dijadikan sebagai dasar dari Albertus Damiano Senda Nobe untuk pencairan termin II 52,64 % sebesar Rp. 830.678.386,-. Sehingga tepatnya pada tanggal 12 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 24.09/04.0/000129/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.01/5/2022, uang sebesar Rp. 830.678.386,- dipotong pajak sebesar Rp. 97.286.658,- sisa sebesar Rp. 733.391.728,- (tujuh ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) masuk ke rekening Bank NTT Direktur CV. Araya Bina Konstruksi atas nama Albertus Damiano Senda Nobe

 

 

 

 

-

Bahwa selain Laporan Kemajuan Fisik dan Berita Acara Kemajuan Fisik 52,64 % yang ditandatangani dengan cara sebagaimana tersebut di atas, hal serupa juga terjadi pada pembuatan Laporan Mingguan Kemajuan Fisik Pekerjaan dan pembuatan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan Mingguan oleh CV. Archilogic selaku Konsultan Pengawas. Hal mana selama pelaksanaan pekerjaan, Siti Umi Kalsum selaku site engineer pada CV. Archlilogic sama sekali tidak pernah ke Lokasi pekerjaan dan melakukan pemeriksaan fisik atau kegiatan pengawasan

 

 

 

 

-

Bahwa kemudian sekitar tanggal 13 Mei 2022, Albertus Damiano Senda selaku Direktur CV. Araya Bina Konstruksi mengajukan Permohonan Penambahan Waktu Pekerjaan, Surat Nomor : SP-29/ABK/I/2022 kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kab. Sikka, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan Addendum II Surat Perjanjian Nomor : PU.690/583/ADD II.SP-PK.DP/V/2022 tanggal 20 Mei 2022, yang pada pokoknya memberikan tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari Kalender yakni : Awal 180 hari Kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja (SPMK) menjadi : 240 hari Kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal 20 Juli 2022 dengan ketentuan Penyedia bersedia memperpanjang Jaminan Pelaksanaan sampai dengan tanggal 20 Juli 2022. Berdasarkan angka 7.20 Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, menyatakan :

“Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk:

  1. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari Kalender;
  2. Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:
  1. Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan;

Lebih lanjut menurut Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 189 /PMK.05/2022 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 Dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2023, menyatakan:

“Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran 2023 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan”

Oleh karena itu Addendum II pemberian kesempatan Pertama (tambahan waktu) pelaksanaan selama 60 hari Kalender bertentangan dengan angka 7.20 huruf a point 1 Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

 

 

 

 

-

Bahwa Albertus Damiano Senda selaku Direktur CV. Araya Bina Konstruksi sama sekali tidak memperpanjang jaminan pelaksanaan pada Lembaga Jaminan Bosowa Asuransi No. Jaminan 07.1.4017.5052.21 dengan Nilai sebesar Rp. 176.785.218,73 masa berlaku sejak 19 November 2021 sampai dengan 17 Mei 2022. Tidak memperpanjang Jaminan Uang Muka No. Bond 23.1.4018.5073.21 dengan nilai sebesar Rp. 530.355.656,20, Lembaga penjamin PT. Bosowa Asuransi. Tidak hanya itu, dalam Pemberian kesempatan selama 60 hari Kalender kepada CV. Araya Bina Konstruksi, Densius Sola Da Lopez selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga sama sekali tidak mengenakan sanksi denda keterlambatan kepada Albertus Damiano Senda selaku Penyedia. Bertentangan dengan:

  1. Pasal 56 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Bab II angka 2.3 point 2.3.2.5 huruf c dan huruf d Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

 

 

 

 

-

Bahwa proses Adendum II Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud, Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas sama sekali tidak pernah hadir dan mengikuti setiap tahapan proses Adendum II tersebut meliputi tahapan Rapat Persiapan, Pemeriksaan Lapangan, Rapat Pembahasan, Justifikasi Waktu hingga Rapat Evaluasi akan tetapi Yulandharu Gama Siswanto menandatangani setiap Berita Acara seolah-olah mengikuti semua tahapan Addendum II.

 

 

 

 

-

Bahwa selanjutnya PPK Densius da Lopez pada tanggal 20 Mei 2022 melakukan Addendum I Kontrak Pengawasan dengan Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas. Addendum I Nomor : PU.690/590/ADD I.SP-PK.DP/V/2022 dengan terlebih dahulu sekitar tanggal 19 Mei 2022 PPK Densius Sola da Lopez menerbitkan Surat Nomor : PU.009/V/682.c/CK/2022 perihal Pemberitahuan Addendum Kontrak dan Surat Nomor PU.690/576/V/CK-2022 perihal Pemeriksaan dan Penelitian dalam Rangka Proses Addendum Kontrak ditujukan kepada Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak Sumber Dana Pinjaman Daerah TA. 2022. Adapun substansi dari Addendum I Kontrak Pengawasan tanggal 20 Mei 2022 adalah menambah masa pelaksanaan kegiatan pengawasan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yakni menjadi 380 (tiga ratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 23 November 2021 sampai dengan tanggal 18 November 2022.

 

 

 

 

-

Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Sikka Nomor : PU.800/68/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 terdapat penggantian Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita yakni awal Densius N. Sola da Lopez menjadi Terdakwa Nong Buyung Dekresano, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mempunyai tugas dan tanggung jawab yakni :

  1. Menyusun perencanaan pengadaan;
  2. Melaksanakan Konsoludasi Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  4. menetapkan rancangan kontrak;
  5. Menetapkan HPS;
  6. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  7. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  8. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  9. Mengendalikan Kontrak;
  10. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
  11. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  12. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
  13. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  14. Menilai kinerja penyedia;
  15. Menetapkan tim Pendukung;
  16. Menetapkan tim ahli atau tenaga abhli; dan
  17. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

 

Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
  2. Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.

 

 

 

 

-

Bahwa dengan adanya pergantian Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan a quo, berimplikasi pada dilakukannya Addendum III Nomor :PU.690/770/ADD III.SP-PK.DP/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 terhadap Surat Perjanjian Nomor : PU.690/45/SP-PK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 perihal Paket Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita. Adapun substansinya adalah Terdakwa Nong Buyung Dekresano, ST., bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita. Selain Addendum dengan CV. Araya Bina Konstruksi, Terdakwa Nong Buyung Dekresano juga melakukan Addendum II dengan Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas, Addendum II Nomor : PU.690/782/ADD II.SP-JK.DP/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022

 

 

 

 

-

Bahwa Terdakwa Nong Buyung Dekresano selama menjadi PPK pekerjaan a quo, sama sekali  tidak pernah turun ke Lokasi pekerjaan untuk menilai kinerja CV. Araya Bina Konstruksi selaku Penyedia Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita berupa melakukan pemeriksaan fisik terpasang, pemeriksaan bahan material on site, tenaga kerja, peralatan dan/atau kualitas pekerjaan, maupun menilai kinerja dari CV. Archilogic selaku Konsultan Pengawas. Terdakwa Nong Buyung Dekresano hanya meminta stafnya pada Dinas PUPR Kab. Sikka untuk Lokasi pekerjaan guna memantau pelaksanaan pekerjaan selanjutnya melaporkan kepadanya. Bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf I dan huruf m, Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

 

 

 

-

Bahwa Albertus Damiano Senda pada waktu sekitar tanggal 19 Juli 2022, mengajukan permohonan pembayaran tahap III progress fisik 71,39 %, Surat Nomor : SP-26/ABK/VII/2022 ditujukan kepada Terdakwa Nong Buyung Dekresano selaku PPK pada Dinas PUPR Kab. Sikka yang menggantikan Densius Sola da Lopez

 

 

 

 

-

Bahwa kemudian sekitar tanggal 19 Juli 2022 Siti Umi Kalsum bekerja sama dengan Yulandharu Gama Siswanto dan Wilfridus Nganggo dengan cara, Siti Umi Kalsum meminta Wilfridus Nganggo untuk menandatangani Laporan Kemajuan Fisik 71,39 ?n Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan Nomor : PU.690/765/BA.DP/VII/CK-2022 tanggal 19 Juli 2022 yang dibuat oleh Albertus Damiano Senda Nobe dengan terlebih dahulu Siti Umi Kalsum memberikan contoh tandatangan Siti Umi Kalsum ke Wilfridus Nganggo selanjutnya Siti Umi Kalsum meminta Wilfridus Nganggo untuk meniru tandatangan Siti Umi Kalsum dan membubuhkannya di Laporan Kemajuan Fisik dan Berita Acara Kemajuan Fisik tersebut di atas, namun pada kenyataannya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keteknikan Nomor : 09/PL.23.1/11/HK/2025 tanggal 13 November 2025 oleh Ahli Teknik Sipil pada Politeknik Negeri Kupang menunjukan bahwa progress fisik pekerjaan sampai dengan dikeluarkannya Laporan Pemeriksaan hanyalah sebesar 51,93 ?n bukan sebesar 71,39 %

 

 

 

 

-

Bahwa menindaklanjuti Surat Permohonan Tahap III dari Direktur CV. Araya Bina Konstruksi atas nama Albertus Damiano Senda tersebut, dengan tanpa melakukan pemeriksaan fisik di Lokasi pekerjaan, Terdakwa Nong Buyung Dekresano selaku PPK langsung mengeluarkan Rekomendasi Pembayaran Progres Fisik 71,39 % tertanggal 25 Juli 2022, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 24.09/02.0/000254/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.01/7/2022 tanggal 25 Juli 2022 dengan nilai sebesar Rp. 563.502.884,-

 

 

 

 

-

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 24.09/04.0/000243/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.01/7/2022 tanggal 28 Juli 2022, uang termin III progress 71,39 % sebesar Rp. 563.502.884,- dipotong pajak sebesar Rp. 65.995.883,- sisa sebesar Rp. 497.507.051,- (empat ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus tujuh ribu lima puluh satu rupiah) masuk ke rekening Bank NTT Direktur CV. Araya Bina Konstruksi atas nama Albertus Damiano Senda Nobe

 

 

 

 

-

Bahwa progress fisik pekerjaan sebagaimana termakhtub dalam Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan periode minggu ke-1 sampai minggu ke-34 (Bulan Ke-1 s/d ke-10) yang dibuat oleh Siti Umi Kalsum bersama-sama dengan Wilfridus Nganggo dan Yulandharu Gama Siswanto kemudian ditandatangani oleh Yulandharu Gama Siswanto selaku Direktur CV. Archilogic dan Terdakwa Nong Buyung Dekresano selaku PPK, dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan fisik di lapangan atau lokasi pekerjaan, alhasil terdapat ketidaksesuaian fisik yang terpasang dengan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan yang dibuat CV. Archilogic

 

 

 

 

-

Bahwa berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Keteknikan Nomor : 09/PL.23.1/11/HK/2025 tanggal 13 November 2025 oleh Ahli Teknik Sipil pada Politeknik Negeri Kupang menunjukan bahwa progress fisik pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita sampai dengan dikeluarkannya Laporan Pemeriksaan hanyalah sebesar 51,93 ?n bukan sebesar 72,61 %

 

 

 

 

-

Bahwa Yulandharu Gama Siswanto selaku Direktur CV. Archilogic sekitar tanggal 22 Agustus 2022 membuat Surat Permohonan Pembayaran Tahap III 85 % yakni sebesar Rp. 147.471.992,- (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah) Surat Nomor : 003/ARC-PPT/VIII/2022 tanpa tanggal ditujukan kepada Terdakwa Nong Buyung Dekresano, ST., selaku PPK pekerjaan a quo, dengan dilampiri Surat Pernyataan Kebenaran Progres Fisik Nomor : 004/ARC-SPKPF/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dan Berita Acara Kemajuan Fisik Nomor : PU.690/827/VIII/BA.DP/CK-2022 tanggal 22 Agustus 2022 yang pokoknya menerangkan bahwa dari hasil penelitian terbukti prestasi fisik pengawasan telah mencapai 85%, serta Invoice Gaji Bulan IV untuk Paket Pekerjaan Pengawasan Air Minum Paket 3 tanggal 04 April 2022 atas nama Siti Umi Kalsum sebesar Rp. 24.884.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), Gaji Bulan V untuk Paket Pekerjaan Pengawasan Air Minum Paket 3 tanggal 03 Mei 2022 atas nama Siti Umi Kalsum sebesar Rp. 24.884.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan Gaji Bulan VI untuk Paket Pekerjaan Pengawasan Air Minum Paket 3 tanggal 01 Juni 2022 atas nama Siti Umi Kalsum sebesar Rp. 24.884.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Padahal baik itu Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto sama sekali tidak pernah melakukan pengawasan secara langsung di lokasi pekerjaan. Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto bekerja sama dengan Wilfridus Nganggo agar Wilfridus Nganggo-lah yang melaksanakan pengawasan di lapangan, padahal Wilfridus Nganggo sama sekali tidak mempunyai keahlian dan kemampuan ataupun sertifikat kompetensi di bidang teknik air minum. Bertentangan dengan Huruf E angka 2 Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI Nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa

 

 

 

 

-

Bahwa menerima Surat Permohonan Pembayaran Pekerjaan Pengawasan Tahap III sebesar 85 ?ri Yulandharu Gama Siswanto, Terdakwa selaku PPK kemudian memberikan rekomendasi atas permohonan pembayaran 85 % sebesar Rp. 147.471.992,- (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah) dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 24.09/02.0/000289/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000 /P.01/0/2022 tanggal 01 September 2022, walaupun Terdakwa mengetahui selama pelaksanaan pekerjaan pengawasan Siti Umi Kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto sama sekali tidak pernah ke Lokasi pekerjaan (Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nita) untuk melakukan pengawasan. Selanjutnya tanggal 01 September 2022 diterbitkan Surat Perintah Membayar oleh Fredrikus Fidelis Kaju Djen, ST., selaku Pengguna Anggaran dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 147.471.992,- (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah) dan pada tanggal 07 September 2022 dikeluarkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 24.09/04.0/000280/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.01/9/2022 nilai pencairan sebesar Rp. 147.471.992,- (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah) dengan rekening penerima Bank NTT atas nama CV. Archilogic, Nomor Rek. 00101130075169. Perbuatan dimaksud bertentangan dengan Bab VII angka 7.11 huruf b Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Huruf E angka 3 point b Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Jasa Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Huruf E angka 62.2, angka 64.1, angka 64.2, angka 64.3 Syarat-Syarat Umum Kontrak, Kontrak Nomor : PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 perihal Pengadaan Jasa Konsultansi

 

 

 

 

-

Bahwa adapun setelah masa pemberian kesempatan berakhir yakni pada tanggal 20 Juli 2022 sebagaimana dimaksud dalam Addendum II Surat Perjanjian Nomor : PU.690/583/ADD II.SP-PK.DP/V/2022, Terdakwa sama sekali tidak melakukan pemutusan kontrak dengan CV. Araya Bina Konstruksi dan juga tidak memberikan pengenaan sanksi denda terhadap CV. Araya Bina Konstruksi. Yang terjadi, Terdakwa  memberikan kesempatan kedua kepada CV. Araya Bina Konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita dengan tanpa dibuatkan Addendum yang memuat batasan waktu pemberian kesempatan kedua bagi CV. Araya Bina Konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan, bertentangan dengan :

  1. Pasal 56 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Angka 7.20 Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
  3. Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 189 /PMK.05/2022 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 Dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2023

 

 

 

 

-

Bahwa menurut Ir. Petrus Fransiskus De Ornay, S.St., IPM., selaku Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Politeknik Negeri Kupang, bahwa pemberian kesempatan kepada CV. Araya Bina Konstruksi sejak tanggal 22 Mei 2022 sampai dengan tanggal 22 Juli 2022 wajib dikenakan denda keterlambatan per hari yakni sebesar 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPN. Selanjutnya apabila setelah berakhirnya masa waktu pemberian kesempatan, CV. Araya Bina Konstruksi selaku Penyedia tidak mampu untuk menyelesaikan pekerjaan, maka Pejabat Pembuat Komitmen wajib untuk melakukan pemutusan kontrak. Apabila tidak dilakukan pemutusan kontrak maka konsekuensinya denda tetap berjalan sampai dengan dilakukannya pemutusan kontrak

 

 

 

 

-

Bahwa Terdakwa selaku PPK Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita baru melakukan pemutusan kontrak dengan CV. Araya Bina Konstruksi di tanggal 11 Maret 2024 berdasarkan Surat Nomor : PUPR.690/1742/III/CK-2024 tanggal 11 Maret 2024 perihal Pemutusan Kontrak Pekerjaan. Adapun setelah pemutusan kontrak dimaksud, jaminan uang pelaksanaan dan jaminan uang muka tidak dapat dicairkan/diklaim oleh Terdakwa, hal ini karena masa berlaku Jaminan hanyalah selama 180 hari Kalender yakni sejak tanggal 19 November 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2022

 

-

Bahwa berhubung pemutusan kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Jaringan Air Minum IKK Nita dilakukan pada tanggal 11 Maret 2024, maka CV. Araya Bina Konstruksi selaku penyedia wajib membayar denda keterlambatan selama 660 hari Kalender dengan rincian:

  1. Tanggal 22 Mei 2022 – 31 Desember 2022 = 224 hari Kalender
  2. Tanggal 1 Januari 2023 – 31 Desember 2023 = 365 hari Kalender
  3. Tanggal 1 Januari 2024 – 11 Maret 2024 = 71 hari Kalender

Total hari keterlambatan adalah : 224 + 365 + 71 = 660 hari Kalender

 

 

-

Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kab. Sikka, sama sekali tidak melakukan serah terima hasil pekerjaan (Provisional Hand Over “PHO” dan Final Hand Over “FHO”) Pembangunan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nita karena tidak selesai dikerjakan oleh Albertus Damiano Senda Nobe selaku Penyedia CV. Araya Bina Konstruksi

 

 

 

 

-

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ir. KUSA BILL N. NOPE, ST., MT., selaku Ahli Teknik Sipil pada Politeknik Negeri Kupang di lokasi pekerjaan pada tanggal 21 Agustus 2025 dan tanggal 27 Oktober 2025, ditemukan bahwa realisasi fisik pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nita Tahun Anggaran 2021-2022 adalah hanya sebesar 51,93 % saja dan bukan sebesar 71,39% sebagaimana dimaksud dalam Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan dan Rekapitulasi Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan Mingguan periode minggu ke 34 yang dibuat oleh Wilfridus Nganggo bersama-sama dengan Siti Umi kalsum dan Yulandharu Gama Siswanto selaku Konsultan Pengawas CV. Archilogic. Bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

 

 

 

-

Bahwa Ir. KUSA BILL N. NOPE, ST., MT., selaku Ahli Teknik Sipil juga menemukan terdapat 9 item pekerjaan terpasang di lapangan yang progresnya tidak sesuai dengan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan progress 71,39 % (Minggu ke-34) yang dibuat dan/atau ditandatangani oleh Siti Umi kalsum, Wilfridus Nganggo, Yulandharu Gama Siswanto, CV. Araya Bina Konstruksi dan Terdakwa Nong Buyung Dekresano selaku PPK antara lain: 

No.

Uraian Kegiatan

Laporan Kemajuan Fisik (%)

Hasil Pemeriksaan di Lapangan (%)

Keterangan

1.

Pekerjaan Broncaptering

 

  • Plesteran

100

0

Tidak Terpasang

 

  • Acian

100

0

 

  • Stub End

100

0

 

  • Flange

100

0

 

 

 

 

 

2.

Pekerjaan Saluran Air

 

  • Pasangan Batu Kali

100

21,75

Terpasang 87 m’ dari 400 m‘

 

  • Cor Lantai Beton K – 225

100

0

Tidak Terpasang

 

  • Plesteran

100

0

 

  • Acian

100

0

 

 

 

 

 

3

Pekerjaan Bak Reservoar 50 m3 = 3 Unit

 

  • Galian Tanah Keras

100

Kurang Volume

Kurang Volume

Kurang Volume

 

  • Urugan Tanah Kembali

100

 

  • Pasangan Batu Pondasi

100

 

  • Urugan Pasir Di Bawah Pondasi

100

0

Tidak Terpasang

 

  • Acian Dinding Reservoar

0

0

 

  • Pipa Inlet Gip 2

66,67

Kurang volume

Kurang Volume

Kurang volume

 

  • Pipa Outlet Gip 2

66,67

 

  • Pipa Inlet Gip 4

66,67

 

  • Knee 90 Gip 2

50

0

Tidak Terpasang

 

  • Dop Gip 2

100

0

 

 

 

 

 

4.

Pekerjaan Bak Reservoar 100 m3 = 2 Unit

 

  • Galian Tanah Keras

 

 

 

 

  • Urugan Tanah Kembali

100

Kurang volume

 

 

  • Pasangan Batu Fondasi

100

Kurang volume

 

 

  • Urugan Pasir Di Bawah Fondasi

100

0

Tidak Terpasang

 

  • Pembesian Plat Atap

26,00

0

 

  • Begesting Plat Atap

23,77

0

 

  • Acian Dinding

100

50

1 unit belum dikerjakan

 

  • Pengecatan Dinding Dengan Cat Waterproof

50

0

Tidak Terpasang

 

  • Pipa Inlet Gip 2

100

Kurang volume

Kurang volume

Kurang volume

 

  • Pipa Outlet Gip 2

100

 

  • Pipa Inlet Gip 2,5

100

 

  • Knee Gip 2

100

0

Tidak Terpasang

 

  • Dop Gip 2

100

0

 

 

 

 

 

5.

Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi

 

  • Pengangkutan Pipa dari Gudang

100

7,23

Dilokasi pipa hanya ada 6 batang dari 83 batang

 

  • Ongkos Material Ke Lokasi

100

7,23

 

  • Pemasangan Pipa HDPE Gip 4

100

0

Tidak Terpasang

 

  • Galian Tanah Pipa Gip 2 ½

97,23

0

 

  • Urugan Tanah Kembali Pipa Gip 2 ½

97,23

0

 

  • Pemasangan Pipa Gip 2 ½

100

83,00

Terpasang 127 btg x 6 m = 762 m’ dari 918 m’

 

  • Galian Tanah Pipa Gip 2

83,72

0

Tidak Terpasang

 

  • Urugan Tanah Kembali Pipa Gip 2

83,72

0

 

  • Pemasangan Pipa Gip 2

100

99,5

Terpasang 398 btg x 6 m = 2388 m’ dari seharusnya 2400 m’ atau 400 btg, atau kurang 2 batang

 

  • Pemasangan Socket Gip 2

100

99,5

Terpasang 398 bh dari seharusnya 400 bh atau kurang 2 bh

 

  • Seluruh Pipa Transmisi tidak disambung dengan Bak Reservoar karena Pekerjaan Bak Reservoar 50 m3 dan 100 m3 belum selesai dikerjakan

 

Penyebab Pekerjaan Bak Reservoar 50 m3 dan 100 m3 belum selesai dikerjakan

 

 

 

 

 

6.

Pembangunan Jaringan Pipa Distribusi

 

  • Galian Tanah Pipa HDPE Ø 2

59,77

0

Tidak Terpasang

 

  • Urugan Tanah Kembali Pipa HDPE Ø 2

59,77

0

 

  • Pemasangan Pipa HDPE Ø 2 (90 mm)

83,63

76,06

Terpasang 7150 m dari seharusnya 9400 m’

 

 

  • Pemasangan Straight Cupler HDPE Ø 2

81

77,77

Terpasang 63 bh dari seharusnya 81 bh

 

 

  • Pemasangan End Cap HDPE Ø 2

69,23

11,11

Terpasang 1 bh dari seharusnya 9 bh

 

 

  • Pemasangan Tee HDPE Ø 2

100

20

Kurang Volume

 

  • Seluruh Pipa Distribusi tidak tersambung dengan Bak Reservoar

 

Penyebab Pekerjaan Bak Reservoar 50 m3 dan 100 m3 belum selesai dikerjakan

 

 

 

 

 

7.

Pembangunan Sambungan Rumah (SR) = 131 Unit

 

  • Pipa GIP Ø 1/2"

3,31

0

Tidak Terpasang dan barang tidak ditemukan di gudang

 

  • Clamp Sadle HDPE Ø 2" x 1/2"

29,52

0

 

  • Double Nipple GIP Ø 1/2"

25,38

0

 

  • Water Meter GIP Ø 1/2"

42,75

0

 

  • Plug Kran GIP Ø 1/2"

42,75

0

 

  • Check Valve GIP Ø 1/2"

42,75

0

 

  • Tee GIP Ø 1/2" x 1/2"

42,75

0

 

  • Dop GIP Ø 1/2"

42,75

0

 

  • Water Mur

122,14

0

 

  • Selotip

122,14

0

 

  • Knee GIP Ø 1/2"

23,40

Belum terpasang barang tersimpan di gudang

 

  • Socket GIP Ø 1/2"

29,52

 

  • Stop Kran GIP Ø 1/2"

42,75

 

  • Kran Air GIP Ø 1/2"

42,75

 

  • Box Water Meter

42,75

Belum terpasang. Barang tersimpan di Gudang hanya sebanyak 24 bh dari volume 56 bh

 

 

 

 

 

8.

Pekerjaan Rumah Panel = 3 Unit

 

  • Pembersihan Lokasi (2 Panel)

100

0

Tidak Terpasang

 

 

 

 

 

9.

Pekerjaan Pompa = 3 Unit

 

  • Pompa Submesible Deepweel Pump (kap 3 l/s, Head 165m, Pow. 9,2 kW / 380V / 3 Phase)

100

 

 

0

Tidak Terpasang dan barang tidak ada di Gudang

 

 

 

 

-

Bahwa perbuatan Terdakwa Nong Buyung Dekresano, ST selaku PPK, bersama-sama dengan Saudara Albertus Damiano Senda Nobe, Saudara Yulandharu Gama Siswanto, ST., Saudari Siti Umi Kalsum, ST. M.Eng., dan Saudara Wilfridus Nganggo sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai berikut:

1.

Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

 

2.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 53 ayat (1)

Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan Pasal 14

 

Ayat (2)

Pemberian pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.

 

Ayat (4)

Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 3 ayat (1)

Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

 

Huruf a

Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

 

Pasal 7 ayat (1)

Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;

 

Huruf f

Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

 

Huruf g

Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;

 

Huruf h

Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa

 

Pasal 11

Ayat (1)

PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:

 

Huruf i

Mengendalikan kontrak;

 

Huruf m

Menilai kinerja penyedia

 

Ayat (2)

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:

 

Huruf b

Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

 

Pasal 17 ayat (2)

Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

  1. Pelaksanaan Kontrak;
  2. Kualitas barang/jasa;
  3. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. Ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. Ketepatan tempat penyerahan.

 

Pasal 30 ayat (1)

Jaminan Pengadaan terdiri atas :

 

Huruf c

Jaminan Pelaksanaan

 

Huruf d

Jaminan Uang Muka

 

Ayat (3)

Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bank garansi atau surety bond.

 

Ayat (4)

Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat:

  1. tidak bersyarat;
  2. mudah dicairkan; dan
  3. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK

 

Pasal 33

Ayat (1)

Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak Pengaciaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

Ayat (3) huruf a

Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut: Untuk nilai penawara antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau

 

Ayat (5)

Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.

 

Pasal 56

Ayat (1)

Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan

Ayat (2)

Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

Ayat (3)

Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.

 

Pasal 78

Ayat (3)

Dalam hal Penyedia:

  1. tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
  2. menyebabkan kegagalan bangunan;
  3. menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
  4. melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
  5. menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau
  6. terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak,

 

Ayat (4)

Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

 

huruf b

sanksi pencairan jaminan

 

huruf d

sanksi ganti kerugian

 

Ayat (5)

Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:

 

Huruf e

Ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 189 /PMK.05/2022 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 Dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2023

 

Pasal 3 ayat (1)

  1. Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran 2023 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan
  2. Penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.

 

6.

Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

 

Bab I angka 1.5

Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan.

 

Angka 1.6

Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.

 

Bab II angka 2.3 point 2.3.2.4

PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:

  1. Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
  2. Pembayaran uang tanda jadi barang/bahan/material/peralatan; dan/atau kepada pemasok
  3. Pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.

 

Bab II angka 2.3 point 2.3.2.5

Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari:

Huruf c : Jaminan Pelaksanaan;

Huruf d : Jaminan Uang Muka.

 

Bab II angka 2.3.2.7

Persyaratan pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan harus memperhatikan:

  1. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen persiapan pengadaan; dan
  2. Bagian pekerjaan konstruksi yang wajib disubkontrakkan yaitu:
  1. Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan:
  1. Paling banyak 2 (dua) pekerjaan
  2. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sesuai dengan subklasifikasi SBU;
  1. Sebagian pekerjaan konstruksi yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kualifikasi kecil dengan ketentuan:
  1. Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
  2. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU.

Evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian pekerjaan yang disubkontrakkan baik untuk pekerjaan utama maupun pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.

 

Bab VII

Point 7.3.3

Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:

  1. DIPA/DPA telah disahkan;
  2. Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, kecuali DIPA/DPA belum disahkan; dan
  3. Ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak.

 

Angka 7.9 huruf c

Untuk Jasa Konsultansi Konstruksi, mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, meliputi:

  1. Mendatangkan tenaga ahli;
  2. Mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau
  3. Menyiapkan peralatan pendukung.

 

Angka 7.11 huruf b

Para pihak melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Pengawasan/pengendalian Kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh :

Huruf b

Pihak ketiga yang independen

 

Angka 7.13

Huruf a

Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak

Huruf b

Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.

Huruf g

Untuk pekerjaan yang di subkontrakkan, permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada subpenyedia/subkontraktor sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan.

 

Angka 7.18.1

Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:

  1. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
  2. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
  3. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam

 

Angka 7.20

Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk:

  1. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender.
  2. Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:
  1. Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
  2. Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.

 

 

7.

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Jasa Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Angka 3 point b

Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:

  1. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
  2. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
  3. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan perubahan pelaksanaan pekerjaan;
  4. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
  5. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
  6. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
  7. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
  8. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
  9. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.

 

 

 

8.

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI Nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa

Huruf E angka 2

Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:

  1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
  2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
  3. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
  4. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
  5. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
  6. membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
  7. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;
  8. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima;
  9. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;
  10. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pertama (PHO); dan
  11. membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.

 

Angka 3

Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:

  1. melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
  2. menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK; dan
  3. meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.

 

Angka 4

Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:

  1. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
  2. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
  3. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
  4. memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
  5. mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
  6. mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati; dan
  7. merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.

 

 

 

9.

Kontrak Surat Perjanjian Kerja Kontrak Nomor: PU.690/45/SP-PK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

 

 

10.

Kontrak Nomor : PU.690/33/SP-JK.DP/XI/CK-2021 tanggal 19 November 2021 perihal Pengadaan Jasa Konsultansi

 

Angka 52.1 Syarat-Syarat Khusus Kontrak,

Persyaratan Personel: Site Engineer bersertifikat SKA Ahli Madya Teknik Air Minum SKA 504 pengalaman dalam konstruksi air minum minimal 3 (tiga) tahun. Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil/S1 Teknik Lingkungan dari Universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi

 

Huruf F Syarat-Syarat Umum Kontrak

Angka 61.1 Pejabat penandatanganan kontrak membayar kepada Penyedia biaya langsung Personel berupa remunerasi sesuai waktu penugasan actual Personel dan Biaya Langsung Non Personel yang timbul akibat pelaksanaan kontrak

 

Angka 61.2 pembayaran berdasarkan rincian komponen remunerasi personel harus dilengkapi bukti pembayaran dari penyedia sebesar nominal yang diterima oleh personelnya sesuai dengan waktu penugasan

 

Angka 62.2

Prestasi pembayaran hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh pejabat penandatanganan kontrak….dst

 

Angka 64.1 pejabat penandatanganan kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya… dstnya.

 

Angka 64.2 pejabat penandatanganan kontrak secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang alasan penangguhan hak pembayaran … dstnya

 

Angka 64.3 pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalainan penyedia

 

 

 

-

Bahwa akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa Nong Buyung Dekresano, ST selaku PPK, bersama-sama dengan Saudara Albertus Damiano Senda Nobe, Saudara Yulandharu Gama Siswanto, ST., Saudari Siti Umi Kalsum, ST. M.Eng., dan Saudara Wilfridus Nganggo, dengan tujuan menjadikan Saudara Albertus Damiano Senda Nobe bertambah kaya yaitu: Yang semula kekayaan/harta bendanya tidak ada menjadi ada dan/atau yang semula sudah ada menjadi bertambah sebesar Rp. 3.079.617.192,43,- (tiga miliar tujuh puluh Sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah empat puluh tiga sen) atau sekitar jumlah tersebut

 

 

-

Bahwa akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa Nong Buyung Dekresano, ST selaku PPK, bersama-sama dengan Saudara Albertus Damiano Senda Nobe, Saudara Yulandharu Gama Siswanto, ST., Saudari Siti Umi Kalsum, ST. M.Eng., dan Saudara Wilfridus Nganggo tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara atau perekonomian negara yang nyata dan pasti jumlahnya sebesar Rp. 3.079.617.192,43,- (tiga miliar tujuh puluh Sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah empat puluh tiga sen) atau sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nita Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka TA. 2021-2022 tanggal 25 November 2025 oleh Akuntan Profesional pada Politeknik Negeri Kupang

 

 

-

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

 

 

 

 

 

 

Sikka, 20 April 2026

Penuntut Umum,

 

 

EDI BONI MANTOLAS, S.H., M.H

Ajun Jaksa

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya