Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | REYZA DEVITA DJAMI, SH | MARIA NDOLU ADOE | 2 | REYZA DEVITA DJAMI, SH | YEREMIAS ABRAHAM ADOE | 3 | MARTINUS LAU, SH | MARIA NDOLU ADOE | 4 | MARTINUS LAU, SH | YEREMIAS ABRAHAM ADOE | 5 | MARIA BUI KAU, S.H | MARIA NDOLU ADOE | 6 | MARIA BUI KAU, S.H | YEREMIAS ABRAHAM ADOE | 7 | HIDAYATULLAH, S.H | MARIA NDOLU ADOE | 8 | HIDAYATULLAH, S.H | YEREMIAS ABRAHAM ADOE |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan (derden erzet) dari para Pelawan.
- Menyatakan Perlawanan para Pelawan Eksekusi sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum;
- Menolak Permohonan Eksekusi dari Terlawan/Pemohon Eksekusi, dan membatalkan peletakan Sita Eksekusi atas Tanah Obyek Sengketa yang telah diletakan Tertanggal 26 September 2022.
- Menyatakan para Pelawan Eksekusi adalah para Pelawan yang jujur dan benar;
- Menyatakan para Pelawan Eksekusi adalah Pemilik Sah tanah obyek sengketa seluas 590 m2 yang sekarang terletak di RT 002/RW 001, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota kupang, dengan Sertifikat Hak milik (SHM) yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang No. 1093, Tanggal 20 MARET 1997 dengan batas-batas;
- TIMUR : Berbatasan dengan Jalan Lingkungan, Kelurahan Kuanino.
- BARAT : Berbatasan dengan Tanah, Lasarus Lihu,
- UTARA : Berbatasan dengan Tanah, Johanes Adu,
- SELATAN : Berbatasan dengan Jalan Lingkungan Kelurahan Kuanino,
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi atas tanah obyek sengketa seluas 590 m2 yang terletak di RT 002/RW 001, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota kupang yang dimohonkan eksekusi tersebut.
- Menghukum Terlawan /Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara ini;
|