Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2024/PN Kpg 1.Natalia Chika Ivonny Letoati
2.Alexander Wolfgang Letoati
3.Genoveva Magdalena Oy
1.Frejohn Septian Letuna
2.Marthen Letuna
3.Yuliana Letuna
4.Direktur Rumah Sakit Umum Mamami Kupang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Natalia Chika Ivonny Letoati
2Alexander Wolfgang Letoati
3Genoveva Magdalena Oy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LEO LATA OPEN, S.HNatalia Chika Ivonny Letoati
2LEO LATA OPEN, S.HAlexander Wolfgang Letoati
3LEO LATA OPEN, S.HGenoveva Magdalena Oy
4RENO NURJALI JUNAEDY, S.HNatalia Chika Ivonny Letoati
5RENO NURJALI JUNAEDY, S.HAlexander Wolfgang Letoati
6RENO NURJALI JUNAEDY, S.HGenoveva Magdalena Oy
7NIKOLAS KE LOMI, S.H.Natalia Chika Ivonny Letoati
8NIKOLAS KE LOMI, S.H.Alexander Wolfgang Letoati
9NIKOLAS KE LOMI, S.H.Genoveva Magdalena Oy
Tergugat
NoNama
1Frejohn Septian Letuna
2Marthen Letuna
3Yuliana Letuna
4Direktur Rumah Sakit Umum Mamami Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah dan akan melahirkan melahirkan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat ;
  3. Menghukum Para Tergugat secara  tanggung - menanggung atau tanggung renteng untuk membayar segala bentuk kerugian yang sudah dialami dan akan dialami oleh Para Penggugat yakni :
  • Kerugian Materil adalah sebesar Rp.  1.041.388.000,- (satu miliar empat puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
  • Kerugian immaterial adalah sebesar Rp. Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); Segera dan seketika pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;

Dan apabila Para Tergugat tidak mampu atau tidak mau membayar kerugian materil dan immaterial yang sudah dialami dan akan dialami oleh Para Penggugat secara sukarela; maka

  1. Menghukum Para Tergugat agar sudi berkenan  Yang Mulia Ketua  Pengadilan Negeri Kupang meletakkan sita jaminan selanjutnya menjual lelang terhadap :
  • Tanah dan bangunan milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat  yang terletak di RT/RW. 22/07, Dusun  4, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Seluas Tanah   : 15 x 20 m2     baik dengan suka rela maupun dengan cara paksa dengan bantuan pihak keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tanah dan bangunan Rumah Sakit Umum Mamami/Tergugat IV yang terletak di Jalan R. W. Monginsidi No. 3, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan   Kota  Lama,  Kota Kupang – NTT 

Bahwa dari uang hasil penjualan kedua bidang tanah dan bangunan tersebut, Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kupang menyerahkan uang senilai kerugian materil dan immaterial yang dialami oleh Para Penggugat kepada Para Penggugat, dan sisanya uang penjualannya adalah diserahkan kepada Para Tergugat, baik secara sukarela maupun secara paksa dengan bantuan pihak keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  1. Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat  ini disertai dengan dasar hukum yang kuat dan megikat serta  alasan -  alasan hukum yang kuat, maka sangat beralasan hukum  Putusan dalam perkara a quo untuk dilaksanakan terlebih dahulu (uitforbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum verset,  banding, Kasasi dan upaya hukum luar biasa;
  2. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  3. Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat ini sangat beralasan untuk dikabulkan, maka sangat pantas jika segala biaya yang tibul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak