Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | LEO LATA OPEN, S.H | Natalia Chika Ivonny Letoati | 2 | LEO LATA OPEN, S.H | Alexander Wolfgang Letoati | 3 | LEO LATA OPEN, S.H | Genoveva Magdalena Oy | 4 | RENO NURJALI JUNAEDY, S.H | Natalia Chika Ivonny Letoati | 5 | RENO NURJALI JUNAEDY, S.H | Alexander Wolfgang Letoati | 6 | RENO NURJALI JUNAEDY, S.H | Genoveva Magdalena Oy | 7 | NIKOLAS KE LOMI, S.H. | Natalia Chika Ivonny Letoati | 8 | NIKOLAS KE LOMI, S.H. | Alexander Wolfgang Letoati | 9 | NIKOLAS KE LOMI, S.H. | Genoveva Magdalena Oy |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah dan akan melahirkan melahirkan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung - menanggung atau tanggung renteng untuk membayar segala bentuk kerugian yang sudah dialami dan akan dialami oleh Para Penggugat yakni :
- Kerugian Materil adalah sebesar Rp. 1.041.388.000,- (satu miliar empat puluh satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
- Kerugian immaterial adalah sebesar Rp. Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); Segera dan seketika pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Dan apabila Para Tergugat tidak mampu atau tidak mau membayar kerugian materil dan immaterial yang sudah dialami dan akan dialami oleh Para Penggugat secara sukarela; maka
- Menghukum Para Tergugat agar sudi berkenan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kupang meletakkan sita jaminan selanjutnya menjual lelang terhadap :
- Tanah dan bangunan milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat yang terletak di RT/RW. 22/07, Dusun 4, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Seluas Tanah : 15 x 20 m2 baik dengan suka rela maupun dengan cara paksa dengan bantuan pihak keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tanah dan bangunan Rumah Sakit Umum Mamami/Tergugat IV yang terletak di Jalan R. W. Monginsidi No. 3, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang – NTT
Bahwa dari uang hasil penjualan kedua bidang tanah dan bangunan tersebut, Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kupang menyerahkan uang senilai kerugian materil dan immaterial yang dialami oleh Para Penggugat kepada Para Penggugat, dan sisanya uang penjualannya adalah diserahkan kepada Para Tergugat, baik secara sukarela maupun secara paksa dengan bantuan pihak keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat ini disertai dengan dasar hukum yang kuat dan megikat serta alasan - alasan hukum yang kuat, maka sangat beralasan hukum Putusan dalam perkara a quo untuk dilaksanakan terlebih dahulu (uitforbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum verset, banding, Kasasi dan upaya hukum luar biasa;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat ini sangat beralasan untuk dikabulkan, maka sangat pantas jika segala biaya yang tibul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Tergugat;
|