Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA KUPANG yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan Penahanan dengan Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan”sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4e dan pasal 363 Ayat (1) ke- 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,CQ. KAPOLRI CQ KAPOLDA NUSA TENGGARA TIMUR, CQ. KAPOLRES KUPANG KOTA , SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL UMUM POLRES KUPANG KOTA. adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|