Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pid.Pra/2022/PN Kpg SOPONYONO KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR RESOR KUPANG KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2022/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 30 Jun. 2022
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1SOPONYONO
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR RESOR KUPANG KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA KUPANG yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan Penahanan dengan Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan”sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1)  ke- 4e dan pasal 363  Ayat (1) ke- 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,CQ. KAPOLRI CQ KAPOLDA NUSA TENGGARA TIMUR, CQ. KAPOLRES KUPANG KOTA , SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL UMUM POLRES KUPANG KOTA. adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan TIDAK SAH  segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya