Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Kpg YANTO E. BANOET MADIANA ODE ALI Alias BOBBY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/01/II/2020/Resor Kupang Kota
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YANTO E. BANOET
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADIANA ODE ALI Alias BOBBY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terlapor  MADIANA ODE ALI Alias BOBBY, pada pada bulan Mei 2019, bertempat di Rt.030, Rw.001 Kel. Namosain Kec.Alak Kota Kupang, yang setidak – tidaknya masih dalam tahun 2019, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kupang, telah MEMASUKI TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA YANG SAH;

Berdasarkan kejadian tersebut diatas Perbuatan terdakwa MADIANA ODE ALI Alias BOBBY  didakwa karena telah melanggar Pasal 2 Undang – Undang No.51 PRP Tahun 1960;

Pihak Dipublikasikan Ya