Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 19 Sep. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
248/Pdt.Bth/2023/PN Kpg |
Tanggal Surat |
Sabtu, 16 Sep. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | VIKTOR TONI YUPATRI TOTOS, SH | NELTJI JAKOBET |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HENI INDRATI,S.,Psi | 2 | YEROBEAM LEONIDAS MOOY, SH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adi kristinten Bullu,SH | HENI INDRATI,S.,Psi |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya .
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar karena melekat Hak Waris atas Objek tanah yang mau dieksekusi , oleh karena sebagai ahliwaris sah dari Kornelis Bekak (alm) dan Agustina Mooy(almh) sebagi pemilik tanah dimaksud Maka eksekusi harus di batalkan;
- Menyatakan batal Pelaksanaan Eksekusi isi putusan perkara perdata Nomor 164/Pdt.G/2020 /PN.KPG. tanggal 25 pebruari 2021.
- Menyatakan isi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 164/Pdt.G/2020 /PN.KPG karena subjek yang digugat tidak lengkap dan terdapat pihak lain yaitu Pelawan yang juga berhak atas tanah warisan dan juga sebagai ahliwaris atas tanah tersebut maka isi putusan Nomor 164/Pdt.G/2020 /PN.KPG. tanggal 25 pebruari 2021 tersebut tidak dapat dilakukan eksekusi sehingga harus dibatalkan;
- Menyatakan hukum bahwa Putusan Akta Damai Nomor 87 tanggal 28 April 2021 adalah sah yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan hukum bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2008 K/Pdt./1984 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrah) Telah dieksekusi sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor : 41/Pdt/G/1982 adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Para Terlawan I dan Terlawan II atau siapa saja harus tunduk terhadap isi putusan ini dan segera mengembalikan objek tanah sengketa tersebut kepada pelawan;
- Menyatakan hukum bahwa sertipikat SHM No.1251/Tahun 1993 atas nama Marthinus Delu dahulunya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan hukum bahwa Pelawan adalah ahliwaris sah dari Kornelis Bekak (alm) dan Ny.Agustina Mooy (almh) atas bidang tanah seluas 285 M2.
- Menghukum siapa saja yang memperoleh hak dari pada Para Terlawan I yang secara langsung atau tidak langsung menguasai objek tanah sengketa tersebut harus dinyatakan tidak sah dan segera menyerahkan kepada Pelawan.
- Menyatakan hukum bahwa sertipikat SHM No.1251/Tahun 1993 atas Nama Marthinus Delu tanah seluas 285 M2 yang melalui pengakuannya melalui Putusan Akta Damai Nomor 87/Pdt.G/2021/PN Kpg. telah berkekuatan hukum tetap karena pada poin (4) mengatakan sertipikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi siapapun;
- Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |