Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Kpg TUCHE ANDYKHA BENU 1.AISAH TADE
2.VIAVIANY BERTHENSEN TADE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-657/IV/2021/Polres Kupang Kota
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TUCHE ANDYKHA BENU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AISAH TADE[Penahanan]
2VIAVIANY BERTHENSEN TADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana PENGHINAAN RINGAN SUBS PENGANIAYAAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 Sub 352 Jo Pasal 55 KUHPidana. Waktu Kejadian hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 pukul 16.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2021, Tempat Kejadian di Jln. Kembang Sepatu 10, Rt.026, Rw.010,  Kel. Naikolan, Kec. Maulafa, Kota Kupang

 

 

atau setidak-tidaknya disuatu tempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Kota, yang telah  dilakukan oleh tersangka AISAH TADE  dan tersangka VIAVIANY BERTHENSEN TADE terhadap korban M. ANDIKA R. TONG dan korban RUBEN ULI KOTA dengan cara sebagai berikut : Pada hari dan tanggal tersebut diatas bertempat di rumah terlapor ketika korban M. ANDIKA R. TONG dan korban RUBEN ULI KOTA melintas dari samping rumah terlapor AISYAH TADE, korban M. ANDIKA R. TONG dan korban RUBEN ULI KOTA di maki dan di hina oleh terlapor AISYAH TADE dengan kata-kata “U PUNYA MAMA MELAHIRKAN ANAK MONYET, U PUNYA MAMA DENGAN BAPA MUKA KE MONYET, POLISI, POLISI APA, POLISI TA,I “, sambil terlapor AISYAH TADE mengangkat baju dan memukul pantatnya dan berbicara “ POLISI ADA DI SINI “, korban RUBEN ULI KOTA juga di dorong di bagian kepala oleh terlapor AISYAH TADE sebanyak 1(satu) kali. Sedangkan Korban M. ANDIKA R. TONG di lempar oleh terlapor VIAVIANY WULANSARI TADE menggunakan sebuah batu dan mengenai belakang telinga kanan korban  M. ANDIKA R. TONG

Berdasarkan kejadian tersebut diatas perbuatan terdakwa AISYAH TADE dan terdakwa VIAVIANY WULANSARI TADE didakwa karena telah melanggar Pasal 315 Sub 352 Jo Pasal 55 KUHPidana     ” PENGHINAAN RINGAN SUBS PENGANIAYAAN RINGAN ”.

Pihak Dipublikasikan Ya