Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa para pemohon sebagai orang tua kandung dari keempat orang anak yang Bernama :
- Wilson Geri Tualaka, Lahir di TTS, 30 Mei 1996.
- Debriana Tualaka, Lahir di Beskin, 28 Desember 1998
- Indri Cornalia Tualaka, Lahir di TTS, 13 Desember 1999.
- Yontry Lexima Tualaka, Lahir di Soe, 27 Juli 2004
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan atau memberi kuasa kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang agar pengesahan anak dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|