Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
191/Pdt.P/2024/PN Kpg 1.Alexander Tualaka
2.Norince Manose
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 191/Pdt.P/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Alexander Tualaka
2Norince Manose
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa para pemohon sebagai orang tua kandung dari keempat orang anak yang Bernama :
    1. Wilson Geri Tualaka, Lahir di TTS, 30 Mei 1996.
    2. Debriana Tualaka, Lahir di Beskin, 28 Desember 1998
    3. Indri Cornalia Tualaka, Lahir di TTS, 13 Desember 1999.
    4. Yontry Lexima Tualaka, Lahir di Soe, 27 Juli 2004
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan atau memberi kuasa kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang agar pengesahan anak dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
  5. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak