Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta yuridis diatas, PARA PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negri kelas 1A Kupang yang memeriksa dan mengadili in cuse sudah jelas adanya kesalahan procedural (MALL PROSEDURAL) yang dilakukan TERMOHON dan jika Yang Mulia Hakim tidak mengoreksi tindakan (MALL PROSEDURAL) ini, kami kuatir TERMOHON akan jamak melakukan Kesewenangan – wewenang, lazim dalam penetapan PARA PEMOHON menjadi TERSANGKA tanpa melengkapi keseluruhan syarat dan prosedur yang di tetapkan oleh Peraturan Perundang – Undangan, makan PARA PEMOHON memohon Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan Hukum Termohon Menetapka Pemophon I menjadi tersangka adalah tidak sah karena bertentang dengan peraturan perundang undangan;
- Menyatakan Hukum Termohon Menetapka Pemophon II menjadi tersangka adalah tidak sah karena bertentang dengan peraturan perundang undangan;
- Menyatakan hukum di terima permohonan PRA PERADILAN yang diajukan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum tindakan TERMOHON memanggil PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai TERSANGKA pada tanggal 22 November 2021 berdasarkan surat panggilan I Nomor ; SP.GIL/78/XI/2021 Reskrim tanggal 22 November 2021 di tandatangani TERMOHON tanpa didahului penegagkan prosedural sebagaimana perintah perundang undangan sebagaimana uraian PARA PEMOHON dalam pada angka Romawi VI adalah mall procedural hukum sebagaimana peraturan kapolri nomor ; 8 tahun 2009 adalah tidak sah;
- Menyatakan TERMOHON melakukan penyidikan terhdap PARA PEMOHON adalah mall procedural tidak melaksanakan amanah putusan mahkamah konstitusi RI Nomor 130 / PUU – XIII / tahun 2015 dan oleh karenanya penyidikan PARA PEMOHON dalam kasus a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan TERMOHON telah melanggar ketetuan hukum yaitu Perturan Kapolri Nomor ; 8 tahun 2009 dan Peraturan KAPOLRI nomor : 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan putusan mahkamah konstitusi RI Nomor 130 / PPU – XIII / tahun 2015, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan “frasa” bukti permulaan yang cukup dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor ; 21 / PUU – XII/2014 tanggal 28 april 2015 memperkuat di akuinya Lembaga Praperadilan sehingga tidak sahnya PARA PEMOHON di tetapkan sebagai status TERSANGKA karena tidak memepunyai minimal 2 (dua) alat bukti yang kuat / sebagaimana pasal 184 KUHAP;
- Surat Panggilan Nomor : SP.GIL/79/XI/ 2021 RESKRIM, Tanggal 22 November 2021, atas nama MARKUS MELKUS SELAN/Pemohon I, menghadap penyidik pembantu MIKAEL NATANIAL LOPO di Polsek Maulafa pada hari Jumat, tanggal 26 November 2021, Pukul. 11.00 untuk di dengar keterangan sebagai TERSANGKA sehubungan dengan tindak pidana “PENGANCAMAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana” DAN Surat Panggilan Nomor : SP.GIL/80/XI/ 2021 RESKRIM, Tanggal 22 November 2021, atas nama PETRUS BOLI/Pemohon II, menghadap penyidik pembantu MIKAEL NATANIAL LOPO di Polsek Maulafa pada hari Jumat, tanggal 26 November 2021, Pukul. 11.00 untuk di dengar keterangan sebagai TERSANGKA sehubungan dengan tindak pidana “PENGANCAMAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana”; adalah tidak SAH karena Mall Prosedural;
- Meyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenan dengan penyidikan PARA PEMOHON sebagai saksi dan sebagai TERSANGKA yang sifatnya bertetangan dengan ketentuan hukum yaitu peraturan Kapolri Nomor ; 8 Tahun 2009, dan peraturan KAPOLRI Nomor ; 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 130 / PUU – XIII / Tahun 2015 sangat merugikan atas diri PARA PEMOHON di lakukan TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan semua proses penyidikan lanjutan kepada PARA PEMOHON ;
- Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, Kedudukan dan harkat serta maratabatnya
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara menurut ketentuan yang berlaku. |