Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.Bth/2022/PN Kpg BALTAZAR JUNUS AMTARAN FRANSISKUS XAVERIUS A. NITI SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 85/Pdt.Bth/2022/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 13 Apr. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BALTAZAR JUNUS AMTARAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERRY F. F. BATTILEO, SH.,MH.BALTAZAR JUNUS AMTARAN
2DENETE SINGSIGUS LAZARUS SIBU,SH.BALTAZAR JUNUS AMTARAN
3FREDIK ASRAKA, S.HBALTAZAR JUNUS AMTARAN
4E Nita Juwita, SH.MHBALTAZAR JUNUS AMTARAN
Tergugat
NoNama
1FRANSISKUS XAVERIUS A. NITI SUSANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PHILIPUS FERNANDEZ,SHFRANSISKUS XAVERIUS A. NITI SUSANTO
2MARGARET TEACHER WALEANS, S.HFRANSISKUS XAVERIUS A. NITI SUSANTO
3HERI JAMES FOBIA, S.HFRANSISKUS XAVERIUS A. NITI SUSANTO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
  1. Menyatakan hukum bahwa PELAWAN sebagai ahli waris dari  almarhum BALTAZAR JUNUS AMTARAN (kakek kandung  Pelawan) yang berhak atas hamparan warisan tanah berupa 4 Bidang Sawah dan sebidang tanah kering yang ditumbuhi pohon-pohon lontar seluas ± 60 ha termasuk sebidang tanah pekarangan seluas 4.820 M2 yang terletak di Jalan Amabi, RT 35 RW 09, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang; -----------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa : ----------------------------------------------------
  1. Thomas Amtaran (Alm ), lahir pada tanggal 02-01-1966; ----------------
  2. Marselina Yuliana Sukarsono, lahir di Baumata, tanggal  27-04-1968;
  3. Fony N. Y. Nenosono Amtaran, Lahir di Baumata tanggal 28-03-1973;-
  4. Wari Yusnalita M. Mbatu, Lahir di Baumata tanggal 25-06-1975; -----

Adalah ahli waris dari Alm. BALTAZAR JUNUS AMTARAN (Kakek Kandung PELAWAN); --------------------------------------------------------------

  1. Membatalkan pelaksanaan eksekusi sebidang tanah pekarangan seluas 4.820 M2 yang terletak di Jalan Amabi, RT 35 RW 09, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang sebagaimana Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A Nomor : 21/Pen.Pdt.Eks/ 2022/PN.Kpg tanggal 11 April 2022; -------------------------------------------

Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak