Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2024/PN Kpg 1.Merijati Adu
2.Sofia Adu
3.Semmy Alberth Adu
1.Elsi S. Ndaomanu-Tomboy
2.Jeremias Leonard Tomboy
3.Polce Budiyon Tomboy
4.Sarlota Solviana Tomboy
5.Maria Magdalena Tomboy
6.Drs. Sinyo Langoday
7.Maria Filomena Langoday
8.Wilhelmina Yunita K.T. Langoday
9.Aloysius Kurniawan Emi Langoday
10.Nancy Anthonius
11.Tonny Steven Angriyanto
12.Wilhelmus Gregorius Lake
13.Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang
14.PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kupang (PERSERO) Tbk.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Merijati Adu
2Sofia Adu
3Semmy Alberth Adu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRY A. LADO, SHMerijati Adu
2JEFRY A. LADO, SHSofia Adu
3JEFRY A. LADO, SHSemmy Alberth Adu
4Mario Kore Mega,S.H.,M.HumMerijati Adu
5Mario Kore Mega,S.H.,M.HumSofia Adu
6Mario Kore Mega,S.H.,M.HumSemmy Alberth Adu
7DEDY S. JAHAPAY, S.HMerijati Adu
8DEDY S. JAHAPAY, S.HSofia Adu
9DEDY S. JAHAPAY, S.HSemmy Alberth Adu
Tergugat
NoNama
1Elsi S. Ndaomanu-Tomboy
2Jeremias Leonard Tomboy
3Polce Budiyon Tomboy
4Sarlota Solviana Tomboy
5Maria Magdalena Tomboy
6Drs. Sinyo Langoday
7Maria Filomena Langoday
8Wilhelmina Yunita K.T. Langoday
9Aloysius Kurniawan Emi Langoday
10Nancy Anthonius
11Tonny Steven Angriyanto
12Wilhelmus Gregorius Lake
13Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang
14PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kupang (PERSERO) Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Alexander Adu alias A. Adu;
  3. Menyatakan bahwa Tanah Obyek Sengketa I sampai dengan Tanah Obyek Sengketa V adalah merupakan bahagian dari tanah seluas ± 98.926,50 M2, milik Almarhum Alexander Adu alias A. Adu, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria  Propinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor : 707.Kpg/HM/Kinag/68, Tentang PENEGASAN HAK MILIK,
  4. Menyatakan bahwa tanah Obyek Sengketa yakni :
  1. Tanah Bidang I : SHM No. 1171/2019, seluas ± 1.000 M2 terletak di RT. 039 / RW. 012 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara       : dengan Jalan Frans Seda
  • Selatan   : Tanah Sengketa Bidang II
  • Timur        : berbatasan dengan Andreas Sinyo Langoday
  • Barat        : Tanah Sengketa Bidang III.

Selanjutnya disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa I

  1. Tanah Bidang II : SHM No. 1172/2019, seluas ± 246 M2 terletak di RT. 039 / RW. 012 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara       : Tanah Sengketa Bidang I
  • Selatan   : berbatasan dengan jalan/gang
  • Timur        : berbatasan dengan jalan/gang
  • Barat        : Tanah Sengketa Bidang III.

Selanjutnya disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa II

  1. Tanah Bidang III : SHM No. 1166/2018, seluas ±1.363 M2, terletak di RT. 039 / RW. 012 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,  dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara       : dengan Jalan Frans Seda;
  • Selatan   : dengan Jalan Gang;
  • Timur        :  Tanah Sengketa Bidang I dan Tanah Sengketa Bidang II.
  • Barat        : Tanah Sengketa Bidang IV.

Selanjutnya disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa III

  1. Tanah Bidang IV : SHM No. 1168/2018, seluas ± 1.524 M2, terletak di RT. 039 / RW. 012, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara       : dengan Jalan Frans Seda;
  • Selatan   : dengan Jalan Gang;
  • Timur        : Tanah Sengketa Bidang III;
  • Barat        : Tanah Sengketa Bidang V;

Selanjutnya disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa IV

  1. Tanah Bidang V : SHM No. 1167/2018, seluas ± 1.542 M2, terletak di RT. 039 / RW. 012, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara       : dengan Jalan Frans Seda;
  • Selatan   : dengan Jalan Gang;
  • Timur        : Tanah Sengketa Bidang IV;
  • Barat        : dengan Jalan Bajawa;

Selanjutnya disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa V

Adalah milik almarhum Alexander Adu alias A. Adu yang diwariskan kepada Para Penggugat;

  1. Menyatakan tindakan Para Tergugat menyerobot tanah obyek sengketa dengan cara melakukan perbuatan Jual-beli, mangalihkan hak, melakukan proses Penerbitan SHM, termasuk proses balik nama SHM serta menjadikan jaminan/ Agunan Hak Tanggungan, adalah perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Alexander Adu alias A. Adu;
  2. Menyatakan bahwa :
  1. SHM No. 1171/2019, seluas ± 1.000 M2 terletak di RT. 039 / RW. 012 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
  2. SHM No. 1172/2019, seluas ± 246 M2 terletak di RT. 039 / RW. 012 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
  3. SHM No. 1166/2018, seluas ±1.363 M2, terletak di RT. 039 / RW. 012 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
  4. SHM No. 1167/2018, seluas ± 1.542 M2, terletak di RT. 039 / RW. 012, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
  5. SHM No. 1168/2018, seluas ± 1.524 M2, terletak di RT. 039 / RW. 012, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;

Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat :

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari almarhum Alexander Adu alias A. Adu secara sukarela dan bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat keamanan;
  2. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat yang sewajarnya menurut hukum sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah);
  3. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat V (para ahli waris dari alamarhum Osias Tomboy), Tergugat VI, VII dan Tergugat VIII (para ahli waris dari almarhumah Alfonsa Maria T. Langoday),  serta Tergugat XIII dan Tergugat XIV  untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara ini;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak