Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Kpg JONATHAN S LIMBONGAN, SH 2.EZRA BINAYA MONIHARAPON
3.ARKIEL DAWSON YANREINERD LUKUWAKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1457/N.3.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JONATHAN S LIMBONGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EZRA BINAYA MONIHARAPON[Penahanan]
2ARKIEL DAWSON YANREINERD LUKUWAKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa terdakwa I. EZRA BINAYA MONIHARAPON Alias EZRA dan Terdakwa II ARKIEL DAWSON YANREINERD LUKUWAKA Alias ARKIL bersama-sama dengan saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming  (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 08.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya padaTahun 2026 bertempat didalam kamar nomor 11 Kapal Motor Cantika Lestari 9C yang sedang sandar di Pelabuhan Tenau Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili dan memutus perkaranya, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli ,menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa tembakau sinte dengan total berat bersih sebesar 8.4956 (delapan koma empat sembilan lima enam )”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa berawal sekitar awal bulan Februari 2026, Terdakwa I. EZRA BINAYA MONIHARAPON Alias EZRA bersama-sama dengan Terdakwa II. ARKIEL DAWSON YANREINERD LUKUWAKA Alias ARKIL dan saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming bercerita mengenai Narkotika jenis tembakau sinte kemudian saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mencoba mencari informasi dari temannya an.Wiliam yang berada di Kota Ambon untuk mengetahui bagaimana cara memesan Narkotika jenis tembakau sinte tersebut lalu Wiliam memberitahu saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Minguntuk menghubungi akun Instagram (IG) VIPERS yang menjual narkotika jenis tembakau sinte.
  • Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tentang akun Instagram (IG) VIPERS tersebut, saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming langsung menghubungi Terdakwa I dan menyampaikan bahwa saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming akan memesan narkotika jenis tembakau sinte dengan jumlah 15 gr (lima belas gram) dengan harga Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) lalu saat menelpon tersebut, Terdakwa II sedang berjalan menuju ke Dek Kapal dan mendengar Terdakwa I sedang berbicara melalui telepon dengan saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mengenai pembelian narkotika jenis tembakau sinte tersebut kemudian Terdakwa I menyerahkan handphonenya kepada Terdakwa II kemudian Terdakwa II berbicara dengan saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming dan ikut bersepakat untuk patungan membeli narkotika jenis tembakau sinte tersebut dengan kesepakatan Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu) ditanggung oleh saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming.
  • Selanjutnya pada tanggal 08 Februari 2026, Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming melakukan komunikasi dengan akun Instagram (IG) VIPERS melalui aplikasi Instagram         minngg16 milik saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming kemudian dari komunikasi tersebut saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming membeli narkotika jenis tembakau sinte seberat 15 gr (lima belas gram) dengan harga Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) lalu saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mengisi form yang diberikan oleh akun Instagram (IG) VIPERS kemudian akun Instagram (IG) VIPERS memberikan informasi akan mengirimkan nomor rekening apabila saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming sudah siap untuk mengirimkan uang pembelian narkotika jenis tembakau sinte tersebut dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh) menit mengirimkan uang pembelian maka nomor rekening tersebut akan ditarik atau dihapus.
  • Selanjutnya mendengar hal tersebut, saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming langsung menuju ke BRILINK yang terletak di Kelurahan Alak dengan maksud untuk mengirimkan uang ke rekening yang dikirimkan oleh akun Instagram (IG) VIPERS tersebut namun pengiriman gagal karena tidak ditemukan nama Bank Aladin Syariah kemudian saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mencoba menuju ke BRILINK yang lain namun pengiriman uang tetap gagal lalu saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming menghubungi Terdakwa I untuk membantu mengirimkan uang pembelian narkotika jenis tembakau sinte ke rekening Bank Aladi Syariah kemudian Terdakwa I menyetujuinya selanjutnyasaksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mengirimkan uang sebesar Rp.   1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) kerekening milik Terdakwa I kemudian Terdakwa I  langsung menstransfer uang sebesar Rp.1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) ke rekening Bank Aladin Syariah  dengan nomor rekening 5004 1770 016 atas nama Nurfiya Sari lalu setelah berhasil mengirimkan uang tersebut, Terdakwa I mengirimkan bukti transfer secara screenshoot kepada saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming.
  • Selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2026, Terdakwa II mengirimkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang patungan pembelian narkotika jenis tembakau sinte tersebut dengan perincian uang dari Terdakwa II sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari Terdakwa I sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kenomor rekening BRI atas nama Paulina Ohello yang dikirimkan oleh saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming.
  • Selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2026, saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming dihubungi oleh saksi Melianus Tuan dari petugas pengiriman JNE yang memberitahu bahwa paket dengan nomor resi 083490002317326 sudah tiba di Kota Kupang lalu karena saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming sedang berada di Kabupaten Sabu kemudian saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming menghubungi Terdakwa I untuk mengambil paket narkotika jenis tembakau sinte tersebut selanjutnya para terdakwa mengambil paket tersebut di Kelurahan Alak Kota Kupang kemudian setelah paket tersebut diambil oleh para Terdakwa lalu Terdakwa I menghubungi saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming dan mengatakan “Putus Mang” yang dalam bahasa Ambon berarti paket tersebut sudah di tangan terdakwa II, kemudian para terdakwa kembali kekapal Cantika Lestari 9C untuk membuka paket tersebut, setelah itu terdakwa II mengeluarkan isi dari paket tersebut di atas kertas di lantai kapal dan mengirimkan foto 1 (satu) kali paket lewat pesan WhatsApp, setelah itu saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mengatakan kepada terdakwa II untuk membaginya sama rata saja, dan meminta menitipkan paket milik saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming yang sudah di bagi keburuh kapal, tetapi terdakwa II menolak. Kemudian saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mengatakan kepada terdakwa II untuk menyimpan paket agar tidak basah oleh hujan dan badai, kemudian pada hari Senin 16 Pebruari 2026 terdakwa II mengirimkan foto dan video narkotika tembakau sinte milik saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming yang diselipkan di lubang anak tangga bekas kapal 9E yang sudah rusak dalam kapal tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, saat saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming telah tiba di Kota Kupang lalu saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mengambil paket narkotika jenis tembakau sinte tersebut kemudian sekitar jam 19.20 wita saksi diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda NTT yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalagunaan Narkotika jenis sinte kemudian tim Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming kemudian pada saat pemeriksaan terhadap saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisikan tembakau rokok Dji Sam Soe 234, 1 (satu) plastik klip berwarna hitam, 1 (satu) bungkus rokok Dji Sam Soe berisikan 10 batang, 9 (sembilan) linting sisa pakai diduga narkotika jenis tembakau sinte, 1 (satu) plastik bening diduga berisikan diduga narkotika jenis tembakau sinte, 1 (satu) buah handphone Iphone 11 berwarna putih dan 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan nomor 081356332382 kemudian tim Ditresnarkoba Polda NTT langsung membawa saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming dan barang bukti untuk dilakukan introgasi kemudian pada saat introgasi saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mengakui bahwa Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mendapatkan narkotika jenis tembakau sinte tersebut dengan membeli secara patungan dengan Terdakwa I EZRA BINAYA MONIHARAPON Alias EZRA dan Terdakwa II ARKIEL DAWSON YANREINERD LUKUWAKA Alias ARKIL.
  • Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar jam 08.45 wita, saksi Maksi A.P. Napa dan saksi Paulus Anderson Banu selaku Tim Ditresnarkoba Polda NTT langsung menuju Kapal Motor Cantika Lestari 9C yang sedang sandar di Pelabuhan Tenau Kupang kemudian sesampainya disana, Tim Ditresnarkoba Polda NTT langsung mengamankan para Terdakwa kemudian berdasarkan informasi dari Terdakwa II bahwa narkotika jenis tembakau sinte tersebut disimpan didalam kamar milik Terdakwa I nomor 11 Kapal Motor Cantika Lestari 9C kemudian Tim Ditresnarkoba Polda NTT menuju kekamar nomor 11 Kapal Motor Cantika Lestari 9C dan tim melakukan penggeledahan kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis tembakau sinte yang ditaruh dibawah kasur selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda NTT membawaTerdakwa I EZRA BINAYA MONIHARAPON Alias EZRA dan Terdakwa II ARKIEL DAWSON YANREINERD LUKUWAKA Alias ARKILberserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis tembakau sinte dengan berat bersih 8,4956 ( delapan koma empat sembilan lima enam) gram kemudian disisihkan sebanyak 1.0539 (satu koma nol lima tiga sembilan) gram untuk pengujian Laboratorium dan tersisa 7,4417 (tujuh koma empat empat satu tujuh) gram sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 296/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026dengan kesimpulan : daun kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en Pinaca dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

 

-------Perbuatan terdakwa I. EZRA BINAYA MONIHARAPON Alias EZRA dan Terdakwa II ARKIEL DAWSON YANREINERD LUKUWAKA Alias ARKIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua:

-------Bahwa terdakwa I. EZRA BINAYA MONIHARAPON Alias EZRA dan Terdakwa II ARKIEL DAWSON YANREINERD LUKUWAKA Alias ARKIL bersama-sama dengan saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming  (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 08.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya padaTahun 2026 bertempat didalam kamar nomor 11 Kapal Motor Cantika Lestari 9C yang sedang sandar di Pelabuhan Tenau Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili dan memutus perkaranya, melakukan tindak pidana “ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa tembakau sinte dengan total berat bersih sebesar 8.4956 (delapan koma empat sembilan lima enam)” , yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar awal bulan Februari 2026, Terdakwa I. EZRA BINAYA MONIHARAPON Alias EZRA bersama-sama dengan Terdakwa II. ARKIEL DAWSON YANREINERD LUKUWAKA Alias ARKIL dan saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming bercerita mengenai Narkotika jenis tembakau sinte kemudian saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mencoba mencari informasi dari temannya an.Wiliam yang berada di Kota Ambon untuk mengetahui bagaimana cara memesan Narkotika jenis tembakau sinte tersebut lalu Wiliam memberitahu saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Minguntuk menghubungi akun Instagram (IG) VIPERS yang menjual narkotika jenis tembakau sinte.
  • Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tentang akun Instagram (IG) VIPERS tersebut, saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming langsung menghubungi Terdakwa I dan menyampaikan bahwa saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming akan memesan narkotika jenis tembakau sinte dengan jumlah 15 gr (lima belas gram) dengan harga Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) lalu saat menelpon tersebut, Terdakwa II sedang berjalan menuju ke Dek Kapal dan mendengar Terdakwa I sedang berbicara melalui telepon dengan saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mengenai pembelian narkotika jenis tembakau sinte tersebut kemudian Terdakwa I menyerahkan handphonenya kepada Terdakwa II kemudian Terdakwa II berbicara dengan saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming dan ikut bersepakat untuk patungan membeli narkotika jenis tembakau sinte tersebut dengan kesepakatan Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu) ditanggung oleh saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming.
  • Selanjutnya pada tanggal 08 Februari 2026, Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming melakukan komunikasi dengan akun Instagram (IG) VIPERS melalui aplikasi Instagram         minngg16 milik saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming kemudian dari komunikasi tersebut saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming membeli narkotika jenis tembakau sinte seberat 15 gr (lima belas gram) dengan harga Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) lalu saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mengisi form yang diberikan oleh akun Instagram (IG) VIPERS kemudian akun Instagram (IG) VIPERS memberikan informasi akan mengirimkan nomor rekening apabila saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming sudah siap untuk mengirimkan uang pembelian narkotika jenis tembakau sinte tersebut dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh) menit mengirimkan uang pembelian maka nomor rekening tersebut akan ditarik atau dihapus.
  • Selanjutnya mendengar hal tersebut, saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming langsung menuju ke BRILINK yang terletak di Kelurahan Alak dengan maksud untuk mengirimkan uang ke rekening yang dikirimkan oleh akun Instagram (IG) VIPERS tersebut namun pengiriman gagal karena tidak ditemukan nama Bank Aladin Syariah kemudian saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mencoba menuju ke BRILINK yang lain namun pengiriman uang tetap gagal lalu saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming menghubungi Terdakwa I untuk membantu mengirimkan uang pembelian narkotika jenis tembakau sinte ke rekening Bank Aladi Syariah kemudian Terdakwa I menyetujuinya selanjutnyasaksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mengirimkan uang sebesar Rp.   1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) kerekening milik Terdakwa I kemudian Terdakwa I  langsung menstransfer uang sebesar Rp.1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah) ke rekening Bank Aladin Syariah  dengan nomor rekening 5004 1770 016 atas nama Nurfiya Sari lalu setelah berhasil mengirimkan uang tersebut, Terdakwa I mengirimkan bukti transfer secara screenshoot kepada saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming.
  • Selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2026, Terdakwa II mengirimkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang patungan pembelian narkotika jenis tembakau sinte tersebut dengan perincian uang dari Terdakwa II sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari Terdakwa I sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kenomor rekening BRI atas nama Paulina Ohello yang dikirimkan oleh saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming.
  • Selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2026, saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming dihubungi oleh saksi Melianus Tuan dari petugas pengiriman JNE yang memberitahu bahwa paket dengan nomor resi 083490002317326 sudah tiba di Kota Kupang lalu karena saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming sedang berada di Kabupaten Sabu kemudian saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming menghubungi Terdakwa I untuk mengambil paket narkotika jenis tembakau sinte tersebut selanjutnya para terdakwa mengambil paket tersebut di Kelurahan Alak Kota Kupang kemudian setelah paket tersebut diambil oleh para Terdakwa lalu Terdakwa I menghubungi saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming dan mengatakan “Putus Mang” yang dalam bahasa Ambon berarti paket tersebut sudah di tangan terdakwa II, kemudian para terdakwa kembali kekapal Cantika Lestari 9C untuk membuka paket tersebut, setelah itu terdakwa II mengeluarkan isi dari paket tersebut di atas kertas di lantai kapal dan mengirimkan foto 1 (satu) kali paket lewat pesan WhatsApp, setelah itu saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mengatakan kepada terdakwa II untuk membaginya sama rata saja, dan meminta menitipkan paket milik saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming yang sudah di bagi keburuh kapal, tetapi terdakwa II menolak. Kemudian saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mengatakan kepada terdakwa II untuk menyimpan paket agar tidak basah oleh hujan dan badai, kemudian pada hari Senin 16 Pebruari 2026 terdakwa II mengirimkan foto dan video narkotika tembakau sinte milik saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming yang diselipkan di lubang anak tangga bekas kapal 9E yang sudah rusak dalam kapal tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, saat saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming telah tiba di Kota Kupang lalu saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mengambil paket narkotika jenis tembakau sinte tersebut kemudian sekitar jam 19.20 wita saksi diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda NTT yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalagunaan Narkotika jenis sinte kemudian tim Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming kemudian pada saat pemeriksaan terhadap saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisikan tembakau rokok Dji Sam Soe 234, 1 (satu) plastik klip berwarna hitam, 1 (satu) bungkus rokok Dji Sam Soe berisikan 10 batang, 9 (sembilan) linting sisa pakai diduga narkotika jenis tembakau sinte, 1 (satu) plastik bening diduga berisikan diduga narkotika jenis tembakau sinte, 1 (satu) buah handphone Iphone 11 berwarna putih dan 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan nomor 081356332382 kemudian tim Ditresnarkoba Polda NTT langsung membawa saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming dan barang bukti untuk dilakukan introgasi kemudian pada saat introgasi saksi Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mengakui bahwa Frangky Wahyu Sipahelut Alias To Ming mendapatkan narkotika jenis tembakau sinte tersebut dengan membeli secara patungan dengan Terdakwa I EZRA BINAYA MONIHARAPON Alias EZRA dan Terdakwa II ARKIEL DAWSON YANREINERD LUKUWAKA Alias ARKIL.
  • Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar jam 08.45 wita, saksi Maksi A.P. Napa dan saksi Paulus Anderson Banu selaku Tim Ditresnarkoba Polda NTT langsung menuju Kapal Motor Cantika Lestari 9C yang sedang sandar di Pelabuhan Tenau Kupang kemudian sesampainya disana, Tim Ditresnarkoba Polda NTT langsung mengamankan para Terdakwa kemudian berdasarkan informasi dari Terdakwa II bahwa narkotika jenis tembakau sinte tersebut disimpan didalam kamar milik Terdakwa I nomor 11 Kapal Motor Cantika Lestari 9C kemudian Tim Ditresnarkoba Polda NTT menuju kekamar nomor 11 Kapal Motor Cantika Lestari 9C dan tim melakukan penggeledahan kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis tembakau sinte yang ditaruh dibawah kasur selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda NTT membawaTerdakwa I EZRA BINAYA MONIHARAPON Alias EZRA dan Terdakwa II ARKIEL DAWSON YANREINERD LUKUWAKA Alias ARKILberserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis tembakau sinte dengan berat bersih 8,4956 ( delapan koma empat sembilan lima enam) gram kemudian disisihkan sebanyak 1.0539 (satu koma nol lima tiga sembilan) gram untuk pengujian Laboratorium dan tersisa 7,4417 (tujuh koma empat empat satu tujuh) gram sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 296/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026dengan kesimpulan : daun kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en Pinaca dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

 

-------Perbuatan terdakwa I. EZRA BINAYA MONIHARAPON Alias EZRA dan Terdakwa II ARKIEL DAWSON YANREINERD LUKUWAKA Alias ARKIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VIII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya