3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 105.239.443,- ( SERATUS LIMA JUTA DUA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH TIGA RUPIAH) sekaligus lunas., selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
5.
|
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) dan memberikan hak kepada Tergugat untuk melakukan penjualan terhadap aset milik Tergugat baik dibawah tangan maupun melalui perantara KPKNL Kupang, dengan data aset kendaraan sebagai berikut : - Kendaraan roda empat, merk Toyota, Dyna Long, plat nomor kendaraan DH 8184 AF, BPKB No. O-07696133, atas nama Wensislaus Efi.
|