3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 139.197.837,- ( SERATUS TIGA PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH TUJUH RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 130.792.477,- ( SERATUS TIGA PULUH JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH TUJUH RUPIAH) ditambah bunga sebesar 8.405.360,- ( DELAPAN JUTA EMPAT RATUS LIMA RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH RUPIAH ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|