Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg MAKSIANUS BOILIU 1.CV. FAJAR SENTOSA
2.HENDRO HARIYANTO
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAKSIANUS BOILIU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marthen Boiliu, SH.MAKSIANUS BOILIU
Tergugat
NoNama
1CV. FAJAR SENTOSA
2HENDRO HARIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Para Tergugat ;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak maupun  Upah Proses secara tunai, seketika dan sekaligus seluruhnya sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
  4. Memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penngantian hak maupun kekurangan pembayaran upah/gaji setiap bulan dan THR secara tunai, seketika dan sekaligus  seluruhnya sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I melalui Tergugat II untuk menerbit Surat Keterangan Kerja (paklaring/verklaring) kepada Penggugat;
  6. Memerintahkan kepada Para Tergugat termasuk siapapun yang terkait dengan Para Tergugat  supaya tunduk dan mematuhi Putusan ini;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak