Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Para Tergugat ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak maupun Upah Proses secara tunai, seketika dan sekaligus seluruhnya sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
- Memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penngantian hak maupun kekurangan pembayaran upah/gaji setiap bulan dan THR secara tunai, seketika dan sekaligus seluruhnya sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat I melalui Tergugat II untuk menerbit Surat Keterangan Kerja (paklaring/verklaring) kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat termasuk siapapun yang terkait dengan Para Tergugat supaya tunduk dan mematuhi Putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
|