Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kpg Yacob Bani PT. Biar Mandiri Transport Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yacob Bani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEMI LAMBERTUS TEPA, SHYacob Bani
Tergugat
NoNama
1PT. Biar Mandiri Transport
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Hukum bahwa Tergugat melakukan PHK terhadap Penggugat karena efisiensi dalam perusahaan Tergugat untuk menghindari kerugian
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai semua hak Penggugat yang timbul karena PHK sebesar:
  1. Uang Pesangon  dengan Masa kerja 21 tahun sebesar 1 x 9 bulan Upah x 2.500.000,- --------------------------------------------- = Rp. 22.500.000
  2. Uang Penghargaan Masa kerja 21 tahun sebesar 8 bulan Upah x 2.500.000,-               ----------------------------------------------------------- = Rp. 20.000.000
  3. Uang Penggantian Hak, sebesar------------------------= Rp.   5.000.000

Total (a + b + c )------------------------------------------- = Rp. 47.500.000

     (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

  1. Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak