Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Hukum bahwa Tergugat melakukan PHK terhadap Penggugat karena efisiensi dalam perusahaan Tergugat untuk menghindari kerugian
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai semua hak Penggugat yang timbul karena PHK sebesar:
- Uang Pesangon dengan Masa kerja 21 tahun sebesar 1 x 9 bulan Upah x 2.500.000,- --------------------------------------------- = Rp. 22.500.000
- Uang Penghargaan Masa kerja 21 tahun sebesar 8 bulan Upah x 2.500.000,- ----------------------------------------------------------- = Rp. 20.000.000
- Uang Penggantian Hak, sebesar------------------------= Rp. 5.000.000
Total (a + b + c )------------------------------------------- = Rp. 47.500.000
(Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara.
|