Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
266/Pdt.Bth/2023/PN Kpg Gidion I.S.A.Pally, S.H.M.Hum 1.Henderika Diaz
2.Fransiska Maria Diaz
3.Ferdinand Julianus Diaz
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 266/Pdt.Bth/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Gidion I.S.A.Pally, S.H.M.Hum
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Henderika Diaz
2Fransiska Maria Diaz
3Ferdinand Julianus Diaz
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;------------------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa gugatan perlawanan terhadap eksekusi yang diajukan oleh pelawan sebagai pihak ketiga di Pengadilan Negeri Kupang Kls I A adalah beralasan dan berdasar hukum;------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Perolehan Hak  Pelawan eksekusi atas sertifikat tanah Nomor 2117 adalah sah dan harus dilindungi hukum karena sebagai Pembeli dan penguasa beritikad baik;----------------
  4.  Menyatakan Eksekusi untuk menyerahkan Sertifikat Kepada para Penggugat dan Tergugat I, Tidak dapat di eksekusi karena  Kurang Pihak (plurium litis consortium)  dan  Eror In Objecto yang menyangka bahwa kedua sertifikat bersama Tergugat II padahal salah satunya ada pada Pelawan;----------------------------------------
  5. Menghukum para Terlawan Untuk Menanggung Renteng segala Biaya yang timbul dari perkara ini;--------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak