Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Penjanjian Pinjaman Umum (SPJPU) Nomor : 620/KKS/ KPG/PU.PRO2/ VIII/2020, di buat di Kupang tanggal 26 Agustus 2020 di Kupang;
- Menyatakan hukum Tergugat I telah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan hukum terhadap obyek jaminan merupakan hak yang diutamakan (hak preference) Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa aset-aset yang terdaftar atas nama Para Tergugat, dan atau harta-harta lainnya yang sedang dikuasai Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh sisah pinjaman/kreditnya secara tunai dan seketika kepada Penggugat, dengan rincian berupa:
- Saldo Pinjaman sebesar Rp. 38.981.111,- (Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Sebelas Rupiah).
- Tunggakan Bungasampai bulan November 2023, sebesar Rp.15.075.000,- (Lima Belas Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Tunggakan Denda sebesar Rp.15.523.161,- (Lima Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Satu Rupiah),
Total Tunggakan dan Kewajiban sebesar Rp.69.579.272,- ( Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh Hutang/Kewajiban(Pokok/Saldo Pinjaman + Bunga + Denda) secara sukarela kepada Penggugat dalam pelunasannya, dapat melibatkan Aparat Keamanan.
- Menghukum Tergugat I apabila tidak melunasi seluruh Hutang/Kewajiban (Pokok/Saldo Pinjaman + Bunga + Denda)secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Agunan berupa Sepeda Motor 2 Unit dengan Nomor BPKP motor H Scopy: N-09953981 atas nama pemilik Bobi Lay Rotely dan Nomor BPKB Motor H Beat F1: N-0992045, atas nama Pemilik Melki Sua Welliam Yorid Bani,yang kedua motor tersebut sudah dijual ke saudara berdasarkanKwitansi Jual Beli, dilakukan Sita Jaminanuntuk menutupi seluruh hutang Tergugat, dan apabila tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang Tegugat I maka dilakukan sita Jaminan terhadap seluruh barang bergerak atau tidak bergerak lainnya milik Para Tergugat, untuk menutupi seluruh hutang Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I,untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus RibuRupiah) setiap harinya, yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, karena lalai menjalankan putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat II, untuk tunduk dan mentaati Putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbij voorrad) meskipun ada bantahan, banding dan kasasi.
|